Back to announcement
20251027_ARII_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31979969_lamp1.pdf
Other Text extracted ARIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
PT ATLAS RESOURCES Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha :
Bidang pertambangan, perdagangan, dan transportasi batubara melalui anak perusahaan dan
kegiatan lainnya seperti jasa konsultasi manajemen dan perdagangan besar bahan bakar padat, cair,
dan gas YBDI, mencakup batubara.
Alamat Terdaftar Kantor Operasional
Sampoerna Strategic Square Jl. Kemang Raya 43
South Tower Level 18 Jakarta 12730 Indonesia
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46 No. Tel. +62-21-719-3343
Jakarta 12930 No. Fax : +62-21-7179-2708
No. Telp. +62-21-575-0451 Website : www.atlas-coal.co.id
No. Fax : +62-21-575-0801 Email : corsec@atlas-coal.co.id
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) terkait mata acara menyetujui
rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan diselenggarakan
pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, sesuai dengan iklan Pengumuman RUPSLB di situs web
Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web
Perseroan pada tanggal 20 September 2025 dan iklan Pemanggilan RUPSLB yang dimuat di situs web
BEI, situs web KSEI, dan situs web Perseroan pada tanggal 6 Oktober 2025, sedangkan Keterbukaan
Informasi ini telah diumumkan dalam situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 20
September 2025.
1
Page 2
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
27 Oktober 2025 dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi
yang telah diterbitkan pada tanggal 20 September 2025
DAFTAR ISI HAL
DEFINISI DAN SINGKATAN 3
TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PRAKIRAAN JADWAL WAKTU 4
BAB I PENDAHULUAN 6
BAB II INFORMASI TENTANG RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK 6
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
BAB III KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 10
BAB IV PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 12
BAB V RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 12
BAB VI INFORMASI TAMBAHAN 13
2
Page 3
TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PRAKIRAAN JADWAL WAKTU
1. Pemberitahuan Rencana RUPSLB kepada Otoritas Jasa 12 September 2025
Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)
2. Pengumuman RUPSLB melalui sedikitnya 1 (satu) surat 20 September 2025
kabar berbahasa Indonesia atau situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan www.atlas-coal.co.id
3. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana 20 September 2025
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan www.atlas-coal.co.id
4. Penyampaian Dokumen Keterbukaan Informasi kepada 20 September 2025
OJK dan BEI
5. Penentuan Daftar Pemegang Saham yang Berhak Hadir 3 Oktober 2025
Dalam RUPSLB
6. Pemanggilan RUPSLB melalui situs web penyedia e-RUPS 6 Oktober 2025
eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web
Perseroan www.atlas-coal.co.id
7. Keterbukaan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi 27 Oktober 2025
sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui situs web
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.atlas-
coal.co.id
8. Penyampaian Perubahan dan/atau Tambahan Informasi 27 Oktober 2025
atas Dokumen Keterbukaan Informasi
9. Penyelenggaraan RUPSLB 29 Oktober 2025
10. Pemberitahuan kepada OJK dan BEI dan pengumuman 31 Oktober 2025
kepada masyarakat mengenai Ringkasan Risalah RUPST
dan RUPSLB
11. Permohonan Pencatatan Saham Tambahan kepada Bursa 10 hari bursa sebelum
Efek Indonesia tanggal penerbitan saham
12. Pemberitahuan kepada OJK Rencana Penerbitan Saham 5 hari sebelum tanggal
Tanpa HMETD dan pembayaran pungutan OJK melalui Penerbitan saham
SIPO
13. Penerbitan Saham Kepada Investor 5 hari setelah pemberitahuan
kepada OJK dan paling
lambat
28 Oktober 2027
3
Page 4
14. Laporan Realisasi Penerbitan Saham Baru kepada Investor 2 hari kerja setelah tanggal
penerbitan saham
DEFINISI DAN SINGKATAN
“BAE” : Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan administrasi
saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini yaitu PT
Datindo Entrycom, berkedudukan di Jakarta.
“BEI” : Singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan Bursa Efek dimana saham
Perseroan dicatatkan.
“DPS Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang memuat nama-nama
pemegang saham.
“Hari Bursa” : Hari di mana Bursa Efek Indonesia atau badan hukum yang
menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender” : Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja” : Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari
libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai
dengan UUPM.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan atau OJK” Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55
UU OJK.
4
Page 5
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang disimpan
dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh
Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.
“Pemegang Saham : Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen” sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: a. bukan merupakan
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
Pengendali; atau b. bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No
42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, POJK No. 14/2019, UUPM serta peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya.
“Peraturan BEI No. I-A” : Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
Desember 2021.
Perseroan : PT Atlas Resources Tbk.
“POJK No. 15/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 14/2019” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29
April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang akan
diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 (atau tanggal
lainnya) sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT,
UUPM, POJK serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Saham” : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
“Saham Baru” : Sebanyak-banyaknya 319.000.000 (tiga ratus sembilan belas juta) saham
baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel) dengan
nilai nominal Rp 200,- per saham atau sebanyak-banyaknya 8,5 %
(delapan koma lima persen) dari modal yang telah ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan yang berjumlah 3.431.000.000 (tiga miliar
empat ratus tiga puluh satu juta) saham, dalam rangka pelaksanaan
rencana PMTHMETD oleh Perseroan.
“UUPM” : Undang-Undang No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995,
Tambahan No.3608, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
5
Page 6
tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun
2007, Tambahan No. 4746, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023.
BAB 1. PENDAHULUAN
Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, Perseroan berencana untuk melakukan
PMTHMETD sebanyak-banyaknya sebesar 319.000.000 (tiga ratus sembilan belas juta) saham
Perseroan atau sebanyak-banyaknya 8,5 % (delapan koma lima persen) dari jumlah seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama dengan nilai nominal
Rp200,- (dua ratus Rupiah) per saham. Pengeluaran saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut
akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dana yang diterima
Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan
digunakan oleh Perseroan sepenuhnya untuk memperkuat modal kerja khususnya berkaitan dengan
operating expenses (OPEX).
Rencana PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 di Jl.
Kemang Raya 43 Jakarta.
Perseroan sudah beberapa kali dalam melaksanakan PMTHMETD dengan rincian sebagai berikut :
No. Aksi Korporasi Tanggal Tanggal Tambahan Nominal Harga Nilai
Persetujuan Pelaksanaan Jumlah Saham per Pelaksanaan Realisasi
RUPS Lembar per Lembar (Juta Rp)
(Rp Penuh) (Rp Penuh)
1 PMTHMETD 27 Mei 2019 25 Mei 2021 131,000,000 200 1,100 144,100
2 PMTHMETD 19 Juli 2022 22 September 300,000,000 200 250 75,000
2022
3 PMTHMETD 30 Juni 2023 - 319,000,000 200 - -
PMTHMETD yang disetujui melalui RUPS tanggal 20 Juni 2023 batal dilaksanakan.
6
Page 7
BAB 2. INFORMASI TENTANG RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU
1. Latar Belakang, Alasan dan Tujuan
Perseroan berencana untuk meneruskan peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur hub
Musi Rawas Utara (Mutara) yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir. Infrastruktur hub
Mutara meliputi jalan angkut dan pelabuhan batubara yang terkait erat dengan kapasitas produksi
dan logistik Perseroan di tahun-tahun mendatang. Perseroan perlu untuk memperbaiki modal
kerja dan ekuitasnya agar bisa mendapatkan pembiayaan investasi dari pihak ketiga. Perseroan
memerlukan keleluasaan untuk sewaktu-waktu dapat mengundang investor yang memberikan
penawaran terbaik sebagai pemegang saham Perseroan.
2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
(a). Dengan pelaksanaan penerbitan saham melalui PMTHMETD, Perseroan dapat
mengunakan dana yang diperoleh untuk memperbaiki struktur modal kerja Perseroan.
Dengan modal kerja yang lebih baik, Perseroan dapat menjalin kerjasama dan
pembiayaan investasi dengan pihak ketiga guna mendukung kegiatan usaha Perseroan.
(b). Pelaksanaan penerbitan saham melalui PMTHMETD akan meningkatkan ekuitas
Perseroan. Hal mana akan memperbaiki rasio ekuitas terhadap hutang Perseroan. Selain
itu, PMTHMETD memperbaiki rasio likuiditas Perseroan. Rasio ekuitas terhadap hutang
dan rasio likuiditas yang lebih baik akan meningkatkan kemampuan Perseroan dalam
mendapatkan pendanaan investasi.
Kedua manfaat diatas akan meningkatkan daya saing Perseroan di industri pertambangan dan
logistik batubara yang mana akan menghasilkan pertumbuhan dan kinerja Perseroan yang lebih
baik.
3. Penerbitan Saham Baru
Sehubungan dengan Penambahan Modal dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 319.000.000 (tiga ratus sembilan belas juta)
saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya 8,5 % (delapan koma lima persen) dari jumlah seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019 dan untuk harga pelaksanaan
saham PMTHMETD akan ditentukan kemudian dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan BEI
No. I-A.
4. Periode Pelaksanaan
Rencana PMTHMETD akan dilaksanakan setelah disetujui oleh RUPSLB Perseroan tanggal 29
Oktober 2025 dan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Perseroan
menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui rencana melaksanakan PMTHMETD. Perseroan akan
melaksanakan rencana PMTHMETD sesuai anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan
yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan BEI No. I-A.
7
Page 8
5. Rencana Penggunaan Dana
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, seluruh dana yang
diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait
PMTHMETD, akan digunakan oleh Perseroan sepenuhnya untuk memperkuat modal kerja.
6. Struktur Permodalan
Struktur permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dan proforma struktur permodalan
Perseroan sesudah PMTHMETD adalah sebagai berikut:
Sebelum PMTHMETD Sesudah PMTHMETD
JUMLAH NILAI JUMLAH NILAI
KETERANGAN JUMLAH JUMLAH
NOMINAL NOMINAL
% %
Rp. 200,- per Rp. 200,- per
SAHAM SAHAM
saham saham
MODAL DASAR 4.180.000.000 836.000.000.000 - 4.180.000.000 836.000.000.000 -
MODAL DITEMPATKAN
DAN DISETOR PENUH
1. PT Calorie Viva
1.090.579.700 218.115.940.000 31,786 1.090.579.700 218.115.940.000 29,082
Utama
2. Andre Abdi
475.967.000 95.193.400.000 13,873 475.967.000 95.193.400.000 12,626
(Presiden Direktur)
3. DB Spore DCS A/C DB
SG DCS AC Japet Res 303.000.000 60.600.000.000 8,831 303.000.000 60.600.000.000 8,080
Pte Ltd
4. Jay T Oentoro
86.770.000 17.354.000.000 2,529 86.770.000 17.354.000.000 2,314
(Presiden Komisaris)
5. Pranata Hajadi
11.750.000 2.350.000.000 0,342 11.750.000 2.350.000.000 0,313
(Komisaris)
6. Yap Suci Kuswardani
2.000.000 400.000.000 0,058 2.000.000 400.000.000 0,053
M. (Komisaris)
7. Hans Jurgen Kaschull
(Wakil Presiden 13.300.000 2.660.000.000 0,388 13.300.000 2.660.000.000 0,355
Direktur)
8. Joko Kus Sulistyoko
35.250.000 7.050.000.000 1,027 35.250.000 7.050.000.000 0,940
(Direktur)
9. Masyarakat dengan
kepemilikan dibawah 1.412.383.300 282.476.660.000 41,165 1.414.883.300 282.976.660.000 37,664
5%
Saham Baru yang
diterbitkan dalam rangka - - - 319.000.000 63.800.000.000 8,507
PMTHMETD
JUMLAH MODAL
DIEMPATKAN DAN
3.431.000.000 686.200.000.000 100 3.750.000.000 750.000.000.000 100
DISETOR PENUH
SAHAM DALAM PORTEPEL 749.000.000 149.800.000.000 - 430.000.000 86.000.000.000 -
8
Page 9
7. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Bapak Leo
Susanto dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris yang berafiliasi dengan Moore Global
Network Limited sesuai Laporan No. 00524/2.1090/AU.1/02/1284-4/1/III/2025 tanggal 27 Maret
2025 dengan opini tanpa modifikasian dan laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember
2024, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
(a). Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Ribuan Dolar A.S)
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN 30 JUNI 2025 31 DESEMBER 2024
(TIDAK DIAUDIT) (DIAUDIT)
Aset
Aset lancar 273.549 276.785
Aset tidak lancar 355.061 345.941
Jumlah Aset 628.610 622.726
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 416.689 398.943
Liabilitas jangka panjang 136.938 152.126
Jumlah liabilitas 553.627 551.069
Ekuitas 74.983 71.657
Jumlah liabilitas dan ekuitas 628.610 622.726
(b). Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian
(Ribuan Dolar A.S)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
30 JUNI 2025 30 JUNI 2024
KONSOLIDASIAN
(TIDAK DIAUDIT) (TIDAK DIAUDIT)
PENDAPATAN USAHA 163.762 133.634
BEBAN POKOK PENDAPATAN (158.714) (128.813)
LABA (RUGI) KOTOR 5.048 4.821
Beban usaha (16.537) (8.294)
Beban keuangan dan lain nya (2.549) (1.723)
Lain lain bersih 16.750 5.845
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 2.712 659
Beban (Penghasilan) Pajak Kini 1.203 934
Beban (Penghasilan) Pajak Tangguhan (1.913) (420)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 3.422 145
Jumlah Penghasilan (Rugi) komprehensif lain setelah
pajak (96) (9)
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF 3.326 136
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR (Angka Penuh) 0,001132 (0,000341)
9
Page 10
8. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perusahaan Terbuka Sebelum
dan Sesudah Penambahan Modal.
Berikut adalah analisis singkat atas dampak Laporan Keuangan Perseroan sebelum rencana
PMTHMETD dengan setelah PMTHMETD dengan menggunakan harga penerbitan sebesar Rp 200
(dua ratus rupiah) per lembar saham:
SEBELUM PMTHMETD SESUDAH PMTHMETD
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
30 JUNI 2025 30 JUNI 2025
(TIDAK DIAUDIT) (TIDAK DIAUDIT)
Aset
Aset lancar 273.549 277.450
Aset tidak lancar 355.061 355.061
Jumlah Aset 628.610 632.511
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 416.689 416.689
Liabilitas jangka panjang 136.938 136.938
Jumlah liabilitas 553.627 553.627
Ekuitas 74.983 78.884
Jumlah liabilitas dan ekuitas 628.610 632.511
Current Ratio 0,656 0,665
Debt to Equity Ratio 7,383 7,018
Return on Assets 0,00544 0,00541
Return on Equity 0,0456 0,0433
1. Jumlah kas dan setara kas akan meningkat sebanyak-banyaknya sebesar 52,95% (lima
puluh dua koma sembilan puluh lima persen) dari USD 7,367 Juta menjadi USD 11,268
Juta yang berasal dari dana hasil PMTHMETD sebesar USD 3,901 Juta atas 319.000.000
lembar saham dari PMTHMETD;
2. Jumlah aset akan meningkat sebanyak-banyaknya sebesar 0.62% (nol koma enam puluh
dua persen) dari USD 628,610 Juta menjadi USD 632,511 Juta yang diakibatkan oleh
meningkatnya jumlah kas dan setara kas yang berasal dari penerimaan dana hasil
PMTHMETD;
3. Jumlah Ekuitas akan meningkat sebanyak-banyaknya sebesar 5.20% (lima koma dua puluh
persen) dari USD 74,983 Juta menjadi USD 78,884 Juta sebagai akibat meningkatnya jumlah
tambahan modal disetor dari hasil PMTHMETD.
9. Dampak PMTHMETD Terhadap Pemegang Saham
Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang
saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) persentase kepemilikan saham secara
proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya 8,5
% (delapan koma lima persen). Akan tetapi jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham
sebelum dan sesudah penerbitan saham baru tidak mengalami perubahan, sehingga tidak
merugikan pemegang saham saat ini. Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih
kuat yang pada akhirnya akan menguntungkan bagi para pemegang saham Perseroan.
10
Page 11
10. Keterangan Calon Pemodal dan Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan belum dapat mengungkapkan
secara definitif informasi mengenai calon pemodal PMTHMETD. Perseroan akan memberikan
informasi terkait, apabila sudah mendapatkan informasi mengenai calon pemodal dan hubungan
afiliasinya (apabila ada) dengan Perseroan.
BAB 3. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
PT Energy Kaltim Persada didirikan berdasarkan Akta No. 17 tanggal 26 Januari 2007 dibuat oleh
Ilmiawan Dekrit S, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menkumham
dalam Surat Keputusan No. W7-06934 HT.01.01-TH.2007 tanggal 21 Juni 2007 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 2009, Tambahan No. 5170.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Energy Kaltim
Persada No. 01 tanggal 3 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Merryana Suryana S.H., Notaris di
Jakarta Selatan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham sesuai dengan surat
keputusan No. AHU-12649.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 11 Maret 2010, dimana “PT Energy
Kaltim Persada” resmi berganti nama menjadi “PT Atlas Resources”. Perseroan kemudian
melakukan pencatatan saham atau go public pada tanggal 31 Oktober 2011. Sebagai konsekuensi
dari UUPT dan UUPM, nama PT Atlas Resources berubah menjadi “PT Atlas Resources Tbk”.
saham-saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan tercatat di BEI pada 8 November 2011.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali diantaranya, telah dilakukannya
penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
sebagaimana yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. 1 tanggal 8 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Fitrilia Novia Djamily S.H., Notaris
di Jakarta Timur, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0036345.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 11 Juli 2019. Selanjutnya Pemegang
saham Perseroan telah menyetujui perubahan terakhir anggaran dasar untuk disesuaikan dengan
POJK 15/2020 yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No.
18 tanggal 16 Juli 2025 dibuat oleh Syarifudin, S.H., notaris di Kota Tangerang dan Perubahan
Anggaran Dasar tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Menkumham dalam Surat No. AHU-0047756.AH.01.02 tanggal 21 Juli 2025.
Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan alamat kantor terdaftar di Sampoerna Strategic
Square South Tower Level 18 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46 Jakarta 12930 Indonesia dan kantor
operasional di Jl. Kemang Raya 43 Jakarta 12730 Indonesia.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dalam bidang jasa, pembangunan/konstruksi, pengangkutan, perdagangan, industri dan
pertanian.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha pada bidang sebagai berikut:
11
Page 12
a. Jasa aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209);
b. Perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk YBDI (KBLI 46610);
c. Angkutan bermotor untuk barang khusus (KBLI 49432)
d. Angkutan sungai dan danau untuk barang khusus (KBLI 50222)
Adapun kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan yaitu pertambangan, perdagangan,
dan transportasi batubara melalui anak perusahaan dan kegiatan lainnya seperti jasa konsultasi
manajemen dan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas YBDI, mencakup batubara.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Daftar pemegang saham yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom pada
tanggal 31 Agustus 2025 adalah sebagai berikut :
Per tanggal 31 Agustus 2025
KETERANGAN JUMLAH JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM Rp. 200,- per saham
MODAL DASAR 4.180.000.000 836.000.000.000 -
MODAL DITEMPATKAN DAN
DISETOR PENUH
1. PT Calorie Viva Utama 1.090.579.700 218.115.940.000 31,786
2. Andre Abdi (Presiden Direktur) 475.967.000 95.193.400.000 13,873
3. DB Spore DCS A/C DB SG DCS AC
Japet Res Pte Ltd 303.000.000 60.600.000.000 8,831
4. Jay T Oentoro (Presiden
Komisaris) 86.770.000 17.354.000.000 2,529
5. Pranata Hajadi (Komisaris)
6. Yap Suci Kuswardani M. 11.750.000 2.350.000.000 0,342
(Komisaris) 2.000.000 400.000.000 0,058
7. Hans Jurgen Kaschull (Wakil
Presiden Direktur) 13.300.000 2.660.000.000 0,388
8. Joko Kus Sulistyoko (Direktur) 35.250.000 7.050.000.000 1,027
9. Masyarakat dengan
kepemilikan dibawah 5% 1.412.883.300 282.476.660.000 41,165
JUMLAH MODAL DITEMPATKAN
DAN DISETOR PENUH 3.431.000.000 686.200.000.000 100,00
SAHAM DALAM PORTEPEL 749.000.000 149.800.000.000 -
Diagram Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
12
Page 13
4. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 19 tanggal 11 Oktober
2022, yang dibuat oleh Syarifudin, SH., Notaris di Kota Tangerang, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Jay T. Oentoro
Komisaris : Pranata Hajadi
Komisaris : Yap Suci Kusumawardani M
Komisaris Independen : Notariza Taher
Komisaris Independen : Justinus Supartono
Direksi
Presiden Diektur : Andre Abdi
Wakil Presiden Direktur : Hans Jurgen Kaschull
Direktur : Joko Kus Sulistyoko
BAB 4. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 20
September 2025 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK No.
14/2019. Tidak ada ketentuan peraturan atau persetujuan dari pemerintah atau badan atau
institusi lain yang harus dipenuhi selain dari Peraturan OJK;
2. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
dan informasi tersebut tidak menyesatkan;
3. Pelaksanaan PMTHMETD tidak melanggar perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh
Perseroan dengan pihak lain;
4. PMTHMETD hanya dapat dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober 2025 atau
tanggal lain sebagaimana disyaratkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
BAB 5. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan
persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari & Tanggal : Rabu, 29 Oktober 2025
Waktu : 10:00 WIB - selesai
Tempat : Jl. Kemang Raya No. 43 – Jakarta Selatan 12730
Mata Acara :
“Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dalam jumlah sebanyak-banyaknya 319.000.000 saham atau 9.29 % dari modal yang
telah ditempatkan dan disetor Perseroan (“PMTHMETD”).
Iklan Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB dimuat di situs web BEI, situs web KSEI dan situs web
Perseroan, pada tanggal 20 September 2025 dan 6 Oktober 2025.
13
Page 14
Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat (2) dan (3) POJK No. 14/2019 adalah:
1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Peseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir
dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
BAB 6.INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :
Corporate Secretary
Jl. Kemang Raya 43 Jakarta 12730 Indonesia
No. Tel. +62-21-719-3343 No. Fax : +62-21-7179-2708
Website : www.atlas-coal.co.id
Email : corsec@atlas-coal.co.id
14
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×4
unresolved
org
Pte Ltd
p.8
unresolved
person
Leo Susanto
p.9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.9
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.9
unresolved
org
PT Energy Kaltim Persada
p.11 ×3
unresolved
person
Ilmiawan Dekrit S
p.11
unresolved
person
Merryana Suryana S.H.
· Notaris
p.11
unresolved
person
Fitrilia Novia Djamily S.H.
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menkumham
p.11
unresolved
org
C DB SG DCS AC Japet Res Pte Ltd
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.