Skip to content
Back to announcement

20251027_ARII_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31979969_lamp1.pdf

Other Text extracted ARII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
    PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
          ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
     Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
         Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu




                                PT ATLAS RESOURCES Tbk
                                         (“Perseroan”)

                                          Kegiatan Usaha :
   Bidang pertambangan, perdagangan, dan transportasi batubara melalui anak perusahaan dan
kegiatan lainnya seperti jasa konsultasi manajemen dan perdagangan besar bahan bakar padat, cair,
                                 dan gas YBDI, mencakup batubara.


               Alamat Terdaftar                               Kantor Operasional
         Sampoerna Strategic Square                            Jl. Kemang Raya 43
             South Tower Level 18                          Jakarta 12730 Indonesia
      Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46                     No. Tel. +62-21-719-3343
                 Jakarta 12930                            No. Fax : +62-21-7179-2708
          No. Telp. +62-21-575-0451                      Website : www.atlas-coal.co.id
          No. Fax : +62-21-575-0801                      Email : corsec@atlas-coal.co.id


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) terkait mata acara menyetujui
rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan diselenggarakan
pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, sesuai dengan iklan Pengumuman RUPSLB di situs web
Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web
Perseroan pada tanggal 20 September 2025 dan iklan Pemanggilan RUPSLB yang dimuat di situs web
BEI, situs web KSEI, dan situs web Perseroan pada tanggal 6 Oktober 2025, sedangkan Keterbukaan
Informasi ini telah diumumkan dalam situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 20
September 2025.



                                                                                                    1
Page 2
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
27 Oktober 2025 dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi
                    yang telah diterbitkan pada tanggal 20 September 2025


                                   DAFTAR ISI                                             HAL
DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                          3

TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PRAKIRAAN JADWAL WAKTU                                              4

BAB I           PENDAHULUAN                                                                     6

BAB II          INFORMASI TENTANG RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK                            6
                MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

BAB III         KETERANGAN TENTANG PERSEROAN                                                10

BAB IV          PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS                                      12

BAB V           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM                                                   12

BAB VI          INFORMASI TAMBAHAN                                                          13




                                                                                                2
Page 3
           TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PRAKIRAAN JADWAL WAKTU

1.    Pemberitahuan Rencana RUPSLB kepada Otoritas Jasa                   12 September 2025
      Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)

2.    Pengumuman RUPSLB melalui sedikitnya 1 (satu) surat                 20 September 2025
      kabar berbahasa Indonesia atau situs web Bursa Efek
      Indonesia dan situs web Perseroan www.atlas-coal.co.id

3.    Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana                     20 September 2025
      Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
      Dahulu melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs
      web Perseroan www.atlas-coal.co.id

4.    Penyampaian Dokumen Keterbukaan Informasi kepada                    20 September 2025
      OJK dan BEI

5.    Penentuan Daftar Pemegang Saham yang Berhak Hadir                       3 Oktober 2025
      Dalam RUPSLB

6.    Pemanggilan RUPSLB melalui situs web penyedia e-RUPS                    6 Oktober 2025
      eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web
      Perseroan www.atlas-coal.co.id

7.    Keterbukaan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi                      27 Oktober 2025
      sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal Tanpa
      Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui situs web
      Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.atlas-
      coal.co.id


8.    Penyampaian Perubahan dan/atau Tambahan Informasi                      27 Oktober 2025
      atas Dokumen Keterbukaan Informasi

9.    Penyelenggaraan RUPSLB                                                 29 Oktober 2025

10.   Pemberitahuan kepada OJK dan BEI dan pengumuman                        31 Oktober 2025
      kepada masyarakat mengenai Ringkasan Risalah RUPST
      dan RUPSLB

11.   Permohonan Pencatatan Saham Tambahan kepada Bursa                 10 hari bursa sebelum
      Efek Indonesia                                                tanggal penerbitan saham

12.   Pemberitahuan kepada OJK Rencana Penerbitan Saham                5 hari sebelum tanggal
      Tanpa HMETD dan pembayaran pungutan OJK melalui                      Penerbitan saham
      SIPO
13.   Penerbitan Saham Kepada Investor                           5 hari setelah pemberitahuan
                                                                         kepada OJK dan paling
                                                                                       lambat
                                                                              28 Oktober 2027


                                                                                                 3
Page 4
14.      Laporan Realisasi Penerbitan Saham Baru kepada Investor       2 hari kerja setelah tanggal
                                                                                penerbitan saham




                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

“BAE”                    : Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan administrasi
                            saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini yaitu PT
                            Datindo Entrycom, berkedudukan di Jakarta.

“BEI”                    : Singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu Perseroan Terbatas yang
                             didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                             serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan Bursa Efek dimana saham
                             Perseroan dicatatkan.

“DPS                        Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang memuat nama-nama
                            pemegang saham.

“Hari Bursa”             : Hari di mana Bursa Efek Indonesia atau badan hukum yang
                           menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut
                           peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                           bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.

“Hari Kalender”          : Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                             kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                             sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
                             yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                             Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

“Hari Kerja”             : Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari
                            libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“KSEI”                   : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                             Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai
                             dengan UUPM.

“Menkumham”              : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas        Jasa    : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan atau OJK”          Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
                            yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                            kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                            perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
                            keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
                            merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
                            kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                            Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55
                            UU OJK.




                                                                                                      4
Page 5
“Pemegang Saham”     :    Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang disimpan
                           dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat
                           dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh
                           Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.

“Pemegang Saham          : Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen”                 sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: a. bukan merupakan
                            anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
                            Pengendali; atau b. bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi,
                            anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali,
                            sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No
                            42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                            Kepentingan, POJK No. 14/2019, UUPM serta peraturan-peraturan
                            pelaksanaan lainnya.

“Peraturan BEI No. I-A” : Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                           Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
                           sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT
                           Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
                           Desember 2021.

Perseroan                : PT Atlas Resources Tbk.


“POJK No. 15/2020”   :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                           2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                           Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 14/2019”   :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29
                           April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                           Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                           Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“RUPSLB”                 : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang akan
                            diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 (atau tanggal
                            lainnya) sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT,
                            UUPM, POJK serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Saham”                  : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                            Perseroan.
“Saham Baru”             : Sebanyak-banyaknya 319.000.000 (tiga ratus sembilan belas juta) saham
                            baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel) dengan
                            nilai nominal Rp 200,- per saham atau sebanyak-banyaknya 8,5 %
                            (delapan koma lima persen) dari modal yang telah ditempatkan dan
                            disetor dalam Perseroan yang berjumlah 3.431.000.000 (tiga miliar
                            empat ratus tiga puluh satu juta) saham, dalam rangka pelaksanaan
                            rencana PMTHMETD oleh Perseroan.

“UUPM”                   : Undang-Undang No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                            Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995,
                            Tambahan No.3608, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4


                                                                                               5
Page 6
                                 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                                 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

 “UUPT”                       : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                                 Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun
                                 2007, Tambahan No. 4746, sebagaimana diubah dengan Undang-
                                 Undang No. 6 Tahun 2023.




BAB 1. PENDAHULUAN

Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, Perseroan berencana untuk melakukan
PMTHMETD sebanyak-banyaknya sebesar 319.000.000 (tiga ratus sembilan belas juta) saham
Perseroan atau sebanyak-banyaknya 8,5 % (delapan koma lima persen) dari jumlah seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama dengan nilai nominal
Rp200,- (dua ratus Rupiah) per saham. Pengeluaran saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut
akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dana yang diterima
Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan
digunakan oleh Perseroan sepenuhnya untuk memperkuat modal kerja khususnya berkaitan dengan
operating expenses (OPEX).

Rencana PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 di Jl.
Kemang Raya 43 Jakarta.

Perseroan sudah beberapa kali dalam melaksanakan PMTHMETD dengan rincian sebagai berikut :

 No.   Aksi Korporasi     Tanggal        Tanggal           Tambahan       Nominal        Harga            Nilai
                        Persetujuan    Pelaksanaan       Jumlah Saham        per      Pelaksanaan       Realisasi
                           RUPS                                            Lembar     per Lembar        (Juta Rp)
                                                                         (Rp Penuh)    (Rp Penuh)

  1      PMTHMETD       27 Mei 2019       25 Mei 2021      131,000,000         200          1,100       144,100

  2      PMTHMETD       19 Juli 2022    22 September       300,000,000         200            250         75,000
                                                2022

  3      PMTHMETD       30 Juni 2023                 -     319,000,000         200                  -           -



              PMTHMETD yang disetujui melalui RUPS tanggal 20 Juni 2023 batal dilaksanakan.




                                                                                                                6
Page 7
BAB 2. INFORMASI TENTANG RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
       EFEK TERLEBIH DAHULU

1. Latar Belakang, Alasan dan Tujuan

   Perseroan berencana untuk meneruskan peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur hub
   Musi Rawas Utara (Mutara) yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir. Infrastruktur hub
   Mutara meliputi jalan angkut dan pelabuhan batubara yang terkait erat dengan kapasitas produksi
   dan logistik Perseroan di tahun-tahun mendatang. Perseroan perlu untuk memperbaiki modal
   kerja dan ekuitasnya agar bisa mendapatkan pembiayaan investasi dari pihak ketiga. Perseroan
   memerlukan keleluasaan untuk sewaktu-waktu dapat mengundang investor yang memberikan
   penawaran terbaik sebagai pemegang saham Perseroan.


2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD

    (a). Dengan pelaksanaan penerbitan saham melalui PMTHMETD, Perseroan dapat
          mengunakan dana yang diperoleh untuk memperbaiki struktur modal kerja Perseroan.
          Dengan modal kerja yang lebih baik, Perseroan dapat menjalin kerjasama dan
          pembiayaan investasi dengan pihak ketiga guna mendukung kegiatan usaha Perseroan.

    (b). Pelaksanaan penerbitan saham melalui PMTHMETD akan meningkatkan ekuitas
           Perseroan. Hal mana akan memperbaiki rasio ekuitas terhadap hutang Perseroan. Selain
           itu, PMTHMETD memperbaiki rasio likuiditas Perseroan. Rasio ekuitas terhadap hutang
           dan rasio likuiditas yang lebih baik akan meningkatkan kemampuan Perseroan dalam
           mendapatkan pendanaan investasi.

   Kedua manfaat diatas akan meningkatkan daya saing Perseroan di industri pertambangan dan
   logistik batubara yang mana akan menghasilkan pertumbuhan dan kinerja Perseroan yang lebih
   baik.

3. Penerbitan Saham Baru

   Sehubungan dengan Penambahan Modal dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
   untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 319.000.000 (tiga ratus sembilan belas juta)
   saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya 8,5 % (delapan koma lima persen) dari jumlah seluruh
   saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

   Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-
   undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019 dan untuk harga pelaksanaan
   saham PMTHMETD akan ditentukan kemudian dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan BEI
   No. I-A.

4. Periode Pelaksanaan

   Rencana PMTHMETD akan dilaksanakan setelah disetujui oleh RUPSLB Perseroan tanggal 29
   Oktober 2025 dan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Perseroan
   menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui rencana melaksanakan PMTHMETD. Perseroan akan
   melaksanakan rencana PMTHMETD sesuai anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan
   yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan BEI No. I-A.


                                                                                                7
Page 8
     5. Rencana Penggunaan Dana

          Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, seluruh dana yang
          diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait
          PMTHMETD, akan digunakan oleh Perseroan sepenuhnya untuk memperkuat modal kerja.

     6. Struktur Permodalan

          Struktur permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dan proforma struktur permodalan
          Perseroan sesudah PMTHMETD adalah sebagai berikut:



                                        Sebelum PMTHMETD                            Sesudah PMTHMETD
                                              JUMLAH NILAI                                JUMLAH NILAI
       KETERANGAN              JUMLAH                                      JUMLAH
                                                NOMINAL                                     NOMINAL
                                                                %                                            %
                                              Rp. 200,- per                               Rp. 200,- per
                                SAHAM                                       SAHAM
                                                 saham                                       saham
MODAL DASAR                  4.180.000.000   836.000.000.000         -   4.180.000.000   836.000.000.000           -
   MODAL DITEMPATKAN
   DAN DISETOR PENUH
1. PT      Calorie Viva
                             1.090.579.700   218.115.940.000   31,786    1.090.579.700   218.115.940.000   29,082
   Utama
2. Andre Abdi
                               475.967.000    95.193.400.000   13,873     475.967.000     95.193.400.000   12,626
   (Presiden Direktur)
3.    DB Spore DCS A/C DB
     SG DCS AC Japet Res       303.000.000    60.600.000.000    8,831     303.000.000     60.600.000.000    8,080
     Pte Ltd
4.    Jay T Oentoro
                                86.770.000    17.354.000.000    2,529       86.770.000    17.354.000.000    2,314
     (Presiden Komisaris)
5.    Pranata Hajadi
                                11.750.000     2.350.000.000    0,342       11.750.000     2.350.000.000    0,313
     (Komisaris)
6.   Yap Suci Kuswardani
                                 2.000.000       400.000.000    0,058        2.000.000       400.000.000    0,053
   M. (Komisaris)
7. Hans Jurgen Kaschull
   (Wakil         Presiden      13.300.000     2.660.000.000    0,388       13.300.000     2.660.000.000    0,355
   Direktur)
8. Joko Kus Sulistyoko
                                35.250.000     7.050.000.000    1,027       35.250.000     7.050.000.000    0,940
   (Direktur)
9. Masyarakat   dengan
   kepemilikan dibawah       1.412.383.300   282.476.660.000   41,165    1.414.883.300   282.976.660.000   37,664
   5%


Saham       Baru    yang
diterbitkan dalam rangka           -                -           -        319.000.000     63.800.000.000    8,507
PMTHMETD

JUMLAH             MODAL
DIEMPATKAN           DAN
                             3.431.000.000   686.200.000.000   100       3.750.000.000   750.000.000.000    100
DISETOR PENUH

SAHAM DALAM PORTEPEL           749.000.000   149.800.000.000    -         430.000.000     86.000.000.000           -




                                                                                                                       8
Page 9
7. Ikhtisar Data Keuangan Penting

    Berikut adalah Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
    tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Bapak Leo
    Susanto dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris yang berafiliasi dengan Moore Global
    Network Limited sesuai Laporan No. 00524/2.1090/AU.1/02/1284-4/1/III/2025 tanggal 27 Maret
    2025 dengan opini tanpa modifikasian dan laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara
    wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember
    2024, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada
    tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

     (a).      Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                       (Ribuan Dolar A.S)
            LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN          30 JUNI 2025              31 DESEMBER 2024
                                                          (TIDAK DIAUDIT)                (DIAUDIT)

 Aset
   Aset lancar                                                          273.549                  276.785
   Aset tidak lancar                                                    355.061                  345.941
 Jumlah Aset                                                            628.610                  622.726
 Liabilitas dan ekuitas
   Liabilitas jangka pendek                                             416.689                  398.943
   Liabilitas jangka panjang                                            136.938                  152.126
   Jumlah liabilitas                                                    553.627                  551.069
   Ekuitas                                                               74.983                   71.657
 Jumlah liabilitas dan ekuitas                                          628.610                  622.726

    (b).       Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian

                                                                                       (Ribuan Dolar A.S)
   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                               30 JUNI 2025             30 JUNI 2024
                        KONSOLIDASIAN
                                                              (TIDAK DIAUDIT)          (TIDAK DIAUDIT)

 PENDAPATAN USAHA                                                         163.762                 133.634
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                 (158.714)               (128.813)
 LABA (RUGI) KOTOR                                                           5.048                   4.821
 Beban usaha                                                             (16.537)                  (8.294)
 Beban keuangan dan lain nya                                               (2.549)                 (1.723)
 Lain lain bersih                                                          16.750                    5.845
 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                                   2.712                      659
 Beban (Penghasilan) Pajak Kini                                              1.203                      934
 Beban (Penghasilan) Pajak Tangguhan                                       (1.913)                    (420)
 LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                                                  3.422                      145
 Jumlah Penghasilan (Rugi) komprehensif lain setelah
         pajak                                                                (96)                    (9)
 JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF                                     3.326                    136
 LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR (Angka Penuh)                              0,001132              (0,000341)




                                                                                                              9
Page 10
8.   Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perusahaan Terbuka Sebelum
     dan Sesudah Penambahan Modal.

     Berikut adalah analisis singkat atas dampak Laporan Keuangan Perseroan sebelum rencana
     PMTHMETD dengan setelah PMTHMETD dengan menggunakan harga penerbitan sebesar Rp 200
     (dua ratus rupiah) per lembar saham:

                                                        SEBELUM PMTHMETD        SESUDAH PMTHMETD
            LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                            30 JUNI 2025            30 JUNI 2025
                                                           (TIDAK DIAUDIT)         (TIDAK DIAUDIT)
 Aset
   Aset lancar                                                       273.549                277.450
   Aset tidak lancar                                                 355.061                355.061
 Jumlah Aset                                                         628.610                632.511
 Liabilitas dan ekuitas
   Liabilitas jangka pendek                                          416.689                416.689
   Liabilitas jangka panjang                                         136.938                136.938
   Jumlah liabilitas                                                 553.627                553.627
   Ekuitas                                                            74.983                 78.884
 Jumlah liabilitas dan ekuitas                                       628.610                632.511

 Current Ratio                                                          0,656                  0,665
 Debt to Equity Ratio                                                   7,383                  7,018
 Return on Assets                                                    0,00544                0,00541
 Return on Equity                                                      0,0456                 0,0433




       1.     Jumlah kas dan setara kas akan meningkat sebanyak-banyaknya sebesar 52,95% (lima
              puluh dua koma sembilan puluh lima persen) dari USD 7,367 Juta menjadi USD 11,268
              Juta yang berasal dari dana hasil PMTHMETD sebesar USD 3,901 Juta atas 319.000.000
              lembar saham dari PMTHMETD;
       2.     Jumlah aset akan meningkat sebanyak-banyaknya sebesar 0.62% (nol koma enam puluh
              dua persen) dari USD 628,610 Juta menjadi USD 632,511 Juta yang diakibatkan oleh
              meningkatnya jumlah kas dan setara kas yang berasal dari penerimaan dana hasil
              PMTHMETD;
       3.     Jumlah Ekuitas akan meningkat sebanyak-banyaknya sebesar 5.20% (lima koma dua puluh
              persen) dari USD 74,983 Juta menjadi USD 78,884 Juta sebagai akibat meningkatnya jumlah
              tambahan modal disetor dari hasil PMTHMETD.

9. Dampak PMTHMETD Terhadap Pemegang Saham

     Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang
     saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) persentase kepemilikan saham secara
     proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya 8,5
     % (delapan koma lima persen). Akan tetapi jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham
     sebelum dan sesudah penerbitan saham baru tidak mengalami perubahan, sehingga tidak
     merugikan pemegang saham saat ini. Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih
     kuat yang pada akhirnya akan menguntungkan bagi para pemegang saham Perseroan.


                                                                                                     10
Page 11
10. Keterangan Calon Pemodal dan Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan.

   Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan belum dapat mengungkapkan
   secara definitif informasi mengenai calon pemodal PMTHMETD. Perseroan akan memberikan
   informasi terkait, apabila sudah mendapatkan informasi mengenai calon pemodal dan hubungan
   afiliasinya (apabila ada) dengan Perseroan.


BAB 3. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1. Riwayat Singkat

   PT Energy Kaltim Persada didirikan berdasarkan Akta No. 17 tanggal 26 Januari 2007 dibuat oleh
   Ilmiawan Dekrit S, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menkumham
   dalam Surat Keputusan No. W7-06934 HT.01.01-TH.2007 tanggal 21 Juni 2007 serta diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 2009, Tambahan No. 5170.
   Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Energy Kaltim
   Persada No. 01 tanggal 3 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Merryana Suryana S.H., Notaris di
   Jakarta Selatan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham sesuai dengan surat
   keputusan No. AHU-12649.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 11 Maret 2010, dimana “PT Energy
   Kaltim Persada” resmi berganti nama menjadi “PT Atlas Resources”. Perseroan kemudian
   melakukan pencatatan saham atau go public pada tanggal 31 Oktober 2011. Sebagai konsekuensi
   dari UUPT dan UUPM, nama PT Atlas Resources berubah menjadi “PT Atlas Resources Tbk”.
   saham-saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan tercatat di BEI pada 8 November 2011.

   Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali diantaranya, telah dilakukannya
   penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan Pemerintah
   Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
   sebagaimana yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
   Dasar Perseroan No. 1 tanggal 8 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Fitrilia Novia Djamily S.H., Notaris
   di Jakarta Timur, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham berdasarkan Surat
   Keputusan No. AHU-0036345.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 11 Juli 2019. Selanjutnya Pemegang
   saham Perseroan telah menyetujui perubahan terakhir anggaran dasar untuk disesuaikan dengan
   POJK 15/2020 yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No.
   18 tanggal 16 Juli 2025 dibuat oleh Syarifudin, S.H., notaris di Kota Tangerang dan Perubahan
   Anggaran Dasar tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
   Menkumham dalam Surat No. AHU-0047756.AH.01.02 tanggal 21 Juli 2025.

   Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan alamat kantor terdaftar di Sampoerna Strategic
   Square South Tower Level 18 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46 Jakarta 12930 Indonesia dan kantor
   operasional di Jl. Kemang Raya 43 Jakarta 12730 Indonesia.

2. Kegiatan Usaha

   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
   dalam bidang jasa, pembangunan/konstruksi, pengangkutan, perdagangan, industri dan
   pertanian.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
   usaha pada bidang sebagai berikut:



                                                                                                    11
Page 12
   a.     Jasa aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209);
   b.     Perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk YBDI (KBLI 46610);
   c.     Angkutan bermotor untuk barang khusus (KBLI 49432)
   d.     Angkutan sungai dan danau untuk barang khusus (KBLI 50222)

   Adapun kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan yaitu pertambangan, perdagangan,
   dan transportasi batubara melalui anak perusahaan dan kegiatan lainnya seperti jasa konsultasi
   manajemen dan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas YBDI, mencakup batubara.

3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Daftar pemegang saham yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom pada
   tanggal 31 Agustus 2025 adalah sebagai berikut :

                                                           Per tanggal 31 Agustus 2025
                  KETERANGAN                    JUMLAH               JUMLAH NILAI NOMINAL         %
                                                 SAHAM                  Rp. 200,- per saham
         MODAL DASAR                               4.180.000.000               836.000.000.000    -
         MODAL       DITEMPATKAN       DAN
         DISETOR PENUH
        1. PT Calorie Viva Utama                   1.090.579.700              218.115.940.000    31,786
        2. Andre Abdi (Presiden Direktur)            475.967.000               95.193.400.000    13,873
        3. DB Spore DCS A/C DB SG DCS AC
             Japet Res Pte Ltd                      303.000.000                60.600.000.000     8,831
        4. Jay T Oentoro (Presiden
             Komisaris)                               86.770.000               17.354.000.000     2,529
        5. Pranata Hajadi (Komisaris)
        6. Yap Suci Kuswardani          M.            11.750.000                2.350.000.000     0,342
             (Komisaris)                               2.000.000                  400.000.000     0,058
        7. Hans Jurgen Kaschull (Wakil
             Presiden Direktur)                       13.300.000                2.660.000.000     0,388
        8. Joko Kus Sulistyoko (Direktur)             35.250.000                7.050.000.000     1,027
        9. Masyarakat dengan
             kepemilikan dibawah 5%                1.412.883.300              282.476.660.000    41,165


        JUMLAH MODAL DITEMPATKAN
        DAN DISETOR PENUH                          3.431.000.000              686.200.000.000    100,00

        SAHAM DALAM PORTEPEL                        749.000.000               149.800.000.000     -


                              Diagram Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham




                                                                                                          12
Page 13
4. Kepengurusan dan Pengawasan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 19 tanggal 11 Oktober
     2022, yang dibuat oleh Syarifudin, SH., Notaris di Kota Tangerang, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                :       Jay T. Oentoro
     Komisaris                         :       Pranata Hajadi
     Komisaris                         :       Yap Suci Kusumawardani M
     Komisaris Independen              :       Notariza Taher
     Komisaris Independen              :       Justinus Supartono

     Direksi
     Presiden Diektur                  :       Andre Abdi
     Wakil Presiden Direktur           :       Hans Jurgen Kaschull
     Direktur                          :       Joko Kus Sulistyoko


BAB 4. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

1.   Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 20
     September 2025 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK No.
     14/2019. Tidak ada ketentuan peraturan atau persetujuan dari pemerintah atau badan atau
     institusi lain yang harus dipenuhi selain dari Peraturan OJK;
2.   Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
     dan informasi tersebut tidak menyesatkan;
3.   Pelaksanaan PMTHMETD tidak melanggar perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh
     Perseroan dengan pihak lain;
4.   PMTHMETD hanya dapat dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober 2025 atau
     tanggal lain sebagaimana disyaratkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.


BAB 5. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan
persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari & Tanggal : Rabu, 29 Oktober 2025
Waktu          : 10:00 WIB - selesai
Tempat         : Jl. Kemang Raya No. 43 – Jakarta Selatan 12730

Mata Acara :

“Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dalam jumlah sebanyak-banyaknya 319.000.000 saham atau 9.29 % dari modal yang
telah ditempatkan dan disetor Perseroan (“PMTHMETD”).

Iklan Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB dimuat di situs web BEI, situs web KSEI dan situs web
Perseroan, pada tanggal 20 September 2025 dan 6 Oktober 2025.
                                                                                              13
Page 14
Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat (2) dan (3) POJK No. 14/2019 adalah:

1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
   lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
   dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
   terafiliasi dengan Peseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
   atau Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
   pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
   Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari
   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
   pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
   dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
   utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
   jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
   dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
   anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir
   dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
   dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
   saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
   Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
   Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
   Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
   saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
   anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50%
   (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
   yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
   Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.

BAB 6.INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :

                                     Corporate Secretary
                          Jl. Kemang Raya 43 Jakarta 12730 Indonesia
                     No. Tel. +62-21-719-3343 No. Fax : +62-21-7179-2708
                                 Website : www.atlas-coal.co.id
                                 Email : corsec@atlas-coal.co.id




                                                                                                 14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published27 Oct 2025
Pages14
Characters42,453
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ATLAS RESOURCES Tbk p.1 ×12
linked org DB Spore DCS A/C DB p.8 ×2
linked person T Oentoro p.8 ×3
linked person Pranata Hajadi p.8 ×3
linked person Hans Jurgen Kaschull p.8 ×3
linked person Joko Kus Sulistyoko p.8 ×3
linked org PT Calorie Viva Utama p.12
linked person Yap Suci Kuswardani | M. p.12
linked person Notariza Taher p.13
linked person Justinus Supartono p.13
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×3
possible person Syarifudin · Notaris p.11 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.4
unresolved org Bapepam p.4 ×4
unresolved org Pte Ltd p.8
unresolved person Leo Susanto p.9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.9
unresolved org Moore Global Network Limited p.9
unresolved org PT Energy Kaltim Persada p.11 ×3
unresolved person Ilmiawan Dekrit S p.11
unresolved person Merryana Suryana S.H. · Notaris p.11
unresolved person Fitrilia Novia Djamily S.H. · Notaris p.11
unresolved org Menkumham p.11
unresolved org C DB SG DCS AC Japet Res Pte Ltd p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result