Back to announcement
20251027_GPSO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31979868_lamp1.pdf
Other Text extracted GPSOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id , karnadi@geoprima.co.id
No. 145/IPO-GPSO/X/2025 Jakarta, 27 Oktober 2025
Kepada Yth.
Divisi Penilaian Perusahaan 3
PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan PT Geoprima Solusi Tbk (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Bersamaan dengan surat ini, kami sampaikan jawaban kami atas surat nomor S-
12054/BEI.PP3/10-2025 perihal Permintaan Penjelasan, sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keterbukaan Informasi tentang Pengambilalihan tanggal 17 Oktober 2025, terdapat
informasi bahwa PT PIMSF Pulogadung (PIMSF) telah menyelesaikan pengambilalihan atas
303.033.800 saham (45,45% dari saham tercatat) dari Bapak Karnadi Margaka (Pengendali) pada
16 Oktober 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar disampaikan nama pemilik manfaat akhir dari Pihak yang
melakukan pengambilalihan (Agar Perseroan dapat mengkonfirmasikan/menanyakan terlebih
dahulu kepada PIMSF dalam menjawab pertanyaan tersebut).
Tanggapan : Bapak Kurniawan Eddy Tjokro sebagai pemilik manfaat akhir PT PIMSF
Pulogadung.
2. Struktur permodalan Perseroan sebelum dan sesudah Pengambilalihan.
Jawaban : Struktur Permodalan Perseroan sebelum dan sesudah Pengambilalihan sebagai berikut :
3. Berdasarkan Surat Perseroan tanggal 16 Oktober 2025, terdapat beberapa pertanyaan yang belum
ditanggapi Perseroan mengenai kasus hukum Bapak Kurniawan Eddy Tjokro (pemegang saham
terbanyak PIMSF), pada pemberitaan di laman KOMPAS.com berjudul “Kasus Suap Krakatau
Steel, Dirut Tjokro Bersaudara Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara” tanggal 1 Agustus 2019, karena
Perseroan perlu mengkonfirmasikan hal tersebut kepada PIMSF.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa meminta Perseroan untuk mengonfirmasikan /
menanyakan terlebih dahulu kepada PIMSF dalam menjawab pertanyaan sebagai berikut:
a. Klarifikasi kebenaran berita terkait kasus suap Bapak Kurniawan Eddy Tjokro.
Tanggapan: Pihak dari PIMSF membenarkan berita tersebut.
b. Proses atau status terkini persidangan kasus suap tersebut, termasuk vonis akhir terhadap
terpidana.
Page 2
PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id , karnadi@geoprima.co.id
Tanggapan: Berdasarkan informasi dari PIMSF bahwa saat ini status hukum Bapak
Kurniawan Eddy Tjokro telah Bebas sejak Februari 2020 dan sudah selesai menjalankan masa
tahanannya serta sudah membayar denda/sanksi yang dikenakan oleh Pengadilan Negeri.
c. Hubungan antara PT Tjokro Bersaudara dan PIMSF.
Tanggapan: Berdasarkan informasi dari PIMSF bahwa hubungan antara PT Tjokro Bersaudara
dengan PIMSF adalah saling terkait sebagai sister company, namun masing-masing perusahaan
memiliki legalitas, entitas dan manajemen perusahaan yang berbeda.
d. Dalam hal Bapak Kurniawan Eddy Tjokro saat ini, masih memiliki jabatan atau pengaruh
terhadap Tjokro Group, agar dijelaskan seberapa besar pengaruh tersebut terhadap Tjokro
Group.
Tanggapan : Berdasarkan informasi dari PIMSF bahwa saat ini Bapak Kurniawan Eddy
Tjokro hanya sebagai pemegang saham di sejumlah perusahaan di Tjokro Group termasuk di
PIMSF dan tidak terlibat dalam kegiatan usaha operasional sehari-hari yang sudah dikelola
oleh para profesional
e. Hubungan antara Bapak Kurniawan Eddy Tjokro dengan masing-masing pemilik manfaat,
pemegang saham, komisaris, dan direksi PIMSF secara individu.
Tanggapan : Berdasarkan informasi dari PIMSF hubungan Bapak Kurniawan Eddy Tjokro
dengan pemilik manfaat, pemegang saham, dan komisaris PIMSF Adalah hubungan
persaudaraan karena PIMSF masih dimiliki oleh Keluarga Tjokro, sedangkan direksi PIMSF
diduduki oleh para profesional
4. Berdasarkan Gugatan Perkara Hukum pada SIPP PN Jakarta Pusat kepada Bapak Kurniawan Eddy
Tjokro, dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal pendaftaran 24 Mei 2019,
terdapat informasi bahwa pada tanggal 15 Agustus 2019, Bapak Kurniawan Eddy Tjokro
diputuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi
dan dijatuhkan pidana.
Terdapat kesamaan informasi yang tertera pada pemberitaan di laman KOMPAS.com dengan
putusan Gugatan Perkara Hukum pada SIPP, dimana saksi yang diajukan pada isi tuntutan adalah
Bapak Wisnu Kuncoro dan Bapak Alexander Karunia Muskita.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa meminta Perseroan untuk mengonfirmasikan/
menanyakan terlebih dahulu kepada PIMSF dalam menjawab pertanyaan sebagai berikut:
a. Konfirmasi mengenai keterkaitan antara kasus hukum Bapak Kurniawan Eddy Tjokro pada
pemberitaan di laman KOMPAS.com, dan Gugatan Perkara Hukum pada SIPP dengan nomor
perkara 71/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.
Tanggapan :Pihak dari PIMSF membenarkan bahwa berita KOMPAS.com tersebut
merupakan putusan dari kasus hukum disebutkan di atas.
b. Dalam hal Perseroan mengkonfirmasi bahwa Putusan Pengadilan pada Gugatan Perkara
Hukum di SIPP merupakan Putusan dari kasus hukum pada pemberitaan di laman
KOMPAS.com, agar dijelaskan latar belakang kasus hukum tersebut dapat terjadi.
Tanggapan :Pihak dari PIMSF menyampaikan penjelasannya sebagai berikut:
• Duduk perkara atas tuntutan hukum tersebut yang sebenarnya terjadi adalah Bapak
Kurniawan Eddy Tjokro mengakui kesalahan melakukan tindakan pemberian gratifikasi
kepada Bapak Wisnu Kuncoro sehubungan dengan pemberian hadiah perkawinan Untuk
anak Bapak Wisnu Kuncoro.
• Hal tersebut tidak diketahui oleh Bapak Kurniawan Eddy Tjokro karena pemberian
hadiah perkawinan termasuk dengan pelanggaran hukum untuk pegawai/pejabat BUMN.
• Penyampaian hadiah tersebut diberikan melalui freelance marketing, yaitu Bapak
Alexander Kurnia Muskita.
• Meskipun karena ketidaktahuan Bapak Kurniawan Eddy Tjokro atas larangan gratifikasi
tersebut, pengadilan tetap memutus Bapak Kurniawan Eddy Tjokro bersalah
Page 3
PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id , karnadi@geoprima.co.id
c. Proses atau status terkini persidangan (sudah selesai/masih berjalan).
Tanggapan : Sesuai dengan Tanggapan poin 3.b. di atas
d. Status terkini Bapak Kurniawan Eddy Tjokro (dalam penahanan/sudah dibebas dan
menyelesaikan seluruh sanksi, serta denda).
Tanggapan : Sesuai dengan Tanggapan poin 3.b. di atas
5. Terkait dengan rencana pelaksanaan Penawaran Tender Wajib oleh PIMSF, Bursa meminta
Perseroan untuk mengonfirmasikan/menanyakan terlebih dahulu kepada PIMSF dalam
menjawab pertanyaan sebagai berikut:
a. Harga pembelian serta cara perhitungannya;
Tanggapan : Sehubungan perhitungan harga pembelian saham akibat penawaran Tender Offer,
Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi (“KI”) kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”), sehingga sehubungan dengan harga masih menunggu review dari OJK.
b. Masa Pelaksanaan;
Tanggapan : Masa pelaksanaan tender offer wajib akan dilaksanakan setelah KI disetujui oleh
OJK dan dilaksanakan selama 30 hari.
c. Ketentuan mengenai pembayaran;
Tanggapan : Pembayaran akan dilakukan secara tunai kepada pihak yang melakukan tender
offer kepada Perseroan melalui mekanisme penyelesaian transaksi yang berlaku di pasar modal.
d. Mekanisme pembelian;
Tanggapan :Perseroan telah menunjuk Trust Sekuritas untuk membantu Perseroan dalam hal
penyelesaian transaksi atas Tender Offer wajib.
e. Daftar nama dan alamat lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang terlibat dalam
Penawaran Tender Wajib;
Tanggapan :Perseroan menunjuk PT Trust Sekuritas sebagai perusahaan sekuritas yang akan
membantu Perseroan dalam menyelesaikan transaksi Tender Offer wajib.
f. Uraian tentang gugatan hukum sehubungan dengan Pengambilalihan, jika terdapat gugatan
hukum.
Tanggapan : Hingga surat ini disampaikan tidak terdapat gugatan hukum sehubungan dengan
Pengambilalihan.
6. Setelah Pengambilalihan oleh PIMSF, agar dijelaskan ada tidaknya rencana Perseroan untuk
melakukan likuidasi, perubahan bidang usaha, perubahan kebijakan dividen, perubahan manajemen
dan penghapusan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari Bursa atau rencana untuk melakukan
perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup (dalam hal ini,
mohon kiranya Perseroan mengonfirmasikan/menanyakan terlebih dahulu kepada PIMSF
dalam menjawab pertanyaan tersebut).
Tanggapan : Hingga surat ini disampaikan, tidak terdapat rencana Perseroan untuk melakukan
likuidasi, perubahan bidang usaha, perubahan kebijakan dividen, perubahan manajemen dan
penghapusan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari Bursa atau rencana untuk melakukan
perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup.
7. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan : sampai jawaban ini kami kirimkan, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting
lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Kurniawan Eddy Tjokro. Tanggapan
p.1 ×16
unresolved
org
PT Tjokro Bersaudara
p.2 ×2
unresolved
person
Wisnu Kuncoro
p.2 ×3
unresolved
person
Alexander Karunia Muskita. Sehubungan
p.2
unresolved
person
Alexander Kurnia Muskita.
p.2
unresolved
org
PT Trust Sekuritas
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.