Back to announcement
20251026_ARMA_Penyampaian Bukti Iklan_31979670_lamp2.pdf
Other Text extracted ARMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
1 PT ARMADIAN TRITUNGGAL
INVESTOR DAILY – JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 3
JADWAL KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN
Tanggal Efektif : 23 Oktober 2025
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS ANAK, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
Masa Penawaran Umum : 27 Oktober 2025 PROSPEKTUS RINGKAS PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT PERSEROAN
Tanggal Penjatahan : 28 Oktober 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 29 Oktober 2025 Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 29 Oktober 2025
TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN INVESTOR DAILY TANGGAL 9 OKTOBER 2025. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek
sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas
Indonesia : 30 Oktober 2025 OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN No. 04 tanggal 14 Juni 1999, yang dibuat dihadapan Hasanal
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS Yani Ali Amin, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
PENAWARAN UMUM SUKUK
INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR pengesahan dari Menteri Kehakiman RI sebagaimana termaktub
A. Keterangan Mengenai Sukuk Mudharabah yang Diterbitkan HUKUM. dalam keputusan No. C-18251.HT.01.01.TH.99 tanggal
1) Nama Sukuk Mudharabah 28 Oktober 1999, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT Kantor Kodya Jakarta Selatan No. 027/BH 09.03/I/2000 tanggal
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA 20 Januari 2000, serta diumumkan dalam Berita Negara RI
Tahap I Tahun 2025. BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN. No. 16 tanggal 25 Februari 2000, Tambahan No. 1023.
2) Jenis Sukuk Mudharabah Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan akta
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali PT ARMADIAN TRITUNGGAL (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS. Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal %
Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Saham (Rupiah)
melalui Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah ini Modal Dasar 100 100.000.000
Nama Pendiri/Pemegang
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Saham:
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan 1. Ir. Subianto 24 24.000.000 96,0
Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada 2. Drs. Setia Budhi 1 1.000.000 4,0
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Modal Ditempatkan dan
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Disetor 25 25.000.000 100,0
Saham Dalam Portepel 75 75.000.000
Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang PT ARMADIAN TRITUNGGAL Kegiatan usaha Perseroan pada waktu pendirian adalah
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Kegiatan Usaha Utama: dalam bidang perdagangan, pembangunan, jasa, industri
dan kerajinan, pengangkutan, percetakan, pertambangan
Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Aktivitas Perusahaan Holding dan agrobisnis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pemegang Berkedudukan di Jakarta, Indonesia diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
Rekening. berikut:
Kantor:
3) Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Mudharabah a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum
Dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah Sinarmas MSIG Tower Lantai 10 antara lain terutama alat-alat kelengkapan interior, alat
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Jl. Jend. Sudirman Kav 21. tulis-menulis, menggambar dan peralatan kantor, alat-
Jakarta Selatan, DKI Jakarta alat teknik, mekanikal dan elektrikal, alat-alat ukur, survai
Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 26 Juni dan laboratorium, alat-alat telekomunikasi, navigasi dan
2025, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian Indonesia 12920 elektronika, perabot rumah tangga (meubelair), barang-
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Email: atcorsec@armadian.co.id barang cetakan, bahan-bahan kimia, suku cadang kapal
Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Website: www.armadian.co.id udara, kapal laut dan mesin-mesin industri, peralatan
Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan,
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Telepon: (021) 8061 3737 termasuk pupuk, baik atas tanggungan sendiri maupun
4) Harga Penawaran Fax: (021) 8061 3738 secara komisi atas tanggungan pihak lain, termasuk pula
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ARMADIAN TRITUNGGAL perdagangan eksport, import, interinsulair dan lokal;
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% b. Berusaha dalam bidang pembangunan, antara lain
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
didalamnya perencanaan, pelaksanaan, pemborongan
5) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”) serta pemeliharaan gedung-gedung/bangunan-bangunan,
Hasil Sukuk Mudharabah dan Jatuh Tempo Sukuk Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan: pabrik, jalan, jembatan, konstruksi, pertamanan, pekerjaan
Mudharabah SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ARMADIAN TRITUNGGAL TAHAP I TAHUN 2025 menggali, menguruk dan meratakan tanah, pemasangan
kabel, dan pipa dibawah permukaan air dan didaratan,
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) pemasangan instalasi diesel, listrik air minum, gas dan
dan ditawarkan kepada masyarakat adalah sebesar (“SUKUK MUDHARABAH”) telekomunikasi pengadaan perumahan (real estate),
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang akan rumah susun (apartemen), kondominium, perkantoran dan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan gedung-gedung lainnya dan melakukan segala kegiatan dan
terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut: atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk pekerjaan yang berhubungan dengan usaha itu, termasuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari 2 (dua) mengelola, menyewakan atau menjual apartemen, gedung-
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang seri dengan ketentuan sebagai berikut: gedung atau perkantoran dan perumahan;
ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,-
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar c. Menjalankan usaha dalam bidang jasa antara lain jasa
(tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan penyalur dan rekanan (supplier) barang-barang/alat-alat dan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,00% (sebelas koma nol nol persen) dari bahan makanan baik yang berasal dari dalam maupun luar
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang negeri, jasa cleaning service, jasa pengepakan, ekspedisi
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima dan pergudangan (bukan veem), jasa pemeliharaan dan
adalah 11,00% (sebelas koma nol nol persen) dari persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. perawatan serta perbengkelan kendaraan-kendaraan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh bermotor, mesin-mesin dan diesel, termasuk pula
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara sebagai dealer dari pabrik-pabrik kendaraan bermotor,
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,00% (dua belas koma nol nol persen) memperdagangkan onderdil-onderdilnya (spare part/suku
dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk cadang) serta mendirikan dan menjalankan perusahaan
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol
Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak karoseri, kecuali jasa dalam bidang hukum, pajak dan
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tanggal Emisi. pariwisata;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
d. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, antara
ditawarkan adalah sebesar Rp1.700.000.000.000,- Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dibayarkan lain industri pakaian-pakaian jadi dan seragam serta
(satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan pada tanggal 29 Januari 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus dengan pelunasan Sukuk perlengkapan lainnya untuk memenuhi kebutuhan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang Mudharabah akan dibayarkan pada tanggal 29 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 29 Oktober 2030 untuk Sukuk masyarakat luas (konveksi/garment), industri perkayuan,
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Mudharabah Seri B. termasuk didalamnya melakukan pekerjaan penggergajian,
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya PENTING UNTUK DIPERHATIKAN membuat perabot-perabot rumah tanggal (meubelair),
kerangka-kerangka pintu, jendela-jendela dan kerangka-
nisbah adalah 12,00% (dua belas koma nol nol SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU kerangka truk (kap werk), industri dan kerajinan, termasuk
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH didalamnya memasarkan hasil-hasilnya;
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA e. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan, antara
9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS lain pengangkutan barang-barang dan penumpang di darat
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA dengan mempergunakan truk-truk, bus-bus dan taksi;
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK MUDHARABAH INI SECARA f. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang percetakan,
Sumber pendapatan yang menjadi dasar perhitungan PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 penerbitan serta penjilidan dan mengerjakan segala
pembayaran pendapatan bagi hasil dan sumber dana yang DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. sesuatu baik secara langsung maupun yang tidak langsung
digunakan untuk melakukan pembayaran pendapatan bagi berhubungan dengan itu;
hasil Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan Perseroan PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK g. Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan, pertanian,
merupakan pendapatan laba kotor konsolidasian Perseroan MUDHARABAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan darat dan
KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK perikanan laut.
dan Entitas Anak, di mana Entitas Anak yaitu PT Berau
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sehubungan
Coal bergerak di bidang usaha pertambangan dan tidak dengan Pasal 3 maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
bertentangan dengan prinsip syariah. PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS. termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Para Pemegang Saham PT Armadian Tritunggal No. 23
Pembayaran pelunasan Dana Sukuk Mudharabah adalah PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA tanggal 6 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Hannywati
dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk SUKUK MUDHARABAH. Gunawan, SH., Notaris di Jakarta, yang perubahan Anggaran
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang Dasarnya telah disetujui oleh Menteri Hukum RI sebagaimana
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN termaktub dalam Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal 0018638.AH.01.02.TAHUN 2025, serta telah didaftarkan dalam
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah. ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA
BAB VI DALAM PROSPEKTUS. Daftar Perseroan No. AHU-0061537.AH.01.11.TAHUN 2025,
Jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil keduanya tanggal 14 Maret 2025. Kegiatan usaha Perseroan
Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA yang dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding.
terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN PENJAMINAN EMISI EFEK
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dalam hal TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin
Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayar pada Mudharabah yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan
Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada
Kerugian. DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI masyarakat dengan jumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut PT KREDIT RATING INDONESIA: triliun Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang A-(sy) (Single A Minus Syariah) mengikatkan diri untuk membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak
ir
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam PROSPEKTUS.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
puluh) Hari Kalender. SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam
Tanggal-tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Penawaran Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh
Mudharabah adalah sebagai berikut: PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Susunan dan jumlah porsi penjaminan dalam Penawaran Umum
Pendapatan Bagi Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:
Hasil Ke– Seri A Seri B
Penjamin Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)
1 29 Januari 2026 29 Januari 2026 Pelaksana
2 29 April 2026 29 April 2026 Emisi Sukuk Seri A Seri B Total (%)
3 29 Juli 2026 29 Juli 2026 Mudharabah
4 29 Oktober 2026 29 Oktober 2026 PT Aldiracita
5 29 Januari 2027 29 Januari 2027 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas (Terafiliasi) Sekuritas
Indonesia 150.000.000.000 850.000.000.000 1.000.000.000.000 50,00
6 29 April 2027 29 April 2027 WALI AMANAT PT Sinarmas
7 29 Juli 2027 29 Juli 2027 Sekuritas
8 29 Oktober 2027 29 Oktober 2027 (Terafiliasi) 150.000.000.000 850.000.000.000 1.000.000.000.000 50,00
9 29 Januari 2028 29 Januari 2028 Total 300.000.000.000 1.700.000.000.000 2.000.000.000.000 100,00
10 29 April 2028 29 April 2028 Selanjutnya Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang
11 29 Juli 2028 29 Juli 2028 PT Bank KB Indonesia Tbk.
turut dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
12 29 Oktober 2028 29 Oktober 2028 melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
13 - 29 Januari 2029 Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025
No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/
14 - 29 April 2029 PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan
15 - 29 Juli 2029 No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
16 - 29 Oktober 2029 Keterangan ikhtisar persyaratan Sukuk Mudharabah secara Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
Rp24.344.451.245,- (dua puluh Dana Internal Perseroan
17 - 29 Januari 2030 lengkap dapat dilihat pada Prospektus Bab I. empat miliar tiga ratus empat
18 - 29 April 2030
PENENTUAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH DAN
B. Perpajakan puluh empat juta empat ratus PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
19 - 29 Juli 2030 lima puluh satu ribu dua ratus
20 - 29 Oktober 2030 Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan empat puluh lima Rupiah) Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan
Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai Sisa jumlah kewajiban : Rp0,- hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
6) Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih setelah pelunasan
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah Rp1,- lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX dalam Indikasi bagi hasil : 9,75% beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(satu Rupiah) atau kelipatannya. Jatuh tempo : 24 November 2025 (bookbuilding), kondisi pasar untuk Sukuk Mudharabah,
Prospektus. benchmark terhadap Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
7) Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah C. Keterangan Tentang Wali Amanat
Sumber Dana : Berasal dari perkalian antara nisbah dengan pendapatan
Pembayaran yang dibagihasilkan, dimana pendapatan yang Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di KSEI dilakukan Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, Bagi Hasil dibagihasilkan adalah laba bruto Perseroan. Sukuk Mudharabah saat penutupan masa penawaran awal).
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau Perseroan dan PT Bank KB Indonesia Tbk. selaku Wali Penggunaan Dana : Pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu
kelipatannya. Hasil PT Berau Coal dengan Akad Mudharabah. PT Berau LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Amanat Sukuk Mudharabah telah menandatangani Perjanjian Penawaran Umum Coal selanjutnya akan menggunakan dana tersebut
8) Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Berikut keterangan Sukuk Mudharabah I untuk modal kerja yaitu pembayaran kepada pemerintah dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Mudharabah singkat mengenai Wali Amanat Sukuk Mudharabah: Armadian Tritunggal terkait Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan
Tahun 2023 pajak, kontraktor pertambangan, vendor pengangkutan, Kantor Akuntan Publik : KAP Mirawati Sensi Idris
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Nama Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk. pemasok, karyawan dan modal kerja lainnya dalam Konsultan Hukum : Lasut Pane & Partners
dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan Alamat : Gedung KB Bank Lantai 8 rangka menjalankan kegiatan usaha. Advocates
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Jl. MT Haryono Kav. 50-51 Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Dalam rangka dana tersebut telah dikembalikan oleh BC kepada
Rating Indonesia (“KRI”) sesuai dengan surat No. RC-008/ Jakarta 12770, Indonesia Perseroan pada tanggal jatuh tempo sesuai Akad Mudharabah, Notaris : Hannywati Gunawan
KRI-DIR/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Peringkat Tel. : (021) 7988266 yaitu pada tanggal 20 November 2025, maka dana tersebut akan Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia
PT Armadian Tritunggal, dengan peringkat: Faksimili : (021) 7980625 diproses untuk dikirimkan ke rekening Kustodian Sentral Efek Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan
A-(sy) (Single A Minus Syariah) Email : waliamanat@kbbank.co.id merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
ir Indonesia (KSEI) dengan good fund pada tanggal 21 November
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 26 Juni Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat 2025, untuk melunasi Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal didefinisikan dalam Undang–Undang Republik Indonesia No. 8
2025 sampai dengan 1 Juli 2026. pada Prospektus Bab XII. Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal.
Tahun 2023 pada saat jatuh tempo yaitu pada tanggal 24 November
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL 2025. TATA CARA PEMESANAN SUKUK
hubungan Afiliasi dengan KRI, sebagaimana didefinisikan PENAWARAN UMUM Tata Cara Pemesanan Sukuk dapat dilihat dalam Prospektus Bab
Adapun Akad Mudharabah tahun 2025 antara Perseroan dan BC
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM. Perseroan akan XIII tentang Tata Cara Pemesanan Sukuk.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk berakhir atau jatuh tempo selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas Sukuk Mudharabah tersebut belum
Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun sebelum jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan disalurkan Tritunggal Tahap I Tahun 2025 dengan tenor paling panjang, PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
dalam bentuk pembiayaan kepada entitas anak yaitu PT Berau Coal dengan ketentuan sebagai berikut: Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Sebagai kontributor utama, mengingat cadangan batubara (BC) melalui Akad Mudharabah. Selanjutnya, rencana penggunaan
a. Untuk jatuh tempo Dana Pembiayaan Seri A yang berasal dari Mudharabah dapat diperoleh pada tanggal 27 Oktober 2025 mulai
BC yang melimpah (cadangan terbukti dan terduga dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan menghubungi
sebesar 404,1 juta ton per 31 Desember 2024) yang penyaluran dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian
Tritunggal Tahap I Tahun 2025 direncanakan akan digunakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, sebagai berikut:
menempatkan BC sebagai salah satu perusahaan tambang BC untuk menggantikan modal kerja BC yang akan digunakan Tritunggal Tahap I Tahun 2025 Seri A adalah selambat-
batubara terbesar di Indonesia. BC juga termasuk salah terlebih dahulu oleh BC untuk melunasi kewajiban kepada lambatnya 3 hari kerja sebelum jatuh tempo Sukuk Mudharabah PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN
satu perusahaan produksi batubara terbesar di Indonesia Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 Seri A; PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan atas Akad Mudharabah tahun 2023, yang selanjutnya
dengan total produksi sekitar 35 juta ton pada tahun 2024. Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk melunasi b. Untuk jatuh tempo Dana Pembiayaan Seri B yang berasal dari PT Aldiracita Sekuritas PT Sinarmas Sekuritas
Dari sisi profil keuangan, cakupan bunga AT tetap kuat, kewajiban Sukuk Mudharabah kepada Investor atas penerbitan penyaluran dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Indonesia Sinar Mas Land Plaza,
dengan rasio EBITDA terhadap beban bunga sebesar 15,1x Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023. Tritunggal Tahap I Tahun 2025 Seri B adalah selambat- Menara Tekno Lantai 9 Tower III, Lt 5
per 31 Desember 2024, dan 4,5x per 30 April 2025, yang Keterangan mengenai sukuk yang akan dilunasi: lambatnya 3 hari kerja sebelum jatuh tempo Sukuk Mudharabah Jl. Fachrudin No. 19 Jl. M.H. Thamrin No. 51
menunjukkan ruang yang cukup bagi Perseroan untuk Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 Seri B. Tanah Abang Jakarta Pusat 10350 Indonesia
Keterangan nama : Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023
menerbitkan instrumen utang baru pada tahun 2025. Kami efek Jakarta Pusat 10250 Indonesia Tel: (021) 392 5550;
juga memperkirakan profil keuangan AT akan semakin Dalam rangka pemenuhan aspek syariah sesuai dengan Surat
Nilai Kewajiban saat : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
Pernyataan Kesesuaian Syariah No. 001/PKS-TAS/AT/VI/2025 Tel: (021) 3970 5858; Fax: Fax: (021) 392 5540
menguat, didorong oleh peningkatan ekuitas dan EBITDA, Prospektus diterbitkan (021) 3970 5850 Email :
seiring dengan peningkatan volume produksi Perseroan Pelunasan Kewajiban : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) terdiri dari : tertanggal 26 Juni 2025, serta prinsip Akad Mudharabah bahwa
Email : fixedincome@
yang diperkirakan terjadi pada tahun 2025. Nilai Sumber Dana modal usaha digunakan untuk kegiatan usaha yang mendasarinya, fixedincome@aldiracita.com sinarmassekuritas.co.id
Namun demikian, entitas anak yang tidak tercatat (unlisted)
Rp1.975.655.548.755,- (satu Dana pelunasan Akad maka dari skema Sukuk Mudharabah ini dana sukuk harus
triliun sembilan ratus tujuh Mudharabah Tahun 2023
milik Perseroan masih menciptakan portofolio yang relatif puluh lima miliar enam ratus dari PT Berau Coal sebesar disalurkan ke entitas anak terlebih dahulu, sehingga apabila tidak
tidak likuid, yang berpotensi mempersulit divestasi apabila lima puluh lima juta lima ratus Rp1.975.655.548.755,- yang disalurkan ke entitas anak perusahaan terlebih dahulu maka tidak SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK
diperlukan. Selain itu, seluruh entitas anak beroperasi di empat puluh delapan ribu tujuh berasal dari Hasil Penawaran memenuhi aspek syariah dari akad mudharabah. MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga menimbulkan
ratus lima puluh lima Rupiah) Umum Sukuk Mudharabah PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG
Berkelanjutan I Armadian Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat
risiko konsentrasi geografis terhadap AT. Tritunggal Tahap I Tahun 2025. TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
dilihat pada Prospektus Bab II Rencana Penggunaan Dana.
1 PT ARMADIAN TRITUNGGAL
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ARMADIAN TRITUNGGAL INVESTOR DAILY
p.1
unresolved
person
Yani Ali Amin
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.1
unresolved
person
Ir. Subianto
p.1
unresolved
person
Drs. Setia Budhi
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Berau KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum RI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum RI No. AHU-
p.1
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
PT Berau Coal
p.1 ×3
unresolved
org
PT Berau
p.1
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris Sesuai
p.1
unresolved
org
Lasut Pane & Partners
p.1
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.