Skip to content
Back to announcement

20251026_ARMA_Penyampaian Bukti Iklan_31979670_lamp2.pdf

Other Text extracted ARMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
 1        PT ARMADIAN TRITUNGGAL
                                                                                                                                                                                                                           INVESTOR DAILY – JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 3
                           JADWAL                                                                                                                                                                                                                  KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN
Tanggal Efektif                              :    23 Oktober 2025
                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS                                                                                                                   ANAK, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
Masa Penawaran Umum                          :    27 Oktober 2025                                  PROSPEKTUS RINGKAS                                                                                                                                            PROSPEK USAHA
                                                                                                                                                                                                                                                  A. RIWAYAT PERSEROAN
Tanggal Penjatahan                           :    28 Oktober 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan          :    29 Oktober 2025                                                                                                                                                                                    Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                                                      INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG                                                                                     menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Tanggal Distribusi Secara Elektronik         :    29 Oktober 2025
                                                                      TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN INVESTOR DAILY TANGGAL 9 OKTOBER 2025.                                                                                                         Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek
                                                                                                                                                                                                                                                     sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas
Indonesia                                    :    30 Oktober 2025     OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN                                                                               No. 04 tanggal 14 Juni 1999, yang dibuat dihadapan Hasanal
                                                                      KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS                                                                                     Yani Ali Amin, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
                  PENAWARAN UMUM SUKUK
                                                                      INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR                                                                                    pengesahan dari Menteri Kehakiman RI sebagaimana termaktub
A. Keterangan Mengenai Sukuk Mudharabah yang Diterbitkan              HUKUM.                                                                                                                                                                         dalam keputusan No. C-18251.HT.01.01.TH.99 tanggal
   1) Nama Sukuk Mudharabah                                                                                                                                                                                                                          28 Oktober 1999, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di
                                                                      INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT                                                                                   Kantor Kodya Jakarta Selatan No. 027/BH 09.03/I/2000 tanggal
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal            PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA                                                                                         20 Januari 2000, serta diumumkan dalam Berita Negara RI
      Tahap I Tahun 2025.                                             BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.                                                                                                                                      No. 16 tanggal 25 Februari 2000, Tambahan No. 1023.
   2) Jenis Sukuk Mudharabah                                                                                                                                                                                                                         Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan akta
      Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali          PT ARMADIAN TRITUNGGAL (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH                                                                                             pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:
      Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk        BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN                                                                                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
      didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek       KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.                                                                                                                                     Keterangan              Jumlah Jumlah Nilai Nominal        %
      Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah                                                                                                                                                                                                                             Saham           (Rupiah)
      melalui Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah ini                                                                                                                                                                                                Modal Dasar                             100          100.000.000
                                                                                                                                                                                                                                                     Nama Pendiri/Pemegang
      didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang                                                                                                                                                                                          Saham:
      Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan                                                                                                                                                                                            1. Ir. Subianto                        24            24.000.000     96,0
      Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada                                                                                                                                                                                                 2. Drs. Setia Budhi                     1             1.000.000      4,0
      tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah                                                                                                                                                                                        Modal Ditempatkan dan
      oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk                                                                                                                                                                                            Disetor                                25            25.000.000    100,0
                                                                                                                                                                                                                                                     Saham Dalam Portepel                   75            75.000.000
      Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
      Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang                                                              PT ARMADIAN TRITUNGGAL                                                                                                         Kegiatan usaha Perseroan pada waktu pendirian adalah
      Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan                                                                                 Kegiatan Usaha Utama:                                                                                     dalam bidang perdagangan, pembangunan, jasa, industri
                                                                                                                                                                                                                                                     dan kerajinan, pengangkutan, percetakan, pertambangan
      Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani                                                                             Aktivitas Perusahaan Holding                                                                                dan agrobisnis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
      Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pemegang                                                                                      Berkedudukan di Jakarta, Indonesia                                                                              diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
      Rekening.                                                                                                                                                                                                                                      berikut:
                                                                                                                                   Kantor:
   3) Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Mudharabah                                                                                                                                                                                            a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum
      Dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah                                                                     Sinarmas MSIG Tower Lantai 10                                                                                                       antara lain terutama alat-alat kelengkapan interior, alat
      Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim                                                              Jl. Jend. Sudirman Kav 21.                                                                                                       tulis-menulis, menggambar dan peralatan kantor, alat-
                                                                                                                       Jakarta Selatan, DKI Jakarta                                                                                                      alat teknik, mekanikal dan elektrikal, alat-alat ukur, survai
      Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 26 Juni                                                                                                                                                                                           dan laboratorium, alat-alat telekomunikasi, navigasi dan
      2025, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian                                                                Indonesia 12920                                                                                                            elektronika, perabot rumah tangga (meubelair), barang-
      yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk                                                                  Email: atcorsec@armadian.co.id                                                                                                      barang cetakan, bahan-bahan kimia, suku cadang kapal
      Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I                                                          Website: www.armadian.co.id                                                                                                        udara, kapal laut dan mesin-mesin industri, peralatan
      Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan                                                                                                                                                                                             untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan,
      Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.                                                                          Telepon: (021) 8061 3737                                                                                                        termasuk pupuk, baik atas tanggungan sendiri maupun
   4) Harga Penawaran                                                                                                       Fax: (021) 8061 3738                                                                                                         secara komisi atas tanggungan pihak lain, termasuk pula
                                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ARMADIAN TRITUNGGAL                                                                                             perdagangan eksport, import, interinsulair dan lokal;
      Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100%                                                                                                                                                                                              b. Berusaha dalam bidang pembangunan, antara lain
      (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.                    DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                         didalamnya perencanaan, pelaksanaan, pemborongan
   5) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi                                                          (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)                                                                                                        serta pemeliharaan gedung-gedung/bangunan-bangunan,
      Hasil Sukuk Mudharabah dan Jatuh Tempo Sukuk                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:                                                                         pabrik, jalan, jembatan, konstruksi, pertamanan, pekerjaan
      Mudharabah                                                                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ARMADIAN TRITUNGGAL TAHAP I TAHUN 2025                                                                                             menggali, menguruk dan meratakan tanah, pemasangan
                                                                                                                                                                                                                                                         kabel, dan pipa dibawah permukaan air dan didaratan,
      Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan                   DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)                                                                                      pemasangan instalasi diesel, listrik air minum, gas dan
      dan ditawarkan kepada masyarakat adalah sebesar                                                                 (“SUKUK MUDHARABAH”)                                                                                                               telekomunikasi pengadaan perumahan (real estate),
      Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang akan                                                                                                                                                                                               rumah susun (apartemen), kondominium, perkantoran dan
      dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang        Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan                                                       gedung-gedung lainnya dan melakukan segala kegiatan dan
      terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:    atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk                                                             pekerjaan yang berhubungan dengan usaha itu, termasuk
                                                                     Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari 2 (dua)                                                        mengelola, menyewakan atau menjual apartemen, gedung-
      Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang              seri dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                                                                              gedung atau perkantoran dan perumahan;
                ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,-
                                                                     Seri A      :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar                                                       c. Menjalankan usaha dalam bidang jasa antara lain jasa
                (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan                                                                                                                                                                                             penyalur dan rekanan (supplier) barang-barang/alat-alat dan
                Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung                            Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                                                                     Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,00% (sebelas koma nol nol persen) dari                                                                  bahan makanan baik yang berasal dari dalam maupun luar
                berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang                                                                                                                                                                                             negeri, jasa cleaning service, jasa pengepakan, ekspedisi
                Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah                             Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima                                                            dan pergudangan (bukan veem), jasa pemeliharaan dan
                adalah 11,00% (sebelas koma nol nol persen) dari                     persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.                                                                  perawatan serta perbengkelan kendaraan-kendaraan
                                                                     Seri B      :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh                                                        bermotor, mesin-mesin dan diesel, termasuk pula
                Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                                                                                     ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara                                                       sebagai dealer dari pabrik-pabrik kendaraan bermotor,
                bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma
                                                                                     Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,00% (dua belas koma nol nol persen)                                                              memperdagangkan onderdil-onderdilnya (spare part/suku
                dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk                                                                                                                                                                                           cadang) serta mendirikan dan menjalankan perusahaan
                                                                                     dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol
                Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak                                                                                                                                                                                            karoseri, kecuali jasa dalam bidang hukum, pajak dan
                                                                                     persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                Tanggal Emisi.                                                                                                                                                                                                                           pariwisata;
      Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang              Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
                                                                                                                                                                                                                                                     d. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, antara
                ditawarkan adalah sebesar Rp1.700.000.000.000,-      Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dibayarkan                                                              lain industri pakaian-pakaian jadi dan seragam serta
                (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan      pada tanggal 29 Januari 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus dengan pelunasan Sukuk                                                            perlengkapan lainnya untuk memenuhi kebutuhan
                Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang          Mudharabah akan dibayarkan pada tanggal 29 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 29 Oktober 2030 untuk Sukuk                                                               masyarakat luas (konveksi/garment), industri perkayuan,
                dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah         Mudharabah Seri B.                                                                                                                                                                  termasuk didalamnya melakukan pekerjaan penggergajian,
                Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN                                                                                                            membuat perabot-perabot rumah tanggal (meubelair),
                                                                                                                                                                                                                                                         kerangka-kerangka pintu, jendela-jendela dan kerangka-
                nisbah adalah 12,00% (dua belas koma nol nol          SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU                                                                                        kerangka truk (kap werk), industri dan kerajinan, termasuk
                persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan           AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH                                                                                    didalamnya memasarkan hasil-hasilnya;
                dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen          KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA                                                                                     e. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan, antara
                9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.       MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS                                                                                      lain pengangkutan barang-barang dan penumpang di darat
                Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah           KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA                                                                                        dengan mempergunakan truk-truk, bus-bus dan taksi;
                5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.                   YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK MUDHARABAH INI SECARA                                                                                  f. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang percetakan,
      Sumber pendapatan yang menjadi dasar perhitungan                PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131                                                                                         penerbitan serta penjilidan dan mengerjakan segala
      pembayaran pendapatan bagi hasil dan sumber dana yang           DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.                                                                                                                                        sesuatu baik secara langsung maupun yang tidak langsung
      digunakan untuk melakukan pembayaran pendapatan bagi                                                                                                                                                                                               berhubungan dengan itu;
      hasil Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan Perseroan          PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK                                                                                       g. Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan, pertanian,
      merupakan pendapatan laba kotor konsolidasian Perseroan         MUDHARABAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN                                                                                      perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan darat dan
                                                                      KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK                                                                                              perikanan laut.
      dan Entitas Anak, di mana Entitas Anak yaitu PT Berau
                                                                      KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN                                                                                     Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sehubungan
      Coal bergerak di bidang usaha pertambangan dan tidak                                                                                                                                                                                           dengan Pasal 3 maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
      bertentangan dengan prinsip syariah.                            PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT
                                                                      MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.                                                                                         termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat
      Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal                                                                                                                                                                                       Para Pemegang Saham PT Armadian Tritunggal No. 23
      Pembayaran pelunasan Dana Sukuk Mudharabah adalah               PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA                                                                                           tanggal 6 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Hannywati
      dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk                 SUKUK MUDHARABAH.                                                                                                                                                              Gunawan, SH., Notaris di Jakarta, yang perubahan Anggaran
      Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang                                                                                                                                                                                         Dasarnya telah disetujui oleh Menteri Hukum RI sebagaimana
                                                                      FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN                                                                                   termaktub dalam Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-
      dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal                                                                                                                                                                                           0018638.AH.01.02.TAHUN 2025, serta telah didaftarkan dalam
      Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah.                                ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA
                                                                      BAB VI DALAM PROSPEKTUS.                                                                                                                                                       Daftar Perseroan No. AHU-0061537.AH.01.11.TAHUN 2025,
      Jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil                                                                                                                                                                                            keduanya tanggal 14 Maret 2025. Kegiatan usaha Perseroan
      Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali,       RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA                                                                                 yang dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding.
      terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran           SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN                                                                                                           PENJAMINAN EMISI EFEK
      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dalam hal               TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                                                                                                                                  Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam
      Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk                                                                                                                                                                                              Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin
      Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka          PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA
                                                                      PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK                                                                               Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayar pada                                                                                                                                                                                         Mudharabah yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan
      Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi                YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                                                                                                                                                  atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada
      Kerugian.                                                              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI                                                                                  masyarakat dengan jumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua
      Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut                                             PT KREDIT RATING INDONESIA:                                                                                                             triliun Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan
      merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang                                                 A-(sy) (Single A Minus Syariah)                                                                                                      mengikatkan diri untuk membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak
                                                                                                           ir
                                                                               KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM                                                                                habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan
      dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan                                                                                                                                                                                          Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.
      perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam                                                          PROSPEKTUS.
                                                                                                                                                                                                                                                  Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang
      puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga                                                                                                                                                                                     menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
      puluh) Hari Kalender.                                            SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                  telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam
      Tanggal-tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk                                     Penawaran Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).                                                               perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh
      Mudharabah adalah sebagai berikut:                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH                                                                                 para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
                              Tanggal Pembayaran Bagi Hasil                                                                                                                                                                                       Susunan dan jumlah porsi penjaminan dalam Penawaran Umum
       Pendapatan Bagi                                                                                                                                                                                                                            Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:
          Hasil Ke–           Seri A                  Seri B
                                                                                                                                                                                                                                                      Penjamin                   Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)
              1           29 Januari 2026        29 Januari 2026                                                                                                                                                                                      Pelaksana
              2            29 April 2026          29 April 2026                                                                                                                                                                                      Emisi Sukuk        Seri A           Seri B            Total         (%)
              3             29 Juli 2026           29 Juli 2026                                                                                                                                                                                      Mudharabah
              4           29 Oktober 2026        29 Oktober 2026                                                                                                                                                                                  PT Aldiracita
              5           29 Januari 2027        29 Januari 2027                            PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                                PT Sinarmas Sekuritas (Terafiliasi)                                  Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                                  Indonesia         150.000.000.000   850.000.000.000 1.000.000.000.000 50,00
              6            29 April 2027          29 April 2027                                                                                     WALI AMANAT                                                                                   PT Sinarmas
              7             29 Juli 2027           29 Juli 2027                                                                                                                                                                                   Sekuritas
              8           29 Oktober 2027        29 Oktober 2027                                                                                                                                                                                  (Terafiliasi)     150.000.000.000 850.000.000.000 1.000.000.000.000 50,00
              9           29 Januari 2028        29 Januari 2028                                                                                                                                                                                  Total             300.000.000.000 1.700.000.000.000 2.000.000.000.000 100,00
             10            29 April 2028          29 April 2028                                                                                                                                                                                   Selanjutnya Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang
             11             29 Juli 2028           29 Juli 2028                                                                            PT Bank KB Indonesia Tbk.
                                                                                                                                                                                                                                                  turut dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
             12           29 Oktober 2028        29 Oktober 2028                                                                                                                                                                                  melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
             13                  -               29 Januari 2029           Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025
                                                                                                                                                                                                                                                  No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/
             14                  -                29 April 2029                                                                                                                                                                                   PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan
             15                  -                 29 Juli 2029                                                                                                                                                                                   No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
             16                  -               29 Oktober 2029           Keterangan ikhtisar persyaratan Sukuk Mudharabah secara                                                                                                                Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
                                                                                                                                                                                         Rp24.344.451.245,- (dua puluh Dana Internal Perseroan
             17                  -               29 Januari 2030           lengkap dapat dilihat pada Prospektus Bab I.                                                                  empat miliar tiga ratus empat
             18                  -                29 April 2030
                                                                                                                                                                                                                                                  PENENTUAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH DAN
                                                                    B. Perpajakan                                                                                                        puluh empat juta empat ratus                             PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
             19                  -                 29 Juli 2030                                                                                                                          lima puluh satu ribu dua ratus
             20                  -               29 Oktober 2030       Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan                                                       empat puluh lima Rupiah)                                 Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan
                                                                       Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai                                   Sisa jumlah kewajiban : Rp0,-                                                    hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
   6) Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah                                                                                                                                                                                                      Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan
                                                                       dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih                              setelah pelunasan
      Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah Rp1,-              lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX dalam                               Indikasi bagi hasil   : 9,75%                                                    beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
      (satu Rupiah) atau kelipatannya.                                                                                                                           Jatuh tempo           : 24 November 2025                                         (bookbuilding), kondisi pasar untuk Sukuk Mudharabah,
                                                                       Prospektus.                                                                                                                                                                benchmark terhadap Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
   7) Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah                           C. Keterangan Tentang Wali Amanat
                                                                                                                                                                 Sumber Dana           : Berasal dari perkalian antara nisbah dengan pendapatan
                                                                                                                                                                 Pembayaran              yang dibagihasilkan, dimana pendapatan yang              Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat
      Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di KSEI dilakukan            Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,                                             Bagi Hasil              dibagihasilkan adalah laba bruto Perseroan.              Sukuk Mudharabah saat penutupan masa penawaran awal).
      dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau       Perseroan dan PT Bank KB Indonesia Tbk. selaku Wali                                       Penggunaan Dana       : Pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu
      kelipatannya.                                                                                                                                              Hasil                   PT Berau Coal dengan Akad Mudharabah. PT Berau            LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
                                                                       Amanat Sukuk Mudharabah telah menandatangani Perjanjian                                   Penawaran Umum          Coal selanjutnya akan menggunakan dana tersebut
   8) Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk                                                                                                                                                                                               Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan
                                                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Berikut keterangan                                      Sukuk Mudharabah I      untuk modal kerja yaitu pembayaran kepada pemerintah     dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
      Mudharabah                                                       singkat mengenai Wali Amanat Sukuk Mudharabah:                                            Armadian Tritunggal     terkait Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan
                                                                                                                                                                 Tahun 2023              pajak, kontraktor pertambangan, vendor pengangkutan,     Kantor Akuntan Publik        : KAP Mirawati Sensi Idris
      Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020,              Nama Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.                                                                      pemasok, karyawan dan modal kerja lainnya dalam          Konsultan Hukum              : Lasut Pane & Partners
      dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan              Alamat              : Gedung KB Bank Lantai 8                                                                     rangka menjalankan kegiatan usaha.                                                      Advocates
      telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit                                     Jl. MT Haryono Kav. 50-51                                                                                                                           Wali Amanat                  : PT Bank KB Indonesia Tbk.
                                                                                                                                                                 Dalam rangka dana tersebut telah dikembalikan oleh BC kepada
      Rating Indonesia (“KRI”) sesuai dengan surat No. RC-008/                                Jakarta 12770, Indonesia                                           Perseroan pada tanggal jatuh tempo sesuai Akad Mudharabah,                       Notaris                      : Hannywati Gunawan
      KRI-DIR/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Peringkat           Tel.                : (021) 7988266                                                       yaitu pada tanggal 20 November 2025, maka dana tersebut akan                     Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia
      PT Armadian Tritunggal, dengan peringkat:                        Faksimili           : (021) 7980625                                                       diproses untuk dikirimkan ke rekening Kustodian Sentral Efek                     Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan
                       A-(sy) (Single A Minus Syariah)                 Email               : waliamanat@kbbank.co.id                                                                                                                              merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
                     ir                                                                                                                                          Indonesia (KSEI) dengan good fund pada tanggal 21 November
      Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 26 Juni        Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat                               2025, untuk melunasi Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal                      didefinisikan dalam Undang–Undang Republik Indonesia No. 8
      2025 sampai dengan 1 Juli 2026.                                  pada Prospektus Bab XII.                                                                                                                                                   Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal.
                                                                                                                                                                 Tahun 2023 pada saat jatuh tempo yaitu pada tanggal 24 November
      Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki                PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL                                                  2025.                                                                                             TATA CARA PEMESANAN SUKUK
      hubungan Afiliasi dengan KRI, sebagaimana didefinisikan                    PENAWARAN UMUM                                                                                                                                                   Tata Cara Pemesanan Sukuk dapat dilihat dalam Prospektus Bab
                                                                                                                                                                 Adapun Akad Mudharabah tahun 2025 antara Perseroan dan BC
      dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM. Perseroan akan                                                                                                                                                                                       XIII tentang Tata Cara Pemesanan Sukuk.
                                                                    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk                                  berakhir atau jatuh tempo selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
      melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali
      selama kewajiban atas Sukuk Mudharabah tersebut belum
                                                                    Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun                                 sebelum jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian                       PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
      lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
                                                                    2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan disalurkan                             Tritunggal Tahap I Tahun 2025 dengan tenor paling panjang,                                PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
                                                                    dalam bentuk pembiayaan kepada entitas anak yaitu PT Berau Coal                              dengan ketentuan sebagai berikut:                                                Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
      Sebagai kontributor utama, mengingat cadangan batubara        (BC) melalui Akad Mudharabah. Selanjutnya, rencana penggunaan
                                                                                                                                                                 a. Untuk jatuh tempo Dana Pembiayaan Seri A yang berasal dari                    Mudharabah dapat diperoleh pada tanggal 27 Oktober 2025 mulai
      BC yang melimpah (cadangan terbukti dan terduga               dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian                                                                                                               pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan menghubungi
      sebesar 404,1 juta ton per 31 Desember 2024) yang                                                                                                               penyaluran dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian
                                                                    Tritunggal Tahap I Tahun 2025 direncanakan akan digunakan oleh                                                                                                                Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, sebagai berikut:
      menempatkan BC sebagai salah satu perusahaan tambang          BC untuk menggantikan modal kerja BC yang akan digunakan                                          Tritunggal Tahap I Tahun 2025 Seri A adalah selambat-
      batubara terbesar di Indonesia. BC juga termasuk salah        terlebih dahulu oleh BC untuk melunasi kewajiban kepada                                           lambatnya 3 hari kerja sebelum jatuh tempo Sukuk Mudharabah                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN
      satu perusahaan produksi batubara terbesar di Indonesia                                                                                                         Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 Seri A;                      PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
                                                                    Perseroan atas Akad Mudharabah tahun 2023, yang selanjutnya
      dengan total produksi sekitar 35 juta ton pada tahun 2024.    Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk melunasi                                      b. Untuk jatuh tempo Dana Pembiayaan Seri B yang berasal dari                        PT Aldiracita Sekuritas      PT Sinarmas Sekuritas
      Dari sisi profil keuangan, cakupan bunga AT tetap kuat,       kewajiban Sukuk Mudharabah kepada Investor atas penerbitan                                        penyaluran dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian                               Indonesia             Sinar Mas Land Plaza,
      dengan rasio EBITDA terhadap beban bunga sebesar 15,1x        Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023.                                                Tritunggal Tahap I Tahun 2025 Seri B adalah selambat-                            Menara Tekno Lantai 9             Tower III, Lt 5
      per 31 Desember 2024, dan 4,5x per 30 April 2025, yang        Keterangan mengenai sukuk yang akan dilunasi:                                                     lambatnya 3 hari kerja sebelum jatuh tempo Sukuk Mudharabah                       Jl. Fachrudin No. 19       Jl. M.H. Thamrin No. 51
      menunjukkan ruang yang cukup bagi Perseroan untuk                                                                                                               Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025 Seri B.                         Tanah Abang        Jakarta Pusat 10350 Indonesia
                                                                    Keterangan nama        : Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal Tahun 2023
      menerbitkan instrumen utang baru pada tahun 2025. Kami        efek                                                                                                                                                                          Jakarta Pusat 10250 Indonesia      Tel: (021) 392 5550;
      juga memperkirakan profil keuangan AT akan semakin                                                                                                         Dalam rangka pemenuhan aspek syariah sesuai dengan Surat
                                                                    Nilai Kewajiban saat : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
                                                                                                                                                                 Pernyataan Kesesuaian Syariah No. 001/PKS-TAS/AT/VI/2025                            Tel: (021) 3970 5858; Fax:      Fax: (021) 392 5540
      menguat, didorong oleh peningkatan ekuitas dan EBITDA,        Prospektus diterbitkan                                                                                                                                                                 (021) 3970 5850                  Email :
      seiring dengan peningkatan volume produksi Perseroan          Pelunasan Kewajiban :        Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) terdiri dari :         tertanggal 26 Juni 2025, serta prinsip Akad Mudharabah bahwa
                                                                                                                                                                                                                                                                Email :                 fixedincome@
      yang diperkirakan terjadi pada tahun 2025.                                                             Nilai                      Sumber Dana              modal usaha digunakan untuk kegiatan usaha yang mendasarinya,                     fixedincome@aldiracita.com      sinarmassekuritas.co.id
      Namun demikian, entitas anak yang tidak tercatat (unlisted)
                                                                                              Rp1.975.655.548.755,- (satu       Dana pelunasan Akad              maka dari skema Sukuk Mudharabah ini dana sukuk harus
                                                                                              triliun sembilan ratus tujuh      Mudharabah Tahun 2023
      milik Perseroan masih menciptakan portofolio yang relatif                               puluh lima miliar enam ratus      dari PT Berau Coal sebesar       disalurkan ke entitas anak terlebih dahulu, sehingga apabila tidak
      tidak likuid, yang berpotensi mempersulit divestasi apabila                             lima puluh lima juta lima ratus   Rp1.975.655.548.755,- yang       disalurkan ke entitas anak perusahaan terlebih dahulu maka tidak                     SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK
      diperlukan. Selain itu, seluruh entitas anak beroperasi di                              empat puluh delapan ribu tujuh    berasal dari Hasil Penawaran     memenuhi aspek syariah dari akad mudharabah.                                       MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
      wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga menimbulkan
                                                                                              ratus lima puluh lima Rupiah)     Umum Sukuk Mudharabah                                                                                               PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG
                                                                                                                                Berkelanjutan I Armadian         Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat
      risiko konsentrasi geografis terhadap AT.                                                                                 Tritunggal Tahap I Tahun 2025.                                                                                              TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
                                                                                                                                                                 dilihat pada Prospektus Bab II Rencana Penggunaan Dana.



 1        PT ARMADIAN TRITUNGGAL

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.25 MB
Published27 Oct 2025
Pages1
Characters64,803
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ARMADIAN TRITUNGGAL p.1 ×22
linked org Bank KB Indonesia Tbk. p.1 ×11
linked org Sinar Mas p.1
possible org negara Republik Indonesia p.1
possible person Gunawan p.1
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1
possible org PT Aldiracita p.1
unresolved org PT ARMADIAN TRITUNGGAL INVESTOR DAILY p.1
unresolved person Yani Ali Amin p.1
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.1
unresolved person Ir. Subianto p.1
unresolved person Drs. Setia Budhi p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Berau KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR p.1
unresolved org Menteri Hukum RI p.1
unresolved org Menteri Hukum RI No. AHU- p.1
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.1
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas p.1 ×2
unresolved org Bapepam p.1 ×2
unresolved org PT Berau Coal p.1 ×3
unresolved org PT Berau p.1
unresolved org Mirawati Sensi Idris Sesuai p.1
unresolved org Lasut Pane & Partners p.1
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1
unresolved person H. Thamrin p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result