Back to announcement
20251024_TGUK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31979654_lamp1.pdf
Other Text extracted TGUKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Page 2
Kantor Jasa Penilai Publik The Manhattan Square
Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
Property, Business Valuation & Advisory E-Mail : infoadmin@fdipartners.co
Licence No. 2.22.01 76 Website: www.fdipartners.co
Phone (62 21) 27875911
KMK 460/KM.1/20 22
Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia
Jakarta, 17 Oktober 2025
Kepada Yth.
PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
Ruko Golden Square Blok GS No.2
Jl. Ciater Raya, Kel. Mekarjaya, Kec. Serpong
Tangerang Selatan, Banten 15321
No. Laporan : 00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran
Dengan hormat,
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN
PT PLATINUM WAHAB NUSANTARA TBK
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 016/FDI/PB-FO/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus
2025, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari
PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (“Perseroan” atau “TGUK”) untuk memberikan pendapat kewajaran
atas Rencana Transaksi material antara Perseroan dengan PT Mega Karya Arthajaya (“MKA”), CV Bintang
Satu Bersaudara (“BSB”), PT Attrazka Mitra Persada (“AMP”), CV Fahril Intra Konstruksi (“FIK”), PT Naifa
Karya Perkasa (“NKP”), CV Gaputro Putra Gemilang (“GPG”), PT Prameswari Duta Banda (“PDB”), PT
Pawon Joyo Dinoyo (“PJD”), PT Deita Dua Persada (“DDP”), CV Karya Bima Prasta (“KBP”), CV Bina Artha
Bestari (“BIAB”), PT Mahija Karya Persada (“MKP”) berupa konversi uang muka milik Perseroan yang
selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil analisis tentang
Kewajaran atas Rencana Transaksi di Perusahaan Terbuka untuk Rencana transaksi Konversi Uang Muka
milik Perseroan diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h
BAPEPAM-LK.
Tujuan pemberian pendapat kewajaran dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha.
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Tanggal penilaian (Cut off Date) dalam penugasan ini adalah tanggal 31 Juli 2025.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), masa berlaku laporan penilaian adalah
selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut-off date) dalam laporan penilaian.
OBYEK ANALISIS KEWAJARAN
Objek pendapat kewajaran dalam hal ini adalah yaitu Rencana Transaksi Konversi Uang Muka milik
Perseroan yang terdiri atas perjanjian antara Perseroan dengan MKA sebesar Rp290.000.000,-,
Perseroan dengan BSB sebesar Rp3.500.517.280,-, Perseroan dengan AMP sebesar Rp405.000.000,-,
Perseroan dengan FIK sebesar Rp5.876.511.403,-, Perseroan dengan NKP melalui dua perjanjian,
Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 3
masing-masing sebesar Rp253.767.700,- dan 4.500.000.000,-, Perseroan dengan GPG sebesar
Rp4.600.000.000,- dan Rp2.800.000.000,-, Perseroan dengan PDB sebesar Rp2.200.000.000,-,
Perseroan dengan PJD sebesar Rp4.000.000.000,-, Perseroan dengan DDP sebesar Rp4.000.000.000,-
, Perseroan dengan KBP sebesar Rp4.500.000.000,-, Perseroan dengan BIAB sebesar
Rp1.500.000.000,-, Perseroan dengan MKP sebesar Rp4.500.000.000,-, dengan keseluruhan yang
akan dikonversi pada Rencana Transaksi sebesar Rp42.925.796.383,- (Empat Puluh Dua Miliar
Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh
Tiga Rupiah).
LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
Berdasarkan kondisi keuangan, Perseroan telah mencatatkan uang muka aset tetap dalam rangka
rencana pembukaan gerai baru. Seiring dengan perkembangan strategi usaha dan kondisi pasar,
Perseroan memutuskan untuk melakukan konversi uang muka aset tetap tersebut menjadi kas. Dana
tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mendukung rencana ekspansi Perseroan, yang meliputi
penyediaan modal kerja. Dengan demikian, rencana transaksi ini merupakan upaya Perseroan dalam
mengoptimalkan struktur aset, meningkatkan fleksibilitas keuangan dan mendukung strategi
pengembangan usaha Perseroan kedepan.
RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang lingkup pendapat kewajaran mengacu kepada Pasal 17 POJK 35 meliputi:
a. Tujuan dari Penugasan adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi;
b. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan;
c. Membandingkan dasar nilai transaksi dengan nilai pasar yang dihasilkan dari laporan penilaian
properti atas obyek Rencana Transaksi.
SUMBER DATA DAN INFORMASI
• Akta Pendirian Nomor 16 Tanggal 6 Juni 2018 dengan nama PT Platinum Wahab Nusantara yang
dikeluarkan oleh Sugih Haryatu, S.H., M.Kn., notaris di Kota Tangerang yang telah disetujui oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) melalui surat
No.AHU-0081137.AH.01.11.Tahun 2018 pada 12 Juni 2018.
• Laporan Keuangan Audit Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025
No.00230/2.0829/AU.1/05/0671-2/1/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Griselda, Wisnu & Arum dan ditandatangani oleh Dra. Griselda Situmorang,
Ak., CA., CPA., CFI., ACPACC., SH. dengan pendapat wajar dengan pengecualian dalam semua
hal yang material.
• Laporan Keuangan Audit Perseroan (restated) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dengan tahun pembanding per 31 Desember 2023, No. 00168/2.0829/AU.1/05/0671-
1/1/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Griselda, Wisnu &
Arum dan ditandatangani oleh Dra. Griselda Situmorang, Ak., CA., CPA., CFI., ACPACC., SH.,
dengan pendapat wajar dengan pengecualian dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan Audit Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun
pembanding per 31 Desember 2022, No.00060/2.1455/AU.1/05/1596-1/1/III/2024 tanggal 28
Maret 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan dan ditandatangani
oleh Dedy Syukri, SE., Ak., CA., M.Ak., CPA dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
material.
Halaman 2 00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Page 4
• Laporan Keuangan Audit Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun
pembanding per 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 No.00077/2.1222/AU.1/05/1577-
1/1/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Zulmendra dan
ditandatangani oleh Irfan Alim Waluyo H., S.E., CPA., dengan pendapat wajar dalam semua hal
yang material
• Proyeksi keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun kedepan dengan pertimbangan ada dan tidak
adanya Rencana Transaksi.
• Profoma Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan per 31 Juli 2025 (sebelum dan sesudah
transaksi) yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
• Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan MKA No. 001/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
20 Agustus 2025.
• Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan BSB No. 002/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
20 Agustus 2025.
• Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan AMP No. 003/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
20 Agustus 2025.
• Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan FIK No. 004/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
20 Agustus 2025.
• Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan NKP No. 005/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
20 Agustus 2025.
• Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan GPG No. 006/PWN/PPD/XI/2025
tanggal 20 Agustus 2025.
• Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan GPG No. 007/PWN/PPD/XI/2025
tanggal 20 Agustus 2025.
• Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan PDB No. 008/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
20 Agustus 2025.
• Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan PJD No. 009/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
20 Agustus 2025.
• Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan DDP No. 010/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
20 Agustus 2025.
• Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan KBP No. 011/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
20 Agustus 2025.
• Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan BIAB No. 012/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
20 Agustus 2025.
• Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan MKP No. 013/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
20 Agustus 2025.
• Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan NKP No. 014/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
20 Agustus 2025.
• Surat Pernyataan Manajemen terkait Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan dengan
Nomor 073/PWN/CORSEC/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, terkait dengan kebenaran data
dan asumsi yang telah diberikan manajemen.
• Hasil wawancara dengan pihak Perseroan dan pihak lain yang kami anggap layak dan relevan
guna mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk keperluan proses penilaian.
• Data dan informasi pendukung lainnya dari pihak eksternal baik dari media cetak maupun media
elektronik mengenai kondisi pasar dan industri.
Halaman 3 00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Page 5
METODOLOGI ANALISIS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI Berdasarkan POJK 35 dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal– hal sebagai berikut: a. Analisis atas Rencana Transaksi; b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; c. Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi; d. Analisis atas faktor lain yang relevan. PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, MKA, BSB, AMP, FIK, NKP, GPG, PDB, PJD, DDP, KBP, BIAB, MKP ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan dan MKA,BSB,AMP,FIK, NKP, GPG, PDB, PJD, DDP, KBP, BIAB, MKP. KJPP FDI&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT) Dalam penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi per tanggal 31 Juli 2025, tidak terdapat kejadian penting yang diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal laporan dikeluarkan yang memengaruhi hasil penilaian. IDENTITAS PIHAK YANG BERTRANSAKSI a. Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah: b. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (“Perseroan” atau “TGUK”) c. PT Mega Karya Arthajaya (“MKA”) d. CV Bintang Satu Bersaudara (“BSB”) e. PT Attrazka Mitra Persada (“AMP”) f. CV Fahril Intra Konstruksi (“FIK”) g. PT Naifa Karya Perkasa (“NKP”) h. CV Gaputro Putra Gemilang (“GPG”) i. PT Prameswari Duta Banda (“PDB”) j. PT Pawon Joyo Dinoyo (“PJD”) k. PT Deita Dua Persada (“DDP”) l. CV Karya Bima Prasta (“KBP”) m. CV Bina Artha Bestari (“BIAB”) n. PT Mahija Karya Persada (“MKP”) HUBUNGAN PIHAK-PIHAK BERTRANSAKSI Berdasarkan struktur kepemilikan saham pihak-pihak yang bertransaksi, Rencana Transaksi tidak termasuk dalam definisi transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 42/2020. Halaman 4 00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Page 6
ANALISIS ATAS RENCANA TRANSAKSI
Analisis atas Rencana Transaksi, Rencana Transaksi memberikan manfaat dan risiko sebagai berikut:
1. Analisis Manfaat Rencana Transaksi
Rencana Transaksi memberikan sejumlah manfaat bagi Perseroan, sebagai berikut:
• Rencana Transaksi akan menyebabkan peningkatan kas Perseroan, dimana kas tersebut dapat
digunakan Perseroan untuk melakukan pengembangan usaha melalui diversifikasi usaha ke
rencana kegiatan usaha baru.
• Pemanfaatan kas ke dalam kegiatan usaha yang memiliki prospek usaha yang relative baik akan
meningkatkan laba yang dihasilkan Perseroan.
• Strategi diversifikasi ke dalam kegiatan usaha baru akan menambah portofolio bisnis Perseroan
dan dapat meningkatkan brand image Perseroan.
• Peningkatan laba dan semakin kuatnya brand image Perseroan akan semakin meningkatkan
tingkat kepercayaan investor dan para stakeholder lainnya terhadap usaha Perseroan.
2. Analisis Risiko Rencana Transaksi
Risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan, dimana risiko ini berkaitan dengan rencana pencapaian
kinerja Perseroan dan rencana ekspansi bisnis Perseroan.
ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF
Berdasarkan analisa kualitatif, Rencana Transaksi akan mendukung kegiatan operasional Perseroan,
baik melalui pengadaan persediaan barang dagangan untuk mendukung aktivitas perdagangan
maupun melalui ekspansi bisnis sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat berupa peningkatan
margin Perseroan.
Berdasarkan analisa kuantitatif, dengan dilakukannya Rencana Transaksi maka Proforma Keuangan
Perseroan per 31 Juli 2025 menunjukkan:
1. Rencana Transaksi tidak memberikan dampak terhadap laporan proforma laba rugi Konsolidasi
Perseroan.
2. Pada aset, terjadi peningkatan pada aset lancar berupa kas dan bank akibat dari Rencana Transaksi
senilai Rp42.926 Juta. Sehingga jumlah aset lancar Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi
tercatat sebesar Rp44.511 Juta.
3. Pasa sisi aset, terjadi penurunan aset tidak lancar berupa uang muka aset tetap sebesar Rp42.926
Juta, dimana hal tersebut terjadi sebagai dampak akibat dari adanya Rencana Transaksi Konversi
Uang Muka. Sehingga jumlah aset tidak lancar Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi
tercatat sebesar Rp72.439 Juta.
Tabel.1 Proforma Posisi Keuangan Perseroan (dalam Jutaan Rupiah)
Audit Report Neraca Proforma
URAIAN Penyesuaian
31 Jul 2025 31 Jul 2025
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 312 42.926 43.237
Piutang usaha-bersih 12 12
Piutang lain-lain - -
Persediaan 1.263 1.263
Halaman 5 00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Page 7
Audit Report Neraca Proforma
URAIAN Penyesuaian
31 Jul 2025 31 Jul 2025
Uang muka - -
Biaya dibayar dimuka - -
Aset Lancar Lainnya - -
Jumlah Aset Lancar 1.586 42.926 44.511
Aset Tidak Lancar -
Uang muka aset tetap 43.190 (42.926) 265
Aset tetap-bersih 69.322 69.322
Aset hak guna bersih 691 691
Aset tak berwujud 2.162 2.162
Jumlah Aset Tidak Lancar 115.365 (42.926) 72.439
JUMLAH ASET 116.951 - 116.951
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Lancar 30.370 - 30.370
Liabilitas Jangka Panjang 938 - 938
Jumlah Liabilitas 31.309 - 31.309
Ekuitas 85.642 - 85.642
JUMLAH LIABILITAS & EKUITAS 116.951 - 116.951
Sumber: Laporan Keuangan Proforma Perseroan
Tabel.2 Proforma Laporan Laba (Rugi) Perseroan (dalam Jutaan Rupiah)
Audit Report Neraca Proforma
Uraian Penyesuaian
Jan-Jul 2025 Jan-Jul 2025
Pendapatan 2.264 2.264
Beban Pokok Pendapatan (893) (893)
Laba Kotor 1.371 - 1.371
Beban Usaha (10.030) (10.030)
Laba Usaha (9.659) - (9.659)
Pendapatan (Beban) Lain-Lain (neto) (156) - (156)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan (9.815) - (9.815)
Beban (Manfaat) Pajak Penghasilan - -
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (9.815) - (9.815)
Sumber: Laporan Keuangan Proforma Perseroan
NILAI RENCANA TRANSAKSI
Berdasarkan perjanjian konversi uang muka milik Perseroan, Nilai Rencana Transaksi keseluruhan
adalah sebesar Rp42.925.796.383,- (Empat Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh
Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).
Halaman 6 00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Page 8
ANALISIS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI Berdasarkan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan dengan membandingkan rencana nilai transaksi dengan hasil penilaian yang diperoleh dari penilai independen, sehingga rencana nilai transaksi seharusnya berada dalam kisaran nilai wajar yang ditentukan oleh hasil penilaian tersebut. Rencana Transaksi dalam hal ini merupakan konversi uang muka milik Perseroan. Karena objek transaksi merupakan nilai uang muka yang sudah dibayarkan sebelumnya namun belum terdapat peralihan atas aset tetap. Nilai uang muka telah mencerminkan nilai wajarnya sebagai aset keuangan. Selain itu, tidak terdapat aset tetap dalam objek transaksi tersebut sehingga tidak terdapat laporan penilaian atas aset tetap. Atas dasar tersebut, nilai transaksi tersebut adalah wajar. ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN Analisa inkremental menunjukkan bahwa secara umum Rencana Transaksi akan meningkatkan kinerja keuangan Perseroan, dimana terjadi peningkatan atas aset, liabilitas, ekuitas, dan laba bersih selama periode proyeksi keuangan. Berdasarkan analisa sensitivitas yang dilakukan terhadap pendapatan Perseroan, Perseroan dapat mencatatkan laba meskipun terjadi penurunan atau kenaikan pendapatan sebesar 5%. KESIMPULAN Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis inkremental serta sensitivitas terhadap kinerja keuangan, menurut pendapat kami, Rencana Transaksi tersebut adalah Wajar. Demikian laporan pendapat kewajaran ini kami sampaikan. Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di masa datang terkait dengan Perseroan, MKA, BSB, AMP, FIK, NKP, GPG, PDB, PJD, DDP, KBP, BIAB, MKP ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan dan MKA, BSB, AMP, FIK, NKP, GPG, PDB, PJD, DDP, KBP, BIAB, MKP atas transaksi yang dilakukan. Hormat kami, KJPP FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Pimpinan Rekan M. Ichsan Suud, SP., MBA., MAPPI (Cert) Izin Penilai Bisnis No. : B-1.16.00453 MAPPI No. : 10-S-02571 STTD Bapepam No. : STTD. PB-50/PJ-1/PM.021/2025 RMK : RMK-2017.00526 Halaman 7 00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Page 9
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses analisis
pendapat kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya
4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
5. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah
disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar
Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Analisis Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan obyek analisis pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung
jawab kami.
10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek analisis pendapat kewajaran, diluar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi obyek analisis pendapat kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
bukan menjadi tanggung jawab kami.
12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam
laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-
mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand, Danar,
Ichsan & Rekan.
15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.
Halaman 8 00069/2.0176-00/BS/05/0453/1/VI/2024
Page 10
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda tangan
di bawah ini menerangkan bahwa:
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan pendapat kewajaran adalah benar sesuai
dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang, maupun
memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap obyek analisis pendapat
kewajaran.
4. Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil pendapat kewajaran yang dilaporkan.
5. Pendapat kewajaran dilakukan dengan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi obyek analisis
pendapat kewajaran.
8. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam laporan pendapat kewajaran ini.
9. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran.
10. Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat serta lengkap.
11. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan informasi
dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan.
12. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan terhadap obyek analisis pendapat kewajaran pada
tanggal penilaian (cut off date).
13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan
pendapat kewajaran.
14. Kesimpulan pendapat kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan pemberian pendapat
kewajaran profesional telah disajikan sebagai kewajaran nilai rencana transaksi.
15. Penilai melakukan sesuai dengan Lingkup Penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
16. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan kami peroleh dari sumber yang telah
terpublikasi dan diyakini kebenarannya.
Halaman 9 00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Page 11
Penilai Tanda Tangan Pen anggung Jawab: M. Ichsan Suud, S.P., M.B.A., MAPPI (Cert.) Izin Penilai Bisnis No. : B-1.16.00453 MAPPI No. : 10-S-02571 STTD Bapepam No. : STTD.PB-50/PJ-1/PM.021/2025 RMK No. : RMK-2017-00526 Pemeriksa: Bangkit Widhi Raharjo, S.E. MAPPI No. : 15-T-06112 RMK No. : RMK-2017.01119 Penilai: Yus Dwiantoro, S.Kom. MAPPI No. : 21-P-10897 RMK No. : RMK-2023.04530 Asisten Penilai: Ratu Ayu Okta K., S.Ak. MAPPI No. : 24-A-12454 Halaman 10 00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.2 ×3
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP FDI
p.2 ×3
unresolved
org
PT Mega Karya Arthajaya
p.2 ×2
unresolved
org
PT Attrazka Mitra Persada
p.2 ×2
unresolved
org
PT Naifa Karya Perkasa
p.2 ×2
unresolved
org
PT Prameswari Duta Banda
p.2 ×2
unresolved
org
PT Pawon Joyo Dinoyo
p.2 ×2
unresolved
org
PT Deita Dua Persada
p.2 ×2
unresolved
org
PT Mahija Karya Persada
p.2 ×2
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.2 ×2
unresolved
person
Sugih Haryatu
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Griselda
p.3 ×2
unresolved
person
Dra. Griselda Situmorang
p.3 ×4
unresolved
person
ACPACC.
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo
p.3
unresolved
person
Dedy Syukri
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Irfan Zulmendra
p.4
unresolved
person
Irfan Alim Waluyo H.
p.4
unresolved
person
MBA.
p.8 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×4
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.9
unresolved
person
Bangkit Widhi Raharjo
p.11
unresolved
person
Yus Dwiantoro
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.