Skip to content
Back to announcement

20251024_TGUK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31979654_lamp1.pdf

Other Text extracted TGUK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1

          
Page 2
                  Kantor Jasa Penilai Publik                                                                        The Manhattan Square
                                                                                                        Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
                  FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN                                                    Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
                  Property, Business Valuation & Advisory                                              E-Mail : infoadmin@fdipartners.co
                  Licence No. 2.22.01 76                                                                      Website: www.fdipartners.co
                                                                                                                 Phone (62 21) 27875911
                  KMK 460/KM.1/20 22
                  Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia

Jakarta, 17 Oktober 2025

Kepada Yth.
PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
Ruko Golden Square Blok GS No.2
Jl. Ciater Raya, Kel. Mekarjaya, Kec. Serpong
Tangerang Selatan, Banten 15321

No. Laporan     : 00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Hal             : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran

Dengan hormat,

LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN
PT PLATINUM WAHAB NUSANTARA TBK

Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 016/FDI/PB-FO/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus
2025, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari
PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (“Perseroan” atau “TGUK”) untuk memberikan pendapat kewajaran
atas Rencana Transaksi material antara Perseroan dengan PT Mega Karya Arthajaya (“MKA”), CV Bintang
Satu Bersaudara (“BSB”), PT Attrazka Mitra Persada (“AMP”), CV Fahril Intra Konstruksi (“FIK”), PT Naifa
Karya Perkasa (“NKP”), CV Gaputro Putra Gemilang (“GPG”), PT Prameswari Duta Banda (“PDB”), PT
Pawon Joyo Dinoyo (“PJD”), PT Deita Dua Persada (“DDP”), CV Karya Bima Prasta (“KBP”), CV Bina Artha
Bestari (“BIAB”), PT Mahija Karya Persada (“MKP”) berupa konversi uang muka milik Perseroan yang
selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil analisis tentang
Kewajaran atas Rencana Transaksi di Perusahaan Terbuka untuk Rencana transaksi Konversi Uang Muka
milik Perseroan diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h
BAPEPAM-LK.

Tujuan pemberian pendapat kewajaran dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha.

TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

Tanggal penilaian (Cut off Date) dalam penugasan ini adalah tanggal 31 Juli 2025.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), masa berlaku laporan penilaian adalah
selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut-off date) dalam laporan penilaian.

OBYEK ANALISIS KEWAJARAN

Objek pendapat kewajaran dalam hal ini adalah yaitu Rencana Transaksi Konversi Uang Muka milik
Perseroan yang terdiri atas perjanjian antara Perseroan dengan MKA sebesar Rp290.000.000,-,
Perseroan dengan BSB sebesar Rp3.500.517.280,-, Perseroan dengan AMP sebesar Rp405.000.000,-,
Perseroan dengan FIK sebesar Rp5.876.511.403,-, Perseroan dengan NKP melalui dua perjanjian,




                                 Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 3
masing-masing sebesar Rp253.767.700,- dan 4.500.000.000,-, Perseroan dengan GPG sebesar
Rp4.600.000.000,- dan Rp2.800.000.000,-, Perseroan dengan PDB sebesar Rp2.200.000.000,-,
Perseroan dengan PJD sebesar Rp4.000.000.000,-, Perseroan dengan DDP sebesar Rp4.000.000.000,-
, Perseroan dengan KBP sebesar Rp4.500.000.000,-, Perseroan dengan BIAB sebesar
Rp1.500.000.000,-, Perseroan dengan MKP sebesar Rp4.500.000.000,-, dengan keseluruhan yang
akan dikonversi pada Rencana Transaksi sebesar Rp42.925.796.383,- (Empat Puluh Dua Miliar
Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh
Tiga Rupiah).

LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI

Berdasarkan kondisi keuangan, Perseroan telah mencatatkan uang muka aset tetap dalam rangka
rencana pembukaan gerai baru. Seiring dengan perkembangan strategi usaha dan kondisi pasar,
Perseroan memutuskan untuk melakukan konversi uang muka aset tetap tersebut menjadi kas. Dana
tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mendukung rencana ekspansi Perseroan, yang meliputi
penyediaan modal kerja. Dengan demikian, rencana transaksi ini merupakan upaya Perseroan dalam
mengoptimalkan struktur aset, meningkatkan fleksibilitas keuangan dan mendukung strategi
pengembangan usaha Perseroan kedepan.

RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN

Ruang lingkup pendapat kewajaran mengacu kepada Pasal 17 POJK 35 meliputi:

a. Tujuan dari Penugasan adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi;
b. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan;
c. Membandingkan dasar nilai transaksi dengan nilai pasar yang dihasilkan dari laporan penilaian
   properti atas obyek Rencana Transaksi.

SUMBER DATA DAN INFORMASI

•   Akta Pendirian Nomor 16 Tanggal 6 Juni 2018 dengan nama PT Platinum Wahab Nusantara yang
    dikeluarkan oleh Sugih Haryatu, S.H., M.Kn., notaris di Kota Tangerang yang telah disetujui oleh
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) melalui surat
    No.AHU-0081137.AH.01.11.Tahun 2018 pada 12 Juni 2018.
•   Laporan Keuangan Audit Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025
    No.00230/2.0829/AU.1/05/0671-2/1/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang diaudit oleh
    Kantor Akuntan Publik Griselda, Wisnu & Arum dan ditandatangani oleh Dra. Griselda Situmorang,
    Ak., CA., CPA., CFI., ACPACC., SH. dengan pendapat wajar dengan pengecualian dalam semua
    hal yang material.
•   Laporan Keuangan Audit Perseroan (restated) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
    dengan tahun pembanding per 31 Desember 2023, No. 00168/2.0829/AU.1/05/0671-
    1/1/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Griselda, Wisnu &
    Arum dan ditandatangani oleh Dra. Griselda Situmorang, Ak., CA., CPA., CFI., ACPACC., SH.,
    dengan pendapat wajar dengan pengecualian dalam semua hal yang material.
•   Laporan Keuangan Audit Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun
    pembanding per 31 Desember 2022, No.00060/2.1455/AU.1/05/1596-1/1/III/2024 tanggal 28
    Maret 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan dan ditandatangani
    oleh Dedy Syukri, SE., Ak., CA., M.Ak., CPA dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
    material.



Halaman 2                                                    00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Page 4
•   Laporan Keuangan Audit Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun
    pembanding per 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 No.00077/2.1222/AU.1/05/1577-
    1/1/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Zulmendra dan
    ditandatangani oleh Irfan Alim Waluyo H., S.E., CPA., dengan pendapat wajar dalam semua hal
    yang material
•   Proyeksi keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun kedepan dengan pertimbangan ada dan tidak
    adanya Rencana Transaksi.
•   Profoma Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan per 31 Juli 2025 (sebelum dan sesudah
    transaksi) yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
•   Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan MKA No. 001/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
    20 Agustus 2025.
•   Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan BSB No. 002/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
    20 Agustus 2025.
•   Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan AMP No. 003/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
    20 Agustus 2025.
•   Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan FIK No. 004/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
    20 Agustus 2025.
•   Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan NKP No. 005/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
    20 Agustus 2025.
•   Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan GPG No. 006/PWN/PPD/XI/2025
    tanggal 20 Agustus 2025.
•   Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan GPG No. 007/PWN/PPD/XI/2025
    tanggal 20 Agustus 2025.
•   Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan PDB No. 008/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
    20 Agustus 2025.
•   Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan PJD No. 009/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
    20 Agustus 2025.
•   Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan DDP No. 010/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
    20 Agustus 2025.
•   Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan KBP No. 011/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
    20 Agustus 2025.
•   Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan BIAB No. 012/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
    20 Agustus 2025.
•   Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan MKP No. 013/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
    20 Agustus 2025.
•   Perjanjian Pengembalian Dana antara Perseroan dengan NKP No. 014/PWN/PPD/XI/2025 tanggal
    20 Agustus 2025.
•   Surat Pernyataan Manajemen terkait Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan dengan
    Nomor 073/PWN/CORSEC/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, terkait dengan kebenaran data
    dan asumsi yang telah diberikan manajemen.
•   Hasil wawancara dengan pihak Perseroan dan pihak lain yang kami anggap layak dan relevan
    guna mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk keperluan proses penilaian.
•   Data dan informasi pendukung lainnya dari pihak eksternal baik dari media cetak maupun media
    elektronik mengenai kondisi pasar dan industri.




Halaman 3                                                   00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Page 5
METODOLOGI ANALISIS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

Berdasarkan POJK 35 dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal–
hal sebagai berikut:

a.   Analisis atas Rencana Transaksi;
b.   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi;
c.   Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi;
d.   Analisis atas faktor lain yang relevan.

PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, MKA, BSB, AMP, FIK, NKP, GPG,
PDB, PJD, DDP, KBP, BIAB, MKP ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan dan
MKA,BSB,AMP,FIK, NKP, GPG, PDB, PJD, DDP, KBP, BIAB, MKP. KJPP FDI&R juga tidak memiliki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran
ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami
terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)

Dalam penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi per tanggal 31 Juli 2025, tidak terdapat kejadian
penting yang diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal laporan dikeluarkan yang
memengaruhi hasil penilaian.

IDENTITAS PIHAK YANG BERTRANSAKSI

a. Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah:
b. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (“Perseroan” atau “TGUK”)
c. PT Mega Karya Arthajaya (“MKA”)
d. CV Bintang Satu Bersaudara (“BSB”)
e. PT Attrazka Mitra Persada (“AMP”)
f. CV Fahril Intra Konstruksi (“FIK”)
g. PT Naifa Karya Perkasa (“NKP”)
h. CV Gaputro Putra Gemilang (“GPG”)
i. PT Prameswari Duta Banda (“PDB”)
j. PT Pawon Joyo Dinoyo (“PJD”)
k. PT Deita Dua Persada (“DDP”)
l. CV Karya Bima Prasta (“KBP”)
m. CV Bina Artha Bestari (“BIAB”)
n. PT Mahija Karya Persada (“MKP”)

HUBUNGAN PIHAK-PIHAK BERTRANSAKSI

Berdasarkan struktur kepemilikan saham pihak-pihak yang bertransaksi, Rencana Transaksi tidak
termasuk dalam definisi transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana yang dimaksud dalam
POJK 42/2020.



Halaman 4                                                          00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Page 6
ANALISIS ATAS RENCANA TRANSAKSI

Analisis atas Rencana Transaksi, Rencana Transaksi memberikan manfaat dan risiko sebagai berikut:

1. Analisis Manfaat Rencana Transaksi
   Rencana Transaksi memberikan sejumlah manfaat bagi Perseroan, sebagai berikut:
    • Rencana Transaksi akan menyebabkan peningkatan kas Perseroan, dimana kas tersebut dapat
      digunakan Perseroan untuk melakukan pengembangan usaha melalui diversifikasi usaha ke
      rencana kegiatan usaha baru.
    • Pemanfaatan kas ke dalam kegiatan usaha yang memiliki prospek usaha yang relative baik akan
      meningkatkan laba yang dihasilkan Perseroan.
    • Strategi diversifikasi ke dalam kegiatan usaha baru akan menambah portofolio bisnis Perseroan
      dan dapat meningkatkan brand image Perseroan.
    • Peningkatan laba dan semakin kuatnya brand image Perseroan akan semakin meningkatkan
      tingkat kepercayaan investor dan para stakeholder lainnya terhadap usaha Perseroan.

2. Analisis Risiko Rencana Transaksi
   Risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan, dimana risiko ini berkaitan dengan rencana pencapaian
   kinerja Perseroan dan rencana ekspansi bisnis Perseroan.

ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF

Berdasarkan analisa kualitatif, Rencana Transaksi akan mendukung kegiatan operasional Perseroan,
baik melalui pengadaan persediaan barang dagangan untuk mendukung aktivitas perdagangan
maupun melalui ekspansi bisnis sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat berupa peningkatan
margin Perseroan.

Berdasarkan analisa kuantitatif, dengan dilakukannya Rencana Transaksi maka Proforma Keuangan
Perseroan per 31 Juli 2025 menunjukkan:

 1. Rencana Transaksi tidak memberikan dampak terhadap laporan proforma laba rugi Konsolidasi
    Perseroan.
 2. Pada aset, terjadi peningkatan pada aset lancar berupa kas dan bank akibat dari Rencana Transaksi
    senilai Rp42.926 Juta. Sehingga jumlah aset lancar Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi
    tercatat sebesar Rp44.511 Juta.
 3. Pasa sisi aset, terjadi penurunan aset tidak lancar berupa uang muka aset tetap sebesar Rp42.926
    Juta, dimana hal tersebut terjadi sebagai dampak akibat dari adanya Rencana Transaksi Konversi
    Uang Muka. Sehingga jumlah aset tidak lancar Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi
    tercatat sebesar Rp72.439 Juta.

Tabel.1     Proforma Posisi Keuangan Perseroan (dalam Jutaan Rupiah)
                                                        Audit Report                     Neraca Proforma
                         URAIAN                                            Penyesuaian
                                                        31 Jul 2025                        31 Jul 2025
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan bank                                                    312            42.926           43.237
 Piutang usaha-bersih                                             12                                 12
 Piutang lain-lain                                                     -                               -
 Persediaan                                                    1.263                              1.263




Halaman 5                                                      00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Page 7
                                                         Audit Report                            Neraca Proforma
                             URAIAN                                            Penyesuaian
                                                         31 Jul 2025                               31 Jul 2025
 Uang muka                                                                 -                                    -
 Biaya dibayar dimuka                                                      -                                    -
 Aset Lancar Lainnya                                                       -                                    -
 Jumlah Aset Lancar                                             1.586                42.926               44.511


 Aset Tidak Lancar                                                                                              -
 Uang muka aset tetap                                          43.190               (42.926)                 265
 Aset tetap-bersih                                             69.322                                     69.322
 Aset hak guna bersih                                             691                                        691
 Aset tak berwujud                                              2.162                                      2.162
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                     115.365               (42.926)              72.439
 JUMLAH ASET                                                  116.951                        -          116.951


 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Lancar                                             30.370                        -            30.370
 Liabilitas Jangka Panjang                                        938                        -               938
 Jumlah Liabilitas                                             31.309                        -            31.309


 Ekuitas                                                       85.642                        -            85.642
 JUMLAH LIABILITAS & EKUITAS                                  116.951                        -          116.951
Sumber: Laporan Keuangan Proforma Perseroan

Tabel.2       Proforma Laporan Laba (Rugi) Perseroan (dalam Jutaan Rupiah)
                                                        Audit Report                             Neraca Proforma
                             Uraian                                            Penyesuaian
                                                        Jan-Jul 2025                              Jan-Jul 2025
 Pendapatan                                                    2.264                                       2.264
 Beban Pokok Pendapatan                                         (893)                                      (893)
 Laba Kotor                                                    1.371                         -             1.371

 Beban Usaha                                                (10.030)                                    (10.030)
 Laba Usaha                                                   (9.659)                        -            (9.659)


 Pendapatan (Beban) Lain-Lain (neto)                            (156)                        -             (156)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                               (9.815)                        -            (9.815)


 Beban (Manfaat) Pajak Penghasilan                                     -                                        -
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                   (9.815)                        -            (9.815)
Sumber: Laporan Keuangan Proforma Perseroan

NILAI RENCANA TRANSAKSI

Berdasarkan perjanjian konversi uang muka milik Perseroan, Nilai Rencana Transaksi keseluruhan
adalah sebesar Rp42.925.796.383,- (Empat Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh
Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).




Halaman 6                                                       00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Page 8
ANALISIS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

Berdasarkan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan dengan
membandingkan rencana nilai transaksi dengan hasil penilaian yang diperoleh dari penilai independen,
sehingga rencana nilai transaksi seharusnya berada dalam kisaran nilai wajar yang ditentukan oleh hasil
penilaian tersebut.

Rencana Transaksi dalam hal ini merupakan konversi uang muka milik Perseroan. Karena objek transaksi
merupakan nilai uang muka yang sudah dibayarkan sebelumnya namun belum terdapat peralihan atas
aset tetap. Nilai uang muka telah mencerminkan nilai wajarnya sebagai aset keuangan. Selain itu, tidak
terdapat aset tetap dalam objek transaksi tersebut sehingga tidak terdapat laporan penilaian atas aset
tetap. Atas dasar tersebut, nilai transaksi tersebut adalah wajar.

ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN

Analisa inkremental menunjukkan bahwa secara umum Rencana Transaksi akan meningkatkan kinerja
keuangan Perseroan, dimana terjadi peningkatan atas aset, liabilitas, ekuitas, dan laba bersih selama
periode proyeksi keuangan. Berdasarkan analisa sensitivitas yang dilakukan terhadap pendapatan
Perseroan, Perseroan dapat mencatatkan laba meskipun terjadi penurunan atau kenaikan pendapatan
sebesar 5%.


KESIMPULAN

Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis kualitatif dan analisis
kuantitatif, analisis inkremental serta sensitivitas terhadap kinerja keuangan, menurut pendapat kami,
Rencana Transaksi tersebut adalah Wajar.

Demikian laporan pendapat kewajaran ini kami sampaikan. Kami menyatakan dengan sesungguhnya,
bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak sebagai pihak independen yang tidak terikat
dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di masa datang terkait dengan Perseroan, MKA,
BSB, AMP, FIK, NKP, GPG, PDB, PJD, DDP, KBP, BIAB, MKP ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi
dengan Perseroan dan MKA, BSB, AMP, FIK, NKP, GPG, PDB, PJD, DDP, KBP, BIAB, MKP atas transaksi
yang dilakukan.


Hormat kami,
KJPP FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN
Pimpinan Rekan




M. Ichsan Suud, SP., MBA., MAPPI (Cert)
Izin Penilai Bisnis No. : B-1.16.00453
MAPPI No.               : 10-S-02571
STTD Bapepam No.        : STTD. PB-50/PJ-1/PM.021/2025
RMK                     : RMK-2017.00526




Halaman 7                                                      00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Page 9
                             ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS


 1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
 2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses analisis
     pendapat kewajaran.
 3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya
 4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
 5. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
 6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah
     disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang
     Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar
     Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
 7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
 8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Analisis Pendapat Kewajaran dari
     Pemberi Tugas.
 9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
     pengadilan) yang berkaitan dengan obyek analisis pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung
     jawab kami.
 10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
     hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek analisis pendapat kewajaran, diluar dari aspek
     perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
 11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
     dengan kondisi obyek analisis pendapat kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
     bukan menjadi tanggung jawab kami.
 12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam
     laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
     jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
 13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
     dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
     penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-
     mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
 14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
     penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand, Danar,
     Ichsan & Rekan.
15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
     maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.




Halaman 8                                                  00069/2.0176-00/BS/05/0453/1/VI/2024
Page 10
                                      PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda tangan
di bawah ini menerangkan bahwa:

1.  Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan pendapat kewajaran adalah benar sesuai
    dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang, maupun
    memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap obyek analisis pendapat
    kewajaran.
4. Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil pendapat kewajaran yang dilaporkan.
5. Pendapat kewajaran dilakukan dengan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
    35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
    Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
    diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi obyek analisis
    pendapat kewajaran.
8. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
    pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
    dalam laporan pendapat kewajaran ini.
9. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
    Kewajaran.
10. Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
    data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat serta lengkap.
11. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan informasi
    dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak lengkap
    atau menyesatkan.
12. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan terhadap obyek analisis pendapat kewajaran pada
    tanggal penilaian (cut off date).
13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan
    pendapat kewajaran.
14. Kesimpulan pendapat kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan pemberian pendapat
    kewajaran profesional telah disajikan sebagai kewajaran nilai rencana transaksi.
15. Penilai melakukan sesuai dengan Lingkup Penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
16. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan kami peroleh dari sumber yang telah
    terpublikasi dan diyakini kebenarannya.




Halaman 9                                                   00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025
Page 11
                         Penilai                                   Tanda Tangan
Pen
anggung Jawab:
M. Ichsan Suud, S.P., M.B.A., MAPPI (Cert.)
Izin Penilai Bisnis No. : B-1.16.00453
MAPPI No.               : 10-S-02571
STTD Bapepam No.        : STTD.PB-50/PJ-1/PM.021/2025
RMK No.                 : RMK-2017-00526

Pemeriksa:
Bangkit Widhi Raharjo, S.E.
MAPPI No.               : 15-T-06112
RMK No.                 : RMK-2017.01119




Penilai:
Yus Dwiantoro, S.Kom.
MAPPI No.             : 21-P-10897
RMK No.               : RMK-2023.04530




Asisten Penilai:
Ratu Ayu Okta K., S.Ak.
MAPPI No.               : 24-A-12454




Halaman 10                                              00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.57 MB
Published24 Oct 2025
Pages11
Characters28,331
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Platinum Wahab Nusantara Tbk p.2 ×13
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
unresolved org KJPP Ferdinand p.2 ×3
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2
unresolved org KJPP FDI p.2 ×3
unresolved org PT Mega Karya Arthajaya p.2 ×2
unresolved org PT Attrazka Mitra Persada p.2 ×2
unresolved org PT Naifa Karya Perkasa p.2 ×2
unresolved org PT Prameswari Duta Banda p.2 ×2
unresolved org PT Pawon Joyo Dinoyo p.2 ×2
unresolved org PT Deita Dua Persada p.2 ×2
unresolved org PT Mahija Karya Persada p.2 ×2
unresolved org BAPEPAM-LK p.2 ×2
unresolved person Sugih Haryatu p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Griselda p.3 ×2
unresolved person Dra. Griselda Situmorang p.3 ×4
unresolved person ACPACC. p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo p.3
unresolved person Dedy Syukri p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Irfan Zulmendra p.4
unresolved person Irfan Alim Waluyo H. p.4
unresolved person MBA. p.8 ×2
unresolved org Bapepam p.8 ×4
unresolved org Ichsan & Rekan p.9
unresolved person Bangkit Widhi Raharjo p.11
unresolved person Yus Dwiantoro p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result