Back to announcement
20251024_TGUK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31979648_lamp2.pdf
Other Text extracted TGUKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT
PLATINUM WAHAB NUSANTARA TBK (“PERSEROAN”)
A
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN
OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
PT PLATINUM WAHAB NUSANTARA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Kedai Makanan dan Minuman
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Banten
Kantor Pusat:
Ruko Golden Square Blok GS No. 2
Jl. Ciater Raya, Mekarjaya
Serpong, Tangerang Selatan
Banten 15321
Telepon: (021) 5316 0311
Situs web: www.teguk.co.id
E-mail: corporatesecretary@teguk.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, SERTA MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2025
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat oleh Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, sehubungan dengan:
1. Rencana perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 POJK No. 17/2020; dan
2. Rencana Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”)
serta ketentuan POJK No. 17/2020, mengingat transaksi perubahan penggunaan dana merupakan Transaksi
Material sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a POJK No. 17/2020, dimana nilai dari rencana transaksi
perubahan penggunaan dana melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per tanggal 31 Juli 2025.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 50 tanggal 14 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, (i) yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Keputusan No. AHU-0016295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 15 Maret
2023, (ii) dan telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0040410 dan Surat No. AHU-AH.01.09-0100842 keduanya
tertanggal 14 Maret 2023, (iii) dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0053155.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 14 Maret 2023 (“Akta No. 50/2023”), maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah menjalankan
usaha di bidang Perdagangan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dan Restoran.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
• Kedai Makanan (KBLI 56103)
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui
proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan
menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain-lain.
• Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling lainnya (KBLI 56109)
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang belum termasuk dalam
kelompok 56101 – 56104, seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum
dana tau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan
minuman. Termasuk usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall.
• Kedai Minuman (KBLI 56304)
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap
dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang,
biasanya dengan menggunakan tenda seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya.
Kegiatan Usaha Pendukung:
• Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap (KBLI 56104)
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului
dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang
gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain.
• Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap (KBLI 56306)
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang
didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es
doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain.
• Perdagangan Eceran melalui Media untuk Berbagai Macam Barang lainnya (KBLI 47919)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan
dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet,
media massa, dan sejenisnya.
Atas rencana Perseroan untuk merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan melakukan penambahan
kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
1. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan (KBLI 46321)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang
diawetkan.
2. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan (KBLI 46322)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam
yang diawetkan.
Kegiatan Usaha Pendukung:
3. Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas (KBLI 10130)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara
pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan
sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah
dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan
2
Page 3
atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy,
bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.
4. Industri Makanan dan Masakan Olahan (KBLI 10750)
Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan
dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri
masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri
masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara
dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish
goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung.
5. Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya (KBLI 46339)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung
tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan
gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing
aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah,
minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan
ternak.
(selanjutnya seluruh penambahan kegiatan usaha di atas bersama-sama disebut sebagai “Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha”). Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020.
Selanjutnya, atas rencana Perseroan untuk melakukan perubahan atas Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
Perseroan bermaksud untuk menggunakan hasil pengembalian dana sebesar Rp42.925.796.383 (empat puluh dua miliar
sembilan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah) yang berasal
dari rencana pengembangan gerai milik Perseroan untuk mendanai kebutuhan modal kerja rencana usaha frozen meat
dan food processing yang akan dijalankan kedepannya oleh Perseroan (“Rencana Perubahan Penggunaan Dana”).
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 16 tanggal 6 Juni 2018 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) melalui Surat No. AHU-0029700.AH.01.01.TAHUN 2018 tertanggal 12
Juni 2018.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta No. 90 tanggal 21
Desember 2022 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang. Akta tersebut
telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat No. AHU-0016295.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 15
Maret 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0040410 tanggal 14 Maret 2023 dan Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0100842 tanggal 14 Maret 2023, bahwa menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum Perdana atas saham Perseroan kepada Masyarakat dan mencatatkan saham Perseroan tersebut pada Bursa
Efek Indonesia (Company Listing).
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 12 tanggal 13 Februari 2024 oleh Syarifudin, S.H. Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0009355.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 12 Februari 2024.
B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE
Perseroan tertanggal 17 Oktober 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Rp16 per saham (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 160.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Dinasti Kreatif Indonesia 2.476.250.000 39.620.000.000 69,34
Antony Lesmana 266.787.600 4.268.601.600 7,47
Maulana Hakim 11.875.000 190.000.000 0,33
Najib Wahab Mauluddin 11.875.000 190.000.000 0,33
Masyarakat 804.664.215 12.874.627.440 22,53
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.571.451.815 57.143.229.040 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.428.548.185 102.856.770.960
Catatan:
* Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
C. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.16 tanggal 15 Juli 2025
3
Page 4
oleh Syarifudin,S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0311717 tanggal 16 Juli
2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bobby Siswanto
Komisaris : Najib Wahab Mauluddin
Komisaris Independen : Wijanarko
Direksi
Direktur : Maulana Hakim
Direktur : Agus Suhada
III. KETERANGAN TENTANG RENCANA PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA DAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
A. Rencana Perubahan Penggunaan Dana
1. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Perubahan Penggunaan Dana
Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-151/D.04/2023 dari
Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham Biasa dan telah mencatatkan
sahamnya pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 10 Juli 2023 dengan jumlah saham yang dicatatkan
sebesar 1.071.429.000 saham dengan nilai nominal Rp16 (enam belas Rupiah) per saham kepada masyarakat
melalui BEI. Saham tersebut ditawarkan pada harga sebesar Rp110 (seratus sepuluh Rupiah) per saham.
Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham,
setelah dikurangi biaya-biaya emisi untuk:
1. Sekitar 60% (enam puluh persen) digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal (capital expenditure) yaitu
pengembangan gerai dan penambahan gerai.
2. Sisanya sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk modal kerja (working capital) Perseroan
yang terdiri dari pembelian bahan baku yang akan mengikuti perkembangan gerai baru, untuk menunjang
kegiatan pemasaran dan branding (marketing campaign and brand building), untuk Research and
Development dalam pengembangan kategori produk dan sales channel dan untuk pengembangan sumber
daya manusia yaitu melalui training and development (Key Talent on critical roles, People development).
Sebagai tindak lanjut atas rencana penggunaan dana di atas, Perseroan telah mencatatkan uang muka aset tetap
dalam rangka rencana pembukaan gerai baru. Seiring dengan perkembangan strategi usaha dan kondisi pasar,
Perseroan memutuskan untuk melakukan konversi uang muka aset tetap tersebut menjadi kas. Dana tersebut
selanjutnya akan digunakan untuk mendukung rencana ekspansi Perseroan, yang meliputi penyediaan modal
kerja. Dengan demikian, rencana transaksi ini merupakan upaya Perseroan dalam mengoptimalkan struktur aset,
meningkatkan fleksibilitas keuangan dan mendukung strategi pengembangan usaha Perseroan kedepan.
2. Pengaruh Rencana Perubahan Penggunaan Dana terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Penggunaan Dana serta mengacu pada Laporan Informasi
Keuangan Proforma Perseroan untuk periode 31 Juli 2025, maka dampak Rencana Perubahan Penggunaan
Dana adalah sebagai berikut:
1. Rencana Perubahan Penggunaan Dana tidak memberikan dampak terhadap laporan proforma laba (rugi)
Perseroan.
2. Pada Aset Lancar terjadi peningkatan pada kas akibat dari Rencana Perubahan Penggunaan Dana sebesar
Rp42.926 juta sehingga total kas Perseroan adalah sebesar Rp44.511 juta.
3. Pada Aset Tidak Lancar terjadi penurunan pada uang muka aset tetap akibat dari Rencana Perubahan
Penggunaan Dana sebesar Rp42.926 juta. Sehingga jumlah aset tidak lancar Perseroan tercatat sebesar
Rp72.439 Juta.
B. Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
1. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan saat ini menjalankan kegiatan usaha utama di bidang kedai makanan dan minuman, yang telah
memiliki merek usaha makanan dan minuman, yaitu Teguk. Seiring dengan perkembangan bisnis dan dinamika
pasar food and beverage di Indonesia, Perseroan berencana untuk menambahkan kegiatan usaha di bidang
frozen meat dan food processing sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan penguatan rantai nilai bisnis
Perseroan di sektor makanan olahan. Perseroan melihat prospek di industri frozen meat dan food processing di
Indonesia dimana bisnis frozen meat dan pengolahan makanan di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang
kuat, didorong oleh urbanisasi, meningkatnya jumlah pekerja perkotaan, serta tingginya permintaan terhadap
produk siap saji dan sumber protein hewani. Pasar frozen meat diperkirakan akan terus tumbuh dengan tingkat
pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) menengah.
4
Page 5
Laporan riset pasar menyebutkan bahwa valuasi pasar produk beku telah mencapai angka multi-miliar dolar AS
pada pertengahan 2020-an, dengan proyeksi kenaikan berkelanjutan hingga akhir dekade. Pertumbuhan ini
didukung oleh perluasan kanal ritel modern dan penetrasi e-commerce yang semakin luas. Selain itu, investasi
serta perluasan infrastruktur rantai dingin (cold chain) turut memperbaiki ketersediaan dan kualitas distribusi
produk beku, sehingga mendorong peningkatan penetrasi produk olahan seperti daging beku dan makanan siap
masak.
Menurut data Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI), permintaan produk frozen food di Indonesia terus
meningkat setiap tahun. Nilai pasar makanan beku di Indonesia telah menembus Rp200 triliun pada tahun 2024
dan diproyeksikan terus meningkat pada tahun 2025. Berdasarkan analisis IMARC Group, pasar makanan beku
Indonesia mencapai USD3,4 miliar pada tahun 2024 dan diperkirakan akan meningkat menjadi USD 5,9 miliar
pada tahun 2033, dengan CAGR sebesar 6,31% selama periode 2025–2033. Peningkatan ini didorong oleh
beberapa faktor utama, antara lain meningkatnya urbanisasi di seluruh negeri, pertumbuhan kelas menengah
dengan pendapatan siap pakai yang lebih tinggi, kemajuan signifikan dalam logistik cold chain, meningkatnya
kesadaran kesehatan di kalangan konsumen.
Mengacu pada perkembangan pasar industri frozen meat dan food processing di Indonesia, prospek pasar yang
luas, serta dukungan dari strategi pemasaran dan perencanaan bisnis yang tepat, maka Perseroan berencana
untuk menambah kegiatan usaha Perseroan untuk bergerak di industri frozen meat dan food processing.
2. Pengaruh Rencana Penambahan Kegiatan Usaha terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Rencana kegiatan usaha baru, baik di bidang frozen meat maupun food processing, dijadwalkan akan mulai
dijalankan oleh Perseroan pada bulan November 2025. Dalam pelaksanaannya, kegiatan usaha food processing
pada tahap awal akan dijalankan Perseroan melalui jasa kontrak produksi (maklon) dengan pihak ketiga, hingga
Perseroan menyelesaikan seluruh kebutuhan investasi untuk dapat melakukan kegiatan produksi secara mandiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memerlukan sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja awal bagi pelaksanaan rencana usaha frozen meat dan food processing. Untuk itu, Perseroan
berencana untuk menggunakan hasil pengembalian dana sebesar Rp42.926 juta yang semula dialokasikan untuk
rencana pengembangan gerai milik Perseroan.
Selanjutnya, laba yang dihasilkan dari kegiatan usaha frozen meat dan food processing yang dijalankan melalui
skema maklon sejak bulan November 2025 akan digunakan kembali untuk mendanai kebutuhan investasi usaha
food processing, yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Januari 2026 hingga Agustus 2026.
Berdasarkan hasil kajian, evaluasi, serta analisis keuangan dan proyeksi-proyeksi lainnya, dengan asumsi bahwa
seluruh syarat dan asumsi dasar yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka diperoleh hasil yaitu Nilai Net
Present Value (NPV) menunjukkan hasil positif, Internal Rate of Return (IRR) proyek lebih tinggi dibandingkan
Discount Rate, dan Profitability Index (PI) memiliki nilai lebih besar dari 1.
Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
dinyatakan Layak untuk dijalankan.
Berikut merupakan hasil dari analisis terhadap parameter Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return
(IRR), Payback Period (PP), serta Profitability Index (PI):
5
Page 6
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan (“KJPP”) sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik terlisensi dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-50/PJ-
1/PM.021/2025, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Persetujuan atas Surat Penawaran No. 016/FDI/PB-
FO/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025. KJPP mendapat penugasan dari Perseroan untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi Material yaitu Perubahan Penggunaan Dana antara Perseroan dengan PT Mega Karya
Arthajaya (“MKA”), CV Bintang Satu Bersaudara (“BSB”), PT Attrazka Mitra Persada (“AMP”), CV Fahril Intra Konstruksi
(“FIK”), PT Naifa Karya Perkasa (“NKP”), CV Gaputro Putra Gemilang (“GPG”), PT Prameswari Duta Banda (“PDB”), PT
Pawon Joyo Dinoyo (“PJD”), PT Deita Dua Persada (“DDP”), CV Karya Bima Prasta (“KBP”), CV Bina Artha Bestari
(“BIAB”), dan PT Mahija Karya Persada (“MKP”) berupa konversi uang muka milik Perseroan yang selanjutnya disebut
sebagai “Rencana Transaksi” yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan laporan kewajaran
transaksi dengan laporan No. 00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025.
Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018) dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK No. 35/2020”).
A. Identitas Pihak yang melakukan Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang melakukan transaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, MKA, BSB, AMP, FIK, NKP,
GPG, PDB, PJD, DDP, KBP, BIAB, dan MKP.
B. Objek Penilaian
Objek pendapat kewajaran dalam hal ini adalah yaitu Rencana Transaksi Konversi Uang Muka milik Perseroan yang
terdiri atas perjanjian antara Perseroan dengan MKA sebesar Rp290.000.000, Perseroan dengan BSB sebesar
Rp3.500.517.280, Perseroan dengan AMP sebesar Rp405.000.000, Perseroan dengan FIK sebesar
Rp5.876.511.403, Perseroan dengan NKP melalui dua perjanjian, masing-masing sebesar Rp253.767.700 dan
Rp4.500.000.000, Perseroan dengan GPG sebesar Rp4.600.000.000 dan Rp2.800.000.000, Perseroan dengan PDB
sebesar Rp2.200.000.000, Perseroan dengan PJD sebesar Rp4.000.000.000, Perseroan dengan DDP sebesar
Rp4.000.000.000, Perseroan dengan KBP sebesar Rp4.500.000.000, Perseroan dengan BIAB sebesar
Rp1.500.000.000, Perseroan dengan MKP sebesar Rp4.500.000.000, dengan keseluruhan yang akan dikonversi
pada Rencana Transaksi sebesar Rp42.925.796.383,- (empat puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta
tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah).
C. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan dari Penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pada Perseroan
untuk Rencana Transaksi konversi uang muka milik Perseroan yang diperlukan dalam rangka memenuhi POJK No.
17/2020.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses analisis
Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber-sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen.
5. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik.
6. Analisis, opini, dan kesimpulan yang disusun oleh Penilai, serta Laporan Pendapat Kewajaran ini, telah disusun
sesuai dengan ketentuan POJK No. 35/2020, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI).
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran beserta Kesimpulan dan Opini Akhir yang
dihasilkan.
8. Penilai telah memperoleh informasi mengenai status hukum objek analisis Pendapat Kewajaran dari Pemberi
Tugas.
9. Segala bentuk sengketa, baik pidana maupun perdata (di dalam maupun di luar pengadilan), yang berkaitan
dengan objek analisis Pendapat Kewajaran bukan merupakan tanggung jawab kami.
10. Kami menegaskan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami terbatas pada aspek nilai atas objek
analisis Pendapat Kewajaran, dan tidak mencakup aspek perpajakan maupun hukum karena hal tersebut berada
di luar lingkup penugasan kami.
11. Setiap perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan kondisi objek
analisis Pendapat Kewajaran, termasuk kondisi pasar dan faktor eksternal lainnya, bukan merupakan tanggung
jawab kami.
12. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun hanya untuk maksud dan tujuan sebagaimana tercantum di dalam
laporan, dan tidak dapat digunakan untuk maksud atau tujuan lainnya. Kami tidak bertanggung jawab apabila
laporan ini digunakan di luar tujuan tersebut.
13. Laporan Pendapat Kewajaran ini disajikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan, namun tidak bersifat mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk pengambilan keputusan
6
Page 7
yang memiliki konsekuensi hukum, karena laporan ini semata-mata disusun berdasarkan kajian disiplin ilmu dan
keahlian profesional yang kami miliki.
14. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak ditandatangani oleh Penilai berizin dan
tidak dibubuhi stempel resmi (corporate seal) dari KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan.
15. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dan ditujukan hanya kepada Pemberi Tugas, sesuai dengan maksud
dan tujuan yang diuraikan dalam laporan ini.
E. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan
Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, Penilai menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
a) Analisis atas Rencana Transaksi konversi uang muka milik Perseroan.
• Analisis dilakukan dengan meninjau latar belakang, serta manfaat dan risiko atas Rencana Transaksi.
b) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi konversi uang muka milik Perseroan.
• Analisis Kualitatif dilakukan dengan dengan melihat kondisi perekonomian dan tinjauan terhadap kinerja
industri bidang usaha yang dijalankan serta melihat potensi atau prospek usaha kedepannya.
• Analisis Kuantitatif dilakukan dengan meninjau kinerja keuangan historis Perseroan, analisis rasio
keuangan, analisis dampak keuangan Perseroan atas Rencana Transaksi (Proforma), penilaian atas
proyeksi keuangan Perseroan, dan analisis rasio proyeksi keuangan.
c) Analisis kewajaran Rencana Transaksi konversi uang muka milik Perseroan.
• Analisis dilakukan dengan meninjau nilai Rencana Transaksi, serta Analisis Kewajaran dari nilai transaksi.
d) Analisis atas faktor lain yang relevan.
• Analisis Inkremental;
• Informasi Non-keuangan yang relevan;
• Analisis Sensitivitas.
F. Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis kualitatif
dan analisis kuantitatif, dan analisis inkremental, maka dari segi ekonomis dan keuangan, menurut pendapat KJPP,
Rencana Transaksi Konversi yang bersifat material antara Perseroan dengan MKA, BSB, AMP, FIK, NKP, GPG,
PDB, PJD, DDP, KBP, BIAB, MKP berupa konversi uang muka milik Perseroan adalah Wajar.
V. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA DENGAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan (“KJPP”) sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik terlisensi dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-50/PJ-
1/PM.021/2025, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Persetujuan atas Surat Penawaran No. 017/FDI/PB-
FS/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025. KJPP mendapat penugasan dari Perseroan untuk melakukan studi kelayakan
dalam Rangka Rencana Penambahan Kegiatan Usaha per 31 Juli 2025 berupa penambahan 5 (lima) bidang usaha yaitu
Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas (KBLI 10130), Industri Makanan dan Masakan
Olahan (KBLI 10750), Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan (KBLI 46321), Perdagangan Besar
Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan (KBLI 46322), dan Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI
46339), selanjutnya seluruh penambahan kegiatan usaha di atas bersama-sama disebut sebagai “Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha”. Manajemen Perseroan telah memberikan persetujuan kepada KJPP untuk memberikan laporan Studi
Kelayakan dalam Rangka Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) dengan laporan No. FDI/0008/LAP/B/FS/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 (“Laporan Studi Kelayakan”).
Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018) dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK No. 35/2020”).
A. Objek Penilaian
Objek Jasa Konsultasi dalam hal ini adalah penyusunan Studi Kelayakan dalam rangka Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai berikut:
1. KBLI 46321 - Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi
yang diawetkan.
2. KBLI 46322 - Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging
ayam yang diawetkan.
7
Page 8
3. KBLI 10130 - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara
pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan
sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang
telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang
diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding,
"andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di
darat atau di kapal khusus.
4. KBLI 10750 - Industri Makanan dan Masakan Olahan
Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan
dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri
masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri
masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara
dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish
goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung.
5. KBLI 46339 - Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung
tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan
gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong
(processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah
diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan
dan makanan ternak.
B. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan dari Laporan Hasil Analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah diperuntukkan dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020.
C. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Studi Kelayakan
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber-sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
3. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik
dan informasi lainnya yang kami anggap relevan.
4. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
7. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan dari Pemberi Tugas.
8. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
9. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah disusun sesuai
dengan POJK No. 35/2020, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan
Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
10. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya
terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas objek penugasan, di luar dari aspek perpajakan dan hukum karena
hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
11. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud dan
tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan
lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
12. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga pengguna laporan Studi
Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait
penggunaan hasil laporan).
D. Ruang Lingkup dan Metodologi Studi Kelayakan
Berdasarkan POJK No. 35/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis Kelayakan Pasar;
b. Analisis Kelayakan Teknis;
c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis;
d. Analisis Model Manajemen; dan
e. Analisis Kelayakan Keuangan.
E. Kesimpulan
Berdasarkan hasil Studi Kelayakan yang mencakup aspek pasar, teknis, pola bisnis, manajemen, dan keuangan,
8
Page 9
serta dengan terpenuhinya seluruh asumsi yang digunakan, kami menilai bahwa Rencana Usaha Perseroan atas
rencana penambahan KBLI Perseroan adalah Layak untuk dilaksanakan. Kami menegaskan bahwa penilaian ini
dilakukan secara independen, tanpa adanya konflik kepentingan dengan Perseroan maupun dengan transaksi yang
berkaitan.
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB sesuai dengan POJK No. 15/2020 melalui situs web BEI
https://www.idx.co.id/id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.teguk.co.id pada tanggal 24 Oktober 2025.
Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 10 November 2025.
Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan
Penggunaan Dana akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 2 Desember 2025
Waktu : 10:00 WIB – selesai
Tempat : Lembur Kuring BSD, Sunburst BSD Lot II No. 7, Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo,
BSD City, Tangerang – Jakarta 15322
Mata Acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan Penggunaan
Dana adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan untuk kegiatan usaha antara lain sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
• KBLI 46321 - Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan
• KBLI 46322 - Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan
Kegiatan Usaha Pendukung:
• KBLI 10130 - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
• KBLI 10750 - Industri Makanan dan Masakan Olahan
• KBLI 46339 - Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.
2. Persetujuan atas Rencana Perubahan Penggunaan Dana.
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB yaitu tanggal 7 November 2025, atau wakilnya dengan surat kuasa.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan Pasal 42 POJK No. 15/2020 sebagai berikut:
RUPSLB Pertama
RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
RUPSLB Kedua
Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih
dari 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB kedua adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Rencana Perubahan Penambahan Kegiatan Usaha, pemegang saham
dapat menghubungi:
Sekretaris Perusahaan
PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
Ruko Golden Square Blok GS No. 2
Jl. Ciater Raya, Mekarjaya
Serpong, Tangerang Selatan
Banten 15321
Telepon: (021) 5316 0311
Situs web: www.teguk.co.id
E-mail: corporatesecretary@teguk.co.id
9
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.2 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
PT Dinasti Kreatif Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.6 ×2
unresolved
org
PT Mega Karya Arthajaya
p.6
unresolved
org
PT Attrazka Mitra Persada
p.6
unresolved
org
PT Naifa Karya Perkasa
p.6
unresolved
org
PT Prameswari Duta Banda
p.6
unresolved
org
PT Pawon Joyo Dinoyo
p.6
unresolved
org
PT Deita Dua Persada
p.6
unresolved
org
PT Mahija Karya Persada
p.6
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.7
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP FDI
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.