Skip to content
Back to announcement

20251024_TGUK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31979648_lamp2.pdf

Other Text extracted TGUK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT
     PLATINUM WAHAB NUSANTARA TBK (“PERSEROAN”)
                                       A
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN
OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.




                         PT PLATINUM WAHAB NUSANTARA TBK

                                 Kegiatan Usaha Utama:
                    Bergerak dalam bidang Kedai Makanan dan Minuman

                       Berkedudukan di Tangerang Selatan, Banten
                                        Kantor Pusat:
                             Ruko Golden Square Blok GS No. 2
                                 Jl. Ciater Raya, Mekarjaya
                                Serpong, Tangerang Selatan
                                        Banten 15321
                                  Telepon: (021) 5316 0311
                                 Situs web: www.teguk.co.id
                           E-mail: corporatesecretary@teguk.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, SERTA MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2025
Page 2
                                                I. PENDAHULUAN

Informasi dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat oleh Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, sehubungan dengan:
 1. Rencana perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
      Perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 POJK No. 17/2020; dan
 2. Rencana Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan OJK
      No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”)
      serta ketentuan POJK No. 17/2020, mengingat transaksi perubahan penggunaan dana merupakan Transaksi
      Material sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a POJK No. 17/2020, dimana nilai dari rencana transaksi
      perubahan penggunaan dana melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per tanggal 31 Juli 2025.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 50 tanggal 14 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, (i) yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Keputusan No. AHU-0016295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 15 Maret
2023, (ii) dan telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0040410 dan Surat No. AHU-AH.01.09-0100842 keduanya
tertanggal 14 Maret 2023, (iii) dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0053155.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 14 Maret 2023 (“Akta No. 50/2023”), maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah menjalankan
usaha di bidang Perdagangan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dan Restoran.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama:
  •   Kedai Makanan (KBLI 56103)
      Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui
      proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan
      menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain-lain.
  •   Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling lainnya (KBLI 56109)
      Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang belum termasuk dalam
      kelompok 56101 – 56104, seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum
      dana tau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan
      minuman. Termasuk usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall.
  •   Kedai Minuman (KBLI 56304)
      Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap
      dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang,
      biasanya dengan menggunakan tenda seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya.

Kegiatan Usaha Pendukung:
  •   Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap (KBLI 56104)
      Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului
      dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang
      gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain.
  •   Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap (KBLI 56306)
      Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang
      didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es
      doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain.
  •   Perdagangan Eceran melalui Media untuk Berbagai Macam Barang lainnya (KBLI 47919)
      Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan
      dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet,
      media massa, dan sejenisnya.

Atas rencana Perseroan untuk merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan melakukan penambahan
kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama:
  1. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan (KBLI 46321)
      Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang
      diawetkan.
  2. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan (KBLI 46322)
      Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam
      yang diawetkan.

Kegiatan Usaha Pendukung:
  3. Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas (KBLI 10130)
      Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara
      pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan
      sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah
      dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan

                                                          2
Page 3
            atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy,
            bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.
     4.     Industri Makanan dan Masakan Olahan (KBLI 10750)
            Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan
            dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri
            masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri
            masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara
            dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish
            goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung.
     5.     Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya (KBLI 46339)
            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung
            tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan
            gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing
            aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah,
            minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan
            ternak.

(selanjutnya seluruh penambahan kegiatan usaha di atas bersama-sama disebut sebagai “Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha”). Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020.

Selanjutnya, atas rencana Perseroan untuk melakukan perubahan atas Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
Perseroan bermaksud untuk menggunakan hasil pengembalian dana sebesar Rp42.925.796.383 (empat puluh dua miliar
sembilan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah) yang berasal
dari rencana pengembangan gerai milik Perseroan untuk mendanai kebutuhan modal kerja rencana usaha frozen meat
dan food processing yang akan dijalankan kedepannya oleh Perseroan (“Rencana Perubahan Penggunaan Dana”).

                                          II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A.        Riwayat Singkat Perseroan

          Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 16 tanggal 6 Juni 2018 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
          M.Kn., Notaris di Kota Tangerang. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) melalui Surat No. AHU-0029700.AH.01.01.TAHUN 2018 tertanggal 12
          Juni 2018.

          Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta No. 90 tanggal 21
          Desember 2022 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang. Akta tersebut
          telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat No. AHU-0016295.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 15
          Maret 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran
          Dasar No. AHU-AH.01.03-0040410 tanggal 14 Maret 2023 dan Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-
          AH.01.09-0100842 tanggal 14 Maret 2023, bahwa menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran
          Umum Perdana atas saham Perseroan kepada Masyarakat dan mencatatkan saham Perseroan tersebut pada Bursa
          Efek Indonesia (Company Listing).

          Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
          No. 12 tanggal 13 Februari 2024 oleh Syarifudin, S.H. Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapat persetujuan
          dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
          0009355.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 12 Februari 2024.

B.        Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

          Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE
          Perseroan tertanggal 17 Oktober 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
          sebagai berikut:

                                                                                             Jumlah Nilai Nominal
                                   Keterangan                             Jumlah Saham                                  %
                                                                                             Rp16 per saham (Rp)
           Modal Dasar                                                      10.000.000.000         160.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
             PT Dinasti Kreatif Indonesia                                    2.476.250.000          39.620.000.000      69,34
             Antony Lesmana                                                    266.787.600           4.268.601.600       7,47
             Maulana Hakim                                                      11.875.000             190.000.000       0,33
             Najib Wahab Mauluddin                                              11.875.000             190.000.000       0,33
             Masyarakat                                                        804.664.215          12.874.627.440      22,53
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        3.571.451.815          57.143.229.040     100,00
           Jumlah Saham dalam Portepel                                       6.428.548.185         102.856.770.960
          Catatan:
          * Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%

C.        Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.16 tanggal 15 Juli 2025

                                                                      3
Page 4
     oleh Syarifudin,S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
     dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0311717 tanggal 16 Juli
     2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:


      Dewan Komisaris
       Komisaris Utama              :   Bobby Siswanto
       Komisaris                    :   Najib Wahab Mauluddin
       Komisaris Independen         :   Wijanarko

      Direksi
        Direktur                    :   Maulana Hakim
        Direktur                    :   Agus Suhada

     III. KETERANGAN TENTANG RENCANA PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA DAN RENCANA
                              PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

A.   Rencana Perubahan Penggunaan Dana

     1.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Perubahan Penggunaan Dana

          Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-151/D.04/2023 dari
          Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham Biasa dan telah mencatatkan
          sahamnya pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 10 Juli 2023 dengan jumlah saham yang dicatatkan
          sebesar 1.071.429.000 saham dengan nilai nominal Rp16 (enam belas Rupiah) per saham kepada masyarakat
          melalui BEI. Saham tersebut ditawarkan pada harga sebesar Rp110 (seratus sepuluh Rupiah) per saham.

          Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham,
          setelah dikurangi biaya-biaya emisi untuk:
           1. Sekitar 60% (enam puluh persen) digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal (capital expenditure) yaitu
              pengembangan gerai dan penambahan gerai.
           2. Sisanya sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk modal kerja (working capital) Perseroan
              yang terdiri dari pembelian bahan baku yang akan mengikuti perkembangan gerai baru, untuk menunjang
              kegiatan pemasaran dan branding (marketing campaign and brand building), untuk Research and
              Development dalam pengembangan kategori produk dan sales channel dan untuk pengembangan sumber
              daya manusia yaitu melalui training and development (Key Talent on critical roles, People development).

          Sebagai tindak lanjut atas rencana penggunaan dana di atas, Perseroan telah mencatatkan uang muka aset tetap
          dalam rangka rencana pembukaan gerai baru. Seiring dengan perkembangan strategi usaha dan kondisi pasar,
          Perseroan memutuskan untuk melakukan konversi uang muka aset tetap tersebut menjadi kas. Dana tersebut
          selanjutnya akan digunakan untuk mendukung rencana ekspansi Perseroan, yang meliputi penyediaan modal
          kerja. Dengan demikian, rencana transaksi ini merupakan upaya Perseroan dalam mengoptimalkan struktur aset,
          meningkatkan fleksibilitas keuangan dan mendukung strategi pengembangan usaha Perseroan kedepan.

     2.   Pengaruh Rencana Perubahan Penggunaan Dana terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

           Sehubungan dengan Rencana Perubahan Penggunaan Dana serta mengacu pada Laporan Informasi
           Keuangan Proforma Perseroan untuk periode 31 Juli 2025, maka dampak Rencana Perubahan Penggunaan
           Dana adalah sebagai berikut:
           1. Rencana Perubahan Penggunaan Dana tidak memberikan dampak terhadap laporan proforma laba (rugi)
              Perseroan.
           2. Pada Aset Lancar terjadi peningkatan pada kas akibat dari Rencana Perubahan Penggunaan Dana sebesar
              Rp42.926 juta sehingga total kas Perseroan adalah sebesar Rp44.511 juta.
           3. Pada Aset Tidak Lancar terjadi penurunan pada uang muka aset tetap akibat dari Rencana Perubahan
              Penggunaan Dana sebesar Rp42.926 juta. Sehingga jumlah aset tidak lancar Perseroan tercatat sebesar
              Rp72.439 Juta.

B.   Rencana Penambahan Kegiatan Usaha

     1.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha

          Perseroan saat ini menjalankan kegiatan usaha utama di bidang kedai makanan dan minuman, yang telah
          memiliki merek usaha makanan dan minuman, yaitu Teguk. Seiring dengan perkembangan bisnis dan dinamika
          pasar food and beverage di Indonesia, Perseroan berencana untuk menambahkan kegiatan usaha di bidang
          frozen meat dan food processing sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan penguatan rantai nilai bisnis
          Perseroan di sektor makanan olahan. Perseroan melihat prospek di industri frozen meat dan food processing di
          Indonesia dimana bisnis frozen meat dan pengolahan makanan di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang
          kuat, didorong oleh urbanisasi, meningkatnya jumlah pekerja perkotaan, serta tingginya permintaan terhadap
          produk siap saji dan sumber protein hewani. Pasar frozen meat diperkirakan akan terus tumbuh dengan tingkat
          pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) menengah.

                                                           4
Page 5
     Laporan riset pasar menyebutkan bahwa valuasi pasar produk beku telah mencapai angka multi-miliar dolar AS
     pada pertengahan 2020-an, dengan proyeksi kenaikan berkelanjutan hingga akhir dekade. Pertumbuhan ini
     didukung oleh perluasan kanal ritel modern dan penetrasi e-commerce yang semakin luas. Selain itu, investasi
     serta perluasan infrastruktur rantai dingin (cold chain) turut memperbaiki ketersediaan dan kualitas distribusi
     produk beku, sehingga mendorong peningkatan penetrasi produk olahan seperti daging beku dan makanan siap
     masak.

     Menurut data Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI), permintaan produk frozen food di Indonesia terus
     meningkat setiap tahun. Nilai pasar makanan beku di Indonesia telah menembus Rp200 triliun pada tahun 2024
     dan diproyeksikan terus meningkat pada tahun 2025. Berdasarkan analisis IMARC Group, pasar makanan beku
     Indonesia mencapai USD3,4 miliar pada tahun 2024 dan diperkirakan akan meningkat menjadi USD 5,9 miliar
     pada tahun 2033, dengan CAGR sebesar 6,31% selama periode 2025–2033. Peningkatan ini didorong oleh
     beberapa faktor utama, antara lain meningkatnya urbanisasi di seluruh negeri, pertumbuhan kelas menengah
     dengan pendapatan siap pakai yang lebih tinggi, kemajuan signifikan dalam logistik cold chain, meningkatnya
     kesadaran kesehatan di kalangan konsumen.

     Mengacu pada perkembangan pasar industri frozen meat dan food processing di Indonesia, prospek pasar yang
     luas, serta dukungan dari strategi pemasaran dan perencanaan bisnis yang tepat, maka Perseroan berencana
     untuk menambah kegiatan usaha Perseroan untuk bergerak di industri frozen meat dan food processing.

2.   Pengaruh Rencana Penambahan Kegiatan Usaha terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

     Rencana kegiatan usaha baru, baik di bidang frozen meat maupun food processing, dijadwalkan akan mulai
     dijalankan oleh Perseroan pada bulan November 2025. Dalam pelaksanaannya, kegiatan usaha food processing
     pada tahap awal akan dijalankan Perseroan melalui jasa kontrak produksi (maklon) dengan pihak ketiga, hingga
     Perseroan menyelesaikan seluruh kebutuhan investasi untuk dapat melakukan kegiatan produksi secara mandiri.

     Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memerlukan sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan
     modal kerja awal bagi pelaksanaan rencana usaha frozen meat dan food processing. Untuk itu, Perseroan
     berencana untuk menggunakan hasil pengembalian dana sebesar Rp42.926 juta yang semula dialokasikan untuk
     rencana pengembangan gerai milik Perseroan.

     Selanjutnya, laba yang dihasilkan dari kegiatan usaha frozen meat dan food processing yang dijalankan melalui
     skema maklon sejak bulan November 2025 akan digunakan kembali untuk mendanai kebutuhan investasi usaha
     food processing, yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Januari 2026 hingga Agustus 2026.

     Berdasarkan hasil kajian, evaluasi, serta analisis keuangan dan proyeksi-proyeksi lainnya, dengan asumsi bahwa
     seluruh syarat dan asumsi dasar yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka diperoleh hasil yaitu Nilai Net
     Present Value (NPV) menunjukkan hasil positif, Internal Rate of Return (IRR) proyek lebih tinggi dibandingkan
     Discount Rate, dan Profitability Index (PI) memiliki nilai lebih besar dari 1.

     Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
     dinyatakan Layak untuk dijalankan.

     Berikut merupakan hasil dari analisis terhadap parameter Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return
     (IRR), Payback Period (PP), serta Profitability Index (PI):




                                                       5
Page 6
               IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan (“KJPP”) sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik terlisensi dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-50/PJ-
1/PM.021/2025, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Persetujuan atas Surat Penawaran No. 016/FDI/PB-
FO/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025. KJPP mendapat penugasan dari Perseroan untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi Material yaitu Perubahan Penggunaan Dana antara Perseroan dengan PT Mega Karya
Arthajaya (“MKA”), CV Bintang Satu Bersaudara (“BSB”), PT Attrazka Mitra Persada (“AMP”), CV Fahril Intra Konstruksi
(“FIK”), PT Naifa Karya Perkasa (“NKP”), CV Gaputro Putra Gemilang (“GPG”), PT Prameswari Duta Banda (“PDB”), PT
Pawon Joyo Dinoyo (“PJD”), PT Deita Dua Persada (“DDP”), CV Karya Bima Prasta (“KBP”), CV Bina Artha Bestari
(“BIAB”), dan PT Mahija Karya Persada (“MKP”) berupa konversi uang muka milik Perseroan yang selanjutnya disebut
sebagai “Rencana Transaksi” yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan laporan kewajaran
transaksi dengan laporan No. 00098/2.0176-00/BS/05/0453/1/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025.

Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018) dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK No. 35/2020”).

A.   Identitas Pihak yang melakukan Rencana Transaksi

     Pihak-pihak yang melakukan transaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, MKA, BSB, AMP, FIK, NKP,
     GPG, PDB, PJD, DDP, KBP, BIAB, dan MKP.

B.   Objek Penilaian

     Objek pendapat kewajaran dalam hal ini adalah yaitu Rencana Transaksi Konversi Uang Muka milik Perseroan yang
     terdiri atas perjanjian antara Perseroan dengan MKA sebesar Rp290.000.000, Perseroan dengan BSB sebesar
     Rp3.500.517.280, Perseroan dengan AMP sebesar Rp405.000.000, Perseroan dengan FIK sebesar
     Rp5.876.511.403, Perseroan dengan NKP melalui dua perjanjian, masing-masing sebesar Rp253.767.700 dan
     Rp4.500.000.000, Perseroan dengan GPG sebesar Rp4.600.000.000 dan Rp2.800.000.000, Perseroan dengan PDB
     sebesar Rp2.200.000.000, Perseroan dengan PJD sebesar Rp4.000.000.000, Perseroan dengan DDP sebesar
     Rp4.000.000.000, Perseroan dengan KBP sebesar Rp4.500.000.000, Perseroan dengan BIAB sebesar
     Rp1.500.000.000, Perseroan dengan MKP sebesar Rp4.500.000.000, dengan keseluruhan yang akan dikonversi
     pada Rencana Transaksi sebesar Rp42.925.796.383,- (empat puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta
     tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah).

C.   Maksud dan Tujuan Penilaian

     Tujuan dari Penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pada Perseroan
     untuk Rencana Transaksi konversi uang muka milik Perseroan yang diperlukan dalam rangka memenuhi POJK No.
     17/2020.

D.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     1.  Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
     2.  Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses analisis
         Pendapat Kewajaran.
     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber-sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
     4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen.
     5. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik.
     6. Analisis, opini, dan kesimpulan yang disusun oleh Penilai, serta Laporan Pendapat Kewajaran ini, telah disusun
         sesuai dengan ketentuan POJK No. 35/2020, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai
         Indonesia (KEPI).
     7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran beserta Kesimpulan dan Opini Akhir yang
         dihasilkan.
     8. Penilai telah memperoleh informasi mengenai status hukum objek analisis Pendapat Kewajaran dari Pemberi
         Tugas.
     9. Segala bentuk sengketa, baik pidana maupun perdata (di dalam maupun di luar pengadilan), yang berkaitan
         dengan objek analisis Pendapat Kewajaran bukan merupakan tanggung jawab kami.
     10. Kami menegaskan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami terbatas pada aspek nilai atas objek
         analisis Pendapat Kewajaran, dan tidak mencakup aspek perpajakan maupun hukum karena hal tersebut berada
         di luar lingkup penugasan kami.
     11. Setiap perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan kondisi objek
         analisis Pendapat Kewajaran, termasuk kondisi pasar dan faktor eksternal lainnya, bukan merupakan tanggung
         jawab kami.
     12. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun hanya untuk maksud dan tujuan sebagaimana tercantum di dalam
         laporan, dan tidak dapat digunakan untuk maksud atau tujuan lainnya. Kami tidak bertanggung jawab apabila
         laporan ini digunakan di luar tujuan tersebut.
     13. Laporan Pendapat Kewajaran ini disajikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan
         keputusan, namun tidak bersifat mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk pengambilan keputusan


                                                          6
Page 7
         yang memiliki konsekuensi hukum, karena laporan ini semata-mata disusun berdasarkan kajian disiplin ilmu dan
         keahlian profesional yang kami miliki.
     14. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak ditandatangani oleh Penilai berizin dan
         tidak dibubuhi stempel resmi (corporate seal) dari KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan.
     15. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dan ditujukan hanya kepada Pemberi Tugas, sesuai dengan maksud
         dan tujuan yang diuraikan dalam laporan ini.

E.   Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan

     Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, Penilai menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
          a) Analisis atas Rencana Transaksi konversi uang muka milik Perseroan.
              • Analisis dilakukan dengan meninjau latar belakang, serta manfaat dan risiko atas Rencana Transaksi.

          b) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi konversi uang muka milik Perseroan.
              • Analisis Kualitatif dilakukan dengan dengan melihat kondisi perekonomian dan tinjauan terhadap kinerja
                industri bidang usaha yang dijalankan serta melihat potensi atau prospek usaha kedepannya.
              • Analisis Kuantitatif dilakukan dengan meninjau kinerja keuangan historis Perseroan, analisis rasio
                keuangan, analisis dampak keuangan Perseroan atas Rencana Transaksi (Proforma), penilaian atas
                proyeksi keuangan Perseroan, dan analisis rasio proyeksi keuangan.

          c) Analisis kewajaran Rencana Transaksi konversi uang muka milik Perseroan.
              • Analisis dilakukan dengan meninjau nilai Rencana Transaksi, serta Analisis Kewajaran dari nilai transaksi.

          d) Analisis atas faktor lain yang relevan.
              • Analisis Inkremental;
              • Informasi Non-keuangan yang relevan;
              • Analisis Sensitivitas.

F.   Kesimpulan

     Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis kualitatif
     dan analisis kuantitatif, dan analisis inkremental, maka dari segi ekonomis dan keuangan, menurut pendapat KJPP,
     Rencana Transaksi Konversi yang bersifat material antara Perseroan dengan MKA, BSB, AMP, FIK, NKP, GPG,
     PDB, PJD, DDP, KBP, BIAB, MKP berupa konversi uang muka milik Perseroan adalah Wajar.

     V.      RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN
             KEGIATAN USAHA DENGAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan (“KJPP”) sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik terlisensi dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-50/PJ-
1/PM.021/2025, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Persetujuan atas Surat Penawaran No. 017/FDI/PB-
FS/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025. KJPP mendapat penugasan dari Perseroan untuk melakukan studi kelayakan
dalam Rangka Rencana Penambahan Kegiatan Usaha per 31 Juli 2025 berupa penambahan 5 (lima) bidang usaha yaitu
Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas (KBLI 10130), Industri Makanan dan Masakan
Olahan (KBLI 10750), Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan (KBLI 46321), Perdagangan Besar
Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan (KBLI 46322), dan Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI
46339), selanjutnya seluruh penambahan kegiatan usaha di atas bersama-sama disebut sebagai “Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha”. Manajemen Perseroan telah memberikan persetujuan kepada KJPP untuk memberikan laporan Studi
Kelayakan dalam Rangka Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) dengan laporan No. FDI/0008/LAP/B/FS/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 (“Laporan Studi Kelayakan”).

Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018) dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK No. 35/2020”).

A.   Objek Penilaian

     Objek Jasa Konsultasi dalam hal ini adalah penyusunan Studi Kelayakan dalam rangka Rencana Penambahan
     Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai berikut:

     1.     KBLI 46321 - Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan
            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi
            yang diawetkan.

     2.     KBLI 46322 - Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan
            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging
            ayam yang diawetkan.



                                                              7
Page 8
     3.   KBLI 10130 - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
          Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara
          pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan
          sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang
          telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang
          diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding,
          "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di
          darat atau di kapal khusus.

     4.   KBLI 10750 - Industri Makanan dan Masakan Olahan
          Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan
          dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri
          masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri
          masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara
          dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish
          goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung.

     5.   KBLI 46339 - Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya
          Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung
          tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan
          gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong
          (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah
          diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan
          dan makanan ternak.

B.   Maksud dan Tujuan Penilaian

     Tujuan dari Laporan Hasil Analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi
     Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah diperuntukkan dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020.

C.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     1.  Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
     2.  Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Studi Kelayakan
         Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber-sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
     3. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
         informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik
         dan informasi lainnya yang kami anggap relevan.
     4. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
         dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     5. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
     6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
     7. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan dari Pemberi Tugas.
     8. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
     9. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah disusun sesuai
         dengan POJK No. 35/2020, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan
         Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
     10. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya
         terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas objek penugasan, di luar dari aspek perpajakan dan hukum karena
         hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
     11. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud dan
         tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan
         lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
     12. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga pengguna laporan Studi
         Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait
         penggunaan hasil laporan).

D.   Ruang Lingkup dan Metodologi Studi Kelayakan

     Berdasarkan POJK No. 35/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis yang
     mencakup hal-hal sebagai berikut:
      a. Analisis Kelayakan Pasar;
      b. Analisis Kelayakan Teknis;
      c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis;
      d. Analisis Model Manajemen; dan
      e. Analisis Kelayakan Keuangan.

E.   Kesimpulan

     Berdasarkan hasil Studi Kelayakan yang mencakup aspek pasar, teknis, pola bisnis, manajemen, dan keuangan,

                                                            8
Page 9
     serta dengan terpenuhinya seluruh asumsi yang digunakan, kami menilai bahwa Rencana Usaha Perseroan atas
     rencana penambahan KBLI Perseroan adalah Layak untuk dilaksanakan. Kami menegaskan bahwa penilaian ini
     dilakukan secara independen, tanpa adanya konflik kepentingan dengan Perseroan maupun dengan transaksi yang
     berkaitan.

                             VI.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB sesuai dengan POJK No. 15/2020 melalui situs web BEI
https://www.idx.co.id/id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.teguk.co.id pada tanggal 24 Oktober 2025.
Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 10 November 2025.

Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan
Penggunaan Dana akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/tanggal            :    Selasa, 2 Desember 2025
 Waktu                   :    10:00 WIB – selesai
 Tempat                  :    Lembur Kuring BSD, Sunburst BSD Lot II No. 7, Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo,
                              BSD City, Tangerang – Jakarta 15322

Mata Acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan Penggunaan
Dana adalah sebagai berikut:

1.   Persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan untuk kegiatan usaha antara lain sebagai berikut:
     Kegiatan Usaha Utama:
       •   KBLI 46321 - Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan
       •   KBLI 46322 - Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan

     Kegiatan Usaha Pendukung:
      •    KBLI 10130 - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
      •    KBLI 10750 - Industri Makanan dan Masakan Olahan
      •    KBLI 46339 - Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.

2.   Persetujuan atas Rencana Perubahan Penggunaan Dana.

Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB yaitu tanggal 7 November 2025, atau wakilnya dengan surat kuasa.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan Pasal 42 POJK No. 15/2020 sebagai berikut:

RUPSLB Pertama
RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.

RUPSLB Kedua
Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih
dari 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB kedua adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.

                                          VII.   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Rencana Perubahan Penambahan Kegiatan Usaha, pemegang saham
dapat menghubungi:

                                                Sekretaris Perusahaan
                                         PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
                                          Ruko Golden Square Blok GS No. 2
                                              Jl. Ciater Raya, Mekarjaya
                                             Serpong, Tangerang Selatan
                                                     Banten 15321
                                               Telepon: (021) 5316 0311
                                             Situs web: www.teguk.co.id
                                        E-mail: corporatesecretary@teguk.co.id




                                                          9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published24 Oct 2025
Pages9
Characters42,482
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PLATINUM WAHAB NUSANTARA TBK p.1 ×8
linked org Dinasti Kreatif p.3
linked — Antony Lesmana p.3
linked person Maulana Hakim p.3 ×2
linked person Najib Wahab Mauluddin p.3 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible person Syarifudin · Notaris p.3 ×3
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.2 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved org PT Dinasti Kreatif Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.6 ×2
unresolved org PT Mega Karya Arthajaya p.6
unresolved org PT Attrazka Mitra Persada p.6
unresolved org PT Naifa Karya Perkasa p.6
unresolved org PT Prameswari Duta Banda p.6
unresolved org PT Pawon Joyo Dinoyo p.6
unresolved org PT Deita Dua Persada p.6
unresolved org PT Mahija Karya Persada p.6
unresolved org KJPP Ferdinand p.7
unresolved org Ichsan & Rekan p.7
unresolved org KJPP FDI p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result