Skip to content
Back to announcement

20251024_SSIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31979596_lamp1.pdf

Other Text extracted SSIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.929
suryainternusa

No. 012-CS-YUL/X/2025 Jakarta, 24 Oktober 2025

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)

Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4

Jakarta 10710

U.p.Yth. : Bapak Inarno Djajadi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Dengan hormat,

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana
diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama PT Surya
Semesta Internusa Tbk. (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material
sebagai berikut:

Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Surya Semesta Internusa Tbk.

Bidang Usaha : Pengembangan kawasan industri, properti,
jasa konstruksi dan perhotelan melalui
penyertaan pada entitas anak

Telepon 1 021-5262121

Faksimili 1 021-5267878

Alamat Surat Elektronik (email) 1  corpsec1@suryainternusa.com
1. | Tanggal Kejadian 24 Oktober 2025

2. | Jenis Informasi atau Fakta | Informasi atau Fakta Material lainnya
Material

3. | Uraian Informasi atau Fakta | Perseroan bermaksud untuk melakukan restrukturisasi
Material internal, antara lain, melalui pengalihan atas seluruh
saham yang dimiliki(“Rencana Restrukturisasi”) oleh
Perseroan dalam:

PT Sitiagung Makmur (“SAM”),

PT Surya Internusa Hotels (“SIH”),

PT Batiga Hotel Manajemen (“BHM”): dan
PT Surya Semesta Realti (“SSR”),

ang

building a better indonesia

Page 2 OCR 0.951
yang masing-masing merupakan perusahaan terkendali
di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, kepada PT
Suryalaya Anindita International (“SAI”).

SAI merupakan perusahaan anak terkendali yang 86,799
sahamnya dimiliki oleh Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Sebagai pembayaran atas
pengalihan saham tersebut, SAI akan menerbitkan saham
baru yang akan dialokasikan kepada Perseroan.

Sehubungan dengan Rencana Restrukturisasi, dan
dengan mengingat bahwa pelaksanaannya akan
mengakibatkan beralihnya pengendalian atas SAM, SIH,
BHM dan SSR dari yang semula berada di bawah
Perseroan menjadi berada di bawah pengendalian SAI,
pada tanggal 24 Oktober 2025, masing-masing SAM, SIH,
BHM dan SSR telah melakukan pengumuman rencana
pengambilalihan saham oleh SAI melalui surat kabar
Harian Media Indonesia, dalam rangka memenuhi
ketentuan Pasal 127 ayat (2) dan ayat (8) Undang-undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Penganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Rencana Restrukturisasi tersebut ditargetkan akan
selesai paling lambat pada Desember 2025.

4. | Dampak kejadian, informasi
atau fakta material tersebut
terhadap Emiten atau
Perusahaan Publik

Rencana Restrukturisasi merupakan bagian dari upaya
Perseroan untuk melakukan pengelompokan entitas anak
Perseroan yang bergerak dalam bidang perhotelan
menjadi di bawah SAI. Setelah dilakukannya Rencana
Restrukturisasi, SAM, SIH, BHM dan SSR masih akan tetap
menjadi Perusahaan Terkendali dari Perseroan, secara
tidak langsung.

Lebih lanjut, pelaksanaan Rencana Restrukturisasi ini
tidak akan menimbulkan dampak material terhadap
kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun
kelangsungan usaha Perseroan, serta tidak mengubah
struktur pengendalian akhir Perseroan maupun

building a better indonesia

pemegang saham pengendali Perseroan.
Y
Page 3 OCR 0.950
5. | Keterangan lain-lain

Rencana Restrukturisasi merupakan (i) transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), yang
nilai transaksi diperkirakan akan melebihi 20x (dua
puluh persen) dari ekuitas Perseroan namun tidak
mencapai 50Y (lima puluh persen) dari ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan (audited)
Perseroan tanggal 31 Desember 2024, dengan mengingat
saat ini nilai transaksi tersebut masih dalam proses
perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, dan (ii)
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”)
dikarenakan dilakukan antara Perseroan dan SAI, yang
merupakan perusahaan terkendali Perseroan.

Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020,
dalam hal transaksi afiliasi nilainya memenuhi kriteria
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020, maka Perusahaan Terbuka hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

Setelah dilakukannya Rencana Restrukturisasi, maka
Perseroan akan memenuhi prosedur yang disyaratkan
bagi suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020, yaitu antara lain wajib untuk
menunjuk penilai independen untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Restrukturisasi,
mengumumkan keterbukaan informasi atas Rencana
Restrukturisasi kepada masyarakat dan menyampaikan
keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen
pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal dilakukannya — Rencana
Restrukturisasi.

building a better indonesia

Page 4 OCR 0.941
suryainternusa

Demikianlah surat ini kami sampaikan dan atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan
terimakasih.

Hormat kami,
PT Surya Semesta Internusa Tbk,

RYA SEMESTA INTERNUSA Tbk
AKARTA

Corporate Secretary

Tembusan kepada Yth.:

1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI):

2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI):
3. Direksi the Indonesia Capital Market Institute (TICMI)

building a better indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.23 MB
Published24 Oct 2025
Pages4
Characters5,763
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Surya Semesta Internusa Tbk. p.1 ×8
linked org Surya Semesta p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org PT Sitiagung Makmur p.1
unresolved org PT Surya Internusa Hotels p.1
unresolved org PT Batiga Hotel Manajemen p.1
unresolved org PT Surya Semesta Realti p.1
unresolved org RYA SEMESTA INTERNUSA Tbk p.4
unresolved person AKARTA · Corporate Secretary p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result