Back to announcement
20251024_SSIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31979596_lamp1.pdf
Other Text extracted SSIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.929
suryainternusa No. 012-CS-YUL/X/2025 Jakarta, 24 Oktober 2025 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4 Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta 10710 U.p.Yth. : Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Dengan hormat, Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama PT Surya Semesta Internusa Tbk. (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Surya Semesta Internusa Tbk. Bidang Usaha : Pengembangan kawasan industri, properti, jasa konstruksi dan perhotelan melalui penyertaan pada entitas anak Telepon 1 021-5262121 Faksimili 1 021-5267878 Alamat Surat Elektronik (email) 1 corpsec1@suryainternusa.com 1. | Tanggal Kejadian 24 Oktober 2025 2. | Jenis Informasi atau Fakta | Informasi atau Fakta Material lainnya Material 3. | Uraian Informasi atau Fakta | Perseroan bermaksud untuk melakukan restrukturisasi Material internal, antara lain, melalui pengalihan atas seluruh saham yang dimiliki(“Rencana Restrukturisasi”) oleh Perseroan dalam: PT Sitiagung Makmur (“SAM”), PT Surya Internusa Hotels (“SIH”), PT Batiga Hotel Manajemen (“BHM”): dan PT Surya Semesta Realti (“SSR”), ang building a better indonesia
Page 2 OCR 0.951
yang masing-masing merupakan perusahaan terkendali di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada PT Suryalaya Anindita International (“SAI”). SAI merupakan perusahaan anak terkendali yang 86,799 sahamnya dimiliki oleh Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai pembayaran atas pengalihan saham tersebut, SAI akan menerbitkan saham baru yang akan dialokasikan kepada Perseroan. Sehubungan dengan Rencana Restrukturisasi, dan dengan mengingat bahwa pelaksanaannya akan mengakibatkan beralihnya pengendalian atas SAM, SIH, BHM dan SSR dari yang semula berada di bawah Perseroan menjadi berada di bawah pengendalian SAI, pada tanggal 24 Oktober 2025, masing-masing SAM, SIH, BHM dan SSR telah melakukan pengumuman rencana pengambilalihan saham oleh SAI melalui surat kabar Harian Media Indonesia, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2) dan ayat (8) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang- Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Rencana Restrukturisasi tersebut ditargetkan akan selesai paling lambat pada Desember 2025. 4. | Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap Emiten atau Perusahaan Publik Rencana Restrukturisasi merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk melakukan pengelompokan entitas anak Perseroan yang bergerak dalam bidang perhotelan menjadi di bawah SAI. Setelah dilakukannya Rencana Restrukturisasi, SAM, SIH, BHM dan SSR masih akan tetap menjadi Perusahaan Terkendali dari Perseroan, secara tidak langsung. Lebih lanjut, pelaksanaan Rencana Restrukturisasi ini tidak akan menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan, serta tidak mengubah struktur pengendalian akhir Perseroan maupun building a better indonesia pemegang saham pengendali Perseroan. Y
Page 3 OCR 0.950
5. | Keterangan lain-lain Rencana Restrukturisasi merupakan (i) transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), yang nilai transaksi diperkirakan akan melebihi 20x (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan namun tidak mencapai 50Y (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan (audited) Perseroan tanggal 31 Desember 2024, dengan mengingat saat ini nilai transaksi tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, dan (ii) transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dikarenakan dilakukan antara Perseroan dan SAI, yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal transaksi afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. Setelah dilakukannya Rencana Restrukturisasi, maka Perseroan akan memenuhi prosedur yang disyaratkan bagi suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, yaitu antara lain wajib untuk menunjuk penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Restrukturisasi, mengumumkan keterbukaan informasi atas Rencana Restrukturisasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal dilakukannya — Rencana Restrukturisasi. building a better indonesia
Page 4 OCR 0.941
suryainternusa Demikianlah surat ini kami sampaikan dan atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terimakasih. Hormat kami, PT Surya Semesta Internusa Tbk, RYA SEMESTA INTERNUSA Tbk AKARTA Corporate Secretary Tembusan kepada Yth.: 1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI): 2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI): 3. Direksi the Indonesia Capital Market Institute (TICMI) building a better indonesia
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT Sitiagung Makmur
p.1
unresolved
org
PT Surya Internusa Hotels
p.1
unresolved
org
PT Batiga Hotel Manajemen
p.1
unresolved
org
PT Surya Semesta Realti
p.1
unresolved
org
RYA SEMESTA INTERNUSA Tbk
p.4
unresolved
person
AKARTA
· Corporate Secretary
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.