Skip to content
Back to announcement

20251024_BATA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31979526_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BATA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT/PUBLIK ATAS PERUBAHAN KEGIATAN
               USAHA BERUPA PENGURANGAN KEGIATAN USAHA

 KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PASAL 25 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
   TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”)

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                                               PT SEPATU BATA TBK
                                     Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                              Kegiatan Usaha Utama:
                    Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari dan Perdagangan Besar Alas Kaki

                                                   Kantor Pusat
                                                PT Sepatu Bata Tbk
                                            Gedung Ventura Lantai 7 Unit 701
                                  Jl. R.A. Kartini No. 26, Cilandak Barat, RT.12/RW.6,
                                           Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan,
                                          Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
                                                   Telp.: +62 21 7505353

                                               Website: www.bata.com
                                      Email: id.corporate-secretary@bata.com

                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 24 Oktober 2025


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang
saham Perseroan. Jika anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
atau penasihat profesional lainnya.




                                                                                                                       1
Page 2
       A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha

Sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap dinamika industri alas kaki di Indonesia, PT Sepatu Bata
Tbk (“Perseroan”) telah melakukan transformasi model bisnis secara bertahap untuk memastikan
keberlanjutan dan efisiensi operasional jangka panjang.

Berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pasar, biaya operasional, tingkat utilisasi pabrik,
serta perubahan perilaku konsumen, Perseroan memutuskan untuk menghentikan kegiatan produksi alas
kaki di fasilitas pabriknya guna menyesuaikan strategi bisnis dengan dinamika pasar saat ini.

Setelah penghentian kegiatan produksi, Perseroan telah menyelesaikan proses transisi produksi kepada
pemasok lokal di Indonesia secara bertahap. Langkah strategis ini memungkinkan Perseroan untuk:

•   Meningkatkan fleksibilitas rantai pasok, sehingga mampu menyesuaikan volume dan jenis produk
    sesuai kebutuhan pasar secara lebih cepat;
•   Mengurangi beban biaya tetap dan meningkatkan efisiensi biaya produksi, sejalan dengan strategi
    asset-light yang lebih adaptif; serta
•   Memperkuat fokus pada kegiatan utama Perseroan, yaitu distribusi, pemasaran, dan penjualan
    produk alas kaki serta produk gaya hidup terkait melalui jaringan toko dan kanal digital Perseroan.

Dengan model operasional baru ini, Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang industri
manufaktur alas kaki, dan tidak memiliki rencana untuk melanjutkan kegiatan produksi di masa
mendatang.

Oleh karena itu, Direksi Perseroan memandang perlu untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan agar
selaras dengan model bisnis terkini. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk
menghapus Kode KBLI No. 15201, yang berkaitan dengan kegiatan industri alas kaki untuk keperluan
sehari-hari. Selanjutnya, Perseroan akan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan.

Untuk itu, Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) pada tanggal 25 September 2025 untuk Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan serta
penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Penghapusan KBLI No. 15201 tersebut akan dilakukan setelah Notaris menuangkan hasil RUPSLB ke dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia,
yaitu pada saat perubahan Anggaran Dasar Perseroan memperoleh persetujuan dimaksud sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                                       2
Page 3
                            B. Informasi Keuangan Segmen Operasi
lnformasi keuangan segmen operasi dapat dilihat dalam laporan keuangan audited tahunan Perseroan
untuk tahun buku 2024, yaitu tercantum dalam Note #30 halaman 84-85 sebagai berikut:




                                                                                             3
Page 4
                        C. Analisis Manajemen atas Kerugian Segmen Operasi

Dengan mempertimbangkan kondisi dan permintaan pasar saat ini, terutama meningkatnya kebutuhan akan
fleksibilitas, keberagaman produk untuk seluruh anggota keluarga, serta efisiensi operasional, manajemen
menilai bahwa rencana penghapusan KBLI No. 15201 yang terkait dengan industri alas kaki untuk keperluan
sehari-hari merupakan langkah yang tepat untuk meminimalkan potensi risiko bagi Perseroan. Perubahan ini
tidak akan berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam memperoleh pasokan produk, mengingat
peralihan ke pemasok lokal serta kemitraan strategis yang telah terjalin memberikan tingkat respons yang lebih
cepat dan efektif terhadap dinamika kebutuhan pasar.




                                                                                                       4
Page 5
   D. Pernyataan Manajemen bahwa Pengurangan tersebut Tidak Mengganggu Kelangsungan
                               Usaha Perusahaan Terbuka

Sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan dalam butir A, B, dan C di atas, Manajemen Perseroan dengan
ini menyatakan bahwa pengurangan kegiatan usaha tersebut tidak akan mengganggu kelangsungan usaha
Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya di bidang ritel dan distribusi produk alas kaki serta
produk gaya hidup terkait sebagaimana model operasional yang berlaku saat ini.


                           E. Tanggal Keputusan Perubahan Kegiatan Usaha

Tanggal keputusan perubahan kegiatan usaha ditetapkan pada 23 Oktober 2025, yaitu saat perubahan Anggaran
Dasar Perseroan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan ini berdampak pada penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar, di mana penghapusan KBLI No. 15201
(industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari) akan dilakukan setelah Notaris menuangkan hasil RUPSLB ke
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari
pemenuhan kewajiban pelaporan Perseroan.


                                          TAMBAHAN INFORMASI

   Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
                   dalam jam kerja pada pukul 09.00 - 17.00 WIB dengan alamat:

                                           Corporate Secretary
                                           PT Sepatu Bata Tbk

                                     Gedung Ventura Lantai 7 Unit 701
                        Jl. R.A. Kartini No. 26, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan,
                                   Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
                                            Telp.: +62 21 7505353
                                          Website: www.bata.com
                                  Email: id.corporate-secretary@bata.com


                                 Jakarta, 24 Oktober 2025 Hormat kami,
                                                 Direksi
                                           PT Sepatu Bata Tbk




                                                                                                       5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published24 Oct 2025
Pages5
Characters8,733
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEPATU BATA TBK p.1 ×14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 571 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result