Back to announcement
20251024_BATA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31979526_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT/PUBLIK ATAS PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA BERUPA PENGURANGAN KEGIATAN USAHA
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PASAL 25 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”)
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
PT SEPATU BATA TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari dan Perdagangan Besar Alas Kaki
Kantor Pusat
PT Sepatu Bata Tbk
Gedung Ventura Lantai 7 Unit 701
Jl. R.A. Kartini No. 26, Cilandak Barat, RT.12/RW.6,
Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
Telp.: +62 21 7505353
Website: www.bata.com
Email: id.corporate-secretary@bata.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 24 Oktober 2025
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang
saham Perseroan. Jika anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
atau penasihat profesional lainnya.
1
Page 2
A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
Sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap dinamika industri alas kaki di Indonesia, PT Sepatu Bata
Tbk (“Perseroan”) telah melakukan transformasi model bisnis secara bertahap untuk memastikan
keberlanjutan dan efisiensi operasional jangka panjang.
Berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pasar, biaya operasional, tingkat utilisasi pabrik,
serta perubahan perilaku konsumen, Perseroan memutuskan untuk menghentikan kegiatan produksi alas
kaki di fasilitas pabriknya guna menyesuaikan strategi bisnis dengan dinamika pasar saat ini.
Setelah penghentian kegiatan produksi, Perseroan telah menyelesaikan proses transisi produksi kepada
pemasok lokal di Indonesia secara bertahap. Langkah strategis ini memungkinkan Perseroan untuk:
• Meningkatkan fleksibilitas rantai pasok, sehingga mampu menyesuaikan volume dan jenis produk
sesuai kebutuhan pasar secara lebih cepat;
• Mengurangi beban biaya tetap dan meningkatkan efisiensi biaya produksi, sejalan dengan strategi
asset-light yang lebih adaptif; serta
• Memperkuat fokus pada kegiatan utama Perseroan, yaitu distribusi, pemasaran, dan penjualan
produk alas kaki serta produk gaya hidup terkait melalui jaringan toko dan kanal digital Perseroan.
Dengan model operasional baru ini, Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang industri
manufaktur alas kaki, dan tidak memiliki rencana untuk melanjutkan kegiatan produksi di masa
mendatang.
Oleh karena itu, Direksi Perseroan memandang perlu untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan agar
selaras dengan model bisnis terkini. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk
menghapus Kode KBLI No. 15201, yang berkaitan dengan kegiatan industri alas kaki untuk keperluan
sehari-hari. Selanjutnya, Perseroan akan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan.
Untuk itu, Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) pada tanggal 25 September 2025 untuk Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan serta
penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penghapusan KBLI No. 15201 tersebut akan dilakukan setelah Notaris menuangkan hasil RUPSLB ke dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia,
yaitu pada saat perubahan Anggaran Dasar Perseroan memperoleh persetujuan dimaksud sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2
Page 3
B. Informasi Keuangan Segmen Operasi
lnformasi keuangan segmen operasi dapat dilihat dalam laporan keuangan audited tahunan Perseroan
untuk tahun buku 2024, yaitu tercantum dalam Note #30 halaman 84-85 sebagai berikut:
3
Page 4
C. Analisis Manajemen atas Kerugian Segmen Operasi
Dengan mempertimbangkan kondisi dan permintaan pasar saat ini, terutama meningkatnya kebutuhan akan
fleksibilitas, keberagaman produk untuk seluruh anggota keluarga, serta efisiensi operasional, manajemen
menilai bahwa rencana penghapusan KBLI No. 15201 yang terkait dengan industri alas kaki untuk keperluan
sehari-hari merupakan langkah yang tepat untuk meminimalkan potensi risiko bagi Perseroan. Perubahan ini
tidak akan berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam memperoleh pasokan produk, mengingat
peralihan ke pemasok lokal serta kemitraan strategis yang telah terjalin memberikan tingkat respons yang lebih
cepat dan efektif terhadap dinamika kebutuhan pasar.
4
Page 5
D. Pernyataan Manajemen bahwa Pengurangan tersebut Tidak Mengganggu Kelangsungan
Usaha Perusahaan Terbuka
Sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan dalam butir A, B, dan C di atas, Manajemen Perseroan dengan
ini menyatakan bahwa pengurangan kegiatan usaha tersebut tidak akan mengganggu kelangsungan usaha
Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya di bidang ritel dan distribusi produk alas kaki serta
produk gaya hidup terkait sebagaimana model operasional yang berlaku saat ini.
E. Tanggal Keputusan Perubahan Kegiatan Usaha
Tanggal keputusan perubahan kegiatan usaha ditetapkan pada 23 Oktober 2025, yaitu saat perubahan Anggaran
Dasar Perseroan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan ini berdampak pada penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar, di mana penghapusan KBLI No. 15201
(industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari) akan dilakukan setelah Notaris menuangkan hasil RUPSLB ke
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari
pemenuhan kewajiban pelaporan Perseroan.
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam jam kerja pada pukul 09.00 - 17.00 WIB dengan alamat:
Corporate Secretary
PT Sepatu Bata Tbk
Gedung Ventura Lantai 7 Unit 701
Jl. R.A. Kartini No. 26, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
Telp.: +62 21 7505353
Website: www.bata.com
Email: id.corporate-secretary@bata.com
Jakarta, 24 Oktober 2025 Hormat kami,
Direksi
PT Sepatu Bata Tbk
5
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
571 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}