Back to announcement
20251024_GPSO_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31979442_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review GPSOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi 10 November 2025
Periode Penawaran Tender Wajib 11 November s/d 11 Desember 2025
Periode Penyelesaian MTO 13 November s/d 15 Desember 2025
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GEOPRIMA SOLUSI TBK ("PERUSAHAAN
SASARAN"). JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INDORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh PT PIMSF Pulogadung dalam rangka penawaran tender wajib oleh PT PIMSF Pulogadung sebagai
pengendali baru Perseroan (“Pengendali Baru”) guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 9/2018”).
PT PIMSF Pulogadung
Alamat Terdaftar :
Jalan Polugadung No.12, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur,
DKI Jakarta, Indonesia.
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
PT PIMSF Pulogadung ATAS SAHAM:
PT GEOPRIMA SOLUSI TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Rukan Artha Gading Niaga Blok D-9, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Tel.: (+62-21) 4585 0667/68 | Fax.: (+62-21) 458 4124
Email : corsec@georpima.co.id
Website: www.geoprima.co.id
Sehubungan dengan transaksi jual-beli saham dimana PT PIMSF Pulogadung (“Pengendali Baru“) sebagai pembeli dan Karnadi Margaka selaku penjual dimana objek
transaksi adalah sebanyak 303.033.800 (tiga ratus tiga juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus) saham PT Geoprima Solusi Tbk (“Perusahaan Sasaran”), yang mewakili
sebesar 45,45% (empat puluh lima koma empat lima Persen) dari modal ditempatkan dan disetor saham Perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp 20.007.535.000,-
(dua puluh miliar tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu) dengan nilai harga transaksi per lembar saham rata-rata sebesar Rp66,- (enam puluh enam Rupiah) per lembar
saham dimana hal menjadikan PT PIMSF Pulogadung menjadi Pemegang Saham dengan kepemilikan terbesar dan memiliki kemampuan untuk menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara langsung. Sesuai dengan POJK No. 9/2018,
Pengendali Baru, yakni PT PIMSF Pulogadung, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas Saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga ratus
enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga) saham yang merupakan 54,55% (lima puluh empat koma lima lima persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh Perusahaan Sasaran dan Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per saham. Nilai Penawaran
Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp158.576.384.108 (seratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh
empat ribu seratus delapan Rupiah).
Pengendali Baru selaku Pihak Yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Pengendali baru tertanggal 23 Oktober 2025 dengan total nilai sebesar
Rp158.576.384.108 (seratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus delapan Rupiah) yang
bersumber dari Internal Kas Pengendali Baru.
PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
PERUSAHAAN SASARAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI
BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 10 November 2025
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-1
Page 2
BAB I
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
BAE : Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing : Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham : Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW : Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja : Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia atau hari kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia bukan sebagai hari
kerja biasa.
Harga Penawaran Tender Wajib : Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Penawaran Tender Wajib yaitu Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per
Saham yang akan dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan : Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan, yaitu Rp66 (enam puluh enam Rupiah) per Saham.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
KPPU : Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Pemegang Saham Publik : Pemegang Saham Publik dari Perseroan dan selain pihak-pihak yang telah
menerima penawaran dari Pengendali Baru, yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama : Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih
kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib : Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga
ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga) Saham, pada
Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp436 (empat ratus tiga puluh enam
Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham
Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar
Rp158.576.384.108 (seratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh
enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus delapan Rupiah).
Pengambilalihan : Pembelian Saham Perusahaan Target milik Karnadi Margaka oleh PT PIMSF
Pulogadung sebanyak 303.033.800 (tiga ratus tiga juta tiga puluh tiga ribu
delapan ratus) Saham atau sebesar 45,45% (empat puluh lima koma empat lima
persen) saham PT Geoprima Solusi Tbk yang menyebabkan terjadinya
pengambilalihan langsung pada Perusahaan Target.
Pengendali Baru : PT PIMSF Pulogadung selaku pemilik baru sebanyak 303.033.800 (tiga ratus tiga
juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus) Saham atau sebesar 45,45% (empat puluh
lima koma empat lima persen) saham PT Geoprima Solusi Tbk.
Pengumuman Rencana Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Proses rencana Pengambilalihan yang
dipublikasikan di situs web Bursa Efek tanggal 10 Oktober 2025 dan telah
dilaksanakan sesuai Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Pengumuman Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
situs web Bursa Efek tanggal 17 Oktober 2025.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-2
Page 3
Peraturan KPPU No. 3/2023 : Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 3 Tahun
2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan
Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli
dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Periode Penawaran Tender Wajib : Periode yang dimulai pada 11 November 2025 dan selesai pada 11 Desember
2025.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk : PT Trust Sekuritas.
Perseroan / Perusahaan Target : PT Geoprima Solusi Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018 : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019 : Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp : Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham : Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Publik : Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang
dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK
No. 9/2018, yaitu:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang ada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
Perseroan;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Periode Pembayaran : Tanggal 13 November 2025 sampai dengan 15 Desember 2025
Tanggal Pembukaan : Tanggal 11 November 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan : Tanggal 11 Desember 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Singkatan nama pihak dalam transaksi
GPSO atau Perseroan : PT Geoprima Solusi Tbk
PIMSF atau Pengendali Baru : PT PIMSF Polugadung
BAB II
LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN
Pada tanggal 16 Oktober 2025, Pengendali Baru telah menyelesaikan pengambilalihan atas 303.033.800 (tiga ratus tiga juta tiga
puluh tiga ribu delapan ratus) Saham atau sebesar 45,45% (empat puluh lima koma empat lima persen) dari modal ditempatkan
dan disetor penuh Perusahaan Sasaran dari Karnadi Margaka dengan harga transaksi rata-rata sebesar Rp66 (enam puluh enam
Rupiah) per lembar saham dimana Karnadi Margaka adalah pihak penjualnya. Transaksi ini menjadikan PIMSF menjadi
Pemegang Saham dengan kepemilikan terbesar dan memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
Perusahaan Sasaran sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara langsung. Sesuai dengan POJK No. 9/2018,
Pengendali Baru, yakni PIMSF, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-3
Page 4
Berikut perubahan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah transaksi antara PIMSF dengan Karnadi Margaka tersebut:
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Nilai Nominal Nilai Nominal
Uraian
Jumlah Saham Rp50 per saham (%) Jumlah Saham Rp50 per saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 100.000.000.000 2.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT PIMSF Pulogadung (Pengendali Baru) - - 303..033.800 15,151,690,000 45,45
Karnadi Margaka (Pengendali Lama) 350.000.000 17,500,000,000 52,49 - - -
Masyarakat 316.741.103 15.837.055.150 47,51 363.707.303 18.185.365.150 54,55
Total Modal Ditempatkan & Disetor
666.741.103 33.337.055.150 100,00 666.741.103 33.337.055.150 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 1.333.258.897 66.662.944.850 1.333.258.897 66.662.944.850
Pengendali Baru telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah saham yang telah diambilalih dari Karnadi Margaka sebesar
Rp20.007.535.000 (dua puluh miliar tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).
Berikut adalah kewajiban Penjual dan Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut:
1. Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli melalui mekanisme crossing di
pasar negosiasi BEI.
2. Kewajiban Pengendali Baru adalah:
a. membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI.
b. melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual.
Transaksi jual beli telah dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2025 dan 16 Oktober 2025 melalui Crossing di pasar negosiasi BEI,
dengan Penjual.
Terjadinya transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian secara langsung pada Perusahaan Target dan
Pengendali Baru menjadi pengendali dari Perusahaan Target. Pengendali Baru telah melakukan penyampaian Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 terkait
transaksi tersebut. Perusahaan Target juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi dan Fakta Material tentang
Perubahan Pengendalian Perusahaan Terbuka sebagaimana tercantum dalam Surat No. 062.TB/TJOKRO-PIMSF/X/2025
tertanggal 17 Oktober 2025. Sebelumnya, Pengendali baru juga telah menyampaikan Pengumuman Rencana terkait
Pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018 pada laman situs web BEI tertanggal 10 Oktober 2025 sebagaimana
tercantum pada Surat Pengendali Baru Nomor 056.CORP/PIMSF-JKT/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 perihal Pengumuman
Negosiasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan dan Keterbukaan Informas atas Informasi atau Fakta Material.
Pengendali Baru menjelaskan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, baik dari sisi Pengendali Baru tidak memiliki
kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari instansi manapun. Perusahaan Target dalam hal ini PT Georpima Solusi Tbk
sehubungan dengan pengambilalihan tidak wajib memperoleh Persetujuan RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan melalui
jual beli di pasar perdagangan saham.
Pengendali Baru juga telah menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalan Pasal 12 POJK 9/2018 kepada
Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Pengantar Nomor 143/IPO-GPSO/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
BAB III
SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender
Wajib atas sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga)
saham yang merupakan 54,55% (lima puluh empat koma lima lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor.
2. Harga Penawaran Tender
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per Saham. Harga tersebut
merupakan rata-rata dari harga perdagangan tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 16 Mei
2025 hingga tanggal 9 Oktober 2025, yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Pengumuman Rencana Pengambilalihan
yang mana Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan tersebut telah dilakukan Pengendali Baru pada tanggal 10 Oktober
2025.
Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh)
hari sebelum Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan:
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-4
Page 5
DAFTAR HARGA SAHAM 90 HARI
Jumlah Hari Tanggal Hari Harga tertinggi
1 09/10/2025 Kamis 1.165
2 08/10/2025 Rabu 1.060
3 07/10/2025 Selasa 965
4 06/10/2025 Senin
5 05/10/2025 Minggu
6 04/10/2025 Sabtu
7 03/10/2025 Jumat
8 02/10/2025 Kamis
9 01/10/2025 Rabu
10 30/09/2025 Selasa
11 29/09/2025 Senin
12 28/09/2025 Minggu
13 27/09/2025 Sabtu
14 26/09/2025 Jumat
15 25/09/2025 Kamis 930
16 24/09/2025 Rabu
17 23/09/2025 Selasa 755
18 22/09/2025 Senin 650
19 21/09/2025 Minggu
20 20/09/2025 Sabtu
21 19/09/2025 Jumat 605
22 18/09/2025 Kamis 486
23 17/09/2025 Rabu 428
24 16/09/2025 Selasa 428
25 15/09/2025 Senin 346
26 14/09/2025 Minggu
27 13/09/2025 Sabtu
28 12/09/2025 Jumat 282
29 11/09/2025 Kamis 290
30 10/09/2025 Rabu 292
31 09/09/2025 Selasa 286
32 08/09/2025 Senin 292
33 07/09/2025 Minggu
34 06/09/2025 Sabtu
35 05/09/2025 Jumat
36 04/09/2025 Kamis 300
37 03/09/2025 Rabu 280
38 02/09/2025 Selasa 270
39 01/09/2025 Senin 302
40 31/08/2025 Minggu
41 30/08/2025 Sabtu
42 29/08/2025 Jumat 300
43 28/08/2025 Kamis 304
44 27/08/2025 Rabu 314
45 26/08/2025 Selasa 312
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-5
Page 6
46 25/08/2025 Senin 326
47 24/08/2025 Minggu
48 23/08/2025 Sabtu
49 22/08/2025 Jumat 334
50 21/08/2025 Kamis 356
51 20/08/2025 Rabu 366
52 19/08/2025 Selasa 374
53 18/08/2025 Senin
54 17/08/2025 Minggu
55 16/08/2025 Sabtu
56 15/08/2025 Jumat 376
57 14/08/2025 Kamis 384
58 13/08/2025 Rabu 388
59 12/08/2025 Selasa 424
60 11/08/2025 Senin 404
61 10/08/2025 Minggu
62 09/08/2025 Sabtu
63 08/08/2025 Jumat 368
64 07/08/2025 Kamis 370
65 06/08/2025 Rabu 376
66 05/08/2025 Selasa 368
67 04/08/2025 Senin 386
68 03/08/2025 Minggu
69 02/08/2025 Sabtu
70 01/08/2025 Jumat 412
71 31/07/2025 Kamis 408
72 30/07/2025 Rabu 414
73 29/07/2025 Selasa 428
74 28/07/2025 Senin 398
75 27/07/2025 Minggu
76 26/07/2025 Sabtu
77 25/07/2025 Jumat 398
78 24/07/2025 Kamis 388
79 23/07/2025 Rabu 394
80 22/07/2025 Selasa 406
81 21/07/2025 Senin 430
82 20/07/2025 Minggu
83 19/07/2025 Sabtu
84 18/07/2025 Jumat 442
85 17/07/2025 Kamis 444
86 16/07/2025 Rabu 458
87 15/07/2025 Selasa 420
88 14/07/2025 Senin 440
89 13/07/2025 Minggu
90 12/07/2025 Sabtu
Rata-rata 435,59
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-6
Page 7
Rata- rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal
Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan adalah Rp435,59 (empat ratus tiga puluh lima Rupiah lima sembilan sen)
dan dibulatkan menjadi Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per Saham sesuai dengan satuan perdagangan
saham di Bursa Efek Indonesia, sedangkan Harga Pengambilalihan adalah Rp66 (enam puluh enam Rupiah) per
Saham, maka harga rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi dibandingkan
Harga Pengambilalihan.
Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib adalah
Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per Saham.
Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga)
saham yang merupakan 54,55% (lima puluh empat koma lima lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Saham, maka total nilai transaksi jika seluruh Saham Publik dibeli adalah sebesar Rp152.029.652.654 (seratus lima
puluh dua miliar dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat Rupiah).
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Tanggal dimulainya Penawaran Tender Wajib 22 Oktober 2025
2. Tanggal selesainya Penawaran Tender Wajib 21 November 2025
3. Tanggal Pembayaran 25 November 2025
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata
cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender
Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan
dalam Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 25 November 2025.
6. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagaimana
disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh
pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh Pengendali
Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang berhak sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib.
BAB IV
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Keterangan Korporasi
Nama Pengendali Baru Perseroan : PT PIMSF Pulogadung
Pendirian : Pengendali Baru didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 91 tanggal 11 Desember 1973 yang dibuat di hadapan R. Soeratman
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-7
Page 8
Notaris di Jakarta, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Direktur
Jendral Hukum dan Perundang-undangan tanggal 3 Juni 1976 (“Akta
Pendirian Pengendali Baru”) No.Y.A.5/283/6.
Alamat : Jalan Polugadung No.12, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur,
DKI Jakarta, Indonesia.
Telepon : 021 – 4600 146
Alamat Surat Elektronik : Pimsf.corporate@tjokrogroup.com
Kegiatan Usaha : Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 21 tanggal 24 September 2020
yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, SH.,MH.,M.Kn. Notaris di Kota
Jakarta, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham No.
AHU- 0067828.AH.01.02. Tahun 2020 tanggal 01 Oktober 2020 (“Akta
21/2020”), Pengendali Baru melakukan kegiatan usaha dalam bidang:
a) Pertambangan dan Penggalian
Menjalankan usaha aktivitas jasa penunjang pertambangan
antara lain melakukan kegiatan: Usaha aktivitas penunjang
pertambangan minyak bumi dan gas alam.
b) Industri Pengolahan
b.1. Menjalankan usaha industri barang-barang logam, bukan
mesin dan peralatannya antara lain melakukan kegiatan:
− Industri tangki, tandon air dan wadah dari logam;
− Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam
dan barang dari logam.
b.2. Menjalankan usaha industri mesin dan perlengkapannya
antara lain:
− Industri komponen dan suku cadang mesin dan turbin;
− Industri bearing, roda gigi dan elemen penggerak
mesin.
b.3. Menjalankan usaha industri bendaraan bermotor, trailer dan
semi trailer antara lain melakukan kegiatan:
− Usaha industri suku cadang dan aksesoris kendaraan
bermotor roda empat atau lebih.
b.4. Menjalankan usaha reparasi dan pemasangan mesin dan
peralatan antara lain melakukan kegiatan:
− Usaha reparasi produk logam siap pasang untuk
bangunan tangki, tandon air dan generator uap;
− Usaha reparasi produk logam pabrikasi lainnya;
− Usaha reparasi mesin untuk keperluan umum dan
keperluan khusus.
c) Kontruksi
c.1. Menjalankan usaha kontruksi gedung antara lain melakukan
kegiatan:
− Konstruksi gedung tempat tinggal;
− Konstruksi gedung perkantoran;
− Konstruksi gedung industri.
c.2. Menjalankan usaha kontruksi khusus antara lain melakukan
kegiatan:
− Konstruksi bangunan elektrikal;
− Konstruksi jaringan elektrikal dan telekomunikasi
lainnya;
− Instalasi listrik;
− Instalasi pemanas dan geothermal;
− Instalasi minyak dan gas
− Instalasi mekanikal.
d) Perdagangan besar dan eceran
− Perdagangan besar mesin kantor dan industri suku cadang
dan peralatan dan perlengkapannya.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-8
Page 9
Susunan Pengurus : Berdasarkan Akta PT PIMSF Pulogadung No. 10 tanggal 19 September 2025
yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi, SH.,M.Kn., Notaris di
Jakarta, dan telah didaftarkan berdasarkan Daftar Perseroan No. AHU-
0224609.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 25 September 2025 (“Akta
10/2025”), susunan pengurus dari Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sutrisno Eddy Tjokro
Komisaris : Ratna Dewi Eddy Tjokro
Direksi
Direktur Utama : Adi Sulaiman
Direktur : Dionysius Tjokro
Struktur Permodalan : Berdasarkan Akta PT PIMSF Pulogadung No. 16 tanggal 13 Desember 2018
yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, SH.,MH.,M.Kn. Notaris di Kota
Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan Kemenkumham berdasarkan
Keputusan Menkumham No. AHU-0033297.AH.01.02. Tahun 2018 tanggal
02 Januari 2019(“Akta 16/2018”), struktur permodalan dari Pengendali
Baru adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp1.000.000,- (seratus ribu Rupiah) per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase
kepemilikan
Modal Dasar 30.000 30.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Kurniawan Eddy Tjokro 12.000 12.000.000.000 40,00%
Ratna Dewi Eddy Tjokro 6.000 6.000.000.000 20,00%
Sutrisno Eddy Tjokro 6.000 6.000.000.000 20,00%
Lima Hariati Eddy Tjokro 6.000 6.000.000.000 20,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 30.000 30.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 0 0
Struktur Permodalan diatas merupakan Struktur Permodalan Pengendali Baru terakhir pada saat diterbitkannya
Keterbukaan Informasi ini.
2. Hubungan Afiliasi
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
3. Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan persetujuan pihak yang
berwenang mana pun.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-9
Page 10
BAB V
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
PT Geoprima Solusi Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Geoprima Solusi sesuai dengan Akta Pendirian No. 15
tanggal 6 Maret 1997 yang dibuat di hadapan Jimmy Simanungkalit, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
penetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-9162.HT.01.01.Th.1998 tertanggal 20 Juli 1998 yang mengatur mengenai pendirian Perseroan (“Akta
Pendirian Perseroan”) dengan ketentuan anggaran dasar yang terakhir telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.
60 tanggal 12 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung, S.H., MH., Notaris di Jakarta dan telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-32970.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0047997.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Pernyataan Keputusan Sirkuler
Direksi PT Geoprima Solusi Tbk No. 11 oleh Notaris Rahayu Ningsih, S.H., tanggal 22 September 2021 yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU.0162523.AH.01.11 TAHUN 2021 tertanggal 22 September 2021 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI") No. 070.
Perseroan berkedudukan di Kota Jakarta Utara dan beralamat lengkap di Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 9, Kelapa
Gading, Jakarta Utara.
Pada tanggal 26 Agustus 2021, Perusahaan memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
melakukan penawaran umum perdana 166.666.600 (seratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam
ribu enam ratus) saham dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham, dengan harga penawaran Rp180
(seratus satu Rupiah) per saham. Pada tanggal 6 September 2021, seluruh saham tersebut telah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia.
Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:
Tel.: (+62-21) 4585 0667/68
Email : corsec@georpima.co.id
Website: www.geoprima.co.id
2. Kegiatan Usaha
A. Kegiatan Usaha Utama
Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya – KBLI 46599
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum
diklasifikasikan dalam kelompok 46591 sampai dengan 46594, seperti perdagangan besar furnitur kantor, kabel
dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan industri, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk
berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.
B. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol – KBLI 33131
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan yang diproduksi dalam golongan 265, seperti
reparasi dan perawatan peralatan mesin pesawat terbang, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan
meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia,
peralatan penelitian atau survei, peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi dan sejenisnya.
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya - KBLI 70209
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-10
Page 11
dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
c. Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei dan Pemetaan - KBLI 74202
Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan udara untuk kegiatan pemotretan, survei dan pemetaan
khusus dengan pesawat udara berdasarkan maksud dan tujuan tertentu dengan tujuan kota-kota atau
provinsi di dalam negeri.
d. Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Binis - KBLI 74902
Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti
kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah,
termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak
paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain),
audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan
peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat
e. Aktivitas Keinsyuran dan Konsultasi Teknis YBDI - KBLI 71102
Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik dan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan
proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan
realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik
kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan
kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang
menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain;
kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi; kegiatan survei geodetik
meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah
dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan.
f. Aktivitas Fotografi - KBLI 74201
Kelompok ini mencakup kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan
bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil,
publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari udara atau aerial
photography) dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain. Kegiatan lain
adalah pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan tersebut, meliputi pencucian, pencetakan dan
perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan
pencetakan foto; photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide
dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan
fotografi. Termasuk juga kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen. Produksi film
untuk bioskop dan video dan distribusinya dimasukkan dalam golongan 591.
g. Aktivitas Pengolahan Data – KBLI 63111
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi
keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan
entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
h. Pendidikan Teknis Swasta – KBLI 85497
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan teknik diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk
dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus desain, desain grafis, desain interior,
elektronika, engineering, instalasi listrik, konstruksi, las, mekanik otomotif mobil dan motor, sekolah
mengemudi kendaraan bermotor (mengemudi), pemetaan, perminyakan, rancang/tata bangunan,
riset, teknik, teknik industri, teknik kelautan, teknik mesin, teknik sipil, teknisi alat berat, teknisi
handphone, teknisi komputer, telekomunikasi dan lain-lain.
i. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL – KBLI 74909
Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di
tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi
teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-11
Page 12
pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Kelompok ini juga mencakup
kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan
dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan
penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain,
dengan publiser, produser dan lain-lain.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perusahaan Sasaran adalah perdagangan alat-alat ukur untuk
pemetaan tanah dan laut, mitigasi bencana, monitoring deformation, dan pemetaan lewat udara/photogrametry.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan untuk
periode tanggal 13 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BAE Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:
Sebelum Transaksi
Nilai Nominal
Uraian
Jumlah Saham Rp50 per saham (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
Karnadi Margaka 350.000.000 17,500,000,000 52,49
Masyarakat 316.741.103 15.837.055.150 47,51
Total Modal Ditempatkan & Disetor
666.741.103 33.337.055.150 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 1.333.258.897 66.662.944.850
Setelah Pengambilalihan, dimana PT PIMSF Pulogadung menjadi pemegang saham utama dan pengendali, berikut
perubahan pemegang saham Perusahaan Target sebelum dan setelah transaksi:
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Nilai Nominal Nilai Nominal
Uraian
Jumlah Saham Rp50 per saham (%) Jumlah Saham Rp50 per saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 100.000.000.000 2.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT PIMSF Pulogadung (Pengendali Baru) - - 303..033.800 15,151,690,000 45,45
Karnadi Margaka (Pengendali Lama) 350.000.000 17,500,000,000 52,49 - - -
Masyarakat 316.741.103 15.837.055.150 47,51 363.707.303 18.185.365.150 54,55
Total Modal Ditempatkan & Disetor
666.741.103 33.337.055.150 100,00 666.741.103 33.337.055.150 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 1.333.258.897 66.662.944.850 1.333.258.897 66.662.944.850
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-12
Page 13
4. Kepengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta
Notaris Rahayu Ningsih, S.H No 4 tanggal 11 Mei 2022, adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Axel Tobias Joel
Komisaris : Priscilla Vikananda Margaka
Komisaris Independen : Sidik Permana Ramdan
DIREKSI
Direktur Utama : Karnadi Margaka
Direktur : Suriawati Tamin
Direktur : Daniel Gunawan
Masa jabatan seluruh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi tersebut adalah sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan untuk tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Herman Dody Tanumihardja & Rekan berdasarkan Laporan No : 00021/2.0627/AU.1/05/0325-2/1/III/2025 tanggal 26
Maret 2025 yang ditandatangani oleh Drs. Dody Hapsoro, CPA, CA dengan opini wajar dalam semua hal yang material,
posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024, kinerja keuangan, serta arus kas untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di lndonesia.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Total Aset Lancar 30.635.970.303 39.438.015.550
Total Aset Tidak Lancar 25.063.428.290 23.135.982.305
TOTAL ASET 55.699.398.593 62.573.997.855
LIABILITAS DAN EKUITAS
Total Liabilitas Jangka Pendek 6.498.967.931 7.924.288.163
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.641.205.730 3.496.190.239
TOTAL LIABILITAS 10.140.173.661 11.420.478.402
EKUITAS
Modal Saham 33.337.055.150 33.337.055.150
Tambahan Modal Disetor 15.898.758.600 15.898.758.600
Saldo Laba
telah ditentukan penggunaannya 5.000.000.000 5.000.000.000
belum ditentukan penggunaannya (8.927.162.499) ( 3.108.759.543)
Komponen Ekuitas Lainnya 250.573.681 26.465.246
TOTAL EKUITAS 45.559.224.932 51.153.519.453
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 55.699.398.593 62.573.997.855
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Penjualan 10.185.970.833 16.156.261.887
Laba Kotor 5.060.180.128 11.096.128.895
Laba (Rugi) Usaha ( 5.169.659.580) (424.928.039)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan ( 7.117.627.501) 567.555.894
Laba (Rugi) Tahun Berjalan ( 5.818.402.956) 28.782.267
TOTAL Laba (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN ( 5.594.294.521) 959.598.629
Laba (Rugi) per saham Dasar (8,73) 0,04
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-13
Page 14
LAPORAN ARUS KAS
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Arus Kas Neto yang (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi (8.552.002.298) 10.563.943.463
Arus Kas Neto yang (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi 977.737.175 574.157.225
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas 1.173.808.032 (9.977.780.689)
Pendanaan
Pengendali Baru memberikan penjelasan bahwa tarkait transaksi pengambilalihan, tidak terdapat rasio keuangan
penting yang terdampak.
6. Informasi Lainnya
Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang
mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Saat ini baik Anggota Direksi maupun Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
● Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
● Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
● Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri;
● Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU);
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang
secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
● Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang
berkaitan dengan perdagangan sekuritas.
BAB VI
PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik
yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon
harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank
kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran
Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
(a) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan;
(b) membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
(c) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 5
Desember 2025;
(d) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
(e) memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
berbentuk tanpa warkat (scriptless); dan
(f) menanggung biaya konversi saham.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-14
Page 15
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan
FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.
Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 05
Jl. Kirana Avenue III
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Telp. : +62 21 - 29745222
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE.
FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam
bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 22 Oktober 2025 dan berakhir untuk
periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu 21 November 2025.
4. Penawaran Tender Wajib
Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di
bawah ini:
(a) Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 2 (dua) salinan asli dan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Individual
● Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
● Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang
saham asing.
(ii) Pemegang Saham Institusi
● Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
Dewan Komisaris; atau
● Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih
berlaku milik anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
VI.2 di atas.
(b) Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah
diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block
for CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH
tersebut dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-15
Page 16
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu
Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender
Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib
oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai
berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
paragraf di bawah ini.
(c) Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW
dapat melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham
yang relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke
perusahaan sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang
membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada
event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.
Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
dari “Block for CA” menjadi “Available”.
(d) Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan
konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
(e) Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang
menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
Pengendali Baru, melalui KSEI.
KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
(f) Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain
yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
0,30% dari Harga Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:
Pajak atas transaksi penjualan saham 0,100%
Biaya Bursa Efek (biaya BEI) 0,030%
PPN atas biaya BEI 0,003%
Biaya penjaminan (KPEI) 0,010%
Biaya komisi broker 0,140%
PPN atas biaya komisi broker 0,017%
Total biaya transaksi 0,300%
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-16
Page 17
(g) Pembatalan Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
BAB VII
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT Trust Sekuritas
District 8, SCBD, PROSPERITY TOWER Lt 2E,
Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No.Lot 28, RT.5/RW.3,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta 12190
Telp : 021 - 50300805
Email : cs@trust.co.id
Nama PIC : Gurasa Siagian
Jabatan : Direktur Utama
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan
administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru
termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
pembayaran Saham kepada KSEI.
KUSTODIAN SENTRAL
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : +62 21 5299 1099
Faksimile : +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
efek/bank kustodian masing-masing).
BIRO ADMINISTRASI EFEK
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 05
Jl. Kirana Avenue III
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Telp. : +62 21 - 29745222
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-17
Page 18
BAB VIII
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek Perseroan
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Trust Sekuritas PT Adimitra Jasa Korpora
District 8, SCBD, PROSPERITY TOWER Lt 2E, Kirana Boutique Office Blok F3 No. 05
Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No.Lot 28, Jl. Kirana Avenue III
Senayan, Jakarta Selatan, Jakarta 12190 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Telp : 021 - 50300805 Telp. : +62 21 - 29745222
Email : cs@trust.co.id Email: opr@adimitra-jk.co.id
Jakarta, 10 November 2025
PT PIMSF Pulogadung
Direksi
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-18
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PIMSF Pulogadung ATAS SAHAM
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Crossing
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. KPPU
p.2
unresolved
org
KPPU
p.2 ×3
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2 ×2
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Trust Sekuritas.
p.3 ×2
unresolved
org
PT PIMSF Polugadung BAB II LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN
p.3
unresolved
org
Georpima Solusi Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
PT PIMSF Pulogadung Pendirian
p.7
unresolved
person
Aliya S. Azhar
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
person
Reza Maulana Setiadi
· Notaris
p.9
unresolved
org
PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib
p.9
unresolved
person
Jimmy Simanungkalit
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.10
unresolved
person
Daniel Parganda Marpaung
· Notaris
p.10
unresolved
person
Akta Notaris Rahayu Ningsih
p.13 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja & Rekan
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja
p.13
unresolved
person
Drs. Dody Hapsoro
p.13 ×2
unresolved
person
CPA
p.13
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.15 ×2
unresolved
org
KPEI
p.16
unresolved
org
PT Trust Sekuritas District
p.17
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora District
p.18
unresolved
org
PT PIMSF Pulogadung Direksi Keterbukaan Informasi
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
7501 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': 'GPSO atau Perseroan : PT',
'relationship': 'Geoprima Solusi Tbk'},
{'name': 'PIMSF atau Pengendali Baru : PT',
'relationship': 'PIMSF Polugadung'},
{'name': 'LATAR', 'relationship': 'BELAKANG PENGAMBILALIHAN'},
{'name': 'Pada tanggal 16 Oktober 2025, Pengendali Baru telah',
'relationship': 'menyelesaikan pengambilalihan atas 303.033.800 '
'(tiga ratus tiga juta tiga'}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20007535000'}