Skip to content
Back to announcement

20251024_GPSO_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31979442_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review GPSO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
                                                          JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi                                                                                                          10 November 2025
Periode Penawaran Tender Wajib                                                                                                     11 November s/d 11 Desember 2025
Periode Penyelesaian MTO                                                                                                          13 November s/d 15 Desember 2025

                                                           KETERBUKAAN INFORMASI
                                                          KEPADA PEMEGANG SAHAM
  KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GEOPRIMA SOLUSI TBK ("PERUSAHAAN
  SASARAN"). JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
  INDORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
  PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh PT PIMSF Pulogadung dalam rangka penawaran tender wajib oleh PT PIMSF Pulogadung sebagai
pengendali baru Perseroan (“Pengendali Baru”) guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 9/2018”).




                                                                    PT PIMSF Pulogadung
                                                                          Alamat Terdaftar :
                                                 Jalan Polugadung No.12, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur,
                                                                           DKI Jakarta, Indonesia.

                        KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
                                                        PT PIMSF Pulogadung ATAS SAHAM:




                                                                 PT GEOPRIMA SOLUSI TBK
                                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                               Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
                                                        Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
                                                                          Kantor Pusat:
                                                      Rukan Artha Gading Niaga Blok D-9, Kelapa Gading
                                                                      Jakarta Utara 14240
                                                     Tel.: (+62-21) 4585 0667/68 | Fax.: (+62-21) 458 4124
                                                                 Email : corsec@georpima.co.id
                                                                 Website: www.geoprima.co.id

Sehubungan dengan transaksi jual-beli saham dimana PT PIMSF Pulogadung (“Pengendali Baru“) sebagai pembeli dan Karnadi Margaka selaku penjual dimana objek
transaksi adalah sebanyak 303.033.800 (tiga ratus tiga juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus) saham PT Geoprima Solusi Tbk (“Perusahaan Sasaran”), yang mewakili
sebesar 45,45% (empat puluh lima koma empat lima Persen) dari modal ditempatkan dan disetor saham Perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp 20.007.535.000,-
(dua puluh miliar tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu) dengan nilai harga transaksi per lembar saham rata-rata sebesar Rp66,- (enam puluh enam Rupiah) per lembar
saham dimana hal menjadikan PT PIMSF Pulogadung menjadi Pemegang Saham dengan kepemilikan terbesar dan memiliki kemampuan untuk menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara langsung. Sesuai dengan POJK No. 9/2018,
Pengendali Baru, yakni PT PIMSF Pulogadung, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.

Penawaran Tender Wajib dilakukan atas Saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga ratus
enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga) saham yang merupakan 54,55% (lima puluh empat koma lima lima persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh Perusahaan Sasaran dan Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per saham. Nilai Penawaran
Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp158.576.384.108 (seratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh
empat ribu seratus delapan Rupiah).

Pengendali Baru selaku Pihak Yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Pengendali baru tertanggal 23 Oktober 2025 dengan total nilai sebesar
Rp158.576.384.108 (seratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus delapan Rupiah) yang
bersumber dari Internal Kas Pengendali Baru.


PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
PERUSAHAAN SASARAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.

PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.

SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI
BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
                                                     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 10 November 2025

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                                                  Halaman-1
Page 2
                                                              BAB I
                                                    DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

BAE                                         :   Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.
BEI                                         :   PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing                                    :   Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
                                                Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham                       :   Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW                                        :   Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
                                                yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
                                                Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja                                  :   Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                                yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia atau hari kerja biasa yang karena
                                                suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia bukan sebagai hari
                                                kerja biasa.
Harga Penawaran Tender Wajib                :   Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
                                                Penawaran Tender Wajib yaitu Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per
                                                Saham yang akan dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan                       :   Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
                                                Pengambilalihan, yaitu Rp66 (enam puluh enam Rupiah) per Saham.
KSEI                                        :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
KPPU                                        :   Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Keterbukaan Informasi                       :   Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham                                   :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK                                         :   Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
                                                mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                                                dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                                tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
                                                Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                                Keuangan.
Pemegang Saham Publik                       :   Pemegang Saham Publik dari Perseroan dan selain pihak-pihak yang telah
                                                menerima penawaran dari Pengendali Baru, yang namanya tercatat dalam Daftar
                                                Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama                        :   Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
                                                setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang
                                                mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih
                                                kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib                      :   Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
                                                Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga
                                                ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga) Saham, pada
                                                Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp436 (empat ratus tiga puluh enam
                                                Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham
                                                Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar
                                                Rp158.576.384.108 (seratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh
                                                enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus delapan Rupiah).
Pengambilalihan                             :   Pembelian Saham Perusahaan Target milik Karnadi Margaka oleh PT PIMSF
                                                Pulogadung sebanyak 303.033.800 (tiga ratus tiga juta tiga puluh tiga ribu
                                                delapan ratus) Saham atau sebesar 45,45% (empat puluh lima koma empat lima
                                                persen) saham PT Geoprima Solusi Tbk yang menyebabkan terjadinya
                                                pengambilalihan langsung pada Perusahaan Target.
Pengendali Baru                             :   PT PIMSF Pulogadung selaku pemilik baru sebanyak 303.033.800 (tiga ratus tiga
                                                juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus) Saham atau sebesar 45,45% (empat puluh
                                                lima koma empat lima persen) saham PT Geoprima Solusi Tbk.
Pengumuman Rencana Pengambilalihan          :   Pengumuman yang berkaitan dengan Proses rencana Pengambilalihan yang
                                                dipublikasikan di situs web Bursa Efek tanggal 10 Oktober 2025 dan telah
                                                dilaksanakan sesuai Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
                                                tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Pengumuman Pengambilalihan                  :   Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
                                                situs web Bursa Efek tanggal 17 Oktober 2025.

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                   Halaman-2
Page 3
Peraturan KPPU No. 3/2023                   : Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 3 Tahun
                                              2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan
                                              Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli
                                              dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Periode Penawaran Tender Wajib              : Periode yang dimulai pada 11 November 2025 dan selesai pada 11 Desember
                                                2025.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk               : PT Trust Sekuritas.
Perseroan / Perusahaan Target              : PT Geoprima Solusi Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan
                                             hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018                             : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
                                              Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019                            :    Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
                                                 Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp                              :    Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham                                       :    Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Publik                                :    Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang
                                                 dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK
                                                 No. 9/2018, yaitu:
                                                 1.     Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
                                                        Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
                                                 2.     Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
                                                        syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
                                                 3.     Saham yang dimiliki pihak lain yang ada saat bersamaan juga melakukan
                                                        Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
                                                        Perseroan;
                                                 4.     Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
                                                 5.     Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Periode Pembayaran                          :    Tanggal 13 November 2025 sampai dengan 15 Desember 2025
Tanggal Pembukaan                           :    Tanggal 11 November 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
                                                 hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan                           :    Tanggal 11 Desember 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
                                                 hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Singkatan nama pihak dalam transaksi
GPSO atau Perseroan                         :    PT Geoprima Solusi Tbk
PIMSF atau Pengendali Baru                  :    PT PIMSF Polugadung


                                                             BAB II
                                                LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN


Pada tanggal 16 Oktober 2025, Pengendali Baru telah menyelesaikan pengambilalihan atas 303.033.800 (tiga ratus tiga juta tiga
puluh tiga ribu delapan ratus) Saham atau sebesar 45,45% (empat puluh lima koma empat lima persen) dari modal ditempatkan
dan disetor penuh Perusahaan Sasaran dari Karnadi Margaka dengan harga transaksi rata-rata sebesar Rp66 (enam puluh enam
Rupiah) per lembar saham dimana Karnadi Margaka adalah pihak penjualnya. Transaksi ini menjadikan PIMSF menjadi
Pemegang Saham dengan kepemilikan terbesar dan memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
Perusahaan Sasaran sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara langsung. Sesuai dengan POJK No. 9/2018,
Pengendali Baru, yakni PIMSF, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                    Halaman-3
Page 4
Berikut perubahan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah transaksi antara PIMSF dengan Karnadi Margaka tersebut:

                                                          Sebelum Transaksi                                Setelah Transaksi
                                                              Nilai Nominal                                      Nilai Nominal
               Uraian
                                           Jumlah Saham      Rp50 per saham       (%)     Jumlah Saham          Rp50 per saham        (%)
                                                                   (Rp)                                                (Rp)
Modal Dasar                                 2.000.000.000     100.000.000.000                  2.000.000.000     100.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
 PT PIMSF Pulogadung (Pengendali Baru)                              -              -             303..033.800      15,151,690,000    45,45
 Karnadi Margaka (Pengendali Lama)            350.000.000       17,500,000,000   52,49           -                     -               -
 Masyarakat                                   316.741.103       15.837.055.150   47,51          363.707.303        18.185.365.150    54,55
Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                             666.741.103       33.337.055.150    100,00        666.741.103        33.337.055.150    100,00
Penuh
Saham dalam Portepel                        1.333.258.897      66.662.944.850                 1.333.258.897       66.662.944.850


Pengendali Baru telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah saham yang telah diambilalih dari Karnadi Margaka sebesar
Rp20.007.535.000 (dua puluh miliar tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).

Berikut adalah kewajiban Penjual dan Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut:
     1. Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli melalui mekanisme crossing di
          pasar negosiasi BEI.
     2. Kewajiban Pengendali Baru adalah:
               a. membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI.
               b. melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual.

Transaksi jual beli telah dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2025 dan 16 Oktober 2025 melalui Crossing di pasar negosiasi BEI,
dengan Penjual.

Terjadinya transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian secara langsung pada Perusahaan Target dan
Pengendali Baru menjadi pengendali dari Perusahaan Target. Pengendali Baru telah melakukan penyampaian Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 terkait
transaksi tersebut. Perusahaan Target juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi dan Fakta Material tentang
Perubahan Pengendalian Perusahaan Terbuka sebagaimana tercantum dalam Surat No. 062.TB/TJOKRO-PIMSF/X/2025
tertanggal 17 Oktober 2025. Sebelumnya, Pengendali baru juga telah menyampaikan Pengumuman Rencana terkait
Pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018 pada laman situs web BEI tertanggal 10 Oktober 2025 sebagaimana
tercantum pada Surat Pengendali Baru Nomor 056.CORP/PIMSF-JKT/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 perihal Pengumuman
Negosiasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan dan Keterbukaan Informas atas Informasi atau Fakta Material.

Pengendali Baru menjelaskan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, baik dari sisi Pengendali Baru tidak memiliki
kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari instansi manapun. Perusahaan Target dalam hal ini PT Georpima Solusi Tbk
sehubungan dengan pengambilalihan tidak wajib memperoleh Persetujuan RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan melalui
jual beli di pasar perdagangan saham.

Pengendali Baru juga telah menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalan Pasal 12 POJK 9/2018 kepada
Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Pengantar Nomor 143/IPO-GPSO/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

                                                            BAB III
                                         SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1.        Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

          Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender
          Wajib atas sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga)
          saham yang merupakan 54,55% (lima puluh empat koma lima lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor.
2.        Harga Penawaran Tender

          Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per Saham. Harga tersebut
          merupakan rata-rata dari harga perdagangan tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 16 Mei
          2025 hingga tanggal 9 Oktober 2025, yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Pengumuman Rencana Pengambilalihan
          yang mana Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan tersebut telah dilakukan Pengendali Baru pada tanggal 10 Oktober
          2025.

          Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh)
          hari sebelum Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan:




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                        Halaman-4
Page 5
                                                      DAFTAR HARGA SAHAM 90 HARI

                                    Jumlah Hari        Tanggal               Hari             Harga tertinggi
                                         1           09/10/2025             Kamis                 1.165
                                         2           08/10/2025             Rabu                  1.060
                                         3           07/10/2025            Selasa                  965
                                         4           06/10/2025             Senin
                                         5           05/10/2025            Minggu
                                         6           04/10/2025             Sabtu
                                         7           03/10/2025             Jumat
                                         8           02/10/2025             Kamis
                                         9           01/10/2025             Rabu
                                         10          30/09/2025            Selasa
                                         11          29/09/2025             Senin
                                         12          28/09/2025            Minggu
                                         13          27/09/2025             Sabtu
                                         14          26/09/2025             Jumat
                                         15          25/09/2025             Kamis                  930
                                         16          24/09/2025             Rabu
                                         17          23/09/2025            Selasa                  755
                                         18          22/09/2025             Senin                  650
                                         19          21/09/2025            Minggu
                                         20          20/09/2025             Sabtu
                                         21          19/09/2025             Jumat                  605
                                         22          18/09/2025             Kamis                  486
                                         23          17/09/2025             Rabu                   428
                                         24          16/09/2025            Selasa                  428
                                         25          15/09/2025             Senin                  346
                                         26          14/09/2025            Minggu
                                         27          13/09/2025             Sabtu
                                         28          12/09/2025             Jumat                  282
                                         29          11/09/2025             Kamis                  290
                                         30          10/09/2025             Rabu                   292
                                         31          09/09/2025            Selasa                  286
                                         32          08/09/2025             Senin                  292
                                         33          07/09/2025            Minggu
                                         34          06/09/2025             Sabtu
                                         35          05/09/2025             Jumat
                                         36          04/09/2025             Kamis                  300
                                         37          03/09/2025             Rabu                   280
                                         38          02/09/2025            Selasa                  270
                                         39          01/09/2025             Senin                  302
                                         40          31/08/2025            Minggu
                                         41          30/08/2025             Sabtu
                                         42          29/08/2025             Jumat                  300
                                         43          28/08/2025             Kamis                  304
                                         44          27/08/2025             Rabu                   314
                                         45          26/08/2025            Selasa                  312

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                     Halaman-5
Page 6
                                         46          25/08/2025             Senin              326
                                         47          24/08/2025            Minggu
                                         48          23/08/2025             Sabtu
                                         49          22/08/2025             Jumat              334
                                         50          21/08/2025             Kamis              356
                                         51          20/08/2025             Rabu               366
                                         52          19/08/2025            Selasa              374
                                         53          18/08/2025             Senin
                                         54          17/08/2025            Minggu
                                         55          16/08/2025             Sabtu
                                         56          15/08/2025             Jumat              376
                                         57          14/08/2025             Kamis              384
                                         58          13/08/2025             Rabu               388
                                         59          12/08/2025            Selasa              424
                                         60          11/08/2025             Senin              404
                                         61          10/08/2025            Minggu
                                         62          09/08/2025             Sabtu
                                         63          08/08/2025             Jumat              368
                                         64          07/08/2025             Kamis              370
                                         65          06/08/2025             Rabu               376
                                         66          05/08/2025            Selasa              368
                                         67          04/08/2025             Senin              386
                                         68          03/08/2025            Minggu
                                         69          02/08/2025             Sabtu
                                         70          01/08/2025             Jumat              412
                                         71          31/07/2025             Kamis              408
                                         72          30/07/2025             Rabu               414
                                         73          29/07/2025            Selasa              428
                                         74          28/07/2025             Senin              398
                                         75          27/07/2025            Minggu
                                         76          26/07/2025             Sabtu
                                         77          25/07/2025             Jumat              398
                                         78          24/07/2025             Kamis              388
                                         79          23/07/2025             Rabu               394
                                         80          22/07/2025            Selasa              406
                                         81          21/07/2025             Senin              430
                                         82          20/07/2025            Minggu
                                         83          19/07/2025             Sabtu
                                         84          18/07/2025             Jumat              442
                                         85          17/07/2025             Kamis              444
                                         86          16/07/2025             Rabu               458
                                         87          15/07/2025            Selasa              420
                                         88          14/07/2025             Senin              440
                                         89          13/07/2025            Minggu
                                         90          12/07/2025             Sabtu
                                                                          Rata-rata           435,59




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib            Halaman-6
Page 7
          Rata- rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal
          Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan adalah Rp435,59 (empat ratus tiga puluh lima Rupiah lima sembilan sen)
          dan dibulatkan menjadi Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per Saham sesuai dengan satuan perdagangan
          saham di Bursa Efek Indonesia, sedangkan Harga Pengambilalihan adalah Rp66 (enam puluh enam Rupiah) per
          Saham, maka harga rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi dibandingkan
          Harga Pengambilalihan.

          Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib adalah
          Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per Saham.

          Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik
          dengan jumlah sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga)
          saham yang merupakan 54,55% (lima puluh empat koma lima lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor
          Saham, maka total nilai transaksi jika seluruh Saham Publik dibeli adalah sebesar Rp152.029.652.654 (seratus lima
          puluh dua miliar dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat Rupiah).

3.        Periode Penawaran Tender Wajib

          Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
          Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:

            No.                                  Keterangan                                           Tanggal
             1.       Tanggal dimulainya Penawaran Tender Wajib                                   22 Oktober 2025
             2.       Tanggal selesainya Penawaran Tender Wajib                                  21 November 2025
             3.       Tanggal Pembayaran                                                         25 November 2025

          Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
          diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata
          cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).


4.        Mekanisme Pembelian Saham

          Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
          sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender
          Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5.        Tanggal Pembayaran

          Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
          dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan
          dalam Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 25 November 2025.

6.        Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah

          Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagaimana
          disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh
          pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh Pengendali
          Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

7.        Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib

          Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
          kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang berhak sehubungan dengan
          Penawaran Tender Wajib.

                                                         BAB IV
                                           KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

1.        Keterangan Korporasi

          Nama Pengendali Baru Perseroan          :   PT PIMSF Pulogadung

          Pendirian                               :   Pengendali Baru didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
                                                      No. 91 tanggal 11 Desember 1973 yang dibuat di hadapan R. Soeratman
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                Halaman-7
Page 8
                                                         Notaris di Jakarta, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Direktur
                                                         Jendral Hukum dan Perundang-undangan tanggal 3 Juni 1976 (“Akta
                                                         Pendirian Pengendali Baru”) No.Y.A.5/283/6.
          Alamat                                     :   Jalan Polugadung No.12, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur,
                                                         DKI Jakarta, Indonesia.

          Telepon                                    :   021 – 4600 146

          Alamat Surat Elektronik                    :   Pimsf.corporate@tjokrogroup.com

         Kegiatan Usaha                          :       Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 21 tanggal 24 September 2020
                                                         yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, SH.,MH.,M.Kn. Notaris di Kota
                                                         Jakarta, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham No.
                                                         AHU- 0067828.AH.01.02. Tahun 2020 tanggal 01 Oktober 2020 (“Akta
                                                         21/2020”), Pengendali Baru melakukan kegiatan usaha dalam bidang:
                                                              a) Pertambangan dan Penggalian
                                                                   Menjalankan usaha aktivitas jasa penunjang pertambangan
                                                                   antara lain melakukan kegiatan: Usaha aktivitas penunjang
                                                                   pertambangan minyak bumi dan gas alam.

                                                             b)     Industri Pengolahan
                                                                  b.1. Menjalankan usaha industri barang-barang logam, bukan
                                                                        mesin dan peralatannya antara lain melakukan kegiatan:
                                                                         − Industri tangki, tandon air dan wadah dari logam;
                                                                         − Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam
                                                                              dan barang dari logam.
                                                                  b.2. Menjalankan usaha industri mesin dan perlengkapannya
                                                                        antara lain:
                                                                         − Industri komponen dan suku cadang mesin dan turbin;
                                                                         − Industri bearing, roda gigi dan elemen penggerak
                                                                              mesin.
                                                                  b.3. Menjalankan usaha industri bendaraan bermotor, trailer dan
                                                                        semi trailer antara lain melakukan kegiatan:
                                                                         − Usaha industri suku cadang dan aksesoris kendaraan
                                                                              bermotor roda empat atau lebih.
                                                                  b.4. Menjalankan usaha reparasi dan pemasangan mesin dan
                                                                        peralatan antara lain melakukan kegiatan:
                                                                         − Usaha reparasi produk logam siap pasang untuk
                                                                              bangunan tangki, tandon air dan generator uap;
                                                                         − Usaha reparasi produk logam pabrikasi lainnya;
                                                                         − Usaha reparasi mesin untuk keperluan umum dan
                                                                              keperluan khusus.

                                                             c)     Kontruksi
                                                                   c.1. Menjalankan usaha kontruksi gedung antara lain melakukan
                                                                        kegiatan:
                                                                         − Konstruksi gedung tempat tinggal;
                                                                         − Konstruksi gedung perkantoran;
                                                                         − Konstruksi gedung industri.
                                                                   c.2. Menjalankan usaha kontruksi khusus antara lain melakukan
                                                                        kegiatan:
                                                                         − Konstruksi bangunan elektrikal;
                                                                         − Konstruksi jaringan elektrikal dan telekomunikasi
                                                                              lainnya;
                                                                         − Instalasi listrik;
                                                                         − Instalasi pemanas dan geothermal;
                                                                         − Instalasi minyak dan gas
                                                                         − Instalasi mekanikal.

                                                             d)    Perdagangan besar dan eceran
                                                                       − Perdagangan besar mesin kantor dan industri suku cadang
                                                                           dan peralatan dan perlengkapannya.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                   Halaman-8
Page 9
         Susunan Pengurus                        :    Berdasarkan Akta PT PIMSF Pulogadung No. 10 tanggal 19 September 2025
                                                      yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi, SH.,M.Kn., Notaris di
                                                      Jakarta, dan telah didaftarkan berdasarkan Daftar Perseroan No. AHU-
                                                      0224609.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 25 September 2025 (“Akta
                                                      10/2025”), susunan pengurus dari Pengendali Baru adalah sebagai berikut:

                                                       Dewan Komisaris

                                                       Komisaris Utama     : Sutrisno Eddy Tjokro
                                                       Komisaris           : Ratna Dewi Eddy Tjokro

                                                       Direksi

                                                       Direktur Utama      : Adi Sulaiman
                                                       Direktur            : Dionysius Tjokro

         Struktur Permodalan                     :    Berdasarkan Akta PT PIMSF Pulogadung No. 16 tanggal 13 Desember 2018
                                                      yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, SH.,MH.,M.Kn. Notaris di Kota
                                                      Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan Kemenkumham berdasarkan
                                                      Keputusan Menkumham No. AHU-0033297.AH.01.02. Tahun 2018 tanggal
                                                      02 Januari 2019(“Akta 16/2018”), struktur permodalan dari Pengendali
                                                      Baru adalah sebagai berikut:


                         Pemegang Saham                           Nilai Nominal Rp1.000.000,- (seratus ribu Rupiah) per saham
                                                                 Jumlah Saham               Jumlah Nominal (Rp)            Persentase
                                                                                                                          kepemilikan
         Modal Dasar                                                          30.000                  30.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            Kurniawan Eddy Tjokro                                              12.000                 12.000.000.000       40,00%
            Ratna Dewi Eddy Tjokro                                              6.000                  6.000.000.000       20,00%
            Sutrisno Eddy Tjokro                                                6.000                  6.000.000.000       20,00%
            Lima Hariati Eddy Tjokro                                            6.000                  6.000.000.000       20,00%
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           30.000                  30.000.000.000       100,00%
         Jumlah Saham dalam Portepel                                                0                               0



          Struktur Permodalan diatas merupakan Struktur Permodalan Pengendali Baru terakhir pada saat diterbitkannya
          Keterbukaan Informasi ini.

2.        Hubungan Afiliasi
          Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

3.        Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
          Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan persetujuan pihak yang
          berwenang mana pun.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                      Halaman-9
Page 10
                                                          BAB V
                                              KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.        Riwayat Singkat

          PT Geoprima Solusi Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Geoprima Solusi sesuai dengan Akta Pendirian No. 15
          tanggal 6 Maret 1997 yang dibuat di hadapan Jimmy Simanungkalit, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
          penetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman Republik
          Indonesia No. C2-9162.HT.01.01.Th.1998 tertanggal 20 Juli 1998 yang mengatur mengenai pendirian Perseroan (“Akta
          Pendirian Perseroan”) dengan ketentuan anggaran dasar yang terakhir telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-
          Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.
          60 tanggal 12 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung, S.H., MH., Notaris di Jakarta dan telah
          mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
          berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-32970.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan telah
          didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0047997.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008.

          Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Pernyataan Keputusan Sirkuler
          Direksi PT Geoprima Solusi Tbk No. 11 oleh Notaris Rahayu Ningsih, S.H., tanggal 22 September 2021 yang telah
          didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU.0162523.AH.01.11 TAHUN 2021 tertanggal 22 September 2021 serta
          diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI") No. 070.

         Perseroan berkedudukan di Kota Jakarta Utara dan beralamat lengkap di Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 9, Kelapa
         Gading, Jakarta Utara.

          Pada tanggal 26 Agustus 2021, Perusahaan memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
          melakukan penawaran umum perdana 166.666.600 (seratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam
          ribu enam ratus) saham dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham, dengan harga penawaran Rp180
          (seratus satu Rupiah) per saham. Pada tanggal 6 September 2021, seluruh saham tersebut telah dicatatkan di Bursa
          Efek Indonesia.

          Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:

          Tel.: (+62-21) 4585 0667/68
          Email : corsec@georpima.co.id
          Website: www.geoprima.co.id


2.        Kegiatan Usaha

          A.   Kegiatan Usaha Utama
               Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya – KBLI 46599
               Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum
               diklasifikasikan dalam kelompok 46591 sampai dengan 46594, seperti perdagangan besar furnitur kantor, kabel
               dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan industri, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk
               berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.

          B.   Kegiatan Usaha Penunjang

                    a.   Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol – KBLI 33131

                         Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan yang diproduksi dalam golongan 265, seperti
                         reparasi dan perawatan peralatan mesin pesawat terbang, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan
                         meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia,
                         peralatan penelitian atau survei, peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi dan sejenisnya.


                    b.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya - KBLI 70209

                         Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                         permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
                         keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
                         kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
                         jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
                         manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                Halaman-10
Page 11
                         dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
                         pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
                         dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

                    c.   Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei dan Pemetaan - KBLI 74202

                         Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan udara untuk kegiatan pemotretan, survei dan pemetaan
                         khusus dengan pesawat udara berdasarkan maksud dan tujuan tertentu dengan tujuan kota-kota atau
                         provinsi di dalam negeri.

                    d.   Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Binis - KBLI 74902

                         Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti
                         kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah,
                         termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak
                         paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain),
                         audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan
                         peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat

                    e.   Aktivitas Keinsyuran dan Konsultasi Teknis YBDI - KBLI 71102

                         Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik dan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan
                         proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan
                         realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik
                         kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan
                         kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang
                         menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain;
                         kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi; kegiatan survei geodetik
                         meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah
                         dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan.

                    f.   Aktivitas Fotografi - KBLI 74201

                         Kelompok ini mencakup kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan
                         bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil,
                         publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari udara atau aerial
                         photography) dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain. Kegiatan lain
                         adalah pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan tersebut, meliputi pencucian, pencetakan dan
                         perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan
                         pencetakan foto; photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide
                         dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan
                         fotografi. Termasuk juga kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen. Produksi film
                         untuk bioskop dan video dan distribusinya dimasukkan dalam golongan 591.

                    g.   Aktivitas Pengolahan Data – KBLI 63111

                         Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi
                         keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
                         sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan
                         entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).

                    h.   Pendidikan Teknis Swasta – KBLI 85497

                         Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan teknik diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk
                         dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus desain, desain grafis, desain interior,
                         elektronika, engineering, instalasi listrik, konstruksi, las, mekanik otomotif mobil dan motor, sekolah
                         mengemudi kendaraan bermotor (mengemudi), pemetaan, perminyakan, rancang/tata bangunan,
                         riset, teknik, teknik industri, teknik kelautan, teknik mesin, teknik sipil, teknisi alat berat, teknisi
                         handphone, teknisi komputer, telekomunikasi dan lain-lain.

                    i.   Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL – KBLI 74909

                         Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di
                         tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi
                         teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                    Halaman-11
Page 12
                            pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Kelompok ini juga mencakup
                            kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan
                            dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan
                            penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain,
                            dengan publiser, produser dan lain-lain.

          Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perusahaan Sasaran adalah perdagangan alat-alat ukur untuk
          pemetaan tanah dan laut, mitigasi bencana, monitoring deformation, dan pemetaan lewat udara/photogrametry.

3.        Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan untuk
        periode tanggal 13 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BAE Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:

                                                                  Sebelum Transaksi
                                                                          Nilai Nominal
                         Uraian
                                                   Jumlah Saham        Rp50 per saham (Rp)           (%)

         Modal Dasar                                2.000.000.000       100.000.000.000
         Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
          Karnadi Margaka                              350.000.000       17,500,000,000             52,49
          Masyarakat                                   316.741.103       15.837.055.150             47,51
         Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                                      666.741.103       33.337.055.150             100,00
         Penuh
         Saham dalam Portepel                       1.333.258.897       66.662.944.850




          Setelah Pengambilalihan, dimana PT PIMSF Pulogadung menjadi pemegang saham utama dan pengendali, berikut
          perubahan pemegang saham Perusahaan Target sebelum dan setelah transaksi:


                                                        Sebelum Transaksi                                   Setelah Transaksi
                                                            Nilai Nominal                                         Nilai Nominal
               Uraian
                                         Jumlah Saham      Rp50 per saham         (%)        Jumlah Saham        Rp50 per saham        (%)
                                                                 (Rp)                                                   (Rp)
Modal Dasar                               2.000.000.000     100.000.000.000                    2.000.000.000      100.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
 PT PIMSF Pulogadung (Pengendali Baru)                            -                -             303..033.800       15,151,690,000    45,45
 Karnadi Margaka (Pengendali Lama)           350.000.000      17,500,000,000     52,49           -                      -               -
 Masyarakat                                  316.741.103      15.837.055.150     47,51          363.707.303         18.185.365.150    54,55
Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                             666.741.103     33.337.055.150     100,00         666.741.103         33.337.055.150    100,00
Penuh
Saham dalam Portepel                      1.333.258.897      66.662.944.850                   1.333.258.897        66.662.944.850




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                         Halaman-12
Page 13
4.        Kepengurusan

          Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta
          Notaris Rahayu Ningsih, S.H No 4 tanggal 11 Mei 2022, adalah sebagai berikut:

               DEWAN KOMISARIS
                 Komisaris Utama                               :    Axel Tobias Joel
                 Komisaris                                     :    Priscilla Vikananda Margaka
                 Komisaris Independen                          :    Sidik Permana Ramdan


               DIREKSI
                 Direktur Utama                                :    Karnadi Margaka
                 Direktur                                      :    Suriawati Tamin
                 Direktur                                      :    Daniel Gunawan


         Masa jabatan seluruh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi tersebut adalah sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
         Perseroan untuk tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.

5.        Ikhtisar Data Keuangan Penting

          Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
          Herman Dody Tanumihardja & Rekan berdasarkan Laporan No : 00021/2.0627/AU.1/05/0325-2/1/III/2025 tanggal 26
          Maret 2025 yang ditandatangani oleh Drs. Dody Hapsoro, CPA, CA dengan opini wajar dalam semua hal yang material,
          posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024, kinerja keuangan, serta arus kas untuk tahun yang berakhir
          pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di lndonesia.

          LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                                       Dalam Rupiah
                                             Keterangan                                 31 Desember 2024          31 Desember 2023
          ASET
           Total Aset Lancar                                                                  30.635.970.303        39.438.015.550
           Total Aset Tidak Lancar                                                            25.063.428.290        23.135.982.305
           TOTAL ASET                                                                         55.699.398.593        62.573.997.855

          LIABILITAS DAN EKUITAS
           Total Liabilitas Jangka Pendek                                                       6.498.967.931          7.924.288.163
           Total Liabilitas Jangka Panjang                                                      3.641.205.730          3.496.190.239
           TOTAL LIABILITAS                                                                    10.140.173.661         11.420.478.402

           EKUITAS
           Modal Saham                                                                         33.337.055.150         33.337.055.150
           Tambahan Modal Disetor                                                              15.898.758.600         15.898.758.600
           Saldo Laba
              telah ditentukan penggunaannya                                                     5.000.000.000         5.000.000.000
              belum ditentukan penggunaannya                                                   (8.927.162.499)       ( 3.108.759.543)
           Komponen Ekuitas Lainnya                                                                250.573.681             26.465.246
           TOTAL EKUITAS                                                                       45.559.224.932         51.153.519.453
           TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                        55.699.398.593         62.573.997.855

          LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                                   Dalam Rupiah
                                          Keterangan                                    31 Desember 2024      31 Desember 2023
          Penjualan                                                                          10.185.970.833       16.156.261.887
           Laba Kotor                                                                          5.060.180.128      11.096.128.895
           Laba (Rugi) Usaha                                                                ( 5.169.659.580)       (424.928.039)
           Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan                                            ( 7.117.627.501)         567.555.894
           Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                                       ( 5.818.402.956)          28.782.267
           TOTAL Laba (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                    ( 5.594.294.521)         959.598.629
           Laba (Rugi) per saham Dasar                                                                 (8,73)               0,04



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                      Halaman-13
Page 14
          LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                                     Dalam Rupiah
                                        Keterangan                                      31 Desember 2024       31 Desember 2023
           Arus Kas Neto yang (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi                          (8.552.002.298)        10.563.943.463
           Arus Kas Neto yang (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi                             977.737.175          574.157.225
           Arus Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas                     1.173.808.032         (9.977.780.689)
           Pendanaan

         Pengendali Baru memberikan penjelasan bahwa tarkait transaksi pengambilalihan, tidak terdapat rasio keuangan
         penting yang terdampak.

6.        Informasi Lainnya

          Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang
          mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

          Saat ini baik Anggota Direksi maupun Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
          ● Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
               terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
          ● Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
          ● Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;

          ●     Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
          ●     Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
                Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
          ●     Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang terdaftar di
                Pengadilan Negeri;
          ●     Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
                (KPPU);
          ●     Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang
                secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
          ●     Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang
                berkaitan dengan perdagangan sekuritas.


                                                      BAB VI
                      PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1.        Pemohon yang Berhak

          Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik
          yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon
          harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank
          kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

          Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran
          Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:

          (a)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam
                    Daftar Pemegang Saham Perseroan;
          (b)       membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
          (c)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
                    efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat
                    dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 5
                    Desember 2025;
          (d)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
                    efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
          (e)       memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
                    berbentuk tanpa warkat (scriptless); dan
          (f)       menanggung biaya konversi saham.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                   Halaman-14
Page 15
2.        Formulir Penawaran Tender Wajib

          Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
          persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

          Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan
          FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.

          Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.
          Biro Administrasi Efek
          PT Adimitra Jasa Korpora
          Kirana Boutique Office Blok F3 No. 05
          Jl. Kirana Avenue III
          Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
          Telp. : +62 21 - 29745222
          Email: opr@adimitra-jk.co.id

          Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE.

          FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam
          bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

3.        Periode Penawaran Tender Wajib

          Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 22 Oktober 2025 dan berakhir untuk
          periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu 21 November 2025.

4.        Penawaran Tender Wajib

          Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di
          bawah ini:

          (a)       Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib

                    Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
                    kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 2 (dua) salinan asli dan
                    melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

                    (i)       Pemegang Saham Individual
                              ●      Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
                              ●      Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang
                                     saham asing.
                    (ii)      Pemegang Saham Institusi
                              ●      Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
                                     Dewan Komisaris; atau
                              ●      Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih
                                     berlaku milik anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.

                    Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
                    dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.

                    Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
                    VI.2 di atas.

          (b)       Bukti Penerimaan

                    Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
                    kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah
                    diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.

                    Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
                    Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
                    pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
                    oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block
                    for CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH
                    tersebut dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.


Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib               Halaman-15
Page 16
                    Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu
                    Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender
                    Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib
                    oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

                    Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai
                    berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
                    efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
                    paragraf di bawah ini.

          (c)       Pembatalan Permohonan Tender Wajib

                    Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW
                    dapat melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham
                    yang relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke
                    perusahaan sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang
                    membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada
                    event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.

                    Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
                    dari “Block for CA” menjadi “Available”.

          (d)       Verifikasi

                    Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
                    sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
                    Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
                    keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan
                    konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
                    Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.

          (e)       Pembayaran

                    Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
                    rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang
                    menawarkan.

                    Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
                    Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
                    Pengendali Baru, melalui KSEI.

                    KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
                    Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
                    disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
                    melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
                    sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.

          (f)       Biaya Transaksi

                    Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
                    kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain
                    yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
                    peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
                    0,30% dari Harga Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:

                     Pajak atas transaksi penjualan saham                                                0,100%
                     Biaya Bursa Efek (biaya BEI)                                                        0,030%

                     PPN atas biaya BEI                                                                  0,003%

                     Biaya penjaminan (KPEI)                                                             0,010%

                     Biaya komisi broker                                                                 0,140%

                     PPN atas biaya komisi broker                                                        0,017%

                     Total biaya transaksi                                                               0,300%




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib             Halaman-16
Page 17
          (g)       Pembatalan Tender Wajib

                    Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

                                                        BAB VII
                           PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

     PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK

     PT Trust Sekuritas
     District 8, SCBD, PROSPERITY TOWER Lt 2E,
     Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No.Lot 28, RT.5/RW.3,
     Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta 12190
     Telp            : 021 - 50300805
     Email           : cs@trust.co.id
     Nama PIC        : Gurasa Siagian
     Jabatan         : Direktur Utama

     Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan
     administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru
     termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
     yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
     pembayaran Saham kepada KSEI.

     KUSTODIAN SENTRAL

     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
     Telepon         : +62 21 5299 1099
     Faksimile       : +62 21 5299 1199

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
     dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
     rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
     Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
     efek/bank kustodian masing-masing).

     BIRO ADMINISTRASI EFEK

    Biro Administrasi Efek
    PT Adimitra Jasa Korpora
    Kirana Boutique Office Blok F3 No. 05
    Jl. Kirana Avenue III
    Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
    Telp. : +62 21 - 29745222
    Email: opr@adimitra-jk.co.id




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib             Halaman-17
Page 18
                                                            BAB VIII
                                                      INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:
                                                                                        Biro Administrasi Efek Perseroan
                Perusahaan Efek Yang Ditunjuk




  PT Trust Sekuritas                                                         PT Adimitra Jasa Korpora
  District 8, SCBD, PROSPERITY TOWER Lt 2E,                                  Kirana Boutique Office Blok F3 No. 05
  Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No.Lot 28,                                    Jl. Kirana Avenue III
  Senayan, Jakarta Selatan, Jakarta 12190                                    Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
  Telp           : 021 - 50300805                                            Telp. : +62 21 - 29745222
  Email          : cs@trust.co.id                                            Email: opr@adimitra-jk.co.id




                                                   Jakarta, 10 November 2025
                                                     PT PIMSF Pulogadung

                                                              Direksi




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                    Halaman-18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.66 MB
Published24 Oct 2025
Pages18
Characters83,981
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GEOPRIMA SOLUSI TBK p.1 ×82
linked person Karnadi Margaka p.1 ×10
linked person Adi Sulaiman p.9
linked person Dionysius Tjokro p.9
linked person Axel Tobias Joel p.13
linked person Priscilla Vikananda p.13
linked person Sidik Permana Ramdan p.13
linked person Suriawati Tamin p.13
linked person Daniel Gunawan p.13
possible org PT PIMSF Pulogadung p.1 ×28
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT PIMSF Pulogadung ATAS SAHAM p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Crossing p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. KPPU p.2
unresolved org KPPU p.2 ×3
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2 ×2
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Trust Sekuritas. p.3 ×2
unresolved org PT PIMSF Polugadung BAB II LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN p.3
unresolved org Georpima Solusi Tbk p.4 ×2
unresolved org PT PIMSF Pulogadung Pendirian p.7
unresolved person Aliya S. Azhar · Notaris p.8 ×3
unresolved person Reza Maulana Setiadi · Notaris p.9
unresolved org PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib p.9
unresolved person Jimmy Simanungkalit · Notaris p.10
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.10
unresolved person Daniel Parganda Marpaung · Notaris p.10
unresolved person Akta Notaris Rahayu Ningsih p.13 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja & Rekan p.13
unresolved org Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja p.13
unresolved person Drs. Dody Hapsoro p.13 ×2
unresolved person CPA p.13
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.14
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.15 ×2
unresolved org KPEI p.16
unresolved org PT Trust Sekuritas District p.17
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora District p.18
unresolved org PT PIMSF Pulogadung Direksi Keterbukaan Informasi p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 7501 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': 'GPSO atau Perseroan : PT',
              'relationship': 'Geoprima Solusi Tbk'},
             {'name': 'PIMSF atau Pengendali Baru : PT',
              'relationship': 'PIMSF Polugadung'},
             {'name': 'LATAR', 'relationship': 'BELAKANG PENGAMBILALIHAN'},
             {'name': 'Pada tanggal 16 Oktober 2025, Pengendali Baru telah',
              'relationship': 'menyelesaikan pengambilalihan atas 303.033.800 '
                              '(tiga ratus tiga juta tiga'}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20007535000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result