Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK Laporan Keuangan Konsolidasian Interim 30 September 2025 (Unaudited) dan 31 Desember 2024 (Audited) Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024
Page 2
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Direksi
Laporan Auditor
Independen
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 1- 3
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian 4- 5
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian 6
Laporan Arus Kas Konsolidasian 7
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian 8 - 57
Informasi Tambahan
Laporan posisi keuangan entitas induk 58 - 59
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain entitas induk 60
Page 3
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan Sep 2025 Des 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 2, 5, 31, 32 4.803.039.395 3.910.525.243
Piutang usaha 2, 6, 31, 32
Pihak ketiga 9.136.450.942 8.390.323.566
Persediaan 2, 8 142.259.347.373 145.574.359.465
Biaya dibayar dimuka 2, 9 11.483.713 22.967.425
Pajak dibayar dimuka 2, 18a 627.118.012 1.322.626.363
Jumlah Aset Lancar 156.837.439.435 159.220.802.062
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain - lain 2, 7, 30, 31
Pihak ketiga 1.300.000.000
Pihak berelasi 29 602.985.600
Konstruksi dalam pengerjaan 2, 10 71.432.433.636 66.092.717.007
Aset tetap - bersih 2, 11 587.703.816 623.830.539
Uang muka 2, 13 404.926.289.600 404.926.289.600
Properti investasi 2, 12 10.044.362.483 10.618.302.342
Jumlah Aset Tidak Lancar 486.990.789.535 484.164.125.088
JUMLAH ASET 643.828.228.970 643.384.927.150
Page 4
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan Sep 2025 Des 2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 2, 14, 30, 31 23.685.601.364 24.301.736.988
Utang lain – lain 2, 15, 30, 31
Pihak berelasi 29 6.734.847
Utang pajak 2, 18b, 18c 1.529.523.563 2.046.777.448
Beban akrual 17 12.480.008.171 106.000.000
Pendapatan ditangguhkan 2, 16 152.310.986.134 162.805.568.712
Bagian jangka pendek dari
liabilitas jangka panjang:
Utang bank 2, 19, 30, 31 71.271.076.618 72.671.076.618
Jumlah Liabilitas Jangka
Pendek 261.277.195.850 261.937.894.613
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Utang jangka panjang - setelah
dikurangi bagian jangka pendek:
Utang bank 2, 19, 30 28.209.703.289 28.209.703.288
Liabilitas imbalan kerja 2, 20 1.068.235.771 1.068.235.771
Jumlah Liabilitas Jangka
Panjang 29.277.939.060 29.277.939.059
JUMLAH LIABILITAS 290.555.134.910 291.215.833.672
Page 5
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan Sep 2025 Des 2024
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp20
Modal dasar - 20.120.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor 7.431.530.800
saham pada tanggal 2025
dan 2024. 21 148.630.616 148.630.616.000
Tambahan modal disetor 22 154.685.723.750 154.685.723.750
Saldo laba: 23
- Dicadangkan 532.475.586 532.475.586
- Tidak dicadangkan 48.718.369.214 47.614.809.575
Jumlah ekuitas yang dapat
Diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 203.201.316.659 351.463.624.911
Kepentingan non – pengendali 24 705.909.510 705.468.567
JUMLAH EKUITAS 204.791.108.676 352.169.093.478
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 643.828.228.970 643.384.927.150
Page 6
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan Sep 2025 Des 2024
PENDAPATAN NETO 2, 25 9.050.586.919 3.816.426.555
BEBAN POKOK PENDAPATAN 2, 26 (2.714.171.132) (1.123.370.769)
LABA BRUTO 6.336.415.786 2.693.822.515
Beban penjualan dan pemasaran 2, 27 (878.180.210) (1.005.273.530)
Beban umum dan administrasi 2, 27 (3.786.301.529) (1.627.548.985)
JUMLAH BEBAN USAHA (4.664.481.740) (2.632.822.515)
LABA USAHA 883.882.507 60.233.271
Pendapatan (beban) lain - lain
Penghasilan keuangan 2 4.769.889.02 2.472.021
Penghasilan Lainya 2, 20 - 116.430.283
Beban keuangan 2 (394.256.379 ) (12.070.283)
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 1.277.677.666 167.064.956
BEBAN PAJAK FINAL 2, 18d (226.264.672) (95.410.664)
LABA NETO TAHUN BERJALAN 883.882.507 71.654.292
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
laba rugi:
Pengukuran kembali program imbalan
kerja pasti 2, 20
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 883.882.507 71.654.292
Page 7
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN (lanjutan)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan Sep 2025 Des 2024
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 853.035.683 69.153.612
Kepentingan non – pengendali 30.846.824 2.500.680
Jumlah 883.882.507 71.654.292
LABA KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 853.035.683 69.153.612
Kepentingan non - pengendali 30.846.824 2.500.680
Jumlah 883.882.507 71.654.292
LABA PER SAHAM 28 0,12 0,01
Page 8
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal
Ditempatkan Tambahan Saldo Laba
dan Disetor Modal Tidak Kepentingan Jumlah
Penuh Disetor Dicadangkan Dicadangkan Jumlah Non-pengendali Ekuitas
Saldo 31 September
2025 148.630.616.000 154.685.723.750 532.475.586 48.718.369.214 204.085.199.166 705.909.510 643.828.228.970
Penambahan modal
saham melalui
exercise waran seri I - - -
Laba neto tahun
berjalan - - - 853.035.683 853.035.683 30.846.824 883.882.507
Penghasilan
komprehensif lain - - -
Saldo 31 September
2025 148.630.616.000 154.685.723.750 532.475.586 49.602.251.721 351.463.624.911 736.756.334 352.169.093.478
Laba neto tahun
berjalan - - - 883.882.507 883.882.507 30.846.824 883.882.507
Penghasilan
komprehensif lain - - -
Saldo 31 September
2025 148.630.616.000 154.685.723.750 532.475.586 50.486.134.228 352.347.507.418 767.603.158 353.052.975.985
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
6
Page 9
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7
Page 10
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Pendirian Perusahaan
PT Diamond Citra Propertindo Tbk (Perusahaan) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 86 tanggal 29
Desember 2014 dari Dewi Kusumawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perusahaan tersebut
telah memperoleh pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
Surat keputusan AHU-0000274.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 6 Januari 2015 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal 11 Juni 2021 nomor 047, Tambahan nomor 019695.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No
104 tanggal 30 Juni 2023 dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, SH., M. Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang mengesahkan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagai hasil dari exercise
Waran Seri I. Akta ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0076681.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Kelompok Usaha meliputi
bidang perdagangan dan jasa, pembangunan, pengangkutan dan percetakan. Saat ini, kegiatan usaha
utama Kelompok Usaha adalah bergerak dalam bidang real estate.
Kantor pusat Kelompok Usaha berlokasi di Jl. Palakali Raya, Kel. Kukusan, Kec. Beji, Depok, Jawa Barat.
Perusahaan beroperasi secara komersial pada bulan Januari 2015.
PT Karya Permata Inovasi Indonesia adalah entitas induk Kelompok Usaha dan pemegang saham
pengendali Kelompok Usaha.
Penawaran Umum Saham
Pada tanggal 11 Februari 2020 Kelompok Usaha memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor S-00952/BEI.PP3/02-2020 untuk melakukan Penawaran Umum
Perdana Saham sebanyak 2.147.000.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp20 per saham
dengan harga penawaran sebesar Rp104 per saham dan 1.610.250.000 Waran Seri 1 yang menyertai
saham biasa atas nama yang dikeluarkan dalam rangka penawaran umum. Pada tanggal 14 Februari
2020, saham dan Waran Seri 1 tersebut telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Struktur Entitas Anak
Rincian Entitas Anak pada tanggal 31 September 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
Persentase Mulai
Kegiatan Kepemilikan Operasional Jumlah Aset Sebelum Eliminasi
Nama Entitas Domisili Usaha 2025 2024 Komersial 2025 2024
Kepemilikan langsung
Entitas anak
Pengembang
PT Arba Propertindo Jakarta properti 99,44% 99,44% 2018 480.703.014.402 529.726.405.443
Tidak langsung
Pengembang
PT Kalibata Inovasi Maju Jakarta properti 99,90% 99,90% 2020 458.082.099.387 469.915.035.798
8
Page 11
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan)
Akuisisi Entitas Anak
PT Arba Propertindo (AP)
Berdasarkan Akta Notaris No. 110 dari Rosida Rajagukguk - Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
tanggal 22 Juli 2019, Kelompok Usaha melakukan akuisisi saham AP melalui setoran saham atas
peningkatan modal dasar dan disetorkan AP sebanyak 410.000 lembar saham atau setara
Rp41.000.000.000. Dalam Akta Notaris yang sama, diputuskan juga pengalihan saham AP dari KPII ke
Kelompok Usaha yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 111 dari Rosida Rajagukguk -
Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta tanggal 22 Juli 2019 sebanyak 376.669 lembar saham atau setara
Rp37.669.000.000 sehingga kepemilikan saham Kelompok Usaha atas AP menjadi sebesar 786.669
lembar saham atau setara 99,44% dari modal disetorkan AP. Akta tersebut telah mendapat pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU- 0041113.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 24 Juli 2019.
Pembelian saham AP oleh Kelompok Usaha dari KPII dilakukan dengan nilai transaksi sebesar
Rp48.957.808.285. Cara pembayaran atas pembelian saham tersebut adalah dengan set-off piutang PT
KPII kepada Kelompok Usaha sebesar Rp43.913.799.254 dan sisanya sebesar Rp5.044.009.031
dengan penyerahan kas.
PT Kalibata Inovasi Maju (KIM)
Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham KIM No. 44 tertanggal
17 April 2020 para pemegang saham sepakat untuk pemindahan hak atas saham PT. Cipta Permata
Properti Indonesia sebanyak 24.999.999 saham kepada AP.
Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham KIM No. 54 tertanggal
22 April 2020 para pemegang saham menyetujui untuk meningkatkan modal dasar dan modal disetor
yang semula modal dasar Kelompok Usaha Rp250.000.000 menjadi Rp44.000.000.000 dan modal
disetor yang semula Rp250.000.000 menjadi Rp11.000.000.000.
Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham KIM No. 06 tertanggal 9 Juni 2021
para pemegang saham menyetujui untuk meningkatkan modal dasar dan modal disetor yang semula
modal dasar Kelompok Usaha Rp 44.000.000.000 menjadi Rp600.000.000.000 dan modal disetor yang
semula Rp11.000.000.000 menjadi Rp300.000.000.000.
Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan dan Karyawan
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, susunan Dewan Komisaris Direksi dan Komite Audit
Kelompok Usaha adalah sebagai berikut:
Komisaris: 31 September 2025 31 Des 2024
Komisaris Utama : Anisah Anisah
Komisaris : Tjandra Tjokrodiponto Tjandra Tjokrodiponto
Komisaris Independen : Iwan Gunarwan Baroto Iwan Gunarwan Baroto
Direksi:
Direktur Utama : Adam Adam
Direktur : Bayu Setiawan Bayu Setiawan
Komite Audit
Ketua : Iwan Gunarwan Baroto Iwan Gunarwan Baroto
Anggota : Dedeh Ermida Lindra
Anggota : Vivi Shahab -
9
Page 12
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan)
Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan dan Karyawan (lanjutan)
Sekretaris Perusahaan pada tanggal 31 September 2025 dan 2024 adalah Maria Aruan dan Ermida
Lindra.
Pada tanggal 31 Septemberi 2025 dan 2024 Perusahaan dan entitas anak (secara bersama-sama
selanjutnya disebut sebagai (Kelompok Usaha) mempekerjakan masing - masing 16 dan 18 karyawan
tetap (Tidak diaudit).
Penerbitan Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian ini telah diotorisasi untuk diterbitkan oleh Dewan Direksi Perusahaan,
selaku pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyelesaian laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal 31 September 2025
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Laporan keuangan Kelompok Usaha telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia yang
meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (PSAK –
IAI ), serta Peraturan No. VIII.G.7 yang diterbitkan oleh BAPEPAM-LK, tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Dasar Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan arus kas konsolidasian, telah disusun secara akrual
dengan menggunakan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk akun - akun tertentu yang
diukur berdasarkan basis lain seperti yang dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung, dan dikelompokkan
ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian konsisten
dengan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, kecuali untuk penerapan PSAK yang baru dan revisi yang berlaku
efektif pada tanggal 1 Januari 2024 seperti yang diungkapkan dalam Catatan ini.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan SAK Indonesia mengharuskan manajemen
untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi penerapan kebijakan akuntansi
dan jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan. Walaupun estimasi ini dibuat
berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen dan pertimbangan atas kejadian dan tindakan saat ini,
hasil yang sebenarnya mungkin berbeda dari jumlah yang diestimasi. Hal - hal yang melibatkan
pertimbangan atau kompleksitas yang lebih tinggi atau hal - hal di mana asumsi dan estimasi adalah
signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian diungkapkan dalam Catatan 3 atas laporan
keuangan konsolidasian.
Mata uang fungsional dan pelaporan yang digunakan oleh Kelompok Usaha adalah Rupiah
10
Page 13
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
Penerapan PSAK yang Baru dan Direvisi
Kelompok Usaha telah menerapkan PSAK yang baru dan revisi, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari
2024:
• Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas
Jangka Panjang dengan Kovenan;
• Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi
Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang;
• Amendemen PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2): Laporan Arus Kas;
• Amendemen PSAK 107 (sebelumnya PSAK 60): Instrumen Keuangan tentang Pengungkapan -
Pengaturan Pembiayaan Pemasok;
• Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73): Sewa terkait Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual
dan Sewa-balik;
Penerapan standar yang direvisi tidak mengakibatkan perubahan substansial terhadap kebijakan
akuntansi Kelompok Usaha dan tidak memiliki dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan untuk
tahun berjalan.
Dasar konsolidasian
Entitas Anak adalah seluruh entitas di mana Kelompok Usaha memiliki pengendalian. Kelompok Usaha
mengendalikan investee ketika (a) memiliki kekuasaan atas investee, (b) eksposur atau hak atas imbal
hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee, dan (c) memiliki kemampuan untuk menggunakan
kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil. Kelompok Usaha menilai kembali
apakah Kelompok Usaha mengendalikan investee jika fakta dan keadaan mengindikasikan adanya
perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian.
Konsolidasi atas Entitas Anak dimulai sejak tanggal Kelompok Usaha memperoleh pengendalian atas
Entitas Anak dan berakhir ketika Kelompok Usaha kehilangan pengendalian atas Entitas Anak.
Penghasilan dan beban Entitas Anak dimasukkan atau dilepaskan selama tahun berjalan dalam laba rugi
dari tanggal diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal ketika Kelompok Usaha kehilangan
pengendalian atas Entitas Anak.
Laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik Entitas
Induk dan kepentingan non pengendali, meskipun hal tersebut mengakibatkan kepentingan non
pengendali memiliki saldo defisit. Jika diperlukan, dilakukan penyesuaian atas laporan keuangan Entitas
Anak guna memastikan keseragaman dengan kebijakan akuntansi Kelompok Usaha. Mengeliminasi
secara penuh aset dan liabilitas, penghasilan, beban, dan arus kas dalam intra Kelompok Usaha terkait
dengan transaksi antar entitas dalam Kelompok Usaha.
Perubahan dalam bagian kepemilikan atas Entitas Anak yang tidak mengakibatkan hilangnya
pengendalian pada Entitas Anak dicatat sebagai transaksi ekuitas. Setiap perbedaan antara jumlah
tercatat kepentingan non pengendali yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar atau diterima
diakui secara langsung di ekuitas dan mengatribusikannya kepada pemilik Entitas Induk.
Ketika Kelompok Usaha kehilangan pengendalian pada entitas anak, maka Kelompok Usaha
menghentikan pengakuan atas aset (termasuk goodwill), liabilitas dan komponen lain dari ekuitas terkait,
sementara keuntungan atau kerugian yang dihasilkan diakui pada laba rugi. Bagian dari investasi yang
tersisa diakui pada nilai wajar.
11
Page 14
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
Kombinasi Bisnis
Kelompok Usaha menerapkan metode akuisisi untuk mencatat kombinasi bisnis. Imbalan yang dialihkan
untuk akuisisi suatu entitas anak adalah sebesar nilai wajar aset yang dialihkan, liabilitas yang diambil
alih dan kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh Kelompok Usaha. Beban akuisisi terkait dibebankan
pada saat terjadinya. Aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas serta liabilitas kotinjensi yang
diambil alih dalam suatu kombinasi bisnis diukur pada awalnya sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi.
Imbalan kontijensi yang akan dibayarkan oleh pihak pengakuisisi diakui pada nilai wajar pada tanggal
akuisisi. Perubahan nilai wajar atas imbalan kontijensi setelah tanggal akuisisi yang diklasifikasikan
sebagai aset atau liabilitas, akan diakui pada laba rugi atau sebagai penghasilan komprehensif lain sesuai
dengan PSAK 239 (sebelumnya PSAK 55). Jika diklasifikasikan sebagai ekuitas, imbalan kontijensinya
tidak diukur kembali sampai penyelesaian terakhir dalam ekuitas.
Pada akuisisi bertahap, Kelompok Usaha mengakui kepentingan non pengendali sebesar nilai wajar atau
sebesar bagian proporsional kepentingan non pengendali atas aset neto pihak yang di akuisisi.
Selisih lebih nilai agregat dari imbalan yang dialihkan, jumlah kepentingan non pengendali pada pihak
yang di akuisisi dan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas sebelumnya pada pihak
yang di akuisisi yang melebihi nilai wajar bagian Kelompok Usaha atas aset bersih yang dapat
diidentifikasi yang di akuisisi dicatat sebagai goodwill. Jika nilai wajar atas aset neto yang di akuisisi
melebihi nilai gabungan imbalan yang dialihkan dalam kasus pembelian dengan diskon, maka selisih
tersebut diakui langsung dalam laba rugi.
Goodwill pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan, menjadi selisih lebih nilai gabungan dari imbalan
yang dialihkan dan jumlah yang diakui untuk kepentingan nonpengendali, dan setiap kepentingan yang
dimiliki sebelumnya, atas jumlah neto aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil - alih.
Dalam kasus pembelian dengan diskon, jika nilai wajar atas aset neto yang di akuisisi melebihi nilai
gabungan imbalan yang dialihkan, maka selisih tersebut diakui langsung dalam laba rugi.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai.
Untuk tujuan pengujian penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari suatu kombinasi bisnis, sejak
tanggal akuisisi, dialokasikan ke setiap unit penghasil kas dari Kelompok Usaha yang diharapkan
bermanfaat untuk kombinasi tersebut, terlepas dari apakah aset atau liabilitas lain dari pihak yang di
akuisisi ditetapkan ke unit - unit tersebut.
Jika goodwill yang telah dialokasikan pada suatu unit penghasil kas dan bagian operasi atas unit tersebut
dilepas, maka goodwill yang terkait dengan operasi yang dilepas tersebut dimasukkan ke dalam jumlah
tercatat operasi ketika menentukan keuntungan atau kerugian dari pelepasan. Goodwill yang dilepas
dalam keadaan tersebut diukur berdasarkan nilai relatif operasi yang dilepas dan porsi unit penghasil kas
yang ditahan.
Transaksi dengan Pihak - pihak Berelasi
Sesuai dengan PSAK 224 (sebelumnya PSAK 7), <Pengungkapan Pihak - pihak Berelasi=, suatu pihak
dianggap berelasi jika salah satu pihak memiliki kemampuan untuk mengendalikan (dengan cara
kepemilikan, secara langsung atau tidak langsung) atau mempunyai pengaruh signifikan (dengan cara
partisipasi dalam kebijakan keuangan dan operasional) atas pihak lain dalam mengambil keputusan
keuangan dan operasional.
Seluruh transaksi signifikan dengan pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan 29 atas laporan
keuangan.
12
Page 15
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
Instrumen Keuangan
Aset Keuangan
Kelompok Usaha menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa
melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan harus didasarkan pada bisnis model dan arus kas kontraktual
- apakah semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Aset keuangan diklasifikasikan dalam dua kategori sebagai berikut:
• Aset keuangan yang diukur dengan biaya amortisasi; dan
• Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan
komprehensif lain.
Aset keuangan Kelompok Usaha meliputi Kas dan setara kas, piutang usaha dan piutang lain - lain
(instrumen keuangan yang memiliki dan tidak memiliki kuotasi harga). Aset keuangan diklasifikasikan
sebagai aset lancar, jika jatuh tempo dalam waktu 12 bulan, jika tidak maka aset keuangan ini
diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar.
Pengukuran aset keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya sebagai berikut:
i) Aset keuangan yang diukur dengan biaya amortisasi
Kelompok Usaha mengukur aset keuangan pada biaya amortisasi jika kedua kondisi berikut
terpenuhi: (1) aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dengan tujuan untuk mengumpulkan
arus kas kontraktual; dan (2) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan pada tanggal
yang ditentukan untuk arus kas yang semata - mata pembayaran pokok dan bunga atas jumlah pokok
yang belum dibayar.
ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui OCI
Instrumen utang
Kelompok Usaha mengukur instrumen utang pada nilai wajar melalui OCI jika kedua kondisi berikut
terpenuhi: (1) aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dengan tujuan untuk mengumpulkan
arus kas kontraktual dan penjualan; dan (2) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan
menimbulkan pada tanggal yang ditentukan untuk arus kas yang semata - mata pembayaran pokok
dan bunga atas jumlah pokok yang belum dibayar.
Untuk instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui OCI, pendapatan bunga, revaluasi selisih
kurs, dan kerugian atau pembalikan penurunan nilai diakui dalam laba rugi dan dihitung dengan cara
yang sama seperti aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan amortisasi. Perubahan nilai
wajar yang tersisa diakui dalam OCI. Setelah penghentian pengakuan, perubahan nilai wajar
kumulatif yang diakui di OCI didaur ulang menjadi laba rugi.
Instrumen ekuitas
Setelah pengakuan awal, Kelompok Usaha dapat memilih untuk mengklasifikasikan investasi
ekuitasnya secara tidak dapat dibatalkan sebagai instrumen ekuitas yang ditetapkan pada nilai wajar
melalui OCI jika definisi ekuitas sesuai PSAK 232 (sebelumnya PSAK 50): Instrumen Keuangan:
Penyajian dan tidak dimiliki untuk diperdagangkan. Klasifikasi ditentukan berdasarkan instrumen per
instrumen.
13
Page 16
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
Instrumen Keuangan (lanjutan)
Aset Keuangan (lanjutan)
Instrumen ekuitas (lanjutan)
Keuntungan dan kerugian dari aset keuangan ini tidak pernah didaur ulang menjadi keuntungan atau
kerugian. Dividen diakui sebagai pendapatan lain - lain dalam laba rugi pada saat hak pembayaran
telah ditetapkan, kecuali jika Kelompok Usaha memperoleh keuntungan dari hasil tersebut sebagai
pemulihan sebagian biaya perolehan aset keuangan, dalam hal ini, keuntungan tersebut adalah
dicatat dalam OCI. Instrumen ekuitas yang ditetapkan pada nilai wajar melalui OCI tidak tunduk pada
penilaian penurunan nilai.
(iii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi termasuk aset keuangan yang dimiliki untuk
diperdagangkan, aset keuangan yang ditetapkan pada pengakuan awal pada nilai wajar melalui
laporan laba rugi, atau aset keuangan yang wajib diukur pada nilai wajar. Aset keuangan
diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan jika mereka diperoleh untuk tujuan dijual atau
dibeli kembali dalam waktu dekat. Derivatif, termasuk derivatif melekat yang dipisahkan, juga
diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan kecuali jika ditetapkan sebagai instrumen
lindung nilai yang efektif. Aset keuangan dengan arus kas yang tidak semata - mata pembayaran
pokok dan bunga diklasifikasikan dan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, terlepas dari
model bisnisnya. Terlepas dari kriteria untuk instrumen utang yang akan diklasifikasikan pada biaya
perolehan amortisasi atau pada nilai wajar melalui OCI, seperti dijelaskan di atas, instrumen utang
dapat ditetapkan pada nilai wajar melalui laba rugi pada pengakuan awal jika hal tersebut
menghilangkan, atau secara signifikan mengurangi, ketidaksesuaian akuntansi.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi selanjutnya disajikan dalam
laporan posisi keuangan sebesar nilai wajar, dengan perubahan nilai wajar yang diakui dalam
laporan laba rugi.
Kelompok Usaha tidak memiliki investasi dalam instrumen ekuitas, yang diklasifikasikan sebagai
aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Aset keuangan (atau mana yang lebih tepat, bagian dari aset keuangan atau bagian dari kelompok
aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya pada saat: (1) hak untuk menerima arus kas yang
berasal dari aset tersebut telah berakhir; atau (2) Kelompok Usaha telah mengalihkan hak mereka
untuk menerima arus kas yang berasal dari aset atau berkewajiban untuk membayar arus kas yang
diterima secara penuh tanpa penundaan material kepada pihak ketiga dalam perjanjian <pass-
through=; dan baik (a) Kelompok Usaha telah secara substansial, mengalihkan seluruh risiko dan
manfaat dari aset, atau (b) Kelompok Usaha secara substansial tidak mengalihkan atau tidak memiliki
seluruh risiko dan manfaat suatu aset, namun telah mengalihkan kendali atas aset tersebut.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71) diklasifikasikan sebagai
berikut:
• Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya amortisasi; dan
• Liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
Kelompok Usaha menentukan klasifikasi liabilitas keuangan mereka pada saat pengakuan awal.
14
Page 17
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
Instrumen Keuangan (lanjutan)
Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan utang,
termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Liabilitas keuangan Kelompok Usaha meliputi utang usaha, utang lain - lain dan utang bank. Liabilitas
keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang jika jatuh tempo melebihi 12 bulan dan
sebagai liabilitas jangka pendek jika jatuh tempo yang tersisa kurang dari 12 bulan.
Pengukuran liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya sebagai berikut:
(i) Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya amortisasi
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya amortisasi (misalnya pinjaman dan utang yang dikenakan
bunga) selanjutnya diukur dengan menggunakan metode EIR. Amortisasi EIR termasuk di dalam
biaya keuangan dalam laporan laba rugi konsolidasian.
(ii) Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi termasuk liabilitas
keuangan untuk diperdagangkan dan liabilitas keuangan yang ditetapkan pada saat pengakuan awal
untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai kelompok untuk diperdagangkan jika mereka diperoleh
untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat. Kategori ini termasuk instrumen keuangan
derivatif yang diambil Kelompok Usaha yang tidak ditujukan sebagai instrumen lindung nilai dalam
hubungan lindung nilai sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71). Derivatif
melekat yang dipisahkan juga diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan kecuali mereka
ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif
Keuntungan atau kerugian atas liabilitas yang dimiliki untuk diperdagangkan diakui dalam laporan
laba rugi konsolidasian.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada saat liabilitas tersebut berakhir atau dibatalkan
atau kadaluarsa.
Dalam hal suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan oleh liabilitas keuangan lain dari pemberi
pinjaman yang sama dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau modifikasi secara
substansial atas persyaratan dari suatu liabilitas yang ada, pertukaran atau modifikasi tersebut
diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan
selisih antara nilai tercatat masing - masing liabilitas diakui dalam laporan laba rugi konsolidasian.
Instrumen keuangan derivatif dan aktivitas lindung nilai
Metode pengakuan keuntungan atau kerugian yang timbul tergantung dari apakah derivatif tersebut
dimaksudkan sebagai instrumen lindung nilai, dan jika demikian, sifat dari item yang dilindung nilai.
15
Page 18
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
Instrumen keuangan derivatif dan aktivitas lindung nilai (lanjutan)
Untuk derivatif yang dikategorikan sebagai lindung nilai arus kas, pada awal transaksi, Kelompok Usaha
mendokumentasikan hubungan antara instrumen lindung nilai dengan item yang dilindung nilai, beserta
tujuan manajemen risiko dan strategi pelaksanaan transaksi lindung nilai. Kelompok Usaha juga
mendokumentasikan penilaiannya, pada saat dimulainya lindung nilai dan secara berkesinambungan,
apakah derivatif yang digunakan dalam transaksi lindung nilai sangat efektif dalam menghapus dampak
perubahan nilai wajar atas arus kas yang dilindung nilai.
Nilai wajar penuh derivatif lindung nilai diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar atau liabilitas jangka
panjang jika jatuh tempo yang tersisa untuk pokok yang dilindung nilai melebihi 12 bulan, dan sebagai
aset lancar atau liabilitas jangka pendek jika jatuh tempo yang tersisa kurang dari 12 bulan.
Perubahan nilai wajar derivatif yang ditetapkan dan memenuhi kriteria lindung nilai atas arus kas untuk
tujuan akuntansi, bagian efektifnya, diakui di penghasilan komprehensif lain di dalam "cadangan lindung
nilai arus kas". Ketika instrumen derivatif tersebut kadaluarsa atau tidak lagi memenuhi kriteria lindung
nilai untuk tujuan akuntansi, maka keuntungan atau kerugian kumulatif di penghasilan komprehensif lain
diakui pada laporan laba rugi.
Perubahan nilai wajar derivatif yang tidak memenuhi kriteria lindung nilai untuk tujuan akuntansi diakui
langsung pada laporan laba rugi di dalam "(Kerugian) keuntungan perubahan nilai wajar derivatif - bersih".
Saling Hapus Antar Aset dan Liabilitas Keuangan
Aset dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi
keuangan jika, dan hanya jika, Kelompok Usaha saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk
melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara
neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Kelompok Usaha menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan
telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Kelompok Usaha
menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen
keuangan dari pada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian,
Kelompok Usaha membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada
saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat
pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa
biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan
perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak
pengakuan awal.
Kelompok Usaha menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit
ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang
signifikan.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar
untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar di pasar utama (atau pasar
yang paling menguntungkan) pada tanggal pengukuran dalam kondisi pasar saat ini (yaitu harga keluar)
terlepas apakah harga tersebut dapat diobservasi secara langsung atau diestimasi dengan
menggunakan teknik penilaian lain pada tanggal pengukuran.
16
Page 19
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas
terjadi:
(a) di pasar utama (principal Junket) untuk aset atau liabilitas tersebut; atau
(b) jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan (most advantageous Junket)
untuk aset atau liabilitas tersebut.
Kelompok Usaha mengukur nilai wajar suatu aset atau liabilitas menggunakan asumsi yang akan
digunakan pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa
pelaku pasar bertindak dalam kepentingan ekonomis terbaiknya.
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk
menghasilkan manfaat ekonomis dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya
(highest and best use) atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset
tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Kelompok Usaha menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang
memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, memaksimalkan penggunaan input yang dapat
diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Hierarki nilai wajar dikategorikan dalam tiga (3) level input untuk teknik penilaian yang digunakan dalam
pengukuran nilai wajar, sebagai berikut:
(a) Input Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang
identik yang dapat diakses entitas pada tanggal pengukuran.
(b) Input Level 2 - input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi
untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung.
(c) Input Level 3 - input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Kelompok Usaha
menentukan apakah terjadi transfer antara Level di dalam hierarki dengan cara mengevaluasi kategori
(berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode
pelaporan.
Kelompok Usaha menentukan kelas aset dan liabilitas yang sesuai dengan sifat, karakteristik, dan risiko
aset dan liabilitas, dan level hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar tersebut dikategorikan.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar
untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas
terjadi di pasar utama atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan di mana
Perusahaan memiliki akses pada tanggal tersebut.
Jika tersedia, Kelompok Usaha mengukur nilai wajar instrumen keuangan dengan menggunakan harga
kuotasian di pasar aktif untuk instrumen tersebut. Jika harga kuotasian tidak tersedia di pasar aktif
Kelompok Usaha menggunakan teknik penilaian dengan memaksimalkan penggunaan input yang dapat
diobservasi dan relevan serta meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Teknik penilaian mencakup penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak
- pihak yang berkeinginan dan memahami (recent arm’s length Junket transactions), penggunaan nilai
wajar terkini instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto, atau model
penilaian lain.
17
Page 20
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Kas dan setara kas
Kas dan setara kas terdiri dari kas dan giro di bank yang dapat dicairkan sewaktu - waktu, tidak
dipergunakan sebagai jaminan serta tidak dibatasi penggunaannya.
Persediaan
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 202 (sebelumnya PSAK 14), <Persediaan=. Persediaan terdiri dari
bangunan apartemen dan kios yang siap dijual, tanah yang sedang dikembangkan dan bangunan dalam
penyelesaian, dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dengan nilai realisasi
bersih.
Biaya perolehan tanah yang sedang dikembangkan meliputi biaya perolehan tanah untuk
pengembangan, biaya pengembangan langsung dan tidak langsung terkait kegiatan pengembangan
apartemen serta biaya pinjaman. Tanah yang sedang dikembangkan akan dipindahkan ke persediaan
pada saat tanah tersebut selesai dikembangkan. Seluruh biaya pengembangan tanah, termasuk tanah
yang digunakan sebagai jalan dan prasarana atau area yang tidak dapat dijual lainnya, dialokasikan
kepada luas area yang dapat dijual.
Biaya perolehan bangunan dalam penyelesaian meliputi biaya perolehan tanah yang telah selesai
dikembangkan ditambah dengan biaya konstruksi, biaya lainnya yang dapat diatribusikan pada aktivitas
pengembangan apartemen dan biaya pinjaman. Biaya yang dikapitalisasi pada bangunan dalam
penyelesaian dialokasikan untuk setiap unit apartemen menggunakan metode area yang dapat dijual.
Biaya perolehan bangunan dalam penyelesaian dipindahkan ke bangunan tersedia untuk dijual pada saat
pembangunan telah selesai.
Untuk proyek properti komersial, pada saat selesainya pengembangan dan pembangunan infrastruktur,
harga perolehan akan tetap disajikan sebagai bagian dari persediaan atau direklasifikasi ke aset tetap
atau properti investasi, mana yang lebih sesuai.
Biaya pemeliharaan dan perbaikan yang terjadi atas proyek yang sudah selesai dan secara substansial
siap untuk digunakan sesuai tujuannya dibebankan ke laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian pada saat terjadinya.
Pengkajian atas estimasi biaya dilakukan pada setiap akhir tahun pelaporan sampai proyek selesai
secara substansial, jika terjadi perubahan atas rencana pemanfaatan dan penggunaan, Kelompok Usaha
akan melakukan revisi dan realokasi biaya.
Beban yang tidak berhubungan dengan proyek apartemen dibebankan ke laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian pada saat terjadinya.
Nilai realisasi bersih merupakan estimasi harga jual setelah dikurangi dengan taksiran biaya untuk
menyelesaikan dan menjual persediaan barang jadi yang dihasilkan, jika material, dikurangi taksiran
biaya penyelesaian dan taksiran biaya untuk melaksanakan penjualan.
18
Page 21
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
Konstruksi dalam pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan dinyatakan berdasarkan biaya perolehan. Biaya perolehan termasuk biaya
perolehan tanah dan akumulasi biaya pembangunan. Konstruksi dalam pengerjaan meliputi
pembangunan yang diperuntukan untuk menjadi persediaan, aset tetap atau properti investasi pada saat
penyelesaiannya dan pembangunan yang belum dapat ditentukan secara andal pembagian
peruntukannya pada saat tanggal pelaporan. Pada saat pembangunan tersebut selesai dan siap
digunakan, jumlah biaya yang terjadi direklasifikasi ke akun <Persediaan=, <Aset Tetap= atau <Properti
Investasi= yang bersangkutan.
Penyusutan dibebankan pada saat aset tersebut siap untuk digunakan.
Biaya Dibayar Dimuka
Biaya dibayar dimuka amortisasi selama masa manfaat setiap biaya, dengan menggunakan metode
garis lurus.
Aset Tetap
Aset tetap pada awalnya dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan aset terdiri dari harga
pembelian dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi
dan kondisi yang diinginkan supaya aset siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen. Setelah
pengakuan awal, aset tetap, kecuali tanah, diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi
penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai.
Penyusutan aset tetap dihitung dengan menggunakan metode garis lurus untuk mengalokasikan jumlah
tersusutkan selama estimasi masa manfaat aset sebagai berikut:
Tahun Persentase
Bangunan kantor 20 5%
Peralatan Kantor 4 25%
Sarana dan Prasarana 4 25%
Masa manfaat, nilai residu dan metode penyusutan direviu setiap akhir tahun dan pengaruh dari setiap
perubahan estimasi tersebut berlaku prospektif
Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomi masa depan
yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari
penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai selisih antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah
tercatat dari aset tetap) diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada tahun
aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Properti Investasi
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 240 (sebelumnya PSAK 13), <Properti Investasi=. Properti investasi
adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua - duanya) yang
dikuasai oleh pemilik atau penyewa melalui sewa pembiayaan untuk menghasilkan sewa atau untuk
kenaikan nilai atau kedua - duanya, dan tidak untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang
atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomik masa
depan yang terkait dengan properti investasi akan mengalir ke entitas dan biaya perolehan properti
investasi dapat diukur dengan andal.
19
Page 22
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
Properti Investasi (lanjutan)
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan, meliputi harga pembelian dan setiap
pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung (biaya jasa hukum, pajak pengalihan properti dan
biaya transaksi lain). Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut.
Setelah pengakuan awal, Kelompok Usaha memilih menggunakan model biaya dan mengukur properti
investasi sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai
aset.
Penyusutan properti investasi dihitung dengan menggunakan metode garis lurus untuk mengalokasikan
jumlah tersusutkan selama estimasi masa manfaat aset sebagai berikut:
Tahun
Bangunan kantor 20
Sarana dan Prasarana 20
Biaya pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya, sedangkan
pemugaran dan penambahan dikapitalisasi.
Pengalihan ke properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang
ditunjukkan dengan berakhirnya pemakaian oleh pemilik dan dimulainya sewa operasi kepada pihak lain.
Pengalihan dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang
ditunjukkan dengan dimulainya penggunaan oleh pemilik dan dimulainya pengembangan untuk dijual.
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau ketika tidak digunakan lagi secara
permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi masa depan yang diperkirakan dari pelepasannya.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan ditentukan dari selisih antara
hasil bersih pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya
penghentian atau pelepasan.
Penurunan Nilai Aset Non - keuangan
Aset yang memiliki masa manfaat yang tidak terbatas tidak amortisasi namun diuji penurunan nilainya
setiap tahun, atau lebih sering apabila terdapat peristiwa atau perubahan pada kondisi yang
mengindikasikan kemungkinan penurunan nilai. Aset yang amortisasi ditelaah untuk penurunan nilai
apabila terjadi kondisi atau perubahan yang mengindikasikan bahwa jumlah tercatat aset tidak dapat
diperoleh kembali. Kerugian penurunan nilai diakui sebesar selisih jumlah tercatat aset terhadap jumlah
terpulihkannya. Jumlah terpulihkan adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar aset dikurangi biaya
penjualan dengan nilai pakai.
Untuk tujuan menguji penurunan nilai, aset dikelompokkan hingga unit terkecil yang menghasilkan arus
kas terpisah teridentifikasi (unit penghasil kas). Aset non - keuangan yang mengalami penurunan nilai
ditelaah untuk kemungkinan pembalikkan atas penurunan nilai tersebut pada setiap tanggal pelaporan.
Biaya Pinjaman
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan langsung dengan perolehan, pembangunan atau pembuatan
aset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya
diakui sebagai beban pada saat terjadi. Biaya pinjaman dapat mencakup beban bunga, beban keuangan
dalam sewa pembiayaan atau selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang
selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.
20
Page 23
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
Liabilitas Imbalan Kerja
Kelompok Usaha menyediakan imbalan kerja pasti kepada karyawannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah
(<PP=) No. 35 tahun 2021 untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang Cipta Kerja) yang
diundangkan pada November 2020, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 6
tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang. Program imbalan pasti ini tidak didanai.
Liabilitas neto Kelompok Usaha atas program imbalan pasti dihitung dari nilai kini liabilitas imbalan pascakerja
pasti pada akhir periode pelaporan dikurangi nilai wajar aset program, jika ada. Perhitungan liabilitas imbalan
pascakerja dilakukan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit dalam perhitungan aktuaria yang
dilakukan setiap akhir periode pelaporan.
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pascakerja, meliputi a) keuntungan dan kerugian aktuarial, b) imbal hasil
atas aset program, tidak termasuk bunga, dan c) setiap perubahan dampak batas atas aset, tidak termasuk
bunga, diakui di penghasilan komprehensif lain pada saat terjadinya. Pengukuran kembali tidak direklasifikasi
ke laba rugi pada periode berikutnya.
Ketika program imbalan berubah atau terdapat kurtailmen atas program, bagian imbalan yang berubah terkait
biaya jasa lalu, atau keuntungan atau kerugian kurtailmen, diakui di laba rugi pada saat terdapat perubahan
atau kurtailmen atas program.
Kelompok Usaha menentukan (penghasilan) beban bunga neto atas (aset) liabilitas imbalan pascakerja neto
dengan menerapkan tingkat bunga diskonto pada awal periode pelaporan tahunan untuk mengukur liabilitas
imbalan pascakerja selama periode berjalan.
Kelompok Usaha mengakui keuntungan dan kerugian atas penyelesaian liabilitas imbalan pascakerja pada
saat penyelesaian terjadi. Keuntungan atau kerugian atas penyelesaian merupakan selisih antara nilai kini
liabilitas imbalan pascakerja yang ditetapkan pada tanggal penyelesaian dengan harga penyelesaian, termasuk
setiap aset program yang dialihkan dan setiap pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh Kelompok
Usaha sehubungan dengan penyelesaian tersebut.
Kelompok Usaha mengakui (1) biaya jasa, yang terdiri dari biaya jasa kini, biaya jasa lalu, dan setiap keuntungan
atau kerugian atas penyelesaian, dan (2) penghasilan atau beban bunga neto di laba rugi pada saat terjadinya.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan
Pengakuan pendapatan harus memenuhi 5 langkah analisa sebagai berikut:
(i) Identifikasi kontrak dengan pelanggan.
(ii) Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan janji - janji dalam
kontrak untuk menyerahkan barang atau jasa yang memiliki karakteristik berbeda ke pelanggan.
(iii) Penetapan harga transaksi. Harga transaksi merupakan jumlah imbalan yang berhak diperoleh suatu entitas
sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan. Jika imbalan yang
dijanjikan di kontrak mengandung suatu jumlah yang bersifat variabel, maka Kelompok Usaha membuat
estimasi jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah yang diharapkan berhak diterima atas diserahkannya barang
atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan dikurangi dengan estimasi jumlah jaminan kinerja jasa yang akan
dibayarkan selama periode kontrak.
(iv) Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga jual berdiri
sendiri relatif dari setiap barang atau jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika tidak dapat diamati secara
langsung, harga jual berdiri sendiri relatif diperkirakan berdasarkan biaya yang diharapkan ditambah Junjin.
(v) Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi dengan menyerahkan barang atau jasa
yang dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki kendali atas barang atau jasa tersebut).
21
Page 24
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan (lanjutan)
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan cara sebagai berikut:
• Suatu titik waktu (umumnya janji untuk menyerahkan barang ke pelanggan); atau
• Suatu periode waktu (umumnya janji untuk menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk kewajiban
pelaksanaan yang dipenuhi dalam suatu periode waktu Kelompok Usaha memilih ukuran
penyelesaian yang sesuai untuk penentuan jumlah pendapatan yang harus diakui karena telah
terpenuhinya kewajiban pelaksanaan.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap kontrak. Aset kontrak diakui ketika jumlah penerimaan
dari pelanggan kurang dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi. Kewajiban kontrak diakui
ketika jumlah penerimaan dari pelanggan lebih dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi.
Aset kontrak disajikan dalam "Piutang usaha" dan liabilitas kontrak disajikan dalam "Pendapatan diterima
dimuka".
Penjualan unit apartemen
Pendapatan dari penjualan unit apartemen diakui pada saat risiko dan manfaat kepemilikan secara
signifikan telah dialihkan kepada pelanggan. Hal ini biasanya terjadi pada saat unit rumah diserahkan
dan pelanggan telah menerima unit apartemen tersebut.
Beban
Biaya yang secara langsung berhubungan dengan kontrak, menghasilkan sumber daya untuk memenuhi
kontrak ("biaya untuk memenuhi") atau penambahan untuk mendapatkan kontrak ("biaya untuk
memperoleh") dan diharapkan dapat dipulihkan. Beban tersebut dengan demikian memenuhi syarat
kapitalisasi berdasarkan PSAK 115 (sebelumnya PSAK 72) dan diakui sebagai aset lancar lain - lain.
Beban tersebut amortisasi dengan cara sistematis sejalan dengan penyerahan barang atau jasa yang
terkait dengan aset tersebut.
Beban lain - lain diakui pada saat terjadinya.
Laba Neto per Saham
Laba neto per saham dasar dihitung dengan membagi laba neto tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas dengan rata - rata tertimbang jumlah saham yang beredar selama tahun tersebut
Laba per saham dilusian dihitung manakala Kelompok Usaha memiliki instrumen berpotensi saham
biasa yang bersifat dilutif.
Selisih Nilai Transaksi Entitas dengan Sepengendali
Kombinasi bisnis entitas sepengendali dicatat berdasarkan PSAK 338 (sebelumnya PSAK 38),
<Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali=, dengan menggunakan metode penyatuan kepemilikan. Selisih
antara harga pengalihan dengan nilai buku dicatat dalam akun <Selisih Nilai Transaksi dengan Entitas
Sepengendali= dan disajikan sebagai bagian dari akun <Tambahan Modal Disetor= dalam laporan posisi
keuangan konsolidasian.
22
Page 25
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
Pajak Penghasilan (lanjutan)
Pajak Final
Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur beberapa jenis penghasilan dikenakan pajak yang bersifat final.
Pajak final yang dikenakan atas nilai bruto transaksi tetap dikenakan walaupun atas transaksi tersebut pelaku
transaksi mengalami kerugian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 tanggal 4 November 2008 yang telah diganti
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 tanggal 8 Agustus 2016 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya diatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dikenakan pajak bersifat final sebagai berikut:
a. 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan
oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
b. 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau
Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan.
c. 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara
yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau Badan Usaha Milik Daerah yang mendapat
penugasan khusus dari Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Mengacu pada PSAK 212 (sebelumnya PSAK 46) tentang Akuntansi Pajak Penghasilan, Kelompok Usaha
menggunakan konsep akrual dalam mengakui beban, aset dan kewajiban perpajakan sehingga setiap
penghasilan menurut akuntansi harus diperhitungkan dampak pajak yang harus dibayar pada masa
mendatang atau telah dibayar pada masa sekarang. Pajak final tidak termasuk dalam lingkup yang diatur
oleh PSAK 212 (sebelumnya PSAK 46), oleh karena itu, Kelompok Usaha memutuskan untuk menyajikan
beban pajak final sehubungan dengan penjualan tanah dan bangunan sebagai pos tersendiri.
Pajak Kini
Untuk kegiatan lainnya, apabila ada, maka pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun
yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak dan peraturan pajak yang telah berlaku atau secara
substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan.
Aset dan liabilitas pajak kini untuk tahun berjalan diukur sebesar jumlah yang diharapkan dapat direstitusi
dari atau dibayarkan kepada otoritas perpajakan.
Perubahan terhadap liabilitas perpajakan diakui pada saat diterimanya surat ketetapan pajak atau, jika
Kelompok Usaha mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut ditetapkan.
Segmen operasi
Segmen adalah bagian khusus dari Kelompok Usaha yang terlibat baik dalam menyediakan produk dan jasa
(segmen usaha), maupun dalam menyediakan produk dan jasa dalam lingkungan ekonomi tertentu (segmen
geografis), yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dari segmen lainnya
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen termasuk akun-akun yang dapat diatribusikan langsung
kepada suatu segmen serta hal - hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai kepada segmen
tersebut.
23
Page 26
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
Provisi dan Kontinjensi
Provisi diakui jika Kelompok Usaha mempunyai liabilitas kini (hukum maupun konstruktif) sebagai akibat
peristiwa masa lalu, besar kemungkinan penyelesaian liabilitas tersebut mengakibatkan arus keluar
sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan jumlah liabilitas tersebut dapat diestimasi secara
andal.
Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik
yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan liabilitas kemungkinan besar tidak
terjadi, maka provisi dibatalkan. Jika dampak nilai waktu dari uang cukup material, maka jumlah provisi
adalah nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan liabilitas. Ketika provisi
didiskontokan, peningkatan jumlah provisi dikarenakan berlalunya waktu diakui sebagai beban
keuangan.
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI PENTING
Penyusunan laporan keuangan Kelompok Usaha mengharuskan manajemen untuk membuat
pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah - jumlah pendapatan, beban, aset dan
liabilitas yang dilaporkan serta pengungkapan atas liabilitas kontijensi pada setiap akhir periode
pelaporan. Namun, hasil aktual dapat berbeda dengan jumlah yang diestimasi, ketidakpastian atas
asumsi serta estimasi tersebut dapat menimbulkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset
dan liabilitas pada tahun berikutnya.
Pertimbangan
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Kelompok Usaha, manajemen telah membuat
pertimbangan berikut, selain yang telah tercakup dalam estimasi, yang memiliki dampak signifikan atas
jumlah - jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Kelompok Usaha menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset dan liabilitas
keuangan dengan mempertimbangkan apakah definisi yang ditetapkan dalam PSAK 109 (sebelumnya
PSAK 71) telah terpenuhi. Aset dan liabilitas keuangan diakui dan dikelompokkan sesuai dengan
kebijakan akuntansi Perusahaan seperti diungkapkan pada Catatan 2 atas laporan keuangan.
Sumber Estimasi Ketidakpastian
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang
memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk
tahun/periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Kelompok Usaha mendasarkan asumsi dan estimasi
pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan situasi mengenai
perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar kendali
Kelompok Usaha. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
24
Page 27
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
dan 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI PENTING (lanjutan)
Sumber Estimasi Ketidakpastian (lanjutan)
Penurunan Nilai Piutang Usaha dan Piutang Lain - lain
Penurunan piutang dan piutang lain - lain terjadi jika terdapat bukti objektif bahwa Kelompok Usaha tidak
dapat menagih seluruh atau sebagian nilai piutang sesuai dengan persyaratan awal piutang. Penilaian
dilakukan pada setiap tanggal laporan posisi keuangan untuk menentukan ada tidaknya indikasi
penurunan nilai atau apakah terdapat indikasi bahwa rugi penurunan nilai yang sebelumnya diakui pada
tahun-tahun sebelumnya mungkin tidak ada lagi atau mungkin telah menurun.
Ketika hasil aktual berbeda dari jumlah yang awalnya dinilai, perbedaan tersebut akan mengakibatkan
penyesuaian material terhadap jumlah tercatat piutang usaha dan lain - lain dalam laporan keuangan
tahun berikutnya. Jumlah tercatat dari piutang usaha diungkapkan pada Catatan 6 atas laporan
keuangan.
Penurunan Nilai Persediaan
Manajemen melakukan penilaian analisis umur persediaan pada setiap tanggal pelaporan dan
membentuk penyisihan untuk persediaan usang dan persediaan yang memiliki perputaran yang lambat
yang diidentifikasi tidak lagi sesuai untuk digunakan dalam produksi, dengan mempertimbangkan nilai
realisasi neto dari persediaan barang jadi dan barang dalam proses berdasarkan pada harga jual dan
kondisi pasar saat ini. Jumlah tercatat persediaan diungkapkan di dalam Catatan 8 atas laporan
keuangan.
Mengestimasi Masa Manfaat Aset Tetap dan Properti Investasi
Biaya perolehan aset tetap dan properti investasi disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus
berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis
aset tetap dan properti investasi antara 4 sampai dengan 20 tahun, suatu kisaran yang umumnya
diperkirakan dalam industri sejenis. Perubahan dalam pola pemakaian dan tingkat perkembangan
teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis serta nilai sisa aset dan karenanya biaya
penyusutan masa depan memiliki kemungkinan untuk diubah.
Jumlah tercatat aset tetap dan properti investasi Kelompok Usaha pada tanggal 31 September 2025 dan
2024 diungkapkan dalam Catatan 11 dan 12 atas laporan keuangan.
Penurunan Nilai Aset Non - Keuangan
Penilaian penurunan untuk aset non-keuangan, selain goodwill dilakukan ketika indikator penurunan nilai
tertentu yang hadir. Sedangkan untuk goodwill, pengujian penurunan nilai wajib dilakukan minimal setiap
tahun terlepas dari apakah atau tidak ada indikasi penurunan nilai.
Menentukan nilai wajar aset membutuhkan estimasi arus kas yang diharapkan akan dihasilkan dari
penggunaan lanjutan dan disposisi akhir dari aset tersebut. Setiap perubahan signifikan dalam asumsi
yang digunakan dalam menentukan nilai wajar material dapat mempengaruhi penilaian nilai dipulihkan
dan kerugian penurunan nilai yang dihasilkan bias memiliki dampak material terhadap hasil usaha.
Liabilitas Diestimasi atas Imbalan Pasca Kerja Karyawan
Penentuan imbalan pasca kerja dan beban imbalan kerja Kelompok Usaha bergantung pada pemilihan
asumsi yang digunakan oleh manajemen dalam menghitung jumlah-jumlah tersebut. Asumsi tersebut
termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat pengunduran diri karyawan
tahunan, tingkat kecacatan, umur pensiun dan tingkat kematian.
25
Page 28
Lampiran PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO Tbk
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
ENTITAS INDUK SAJA
Untuk Tahun yang Berakhir pada tanggal
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI PENTING (lanjutan)
Sumber Estimasi Ketidakpastian (lanjutan)
Liabilitas Diestimasi atas Imbalan Pasca Kerja Karyawan (lanjutan)
Hasil aktual yang berbeda dengan jumlah yang diestimasi diperlakukan sesuai dengan kebijakan
sebagaimana diatur dalam Catatan 2 atas laporan keuangan konsolidasian. Sementara manajemen
Kelompok Usaha berpendapat bahwa asumsi yang digunakan adalah wajar dan sesuai, perbedaan
signifikan dari hasil aktual atau perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan secara material dapat
mempengaruhi perkiraan jumlah liabilitas imbalan kerja jangka panjang dan beban imbalan kerja
karyawan. Jumlah tercatat liabilitas imbalan kerja jangka panjang Kelompok Usaha diungkapkan pada
Catatan 20 atas laporan keuangan konsolidasian.
Mengevaluasi Provisi dan Kontinjensi
Kelompok Usaha terlibat dalam berbagai proses hukum dan pajak. Manajemen melakukan penilaian
untuk membedakan antara provisi dan kontinjensi terutama melalui konsultasi dengan penasehat hukum
Kelompok Usaha yang menangani proses hukum dan pajak tersebut. Kelompok Usaha mempersiapkan
provisi yang sesuai untuk proses hukum saat ini atau kewajiban konstruktif, jika ada, sesuai dengan
kebijakan provisinya dan memperhitungkan risiko dan ketidakpastian yang relevan.
Dalam situasi tertentu, Kelompok Usaha tidak dapat menentukan secara pasti jumlah liabilitas pajak
mereka pada saat ini atau masa depan karena proses pemeriksaan, atau negosiasi dengan otoritas
perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks
serta jumlah dan waktu dari penghasilan kena pajak di masa depan. Dalam menentukan jumlah yang
harus diakui terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, Kelompok Usaha menerapkan pertimbangan
yang sama yang akan mereka gunakan dalam menentukan jumlah cadangan yang harus diakui sesuai
dengan PSAK 237 (sebelumnya PSAK 57).
26
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT DIAMOND CITRA PROPERTINDO DAN ENTITAS ANAK
p.2
unresolved
person
Dewi Kusumawati
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Arba Propertindo
p.10 ×2
unresolved
org
PT Kalibata Inovasi Maju
p.10 ×2
unresolved
person
Siregar
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-
p.11
unresolved
org
PT KPII
p.11
unresolved
org
PT. Cipta Permata Properti Indonesia
p.11
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.12 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.25
unresolved
org
Milik Daerah
p.25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.