Back to announcement
20251023_CBRE_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31979386_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review CBRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI TBK
DALAM RANGKA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Kegiatan Usaha Utama (saat ini):
Jasa Angkutan Laut Dalam Negeri
Kantor Pusat:
Gedung Sahid Sudirman Center
Lantai 42 Unit B
Jl. Jendral Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11,
Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta
Telepon: (021) 2528444
Faksimile: (021) 2506223
Website : www.cbre.co.id
E-mail : corporate.secretary@cbre.co.id
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para pemegang
saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal
27 Oktober 2025.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASISEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2025
1
Page 2
I. DEFINISI
DPS : Daftar Pemegang Saham
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KJPP KR : Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan
Menkumham : Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
OJK Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas
dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU No.21/2011) sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
No. 4/2023”).
Pemegang Saham : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat
maupun dalam penitipan kolektif yang dimana saham tersebut akan disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan
Perseroan : PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana dari Perseroan untuk menambahkan kegiatan
usahanya dengan kode KBLI baru, yaitu:
1. KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum); dan
2. KBLI 52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya).
Latar belakang dilakukannya penambahan kegiatan usaha ini merupakan inisiatif Perseroan dalam mewujudkan
diversifikasi layanan kepada pelanggan, adanya ambisi Perseroan untuk menjangkau pasar luar negeri
(internasional), dan kegigihan Perseroan untuk terus tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan dan
mengarungi kancah bisnis internasional, memberikan dukungan yang optimal kepada pemegang saham, menjadi
perusahaan yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan memperkuat daya saing ataupun posisi Perseroan dalam
sektor industri maritim.
Sesuai dengan POJK No.17/2020, Perseroan yang akan menambah kegiatan usaha berkewajiban untuk
menyampaikan data-data pendukung kepada OJK dan harus memperoleh persetujuan pemegang saham terlebih
dahulu dengan menyelenggarakan RUPS. Untuk merealisasikan hal tersebut, Perseroan dengan ini akan
menyelenggarakan RUPSLB pada tanggal 27 Oktober 2025.
Keterbukaan informasi ini akan diumumkan oleh Perseroan melalui situs web Perseroan dan PT Bursa Efek
Indonesia, serta disampaikan kepada OJK. Hal ini dilakukan agar pemegang saham dapat memperoleh informasi
secara lengkap mengenai rencana penambahan kegiatan usaha dan juga sebagai dasar bagi pemegang saham
dalam memberikan persetujuan dalam RUPSLB.
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan, selain dari persetujuan RUPS Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK No. 17/2020, tidak diperlukan persetujuan dan/atau pemberitahuan
lainnya dari kreditur, pihak ketiga maupun instansi berwenang lainnya.
2
Page 3
III. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di Jakarta Pusat yang
didirikan berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
berdasarkan Akta No. 5 tanggal 17 Juni 2016, dibuat di hadapan Bonifasius S. Wibowo, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Cianjur. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0029831.AH.01.01 Tahun 2016 tanggal 21 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0076038.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Juni 2016.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 129 tanggal 28 Juni 2023, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0041899.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0138171.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 21 Juli 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini adalah
menjalankan usaha dalam bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha:
- KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum), yang dimana kelompok usaha
tersebut mencakup pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut
antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan
berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan usaha
angkutan laut dan operatornya.
Hal ini sejalan dengan kegiatan usaha yang secara faktual dilakukan oleh Perseroan adalah KBLI 50131
(Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum) dengan mengoperasikan seluruh armada cargo
untuk mengangkut muatan hasil tambang (batu bara, nikel, dan hasil muatan tambang lainnya) serta
alat konstruksi dengan layanan time charter, freight charter dan ship management di perairan domestik
dan atau Dalam Negeri.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 55 tanggal 16 September 2022, dibuat di hadapan
Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0066859.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0184546.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
16 September 2022 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 17 April 2023, dibuat di
hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam
Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0058975 tanggal 3 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0081020.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 dan Laporan Bulanan Registrasi
Efek yang berakhir pada 30 September 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 8.000.000.000 Rp200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Omudas Investment 2.774.000.000 Rp69.350.000.000,00 61,13%
- PT Republik Capital Indonesia 513.000.000 Rp12.825.000.000,00 11,30%
- Bes Trust Pte. Ltd. 342.000.000 Rp8.550.000.000,00 7,54%
- Masyarakat* 909.067.441 Rp22.726.686.025,00 20,03%
3
Page 4
Nilai Nominal Rp25,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.538.067.441 Rp113.701.686.025,00 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.451.932.559 Rp86.298.313.975,00
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%
4. Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 92 tanggal 26 Juni 2025, dibuat di
hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum Republik Intonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0305072 Tahun 2025 tanggal 01 Juli 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0146079.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 01 Juli 2025:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suganto Gunawan
Komisaris : Suwito
Komisaris Independen : H.R. Agung Laksono
Direksi
Direktur Utama : Suminto Husin Giman
Direktur : Amanda Octania
IV. PENJELASAN PERTIMBANGAN ATAS ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
1. Penambahan KBLI 52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya)
Perseroan yang saat ini bergerak di bidang industri maritim, khususnya jasa pelayaran angkutan laut dalam
negeri, berencana melakukan penambahan kegiatan usaha sebagai bagian dari strategi diversifikasi. Jika
sebelumnya kegiatan usaha Perseroan berfokus pada jasa angkutan laut untuk muatan hasil tambang dalam
negeri (cargo), ke depan Perseroan akan memperluas portofolio usahanya ke sektor jasa penunjang kegiatan
lepas pantai, antara lain layanan pemasangan pipa bawah laut (pipe laying), dukungan pembangunan dan
operasional pembangkit listrik tenaga laut (offshore wind farm support), serta konstruksi lepas pantai lainnya.
Diversifikasi ini juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan infrastruktur energi di laut, baik untuk
sektor minyak bumi dan gas alam (migas) maupun energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga angin
(PLTA) yang dibangun di wilayah perairan laut lepas pantai (offshore). Perseroan menilai segmentasi usaha
ini memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang yang menarik, margin keuntungan yang lebih menarik,
serta memiliki peluang kemitraan strategis dengan kontraktor EPC dan operator energi besar baik secara
nasional maupun internasional.
Sesuai dengan komitmen Perseroan yang berjalan dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan yang
berlaku, maka untuk dapat menjalankan kegiatan usaha baru tersebut, Perseroan akan menambah KBLI
52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya). Dengan adanya penambahan kegiatan usaha
tersebut, Perseroan dapat terus mewujudkan visi dan misi Perseroan dan memberikan dampak positif kepada
Pemegang saham dan masyarakat luas.
2. Penambahan KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum)
Dalam era globalisasi, anooooogkutan laut merupakan tulang punggung perdagangan internasional,
terutama untuk kegiatan ekspor-impor dengan skala yang lebih besar. Adapun industri pelayaran saat ini,
mengangkut hampir 90% (sembilan puluh persen) dari komoditas global, yang menjadikan industri pelayaran
sebagai komponen vital dalam rantai pasok dunia. Atas dasar tersebut, Perseroan yang saat ini melakukan
kegiatan operasional hanya di wilayah perairan Indonesia (nasional/ domestik) berencana untuk melakukan
penambahan kegiatan usaha untuk memperluas jangkauan wilayah operasi ke perairan luar negeri
(internasional). Penambahan kegiatan usaha tersebut juga dilatarbelakangi adanya peluang kerjasama yang
ditawarkan dari dari mitra strategis internasional, khususnya perusahaan-perusahaan global di sektor energi
pengguna hasil muatan tambang, manufaktur baja, serta industri baterai/EV, perusahaan lepas pantai dan
konstruksi maritim, yang membutuhkan dukungan jasa transportasi laut, pemasangan pipa bawah laut (pipe
4
Page 5
laying), pembangunan pembangkit listrik tenaga laut (offshore wind farm support), serta proyek konstruksi
lepas pantai lainnya
Sehingga, akses trayek internasional dapat menjadi opsi dan membuka peluang untuk mengoptimalkan
armada yang dimiliki dengan skala ekonomi yang lebih besar.
Dengan memasuki pangsa Pasar Internasional dengan ini Perseroan dapat memperluas jaringan pelayanan,
meningkatkan kepercayaan mitra dan sebagai strategi untuk memperkuat kapabilitas tim dan operasional
Perseroan dalam skala internasional serta meningkatkan daya saing dan posisi Perseroan dalam rantai global.
Selain itu, dengan memperluas layanan kekancah internasional dapat memproyeksikan citra Perseroan
sebagai pelaku logistik global yang andal, hal ini mencerminkan kesiapan dan kapabilitas Perseroan untuk
beroperasi di level internasional dengan standar yang lebih tinggi. Perseroan juga dapat mendukung program
pemerintah untuk memperkuat pelayaran nasional dan menegaskan kedaulatan maritim, sekaligus
memberikan respons positif terhadap kebutuhan infrastruktur dan pelembagaan nasional
Sesuai dengan komitmen Perseroan yang berjalan dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan yang
berlaku, maka untuk dapat menjalankan kegiatan usaha baru ini, Perseroan akan menambah KBLI 50141
(Angkutan Luar Negeri Untuk Barang Umum). Dengan adanya penambahan kegiatan usaha tersebut,
Perseroan dapat terus mewujudkan visi dan misi Perseroan dan memberikan dampak positif kepada
Pemegang saham dan masyarakat luas.
Aspek Manfaat Risiko
-Meningkatkan potensi pendapatan
- Fluktuasi permintaan dan harga
melalui pasar / sektor migas lepas
sewa OSV bergantung pada harga
pantai yang lebih stabil.
minyak global.
Pendapatan & Pasar
-Meningkatkan potensi pendapatan
-Kontrak jangka pendek (project
melalui pasar / sektor energi
bases).
terbarukan.
-Mengurangi ketergantungan pada
pendapatan bulk carrier.
Diversifikasi Risiko Risiko operasional dan teknis yang
Bisnis lebih kompleks di bisnis OSV.
-Menambah sumber pendapatan
baru dari sektor OSV.
Meningkatkan citra Perseroan
Potensi risiko reputasi jika terjadi
sebagai perusahaan pelayaran yang
Citra & Reputasi kegagalan proyek, keterlambatan,
kompetitif dan berpengalaman di
atau masalah keselamatan kerja.
sektor energi.
Kesempatan untuk meningkatkan
Risiko ketidak patuhan terhadap
standar operasional dan manajemen
Kepatuhan & Regulasi regulasi migas dan keselamatan yang
keselamatan sesuai regulasi
lebih ketat.
internasional.
V. BAB RINGKASAN STUDI KELAYAKAN ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (”KJPP KR”), sebagai penilai
independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. KJPP KR didirikan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas nama rekan penilai adalah Willy D. Kusnanto (penilai bisnis). Dengan ini, KJPP
KR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen berdasarkan surat penugasan No. KR/250616-001
perihal penugasan studi kelayakan yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan ter tanggal 16 Juni 2025.
Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP KR melalui Laporan
No. 00125/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 11 September 2025:
A. Maksud dan Tujuan Penugasan
5
Page 6
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam bidang aktivitas
penunjang angkutan perairan lainnya dan angkutan laut luar negeri untuk barang umum (selanjutnya disebut
“Objek Penilaian”) sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari
berbagai aspek, meliputi:
· Aspek kelayakan pasar;
Analisis kelayakan pasar dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri perkapalan yang akan
memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri perkapalan di dunia dan di
Indonesia.
· Aspek kelayakan teknis;
Analisis kelayakan teknis dilakukan dengan melakukan analisis atas gambaran umum wilayah
operasional Perseroan, proses kegiatan operasional Perseroan, serta ketersediaan dan kualitas sumber
daya Perseroan setelah pelaksanaan Penambahan Kegiatan Usaha.
· Aspek kelayakan pola bisnis;
Analisis kelayakan pola bisnis dilakukan dengan melakukan analisis atas keunggulan kompetitif yang
dimiliki oleh Perseroan dan aktivitas Perseroan setelah pelaksanaan Penambahan Kegiatan Usaha.
· Aspek kelayakan model manajemen; dan
Analisis kelayakan model manajemen dilakukan dengan melakukan analisis atas struktur organisasi,
kapasitas dan kemampuan manajemen Perseroan, ketersediaan tenaga kerja, dan risiko usaha yang
dimiliki oleh Perseroan.
· Aspek kelayakan keuangan,
Analisis kelayakan keuangan dilakukan dengan melakukan analisis atas proyeksi keuangan Perseroan,
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan Perseroan, penentuan
tingkat arus kas bersih dan tingkat diskonto untuk Perseroan, serta perhitungan studi kelayakan
Perseroan.
sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020.
B. Tanggal Studi Kelayakan
Studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan diperhitungkan pada tanggal
30 April 2025.
C. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Studi
Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi laporan
keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai
asumsi dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan dan telah mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan
6
Page 7
keuangan Perseroan tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab atas Laporan Studi
Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas studi kelayakan KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran
apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan KJPP
KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR
tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi
Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
D. Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan
mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak
atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap, disertakan pula analisis
payback period dan discounted payback period untuk dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama
biaya investasi dapat dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.
E. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan, maka menurut
pendapat KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan
teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.
7
Page 8
VI. BAB KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, saat ini Perseroan akan menambah dan menyesuaikan
tenaga kerja dengan mempersiapkan tenaga ahli yang memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk
dapat mendukung kegiatan usaha baru baik kegiatan operasional lepas pantai (offshore) maupun kegiatan pelayaran
luar negeri. Perseroan dengan ini mempersiapkan struktur tenaga ahli sebagai berikut:
Jumlah Tenaga
No Divisi Tenaga Ahli KBLI
Ahli
Designated Person Ashore
KBLI 50141
(Bulk Carrier)
1 DPA & Safety Designated Person Ashore 3 orang
(Bulk Carrier KBLI 52229
Safety Officer
Commercial Manager (Bulk
KBLI 50141
Carrier)
2 Commercial 2 orang
Commercial Manager
KBLI 52229
(Offshore)
Head of Offshore
Operations
Port Captain Offshore
Offshore Port Engineering Offshore
3 7 orang
Operations Offshore Superintendent KBLI 52229
Deck Supervisor
ROV/Diving Supervisor
Procurement Offshore
VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP KONIDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Dengan dijalankannya penambahan kegiatan usaha baru melalui KBLI 52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan
Lainnya) & 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum). Hasil kriteria kelayakan dari rencana Penambahan
Kegiatan Usaha berdasarkan Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP KR adalah sebagai berikut :
NPV : Rp 735,86 miliar
IRR : 20,42%
Payback Period : 4 tahun 11 bulan
Discounted Payback Period : 6 tahun 6 bulan
Perseroan juga telah melakukan analisis lebih lanjut dengan penilaian berikut:
Pada Aspek Kualitatif - Aset
Dampak terhadap Aset, akan terjadi peningkatan aset berupa investasi pada armada kapal penunjang kegiatan
offshore. Aset tidak berwujud (goodwill, kontrak jangka panjang, perizinan, hubungan dengan klien internasional)
juga akan terbentuk).
Pada Aspek Kualitatif - Liabilitas
Potensi peningkatan liabilitas dari pendanaan eksternal guna mendukung pembelian armada. Serta, munculnya
kewajiban operasional tambahan seperti biaya docking, asuransi maritim global, dan compliance IMO.
Pada Aspek Kualitatif - Ekuitas
Potensi peningkatan modal ditempatkan/ disetor dalam hal Perseroan ekspansi dibiayai melalui penambahan
modal. Ekuitas juga berpotensi terdorong oleh akumulasi laba bersih dari bisnis baru jika profit margin positif.
Pada Aspek Kualitatif - Pendapatan
Diversifikasi pendapatan selain kegiatan domestic shipping, Perseroan akan memperoleh revenue dari hasil
kegiatan charter wilayah kerja luar negeri dan jasa offshore support vessel. Revenue berpotensi meningkat dan
menciptakan stabilitas arus kas.
Pada Aspek Kualitatif – Laba Rugi
Kegiatan usaha di bidang offshore support pada umumnya memiliki karakteristik margin keuntungan yang relatif
8
Page 9
lebih baik dibandingkan dengan kegiatan pengangkutan domestik. Namun demikian, pada tahap awal ekspansi
Perseroan akan menghadapi konsekuensi finansial berupa beban depresiasi atas aset baru, kewajiban pendanaan,
serta kebutuhan penyesuaian terhadap standar dan regulasi internasional. Kondisi tersebut berpotensi
mempengaruhi kinerja keuangan pada periode awal, sebelum manfaat dari diversifikasi usaha dapat memberikan
dampak positif secara lebih berkelanjutan.
Pada Aspek Kuantitatif (Ilustratif dengan Asumsi Proyeksi)
Berdasarkan asumsi proyeksi, Perseroan berencana menambah armada berupa kapal penunjang offshore serta
melakukan investasi yang sebagian besar didanai melalui kombinasi pendanaan bank dan pihak ketiga. Dengan
adanya ekspansi ini, kegiatan usaha baru diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
peningkatan pendapatan konsolidasi Perseroan. Selain itu, margin keuntungan dari segmen offshore dan
angkutan luar negeri diproyeksikan lebih tinggi dibandingkan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan saat ini,
sehingga dapat mendorong pertumbuhan profitabilitas dan memperkuat struktur keuangan Perseroan ke
depannya.
Asumsi – Asumsi Pembentuk Proyeksi:
• Stabilitas harga charter.
• Tingkat utilisasi armada.
• Tingkat idle armada.
Potensi Risiko Dan Peluang Keuangan yang Timbul Dari Diversifikasi Kegiatan Usaha:
Potensi Risiko Keuangan:
Kenaikan Beban Pendanaan: kebutuhan modal besar dapat meningkatkan liabilitas melalui pinjaman bank
maupun pembiayaan eksternal lain.
Beban Bunga dan Depresiasi:
pembiayaan aset baru akan menambah biaya bunga serta depresiasi yang dapat menekan laba pada tahap awal.
Risiko Arus Kas:
adanya jeda waktu antara realisasi investasi dengan penerimaan pendapatan berpotensi menimbulkan tekanan
pada arus kas operasional.
Fluktuasi Nilai Tukar:
jika sebagian besar pendapatan atau biaya menggunakan mata uang asing, perubahan kurs dapat berdampak
pada kinerja keuangan.
Potensi Peluang Keuangan:
Diversifikasi Pendapatan:
Menambah sumber pendapatan baru dari pasar offshore dan pelayaran internasional, sehingga mengurangi
ketergantungan pada pasar domestik.
Peningkatan Margin:
Kegiatan usaha baru berpotensi memberikan margin keuntungan yang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen
usaha yang ada.
Penguatan Ekuitas:
Akumulasi laba dari lini usaha tambahan dapat meningkatkan ekuitas dan memperkuat struktur permodalan.
Akses Pendanaan yang Lebih Luas:
Dengan adanya diversifikasi, Perseroan dapat menarik minat investor dan kreditur internasional.
Nilai Perusahaan:
Ekspansi usaha dapat meningkatkan valuasi dan memberikan prospek pertumbuhan jangka panjang.
Objek Transaksi Terhadap Penambahan Kegiatan Usaha
Dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan, langkah ini didasari oleh rencana pengembangan usaha melalui
pembelian 1 (satu) unit kapal pipe-laying and lifting vessel. Adapun rincian informasi material terkait rencana dimaksud
adalah sebagai berikut:
9
Page 10
Tipe Kapal Pipe-laying and lifting vessel
Nama Kapal Hai Long 106
Tahun Pembuatan & Lokasi Pembuatan 2012 & China
Pihak Penjual Hilong Shipping Holding Limited
Pihak Pembeli PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Nilai Transaksi USD 100,000,000
Persetujuan dari Pemegang Saham dalam Rapat
Conditional Terms
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB)
25% dibayarkan oleh Perseroan kepada pihak Penjual
30% dibayarkan oleh Perseroan kepada pihak Ketiga
yang ditunjuk pihak Penjual dalam dokumen
Tata Cara Pembayaran Payment Instruction yang telah kami paparkan dalam
dokumen keterbukaan informasi transaksi material
pembelian kapal Hai Long 106.
45% dibayarkan oleh Perseroan kepada pihak Penjual
Dalam transaksi tersebut tidak terdapat infrastruktur
Infrastruktur yang akan dibangun
yang akan Perseroan bangun.
VIII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan POJK No.17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Perseroan akan
dimintakan persetujuan pemegang saham terlebih dahulu melalui RUPSLB. Dalam hal ini, Persetujuan Pemegang Saham
akan berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha akan dimintakan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan
Perseroan pada :
Hari/Tanggal : Senin, 27 Oktober 2025
Pukul : 14:00 WIB -15:00 WIB
Tempat : Four Points By Sheraton
Jl. M.H Thamrin, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat
DKI Jakarta (10350)
Berikut adalah tanggal-tanggal penting mengenai rencana RUPSLB Perseroan :
Pengumuman RUPS Selasa, 19 Agustus 2025
Keterbukaan Informasi Selasa, 19 Agustus 2025
Tanggal DPS untuk menentukan pemegang saham Selasa, 02 Oktober 2025
Perseroan yang berhak menghadiri RUPS
Pemanggilan RUPS Rabu, 03 September 2025
Ralat Pemanggilan RUPS Jumat, 03 Oktober 2025
Keterbukaan Informasi (Tambahan) Kamis, 23 Oktober 2025
Penyelenggaraan RUPS Senin, 27 Oktober 2025
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Paling lambat 30 hari setelah penyelenggaraan RUPS
Penyampaian Risalah RUPS Paling lambat 30 hari setelah penyelenggaraan RUPS
Selanjutnya, mata acara Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut :
“Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perubahan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 (“Perubahan Kegiatan Usaha”), termasuk perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan dan pembahasan studi kelayakan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha”
Persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari ⅔ (dua per tiga) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
2. dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang
saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPSLB kedua; dan
10
Page 11
3. apabila kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Apabila, rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPSLB, maka rencana tersebut
baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaksanaan RUPSLB.
IX. INFROMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat sebagai berikut:
PT CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI Tbk
Kantor Pusat:
Gedung Sahid Sudirman Center
Lantai 42 Unit B
Jl. Jendral Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11,
Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta
Telepon: (021) 2528444
Faksimili: (021) 2506223
Webste : www.cbre.co.id
E-mail : corporate.secretary@cbre.co.id
11
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP KR
p.2 ×28
unresolved
org
Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
—
15/2020
p.2
unresolved
—
17/2020
p.2
unresolved
—
RUPSLB
p.2
unresolved
person
Bonifasius S. Wibowo
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.3 ×11
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Intonesia
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.7
unresolved
org
KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan
p.7
unresolved
org
Hilong Shipping Holding Limited
· Pihak Penjual
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
5752 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Terhadap Penambahan Kegiatan Usaha'}],
'currency': 'USD',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Terhadap Penambahan Kegiatan Usaha',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '100.000'}