Skip to content
Back to announcement

20251023_CBRE_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31979386_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review CBRE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                     PT CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI TBK
                  DALAM RANGKA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
                                        KEGIATAN USAHA




                            PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

                                  Kegiatan Usaha Utama (saat ini):
                                  Jasa Angkutan Laut Dalam Negeri
                                              Kantor Pusat:
                                     Gedung Sahid Sudirman Center
                                             Lantai 42 Unit B
                              Jl. Jendral Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11,
                                   Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta
                                            Pusat, DKI Jakarta
                                        Telepon: (021) 2528444
                                       Faksimile: (021) 2506223
                                      Website : www.cbre.co.id
                               E-mail : corporate.secretary@cbre.co.id



   Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para pemegang
   saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal
   27 Oktober 2025.



  DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
  BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASISEBAGAIMANA
  DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
  SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
  BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
  DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
  MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2025




                                                                                                      1
Page 2
                                                    I.     DEFINISI

DPS                   :   Daftar Pemegang Saham
KBLI                  :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KJPP KR               :   Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan

Menkumham             :   Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
OJK                       Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas
                          dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang
                          dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang
                          Otoritas Jasa Keuangan (“UU No.21/2011) sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
                          Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
                          No. 4/2023”).
Pemegang Saham        :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat
                          maupun dalam penitipan kolektif yang dimana saham tersebut akan disimpan dan
                          diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang
                          tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
                          Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan
Perseroan             :   PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
POJK No. 15/2020      :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                          Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK No. 17/2020      :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                          Perubahan Kegiatan Usaha.
RUPS                  :   Rapat Umum Pemegang Saham
RUPSLB                :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa


                                              II.        PENDAHULUAN

  Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana dari Perseroan untuk menambahkan kegiatan
  usahanya dengan kode KBLI baru, yaitu:

          1.   KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum); dan
          2.   KBLI 52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya).

 Latar belakang dilakukannya penambahan kegiatan usaha ini merupakan inisiatif Perseroan dalam mewujudkan
 diversifikasi layanan kepada pelanggan, adanya ambisi Perseroan untuk menjangkau pasar luar negeri
 (internasional), dan kegigihan Perseroan untuk terus tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan dan
 mengarungi kancah bisnis internasional, memberikan dukungan yang optimal kepada pemegang saham, menjadi
 perusahaan yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan memperkuat daya saing ataupun posisi Perseroan dalam
 sektor industri maritim.

 Sesuai dengan POJK No.17/2020, Perseroan yang akan menambah kegiatan usaha berkewajiban untuk
 menyampaikan data-data pendukung kepada OJK dan harus memperoleh persetujuan pemegang saham terlebih
 dahulu dengan menyelenggarakan RUPS. Untuk merealisasikan hal tersebut, Perseroan dengan ini akan
 menyelenggarakan RUPSLB pada tanggal 27 Oktober 2025.

 Keterbukaan informasi ini akan diumumkan oleh Perseroan melalui situs web Perseroan dan PT Bursa Efek
 Indonesia, serta disampaikan kepada OJK. Hal ini dilakukan agar pemegang saham dapat memperoleh informasi
 secara lengkap mengenai rencana penambahan kegiatan usaha dan juga sebagai dasar bagi pemegang saham
 dalam memberikan persetujuan dalam RUPSLB.

 Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan, selain dari persetujuan RUPS Perseroan
 sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK No. 17/2020, tidak diperlukan persetujuan dan/atau pemberitahuan
 lainnya dari kreditur, pihak ketiga maupun instansi berwenang lainnya.




                                                                                                                 2
Page 3
                              III.       KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat

     Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di Jakarta Pusat yang
     didirikan berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
     berdasarkan Akta No. 5 tanggal 17 Juni 2016, dibuat di hadapan Bonifasius S. Wibowo, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Kabupaten Cianjur. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0029831.AH.01.01 Tahun 2016 tanggal 21 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
     bawah No. AHU-0076038.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Juni 2016.

     Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir sebagaimana termaktub
     dalam Akta No. 129 tanggal 28 Juni 2023, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di
     Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0041899.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
     bawah No. AHU-0138171.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 21 Juli 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

2.   Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini adalah
     menjalankan usaha dalam bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha:
     -   KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum), yang dimana kelompok usaha
         tersebut mencakup pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut
         antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan
         berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan usaha
         angkutan laut dan operatornya.

     Hal ini sejalan dengan kegiatan usaha yang secara faktual dilakukan oleh Perseroan adalah KBLI 50131
     (Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum) dengan mengoperasikan seluruh armada cargo
     untuk mengangkut muatan hasil tambang (batu bara, nikel, dan hasil muatan tambang lainnya) serta
     alat konstruksi dengan layanan time charter, freight charter dan ship management di perairan domestik
     dan atau Dalam Negeri.

3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 55 tanggal 16 September 2022, dibuat di hadapan
     Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0066859.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 dan
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0184546.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
     16 September 2022 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 17 April 2023, dibuat di
     hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam
     Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0058975 tanggal 3 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
     bawah No. AHU-0081020.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 dan Laporan Bulanan Registrasi
     Efek yang berakhir pada 30 September 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
     Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp25,00 per saham
                    Keterangan
                                                 Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal       %
      Modal Dasar                                   8.000.000.000        Rp200.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor
       - PT Omudas Investment                      2.774.000.000         Rp69.350.000.000,00     61,13%
       - PT Republik Capital Indonesia               513.000.000         Rp12.825.000.000,00     11,30%
       - Bes Trust Pte. Ltd.                         342.000.000          Rp8.550.000.000,00      7,54%
       - Masyarakat*                                 909.067.441         Rp22.726.686.025,00     20,03%



                                                                                                             3
Page 4
                                                                  Nilai Nominal Rp25,00 per saham
                        Keterangan
                                                      Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal         %
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor           4.538.067.441        Rp113.701.686.025,00     100,00%
          Jumlah Saham Dalam Portepel                    3.451.932.559          Rp86.298.313.975,00
        *) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%

 4.     Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan

        Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
        Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 92 tanggal 26 Juni 2025, dibuat di
        hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri
        Hukum Republik Intonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0305072 Tahun 2025 tanggal 01 Juli 2025 dan telah didaftarkan
        dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0146079.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 01 Juli 2025:
        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                     : Suganto Gunawan
        Komisaris                           : Suwito
        Komisaris Independen                : H.R. Agung Laksono

        Direksi
        Direktur Utama                         :   Suminto Husin Giman
        Direktur                               :   Amanda Octania


 IV.         PENJELASAN PERTIMBANGAN ATAS ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

1.     Penambahan KBLI 52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya)

       Perseroan yang saat ini bergerak di bidang industri maritim, khususnya jasa pelayaran angkutan laut dalam
       negeri, berencana melakukan penambahan kegiatan usaha sebagai bagian dari strategi diversifikasi. Jika
       sebelumnya kegiatan usaha Perseroan berfokus pada jasa angkutan laut untuk muatan hasil tambang dalam
       negeri (cargo), ke depan Perseroan akan memperluas portofolio usahanya ke sektor jasa penunjang kegiatan
       lepas pantai, antara lain layanan pemasangan pipa bawah laut (pipe laying), dukungan pembangunan dan
       operasional pembangkit listrik tenaga laut (offshore wind farm support), serta konstruksi lepas pantai lainnya.

       Diversifikasi ini juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan infrastruktur energi di laut, baik untuk
       sektor minyak bumi dan gas alam (migas) maupun energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga angin
       (PLTA) yang dibangun di wilayah perairan laut lepas pantai (offshore). Perseroan menilai segmentasi usaha
       ini memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang yang menarik, margin keuntungan yang lebih menarik,
       serta memiliki peluang kemitraan strategis dengan kontraktor EPC dan operator energi besar baik secara
       nasional maupun internasional.

       Sesuai dengan komitmen Perseroan yang berjalan dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan yang
       berlaku, maka untuk dapat menjalankan kegiatan usaha baru tersebut, Perseroan akan menambah KBLI
       52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya). Dengan adanya penambahan kegiatan usaha
       tersebut, Perseroan dapat terus mewujudkan visi dan misi Perseroan dan memberikan dampak positif kepada
       Pemegang saham dan masyarakat luas.


2.     Penambahan KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum)

       Dalam era globalisasi, anooooogkutan laut merupakan tulang punggung perdagangan internasional,
       terutama untuk kegiatan ekspor-impor dengan skala yang lebih besar. Adapun industri pelayaran saat ini,
       mengangkut hampir 90% (sembilan puluh persen) dari komoditas global, yang menjadikan industri pelayaran
       sebagai komponen vital dalam rantai pasok dunia. Atas dasar tersebut, Perseroan yang saat ini melakukan
       kegiatan operasional hanya di wilayah perairan Indonesia (nasional/ domestik) berencana untuk melakukan
       penambahan kegiatan usaha untuk memperluas jangkauan wilayah operasi ke perairan luar negeri
       (internasional). Penambahan kegiatan usaha tersebut juga dilatarbelakangi adanya peluang kerjasama yang
       ditawarkan dari dari mitra strategis internasional, khususnya perusahaan-perusahaan global di sektor energi
       pengguna hasil muatan tambang, manufaktur baja, serta industri baterai/EV, perusahaan lepas pantai dan
       konstruksi maritim, yang membutuhkan dukungan jasa transportasi laut, pemasangan pipa bawah laut (pipe


                                                                                                                    4
Page 5
       laying), pembangunan pembangkit listrik tenaga laut (offshore wind farm support), serta proyek konstruksi
       lepas pantai lainnya

       Sehingga, akses trayek internasional dapat menjadi opsi dan membuka peluang untuk mengoptimalkan
       armada yang dimiliki dengan skala ekonomi yang lebih besar.

       Dengan memasuki pangsa Pasar Internasional dengan ini Perseroan dapat memperluas jaringan pelayanan,
       meningkatkan kepercayaan mitra dan sebagai strategi untuk memperkuat kapabilitas tim dan operasional
       Perseroan dalam skala internasional serta meningkatkan daya saing dan posisi Perseroan dalam rantai global.
       Selain itu, dengan memperluas layanan kekancah internasional dapat memproyeksikan citra Perseroan
       sebagai pelaku logistik global yang andal, hal ini mencerminkan kesiapan dan kapabilitas Perseroan untuk
       beroperasi di level internasional dengan standar yang lebih tinggi. Perseroan juga dapat mendukung program
       pemerintah untuk memperkuat pelayaran nasional dan menegaskan kedaulatan maritim, sekaligus
       memberikan respons positif terhadap kebutuhan infrastruktur dan pelembagaan nasional

       Sesuai dengan komitmen Perseroan yang berjalan dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan yang
       berlaku, maka untuk dapat menjalankan kegiatan usaha baru ini, Perseroan akan menambah KBLI 50141
       (Angkutan Luar Negeri Untuk Barang Umum). Dengan adanya penambahan kegiatan usaha tersebut,
       Perseroan dapat terus mewujudkan visi dan misi Perseroan dan memberikan dampak positif kepada
       Pemegang                  saham                 dan                  masyarakat               luas.

                   Aspek                          Manfaat                                   Risiko
                                    -Meningkatkan potensi pendapatan
                                                                            - Fluktuasi permintaan dan harga
                                    melalui pasar / sektor migas lepas
                                                                             sewa OSV bergantung pada harga
                                    pantai yang lebih stabil.
                                                                             minyak global.
         Pendapatan & Pasar
                                    -Meningkatkan potensi pendapatan
                                                                            -Kontrak jangka pendek (project
                                    melalui pasar / sektor energi
                                                                            bases).
                                    terbarukan.
                                    -Mengurangi ketergantungan pada
                                    pendapatan bulk carrier.
         Diversifikasi Risiko                                               Risiko operasional dan teknis yang
         Bisnis                                                             lebih kompleks di bisnis OSV.
                                    -Menambah sumber pendapatan
                                    baru dari sektor OSV.
                                    Meningkatkan citra Perseroan
                                                                            Potensi risiko reputasi jika terjadi
                                    sebagai perusahaan pelayaran yang
         Citra & Reputasi                                                   kegagalan proyek, keterlambatan,
                                    kompetitif dan berpengalaman di
                                                                            atau masalah keselamatan kerja.
                                    sektor energi.
                                    Kesempatan untuk meningkatkan
                                                                            Risiko ketidak patuhan terhadap
                                    standar operasional dan manajemen
         Kepatuhan & Regulasi                                               regulasi migas dan keselamatan yang
                                    keselamatan sesuai regulasi
                                                                            lebih ketat.
                                    internasional.



              V.       BAB RINGKASAN STUDI KELAYAKAN ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (”KJPP KR”), sebagai penilai
independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. KJPP KR didirikan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas nama rekan penilai adalah Willy D. Kusnanto (penilai bisnis). Dengan ini, KJPP
KR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen berdasarkan surat penugasan No. KR/250616-001
perihal penugasan studi kelayakan yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan ter tanggal 16 Juni 2025.

Berikut   ini  adalah   ringkasan    laporan   studi    kelayakan   dari         KJPP     KR    melalui     Laporan
No. 00125/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 11 September 2025:

A.    Maksud dan Tujuan Penugasan



                                                                                                                   5
Page 6
     Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam bidang aktivitas
     penunjang angkutan perairan lainnya dan angkutan laut luar negeri untuk barang umum (selanjutnya disebut
     “Objek Penilaian”) sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari
     berbagai aspek, meliputi:
     ·     Aspek kelayakan pasar;

           Analisis kelayakan pasar dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri perkapalan yang akan
           memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri perkapalan di dunia dan di
           Indonesia.

     ·      Aspek kelayakan teknis;

           Analisis kelayakan teknis dilakukan dengan melakukan analisis atas gambaran umum wilayah
           operasional Perseroan, proses kegiatan operasional Perseroan, serta ketersediaan dan kualitas sumber
           daya Perseroan setelah pelaksanaan Penambahan Kegiatan Usaha.

     ·      Aspek kelayakan pola bisnis;

           Analisis kelayakan pola bisnis dilakukan dengan melakukan analisis atas keunggulan kompetitif yang
           dimiliki oleh Perseroan dan aktivitas Perseroan setelah pelaksanaan Penambahan Kegiatan Usaha.

     ·      Aspek kelayakan model manajemen; dan

           Analisis kelayakan model manajemen dilakukan dengan melakukan analisis atas struktur organisasi,
           kapasitas dan kemampuan manajemen Perseroan, ketersediaan tenaga kerja, dan risiko usaha yang
           dimiliki oleh Perseroan.

     ·      Aspek kelayakan keuangan,

           Analisis kelayakan keuangan dilakukan dengan melakukan analisis atas proyeksi keuangan Perseroan,
           asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan Perseroan, penentuan
           tingkat arus kas bersih dan tingkat diskonto untuk Perseroan, serta perhitungan studi kelayakan
           Perseroan.

     sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

     Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari Rencana
     Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
     manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020.


B.   Tanggal Studi Kelayakan

     Studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan diperhitungkan pada tanggal
     30 April 2025.

C.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
     serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Studi
     Kelayakan ini.

     Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
     (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi laporan
     keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai
     asumsi dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan
     penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan
     kinerja Perseroan yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
     penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan dan telah mencerminkan
     kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan
     kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan


                                                                                                                 6
Page 7
     keuangan Perseroan tersebut.

     Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
     Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan tanggal
     diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
     terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
     menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
     asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
     dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab atas Laporan Studi
     Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
     kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
     Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
     menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
     informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
     mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
     menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan data dan
     informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
     memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
     kesimpulan atas studi kelayakan KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran
     apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
     lengkap dan atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
     perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan KJPP
     KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
     terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
     Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR
     tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
     oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis
     transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi
     Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
     informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak
     merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
     prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
     keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
     Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

D.   Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan

     Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan
     mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak
     atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap, disertakan pula analisis
     payback period dan discounted payback period untuk dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama
     biaya investasi dapat dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.

E.   Kesimpulan

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
     mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan, maka menurut
     pendapat KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan
     teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.




                                                                                                                  7
Page 8
 VI.      BAB KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

 Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, saat ini Perseroan akan menambah dan menyesuaikan
 tenaga kerja dengan mempersiapkan tenaga ahli yang memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk
 dapat mendukung kegiatan usaha baru baik kegiatan operasional lepas pantai (offshore) maupun kegiatan pelayaran
 luar negeri. Perseroan dengan ini mempersiapkan struktur tenaga ahli sebagai berikut:

                                                                        Jumlah Tenaga
           No            Divisi                  Tenaga Ahli                                       KBLI
                                                                             Ahli
                                         Designated Person Ashore
                                                                                               KBLI 50141
                                               (Bulk Carrier)
            1        DPA & Safety        Designated Person Ashore          3 orang
                                                (Bulk Carrier                                  KBLI 52229
                                               Safety Officer
                                         Commercial Manager (Bulk
                                                                                               KBLI 50141
                                                  Carrier)
            2         Commercial                                           2 orang
                                           Commercial Manager
                                                                                               KBLI 52229
                                                 (Offshore)
                                              Head of Offshore
                                                 Operations
                                           Port Captain Offshore
                        Offshore         Port Engineering Offshore
            3                                                              7 orang
                       Operations         Offshore Superintendent                              KBLI 52229
                                              Deck Supervisor
                                           ROV/Diving Supervisor
                                           Procurement Offshore

 VII.     PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP KONIDISI KEUANGAN
                                            PERSEROAN

Dengan dijalankannya penambahan kegiatan usaha baru melalui KBLI 52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan
Lainnya) & 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum). Hasil kriteria kelayakan dari rencana Penambahan
Kegiatan Usaha berdasarkan Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP KR adalah sebagai berikut :
NPV                           : Rp 735,86 miliar
IRR                           : 20,42%
Payback Period                : 4 tahun 11 bulan
Discounted Payback Period     : 6 tahun 6 bulan

Perseroan juga telah melakukan analisis lebih lanjut dengan penilaian berikut:

 Pada Aspek Kualitatif - Aset
 Dampak terhadap Aset, akan terjadi peningkatan aset berupa investasi pada armada kapal penunjang kegiatan
 offshore. Aset tidak berwujud (goodwill, kontrak jangka panjang, perizinan, hubungan dengan klien internasional)
 juga akan terbentuk).

 Pada Aspek Kualitatif - Liabilitas
 Potensi peningkatan liabilitas dari pendanaan eksternal guna mendukung pembelian armada. Serta, munculnya
 kewajiban operasional tambahan seperti biaya docking, asuransi maritim global, dan compliance IMO.

 Pada Aspek Kualitatif - Ekuitas
 Potensi peningkatan modal ditempatkan/ disetor dalam hal Perseroan ekspansi dibiayai melalui penambahan
 modal. Ekuitas juga berpotensi terdorong oleh akumulasi laba bersih dari bisnis baru jika profit margin positif.

 Pada Aspek Kualitatif - Pendapatan
 Diversifikasi pendapatan selain kegiatan domestic shipping, Perseroan akan memperoleh revenue dari hasil
 kegiatan charter wilayah kerja luar negeri dan jasa offshore support vessel. Revenue berpotensi meningkat dan
 menciptakan stabilitas arus kas.

 Pada Aspek Kualitatif – Laba Rugi
 Kegiatan usaha di bidang offshore support pada umumnya memiliki karakteristik margin keuntungan yang relatif


                                                                                                                    8
Page 9
    lebih baik dibandingkan dengan kegiatan pengangkutan domestik. Namun demikian, pada tahap awal ekspansi
    Perseroan akan menghadapi konsekuensi finansial berupa beban depresiasi atas aset baru, kewajiban pendanaan,
    serta kebutuhan penyesuaian terhadap standar dan regulasi internasional. Kondisi tersebut berpotensi
    mempengaruhi kinerja keuangan pada periode awal, sebelum manfaat dari diversifikasi usaha dapat memberikan
    dampak positif secara lebih berkelanjutan.


    Pada Aspek Kuantitatif (Ilustratif dengan Asumsi Proyeksi)
    Berdasarkan asumsi proyeksi, Perseroan berencana menambah armada berupa kapal penunjang offshore serta
    melakukan investasi yang sebagian besar didanai melalui kombinasi pendanaan bank dan pihak ketiga. Dengan
    adanya ekspansi ini, kegiatan usaha baru diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
    peningkatan pendapatan konsolidasi Perseroan. Selain itu, margin keuntungan dari segmen offshore dan
    angkutan luar negeri diproyeksikan lebih tinggi dibandingkan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan saat ini,
    sehingga dapat mendorong pertumbuhan profitabilitas dan memperkuat struktur keuangan Perseroan ke
    depannya.
    Asumsi – Asumsi Pembentuk Proyeksi:
        • Stabilitas harga charter.
        • Tingkat utilisasi armada.
        • Tingkat idle armada.
    Potensi Risiko Dan Peluang Keuangan yang Timbul Dari Diversifikasi Kegiatan Usaha:

    Potensi Risiko Keuangan:
    Kenaikan Beban Pendanaan: kebutuhan modal besar dapat meningkatkan liabilitas melalui pinjaman bank
    maupun pembiayaan eksternal lain.

    Beban Bunga dan Depresiasi:
    pembiayaan aset baru akan menambah biaya bunga serta depresiasi yang dapat menekan laba pada tahap awal.

    Risiko Arus Kas:
    adanya jeda waktu antara realisasi investasi dengan penerimaan pendapatan berpotensi menimbulkan tekanan
    pada arus kas operasional.

    Fluktuasi Nilai Tukar:
    jika sebagian besar pendapatan atau biaya menggunakan mata uang asing, perubahan kurs dapat berdampak
    pada kinerja keuangan.

    Potensi Peluang Keuangan:

    Diversifikasi Pendapatan:
    Menambah sumber pendapatan baru dari pasar offshore dan pelayaran internasional, sehingga mengurangi
    ketergantungan pada pasar domestik.

    Peningkatan Margin:
    Kegiatan usaha baru berpotensi memberikan margin keuntungan yang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen
    usaha yang ada.

    Penguatan Ekuitas:
    Akumulasi laba dari lini usaha tambahan dapat meningkatkan ekuitas dan memperkuat struktur permodalan.

    Akses Pendanaan yang Lebih Luas:
    Dengan adanya diversifikasi, Perseroan dapat menarik minat investor dan kreditur internasional.

    Nilai Perusahaan:
    Ekspansi usaha dapat meningkatkan valuasi dan memberikan prospek pertumbuhan jangka panjang.


Objek Transaksi Terhadap Penambahan Kegiatan Usaha

Dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan, langkah ini didasari oleh rencana pengembangan usaha melalui
pembelian 1 (satu) unit kapal pipe-laying and lifting vessel. Adapun rincian informasi material terkait rencana dimaksud
adalah sebagai berikut:

                                                                                                                           9
Page 10
       Tipe Kapal                                               Pipe-laying and lifting vessel
       Nama Kapal                                               Hai Long 106
       Tahun Pembuatan & Lokasi Pembuatan                       2012 & China
       Pihak Penjual                                            Hilong Shipping Holding Limited
       Pihak Pembeli                                            PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
       Nilai Transaksi                                          USD 100,000,000
                                                                Persetujuan dari Pemegang Saham dalam Rapat
       Conditional Terms
                                                                Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB)
                                                                25% dibayarkan oleh Perseroan kepada pihak Penjual
                                                                30% dibayarkan oleh Perseroan kepada pihak Ketiga
                                                                yang ditunjuk pihak Penjual dalam dokumen
       Tata Cara Pembayaran                                     Payment Instruction yang telah kami paparkan dalam
                                                                dokumen keterbukaan informasi transaksi material
                                                                pembelian kapal Hai Long 106.
                                                                45% dibayarkan oleh Perseroan kepada pihak Penjual
                                                                Dalam transaksi tersebut tidak terdapat infrastruktur
       Infrastruktur yang akan dibangun
                                                                yang akan Perseroan bangun.


                              VIII.   INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS PERSEROAN

 Sesuai dengan ketentuan POJK No.17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Perseroan akan
 dimintakan persetujuan pemegang saham terlebih dahulu melalui RUPSLB. Dalam hal ini, Persetujuan Pemegang Saham
 akan berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha akan dimintakan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan
 Perseroan pada :

        Hari/Tanggal     : Senin, 27 Oktober 2025
        Pukul            : 14:00 WIB -15:00 WIB
        Tempat           : Four Points By Sheraton
                          Jl. M.H Thamrin, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat
                          DKI Jakarta (10350)
Berikut adalah tanggal-tanggal penting mengenai rencana RUPSLB Perseroan :

     Pengumuman RUPS                                       Selasa, 19 Agustus 2025
     Keterbukaan Informasi                                 Selasa, 19 Agustus 2025
     Tanggal DPS untuk menentukan pemegang saham           Selasa, 02 Oktober 2025
     Perseroan yang berhak menghadiri RUPS
     Pemanggilan RUPS                                      Rabu, 03 September 2025
     Ralat Pemanggilan RUPS                                Jumat, 03 Oktober 2025
     Keterbukaan Informasi (Tambahan)                      Kamis, 23 Oktober 2025
     Penyelenggaraan RUPS                                  Senin, 27 Oktober 2025
     Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                    Paling lambat 30 hari setelah penyelenggaraan RUPS
     Penyampaian Risalah RUPS                              Paling lambat 30 hari setelah penyelenggaraan RUPS

Selanjutnya, mata acara Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut :

“Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perubahan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 (“Perubahan Kegiatan Usaha”), termasuk perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan dan pembahasan studi kelayakan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha”

Persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:

1.    dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari ⅔ (dua per tiga) bagian dari seluruh
      saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;

2.    dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang
      saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
      dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
      suara yang hadir dalam RUPSLB kedua; dan


                                                                                                                    10
Page 11
3.    apabila kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan
      ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Apabila, rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPSLB, maka rencana tersebut
baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaksanaan RUPSLB.

                                         IX.      INFROMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat sebagai berikut:

                                   PT CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI Tbk

                                                    Kantor Pusat:
                                           Gedung Sahid Sudirman Center
                                                   Lantai 42 Unit B
                                    Jl. Jendral Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11,
                                         Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta
                                                  Pusat, DKI Jakarta

                                               Telepon: (021) 2528444
                                               Faksimili: (021) 2506223
                                              Webste : www.cbre.co.id
                                      E-mail : corporate.secretary@cbre.co.id




                                                                                                           11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published23 Oct 2025
Pages11
Characters43,708
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI TBK · Pihak Pembeli p.1 ×14
linked org PT Omudas Investment p.3
linked org Bes Trust Pte. Ltd. p.3
linked — Suganto Gunawan p.4
linked person R. Agung Laksono p.4
linked — Suminto Husin Giman p.4
linked person Amanda Octania p.4
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org KJPP KR p.2 ×28
unresolved org Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved — 15/2020 p.2
unresolved — 17/2020 p.2
unresolved — RUPSLB p.2
unresolved person Bonifasius S. Wibowo · Notaris p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.3 ×11
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Intonesia p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved org KJPP KR. Oleh p.7
unresolved org KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan p.7
unresolved org Hilong Shipping Holding Limited · Pihak Penjual p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 5752 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Terhadap Penambahan Kegiatan Usaha'}],
 'currency': 'USD',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Terhadap Penambahan Kegiatan Usaha',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '100.000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result