Skip to content
Back to announcement

20251023_CBRE_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31979381_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review CBRE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
  PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG
                                    SAHAM
                PT CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI TBK (”PERSEROAN”)
                        DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL

 KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
 OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
                                    KEGIATAN USAHA




                                PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

                                       Kegiatan Usaha Utama:
                                  Jasa Angkutan Laut Dalam Negeri
                                              Kantor Pusat:
                                     Gedung Sahid Sudirman Center
                                             Lantai 42 Unit B
                              Jl. Jendral Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11,
                                   Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta
                                            Pusat, DKI Jakarta
                                       Telepon: (021) 2528444
                                      Faksimile: (021) 2506223
                                     Website : www.cbre.co.id
                              E-mail : corporate.secretary@cbre.co.id

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para
pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2025.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2025




                                                                        5432 Any Street West
                                                                        Townsville, State 54321 USA
                                                                        (543) 543-5432 (800) 543-5432
                                                                        (543) 543-5433 fax
                                                                        www.yourwebsitehere.com
Page 2
                                           I.   I. DEFINISI

Afiliasi                :   berarti:
                            (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                 kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                 seseorang dengan: (1) suami atau istri; (2) orang tua dari suami atau
                                 istri dan suami atau istri dari anak; (3) kakek dan nenek dari suami
                                 atau istri dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara dari suami atau
                                 istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                 (5) suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
                            (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                 baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                 dengan: (1) orang tua dan anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                 (3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                            (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                                 dan pihak tersebut;
                            (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                                 atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                 pengawas yang sama;
                            (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                 langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                 oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
                                 pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                 baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                 menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                 yang sama; atau
                            (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                 pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                 kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                 dari perusahaan tersebut.

BEI                     :   Bursa Efek Indonesia.

Benturan Kepentingan    :   perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
                            kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                            pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
                            perusahaan terbuka dimaksud.

Keterbukaan Informasi   :   Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait
                            dengan Rencana Transaksi yang disiapkan dalam kerangka memenuhi
                            ketentuan POJK No. 17/2020.

Laporan Keuangan 31     :   Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024               Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kanaka Puradiredja Suhartono
                            berdasarkan        Laporan         Auditor        Independen        No.
                            00119/2.0752/AU.1/05/1014-2/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan
                            ditandatangani oleh Aris Suryanta, Ak., CA, CPA dengan opini wajar.

OJK                     :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi, tugas,
                            dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                            sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor




                                                                                                          1
Page 3
                         21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                         sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 21/2011”).
                         Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
                         pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                         Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU
                         No. 21/2011.

Penjual              :   Hilong Shipping Holding Limited (“HSHL”).

Perseroan            :   PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. (CBRE).

POJK No. 15/2020     :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                         Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020     :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                         Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020     :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                         Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi    :   memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian II Keterbukaan
                         Informasi ini.

RUPS                 :   Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPSLB               :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan
                         diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2025 untuk menyetujui, antara
                         lain Rencana Transaksi.

Transaksi Afiliasi   :   setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                         terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                         terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                         pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
                         dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                         perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                         atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                         saham utama, atau pengendali.

Transaksi Benturan   :   transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan              terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
                         Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.

Transaksi Material   :   setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                         terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
                         No. 17/2020.

USD                  :   United State Dollars.




                                                                                                    2
Page 4
                                             II.   PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan transaksi:
a.    pembelian atas 1 (satu) unit armada jenis pipe- laying & lifting vessel atas nama kapal “HAI LONG 106”
      (“Rencana Pembelian Armada”); dan
b.    penerbitan promissory note kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
      Perseroan, yaitu:
      (i)   Yafin Tandiono Tan;
      (ii) PT Superkrane Mitra Utama Tbk.;
      (iii) PT Saga Investama Sedaya; dan
      (iv) Penjual,
      sebagai metode pembayaran atas Rencana Pembelian Armada (“Rencana Penerbitan PN”, bersama-
      sama dengan Rencana Pembelian Armada selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

Rencana Penerbitan PN merupakan mekanisme pembayaran sebagian dari harga pembelian yang disepakati
para pihak pada Rencana Transaksi dan oleh karenanya merupakan satu kesatuan dengan Rencana Pembelian
Armada.

Nilai dari Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a.     Rencana Pembelian Armada adalah sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) yang
       setara dengan Rp1.612.000.000.000;
b.     Rencana Penerbitan PN adalah sebesar USD55.000.000 (lima puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang
       setara dengan Rp.888.910.000.000,- 00, dengan rincian:
       (i)   promissory note yang akan diterbitkan kepada Yafin Tandiono Tan adalah sebesar USD11.000.000
             (sebelas juta Dolar Amerika Serikat) yang setara dengan Rp.177.782.000.000,-
       (ii) promissory note yang akan diterbitkan kepada PT Superkrane Mitra Utama Tbk. adalah sebesar
             USD6.500.000 (enam juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) yang setara dengan
             Rp.105.053.000.000,-
       (iii) promissory note yang akan diterbitkan kepada PT Saga Investama Sedaya adalah sebesar
             USD12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) yang setara dengan
             Rp.202.025.000.000,-; dan
       (iv) promissory note yang akan diterbitkan kepada Penjual adalah sebesar USD25.000.000 (dua puluh
             lima juta Dolar Amerika Serikat) yang setara dengan Rp.404.050.000.000,-
dimana nilai mata uang Rupiah tersebut di atas berdasarkan nilai tukar USD terhadap Rupiah pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar USD1 = Rp16.162.

Sehubungan dengan perhitungan materialitas dari masing-masing Rencana Transaksi dalam kaitannya dengan
ketentuan POJK No. 17/2020, diinformasikan bahwa: (a) perbandingan nilai dari Rencana Pembelian Armada
dibandingkan dengan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2024,
adalah sebesar Rp117.120.494.942 (seratus tujuh belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus sembilan
puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) atau sekitar 1.376% (seribu tiga ratus tujuh puluh
enam persen); dan (b) perbandingan nilai dari Rencana Penerbitan PN dibandingkan dengan ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2024, adalah sebesar Rp117.120.494.942 (seratus
tujuh belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh
dua rupiah) atau sekitar 759% (tujuh ratus lima puluh sembilan persen)

Dengan demikian, masing-masing Rencana Pembelian Armada dan Rencana Penerbitan PN merupakan
Transaksi Material yang nilainya melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan.

Berdasarkan perhitungan materialitas di atas, maka Perseroan wajib memenuhi prosedur yang disyaratkan
bagi suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, yaitu antara lain wajib untuk
memperoleh persetujuan RUPS dan menggunakan penilai untuk memberikan pendapat kewajaran atas




                                                                                                          3
Page 5
Rencana Transaksi.

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, selain dari persetujuan RUPS Perseroan sebagaimana diwajibkan
berdasarkan POJK No. 17/2020, tidak diperlukan persetujuan dan/atau pemberitahuan lainnya dari kreditur,
pihak ketiga maupun instansi berwenang lainnya.

                                III.   URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

A.    Objek Rencana Transaksi

      1.    Rencana Pembelian Armada

            1 (satu) unit kapal pipe-laying and lifting vessel, dengan rincian sebagai berikut:

             Tipe Kapal                                     Pipe-laying and lifting vessel
             Tahun Pembuatan                                2012
             Nomor IMO                                      8674182
             Panjang                                        161,93 M
             Lebar                                          46 M
             Dalam                                          13.50 M
             Gross Tonnage                                  40.612
             Net Tonnage                                    12.183

            Sebagai bentuk pengungkapan, Perseroan menyampaikan bahwa bukti kepemilikan atas Kapal Hai
            Long 106 dimiliki oleh Hilong Shipping Holding Limited, sebagaimana tercantum dalam Certificate
            of Registry yang diterbitkan oleh Marine Department, Hong Kong, China. Selain itu, status kapal
            yang dimaksud juga didukung oleh pernyataan tertulis (statement letter) yang dikeluarkan oleh
            Hilong Shipping Holding Limited tertanggal 16 Juli 2025, yang menegaskan mengenai kepemilikan
            serta keterangan tidak adanya penjaminan maupun keterlibatan perkara/sengketa atas kapal
            dimaksud.

            Sehubungan dengan penyerahan kapal kepada Perseroan, perizinan dan/atau persetujuan yang
            dibutuhkan mencakup:
            a)    Persetujuan Importasi dari instansi terkait; dan
            b)    Persetujuan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) bagi Perseroan sebagai persetujuan korporasi atas
                  transaksi dimaksud.

      2.    Rencana Penerbitan PN

            Promissory note yang akan diterbitkan oleh Perseroan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki
            hubungan Afiliasi dengan Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
            (i)   Yafin Tandiono Tan;
            (ii)  PT Superkrane Mitra Utama Tbk.;
            (iii) PT Saga Investama Sedaya; dan
            (iv) Penjual.

B.    Nilai Rencana Transaksi

      1.    Rencana Pembelian Armada

            Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian atas Aset dari HSHL dengan nilai transaksi
            sebesar USD100.000.000 (Seratus Juta Dolar Amerika Serikat).




                                                                                                         4
Page 6
     2.    Rencana Penerbitan PN

           Sebesar USD55.000.000 (lima puluh lima juta Dolar Amerika Serikat, dengan rincian sebagai
           berikut:
           (i)   Yafin Tandiono Tan sebesar USD11.000.000 (sebelas juta Dolar Amerika Serikat);
           (ii)  PT Superkrane Mitra Utama Tbk. sebesar USD6.500.000 (enam juta lima ratus ribu Dolar
                 Amerika Serikat);
           (iii) PT Saga Investama Sedaya sebesar USD12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Dolar
                 Amerika Serikat); dan
           (iv) Penjual sebesar USD25.000.000 (dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat),

C.   Dokumen sehubungan dengan Rencana Transaksi

     1.    Memorandum of Agreement & Payment Instruction (surat perintah pembayaran) (“MOA”)

     Para Pihak           :    - Hilong Shipping Holding Limited sebagai Pihak Penjual; dan
                               - Perseroan sebagai Pihak Pembeli,
                              (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing
                              disebut sebagai “Penjual/Pembeli”).

     Objek Perjanjian     :   1 (satu) unit kapal Offshore Support Vessel jenis pipe- laying & lifting vessel
                              atas nama “HAI LONG 106”.

     Nilai Rencana        :   USD100.000.000
     Pembelian Armada

     Ketentuan            :   Sebesar 55% dari Nilai Rencana Transaksi akan dibayarkan kepada Penjual
     Pembayaran               dengan rincian sebagai berikut:
                              a. sebesar USD30.000.000 berdasarkan perintah penjual dalam suratnya
                                 kepada Perseroan tanggal 08 September 2025 akan dibayarkan kepada
                                 masing-masing pihak sebagai berikut:
                                 - Yafin Tandiono Tan sebesar USD11,000,000;
                                 - PT Superkrane Mitra Utama Tbk. sebesar USD6,500,000; dan
                                 - PT Saga Investama Sedaya sebesar USD12,500,000,
                                 atas pembayaran uang muka di atas, Para Pihak sepakat bahwa
                                 Perseroan akan menerbitkan promissory note kepada masing-masing
                                 pihak, yaitu kepada Yafin Tandiono Tan, PT Superkrane Mitra Utama
                                 Tbk. dan PT Saga Investama Sedaya;
                              b. sebesar USD25.000.000 akan dibayarkan oleh Perseroan kepada pihak
                                 Penjual dengan menerbitkan promissory note,
                              yang pembayaran dimaksud di atas akan dilakukan setelah diperolehnya
                              persetujuan RUPSLB dan penandatanganan Bill of Sale.

                              Pelunasan transaksi sebesar 45% dari Nilai Rencana Transaksi atau sebesar
                              USD45.000.000 akan dibayarkan paling lambat dilakukan sebelum tanggal
                              31 Desember 2025.




                                                                                                                5
Page 7
Hak dan Kewajiban     :
Para Pihak                             Pembeli                                 Penjual
                           Membayar Harga Pembelian              Menjual Kapal “HAI LONG 106”
                           sebesar USD 100 juta dengan           sesuai dengan MOA, dengan harga
                                                                 USD 100 juta.
                           Mengambil alih kepemilikan dan        Menerbitkan Notice of Readiness
                           fisik kapal pada Title Transfer Date. (NoR) beberapa hari sebelum
                                                                 tanggal penyerahan, memastikan
                                                                 kapal siap secara fisik di lokasi
                                                                 penyerahan.
                           Memperoleh persetujuan RUPS           Mengalihkan kepemilikan (title
                           untuk pelaksanaan transaksi.          transfer) kapal kepada Pembeli
                                                                 pada Title Transfer Date.
Penyelesaian          :   Singapore International Arbitration Centre
Sengketa

Hukum yang            :   Hong Kong Law
Mengatur

Sebagai langkah antisipasi dan mitigasi dalam hal penyelesaian sengketa, Perseroan dalam hal ini:
   1) Akan menunjuk atau menominasikan arbiter yang mempunyai pengalaman dan track record
        yang baik serta pemahanan di industri kemaritiman sehingga dapat memberikan putusan
        arbitrase sesuai dengan best-practice atau kebiasaan yang berlaku dalam industry ini.
   2) Dengan dibantu para penasehat hukum, mempelajari preseden-preseden yang relevan sehingga
        dapat mengantisipasi kemungkinan resiko yang mungkin akan dihadapi.
   3) Mempelajari tata cara serta prosedur pendaftaran permohonan eksekusi atas suatu putusan
        arbitrase internasional termasuk kemungkinan untuk upaya pembatalan atau setting aside.

2.    Term Sheet Promissory Note tanggal 11 September 2025 sebagaimana diubah dengan
      Amandemen 1 Term Sheet Promisory Note tanggal 07 Oktober 2025 dan Amandemen 2 Term
      Sheet Promisory Note tanggal 13 Oktober 2025

Para Pihak            :    - Hilong Shipping Holding Limited (“Pemberi Pinjaman”); dan
                           - Perseroan,
                          (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”).

Objek Perjanjian      :   Pinjaman senilai USD25.000.000 (“Pinjaman”)

Tujuan Perjanjian     :   Rencana penerbitan promissory note oleh Perseroan kepada Pemberi
                          Pinjaman untuk memfasilitasi pembelian kapal “HAI LONG 106”
                          berdasarkan MOA.

Nilai Perjanjian      :   USD25.000.000

Ketentuan Penting     :   Tanggal Jatuh Tempo
                          Maksimum selama enam puluh (60) bulan sejak tanggal perjanjian, atau
                          tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis oleh Para Pihak

                          Suku Bunga
                          3% per tahun, dibayarkan pada hari terakhir dari setiap periode bunga
                          (yaitu 12 bulan, kecuali disepakati lain).

                          Pelunasan




                                                                                                     6
Page 8
                         Pada saat jatuh tempo Perseroan wajib melunasi julah pokok Pinjaman
                         yang masih terutang beserta seluruh bunga yang telah timbul namun
                         belum dibayarkan.

 Kewajiban           :   Selama term sheet ini berlaku, Perseroan wajib:
 Perseroan               - memelihara dan memastikan tetap berlaku seluruh izin dan
                             persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan untuk menjalakan
                             kegiatan usahanya, serta memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan
                             yang berlaku;
                         - segera memberi tahu apabila terjadi suatu peristiwa cidera janji atau
                             peristiwa apapun yang dapan menjadi suatu peristiwa cidera janji.

 Penyelesaian        :   Singapore International Arbitration Centre
 Sengketa

 Hukum yang          :   Hong Kong Law
 Mengatur

3. Term Sheet Promissory Note tanggal 11 September 2025 sebagaimana diubah dengan Amandemen
   1 Term Sheet Promisory Note tanggal 07 Oktober 2025 dan Amandemen 2 Term Sheet Promisory
   Note tanggal 13 Oktober 2025

 Para Pihak          :    - Yafin Tandiono Tan (“Pemberi Pinjaman”); dan
                          - Perseroan,
                         (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”).

 Objek Perjanjian    :   Pinjaman senilai USD11.000.000 (“Pinjaman”)

 Tujuan Perjanjian   :   Rencana penerbitan promissory note oleh Perseroan kepada Pemberi
                         Pinjaman untuk memfasilitasi pembelian kapal “HAI LONG 106”
                         berdasarkan MOA.

 Nilai Perjanjian    :   USD11.000.000

 Ketentuan Penting   :   Tanggal Jatuh Tempo
                         Maksimum selama enam puluh (60) bulan sejak tanggal perjanjian, atau
                         tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis oleh Para Pihak

                         Suku Bunga
                         3% per tahun, dibayarkan pada hari terakhir dari setiap periode bunga
                         (yaitu 12 bulan, kecuali disepakati lain).

                         Pelunasan
                         Pada saat jatuh tempo Perseroan wajib melunasi julah pokok Pinjaman
                         yang masih terutang beserta seluruh bunga yang telah timbul namun
                         belum dibayarkan.

 Kewajiban           :   Selama term sheet ini berlaku, Perseroan wajib:
 Perseroan               - memelihara dan memastikan tetap berlaku seluruh izin dan
                             persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan untuk menjalakan
                             kegiatan usahanya, serta memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan
                             yang berlaku;
                         - segera memberi tahu apabila terjadi suatu peristiwa cidera janji atau




                                                                                                   7
Page 9
                           peristiwa apapun yang dapan menjadi suatu peristiwa cidera janji.

Penyelesaian        :   Singapore International Arbitration Centre
Sengketa

Hukum yang          :   Hukum Republik Indonesia
Mengatur

4. Term Sheet Promissory Note tanggal 11 September 2025 sebagaimana diubah dengan Amandemen
1 Term Sheet Promisory Note tanggal 07 Oktober 2025 dan Amandemen 2 Term Sheet Promisory
Note tanggal 13 Oktober 2025

Para Pihak          :    - PT Saga Investama Sedaya (“Pemberi Pinjaman”); dan
                         - Perseroan,
                        (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”).

Objek Perjanjian    :   Pinjaman senilai USD12.500.000 (“Pinjaman”)

Tujuan Perjanjian   :   Rencana penerbitan promissory note oleh Perseroan kepada Pemberi
                        Pinjaman untuk memfasilitasi pembelian kapal “HAI LONG 106”
                        berdasarkan MOA.

Nilai Perjanjian    :   USD12.500.000

Ketentuan Penting   :   Tanggal Jatuh Tempo
                        Maksimum selama enam puluh (60) bulan sejak tanggal perjanjian, atau
                        tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.

                        Suku Bunga
                        3% per tahun, dibayarkan pada hari terakhir dari setiap periode bunga
                        (yaitu 12 bulan, kecuali disepakati lain).

                        Pelunasan
                        Pada saat jatuh tempo Perseroan wajib melunasi julah pokok Pinjaman
                        yang masih terutang beserta seluruh bunga yang telah timbul namun
                        belum dibayarkan.


Kewajiban           :   Selama term sheet ini berlaku, Perseroan wajib:
Perseroan               - memelihara dan memastikan tetap berlaku seluruh izin dan
                            persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan untuk menjalakan
                            kegiatan usahanya, serta memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan
                            yang berlaku;
                        - segera memberi tahu apabila terjadi suatu peristiwa cidera janji atau
                            peristiwa apapun yang dapan menjadi suatu peristiwa cidera janji.

Penyelesaian        :   Singapore International Arbitration Centre
Sengketa

Hukum yang          :   Hukum Republik Indonesia
Mengatur




                                                                                                  8
Page 10
5. Term Sheet Promissory Note tanggal 11 September 2025 sebagaimana diubah dengan Amandemen 1
Term Sheet Promisory Note tanggal 07 Oktober 2025 dan Amandemen 2 Term Sheet Promisory Note
tanggal 13 Oktober 2025

Para Pihak           :    - PT Superkrane Mitra Utama Tbk. (“Pemberi Pinjaman”); dan
                          - Perseroan,
                         (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”).

Objek Perjanjian     :   Pinjaman senilai USD6.500.000 (“Pinjaman”)

Tujuan Perjanjian    :   Rencana penerbitan promissory note oleh Perseroan kepada Pemberi
                         Pinjaman untuk memfasilitasi pembelian kapal “HAI LONG 106”
                         berdasarkan MOA.

Nilai Perjanjian     :   USD6.500.000

Ketentuan Penting    :   Tanggal Jatuh Tempo
                         Maksimum selama enam puluh (60) bulan sejak tanggal perjanjian, atau
                         tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.

                         Suku Bunga
                         3% per tahun, dibayarkan pada hari terakhir dari setiap periode bunga
                         (yaitu 12 bulan, kecuali disepakati lain).

                         Pelunasan
                         Pada saat jatuh tempo Perseroan wajib melunasi julah pokok Pinjaman
                         yang masih terutang beserta seluruh bunga yang telah timbul namun
                         belum dibayarkan.

Kewajiban            :   Selama term sheet ini berlaku, Perseroan wajib:
Perseroan                - memelihara dan memastikan tetap berlaku seluruh izin dan
                             persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan untuk menjalakan
                             kegiatan usahanya, serta memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan
                             yang berlaku;
                         - segera memberi tahu apabila terjadi suatu peristiwa cidera janji atau
                             peristiwa apapun yang dapan menjadi suatu peristiwa cidera janji.

Penyelesaian         :   Singapore International Arbitration Centre
Sengketa

Hukum yang           :   Hukum Republik Indonesia
Mengatur

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, seluruh promissory note dan amandemen promissory note
belum diterbitkan oleh Perseroan dan baru akan diterbitkan setelah Perseroan memperoleh
persetujuan RUPSLB, ditandatanganinya Bill of Sale dan ditandatanganinya perjanjian penerbitan
promissory note.




                                                                                                   9
Page 11
D.   Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi

     1.   Perseroan

          Riwayat Singkat
          Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Akta No. 5 tanggal
          17 Juni 2016, dibuat di hadapan Bonifasius S. Wibowo, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cianjur.
          Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0029831.AH.01.01
          Tahun 2016 tanggal 21 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
          0076038.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Juni 2016.

          Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir sebagaimana
          termaktub dalam Akta No. 129 tanggal 28 Juni 2023, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
          M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
          Surat Keputusan No. AHU-0041899.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023 dan telah
          didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0138171.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
          21 Juli 2023.

          Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang angkutan laut
          dalam negeri.

          Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
          Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tercantum dalam
          Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 55 tanggal 16 September 2022, dibuat di
          hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari
          Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0066859.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 16
          September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
          0184546.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat
          No. 25 tanggal 17 April 2023, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
          yang telah diterima dan dicatat di dalam Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0058975 tanggal 3
          Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
          0081020.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 dan Laporan Bulanan Registrasi Efek yang
          berakhir pada 30 September 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
          Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp25,00 per saham
                        Keterangan
                                                    Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal       %
            Modal Dasar                                8.000.000.000        Rp200.000.000.000,00
            Modal Ditempatkan dan Disetor
              - PT Omudas Investment                  2.774.000.000         Rp69.350.000.000,00     61,13%
              - PT Republik Capital Indonesia           513.000.000         Rp12.825.000.000,00     11,30%
              - Bes Trust Pte. Ltd.                     342.000.000          Rp8.550.000.000,00      7,54%
              - Masyarakat*                             909.067.441         Rp22.726.686.025,00     20,03%
            Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor      4.538.067.441        Rp113.701.686.025,00    100,00%
            Jumlah Saham Dalam Portepel               3.451.932.559         Rp86.298.313.975,00
          *) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%

          Pengurus dan Pengawasan
          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
          Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 92 tanggal 26 Juni 2025,
          dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
          kepada Menteri Hukum Republik Indonesia       sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan




                                                                                                             10
Page 12
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0305072 Tahun 2025 tanggal 01
     Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
     0146079.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 01 Juli 2025:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                      :   Suganto Gunawan
     Komisaris                            :   Suwito
     Komisaris Independen                 :   H.R. Agung Laksono

     Direksi
     Direktur Utama                       :   Suminto Husin Giman
     Direktur                             :   Amanda Octania

     Posisi Keuangan
     Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan adalah
     sebagai berikut:

                                                                               (dalam Rupiah)
      POSISI KEUANGAN                            31 Desember 2023       31 Desember 2024

                       Aset
                     Aset lancar                  26.163.733.459         190.390.304.697
                 Aset tidak lancar                162.575.289.894        307.489.113.713
                  Jumlah Aset                     352.965.594.591        333.652.847.172
             Liabilitas dan ekuitas
             Liabilitas jangka pendek              30.040.784.573         88.948.818.039
             Liabilitas jangka panjang            154.241.915.425        127.583.534.191
                 Jumlah liabilitas                184.282.699.998        216.532.352.230
                       Ekuitas                    168.682.894.593        117.120.494.942
          Jumlah liabilitas dan ekuitas           352.965.594.591        333.652.847.172

                                                                               (dalam Rupiah)
      LAPORAN LABA RUGI                          31 Desember 2023       31 Desember 2024

                  Pendapatan                       42.728.166.665        62.173.596.046
          (Beban) Pokok Pendapatan                (27.601.599.420)      (56.120.537 .866)
                  Laba Kotor                       15.126.567.245         6.053.058.180
        Pendapatan (Beban) Lain-Lain -
                     Bersih                       (13.709.382.975)      (56.968.369.916)
           Laba (rugi) sebelum pajak
                  penghasilan                      1.417.184.270        (50.915.311.736)
              Laba tahun berjalan                    904.446.27         (51.661.394.889)

2.   Hilong Shipping Holding Limited (“HSHL”) selaku Penjual dan pihak yang akan menerima
     promissory note

     Riwayat Singkat
     HSHL didirikan berdasarkan hukum negara Republik Rakyat China pada tanggal 9 September 2024
     dengan nomor pendaftaran 77038474 yang diterbitkan oleh Register of Companies Hong Kong
     Special Administrative Region. HSHL berkantor terdaftar di 31/F 148 Electric Road North Point,
     Hongkong.




                                                                                                11
Page 13
     Ruang      lingkup      kegiatan     usaha   HSHL      adalah     bergerak      dalam      bidang
     engineering kelautan, khususnya dalam proyek-proyek offshore seperti pemasangan pipa,
     instalasi      berat        (“heavy-lift”),  dan         dukungan        teknis       di      laut
     khususnya untuk industri energi seperti minyak dan gas lepas pantai, dan energi angin lepas pantai
     (offshore wind energy). HSHL menyediakan layanan end-to-end, dari manajemen proyek,
     konstruksi, hingga pengangkutan dan instalasi, yang sangat penting untuk pembangunan
     infrastruktur energi di laut.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
     Pemegang saham HSHL pada tanggal 30 April 2025 adalah Hilong Energy Limited dengan jumlah
     lembar saham sebanyak 10.000 lembar saham atau setara dengan 100,00% dengan nilai nominal
     HKD 1.

     Pengurus dan Pengawasan
     Susunan Direksi HSHL pada tanggal 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
     - Presiden Direktur       : Gu Hong
     - Direktur                : Jiang We

3.   PT Superkrane Mitra Utama Tbk. (“SMU”) selaku pihak yang akan penerima promissory note

     Riwayat Singkat
     SMU adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Akta No. 285 tanggal
     27 Maret 1996 oleh Notaris Ratna Komala Komar, S.H., di Jakarta. Akta Pendirian telah disahkan
     oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
     C210238-HT.01.01.Tahun 1996, tanggal 8 November 1996, dan telah diumumkan dalam
     Lembaran Berita Negara No. 75 tanggal 19 September 1997 dengan Tambahan Berita Negara No.
     4249 Tahun 1997.

     Kegiatan usaha yang dijalankan oleh SMU saat ini adalah perdagangan dan penyewaan alat berat,
     serta jasa konstruksi.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMU saat ini adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp20,00 per saham
                   Keterangan
                                                 Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal       %
       Modal Dasar                                 24.000.000.000        Rp480.000.000.000,00
       Modal Ditempatkan dan Disetor
         - PT Saga Investama Sedaya                 4.481.000.000        Rp89.620.000.000,00     59,75%
         - Yafin Tandiono Tan                       1.750.000.000        Rp35.000.000.000,00     23,33%
         - Saham Treasuri                             382.000.174         Rp7.640.003.480,00      5,09%
         - Masyarakat*                                886.999.826        Rp17.739.996.520,00     11,83%
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor         7.500.000.000       Rp150.000.000.000,00    100,00%
       Jumlah Saham Dalam Portepel                 16.500.000.000       Rp330.000.000.000,00
     *) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%

     Pengurus dan Pengawasan
     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMU adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                      :    Johannes Wargo
     Komisaris Independen                 :    Irjanto Ongko
     Komisaris Independen                 :    Irjen. Pol. (P) Drs. Anton Wahono Sudarminto

     Direksi




                                                                                                          12
Page 14
        Direktur Utama                          :   Yafin Tandiono Tan
        Direktur                                :   Linayati

  4.    PT Saga Investama Sedaya (“SIS”) selaku pihak yang akan penerima promissory note
        Riwayat Singkat
        SIS adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
        Indonesia.

        Kegiatan usaha yang dijalankan oleh SIS saat ini adalah aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
        tanpa hak opsi mobil, bus, truck. dan sejenisnya.

        Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SIS saat ini adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp500.000,00 per saham
                          Keterangan
                                                      Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal      %
             Modal Dasar                                      400.000         Rp200.000.000.000,00
             Modal Ditempatkan dan Disetor
               - Yafin Tandiono Tan                             85.000        Rp42.500.000.000,00      50%
               - Linayati                                       85.000        Rp42.500.000.000,00      50%
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor              170.000        Rp85.000.000.000,00     100%
             Jumlah Saham Dalam Portepel                       230.000       Rp115.000.000.000,00

        Pengurus dan Pengawasan
        Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SIS adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris                               :   Yafin Tandiono Tan

        Direksi
        Direktur                                :   Linayati

  5.    Yafin Tandiono Tan selaku pihak yang akan penerima promissory note

  Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi tidak
  memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

       IV.       PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI

A. Penjelasan Rencana Transaksi

   Pada saat penandatangan perjanjian, Perseroan sebagai “Pembeli” tidak memiliki hubungan afiliasi
   dengan Hilong Shipping Holding Limited sebagai “Penjual”.

   Untuk memperluas bidang usaha Perseroan terutama dalam bidang usaha penunjang kegiatan
   offshore dan energi kelautan Perseroan dengan ini melakukan pembelian Aset, di mana Aset
   merupakan kapal penunjang kegiatan lepas pantai dan atau offshore support vessel yang dibangun
   pada tahun 2011 di Tiongkok, dengan spesifikasi panjang 161,93 meter (M), lebar 46 M, dan dalam
   13,50 M. Aset diklasifikasikan oleh American Bureau of Shipping, dengan kapasitas angkut sebesar
   40.612 Gross Tonnage dan 12.183 Net Tonnage. Aset juga dilengkapi crane berkapasitas 3.000 Metric
   Ton, yang memungkinkan pengangkutan dan penanganan muatan berat dalam skala besar.

   Sumber pendanaan atas Rencana Transaksi akan dilakukan dari kas Perseroan dan fasilitas pembiayaan
   dari pihak ketiga dan/atau pihak perbankan. Rencana Transaksi bertujuan untuk memperluas segmen




                                                                                                             13
Page 15
   usaha Perseroan, yang dari sebelumnya didominasi oleh kapal jenis bulk carrier, menjadi kapal yang
   diperuntukkan untuk mendukung aktivitas konstruksi lepas pantai (offshore) termasuk namun tidak
   terbatas pada industri pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai (offshore oil and gas industry),
   industri energi terbarukan berupa pembangunan instalasi pembangkit listrik tenaga angin yang
   dibangun di perairan laut (offshore wind farm) dan lain sebagainya, sebagai bagian dari strategi
   diversifikasi layanan dan penguatan posisi Perseroan di industri pelayaran dan energi.

B. Pertimbangan & Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi

   Pertimbangan Rencana Transaksi

   Perseroan merupakan perusahaan terbatas dan merupakan perusahaan publik yang menjalankan
   kegiatan usahanya di Indonesia dengan ruang lingkup usaha di bidang angkutan laut dalam negeri
   untuk barang umum dan muatan curah (dry bulk) yang saat ini menyediakan kapal tongkang, kapal
   tunda dan kapal induk (mother vessel).

   Pertimbangan dilakukannya Rencana Transaksi oleh Perseroan dilatarbelakangi oleh adanya strategi
   diversifikasi usaha Perseroan dalam jasa pelayaran yang saat ini belum banyak dimiliki oleh industri
   perkapalan khususnya dalam layanan pendukung kegiatan offshore. Sehingga, dengan bertambahnya
   armada baru Perseroan melalui pelaksanaan Rencana Transaksi ini, akan menjadi aset yang unik dan
   bernilai strategis dalam memaksimalkan nilai portofolio Perseroan dan meningkatkan daya saing
   Perseroan dalam bidang industri perkapalan baik secara domestik maupun internasional.

   Armada baru tersebut, akan digunakan oleh Perseroan secara komersial dalam skema kerjasama
   operasional atau sewa guna usaha dengan mitra strategis yang sedang membutuhkan layanan
   pendukung kegiatan operasional lepas pantai (offshore) seperti pemasangan pipa bawah laut (sub pipe
   lying), operasi pembangkit listrik laut (offshore wind    farm support), mobilisasi alat berat, atau
   pendukung logistik kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi sehingga Perseroan dapat memperoleh
   sumber pendapatan yang baru yang lebih menarik dan keuntungan margin yang lebih tinggi dari
   penyewaan armada atau aset baru tersebut.

   Alasan & Manfaat Dilakukannya Rencana Transaksi

   Berikut adalah alasan dan manfaat dilakukannya Rencana Transaksi oleh Perseroan:

   a) Potensi Pertumbuhan
      Operasional Perseroan dalam jasa pelayaran sangat menjanjikan seiring dengan tingginya
      permintaan jasa angkutan laut untuk sektor strategis seperti pertambangan, industri, pertanian,
      energi kelautan (termasuk offshore wind), minyak dan gas, serta infrastruktur lepas pantai. Hal ini
      bermanfaat bagi Perseroan untuk menciptakan peluang besar untuk memperkuat dan
      memperluas usaha.

   b) Strategi Diversifikasi
   Rencana Transaksi merupakan langkah diversifikasi ke layanan pelayaran pendukung offshore yang
   unik dan strategis. Langkah ini diharapkan akan bermanfaat bagi Perseroan dalam mendongkrak nilai
   aset, memperkuat daya saing, dan meningkatkan kinerja keuangan dan operasional perseroan baik di
   pasar domestik maupun internasional.

   Alasan Dan Pertimbangan Yang Mendasari Rencana Pembelian Kapal Bekas Berbendera Asing Oleh
   Perseroan

  a) Perseroan memutuskan untuk membeli kapal bekas Hai Long 106 karena kapal ini memiliki
     spesifikasi teknis yang jarang tersedia di pasar global dan belum dapat diproduksi atau diadakan di




                                                                                                      14
Page 16
         dalam negeri.
      b) Spesifikasi tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan offshore dan proyek energi
         terbarukan seperti wind farm proyek di lepas pantai, yang saat ini menunjukkan peningkatan
         permintaan pasar yang signifikan.
      c) Dengan adanya akuisisi kapal ini, Perseroan dapat memperkuat kapasitas operasionalnya,
         memenuhi kebutuhan proyek strategis, serta mengambil peluang bisnis baru di sektor migas dan
         energi terbarukan baik di tingkat nasional maupun internasional.
      d) Kapal ini sudah dalam kondisi siap operasional (ready to operate) sehingga dapat segera digunakan
         untuk mendukung proyek Perseroan tanpa menunggu proses pembangunan kapal baru yang
         memakan waktu lama.

               V.      PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


Secara umum, Rencana Transaksi sebagaimana yang dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki
dampak dari segi keuangan Perseroan yaitu:

       a) pembelian armada kapal baru menjadikan aset Perseroan semakin bertambah dan dapat
          membawa potensi segmen pendapatan (revenue stream) baru sehingga akan memperkuat
          struktur pendapatan Perseroan;
       b) pembelian kapal Offshore Support Vessel dapat menjadi potensi Perseroan untuk memperoleh
          kontrak proyek-proyek offshore (memiliki diversifikasi usaha), dimana dalam hal ini Perseroan
          tidak hanya bergantung pada pendapatan dari jasa pelayaran dry bulk;
       c) Perseroan akan mengalami lonjakan CapEx, DER, kenaikan biaya operasional, dampak depresiasi,
          dan risiko pembiayaan yang harus dikelola cermat.
                                                30 April 2025       Penyesuaian          30 April 2025
                    POSISI KEUANGAN
                                             (Sebelum Proforma)      Proforma         (Setelah Proforma)
                          Aset
                        Aset lancar           30.713.051.650                           30.713.051.650
                    Aset tidak lancar         286.848.991.854     1.630.000.000.000   1.916.848.991.854
                     Jumlah Aset              317.562.043.505     1.630.000.000.000   1.947.562.043.505
                Liabilitas dan ekuitas
                Liabilitas jangka pendek       85.970.250.301                           85.970.250.301
                Liabilitas jangka panjang      113.045.427.18     1.630.000.000.000   1.743.045.427.182
                    Jumlah liabilitas         199.015.677.483                         1.829.015.677.483
                          Ekuitas              118.546.366.02                          118.546.366.022
             Jumlah liabilitas dan ekuitas    317.562.043.505     1.630.000.000.000   1.947.562.043.505



                                                30 April 2025       Penyesuaian          30 April 2025
            LAPORAN LABA RUGI
                                             (Sebelum Proforma)      Proforma         (Setelah Proforma)
            Pendapatan Penjualan Bersih        24.220.987.987                           24.220.987.987
             (Beban) Pokok Pendapatan         (16.475.131.640)                         (16.475.131.640)
                        njualan
                      Laba Kotor               7.745.856.347                            7.745.856.347
              Pendapatan (Beban) Lain-                                                 (6.029.838.833)
                     Lain - Bersih             (6.029.838.833)
              Laba (rugi) sebelum pajak
                     penghasilan               1.716.017.514                            1.716.017.514
                 Laba tahun berjalan           1.425.365.658                            1.425.365.658

Laporan keuangan proforma tersebut disusun dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per 30 April




                                                                                                           15
Page 17
2025 yang telah direviu terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja Suhartono & Rekan (member
of Nexia International). Angka-angka tersebut disajikan pada kolom “30 April 2025 (sebelum penyesuaian
proforma)” sepenuhnya merupakan penyajian yang berasal dari laporan keuangan hasil reviu terbatas
tersebut.
 Selanjutnya, untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai dampak rencana transaksi, laporan
keuangan proforma disajikan dengan penyesuaian proforma sehingga mencerminkan kondisi laporan
keuangan Perseroan apabila transaksi pembelian kapal dilakukan pada 30 April 2025.

Dampak utama transaksi material dimaksud tercermin pada laporan posisi keuangan, khususnya pada pos aset
tetap (Aset) yang meningkat sebesar nilai kapal yang dibeli, serta pada sisi liabilitas yang bertambah sebagai
kewajiban kepada pihak ketiga atas pembiayaan transaksi. Penyajian proforma ini dimaksudkan untuk
memberikan gambaran yang memadai mengenai pengaruh transaksi terhadap laporan keuangan Perseroan
yang telah di reviu terbatas oleh Kantor Akuntan pada 30 April 2025.

                      VI.    RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN

    A. Laporan Penilaian Aset

        Perseroan dengan ini telah menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP Sapto,
        Kasmodiard dan Rekan (KJPP SKR) sebagai pihak independen yang dalam hal ini bertujuan untuk
        memberikan opini nilai pasar yang akan digunakan untuk tujuan transaksi.

        KJPP SKR didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 45/KM.1/2011 dengan Izin Usaha
        No. 2.11.0084 tertanggal 31 Januari 2011 dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat
        Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Properti) Nomor STTD.PP-139/PJ-
        1/PM.021/2023. Dengan ini, KJPP SKR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen
        berdasarkan Surat Penawaran Jasa Penilaian dari KJPP Sapto, Kasmodiard dan Rekan (KJPP SKR) No.
        01.493/Prop/KJPP-SKR/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025, yang kemudian telah disepakati dan
        ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 19 Juni 2025, serta Surat Penunjukan dari PT
        Cakra Buana Resources Energi, Tbk No. 0170/LO-CBRE/JKT/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025.

       KJPP SKR, dengan ini menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung, maupun tidak
       langsung dengan Perseroan.
       I) Ringkasan      Laporan Penilaian
           Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset sebagai ojek transaksi sebagaimana yang
           dituangkan dalam laporan        No Laporan : 01553/2.0084-00/PP/06/0274/1/IX/2025 Tanggal
           Laporan: 22 September 2025. (“Laporan Penilaian”)

                1. Pihak Yang Bertransaksi
                   Perseroan sebagai pihak yang melakukan pembelian aset;
                   Hilong Shipping Holding Limited sebagai pihak yang melakukan penjualan aset
                   Adapun para pihak yang bertransaksi dengan ini tidak memiliki hubungan afiliasi

                2. Tujuan dan Maksud Penilaian
                   Maksud dan Tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan Opini Nilai Pasar yang
                   akan digunakan untuk tujuan Jual Beli dalam rangka Fairness Opinion yang berhubungan
                   dengan Pasar Modal sesuai POJK No. 28/POJK.04/2021 dan 33/SEOJK.04/2021.

                3. Objek Penilian
                   Objek Penilaian adalah 1 (Satu) Unit Kapal Jenis Pipe Laying Barge tetapi tidak termasuk
                   suku cadang dan aset tidak berwujud apa pun, dengan perincian yaitu 1 Unit Kapal Pipe
                   Laying Barge “ HAI LONG 106 “, saat periode penilaian berlokasi di Perairan Lepas Pantai
                   Teluk Thailand, Thailand.




                                                                                                           16
Page 18
4. Tanggal Penilaian
   Penilaian yang dimaksudkan untuk mengungkapkan nilai pasar dari properti yang
   menjadi objek penilaian ini dilakukan pada tanggal 09 Juli 2025 (inspeksi) dengan cut off
   per tanggal 30 April 2025.

5.    Metode & Pendekatan Penilaian
     Untuk metode penilaian ini, KJPP SKR selaku penilai berpedoman pada POJK
     No.28/POJK/04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
     Modal tepatnya dalam Bab X serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
     Indonesia Edisi VII tahun 2018 (KEPI SPI edisi VII-2018) dan SEOJK RI No.33/SEOJK.04/2021
     angka III, adapun metode penilaian yang digunakan menggunakan Pendekatan
     Pendapatan dengan Metode Discounted Cash Flow (DCF) dan Pendekatan Pasar dengan
     Metode perbandingan data pasar.

     Adapun, metode pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian ini adalah
     pendekatan pasar (market approach) yang dimana pendekatan penilaian dilakukan
     dengan cara membandingkan aset yang sebanding atau sejenis yang mengacu dari
     informasi harga transaksi atau penawaran yang tersedia sebagaimana yang diatur dalam
     POJKRI No.28/POJK/04/2021 Pasal 1 ayat 18.

     Pendekatan Pendapatan digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
     properti yang menghasilkan pendapatan (income producing property), karena
     menyediakan layanan jasa pemasangan pipa lepas pantai pada industry migas dan energi
     yang dapat disewakan kepada pihak lain, dimana pendapatan dari operasional
     penyewaan dan jasa pemasangan pipa lepas pantai pada industry migas dan energi di
     masa depan menghasilkan arus kas.

     Berikut adalah tahapan yang digunakan dalam menentukan nilai pasar :
      1. Identifikasi Properti Pembanding
       a) Cari properti yang sejenis dan sebanding dengan properti yang dinilai. ;
       b) Properti pembanding harus berada di segmen pasar yang sama dan memiliki
           karakteristik serupa, baik secara fisik maupun non-fisik;
       c) Menggunakan minimal 3 properti pembanding untuk mendapatkan hasil yang
           lebih akurat.

      2. Pengumpulan Data
        a) Kumpulkan data transaksi properti pembanding, seperti harga jual, tanggal
           transaksi, dan lokasi;
        b) Data ini dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti penjual, pembeli, notaris,
           agen properti, dan data pasar lainnya

      3. Analisis dan Penyesuaian Data
          a) Analisis data untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi harga
               properti, seperti lokasi, ukuran, kondisi, dan fitur;
          b) Lakukan penyesuaian pada data pembanding untuk memperhitungkan
               perbedaan dengan properti yang dinilai, misalnya penyesuaian waktu, lokasi,
               atau kondisi fisik.

      4. Rekonsiliasi dan Penentuan Nilai
       a) Setelah melakukan penyesuaian, rekonsiliasi indikasi nilai dari setiap properti
           pembanding
       b) Tingkat pembobotan untuk masing masing property pembanding ditentukan




                                                                                             17
Page 19
          berdasarkan pada tingkat kemiripan masing-masing properti pembanding terhadap
          objek yang dinilai.

    Pendekatan Pendapatan

    Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan
    properti yang dinilai dan mengestimasikan nilai melalaui proses kapitalisasi. Kapitalisasi
    menghubungkan pendapatan (biasanya pendapatan bersih) dengan suatu definisi jenis
    nilai melalui konversi pendapatan menjadi estimasi nilai. Proses ini mungkin
    menggunakan kapitalisasi langsung (dikenal dengan tingkat kapitalisasi), yield atau tingkat
    diskonto (menggambarkan tingkat pengembalian investasi) atau keduany

    Pada umumnya, prinsip subsitusi mengandung pengertian bahwa arus pendapatan yang
    menghasilkan tingkat pengembalian tertinggi adalah sebanding dengan tingkat resiko
    yang diambil dan akan menghasilkan nilai yang paling mungkin terjadi.

    Tahapan yang dilakukan dalam penilaian dengan Pendekatan Pendapatan:

    ·   Analisa perkembangan properti sejenis, tingkat sewa dan kondisi yang dapat
        mempengaruhi pendapatan dari Objek Penilaian.

    ·   Analisa pendapatan kotor dari semua unsur pendapatan.

    · Asumsi harga sewa properti berdasarkan hasil analisa perbandingan data pasar dan
      proyeksi pendapatan dari penyewaan properti, termasuk asumsi kenaikan harga
      pertahun berdasarkan hasil analisa pasar properti sejenis.

    · Realisasi pendapatan kotor per tahun berdasarkan hasil total perkalian jumlah properti
       tersewa dengan proyeksi harga sewa.

    · Pendapatan bersih diperoleh dari pendapatan kotor dikurangi dengan biaya operasional,
        biaya langsung, biaya tak langsung dan biaya tetap.

    · Kesimpulan Nilai Pasar dari Properti adalah merupakan nilai kini dari pendapatan bersih
       yang terdiskonto dengan tingkat diskonto yang ditetapkan.

6. Independensi Penilai
   Dalam mempersiapkan laporan ini, KJPP SKR bertindak secara independen tanpa adanya
   konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan. KJPP SKR juga tidak memiliki kepentingan
   atau keuntungan pribadi yang berkaitan dengan penugasan ini.

7. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
   berikut :
       i)    Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
       ii)   Penilai properti telah melakukan penelaahan      atas semua dokumen-
              dokumen yang digunakan dalam penilaian ini
       iii)  Data dan informasi pembanding yang kami gunakan dalam penilaian ini telah
              divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai.
       iv)   Untuk penilaian dengan Pendekatan Pendapatan menggunakan proyeksi
              keuangan
       v)    yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yan
              dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty)




                                                                                            18
Page 20
               vi)     Penilai properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
                        proyeksi keuangan
               vii)    Laporan penilaian properti ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat
                        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
                        perusahaan
               viii)   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian properti dan kesimpulan
                        Nilai Akhir.
               ix)     Penilai Properti telah melakukan penelaahan            atas status hukum obyek
                        penilaian, sebatas kemampuan dan kewajiban kami sebagai Penilai.
               x)      Penilaian ini memandang properti yang dinilai sebagai satu kesatuan fisik yang
                        memberi daya guna tertentu, sehingga nilai yang dihasilkan mencerminkan
                        kesatuan nilai dari keseluruhan properti, sehingga upaya untuk memisah-
                        misahkan satu atau beberapa nilai aset untuk kepentingan tertentu, akan
                        membuat laporan penilaian ini menjadi tidak berlaku, kecuali bila pemisahan
                        tersebut telah dipertimbangkan sebelumnya dan dijelaskan dalam laporan ini.
               xi)     Berdasarkan salinan dokumen dan bukti kepemilikan yang kami terima,
                        properti berada dalam kondisi kepemilikan yang sah dan dalam penilaian ini
                        kami tidak mempertimbangkan sengketa, perjanjian khusus, dan beban
                        hutang atau hipotek, kecuali dinyatakan dalam laporan penilaian ini
               xii)    Perkiraan nilai yang dihasilkan adalah nilai yang mencerminkan seluruh nilai
                        properti tanpa memperhitungkan kewajiban untuk membayar pajak
                        penjualan ataupun keharusan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang
                        diperlukan untuk penjualan.
               xiii)   Pemberi tugas adalah orang atau badan yang memberi instruksi kepada penilai,
                        termasuk di dalamnya direksi perusahaan atau pejabatnya, rekan atau
                        partner, manajer, majikan atau agen tunggal
               xiv)    Laporan Penilaian ini tidak berlaku sah bila tidak di atas kertas khusus berlogo
                        dan atau dengan cap huruf KJPP Sapto, Kasmodiard dan Rekan, dan
                        ditandatangani oleh Pemimpin Rekan atau Rekan yang secara resmi ditunjuk.

       8. Kesimpulan Nilai
          Dengan menggunakan metode penilaian yang diterima, mempertimbangkan semua
          informasi, faktor-faktor seperti yang terkandung dalam laporan ini dan berdasarkan
          asumsi dan batasan yang mendasari, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar dari objek
          penilaian pada tanggal penilaian 30 April 2025 adalah sebesar Rp.1.797.300.000.000,-
          (Satu Triliun Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah).

Laporan Pendapat Kewajaran

Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (”KJPP KR”),
sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. KJPP KR
didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas nama Willy D. Kusnanto
(penilai bisnis). Dengan ini, KJPP KR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen
berdasarkan surat penugasan No. KR/250616-001 perihal penugasan jasa pendapat kewajaran yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan tanggal 16 Juni 2025.

Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KJPP KR melalui Laporan
No. 00150/2.0162-00/BS/05/0153/1/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025.




                                                                                                    19
Page 21
1. Pihak yang bertransaksi

   Pihak yang melakukan transaksi berdasarkan Memorandum of Agreement dan Payment
   Instruction (“PI”) adalah Perseroan, HSHL, Yafin Tandiono Tan, PT Superkrane Mitra Utama
   Tbk, dan PT Saga Investama Sedaya.

2. Objek Pendapat Kewajaran

    Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

   -   Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian atas Aset dari
       HSHL dengan nilai transaksi sebesar USD 100,00 juta.

   -   Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note dengan
       opsi konversi sebesar USD 25,00 juta kepada HSHL dalam jangka waktu maksimum selama
       60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis
       oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar 3,00% per tahun berdasarkan PI.

   -   Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note dengan
       opsi konversi sebesar USD 11,00 juta kepada YTT dalam jangka waktu maksimum selama
       60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis
       oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar 3,00% per tahun berdasarkan PI.

   -   Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note dengan
       opsi konversi sebesar USD 6,50 juta kepada SKRN dalam jangka waktu maksimum selama
       60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis
       oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar 3,00% per tahun berdasarkan PI.

   -   Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note dengan
       opsi konversi sebesar USD 12,50 juta kepada SIS dalam jangka waktu maksimum selama
       60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis
       oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar 3,00% per tahun berdasarkan PI.

3. Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
   untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
   Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
   POJK No. 17/2020.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
   informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
   kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
   secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
   tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
   pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
   Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
   informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
   karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
   Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.




                                                                                               20
Page 22
   Proyeksi laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun oleh
   manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
   tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
   kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP
   KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
   juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
   yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
   merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
   akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
   Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran
   atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat
   Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
   yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
   memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
   atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
   prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
   penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
   mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
   suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin
   tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
   Transaksi.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
   bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
   pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
   terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
   Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
   dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
   Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
   analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
   sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
   atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini
   merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
   tidak lengkap.

5. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

   Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
   analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
   hal-hal sebagai berikut:

   I.      Analisis atas Rencana Transaksi;




                                                                                              21
Page 23
      Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana
      Transaksi yang diberikan oleh manajemen Perseroan sebagai berikut:

      -   Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian atas
          Aset dari HSHL dengan nilai transaksi sebesar USD 100,00 juta.

      -   Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note
          dengan opsi konversi sebesar USD 25,00 juta kepada HSHL dalam jangka waktu
          maksimum selama 60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain
          sebagaimana disepakati secara tertulis oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar
          3,00% per tahun berdasarkan PI.

      -   Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note
          dengan opsi konversi sebesar USD 11,00 juta kepada YTT dalam jangka waktu
          maksimum selama 60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain
          sebagaimana disepakati secara tertulis oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar
          3,00% per tahun berdasarkan PI.

      -   Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note
          dengan opsi konversi sebesar USD 6,50 juta kepada SKRN dalam jangka waktu
          maksimum selama 60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain
          sebagaimana disepakati secara tertulis oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar
          3,00% per tahun berdasarkan PI.

      -   Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note
          dengan opsi konversi sebesar USD 12,50 juta kepada SIS dalam jangka waktu
          maksimum selama 60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain
          sebagaimana disepakati secara tertulis oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar
          3,00% per tahun berdasarkan PI.

      Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.
      17/2020.

II.   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan

      Analisis Kualitatif

      Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
      industri perkapalan yang akan memberikan gambaran umum mengenai
      perkembangan kinerja industri perkapalan di dunia dan di Indonesia, melakukan
      analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya
      Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi.

      Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi menunjukkan setelah Rencana Transaksi
      menjadi efektif, Perseroan dapat memiliki Aset yang dapat digunakan secara komersial
      dalam skema kerja sama operasional atau sewa guna usaha dengan para mitra
      strategis yang membutuhkan layanan pendukung operasional lepas pantai, sehingga
      Perseroan berpotensi memperoleh tambahan pendapatan.

      Analisis Kuantitatif

      Analisis kuantitatif dilakukan dengan melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
      Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode




                                                                                          22
Page 24
                      empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 yang telah direviu dan untuk
                      tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 – 2024 yang telah
                      diaudit, serta melakukan analisis inkremental atas Rencana Transaksi.

                      Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh
                      tambahan laba bersih tahun berjalan Perseroan selama periode proyeksi yang
                      diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan
                      datang.

               III.   Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.

                      Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis
                      kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan
                      memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi
                      bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan
                      dengan memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya
                      Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan dan potensi keuntungan
                      atas selisih nilai transaksi dengan nilai pasar Aset, dengan selisih nilai transaksi sebesar
                      6,60%, tersebut telah sesuai dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi
                      7,50% dari nilai pasar Aset sebesar USD 107,06 juta, serta analisis tingkat suku bunga
                      atas Rencana Penerbitan PN yang dikenakan sebesar 3,00% per tahun masih berada
                      di kisaran tingkat suku bunga pinjaman sejenis yang ada di publik dan Perseroan
                      diperkirakan memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan atas Rencana
                      Penerbitan PN tersebut.

           6. Kesimpulan

               Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
               manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
               dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
               Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.

                               VII.    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Perseroan telah mengumumkan rencana penyelenggaraan RUPSLB, yang antara lain untuk meminta
persetujuan atas pelaksanaan Rencana Transaksi, melalui situs web BEI, eASY.KSEI dan situs web Perseroan
(www.cbre.co.id) pada tanggal 19 Agustus 2025, pemanggilan RUPSLB pada tanggal 3 September 2025 dan
ralat pemanggilan RUPSLB yang akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2025, pada media yang sama.
Sedangkan Daftar Pemegang Saham yang memuat nama-nama pemegang saham Perseroan yang berhak hadir
dalam RUPSLB adalah Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia per tanggal 2 Oktober 2025. RUPSLB akan dilaksanakan
pada tanggal 27 Oktober 2025.

Mata acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

1.    Persetujuan atas rencana pembelian armada dalam rangka pengembangan usaha Perseroan yang
      merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
      17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

      Penjelasan:
      Mata acara ini dilaksanakan sehubungan dengan rencana pembelian armada oleh Perseroan yang
      merupakan suatu Transaksi Material dan membutuhkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
      Saham sebagaimana dimaksud dalam PeraturanCOJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material




                                                                                                               23
Page 25
      dan Perubahan Kegiatan Usaha, yang pendanaan pembelian armada tersebut akan dilakukan dengan
      dana hasil pinjaman dari pihak ketiga yang tidak terafiliasi dan/atau pinjaman dari bank.

2.    Persetujuan atas rencana penerbitan promissory note kepada pihak ketiga yang merupakan suatu
      Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, sehubungan dengan mekanisme
      pembayaran sebagian dari harga pembelian armada sebagaimana dimaksud pada mata acara
      pertama RUPSLB ini.

      Penjelasan:
      Mata acara ini dilaksanakan sehubungan dengan pelaksanaan rencana Transaksi Material yang
      membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
      17/2020.

Berdasarkan Pasal 41 POJK No. 15/2020, mata acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi dapat
dilaksanakan dengan ketentuan:

1.    dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
      bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
      dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;

2.    dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh
      pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
      dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua; dan

3.    apabila kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
      dengan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
      permohonan Perseroan.

                                         VIII.   PIHAK INDEPENDEN

Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam Rencana Transaksi:

1.    Makes & Partners Law Firm, konsultan hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan
      sehubungan dengan aspek hukum atas Rencana Transaksi.

2.    Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
      melakukan penilaian sehubungan dengan Rencana Transaksi.

3.    Kantor Jasa Penilai Publik Sapto, Kasmodiard & Rekan, penilai publik yang ditunjuk oleh Perseroan
      untuk melakukan penilaian sehubungan dengan Penilaian Aset.

4.    Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, kantor akuntan publik yang ditunjuk untuk
      membantu Perseroan dalam Laporan Keuangan Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi.

                            IX.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan
tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dan
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi
menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah




                                                                                                         24
Page 26
benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.

                                      X.    TAMBAHAN INFORMASI

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi, Pemegang Saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat dibawah ini:
                                   PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
                         Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B
                              Jl. Jend. Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11
                    Kel Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

                                      Telepon: 021-2528444
                                     Faksimili: (021) 2506223
                                     Website: www.cbre.co.id
                              Email: corporate.secretary@cbre.co.id




                                                                                                  25

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published23 Oct 2025
Pages26
Characters84,960
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI TBK p.1 ×13
linked person Yafin Tandiono Tan p.4 ×13
linked org Superkrane Mitra Utama Tbk. p.4 ×26
linked org PT Saga Investama Sedaya p.4 ×19
linked org PT Omudas Investment p.11
linked org Bes Trust Pte. Ltd. p.11
linked — Suganto Gunawan p.12
linked person R. Agung Laksono p.12
linked — Suminto Husin Giman p.12
linked person Amanda Octania p.12
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible person Kanaka Puradiredja p.2 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.14
unresolved person Aris Suryanta p.2
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org Hilong Shipping Holding Limited p.3 ×8
unresolved person Bonifasius S. Wibowo · Notaris p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.11 ×11
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.11
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.11
unresolved org Hilong Energy Limited p.13
unresolved person Ratna Komala Komar p.13
unresolved person Drs. Anton Wahono Sudarminto p.13
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja Suhartono & Rekan p.17
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja Suhartono p.17
unresolved org KJPP Sapto p.17 ×3
unresolved org Kasmodiard dan Rekan p.17 ×3
unresolved org KJPP SKR p.17 ×8
unresolved org Menteri Keuangan p.17 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.20
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.20 ×2
unresolved org KJPP KR p.20 ×25
unresolved org Makes & Partners p.25
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.25
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sapto p.25
unresolved org Kasmodiard & Rekan p.25
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.25

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 3720 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
                            'adalah sebagai berikut:'}],
 'currency': 'USD',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah '
                'sebagai berikut:',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-04-30',
 'value': '100.00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result