Back to announcement
20251023_CBRE_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31979381_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review CBRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM
PT CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI TBK (”PERSEROAN”)
DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Angkutan Laut Dalam Negeri
Kantor Pusat:
Gedung Sahid Sudirman Center
Lantai 42 Unit B
Jl. Jendral Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11,
Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta
Telepon: (021) 2528444
Faksimile: (021) 2506223
Website : www.cbre.co.id
E-mail : corporate.secretary@cbre.co.id
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para
pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2025.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2025
5432 Any Street West
Townsville, State 54321 USA
(543) 543-5432 (800) 543-5432
(543) 543-5433 fax
www.yourwebsitehere.com
Page 2
I. I. DEFINISI
Afiliasi : berarti:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan: (1) suami atau istri; (2) orang tua dari suami atau
istri dan suami atau istri dari anak; (3) kakek dan nenek dari suami
atau istri dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara dari suami atau
istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
(5) suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan: (1) orang tua dan anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau
(3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dan pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
BEI : Bursa Efek Indonesia.
Benturan Kepentingan : perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait
dengan Rencana Transaksi yang disiapkan dalam kerangka memenuhi
ketentuan POJK No. 17/2020.
Laporan Keuangan 31 : Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kanaka Puradiredja Suhartono
berdasarkan Laporan Auditor Independen No.
00119/2.0752/AU.1/05/1014-2/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan
ditandatangani oleh Aris Suryanta, Ak., CA, CPA dengan opini wajar.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor
1
Page 3
21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 21/2011”).
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU
No. 21/2011.
Penjual : Hilong Shipping Holding Limited (“HSHL”).
Perseroan : PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. (CBRE).
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Rencana Transaksi : memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian II Keterbukaan
Informasi ini.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2025 untuk menyetujui, antara
lain Rencana Transaksi.
Transaksi Afiliasi : setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali.
Transaksi Benturan : transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.
Transaksi Material : setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.
USD : United State Dollars.
2
Page 4
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan transaksi:
a. pembelian atas 1 (satu) unit armada jenis pipe- laying & lifting vessel atas nama kapal “HAI LONG 106”
(“Rencana Pembelian Armada”); dan
b. penerbitan promissory note kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, yaitu:
(i) Yafin Tandiono Tan;
(ii) PT Superkrane Mitra Utama Tbk.;
(iii) PT Saga Investama Sedaya; dan
(iv) Penjual,
sebagai metode pembayaran atas Rencana Pembelian Armada (“Rencana Penerbitan PN”, bersama-
sama dengan Rencana Pembelian Armada selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Rencana Penerbitan PN merupakan mekanisme pembayaran sebagian dari harga pembelian yang disepakati
para pihak pada Rencana Transaksi dan oleh karenanya merupakan satu kesatuan dengan Rencana Pembelian
Armada.
Nilai dari Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a. Rencana Pembelian Armada adalah sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) yang
setara dengan Rp1.612.000.000.000;
b. Rencana Penerbitan PN adalah sebesar USD55.000.000 (lima puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang
setara dengan Rp.888.910.000.000,- 00, dengan rincian:
(i) promissory note yang akan diterbitkan kepada Yafin Tandiono Tan adalah sebesar USD11.000.000
(sebelas juta Dolar Amerika Serikat) yang setara dengan Rp.177.782.000.000,-
(ii) promissory note yang akan diterbitkan kepada PT Superkrane Mitra Utama Tbk. adalah sebesar
USD6.500.000 (enam juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) yang setara dengan
Rp.105.053.000.000,-
(iii) promissory note yang akan diterbitkan kepada PT Saga Investama Sedaya adalah sebesar
USD12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) yang setara dengan
Rp.202.025.000.000,-; dan
(iv) promissory note yang akan diterbitkan kepada Penjual adalah sebesar USD25.000.000 (dua puluh
lima juta Dolar Amerika Serikat) yang setara dengan Rp.404.050.000.000,-
dimana nilai mata uang Rupiah tersebut di atas berdasarkan nilai tukar USD terhadap Rupiah pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar USD1 = Rp16.162.
Sehubungan dengan perhitungan materialitas dari masing-masing Rencana Transaksi dalam kaitannya dengan
ketentuan POJK No. 17/2020, diinformasikan bahwa: (a) perbandingan nilai dari Rencana Pembelian Armada
dibandingkan dengan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2024,
adalah sebesar Rp117.120.494.942 (seratus tujuh belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus sembilan
puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) atau sekitar 1.376% (seribu tiga ratus tujuh puluh
enam persen); dan (b) perbandingan nilai dari Rencana Penerbitan PN dibandingkan dengan ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2024, adalah sebesar Rp117.120.494.942 (seratus
tujuh belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh
dua rupiah) atau sekitar 759% (tujuh ratus lima puluh sembilan persen)
Dengan demikian, masing-masing Rencana Pembelian Armada dan Rencana Penerbitan PN merupakan
Transaksi Material yang nilainya melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan.
Berdasarkan perhitungan materialitas di atas, maka Perseroan wajib memenuhi prosedur yang disyaratkan
bagi suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, yaitu antara lain wajib untuk
memperoleh persetujuan RUPS dan menggunakan penilai untuk memberikan pendapat kewajaran atas
3
Page 5
Rencana Transaksi.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, selain dari persetujuan RUPS Perseroan sebagaimana diwajibkan
berdasarkan POJK No. 17/2020, tidak diperlukan persetujuan dan/atau pemberitahuan lainnya dari kreditur,
pihak ketiga maupun instansi berwenang lainnya.
III. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. Objek Rencana Transaksi
1. Rencana Pembelian Armada
1 (satu) unit kapal pipe-laying and lifting vessel, dengan rincian sebagai berikut:
Tipe Kapal Pipe-laying and lifting vessel
Tahun Pembuatan 2012
Nomor IMO 8674182
Panjang 161,93 M
Lebar 46 M
Dalam 13.50 M
Gross Tonnage 40.612
Net Tonnage 12.183
Sebagai bentuk pengungkapan, Perseroan menyampaikan bahwa bukti kepemilikan atas Kapal Hai
Long 106 dimiliki oleh Hilong Shipping Holding Limited, sebagaimana tercantum dalam Certificate
of Registry yang diterbitkan oleh Marine Department, Hong Kong, China. Selain itu, status kapal
yang dimaksud juga didukung oleh pernyataan tertulis (statement letter) yang dikeluarkan oleh
Hilong Shipping Holding Limited tertanggal 16 Juli 2025, yang menegaskan mengenai kepemilikan
serta keterangan tidak adanya penjaminan maupun keterlibatan perkara/sengketa atas kapal
dimaksud.
Sehubungan dengan penyerahan kapal kepada Perseroan, perizinan dan/atau persetujuan yang
dibutuhkan mencakup:
a) Persetujuan Importasi dari instansi terkait; dan
b) Persetujuan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) bagi Perseroan sebagai persetujuan korporasi atas
transaksi dimaksud.
2. Rencana Penerbitan PN
Promissory note yang akan diterbitkan oleh Perseroan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
(i) Yafin Tandiono Tan;
(ii) PT Superkrane Mitra Utama Tbk.;
(iii) PT Saga Investama Sedaya; dan
(iv) Penjual.
B. Nilai Rencana Transaksi
1. Rencana Pembelian Armada
Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian atas Aset dari HSHL dengan nilai transaksi
sebesar USD100.000.000 (Seratus Juta Dolar Amerika Serikat).
4
Page 6
2. Rencana Penerbitan PN
Sebesar USD55.000.000 (lima puluh lima juta Dolar Amerika Serikat, dengan rincian sebagai
berikut:
(i) Yafin Tandiono Tan sebesar USD11.000.000 (sebelas juta Dolar Amerika Serikat);
(ii) PT Superkrane Mitra Utama Tbk. sebesar USD6.500.000 (enam juta lima ratus ribu Dolar
Amerika Serikat);
(iii) PT Saga Investama Sedaya sebesar USD12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Dolar
Amerika Serikat); dan
(iv) Penjual sebesar USD25.000.000 (dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat),
C. Dokumen sehubungan dengan Rencana Transaksi
1. Memorandum of Agreement & Payment Instruction (surat perintah pembayaran) (“MOA”)
Para Pihak : - Hilong Shipping Holding Limited sebagai Pihak Penjual; dan
- Perseroan sebagai Pihak Pembeli,
(secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing
disebut sebagai “Penjual/Pembeli”).
Objek Perjanjian : 1 (satu) unit kapal Offshore Support Vessel jenis pipe- laying & lifting vessel
atas nama “HAI LONG 106”.
Nilai Rencana : USD100.000.000
Pembelian Armada
Ketentuan : Sebesar 55% dari Nilai Rencana Transaksi akan dibayarkan kepada Penjual
Pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
a. sebesar USD30.000.000 berdasarkan perintah penjual dalam suratnya
kepada Perseroan tanggal 08 September 2025 akan dibayarkan kepada
masing-masing pihak sebagai berikut:
- Yafin Tandiono Tan sebesar USD11,000,000;
- PT Superkrane Mitra Utama Tbk. sebesar USD6,500,000; dan
- PT Saga Investama Sedaya sebesar USD12,500,000,
atas pembayaran uang muka di atas, Para Pihak sepakat bahwa
Perseroan akan menerbitkan promissory note kepada masing-masing
pihak, yaitu kepada Yafin Tandiono Tan, PT Superkrane Mitra Utama
Tbk. dan PT Saga Investama Sedaya;
b. sebesar USD25.000.000 akan dibayarkan oleh Perseroan kepada pihak
Penjual dengan menerbitkan promissory note,
yang pembayaran dimaksud di atas akan dilakukan setelah diperolehnya
persetujuan RUPSLB dan penandatanganan Bill of Sale.
Pelunasan transaksi sebesar 45% dari Nilai Rencana Transaksi atau sebesar
USD45.000.000 akan dibayarkan paling lambat dilakukan sebelum tanggal
31 Desember 2025.
5
Page 7
Hak dan Kewajiban :
Para Pihak Pembeli Penjual
Membayar Harga Pembelian Menjual Kapal “HAI LONG 106”
sebesar USD 100 juta dengan sesuai dengan MOA, dengan harga
USD 100 juta.
Mengambil alih kepemilikan dan Menerbitkan Notice of Readiness
fisik kapal pada Title Transfer Date. (NoR) beberapa hari sebelum
tanggal penyerahan, memastikan
kapal siap secara fisik di lokasi
penyerahan.
Memperoleh persetujuan RUPS Mengalihkan kepemilikan (title
untuk pelaksanaan transaksi. transfer) kapal kepada Pembeli
pada Title Transfer Date.
Penyelesaian : Singapore International Arbitration Centre
Sengketa
Hukum yang : Hong Kong Law
Mengatur
Sebagai langkah antisipasi dan mitigasi dalam hal penyelesaian sengketa, Perseroan dalam hal ini:
1) Akan menunjuk atau menominasikan arbiter yang mempunyai pengalaman dan track record
yang baik serta pemahanan di industri kemaritiman sehingga dapat memberikan putusan
arbitrase sesuai dengan best-practice atau kebiasaan yang berlaku dalam industry ini.
2) Dengan dibantu para penasehat hukum, mempelajari preseden-preseden yang relevan sehingga
dapat mengantisipasi kemungkinan resiko yang mungkin akan dihadapi.
3) Mempelajari tata cara serta prosedur pendaftaran permohonan eksekusi atas suatu putusan
arbitrase internasional termasuk kemungkinan untuk upaya pembatalan atau setting aside.
2. Term Sheet Promissory Note tanggal 11 September 2025 sebagaimana diubah dengan
Amandemen 1 Term Sheet Promisory Note tanggal 07 Oktober 2025 dan Amandemen 2 Term
Sheet Promisory Note tanggal 13 Oktober 2025
Para Pihak : - Hilong Shipping Holding Limited (“Pemberi Pinjaman”); dan
- Perseroan,
(secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”).
Objek Perjanjian : Pinjaman senilai USD25.000.000 (“Pinjaman”)
Tujuan Perjanjian : Rencana penerbitan promissory note oleh Perseroan kepada Pemberi
Pinjaman untuk memfasilitasi pembelian kapal “HAI LONG 106”
berdasarkan MOA.
Nilai Perjanjian : USD25.000.000
Ketentuan Penting : Tanggal Jatuh Tempo
Maksimum selama enam puluh (60) bulan sejak tanggal perjanjian, atau
tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis oleh Para Pihak
Suku Bunga
3% per tahun, dibayarkan pada hari terakhir dari setiap periode bunga
(yaitu 12 bulan, kecuali disepakati lain).
Pelunasan
6
Page 8
Pada saat jatuh tempo Perseroan wajib melunasi julah pokok Pinjaman
yang masih terutang beserta seluruh bunga yang telah timbul namun
belum dibayarkan.
Kewajiban : Selama term sheet ini berlaku, Perseroan wajib:
Perseroan - memelihara dan memastikan tetap berlaku seluruh izin dan
persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan untuk menjalakan
kegiatan usahanya, serta memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan
yang berlaku;
- segera memberi tahu apabila terjadi suatu peristiwa cidera janji atau
peristiwa apapun yang dapan menjadi suatu peristiwa cidera janji.
Penyelesaian : Singapore International Arbitration Centre
Sengketa
Hukum yang : Hong Kong Law
Mengatur
3. Term Sheet Promissory Note tanggal 11 September 2025 sebagaimana diubah dengan Amandemen
1 Term Sheet Promisory Note tanggal 07 Oktober 2025 dan Amandemen 2 Term Sheet Promisory
Note tanggal 13 Oktober 2025
Para Pihak : - Yafin Tandiono Tan (“Pemberi Pinjaman”); dan
- Perseroan,
(secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”).
Objek Perjanjian : Pinjaman senilai USD11.000.000 (“Pinjaman”)
Tujuan Perjanjian : Rencana penerbitan promissory note oleh Perseroan kepada Pemberi
Pinjaman untuk memfasilitasi pembelian kapal “HAI LONG 106”
berdasarkan MOA.
Nilai Perjanjian : USD11.000.000
Ketentuan Penting : Tanggal Jatuh Tempo
Maksimum selama enam puluh (60) bulan sejak tanggal perjanjian, atau
tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis oleh Para Pihak
Suku Bunga
3% per tahun, dibayarkan pada hari terakhir dari setiap periode bunga
(yaitu 12 bulan, kecuali disepakati lain).
Pelunasan
Pada saat jatuh tempo Perseroan wajib melunasi julah pokok Pinjaman
yang masih terutang beserta seluruh bunga yang telah timbul namun
belum dibayarkan.
Kewajiban : Selama term sheet ini berlaku, Perseroan wajib:
Perseroan - memelihara dan memastikan tetap berlaku seluruh izin dan
persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan untuk menjalakan
kegiatan usahanya, serta memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan
yang berlaku;
- segera memberi tahu apabila terjadi suatu peristiwa cidera janji atau
7
Page 9
peristiwa apapun yang dapan menjadi suatu peristiwa cidera janji.
Penyelesaian : Singapore International Arbitration Centre
Sengketa
Hukum yang : Hukum Republik Indonesia
Mengatur
4. Term Sheet Promissory Note tanggal 11 September 2025 sebagaimana diubah dengan Amandemen
1 Term Sheet Promisory Note tanggal 07 Oktober 2025 dan Amandemen 2 Term Sheet Promisory
Note tanggal 13 Oktober 2025
Para Pihak : - PT Saga Investama Sedaya (“Pemberi Pinjaman”); dan
- Perseroan,
(secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”).
Objek Perjanjian : Pinjaman senilai USD12.500.000 (“Pinjaman”)
Tujuan Perjanjian : Rencana penerbitan promissory note oleh Perseroan kepada Pemberi
Pinjaman untuk memfasilitasi pembelian kapal “HAI LONG 106”
berdasarkan MOA.
Nilai Perjanjian : USD12.500.000
Ketentuan Penting : Tanggal Jatuh Tempo
Maksimum selama enam puluh (60) bulan sejak tanggal perjanjian, atau
tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.
Suku Bunga
3% per tahun, dibayarkan pada hari terakhir dari setiap periode bunga
(yaitu 12 bulan, kecuali disepakati lain).
Pelunasan
Pada saat jatuh tempo Perseroan wajib melunasi julah pokok Pinjaman
yang masih terutang beserta seluruh bunga yang telah timbul namun
belum dibayarkan.
Kewajiban : Selama term sheet ini berlaku, Perseroan wajib:
Perseroan - memelihara dan memastikan tetap berlaku seluruh izin dan
persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan untuk menjalakan
kegiatan usahanya, serta memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan
yang berlaku;
- segera memberi tahu apabila terjadi suatu peristiwa cidera janji atau
peristiwa apapun yang dapan menjadi suatu peristiwa cidera janji.
Penyelesaian : Singapore International Arbitration Centre
Sengketa
Hukum yang : Hukum Republik Indonesia
Mengatur
8
Page 10
5. Term Sheet Promissory Note tanggal 11 September 2025 sebagaimana diubah dengan Amandemen 1
Term Sheet Promisory Note tanggal 07 Oktober 2025 dan Amandemen 2 Term Sheet Promisory Note
tanggal 13 Oktober 2025
Para Pihak : - PT Superkrane Mitra Utama Tbk. (“Pemberi Pinjaman”); dan
- Perseroan,
(secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”).
Objek Perjanjian : Pinjaman senilai USD6.500.000 (“Pinjaman”)
Tujuan Perjanjian : Rencana penerbitan promissory note oleh Perseroan kepada Pemberi
Pinjaman untuk memfasilitasi pembelian kapal “HAI LONG 106”
berdasarkan MOA.
Nilai Perjanjian : USD6.500.000
Ketentuan Penting : Tanggal Jatuh Tempo
Maksimum selama enam puluh (60) bulan sejak tanggal perjanjian, atau
tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.
Suku Bunga
3% per tahun, dibayarkan pada hari terakhir dari setiap periode bunga
(yaitu 12 bulan, kecuali disepakati lain).
Pelunasan
Pada saat jatuh tempo Perseroan wajib melunasi julah pokok Pinjaman
yang masih terutang beserta seluruh bunga yang telah timbul namun
belum dibayarkan.
Kewajiban : Selama term sheet ini berlaku, Perseroan wajib:
Perseroan - memelihara dan memastikan tetap berlaku seluruh izin dan
persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan untuk menjalakan
kegiatan usahanya, serta memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan
yang berlaku;
- segera memberi tahu apabila terjadi suatu peristiwa cidera janji atau
peristiwa apapun yang dapan menjadi suatu peristiwa cidera janji.
Penyelesaian : Singapore International Arbitration Centre
Sengketa
Hukum yang : Hukum Republik Indonesia
Mengatur
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, seluruh promissory note dan amandemen promissory note
belum diterbitkan oleh Perseroan dan baru akan diterbitkan setelah Perseroan memperoleh
persetujuan RUPSLB, ditandatanganinya Bill of Sale dan ditandatanganinya perjanjian penerbitan
promissory note.
9
Page 11
D. Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Akta No. 5 tanggal
17 Juni 2016, dibuat di hadapan Bonifasius S. Wibowo, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cianjur.
Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0029831.AH.01.01
Tahun 2016 tanggal 21 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0076038.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Juni 2016.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 129 tanggal 28 Juni 2023, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0041899.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0138171.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
21 Juli 2023.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang angkutan laut
dalam negeri.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 55 tanggal 16 September 2022, dibuat di
hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0066859.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 16
September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0184546.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 25 tanggal 17 April 2023, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah diterima dan dicatat di dalam Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0058975 tanggal 3
Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0081020.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 dan Laporan Bulanan Registrasi Efek yang
berakhir pada 30 September 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 8.000.000.000 Rp200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Omudas Investment 2.774.000.000 Rp69.350.000.000,00 61,13%
- PT Republik Capital Indonesia 513.000.000 Rp12.825.000.000,00 11,30%
- Bes Trust Pte. Ltd. 342.000.000 Rp8.550.000.000,00 7,54%
- Masyarakat* 909.067.441 Rp22.726.686.025,00 20,03%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.538.067.441 Rp113.701.686.025,00 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.451.932.559 Rp86.298.313.975,00
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%
Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 92 tanggal 26 Juni 2025,
dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
10
Page 12
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0305072 Tahun 2025 tanggal 01
Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0146079.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 01 Juli 2025:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suganto Gunawan
Komisaris : Suwito
Komisaris Independen : H.R. Agung Laksono
Direksi
Direktur Utama : Suminto Husin Giman
Direktur : Amanda Octania
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
POSISI KEUANGAN 31 Desember 2023 31 Desember 2024
Aset
Aset lancar 26.163.733.459 190.390.304.697
Aset tidak lancar 162.575.289.894 307.489.113.713
Jumlah Aset 352.965.594.591 333.652.847.172
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 30.040.784.573 88.948.818.039
Liabilitas jangka panjang 154.241.915.425 127.583.534.191
Jumlah liabilitas 184.282.699.998 216.532.352.230
Ekuitas 168.682.894.593 117.120.494.942
Jumlah liabilitas dan ekuitas 352.965.594.591 333.652.847.172
(dalam Rupiah)
LAPORAN LABA RUGI 31 Desember 2023 31 Desember 2024
Pendapatan 42.728.166.665 62.173.596.046
(Beban) Pokok Pendapatan (27.601.599.420) (56.120.537 .866)
Laba Kotor 15.126.567.245 6.053.058.180
Pendapatan (Beban) Lain-Lain -
Bersih (13.709.382.975) (56.968.369.916)
Laba (rugi) sebelum pajak
penghasilan 1.417.184.270 (50.915.311.736)
Laba tahun berjalan 904.446.27 (51.661.394.889)
2. Hilong Shipping Holding Limited (“HSHL”) selaku Penjual dan pihak yang akan menerima
promissory note
Riwayat Singkat
HSHL didirikan berdasarkan hukum negara Republik Rakyat China pada tanggal 9 September 2024
dengan nomor pendaftaran 77038474 yang diterbitkan oleh Register of Companies Hong Kong
Special Administrative Region. HSHL berkantor terdaftar di 31/F 148 Electric Road North Point,
Hongkong.
11
Page 13
Ruang lingkup kegiatan usaha HSHL adalah bergerak dalam bidang
engineering kelautan, khususnya dalam proyek-proyek offshore seperti pemasangan pipa,
instalasi berat (“heavy-lift”), dan dukungan teknis di laut
khususnya untuk industri energi seperti minyak dan gas lepas pantai, dan energi angin lepas pantai
(offshore wind energy). HSHL menyediakan layanan end-to-end, dari manajemen proyek,
konstruksi, hingga pengangkutan dan instalasi, yang sangat penting untuk pembangunan
infrastruktur energi di laut.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pemegang saham HSHL pada tanggal 30 April 2025 adalah Hilong Energy Limited dengan jumlah
lembar saham sebanyak 10.000 lembar saham atau setara dengan 100,00% dengan nilai nominal
HKD 1.
Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi HSHL pada tanggal 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
- Presiden Direktur : Gu Hong
- Direktur : Jiang We
3. PT Superkrane Mitra Utama Tbk. (“SMU”) selaku pihak yang akan penerima promissory note
Riwayat Singkat
SMU adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Akta No. 285 tanggal
27 Maret 1996 oleh Notaris Ratna Komala Komar, S.H., di Jakarta. Akta Pendirian telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
C210238-HT.01.01.Tahun 1996, tanggal 8 November 1996, dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara No. 75 tanggal 19 September 1997 dengan Tambahan Berita Negara No.
4249 Tahun 1997.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh SMU saat ini adalah perdagangan dan penyewaan alat berat,
serta jasa konstruksi.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMU saat ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 24.000.000.000 Rp480.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Saga Investama Sedaya 4.481.000.000 Rp89.620.000.000,00 59,75%
- Yafin Tandiono Tan 1.750.000.000 Rp35.000.000.000,00 23,33%
- Saham Treasuri 382.000.174 Rp7.640.003.480,00 5,09%
- Masyarakat* 886.999.826 Rp17.739.996.520,00 11,83%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.500.000.000 Rp150.000.000.000,00 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 16.500.000.000 Rp330.000.000.000,00
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%
Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMU adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Johannes Wargo
Komisaris Independen : Irjanto Ongko
Komisaris Independen : Irjen. Pol. (P) Drs. Anton Wahono Sudarminto
Direksi
12
Page 14
Direktur Utama : Yafin Tandiono Tan
Direktur : Linayati
4. PT Saga Investama Sedaya (“SIS”) selaku pihak yang akan penerima promissory note
Riwayat Singkat
SIS adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh SIS saat ini adalah aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi mobil, bus, truck. dan sejenisnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SIS saat ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 400.000 Rp200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
- Yafin Tandiono Tan 85.000 Rp42.500.000.000,00 50%
- Linayati 85.000 Rp42.500.000.000,00 50%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 170.000 Rp85.000.000.000,00 100%
Jumlah Saham Dalam Portepel 230.000 Rp115.000.000.000,00
Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SIS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Yafin Tandiono Tan
Direksi
Direktur : Linayati
5. Yafin Tandiono Tan selaku pihak yang akan penerima promissory note
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
A. Penjelasan Rencana Transaksi
Pada saat penandatangan perjanjian, Perseroan sebagai “Pembeli” tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Hilong Shipping Holding Limited sebagai “Penjual”.
Untuk memperluas bidang usaha Perseroan terutama dalam bidang usaha penunjang kegiatan
offshore dan energi kelautan Perseroan dengan ini melakukan pembelian Aset, di mana Aset
merupakan kapal penunjang kegiatan lepas pantai dan atau offshore support vessel yang dibangun
pada tahun 2011 di Tiongkok, dengan spesifikasi panjang 161,93 meter (M), lebar 46 M, dan dalam
13,50 M. Aset diklasifikasikan oleh American Bureau of Shipping, dengan kapasitas angkut sebesar
40.612 Gross Tonnage dan 12.183 Net Tonnage. Aset juga dilengkapi crane berkapasitas 3.000 Metric
Ton, yang memungkinkan pengangkutan dan penanganan muatan berat dalam skala besar.
Sumber pendanaan atas Rencana Transaksi akan dilakukan dari kas Perseroan dan fasilitas pembiayaan
dari pihak ketiga dan/atau pihak perbankan. Rencana Transaksi bertujuan untuk memperluas segmen
13
Page 15
usaha Perseroan, yang dari sebelumnya didominasi oleh kapal jenis bulk carrier, menjadi kapal yang
diperuntukkan untuk mendukung aktivitas konstruksi lepas pantai (offshore) termasuk namun tidak
terbatas pada industri pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai (offshore oil and gas industry),
industri energi terbarukan berupa pembangunan instalasi pembangkit listrik tenaga angin yang
dibangun di perairan laut (offshore wind farm) dan lain sebagainya, sebagai bagian dari strategi
diversifikasi layanan dan penguatan posisi Perseroan di industri pelayaran dan energi.
B. Pertimbangan & Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Pertimbangan Rencana Transaksi
Perseroan merupakan perusahaan terbatas dan merupakan perusahaan publik yang menjalankan
kegiatan usahanya di Indonesia dengan ruang lingkup usaha di bidang angkutan laut dalam negeri
untuk barang umum dan muatan curah (dry bulk) yang saat ini menyediakan kapal tongkang, kapal
tunda dan kapal induk (mother vessel).
Pertimbangan dilakukannya Rencana Transaksi oleh Perseroan dilatarbelakangi oleh adanya strategi
diversifikasi usaha Perseroan dalam jasa pelayaran yang saat ini belum banyak dimiliki oleh industri
perkapalan khususnya dalam layanan pendukung kegiatan offshore. Sehingga, dengan bertambahnya
armada baru Perseroan melalui pelaksanaan Rencana Transaksi ini, akan menjadi aset yang unik dan
bernilai strategis dalam memaksimalkan nilai portofolio Perseroan dan meningkatkan daya saing
Perseroan dalam bidang industri perkapalan baik secara domestik maupun internasional.
Armada baru tersebut, akan digunakan oleh Perseroan secara komersial dalam skema kerjasama
operasional atau sewa guna usaha dengan mitra strategis yang sedang membutuhkan layanan
pendukung kegiatan operasional lepas pantai (offshore) seperti pemasangan pipa bawah laut (sub pipe
lying), operasi pembangkit listrik laut (offshore wind farm support), mobilisasi alat berat, atau
pendukung logistik kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi sehingga Perseroan dapat memperoleh
sumber pendapatan yang baru yang lebih menarik dan keuntungan margin yang lebih tinggi dari
penyewaan armada atau aset baru tersebut.
Alasan & Manfaat Dilakukannya Rencana Transaksi
Berikut adalah alasan dan manfaat dilakukannya Rencana Transaksi oleh Perseroan:
a) Potensi Pertumbuhan
Operasional Perseroan dalam jasa pelayaran sangat menjanjikan seiring dengan tingginya
permintaan jasa angkutan laut untuk sektor strategis seperti pertambangan, industri, pertanian,
energi kelautan (termasuk offshore wind), minyak dan gas, serta infrastruktur lepas pantai. Hal ini
bermanfaat bagi Perseroan untuk menciptakan peluang besar untuk memperkuat dan
memperluas usaha.
b) Strategi Diversifikasi
Rencana Transaksi merupakan langkah diversifikasi ke layanan pelayaran pendukung offshore yang
unik dan strategis. Langkah ini diharapkan akan bermanfaat bagi Perseroan dalam mendongkrak nilai
aset, memperkuat daya saing, dan meningkatkan kinerja keuangan dan operasional perseroan baik di
pasar domestik maupun internasional.
Alasan Dan Pertimbangan Yang Mendasari Rencana Pembelian Kapal Bekas Berbendera Asing Oleh
Perseroan
a) Perseroan memutuskan untuk membeli kapal bekas Hai Long 106 karena kapal ini memiliki
spesifikasi teknis yang jarang tersedia di pasar global dan belum dapat diproduksi atau diadakan di
14
Page 16
dalam negeri.
b) Spesifikasi tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan offshore dan proyek energi
terbarukan seperti wind farm proyek di lepas pantai, yang saat ini menunjukkan peningkatan
permintaan pasar yang signifikan.
c) Dengan adanya akuisisi kapal ini, Perseroan dapat memperkuat kapasitas operasionalnya,
memenuhi kebutuhan proyek strategis, serta mengambil peluang bisnis baru di sektor migas dan
energi terbarukan baik di tingkat nasional maupun internasional.
d) Kapal ini sudah dalam kondisi siap operasional (ready to operate) sehingga dapat segera digunakan
untuk mendukung proyek Perseroan tanpa menunggu proses pembangunan kapal baru yang
memakan waktu lama.
V. PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Secara umum, Rencana Transaksi sebagaimana yang dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki
dampak dari segi keuangan Perseroan yaitu:
a) pembelian armada kapal baru menjadikan aset Perseroan semakin bertambah dan dapat
membawa potensi segmen pendapatan (revenue stream) baru sehingga akan memperkuat
struktur pendapatan Perseroan;
b) pembelian kapal Offshore Support Vessel dapat menjadi potensi Perseroan untuk memperoleh
kontrak proyek-proyek offshore (memiliki diversifikasi usaha), dimana dalam hal ini Perseroan
tidak hanya bergantung pada pendapatan dari jasa pelayaran dry bulk;
c) Perseroan akan mengalami lonjakan CapEx, DER, kenaikan biaya operasional, dampak depresiasi,
dan risiko pembiayaan yang harus dikelola cermat.
30 April 2025 Penyesuaian 30 April 2025
POSISI KEUANGAN
(Sebelum Proforma) Proforma (Setelah Proforma)
Aset
Aset lancar 30.713.051.650 30.713.051.650
Aset tidak lancar 286.848.991.854 1.630.000.000.000 1.916.848.991.854
Jumlah Aset 317.562.043.505 1.630.000.000.000 1.947.562.043.505
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 85.970.250.301 85.970.250.301
Liabilitas jangka panjang 113.045.427.18 1.630.000.000.000 1.743.045.427.182
Jumlah liabilitas 199.015.677.483 1.829.015.677.483
Ekuitas 118.546.366.02 118.546.366.022
Jumlah liabilitas dan ekuitas 317.562.043.505 1.630.000.000.000 1.947.562.043.505
30 April 2025 Penyesuaian 30 April 2025
LAPORAN LABA RUGI
(Sebelum Proforma) Proforma (Setelah Proforma)
Pendapatan Penjualan Bersih 24.220.987.987 24.220.987.987
(Beban) Pokok Pendapatan (16.475.131.640) (16.475.131.640)
njualan
Laba Kotor 7.745.856.347 7.745.856.347
Pendapatan (Beban) Lain- (6.029.838.833)
Lain - Bersih (6.029.838.833)
Laba (rugi) sebelum pajak
penghasilan 1.716.017.514 1.716.017.514
Laba tahun berjalan 1.425.365.658 1.425.365.658
Laporan keuangan proforma tersebut disusun dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per 30 April
15
Page 17
2025 yang telah direviu terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja Suhartono & Rekan (member
of Nexia International). Angka-angka tersebut disajikan pada kolom “30 April 2025 (sebelum penyesuaian
proforma)” sepenuhnya merupakan penyajian yang berasal dari laporan keuangan hasil reviu terbatas
tersebut.
Selanjutnya, untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai dampak rencana transaksi, laporan
keuangan proforma disajikan dengan penyesuaian proforma sehingga mencerminkan kondisi laporan
keuangan Perseroan apabila transaksi pembelian kapal dilakukan pada 30 April 2025.
Dampak utama transaksi material dimaksud tercermin pada laporan posisi keuangan, khususnya pada pos aset
tetap (Aset) yang meningkat sebesar nilai kapal yang dibeli, serta pada sisi liabilitas yang bertambah sebagai
kewajiban kepada pihak ketiga atas pembiayaan transaksi. Penyajian proforma ini dimaksudkan untuk
memberikan gambaran yang memadai mengenai pengaruh transaksi terhadap laporan keuangan Perseroan
yang telah di reviu terbatas oleh Kantor Akuntan pada 30 April 2025.
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN
A. Laporan Penilaian Aset
Perseroan dengan ini telah menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP Sapto,
Kasmodiard dan Rekan (KJPP SKR) sebagai pihak independen yang dalam hal ini bertujuan untuk
memberikan opini nilai pasar yang akan digunakan untuk tujuan transaksi.
KJPP SKR didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 45/KM.1/2011 dengan Izin Usaha
No. 2.11.0084 tertanggal 31 Januari 2011 dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Properti) Nomor STTD.PP-139/PJ-
1/PM.021/2023. Dengan ini, KJPP SKR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen
berdasarkan Surat Penawaran Jasa Penilaian dari KJPP Sapto, Kasmodiard dan Rekan (KJPP SKR) No.
01.493/Prop/KJPP-SKR/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025, yang kemudian telah disepakati dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 19 Juni 2025, serta Surat Penunjukan dari PT
Cakra Buana Resources Energi, Tbk No. 0170/LO-CBRE/JKT/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025.
KJPP SKR, dengan ini menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung, maupun tidak
langsung dengan Perseroan.
I) Ringkasan Laporan Penilaian
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset sebagai ojek transaksi sebagaimana yang
dituangkan dalam laporan No Laporan : 01553/2.0084-00/PP/06/0274/1/IX/2025 Tanggal
Laporan: 22 September 2025. (“Laporan Penilaian”)
1. Pihak Yang Bertransaksi
Perseroan sebagai pihak yang melakukan pembelian aset;
Hilong Shipping Holding Limited sebagai pihak yang melakukan penjualan aset
Adapun para pihak yang bertransaksi dengan ini tidak memiliki hubungan afiliasi
2. Tujuan dan Maksud Penilaian
Maksud dan Tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan Opini Nilai Pasar yang
akan digunakan untuk tujuan Jual Beli dalam rangka Fairness Opinion yang berhubungan
dengan Pasar Modal sesuai POJK No. 28/POJK.04/2021 dan 33/SEOJK.04/2021.
3. Objek Penilian
Objek Penilaian adalah 1 (Satu) Unit Kapal Jenis Pipe Laying Barge tetapi tidak termasuk
suku cadang dan aset tidak berwujud apa pun, dengan perincian yaitu 1 Unit Kapal Pipe
Laying Barge “ HAI LONG 106 “, saat periode penilaian berlokasi di Perairan Lepas Pantai
Teluk Thailand, Thailand.
16
Page 18
4. Tanggal Penilaian
Penilaian yang dimaksudkan untuk mengungkapkan nilai pasar dari properti yang
menjadi objek penilaian ini dilakukan pada tanggal 09 Juli 2025 (inspeksi) dengan cut off
per tanggal 30 April 2025.
5. Metode & Pendekatan Penilaian
Untuk metode penilaian ini, KJPP SKR selaku penilai berpedoman pada POJK
No.28/POJK/04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal tepatnya dalam Bab X serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia Edisi VII tahun 2018 (KEPI SPI edisi VII-2018) dan SEOJK RI No.33/SEOJK.04/2021
angka III, adapun metode penilaian yang digunakan menggunakan Pendekatan
Pendapatan dengan Metode Discounted Cash Flow (DCF) dan Pendekatan Pasar dengan
Metode perbandingan data pasar.
Adapun, metode pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian ini adalah
pendekatan pasar (market approach) yang dimana pendekatan penilaian dilakukan
dengan cara membandingkan aset yang sebanding atau sejenis yang mengacu dari
informasi harga transaksi atau penawaran yang tersedia sebagaimana yang diatur dalam
POJKRI No.28/POJK/04/2021 Pasal 1 ayat 18.
Pendekatan Pendapatan digunakan dengan alasan Properti yang dinilai merupakan
properti yang menghasilkan pendapatan (income producing property), karena
menyediakan layanan jasa pemasangan pipa lepas pantai pada industry migas dan energi
yang dapat disewakan kepada pihak lain, dimana pendapatan dari operasional
penyewaan dan jasa pemasangan pipa lepas pantai pada industry migas dan energi di
masa depan menghasilkan arus kas.
Berikut adalah tahapan yang digunakan dalam menentukan nilai pasar :
1. Identifikasi Properti Pembanding
a) Cari properti yang sejenis dan sebanding dengan properti yang dinilai. ;
b) Properti pembanding harus berada di segmen pasar yang sama dan memiliki
karakteristik serupa, baik secara fisik maupun non-fisik;
c) Menggunakan minimal 3 properti pembanding untuk mendapatkan hasil yang
lebih akurat.
2. Pengumpulan Data
a) Kumpulkan data transaksi properti pembanding, seperti harga jual, tanggal
transaksi, dan lokasi;
b) Data ini dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti penjual, pembeli, notaris,
agen properti, dan data pasar lainnya
3. Analisis dan Penyesuaian Data
a) Analisis data untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi harga
properti, seperti lokasi, ukuran, kondisi, dan fitur;
b) Lakukan penyesuaian pada data pembanding untuk memperhitungkan
perbedaan dengan properti yang dinilai, misalnya penyesuaian waktu, lokasi,
atau kondisi fisik.
4. Rekonsiliasi dan Penentuan Nilai
a) Setelah melakukan penyesuaian, rekonsiliasi indikasi nilai dari setiap properti
pembanding
b) Tingkat pembobotan untuk masing masing property pembanding ditentukan
17
Page 19
berdasarkan pada tingkat kemiripan masing-masing properti pembanding terhadap
objek yang dinilai.
Pendekatan Pendapatan
Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan
properti yang dinilai dan mengestimasikan nilai melalaui proses kapitalisasi. Kapitalisasi
menghubungkan pendapatan (biasanya pendapatan bersih) dengan suatu definisi jenis
nilai melalui konversi pendapatan menjadi estimasi nilai. Proses ini mungkin
menggunakan kapitalisasi langsung (dikenal dengan tingkat kapitalisasi), yield atau tingkat
diskonto (menggambarkan tingkat pengembalian investasi) atau keduany
Pada umumnya, prinsip subsitusi mengandung pengertian bahwa arus pendapatan yang
menghasilkan tingkat pengembalian tertinggi adalah sebanding dengan tingkat resiko
yang diambil dan akan menghasilkan nilai yang paling mungkin terjadi.
Tahapan yang dilakukan dalam penilaian dengan Pendekatan Pendapatan:
· Analisa perkembangan properti sejenis, tingkat sewa dan kondisi yang dapat
mempengaruhi pendapatan dari Objek Penilaian.
· Analisa pendapatan kotor dari semua unsur pendapatan.
· Asumsi harga sewa properti berdasarkan hasil analisa perbandingan data pasar dan
proyeksi pendapatan dari penyewaan properti, termasuk asumsi kenaikan harga
pertahun berdasarkan hasil analisa pasar properti sejenis.
· Realisasi pendapatan kotor per tahun berdasarkan hasil total perkalian jumlah properti
tersewa dengan proyeksi harga sewa.
· Pendapatan bersih diperoleh dari pendapatan kotor dikurangi dengan biaya operasional,
biaya langsung, biaya tak langsung dan biaya tetap.
· Kesimpulan Nilai Pasar dari Properti adalah merupakan nilai kini dari pendapatan bersih
yang terdiskonto dengan tingkat diskonto yang ditetapkan.
6. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan ini, KJPP SKR bertindak secara independen tanpa adanya
konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan. KJPP SKR juga tidak memiliki kepentingan
atau keuntungan pribadi yang berkaitan dengan penugasan ini.
7. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut :
i) Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
ii) Penilai properti telah melakukan penelaahan atas semua dokumen-
dokumen yang digunakan dalam penilaian ini
iii) Data dan informasi pembanding yang kami gunakan dalam penilaian ini telah
divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai.
iv) Untuk penilaian dengan Pendekatan Pendapatan menggunakan proyeksi
keuangan
v) yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yan
dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty)
18
Page 20
vi) Penilai properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan
vii) Laporan penilaian properti ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan
viii) Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian properti dan kesimpulan
Nilai Akhir.
ix) Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas status hukum obyek
penilaian, sebatas kemampuan dan kewajiban kami sebagai Penilai.
x) Penilaian ini memandang properti yang dinilai sebagai satu kesatuan fisik yang
memberi daya guna tertentu, sehingga nilai yang dihasilkan mencerminkan
kesatuan nilai dari keseluruhan properti, sehingga upaya untuk memisah-
misahkan satu atau beberapa nilai aset untuk kepentingan tertentu, akan
membuat laporan penilaian ini menjadi tidak berlaku, kecuali bila pemisahan
tersebut telah dipertimbangkan sebelumnya dan dijelaskan dalam laporan ini.
xi) Berdasarkan salinan dokumen dan bukti kepemilikan yang kami terima,
properti berada dalam kondisi kepemilikan yang sah dan dalam penilaian ini
kami tidak mempertimbangkan sengketa, perjanjian khusus, dan beban
hutang atau hipotek, kecuali dinyatakan dalam laporan penilaian ini
xii) Perkiraan nilai yang dihasilkan adalah nilai yang mencerminkan seluruh nilai
properti tanpa memperhitungkan kewajiban untuk membayar pajak
penjualan ataupun keharusan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang
diperlukan untuk penjualan.
xiii) Pemberi tugas adalah orang atau badan yang memberi instruksi kepada penilai,
termasuk di dalamnya direksi perusahaan atau pejabatnya, rekan atau
partner, manajer, majikan atau agen tunggal
xiv) Laporan Penilaian ini tidak berlaku sah bila tidak di atas kertas khusus berlogo
dan atau dengan cap huruf KJPP Sapto, Kasmodiard dan Rekan, dan
ditandatangani oleh Pemimpin Rekan atau Rekan yang secara resmi ditunjuk.
8. Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan metode penilaian yang diterima, mempertimbangkan semua
informasi, faktor-faktor seperti yang terkandung dalam laporan ini dan berdasarkan
asumsi dan batasan yang mendasari, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar dari objek
penilaian pada tanggal penilaian 30 April 2025 adalah sebesar Rp.1.797.300.000.000,-
(Satu Triliun Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah).
Laporan Pendapat Kewajaran
Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (”KJPP KR”),
sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. KJPP KR
didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas nama Willy D. Kusnanto
(penilai bisnis). Dengan ini, KJPP KR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen
berdasarkan surat penugasan No. KR/250616-001 perihal penugasan jasa pendapat kewajaran yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan tanggal 16 Juni 2025.
Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KJPP KR melalui Laporan
No. 00150/2.0162-00/BS/05/0153/1/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
19
Page 21
1. Pihak yang bertransaksi
Pihak yang melakukan transaksi berdasarkan Memorandum of Agreement dan Payment
Instruction (“PI”) adalah Perseroan, HSHL, Yafin Tandiono Tan, PT Superkrane Mitra Utama
Tbk, dan PT Saga Investama Sedaya.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
- Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian atas Aset dari
HSHL dengan nilai transaksi sebesar USD 100,00 juta.
- Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note dengan
opsi konversi sebesar USD 25,00 juta kepada HSHL dalam jangka waktu maksimum selama
60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis
oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar 3,00% per tahun berdasarkan PI.
- Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note dengan
opsi konversi sebesar USD 11,00 juta kepada YTT dalam jangka waktu maksimum selama
60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis
oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar 3,00% per tahun berdasarkan PI.
- Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note dengan
opsi konversi sebesar USD 6,50 juta kepada SKRN dalam jangka waktu maksimum selama
60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis
oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar 3,00% per tahun berdasarkan PI.
- Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note dengan
opsi konversi sebesar USD 12,50 juta kepada SIS dalam jangka waktu maksimum selama
60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis
oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar 3,00% per tahun berdasarkan PI.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK No. 17/2020.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
20
Page 22
Proyeksi laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP
KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.
5. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
21
Page 23
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diberikan oleh manajemen Perseroan sebagai berikut:
- Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian atas
Aset dari HSHL dengan nilai transaksi sebesar USD 100,00 juta.
- Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note
dengan opsi konversi sebesar USD 25,00 juta kepada HSHL dalam jangka waktu
maksimum selama 60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain
sebagaimana disepakati secara tertulis oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar
3,00% per tahun berdasarkan PI.
- Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note
dengan opsi konversi sebesar USD 11,00 juta kepada YTT dalam jangka waktu
maksimum selama 60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain
sebagaimana disepakati secara tertulis oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar
3,00% per tahun berdasarkan PI.
- Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note
dengan opsi konversi sebesar USD 6,50 juta kepada SKRN dalam jangka waktu
maksimum selama 60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain
sebagaimana disepakati secara tertulis oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar
3,00% per tahun berdasarkan PI.
- Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menerbitkan promissory note
dengan opsi konversi sebesar USD 12,50 juta kepada SIS dalam jangka waktu
maksimum selama 60 bulan sejak tanggal perjanjian, atau tanggal lain
sebagaimana disepakati secara tertulis oleh para pihak, dan tingkat bunga sebesar
3,00% per tahun berdasarkan PI.
Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
Analisis Kualitatif
Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
industri perkapalan yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri perkapalan di dunia dan di Indonesia, melakukan
analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya
Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi.
Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi menunjukkan setelah Rencana Transaksi
menjadi efektif, Perseroan dapat memiliki Aset yang dapat digunakan secara komersial
dalam skema kerja sama operasional atau sewa guna usaha dengan para mitra
strategis yang membutuhkan layanan pendukung operasional lepas pantai, sehingga
Perseroan berpotensi memperoleh tambahan pendapatan.
Analisis Kuantitatif
Analisis kuantitatif dilakukan dengan melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode
22
Page 24
empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025 yang telah direviu dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 – 2024 yang telah
diaudit, serta melakukan analisis inkremental atas Rencana Transaksi.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh
tambahan laba bersih tahun berjalan Perseroan selama periode proyeksi yang
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan
datang.
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis
kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan
memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi
bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan
dengan memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya
Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan dan potensi keuntungan
atas selisih nilai transaksi dengan nilai pasar Aset, dengan selisih nilai transaksi sebesar
6,60%, tersebut telah sesuai dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi
7,50% dari nilai pasar Aset sebesar USD 107,06 juta, serta analisis tingkat suku bunga
atas Rencana Penerbitan PN yang dikenakan sebesar 3,00% per tahun masih berada
di kisaran tingkat suku bunga pinjaman sejenis yang ada di publik dan Perseroan
diperkirakan memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan atas Rencana
Penerbitan PN tersebut.
6. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Perseroan telah mengumumkan rencana penyelenggaraan RUPSLB, yang antara lain untuk meminta
persetujuan atas pelaksanaan Rencana Transaksi, melalui situs web BEI, eASY.KSEI dan situs web Perseroan
(www.cbre.co.id) pada tanggal 19 Agustus 2025, pemanggilan RUPSLB pada tanggal 3 September 2025 dan
ralat pemanggilan RUPSLB yang akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2025, pada media yang sama.
Sedangkan Daftar Pemegang Saham yang memuat nama-nama pemegang saham Perseroan yang berhak hadir
dalam RUPSLB adalah Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia per tanggal 2 Oktober 2025. RUPSLB akan dilaksanakan
pada tanggal 27 Oktober 2025.
Mata acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana pembelian armada dalam rangka pengembangan usaha Perseroan yang
merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan sehubungan dengan rencana pembelian armada oleh Perseroan yang
merupakan suatu Transaksi Material dan membutuhkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham sebagaimana dimaksud dalam PeraturanCOJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
23
Page 25
dan Perubahan Kegiatan Usaha, yang pendanaan pembelian armada tersebut akan dilakukan dengan
dana hasil pinjaman dari pihak ketiga yang tidak terafiliasi dan/atau pinjaman dari bank.
2. Persetujuan atas rencana penerbitan promissory note kepada pihak ketiga yang merupakan suatu
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, sehubungan dengan mekanisme
pembayaran sebagian dari harga pembelian armada sebagaimana dimaksud pada mata acara
pertama RUPSLB ini.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan sehubungan dengan pelaksanaan rencana Transaksi Material yang
membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020.
Berdasarkan Pasal 41 POJK No. 15/2020, mata acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi dapat
dilaksanakan dengan ketentuan:
1. dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
2. dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua; dan
3. apabila kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
VIII. PIHAK INDEPENDEN
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam Rencana Transaksi:
1. Makes & Partners Law Firm, konsultan hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan
sehubungan dengan aspek hukum atas Rencana Transaksi.
2. Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melakukan penilaian sehubungan dengan Rencana Transaksi.
3. Kantor Jasa Penilai Publik Sapto, Kasmodiard & Rekan, penilai publik yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk melakukan penilaian sehubungan dengan Penilaian Aset.
4. Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, kantor akuntan publik yang ditunjuk untuk
membantu Perseroan dalam Laporan Keuangan Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
IX. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan
tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dan
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi
menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah
24
Page 26
benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.
X. TAMBAHAN INFORMASI
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi, Pemegang Saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat dibawah ini:
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B
Jl. Jend. Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11
Kel Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Telepon: 021-2528444
Faksimili: (021) 2506223
Website: www.cbre.co.id
Email: corporate.secretary@cbre.co.id
25
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aris Suryanta
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
Hilong Shipping Holding Limited
p.3 ×8
unresolved
person
Bonifasius S. Wibowo
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.11 ×11
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Hilong Energy Limited
p.13
unresolved
person
Ratna Komala Komar
p.13
unresolved
person
Drs. Anton Wahono Sudarminto
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja Suhartono & Rekan
p.17
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja Suhartono
p.17
unresolved
org
KJPP Sapto
p.17 ×3
unresolved
org
Kasmodiard dan Rekan
p.17 ×3
unresolved
org
KJPP SKR
p.17 ×8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.17 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.20
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.20 ×2
unresolved
org
KJPP KR
p.20 ×25
unresolved
org
Makes & Partners
p.25
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.25
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sapto
p.25
unresolved
org
Kasmodiard & Rekan
p.25
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
3720 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
'adalah sebagai berikut:'}],
'currency': 'USD',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah '
'sebagai berikut:',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-04-30',
'value': '100.00'}