Back to announcement
20251023_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31979373_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00282/2025 23 Oktober 2025
Lampiran : 2 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari
Rabu, 22 Oktober 2025, sesuai Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn dengan
Nomor: 023/KET-N/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Rabu, 22 Oktober 2025
Waktu : Pukul 14.12 s.d 15.42 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf
m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023
dan 2024 antara lain :
a. Perubahan dan/atau penambahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20
Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 dan Pasal lainnya
yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
antara lain mengenai perubahan Tanggal Pembayaran
Kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan/atau penambahan
ketentuan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 lebih
awal melalui opsi beli.
b. Pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio
keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
1
Page 3
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20
Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023, 2024, dan 2025.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023
dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
selaku Direktur Keuangan dan Bp. Hadjar Seti Adji selaku Direktur Manajemen
Sumber Daya Manusia dan Transformasi
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa
Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah
Dana Sukuk sebesar Rp248.200.000.000,00 atau sebanyak 248.200.000.000 suara
yang merupakan 88,07% dari jumlah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) yang masih belum dibayar kembali (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp281.815.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPSU
a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya
kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (Rasio
Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
2
Page 4
6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu
pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
i. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang
dari 100% (seratus persen),
ii. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih
dari 3x (tiga kali),
iii. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
tidak kurang dari 1x (satu kali).
b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan sehubungan
dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya Kewajiban Keuangan (Rasio
Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
b. Dalam RUPSU, terdapat 1 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil
berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk,
yaitu:
a. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
248.200.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp248.200.000.000,00.
b. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 22 Oktober
2025, sebanyak 121.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp121.000.000.000 atau 48,75%.
c. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 22
Oktober 2025, sebanyak 127.200.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
bernilai Rp127.200.000.000 atau 51,25%.
d. Jumlah suara yang abstain tidak ada.
3
Page 5
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU belum memenuhi
ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh
lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga
RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.
Jakarta, 23 Oktober 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
4
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Humberg Lie
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.