Skip to content
Back to announcement

20251023_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31979373_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00282/2025                              23 Oktober 2025
Lampiran : 2 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


            Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
                      Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
                      2022


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari
Rabu, 22 Oktober 2025, sesuai Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn dengan
Nomor: 023/KET-N/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                     Corporate Secretariat




                                                         Ngatemin
                                                     Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022


PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut:
I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
     Hari, Tanggal     : Rabu, 22 Oktober 2025
     Waktu             : Pukul 14.12 s.d 15.42 WIB
     Tempat            : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                         Jakarta Timur
     Agenda            : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
                             sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
                             kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
                             (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf
                             m    Perjanjian     Perwaliamanatan     Sukuk    Mudharabah
                             Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
                             47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                             Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                             berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
                             keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                             Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya Karya
                             (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
                             dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya
                             Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
                             konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023
                             dan 2024 antara lain :
                             a. Perubahan        dan/atau     penambahan       Perjanjian
                                 Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
                                 Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20
                                 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                 Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                 perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 dan Pasal lainnya
                                 yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan
                                 dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
                                 antara lain mengenai perubahan Tanggal Pembayaran
                                 Kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
                                 Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan/atau penambahan
                                 ketentuan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah
                                 Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 lebih
                                 awal melalui opsi beli.
                             b. Pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio
                                 keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
                                 ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian


                                                                                         1
Page 3
                               Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
                               Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20
                               Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                               Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                               perubahan-perubahannya,      untuk     periode   laporan
                               keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                               Desember 2023, 2024, dan 2025.
                        2. Penentuan     Sikap/Keputusan     para    Pemegang     Sukuk
                           Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
                           2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
                           (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
                           dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya
                           Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
                           konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023
                           dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah
                           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
                           sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
                           kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
                           (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
                           tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
   1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
   2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
      selaku Direktur Keuangan dan Bp. Hadjar Seti Adji selaku Direktur Manajemen
      Sumber Daya Manusia dan Transformasi
   3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
      M.Kn.
   4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
      2022
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
   RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa
   Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah
   Dana Sukuk sebesar Rp248.200.000.000,00 atau sebanyak 248.200.000.000 suara
   yang merupakan 88,07% dari jumlah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
   Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) yang masih belum dibayar kembali (termasuk di
   dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan
   modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
   Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
   Rp281.815.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU
   sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
   Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak
   mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
   1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
      sehubungan dengan Agenda RUPSU
       a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya
          kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (Rasio
          Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat



                                                                                      2
Page 4
      6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan
      konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu
      pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
      i.   memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang
           dari 100% (seratus persen),
      ii. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih
           dari 3x (tiga kali),
      iii. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
           tidak kurang dari 1x (satu kali).
   b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan sehubungan
      dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya Kewajiban Keuangan (Rasio
      Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
      konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
   Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
   a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
      telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
      memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
   b. Dalam RUPSU, terdapat 1 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
      yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
      RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
   a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
      secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
      Perwaliamanatan.
   b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
      Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil
      berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
      Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
   Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk,
   yaitu:
   a. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
      248.200.000.000      suara,    atau    mewakili    Sukuk    yang     bernilai
      Rp248.200.000.000,00.
   b. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
      Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
      dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 22 Oktober
      2025, sebanyak 121.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
      Rp121.000.000.000 atau 48,75%.
   c. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
      PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
      yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 22
      Oktober 2025, sebanyak 127.200.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
      bernilai Rp127.200.000.000 atau 51,25%.
   d. Jumlah suara yang abstain tidak ada.




                                                                                   3
Page 5
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU belum memenuhi
ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh
lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga
RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.




                        Jakarta, 23 Oktober 2025

                   EMITEN                      WALI AMANAT



      PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK          PT BANK MEGA TBK




                                                                                 4
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published23 Oct 2025
Pages9
Characters12,438
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×71
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.3
possible person Hadjar Seti Adji · Direktur p.3
unresolved person Humberg Lie p.1 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result