Skip to content
Back to announcement

20251023_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31979371_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00281/2025                             23 Oktober 2025
Lampiran : 2 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


            Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
                      Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                      2020


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang telah diselenggarakan pada hari
Rabu, 22 Oktober 2025, sesuai Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn dengan
Nomor: 022/KET-N/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                    Corporate Secretariat




                                                        Ngatemin
                                                    Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020


PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut :
I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
     Hari, Tanggal       : Rabu, 22 Oktober 2025
     Waktu               : Pukul 10.14 s.d 11.37 WIB
     Tempat              : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                           Jakarta Timur
     Agenda              : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
                               sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
                               kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
                               (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
                               huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                               Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
                               36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
                               Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                               Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode
                               laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
                               per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya
                               Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
                               tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
                               Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
                               keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                               Desember 2023 dan 2024 antara lain :
                               a. Perubahan       dan/atau     Penambahan      Perjanjian
                                    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal
                                    22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
                                    Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                    Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal
                                    5 dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian
                                    lainnya    yang    berkaitan     dengan    Perjanjian
                                    Perwaliamanatan (apabila ada), antara lain mengenai
                                    perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk
                                    Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
                                    Tahun 2020 Seri B dan/atau penambahan ketentuan
                                    pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                    I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 lebih awal melalui
                                    opsi beli.
                               b. Pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan
                                    (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai


                                                                                         1
Page 3
                                      ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
                                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal
                                      22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
                                      Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                      Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk
                                      periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
                                      telah diaudit per 31 Desember 2023, 2024 dan 2025.
                             2.   Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
                                  Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                                  2020 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
                                  (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
                                  dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero)
                                  Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
                                  yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024,
                                  dan/atau usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah
                                  Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
                                  sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
                                  kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
                                  (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
                                  tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan
                                  2024.
II.   Pihak yang hadir dalam RUPSU
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Agung Budi
           Waskito selaku Direktur Utama, Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan, dan Bp.
           Hananto Aji selaku Direktur Operasi
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
           M.Kn.
      4.   Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
      RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa
      Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah
      Dana Sukuk sebesar Rp280.350.000.000,00 atau sebanyak 280.350.000.000 suara
      yang merupakan 88,72% dari jumlah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
      Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
      Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
      namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang
      telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp316.000.000.000,00.
      Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang
      ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah
      terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan
      yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
      1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
         sehubungan dengan Agenda RUPSU
           a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya
              kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (Rasio


                                                                                          2
Page 4
      Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
      6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan
      konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu
      pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
      i.   memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang
           dari 100% (seratus persen),
      ii. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih
           dari 2,50x (dua koma lima nol kali),
      iii. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
           tidak kurang dari 1x (satu kali).
   b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan sehubungan
      dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya Kewajiban Keuangan (Rasio
      Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
      konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
   Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
   a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
      telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
      memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
   b. Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk
      yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
      RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
   a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
      secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
      Perwaliamanatan.
   b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan,
      keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan
      persetujuan paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir
      dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
   Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk,
   yaitu:
   a. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
       280.350.000.000      suara,    atau    mewakili    Sukuk   yang     bernilai
       Rp280.350.000.000,00.
   b. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
       Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
       dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 22 Oktober
       2025, sebanyak 154.350.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
       Rp154.350.000.000,00 atau sebesar 55,06%.
   c. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
       yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 2
       Oktober 2025, sebanyak 126.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
       bernilai Rp126.000.000.000,00.
   d. Jumlah suara yang abstain tidak ada.



                                                                                   3
Page 5
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU belum memenuhi
ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir
dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.

                        Jakarta, 23 Oktober 2025

                   EMITEN                      WALI AMANAT



      PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK         PT BANK MEGA TBK




                                                                                4
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published23 Oct 2025
Pages9
Characters12,692
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×8
linked person Agung Budi Waskito · Direktur Utama p.3
linked person Hananto Aji · Direktur p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×71
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.3
unresolved person Humberg Lie p.1 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result