Back to announcement
20251023_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31979371_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00281/2025 23 Oktober 2025
Lampiran : 2 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang telah diselenggarakan pada hari
Rabu, 22 Oktober 2025, sesuai Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn dengan
Nomor: 022/KET-N/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut :
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Rabu, 22 Oktober 2025
Waktu : Pukul 10.14 s.d 11.37 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023 dan 2024 antara lain :
a. Perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal
22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal
5 dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan (apabila ada), antara lain mengenai
perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B dan/atau penambahan ketentuan
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 lebih awal melalui
opsi beli.
b. Pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan
(rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
1
Page 3
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal
22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
telah diaudit per 31 Desember 2023, 2024 dan 2025.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024,
dan/atau usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan
2024.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Agung Budi
Waskito selaku Direktur Utama, Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan, dan Bp.
Hananto Aji selaku Direktur Operasi
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa
Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan jumlah
Dana Sukuk sebesar Rp280.350.000.000,00 atau sebanyak 280.350.000.000 suara
yang merupakan 88,72% dari jumlah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang
telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp316.000.000.000,00.
Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah
terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPSU
a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya
kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (Rasio
2
Page 4
Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu
pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
i. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang
dari 100% (seratus persen),
ii. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih
dari 2,50x (dua koma lima nol kali),
iii. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
tidak kurang dari 1x (satu kali).
b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan sehubungan
dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya Kewajiban Keuangan (Rasio
Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
b. Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan,
keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan
persetujuan paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir
dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk,
yaitu:
a. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
280.350.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp280.350.000.000,00.
b. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 22 Oktober
2025, sebanyak 154.350.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp154.350.000.000,00 atau sebesar 55,06%.
c. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 2
Oktober 2025, sebanyak 126.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
bernilai Rp126.000.000.000,00.
d. Jumlah suara yang abstain tidak ada.
3
Page 5
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU belum memenuhi
ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir
dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.
Jakarta, 23 Oktober 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
4
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Humberg Lie
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.