Skip to content
Back to announcement

20251023_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31979363_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 65

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00280/2025                            23 Oktober 2025
Lampiran : 3 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


           Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
                     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, 21 Oktober
2025 beserta matriks perubahan Perjanjian Perwaliamanatan pada RUPO tersebut sesuai
Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn dengan Nomor: 021/KET-N/X/2025
tanggal 21 Oktober 2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                    Corporate Secretariat




                                                        Ngatemin
                                                    Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
            OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
sebagai berikut:
I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
     Hari, Tanggal             : Selasa, 21 Oktober 2025
     Waktu                     : Pukul 15.22 s.d 17.36 WIB
     Tempat                    : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                 Jakarta Timur
     Mata Acara / Agenda       : 1. Persetujuan perubahan dan/atau penambahan
                                     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                                     III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
                                     tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
                                     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                                     di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada
                                     Pasal 5 dan Pasal lainnya yang terkait, serta
                                     perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
                                     Perwaliamanatan (apabila ada), antara lain mengenai
                                     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III
                                     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan/atau
                                     penambahan       ketentuan     pelunasan    Obligasi
                                     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
                                     lebih awal melalui opsi beli.
                                 2. Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban
                                     keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero)
                                     Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
                                     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                                     III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
                                     tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
                                     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                                     di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk
                                     periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
                                     telah diaudit per 31 Desember 2025.
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
     1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
     2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Agung Budi
        Waskito selaku Direktur Utama, Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan, Bp. Hadjar
        Seti Adji selaku Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan Transformasi
     3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
        M.Kn.,
     4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022




                                                                                         1
Page 3
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
   RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
   Karya Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa Pemegang Obligasi
   yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
   Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai sebesar Rp1.072.500.000.000,00 atau sebanyak
   1.072.500.000.000 suara yang merupakan 92,07% dari jumlah Obligasi yang masih
   belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena
   kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, namun tidak termasuk Obligasi yang
   dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
   keseluruhannya berjumlah Rp1.204.880.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh
   Afiliasi     Emiten     sebesar        Rp40.000.000.000,00       menjadi      berjumlah
   Rp1.164.880.000.000,00. Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran yang
   ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i) Perjanjian
   Perwaliamanatan telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak
   mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
   1. Penyampaian Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
      sehubungan dengan Mata Acara/Agenda RUPO
       a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan perubahan
          dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain mengenai
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
          2022 Seri A dan/atau penambahan ketentuan pelunasan Obligasi Berkelanjutan
          III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 lebih awal melalui opsi beli.
       b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
          pengesampingan pemenuhan kewajibang keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya
          Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
          Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan Emiten
          per 31 Desember 2025, yaitu rasio keuangan sebagai berikut:
          (i) Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang
                dari 100% (seratus persen),
          (ii) Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas tidak lebih
                dari 3,00x (tiga koma nol nol kali),
          (iii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman
                tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),


   2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
      Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPO
       a. Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dan/atau
          Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah diberikan kesempatan
          untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata
          Acara/Agenda RUPO.
       b. Dalam RUPO, terdapat 7 Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang Obligasi
          yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
          RUPO




                                                                                           2
Page 4
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
   a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
      tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
      Perwaliamanatan.
   b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i) Perjanjian
      Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil
      berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
      Obligasi yang hadir dalam RUPO.

4. Hasil Keputusan RUPO
    Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi,
    sebagai berikut:
    a. AGENDA RUPO PERTAMA:
        (i) Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
              1.072.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
              Rp1.072.500.000.000,00.
        (ii) Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
              Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
              sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
              tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 966.500.000.000.000 suara, atau
              mewakili Obligasi yang bernilai Rp966.500.000.000.000,00 atau 90,12%.
        (iii) Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
              oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
              Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
              RUPO tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 102.000.000.000 suara, atau
              mewakili Obligasi yang bernilai Rp102.000.000.000,00 atau 9,51%.
        (iv) Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.000.000.000 suara, atau mewakili
              Obligasi yang bernilai Rp4.000.000.000,00.
              Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
              disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
              hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
              suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
              Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
              4.000.000.000 suara atau senilai Rp4.000.000.000,00 dianggap
              memberikan suara yang sama dengan suara setuju.
       Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 970.500.000.000
       suara atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp970.500.000.000,00 atau
       90,49%.
   sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi
   dalam RUPO menyetujui usulan Agenda Pertama dari Emiten dalam RUPO
   tersebut, sebagai berikut :
   I. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
       Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
       hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       berikut perubahan-perubahannya, sebagaimana yang telah disampaikan dan
       dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada para
       Pemegang Obligasi dalam RUPO, mengenai hal-hal sebagai berikut:




                                                                                     3
Page 5
a. perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
    Tahap I Tahun 2022 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
    tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
    03-11-2025 (tiga November dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh tempo
    pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
    pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh);
b. perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A;
c. penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan III
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 melalui Opsi Beli (Call Option);
serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan
perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, dan perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:

1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan
   dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
   Karya Tahap I Tahun 2022 , Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
   dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
   di Jakarta, berikut perubahan- perubahannya, sebagai berikut :

    a.    Mengubah Premis, antara lain :
         (i) Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama
              “Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022” dalam
              jumlah pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua
              ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah), yang
              terdiri dari :
               - Obligasi     Seri   A     dengan     jumlah     pokok   sebesar
                  Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar
                  delapan ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
                  9,90% (sembilan koma sembilan puluh persen) per tahun dan
                  berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
               - Obligasi     Seri   B     dengan     jumlah     pokok   sebesar
                  Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar dua
                  ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
                  sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per tahun dan
                  berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
               - Obligasi     Seri   C     dengan     jumlah     pokok   sebesar
                  Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan
                  miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat
                  bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan puluh
                  persen)                                                     pe
               - r tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                  Tanggal Emisi;
         (ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
              Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
              menandatangani:
              1) Perjanjian Perwaliamanatan :




                                                                               4
Page 6
          - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
            Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
            yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
            Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
          - Addendum       I   Perjanjian    Perwaliamanatan      Obligasi
            Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
            22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
            Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
            Jakarta,
          - Addendum       II  Perjanjian    Perwaliamanatan      Obligasi
            Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
            09, tanggal 06 September 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
            Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
            Jakarta,
          - Addendum       III  Perjanjian   Perwaliamanatan      Obligasi
            Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
            33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
            Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
            Jakarta.
      2) Akta Pengakuan Utang :
          - Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
            Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20 Oktober 2022,
            yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
            Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
(iii) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
      Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada tanggal 21
      Oktober 2025, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
      tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan untuk
      menyetujui :
      1) perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III
         Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, yang semula jatuh
         tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak
         Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-2025 (tiga November dua
         ribu dua puluh lima) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
         ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada
         tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh),
      2) perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi
         Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A,
      3) penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi
         Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 melalui Opsi
         Beli (Call Option),
      4) perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
         berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang terkait
         dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan
         ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan III
         Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
      5) memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk
         selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau
         penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
         perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
         Perwaliamanatan.



                                                                        5
Page 7
b.    Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.25, 1.45, dan 1.52, untuk
      selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.25, 1.45, dan 1.52 ditulis dan
      berbunyi menjadi sebagai berikut :
      1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat pengakuan
           Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi
           Obligasi, sebagaimana dimuat dalam :
            a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
                 Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20 Oktober
                 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                 Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
            b. Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
                 III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.[___], tanggal
                 [___], yang dibuat dihadapan saya, Notaris;

     1.25. “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
           Tahun 2022, dalam jumlah pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00
           (satu triliun dua ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh
           juta Rupiah), yang terdiri dari:
             a. Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar
                  Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan
                  miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga
                  tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan puluh persen)
                  per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                  sejak Tanggal Emisi;
             b. Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar
                  Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar
                  dua ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
                  tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per
                  tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                  Tanggal Emisi;
             c. Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok sebesar
                  Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan
                  miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan
                  tingkat bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan
                  puluh persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
                  tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
           yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan
           oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
           yang merupakan penawaran obligasi tahap I dari Penawaran
           Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
           Obligasi, serta dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
           Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
           Bersifat Utang Di KSEI.
           Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
           dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
           dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
           Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
           pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan
           Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat
           sebagaimana       diuraikan    dalam     Pasal     5    Perjanjian
           Perwaliamanatan.




                                                                           6
Page 8
 1.45. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang dibuat
       antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam
       akta :
       a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
           Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
           yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
           Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
       b. Addendum        I    Perjanjian   Perwaliamanatan    Obligasi
           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
           22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta;
       c. Addendum       II    Perjanjian   Perwaliamanatan    Obligasi
           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
           09, tanggal 06 September 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta;
       d. Addendum       III    Perjanjian   Perwaliamanatan   Obligasi
           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
           33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta;
       e. Addendum       IV     Perjanjian   Perwaliamanatan   Obligasi
           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
           sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat
           dihadapan saya, Notaris;
      berikut              perubahan-perubahannya            dan/atau
      penambahan-penambahannya                               dan/atau
      pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh
      pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.

1.52. "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada
      Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan
      diterbitkan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian
      dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang
      terhutang dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar
      Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat miliar delapan
      ratus delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari :
      - Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp479.800.000.000,00
        (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus juta
        Rupiah);
      - Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp275.230.000.000,00 (dua
        ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah);
      - Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp449.850.000.000,00
        (empat ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima
        puluh juta Rupiah);
      Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
      pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
      karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok
      Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan
      Pokok Obligasi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
      dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
      Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.



                                                                       7
Page 9
c.    Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.4
      huruf b, dan menambah ketentuan Pasal 5 ayat 5.18, untuk
      selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.4 huruf b, dan
      ayat 5.18, ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :

      5.2. Utang Pokok Obligasi:
           Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah pokok
           sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat
           miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari
           :
           ˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp479.800.000.000,00
               (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus juta
               Rupiah);
           ˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp275.230.000.000,00
               (dua ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta
               Rupiah);
           ˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp449.850.000.000,00
               (empat ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima
               puluh juta Rupiah);
             yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi
             dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
             berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan
             syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
             Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat
             Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten.
             Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan
             pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
             dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
             Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
             pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan
             Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
             Perjanjian Perwaliamanatan.

     5.3. Jatuh tempo Obligasi :
           a. Jatuh tempo Obligasi adalah :
               ˗ Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima)
                 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
                 03-11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh);
               ˗ Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima)
                 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
                 03-11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh);
               ˗ Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh)
                 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
                 03-11-2029 (tiga November dua ribu dua puluh sembilan);
               Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
               dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat
               16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
      5.4. Bunga Obligasi :
           b. Jadwal dan periode pembayaran
               Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal



                                                                           8
Page 10
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :
- Obligasi Seri A:
 § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
   03-02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
   tiga);
 § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-2023
   (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
 § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-2023
   (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);
 § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
   03-11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
   tiga);
 § Pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
   03-02-2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
   empat);
 § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
   03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
 § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
   03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
   empat);
 § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
   03-11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
   empat);
 § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
   03-02-2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
   lima);
 § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
   03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima);
 § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
   03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
   lima);
 § pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
   03-11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
   lima);
 § pembayaran ke 13 (tiga belas) yaitu pada tanggal
   03-02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
   enam);
 § pembayaran ke 14 (empat belas) yaitu pada tanggal
   03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
   enam);
 § pembayaran ke 15 (lima belas) yaitu pada tanggal
   03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
   enam);
 § pembayaran ke 16 (enam belas) yaitu pada tanggal
   03-11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
   enam);
 § pembayaran ke 17 (tujuh belas) yaitu pada tanggal
   03-02-2027 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
   tujuh);
 § pembayaran ke 18 (delapan belas) yaitu pada tanggal
   03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh


                                                        9
Page 11
   tujuh);
 § pembayaran ke 19 (sembilan belas) yaitu pada
   tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
   puluh tujuh);
 § pembayaran ke 20 (dua puluh) yaitu pada tanggal
   03-11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
   tujuh);


- Obligasi Seri B
 § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
   03-02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
   tiga);
 § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-2023
   (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
 § Pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-2023
   (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);
 § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
   03-11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
   tiga);
 § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
   03-02-2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
   empat);
 § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
   03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
 § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
   03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
   empat);
 § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
   03-11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
   empat);
 § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
   03-02-2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
   lima);
 § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
   03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima);
 § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
   03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
   lima);
 § pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
   03-11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
   lima);
 § pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
   03-02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
   enam);
 § pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
   03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh enam);
 § pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
   03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
   enam);
 § pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
   03-11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
   enam);


                                                        10
Page 12
 § pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
   03-02-2027 (tiga Feberuari tahun dua ribu dua puluh
   tujuh);
 § pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal
   03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tujuh);
 § pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
   tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
   puluh tujuh);
 § pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
   03-11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
   tujuh);

- Obligasi Seri C
 § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
   03-02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
   tiga);
 § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-2023
   (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
 § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-2023
   (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);
 § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
   03-11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
   tiga);
 § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
   03-02-2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
   empat);
 § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
   03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
 § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
   03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
   empat);
 § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
   03-11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
   empat);
 § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
   03-02-2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
   lima);
 § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
   03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima);
 § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
   03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
   lima);
 § pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
   03-11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
   lima);
 § pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
   03-02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
   enam);
 § pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
   03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh enam);
 § pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
   03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
   enam);


                                                        11
Page 13
           § pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
             03-11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
             enam);
           § pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
             03-02-2027 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
             tujuh);
           § pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal
             03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tujuh);
           § pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
             tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
             puluh tujuh);
           § pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
             03-11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
             tujuh);
           § pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal
             03-02-2028 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
             delapan);
           § pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal
             03-05-2028 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh delapan);
           § pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal
             03-08-2028 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
             delapan);
           § pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
             tanggal 03-11-2028 (tiga November tahun dua ribu dua
             puluh delapan);
           § pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
             tanggal 03-02-2029 (tiga Februari tahun dua ribu dua
             puluh sembilan);
           § pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
             tanggal 03-05-2029 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
             sembilan);
           § pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
             tanggal 03-08-2029 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
             puluh sembilan);
           § pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
             tanggal 03-11-2029 (tiga November tahun dua ribu dua
             puluh sembilan);
         Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
         hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
         pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.

5.18 Pelunasan Awal Obligasi Melalui Opsi Beli (Call Option):
     Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pelunasan awal
     atas seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli kepada
     Pemegang Obligasi, dimana pelaksanaan pelunasan Obligasi
     melalui Opsi Beli tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.
     Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut :
     1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten pada setiap saat
         paling cepat pada ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal
         Emisi (untuk selanjutnya disebut "Tanggal Pelaksanaan
         Opsi Beli").
     2. Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli
         Obligasi, maka Emiten wajib melunasi lebih awal seluruh



                                                                  12
Page 14
     atau sebagian Pokok Obligasi yang masih terhutang kepada
     Pemegang Obligasi, melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
     Pelaksanaan Opsi Beli, dengan harga 100% (seratus persen)
     dari nominal Pokok Obligasi yang masih terhutang (at par)
     dan seluruh Pemegang Obligasi wajib menjual Obligasi yang
     dimilikinya kepada Emiten dan menerima pelunasan lebih
     awal atas seluruh atau sebagian Pokok Obligasi yang
     dimilikinya masing-masing, sesuai dengan ketentuan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan.
3.   Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh Obligasi
     yang terutang, dan karenanya apabila Emiten melaksanakan
     Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang Obligasi wajib menjual
     Obligasi yang dimilikinya kepada Emiten dengan tetap
     memperhitungkan jumlah persentase pelaksanaan Opsi Beli
     Obligasi yang dilaksanakan oleh Emiten.
4.   Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan
     bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi dilakukan sesuai
     dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
     tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
     Pemegang Obligasi melalui RUPO.
5.   Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi,
     maka Emiten wajib:
     a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen
         Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu paling
         lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal
         Pengumuman Opsi Beli Obligasi, mengenai maksud
         Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi.
     b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi wajib
         dilaporkan kepada OJK oleh Emiten, paling lambat 2
         (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pengumuman Opsi
         Beli Obligasi.
     c. melakukan Pengumuman mengenai rencana Emiten
         untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi yang wajib
         dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja
         sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya
         disebut “Tanggal Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1
         (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.
6.   Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli
     Obligasi, maka Pemegang Obligasi yang berhak menerima
     pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut
     adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada
     3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang
     berlaku, dan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
     dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
7.   Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah
     nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen Pembayaran,
     yang     harus     telah   tersedia    (in    good    funds)
     selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal



                                                               13
Page 15
    Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan untuk pelunasan
    Pokok Obligasi sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi.
8. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah pembayaran
    pelaksanaan Opsi Beli Obligasi kepada Pemegang Obligasi
    melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari
    Emiten.
9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut
    jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja maka pembayaran
    Opsi Beli Obligasi harus dilakukan pada Hari Kerja
    berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari Emiten membayar
    Denda atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi.
10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
    Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran akan
    menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi
    melalui Pemegang Rekening, Emiten, dan Wali Amanat
    mengenai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi, termasuk dalam
    tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan
    kegagalan atau keterlambatan Emiten dalam menyediakan
    jumlah dana yang cukup.
11. Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Emiten tidak
    dapat ditarik kembali.
12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka Obligasi
    yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku, dan Obligasi yang
    telah dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo, dan tidak
    dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu
    dinyatakan dalam suatu akta apapun, dan selanjutnya
    Emiten tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi
    tersebut.
13. Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli
    yang dilakukan oleh Emiten kepada Agen Pembayaran pada
    Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap sebagai
    pelunasan yang dilakukan oleh Emiten kepada Pemegang
    Obligasi atas Pokok Obligasi, setelah dana tersebut diterima
    oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
    KSEI,        dengan        memperhatikan          Perjanjian
    Perwaliamanatan, dan dengan demikian Emiten dibebaskan
    dari kewajiban untuk melakukan pembayaran yang
    bersangkutan kepada Pemegang Obligasi apabila Emiten
    telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi
    Beli Obligasi kepada Agen Pembayaran sedangkan Agen
    Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi
    pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen
    Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas
    pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi sebagai
    pelunasan yang dilakukan Agen Pembayaran, dengan
    demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk
    melakukan pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi
    Beli Obligasi.
14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi
    Beli Obligasi tersebut di atas menyimpang dari ketentuan
    yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur
    pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu kepada




                                                              14
Page 16
                    ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku
                    Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.
                15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua)
                    setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi oleh Emiten, maka
                    Emiten wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai
                    telah dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi tersebut kepada
                    OJK dan melakukan pengumuman melalui 1 surat kabar
                    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                    atau situs web Bursa Efek.
                16. Apabila Opsi Beli Obligasi telah dilaksanakan untuk seluruh
                    jumlah Pokok Obligasi maka Obligasi telah dianggap lunas,
                    namun apabila Opsi Beli Obligasi dilakukan untuk sebagian
                    jumlah Pokok Obligasi, maka Emiten harus menerbitkan
                    Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru sebesar sisa jumlah
                    Pokok Obligasi.

2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan
   Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
   No. 34, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
   Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagai berikut :
   a. Mengubah Premis, antara lain :
       (i) Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama
             “Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022”
             dalam jumlah pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun
             dua ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah),
             yang terdiri dari :
             - Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar Rp479.800.000.000,00
                (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus juta
                Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan
                koma sembilan puluh persen) per tahun, berjangka waktu 3
                (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
             - Obligasi Seri B dengan jumlah sebesar Rp275.230.000.000,00
                (dua ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta
                Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh
                koma lima puluh persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
                tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
             - Obligasi Seri C dengan jumlah sebesar Rp449.850.000.000,00
                (empat ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima
                puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,90%
                (sepuluh koma sembilan puluh persen) per tahun, berjangk
             - a waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
        (ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
             Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
             menandatangani:
             1) Perjanjian Perwaliamanatan :
                  - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
                    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20
                    Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                    Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                  - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                    Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
                    22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir.




                                                                              15
Page 17
             Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
             Jakarta,
           - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
             09, tanggal 06 September 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
             Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
             Jakarta,
           - Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
             33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
             Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
             Jakarta.
      2) Akta Pengakuan Utang :
           Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
           Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20 Oktober 2022,
           yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
           Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
(iii) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
      Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada tanggal 21
      Oktober 2025, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
      tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan untuk
      menyetujui antara lain :
      1) perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III
           Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, yang semula jatuh
           tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung
           sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-2025 (tiga
           November dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh tempo pada
           tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal
           Emisi yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
           dua puluh tujuh),
      2) penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi
           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 melalui
           Opsi Beli (Call Option),
      3) perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
           berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang terkait
           dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan
           ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan III
           Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, dan
      4) memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk
           selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau
           penambahan                   ketentuan                 dalam
      5)    Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
           berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
(iv) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
      Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada
      tanggal 21 Oktober 2025, telah diadakan perubahan dan/atau
      penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
      No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
      Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
      sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian



                                                                      16
Page 18
         Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di
         hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
         Jakarta, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 09,
         tanggal 06 September 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Addendum
         III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
         Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20 Oktober 2022,
         yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
         S.H., Notaris di Jakarta, yang telah dituangkan dalam Addendum IV
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
         Karya Tahap I Tahun 2022, akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat
         dihadapan saya, Notaris (berikut perubahan-perubahannya
         dan/atau           penambahan-penambahannya              dan/atau
         pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk
         selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”)
     (v) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
         semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         berlaku pula untuk akta ini.

b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat
   1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
   1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara sah berhutang
         kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT
         BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan
         disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara
         mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kepada Pemegang
         Obligasi berupa Pokok Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
         Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat miliar
         delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari :
         a. Obligasi     Seri   A    dengan     jumlah    Pokok    sebesar
             Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan
             miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
             sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan puluh persen) per
             tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi;
         b. Obligasi     Seri   B    dengan     jumlah    Pokok    sebesar
             Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar dua
             ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
             sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per tahun
             dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
             Emisi;
         c. Obligasi     Seri   C    dengan     jumlah    Pokok    sebesar
             Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan
             miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat
             bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan puluh
             persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
             terhitung sejak Tanggal Emisi;
         berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang oleh
         Emiten, serta Denda (jika ada), ditambah dengan jumlah-jumlah
         uang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan




                                                                          17
Page 19
                 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta Akta Pengakuan
                 Utang, wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi.
                 Jumlah terutang tersebut di atas dapat berkurang sehubungan
                 dengan pelunasan dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                 pelaksanaan pembelian kembali sebagai Pelunasan Obligasi
                 dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai Pelunasan
                 Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                 Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                 Perwaliamanatan.
                 Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana
                 tersebut di atas, selanjutnya akan disebut "Jumlah Terutang".

   II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
       Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2025,
       Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
       kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
       dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
       tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
       Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan
       Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
       2022, Akta No. 34, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
       Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, serta
       melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
       menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut,
       untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
       Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2025.

   III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20
        Juli 2022, yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
        Warsito,     Sarjana     Hukum,      Notaris    di    Jakarta,     berikut
        perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
        Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
        Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2025, termasuk biaya Notaris sehubungan
        dengan          keputusan          Rapat         Umum           Pemegang
   IV. Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21
        Oktober 2025, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.

b. AGENDA RUPO KEDUA:
   (i) Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
         1.072.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
         Rp1.072.500.000.000,00.
   (ii) Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang disampaikan dan
         dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada
         Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak
         711.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
         Rp711.500.000.000,00 atau 66,34%.
   (iii) Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
         oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
         Obligasi dalam RUPO, sehingga memilih Usulan Keputusan Pilihan Tidak
         Setuju sebanyak 357.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang
         bernilai Rp357.000.000.000,00 atau 33,29%.



                                                                                18
Page 20
 (iv) Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.000.000.000 suara, atau mewakili
      Obligasi yang bernilai Rp4.000.000.000,00.
      Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
      disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
      hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
      suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
      Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
      4.000.000.000 suara atau senilai Rp4.000.000.000,00 dianggap
      memberikan suara yang sama dengan suara setuju.
Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 715.500.000.000
(tujuh ratus lima belas miliar lima ratus juta) suara atau mewakili Obligasi yang
bernilai Rp715.500.000.000,00 (tujuh ratus lima belas miliar lima ratus juta
Rupiah) atau 66,71% (enam puluh enam koma tujuh satu persen).
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan Agenda RUPO Kedua, untuk hasil
pemungutan suara Agenda RUPO Kedua belum memenuhi ketentuan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang
hadir dalam RUPO, sehingga Agenda RUPO Kedua tidak mengambil suatu
keputusan.


                     Jakarta, 23 Oktober 2025

                EMITEN                       WALI AMANAT



  PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK           PT BANK MEGA TBK




                                                                               19
Page 21
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA




                                               PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI III TAHAP I WIKA


             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                        PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                   KETERANGAN

                                  Premis                                                          Premis

 1.   Bahwa Emiten akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan (i)         Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama
      Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya kepada Masyarakat            “Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
      dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa              2022” dalam jumlah pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00
      Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014 yang akan dilaksanakan              (satu triliun dua ratus empat miliar delapan ratus delapan
      dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
      pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan obligasi terakhir           puluh juta Rupiah), yang terdiri dari :
      disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2
                                                                           -   Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
      (dua) sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka
      Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan target dana yang akan               Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh
      dihimpun sebanyak banyaknya sebesar Rp4.000.000.000.000,00               sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan
      (empat triliun Rupiah).                                                  tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma
 2.   Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut                 sembilan puluh persen) per tahun dan berjangka waktu
      :                                                                        3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
      a. Emiten akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi tahap
           I kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum, untuk               -   Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
           selanjutnya dicatatkan pada Bursa Efek, yang diberi nama            Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima
           "OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I
           TAHUN 2022" dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya                   miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat
           sebesar Rp2.000.00.000.000,00 (dua triliun Rupiah), yang            bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh
           terdiri dari:                                                       persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun
           -    Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap berjangka           terhitung sejak Tanggal Emisi;
                waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
           -    Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap berjangka       -   Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;            Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh
           -    Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap berjangka           sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah),
                waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                                                                               dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh
           (Obligasi tahap I adalah “Obligasi” didefinisikan pada Pasal
           1 Perjanjian Perwaliamanatan)                                       koma sembilan puluh persen) per tahun dan berjangka
           Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang                      waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
           sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-


                                                                               1
Page 22
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                       PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                  KETERANGAN

           masing seri Obligasi dan/atau karena pembelian kembali (ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
           sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan        Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut, Emiten dan Wali
           dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan          Amanat telah menandatangani:
           syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam ketentuan
           Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan;                            1) Perjanjian Perwaliamanatan :
       b. Emiten akan menerbitkan dan menawarkan obligasi tahap               - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
           II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dalam jumlah                 III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
           sebesar selisih antara seluruh obligasi yang ditawarkan               tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
           dalam Penawaran Umum Berkelanjutan dikurangi dengan                   Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
           jumlah Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I                di Jakarta,
           Tahun 2022, yang kepastian nama dan jumlah setiap                  - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           tahapnya akan ditentukan kemudian dalam perjanjian                    Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
           perwaliamanatan obligasi tahap II dan/atau untuk tahap-               Akta No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di
           tahap selanjutnya (jika ada) sesuai dengan perjanjian                 hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
           perwaliamanatan masing-masing tahap obligasi.                         S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                              - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
 3.   Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan                         Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
      tersebut, Emiten telah menandatangani akta PERNYATAAN                      Akta No. 09, tanggal 06 September 2022, yang dibuat
      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN                        di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
      III WIJAYA KARYA tertanggal 20-07-2022 (dua puluh Juli tahun               S.H., Notaris di Jakarta,
      dua ribu dua puluh dua) Nomor : 42, juncto akta ADDENDUM I              - Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
      PERNYATAAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI                           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
      BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA tertanggal 06-09-2022 (enam                 Akta No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di
      September tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor : 08 juncto                  hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
      akta ADDENDUM II PERNYATAAN PENAWARAN UMUM                                 S.H., Notaris di Jakarta.
      BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA
      tertanggal hari ini, 20-10-2022 (dua puluh Oktober tahun dua        2) Akta Pengakuan Utang :
      ribu dua puluh dua) Nomor : 32, kesemuanya dibuat di hadapan            - Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III
      saya, Notaris.                                                             Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34,
 4.   Bahwa untuk melakukan penerbitan dan Penawaran Umum                        tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
      Berkelanjutan tersebut, Emiten telah memperoleh Hasil                      Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
      Pemeringkatan Atas Surat Utang Jangka Panjang dari PT.                     di Jakarta.
      PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO), berkedudukan di
      Jakarta Selatan dengan Peringkat idA (Single A) satu dan lain (iii) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
      sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 15-07-2022 (lima      Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada
                                                                          tanggal 21 Oktober 2025, dimana dalam Rapat Umum

                                                                               2
Page 23
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                       PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                   KETERANGAN

      belas Juli tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor: RC-719/PEF-         Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah
      DIR/VII/2022.                                                       memutuskan untuk menyetujui :
 5.   Bahwa Emiten telah menunjuk PT BANK MEGA Tbk selaku Wali
      Amanat sesuai Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1995 (seribu            1) perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
      sembilan ratus sembilan puluh lima) tertanggal 10-11-1995              Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri
      (sepuluh November tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh
                                                                             A, yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
      lima) tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut Undang-Undang
      Pasar Modal), serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun              tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
      1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) tertanggal 25-         pada tanggal 03-11-2025 (tiga November dua ribu dua
      03-1992 (dua puluh lima Maret tahun seribu sembilan ratus              puluh lima) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
      sembilan puluh dua) tentang Perbankan yang diubah dengan               ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi
      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (seribu sembilan ratus               yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
      sembilan puluh delapan) tertanggal 10-11-1998 (sepuluh                 dua puluh tujuh),
      November tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan)
      tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1992           2) perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga
      (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua);
                                                                             Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
 6.   Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Pasar
      Modal juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :                  2022 Seri A,
      20/POJK.04/2020, Emiten dan Wali Amanat membuat
                                                                          3) penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi
      Perjanjian Perwaliamanatan, yang mengatur secara rinci segala
      hak dan kewajiban Emiten, Pemegang Obligasi, dan Wali                  Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
      Amanat,       sebagaimana      dalam      akta    PERJANJIAN           melalui Opsi Beli (Call Option),
      PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN Ill WIJAYA
      KARYA TAHAP I TAHUN 2022 tertanggal 20-07-2022 (dua puluh           4) perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya
      Juli tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor : 43, juncto akta             dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
      ADDENDUM I PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                         lainnya     yang     berkaitan     dengan     Perjanjian
      BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022                      Perwaliamanatan, yang terkait dengan perubahan
      tertanggal 15-08-2022 (lima belas Agustus tahun dua ribu dua
                                                                             Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III
      puluh dua) Nomor : 22, juncto akta ADDENDUM II PERJANJIAN
                                                                             Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan ketentuan
      PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA
      KARYA TAHAP I TAHUN 2022 tertanggal 06-09-2022 (enam                   Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
      September tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor : 09, juncto             Karya Tahap I Tahun 2022,
      akta ADDENDUM III PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
      BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022 ini,              5) memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
      kesemuanya dibuat di hadapan saya, Notaris.                            Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan


                                                                              3
Page 24
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                       PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI           KETERANGAN

                                                                             perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
 7.   Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Emiten                 Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
      telah menunjuk PT BNI SEKURITAS, PT BRI DANAREKSA                      yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
      SEKURITAS, dan PT MANDIRI SEKURITAS selaku Penjamin
      Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dimana
      PT BNI SEKURITAS, PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT MANDIRI
      SEKURITAS tersebut menerima dengan baik penunjukan
      tersebut berdasarkan dan menurut syarat-syarat serta
      ketentuan-ketentuan dalam akta PERJANJIAN PENJAMINAN
      EMISI OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I
      TAHUN 2022 tertanggal 20-07-2022 (dua puluh Juli tahun ribu
      dua puluh dua) Nomor : 44, juncto akta ADDENDUM 1
      PERJANJIANm PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERKELANJUTAN 111
      WIJAYA TAHAP I TAHUN 2022, tertanggal 15-08-2022 (lima belas
      Agustus tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor : 23, juncto akta
      ADDENDUM II PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
      BERKELANJUTAN III WIJAYA TAHAP I TAHUN 2022, tertanggal 06-
      09-2022 (enam September tahun dua ribu dua- puluh dua)
      Nomor : 10, juncto akta ADDENDUM III PERJANJIAN PENJAMINAN
      EMISI OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP 1
      TAHUN 2022, tertanggal hari ini, 20-10-2022 (dua puluh Oktober
      tahun dua ribu dua dua) Nomor : 35, kesemuanya dibuat di
      hadapan saya, Notaris.
 8.   Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini,
      Emiten menunjuk PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
      (selanjutnya disebut "KSEI"), suatu perseroan terbatas yang
      berkedudukan di Jakarta Selatan, untuk bertindak sebagai Agen
      Pembayaran sesuai dengan PERJANJIAN AGEN PEMBAYARAN,
      tertanggal 20-07-2022 (dua puluh Juli tahun dua ribu dua puluh
      dua) Nomor : 45, dibuat di hadapan saya, Notaris.
 9.   Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten
      menggunakan jasa Penitipan Kolektif di KSEI sesuai dengan
      ketentuan dalam Peraturan KSEI Perjanjian Pendaftaran Efek
      Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah bermaterai cukup,
      tertanggal 20-07-2022 (dua puluh Juli tahun dua ribu dua dua)
      Nomor pendaftran : SP-082/OBL/KSEI/0622, antara Emiten dan

                                                                              4
Page 25
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                       PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI   KETERANGAN

     KSEI, sesuai dengan Keputusan Direksi KSEI, tertanggal 11-06-
     2012 (sebelas Juni tahun dua ribu dua belas) Nomor : KEP-
     0013/DIR/KSEI/0612, tentang Perubahan Peraturan Kustodian
     Sentral.
 10. Bahwa Obligasi dicatatkan pada Bursa Efek, karenanya PT Bursa
     Efek telah mengeluarkan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan
     Efek Bersifat tertanggal 29-08-2022 (dua puluh sembilan
     Agustus tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor : S-
     07258/BE1.PP2/08-2022.
 11. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-
     undang Pasar Modal, Peraturan Nomor: IX.A.2 Bapepam dan LK,
     dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor: 36/POJK.04/2014 untuk melakukan penerbitan
     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Emiten telah
     menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa
     Keuangan melalui SPRINT, tertanggal 21-07-2022 (dua puluh
     satu Juli tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor :
     SE.01.01/A.DIR.01325/2022. Untuk maksud itu, diperlukan
     adanya Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif serta
     memenuhi persyaratan pencatatan pada Bursa Efek sesuai
     dengan peraturanm perundang-undangan yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia.
 12. Bahwa Oleh karena telah berakhirnya masa Penawaran Awal dan
     telah dengan pasti struktur Obligasi yang akan diterbitkan,
     maka penghadap sepakat untuk:
     a. Mengubah struktur Obligasi Tahap I
          -   Yang semula dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar
              Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), yang
              terdiri dari :
                 - Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap,
                   berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                   Tanggal Emisi;
                 - Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap,
                   berjangka waktu (lima) tahun terhitung sejak
                   Tanggal Emisi;


                                                                              5
Page 26
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                       PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI   KETERANGAN

                 - Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap,
                    berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                    Tanggal Emisi;
                menjadi:
                 dalam      jumlah     Pokok     Obligasi   sebesar
                 Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus
                 empat miliar delapan ratus delapan puluh Rupiah),
                 yang terdiri dari
                  -   Obligasi seri A dalamjumlah Pokok Obligasi
                      sebesar Rp479.800.000.000,00 (empat ratus
                      tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus juta
                      Rupiah) dengan tingkat bunga tetap 9,90%
                      (sembilan koma sembilan nol persen) per
                      tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                      terhitung sejak Tanggal Emisi,
                  -   Obligasi seri B dalam jumlah Pokok Obligasi
                      sebesarm Rp275.230.000.000,00 (dua ratus
                      tujuh puluh lima miliar ratus tiga puluh juta
                      Rupiah)    dengan     tingkat   bunga   tetap
                      sebesar10,50% (sepuluh koma lima nol persen)
                      per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
                      terhitung sejak Tanggal Emisi,
                  -   Obligasi seri C dalam jumlah Pokok Obligasi
                      sebesar Rp449.850.000.000,00 (empat ratus
                      empat puluh sembilan miliar delapan ratus
                      lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                      tetap- sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan
                      nol persen) per berjangka waktu 7 (tujuh)
                      tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
       b.   menambahkan tanggal yang berhubungan dengan
            Penawaran Umum Obligasi.
                           Pasal 1 ayat 1.3                                              Pasal 1 ayat 1.3

 1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat pengakuan
      Emiten atas utang sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana


                                                                              6
Page 27
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



              PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                         PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                      KETERANGAN

      akan dimuat dalam akta PENGAKUAN UTANG OBLIGASI                    1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
      BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022                       pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan
      tertanggal hari ini, 20-10-2022 (dua puluh Oktober tahun dua            dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam:
      ribu dua puluh dua) Nomor : 34, dibuat di hadapan saya,                 a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
      Notaris.                                                                    Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20
                                                                                  Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                                                                  Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
                                                                              b. Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi
                                                                                  Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
                                                                                  Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat dihadapan
                                                                                  saya,

                            Pasal 1 ayat 1.25                                                       Pasal 1 ayat 1.25

  1.25. “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya       1.25. “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
        Tahap I Tahun 2022, dalam jumlah pokok sebesar                          Tahap I Tahun 2022, dalam jumlah pokok sebesar
        Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat miliar             Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat
        delapan ratus delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari:            miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah), yang
                                                                                terdiri dari:
         a.   Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar
              Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh                     d.       Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar
              sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan                         Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh
              tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma                           sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan
              sembilan puluh persen) per tahun dan berjangka waktu                       tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma
              3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;                              sembilan puluh persen) per tahun dan berjangka
         b.   Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar                                waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
              Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar           e.       Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar
              dua ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga                    Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima
              tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen)                      miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan
              per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung                     tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
              sejak Tanggal Emisi;                                                       lima puluh persen) per tahun dan berjangka waktu 5
                                                                                         (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;


                                                                                     7
Page 28
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



              PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                        PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                     KETERANGAN

         c.   Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok sebesar                      f.       Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok sebesar
              Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh                             Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh
              sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah),                    sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta
              dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh                        Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,90%
              koma sembilan puluh persen) per tahun dan berjangka                       (sepuluh koma sembilan puluh persen) per tahun dan
              waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;                      berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
         yang merupakan surat berharga bersifat utang yang                              Tanggal Emisi;
         dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui              yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
         Penawaran Umum yang merupakan penawaran obligasi tahap                dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi
         I dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan                   melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran
         dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta dicatatkan di Bursa           obligasi tahap I dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang
         Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI                    dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta
         berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di             dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan
         KSEI.                                                                 Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
                                                                               Bersifat Utang Di KSEI.
         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
         dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri               Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
         Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai               sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
         pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi            masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
         sebagai pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan              pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau
         dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan                 pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan Pokok
         syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5                     Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
         Perjanjian Perwaliamanatan.                                           Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat
                                                                               sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                                                               Perwaliamanatan.

                            Pasal 1 ayat 1.45                                                     Pasal 1 ayat 1.45

         1.45. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian           1.45. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
         yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana              dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
         dimuat dalam akta PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                 dimuat dalam akta :
         BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP 1 TAHUN 2022

                                                                                    8
Page 29
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                       PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                      KETERANGAN

         tertanggal (dua puluh Juli tahun dua ribu dua puluh dua)           a.       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
         Nomor : 43, juncto akta ADDENDUM I PERJANJIAN                               III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
         PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA                           tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
         KARYA TAHAP I TAHUN 2022 tertanggal 15-08-2022 (lima                        Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
         belas Agustus tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor : 22,                     di Jakarta;
         juncto akta ADDENDUM II PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
         OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN              b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         2022 tertanggal 06-09-2022 (enam September tahun dua ribu             Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
         dua puluh dua) Nomor : 09, juncto akta ADDENDUM III                   Akta No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di
         PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN                     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
         III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUNN 2022 ini, kesemuanya                  S.H., Notaris di Jakarta;
         dibuat di hadapan saya, Notaris, berikut lampiran-lampiran
                                                                            c.       Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                                                                                     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
         penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                                                                                     Akta No. 09, tanggal 06 September 2022, yang dibuat
         yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
                                                                                     di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
         kemudian hari.
                                                                                     S.H., Notaris di Jakarta;

                                                                            d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                                               Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
                                                                               Akta No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di
                                                                               hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                                                               S.H., Notaris di Jakarta;

                                                                            e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                                               Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
                                                                               sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat
                                                                               dihadapan saya, Notaris;

                                                                           berikut       perubahan-perubahannya       dan/atau
                                                                           penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                                                           pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak


                                                                                 9
Page 30
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



              PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                        PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                       KETERANGAN

                                                                               yang bersangkutan dikemudian hari.




                            Pasal 1 ayat 1.52                                                       Pasal 1 ayat 1.52

  1.52. "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten            1.52. "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten
        kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang                     kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang
        ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum yang                 ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum
        merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,                 yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum
        berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu                Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari
        dalam jumlah pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu                waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar
        triliun dua ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh             Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat
        juta Rupiah), yang terdiri dari :                                      miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah), yang
                                                                               terdiri dari :
          -   Obligasi     Seri    A     dalam     jumlah     sebesar
              Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh                     -        Obligasi    Seri    A    dalam     jumlah   sebesar
              sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah);                                Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh
          -   Obligasi     Seri    B     dalam     jumlah     sebesar                    sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah);
              Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar           -        Obligasi    Seri    B    dalam     jumlah   sebesar
              dua ratus tiga puluh juta Rupiah);                                         Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima
          -   Obligasi     Seri    C     dalam     jumlah     sebesar                    miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah);
              Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh                     -        Obligasi    Seri    C    dalam     jumlah   sebesar
              sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah);                     Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh
                                                                                         sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta
         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                                                                                         Rupiah);
         dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
         Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai               Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
         pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat            sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
         Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat                     masing-masing seri Obligasi dan/atau karena pelaksanaan
         sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian                        pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi
                                                                               dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai

                                                                                    10
Page 31
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                          PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                  KETERANGAN

         Perwaliamanatan.                                                      pelunasan Pokok Obligasi, yang dibuktikan dengan
                                                                               Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-
                                                                               syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                                                               Perwaliamanatan.

                             Pasal 5 ayat 5.2                                                   Pasal 5 ayat 5.2

 5.2. Utang Pokok Obligasi:                                              5.2. Utang Pokok Obligasi:

      Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah pokok          Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah
      sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat           pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua
      miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri          ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh juta
      dari :                                                                 Rupiah), yang terdiri dari :
       ˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp479.800.000.000,00            ˗ Obligasi     Seri    A     dalam    jumlah     sebesar
         (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus juta            Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan
         Rupiah);                                                               miliar delapan ratus juta Rupiah);
       ˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp275.230.000.000,00            ˗ Obligasi     Seri     B    dalam    jumlah     sebesar
         (dua ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta           Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar
         Rupiah);                                                               dua ratus tiga puluh juta Rupiah);
       ˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp449.850.000.000,00            ˗ Obligasi    Seri     C     dalam     jumlah      sebesar
         (empat ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima            Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh
         puluh juta Rupiah);                                                    sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah);
      yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi         yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok
      dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang                 Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang-
      berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan                 undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
      syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian           memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
      Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat             Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang
      Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten.                           tertera dalam Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
      Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan                oleh Emiten.
      pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi              Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan
      dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan               pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                                                                             dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                                                                             pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi


                                                                                 11
Page 32
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



              PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                            PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                 KETERANGAN

      Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Jumbo Obligasi sesuai              sebagai pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan
      dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.                      dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
                                                                                Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

                         Pasal 5 ayat 5.3 huruf a                                               Pasal 5 ayat 5.3 huruf a

 5.3. Jatuh tempo Obligasi :                                                5.3. Jatuh tempo Obligasi :

      a.     Jatuh tempo Obligasi adalah :                                      a.    Jatuh tempo Obligasi adalah :
             Tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi berbeda-                 ˗ Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 5
             beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi                        (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
             masing-masing seri Obligasi :                                              pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
             ˗ Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 3 (tiga)                dua puluh tujuh);
               tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal                ˗ Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5
               03-11-2025 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh);                     (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
             ˗ Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima)                pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
               tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal                  dua puluh tujuh);
               03-11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh);                   ˗ Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7
             ˗ Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh)               (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
               tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal                  pada tanggal 03-11-2029 (tiga November dua ribu
               03-11-2029 (tiga November dua ribu dua puluh                             dua puluh sembilan);
               sembilan);                                                             Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
             Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya                       dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
             dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16                      16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
             ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.

                         Pasal 5 ayat 5.4 huruf b                                               Pasal 5 ayat 5.4 huruf b

 5.4. Bunga Obligasi :                                                      5.4. Bunga Obligasi :

      b. Jadwal dan periode pembayaran;                                         c. Jadwal dan periode pembayaran;
           Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran                Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan       tanggal
           masing-masing Bunga Obligasi.                                             pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.


                                                                                      12
Page 33
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                       PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI               KETERANGAN

         Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :                         Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :
         - Obligasi Seri A                                                 - Obligasi Seri A
           ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-02-2023          ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-02-
             (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh tiga);                    2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh tiga);

            ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-2023          ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-
              (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);                        2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);

            ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-2023         ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-
              (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);                    2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);

            ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-11-            ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-
              2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh tiga);              11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
                                                                               tiga);
            ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-2024
              (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh empat);                ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-
                                                                               2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
            ! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05-               empat);
              2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
                                                                             ! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05-
            ! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08-              2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
              2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh empat);
                                                                             ! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08-
            ! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-11-            2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh empat);
              2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh empat);
                                                                             ! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
            ! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-02-           11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
              2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh lima);              empat);
            ! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-05-         ! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-
              2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima);                   02-2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
                                                                               lima);
            ! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-08-
              2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);             ! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-



                                                                             13
Page 34
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                       PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                 KETERANGAN

            ! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-               05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima);
              11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima);
                                                                             ! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-
         - Obligasi Seri B                                                     08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
           ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-02-2023
                                                                             ! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
             (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh tiga);
                                                                               03-11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
            ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-2023            lima);
              (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
                                                                             ! pembayaran ke 13 (tiga belas) yaitu pada tanggal 03-
            ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-2023           02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
              (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);                    enam);

            ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-11-            ! pembayaran ke 14 (empat belas) yaitu pada tanggal
              2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh tiga);              03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
                                                                               enam);
            ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-2024
              (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh empat);                ! pembayaran ke 15 (lima belas) yaitu pada tanggal 03-
                                                                               08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
            ! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05-               enam);
              2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
                                                                             ! pembayaran ke 16 (enam belas) yaitu pada tanggal
            ! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08-              03-11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
              2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh empat);              enam);

            ! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-11-          ! pembayaran ke 17 (tujuh belas) yaitu pada tanggal
              2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh empat);             03-02-2027 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
                                                                               tujuh);
            ! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-02-
              2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh lima);            ! pembayaran ke 18 (delapan belas) yaitu pada tanggal
                                                                               03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tujuh);
            ! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-05-
              2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima);                 ! pembayaran ke 19 (sembilan belas) yaitu pada
                                                                               tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
            ! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-08-           puluh tujuh);


                                                                             14
Page 35
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                       PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                KETERANGAN

              2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);             ! pembayaran ke 20 (dua puluh) yaitu pada tanggal 03-
                                                                               11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
            ! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-            tujuh);
              11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima);
                                                                           - Obligasi Seri B
            ! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-
                                                                             ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-02-
              02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh enam);           2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh tiga);
            ! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal            ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-
              03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh enam);             2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
            ! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-
                                                                             ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-
              08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);            2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);
            ! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-         ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-
              11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh enam);           11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
            ! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-          tiga);
              02-2027 (tiga Feberuari tahun dua ribu dua puluh tujuh);       ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-
            ! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal            2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh empat);
              03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tujuh);          ! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05-
            ! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal           2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
              03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh              ! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08-
              tujuh);                                                          2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh empat);
            ! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-          ! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
              11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh tujuh);          11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
                                                                               empat);

                                                                             ! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-
         - Obligasi Seri C
                                                                               02-2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
           ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-02-2023            lima);
             (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh tiga);
                                                                             ! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-

                                                                             15
Page 36
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                       PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                 KETERANGAN

            ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-2023               05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima);
              (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
                                                                             ! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-
            ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-2023           08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
              (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);
                                                                             ! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
            ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-11-              03-11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
              2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh tiga);              lima);

            ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-2024         ! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
              (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh empat);                  03-02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
                                                                               enam);
            ! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05-
              2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);                ! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
                                                                               tanggal 03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua
            ! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08-              puluh enam);
              2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh empat);
                                                                             ! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
            ! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-11-            03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
              2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh empat);             enam);
            ! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-02-         ! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
              2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh lima);              03-11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
                                                                               enam);
            ! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-05-
              2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima);                 ! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
                                                                               03-02-2027 (tiga Feberuari tahun dua ribu dua puluh
            ! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-08-
                                                                               tujuh);
              2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
                                                                             ! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
            ! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-
                                                                               tanggal 03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua
              11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima);
                                                                               puluh tujuh);
            ! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-
                                                                             ! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
              02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh enam);
                                                                               tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua


                                                                             16
Page 37
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                       PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                KETERANGAN

            ! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal                 puluh tujuh);
              03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh enam);
                                                                             ! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
            ! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-           03-11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
              08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);            tujuh);

            ! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-
              11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh enam);
                                                                           - Obligasi Seri C
            ! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-        ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-02-
              02-2027 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh tujuh);          2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh tiga);
            ! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal          ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-
              03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tujuh);            2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
            ! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal         ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-
              03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh                2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);
              tujuh);
                                                                             ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-
            ! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-            11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
              11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh tujuh);          tiga);
            ! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal         ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-
              03-02-2028 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh               2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh empat);
              delapan);
                                                                             ! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05-
            ! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal            2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
              03-05-2028 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh delapan);
                                                                             ! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08-
            ! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal           2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh empat);
              03-08-2028 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
              delapan);                                                      ! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
                                                                               11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
            ! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada                  empat);
              tanggal 03-11-2028 (tiga November tahun dua ribu dua
                                                                             ! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-

                                                                             17
Page 38
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                       PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                 KETERANGAN

              puluh delapan);                                                     02-2025   (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
                                                                                  lima);
            ! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal
              03-02-2029 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh             ! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-
              sembilan);                                                       05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima);

            ! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada                 ! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-
              tanggal 03-05-2029 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh            08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
              sembilan);
                                                                             ! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
            ! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada                  03-11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
              tanggal 03-08-2029 (tiga Agustus tahun dua ribu dua              lima);
              puluh sembilan);
                                                                             ! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
            ! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada                03-02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
              tanggal 03-11-2029 (tiga November tahun dua ribu dua             enam);
              puluh sembilan);
                                                                             ! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
         Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada                tanggal 03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua
         hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada          puluh enam);
         Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.
                                                                             ! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
                                                                               03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
                                                                               enam);

                                                                             ! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
                                                                               03-11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
                                                                               enam);

                                                                             ! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
                                                                               03-02-2027 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
                                                                               tujuh);

                                                                             ! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
                                                                               tanggal 03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua


                                                                             18
Page 39
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                       PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                KETERANGAN

                                                                                  puluh tujuh);

                                                                             ! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
                                                                               tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
                                                                               puluh tujuh);

                                                                             ! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
                                                                               03-11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
                                                                               tujuh);

                                                                             ! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
                                                                               tanggal 03-02-2028 (tiga Februari tahun dua ribu dua
                                                                               puluh delapan);

                                                                             ! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
                                                                               tanggal 03-05-2028 (tiga Mei tahun dua ribu dua
                                                                               puluh delapan);

                                                                             ! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
                                                                               tanggal 03-08-2028 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
                                                                               puluh delapan);

                                                                             ! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
                                                                               tanggal 03-11-2028 (tiga November tahun dua ribu
                                                                               dua puluh delapan);

                                                                             ! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
                                                                               tanggal 03-02-2029 (tiga Februari tahun dua ribu dua
                                                                               puluh sembilan);

                                                                             ! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
                                                                               tanggal 03-05-2029 (tiga Mei tahun dua ribu dua
                                                                               puluh sembilan);

                                                                             ! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
                                                                               tanggal 03-08-2029 (tiga Agustus tahun dua ribu dua

                                                                             19
Page 40
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                            PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                    KETERANGAN

                                                                                       puluh sembilan);

                                                                                  ! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
                                                                                    tanggal 03-11-2029 (tiga November tahun dua ribu
                                                                                    dua puluh sembilan);

                                                                                Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
                                                                                hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
                                                                                pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.
                                     -                                                          Pasal 5 ayat 5.18                          Pasal    yang    akan
                                                                                                                                           ditambahkan pada Akta
                                                                         Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pelunasan awal         Addendum IV
                                                                         atas seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli kepada
                                                                         Pemegang Obligasi, dimana pelaksanaan pelunasan Obligasi
                                                                         melalui Opsi Beli tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.
                                                                         Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut :
                                                                         1.   Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten pada setiap saat
                                                                              paling cepat pada ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal
                                                                              Emisi (untuk selanjutnya disebut "Tanggal Pelaksanaan Opsi
                                                                              Beli").
                                                                         2.   Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli
                                                                              Obligasi, maka Emiten wajib melunasi lebih awal seluruh
                                                                              atau sebagian Pokok Obligasi yang masih terhutang kepada
                                                                              Pemegang Obligasi, melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
                                                                              Pelaksanaan Opsi Beli, dengan harga 100% (seratus persen)
                                                                              dari nominal Pokok Obligasi yang masih terhutang (at par)
                                                                              dan seluruh Pemegang Obligasi wajib menjual Obligasi yang
                                                                              dimilikinya kepada Emiten dan menerima pelunasan lebih
                                                                              awal atas seluruh atau sebagian Pokok Obligasi yang
                                                                              dimilikinya masing-masing, sesuai dengan ketentuan dalam
                                                                              Perjanjian Perwaliamanatan.


                                                                                  20
Page 41
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                            PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                  KETERANGAN

                                                                         3.   Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh Obligasi
                                                                              yang terutang, dan karenanya apabila Emiten melaksanakan
                                                                              Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang Obligasi wajib menjual
                                                                              Obligasi yang dimilikinya kepada Emiten dengan tetap
                                                                              memperhitungkan jumlah persentase pelaksanaan Opsi Beli
                                                                              Obligasi yang dilaksanakan oleh Emiten.
                                                                         4.   Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan
                                                                              bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi dilakukan sesuai
                                                                              dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                                                              tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
                                                                              Pemegang Obligasi melalui RUPO.
                                                                         5.   Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi,
                                                                              maka Emiten wajib:
                                                                               a.   memberitahukan secara tertulis kepada Agen
                                                                                    Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu paling
                                                                                    lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal
                                                                                    Pengumuman Opsi Beli Obligasi, mengenai maksud
                                                                                    Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi.
                                                                               b.   Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi wajib
                                                                                    dilaporkan kepada OJK oleh Emiten, paling lambat 2
                                                                                    (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pengumuman Opsi
                                                                                    Beli Obligasi.
                                                                               c.   melakukan Pengumuman mengenai rencana Emiten
                                                                                    untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi yang wajib
                                                                                    dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja
                                                                                    sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya
                                                                                    disebut “Tanggal Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1




                                                                                    21
Page 42
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                            PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                  KETERANGAN

                                                                                  (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                                                                                  berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.
                                                                         6.   Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli
                                                                              Obligasi, maka Pemegang Obligasi yang berhak menerima
                                                                              pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut
                                                                              adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
                                                                              Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada
                                                                              3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli
                                                                              kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang
                                                                              berlaku, dan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
                                                                              dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
                                                                              dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja
                                                                              sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
                                                                         7.   Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah
                                                                              nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen Pembayaran,
                                                                              yang harus telah tersedia (in good funds) selambat-
                                                                              lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan
                                                                              Opsi Beli yang dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi
                                                                              sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi.
                                                                         8.   Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah pembayaran
                                                                              pelaksanaan Opsi Beli Obligasi kepada Pemegang Obligasi
                                                                              melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari
                                                                              Emiten.
                                                                         9.   Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut
                                                                              jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja maka pembayaran
                                                                              Opsi Beli Obligasi harus dilakukan pada Hari Kerja
                                                                              berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari Emiten membayar
                                                                              Denda atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi.



                                                                                  22
Page 43
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                          PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                   KETERANGAN

                                                                         10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
                                                                             Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran akan
                                                                             menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi
                                                                             melalui Pemegang Rekening, Emiten, dan Wali Amanat
                                                                             mengenai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi, termasuk dalam
                                                                             tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan
                                                                             kegagalan atau keterlambatan Emiten dalam menyediakan
                                                                             jumlah dana yang cukup.
                                                                         11. Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Emiten tidak
                                                                             dapat ditarik kembali.
                                                                         12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka Obligasi
                                                                             yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku, dan Obligasi yang
                                                                             telah dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo, dan tidak
                                                                             dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu
                                                                             dinyatakan dalam suatu akta apapun, dan selanjutnya
                                                                             Emiten tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi
                                                                             tersebut.
                                                                         13. Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli
                                                                             yang dilakukan oleh Emiten kepada Agen Pembayaran pada
                                                                             Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap sebagai
                                                                             pelunasan yang dilakukan oleh Emiten kepada Pemegang
                                                                             Obligasi atas Pokok Obligasi, setelah dana tersebut diterima
                                                                             oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
                                                                             KSEI,        dengan        memperhatikan          Perjanjian
                                                                             Perwaliamanatan, dan dengan demikian Emiten dibebaskan
                                                                             dari    kewajiban    untuk melakukan       pembayaran yang
                                                                             bersangkutan kepada Pemegang Obligasi apabila Emiten
                                                                             telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi
                                                                             Beli Obligasi kepada Agen Pembayaran sedangkan Agen
                                                                             Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi

                                                                                  23
Page 44
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA



             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                          PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                  KETERANGAN

                                                                             pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran
                                                                             bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas
                                                                             pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi sebagai
                                                                             pelunasan yang dilakukan Agen Pembayaran, dengan
                                                                             demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk
                                                                             melakukan pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi
                                                                             Beli Obligasi.
                                                                         14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi
                                                                             Beli Obligasi tersebut di atas menyimpang dari ketentuan
                                                                             yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur
                                                                             pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu kepada
                                                                             ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku
                                                                             Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.
                                                                         15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua)
                                                                             setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi oleh Emiten, maka
                                                                             Emiten wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai
                                                                             telah dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi tersebut kepada
                                                                             OJK dan melakukan pengumuman melalui 1 surat kabar
                                                                             harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau
                                                                             situs web Bursa Efek.
                                                                         16. Apabila Opsi Beli Obligasi telah dilaksanakan untuk seluruh
                                                                             jumlah Pokok Obligasi maka Obligasi telah dianggap lunas,
                                                                             namun apabila Opsi Beli Obligasi dilakukan untuk sebagian
                                                                             jumlah Pokok Obligasi, maka Emiten harus menerbitkan
                                                                             Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru sebesar sisa jumlah
                                                                             Pokok Obligasi.


 Keterangan:



                                                                                  24
Page 45
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA


 *) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
    Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
    III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
    di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”)




                                                                                25
Page 46

          
Page 47

          
Page 48

          
Page 49

          
Page 50

          
Page 51

          
Page 52

          
Page 53

          
Page 54

          
Page 55

          
Page 56

          
Page 57

          
Page 58

          
Page 59

          
Page 60

          
Page 61

          
Page 62

          
Page 63

          
Page 64

          
Page 65

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.43 MB
Published23 Oct 2025
Pages65
Characters150,091
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×23
linked person Agung Budi Waskito · Direktur Utama p.2
linked org PT BNI SEKURITAS p.24 ×3
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.24 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×152
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.2
possible person Hadjar Seti Adji · Direktur p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×4
unresolved person Humberg Lie p.1 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×101
unresolved org Mega Tbk p.23
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.24
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.24
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.24
unresolved org Bapepam p.25 ×2
unresolved org Ir. KARYA TAHAP I TAHUN p.29

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result