Back to announcement
20251023_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31979362_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 67
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00279/2025 23 Oktober 2025
Lampiran : 3 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, 21 Oktober
2025 beserta matriks perubahan Perjanjian Perwaliamanatan pada RUPO tersebut sesuai
Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn dengan Nomor: 020/KET-N/X/2025
tanggal 21 Oktober 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 , Akta No. 33, tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Selasa, 21 Oktober 2025
Waktu : Pukul 10.38 s.d 14.28 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Persetujuan perubahan dan/atau Penambahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 5 dan Pasal lainnya yang
terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
antara lain mengenai perubahan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri A dan Seri B dan/atau penambahan
perubahan ketentuan pelunasan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
lebih awal melalui opsi beli.
2. Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban
keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per
31 Desember 2025.
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Agung
Budi Waskito selaku Direktur Utama dan Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa
Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
1
Page 3
Rp1.135.648.006.044,00 (satu triliun seratus tiga puluh lima miliar enam ratus
empat puluh delapan juta enam ribu empat puluh empat Rupiah) atau sebanyak
1.135.648.006.044 suara yang merupakan 83,20% dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan
oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.400.000.000.000,00 dikurangi
Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah Rp35.000.000.000,00 menjadi
berjumlah Rp1.365.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran
dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i)
Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPO
a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
perubahan dan/atau Penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan antara lain perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dan Seri B, serta
perubahan ketentuan pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 lebih awal melalui opsi beli.
b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk yang diatur dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi
tahunan Emiten per 31 Desember 2025, yaitu rasio keuangan sebagai
berikut:
i. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current
ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
ii. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas
(interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,50x (dua koma
lima nol kali),
iii. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
pinjaman tidak kurang dari 1x (satu kali),
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan
dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 5 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Agenda RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h
Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat
diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2
Page 4
4. Hasil Keputusan RUPO
a. AGENDA PERTAMA RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
1.135.648.006.044 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.135.648.006.044,00.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 853.546.948.642 suara, atau
mewakili Obligasi yang bernilai Rp853.546.948.642,00 atau 75,16%.
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPO tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 215.996.978.852 suara, atau
mewakili Obligasi yang bernilai Rp215.996.978.852,00 atau 19,02%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 66.104.078.550 suara, atau
mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp66.104.078.550,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
66.104.708.550 suara atau senilai Rp66.104.708.550,00 dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju.
Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 919.651.027.192
suara atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp919.651.027.192,00 atau
80,98%.
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan Agenda Pertama dari Emiten dalam
RUPO tersebut, sebagai berikut :
I. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagaimana
yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten kepada para Pemegang Obligasi dalam RUPO, mengenai hal-
hal sebagai berikut:
a. Perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, untuk seri sebagai berikut:
- Obligasi Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
18-12-2025 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh lima)
menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2027
(delapan belas Desember dua ribu dua puluh tujuh);
- Obligasi Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
18-12-2025 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh lima)
menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
3
Page 5
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2027
(delapan belas Desember dua ribu dua puluh tujuh);
b. Perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dan Seri B;
c. Perubahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 melalui Opsi Beli (Call Option);
serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait
dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A serta Seri B dan ketentuan Opsi
Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, sebagai berikut :
a. Mengubah Premis, antara lain :
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama
“Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020”
dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60%
(delapan koma enam nol persen) per tahun dan berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan
miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
(sembilan koma dua lima persen) per tahun dan berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%
(sembilan koma delapan lima persen) per tahun dan
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
(ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan awal atas sebagian
Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) masing-
masing pada tanggal 18 Juni 2024 dan 18 Desember 2024,
sehingga Obligasi Seri A yang masih terhutang sebesar
Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar
Rupiah).
(iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut, Emiten dan Wali
Amanat telah menandatangani:
4
Page 6
1) Perjanjian Perwaliamanatan :
- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal
22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara.
2) Akta Pengakuan Utang :
- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
- Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal
10 November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
(iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada
tanggal 21 Oktober 2025, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah
memutuskan untuk menyetujui :
1) perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, untuk :
˗ Obligasi Seri A, yang semula jatuh tempo pada tanggal
hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal
Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
Desember dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-
2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh
tujuh),
˗ Obligasi Seri B, yang semula jatuh tempo pada tanggal
hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal
Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
Desember dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh
5
Page 7
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-
2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh
tujuh),
2) perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga
Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B,
3) perubahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 melalui
Opsi Beli (Call Option),
4) perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang
terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B dan ketentuan Opsi Beli
(Call Option) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2020,
5) memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega
Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.26, 1.47, dan 1.53,
untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.26, 1.47, dan 1.53 ditulis
dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan
dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam :
a. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal
10 November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
c. Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.[___],
tanggal [___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris;
1.26. “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020” dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
Rupiah), dimana jumlah Pokok Obligasi Seri A yang
masih terutang adalah sebesar Rp231.000.000.000,00
(dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma
enam nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
6
Page 8
sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, ;
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%
(sembilan koma delapan lima persen) per tahun dan
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum yang merupakan penawaran obligasi
tahap I dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan
Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang Di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan
Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan Pokok Obligasi,
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
1.47. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam akta :
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal
22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta;
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara.
7
Page 9
f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat di
hadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan -
penambahannya dan/atau pembaharuan - pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
dikemudian hari.
1.53. "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang
ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum yang
merupakan rangkaian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari
waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari :
- Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
Rupiah), dimana jumlah Pokok Obligasi Seri A yang
masih terutang adalah sebesar Rp231.000.000.000,00
(dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan
miliar Rupiah);
- Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
Rupiah);
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dan/atau karena pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan
Pokok Obligasi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat
5.4 huruf b, dan ayat 5.17, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2,
ayat 5.3 huruf a, ayat 5.4 huruf b, dan ayat 5.17, ditulis dan
berbunyi menjadi sebagai berikut :
5.2. Utang Pokok Obligasi:
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah
pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :
˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
Rupiah), dimana jumlah Pokok Obligasi Seri A yang masih
terutang adalah sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua
ratus tiga puluh satu miliar Rupiah);
˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan
miliar Rupiah);
8
Page 10
˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
Rupiah);
yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok
Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang
tertera dalam Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
oleh Emiten.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
sebagai pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
5.3. Jatuh tempo Obligasi :
a. Jatuh tempo Obligasi adalah :
˗ Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
˗ Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
˗ Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16
ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
5.4. Bunga Obligasi :
b. Jadwal dan periode pembayaran
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :
- Obligasi Seri A:
§ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
satu);
§ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-
2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
satu);
§ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
puluh satu);
§ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
12-2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh satu);
§ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-
9
Page 11
2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
puluh dua);
§ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh dua);
§ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
dua puluh dua);
§ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh dua);
§ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu
dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh tiga);
§ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
18-09-2023 (delapan belas September tahun dua
ribu dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
18-03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
puluh empat);
§ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
18-09-2024 (delapan belas September tahun dua
ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2025 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
18-12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh lima);
§ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 18-03-2026 (delapan belas Maret tahun
dua ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 18-09-2026 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
10
Page 12
pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas
Desember tahun dua ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 18-09-2027 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas
Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh);
- Obligasi Seri B
§ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
satu);
§ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-
2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
satu);
§ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
puluh satu);
§ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
12-2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh satu);
§ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-
2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
dua);
§ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh dua);
§ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
dua puluh dua);
§ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh dua);
§ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu
dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh tiga);
§ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
18-09-2023 (delapan belas September tahun dua
ribu dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
18-03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
puluh empat);
§ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
11
Page 13
tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
18-09-2024 (delapan belas September tahun dua
ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2025 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
18-12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh lima);
§ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 18-03-2026 (delapan belas Maret tahun
dua ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 18-09-2026 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas
Desember tahun dua ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 18-09-2027 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas
Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh);
- Obligasi Seri C
§ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
satu);
§ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-
2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
satu);
§ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
puluh satu);
12
Page 14
§ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
12-2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh satu);
§ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-
2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
puluh dua);
§ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh dua);
§ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
dua puluh dua);
§ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh dua);
§ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
puluh tiga);
§ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh tiga);
§ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
18-09-2023 (delapan belas September tahun dua
ribu dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
18-03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
puluh empat);
§ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
18-09-2024 (delapan belas September tahun dua
ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2025 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
18-12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh lima);
§ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 18-03-2026 (delapan belas Maret tahun dua
13
Page 15
ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 18-09-2026 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 18-09-2027 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh
pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan
Denda.
5.17 Pelunasan Awal Obligasi Melalui Opsi Beli (Call Option):
Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pelunasan
awal atas seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli
kepada Pemegang Obligasi, dimana pelaksanaan pelunasan
Obligasi melalui Opsi Beli tersebut dilakukan melalui Agen
Pembayaran.
Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut :
1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten pada setiap
saat paling cepat pada ulang tahun ke-3 (tiga) sejak
Tanggal Emisi (untuk selanjutnya disebut "Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli").
2. Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi
Beli Obligasi, maka Emiten wajib melunasi lebih awal
seluruh atau sebagian Pokok Obligasi yang masih
terhutang kepada Pemegang Obligasi, melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli,
dengan harga 100% (seratus persen) dari nominal
Pokok Obligasi yang masih terhutang (at par) dan
seluruh Pemegang Obligasi wajib menjual Obligasi
yang dimilikinya kepada Emiten dan menerima
pelunasan lebih awal atas seluruh atau sebagian Pokok
Obligasi yang dimilikinya masing-masing, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh
Obligasi yang terutang, dan karenanya apabila Emiten
14
Page 16
melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang
Obligasi wajib menjual Obligasi yang dimilikinya
kepada Emiten dengan tetap memperhitungkan
jumlah persentase pelaksanaan Opsi Beli Obligasi yang
dilaksanakan oleh Emiten.
4. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini
ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan tanpa perlu mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Obligasi
melalui RUPO.
5. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli
Obligasi, maka Emiten wajib:
a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen
Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu paling
lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal
Pengumuman Opsi Beli Obligasi, mengenai
maksud Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli
Obligasi.
b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi wajib
dilaporkan kepada OJK oleh Emiten, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pengumuman Opsi Beli Obligasi.
c. melakukan Pengumuman mengenai rencana
Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi
yang wajib dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan
Opsi Beli (selanjutnya disebut “Tanggal
Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.
6. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi
Beli Obligasi, maka Pemegang Obligasi yang berhak
menerima pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli
Obligasi tersebut adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
yang diterbitkan oleh KSEI pada 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang
berlaku, dan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
7. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu
sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen
Pembayaran, yang harus telah tersedia (in good funds)
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan
untuk pelunasan Pokok Obligasi sebagai pelaksanaan
Opsi Beli Obligasi.
8. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah
pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Obligasi kepada
15
Page 17
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
berdasarkan instruksi dari Emiten.
9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja maka
pembayaran Opsi Beli Obligasi harus dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari
Emiten membayar Denda atas mundurnya pembayaran
Opsi Beli Obligasi.
10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran akan
menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening, Emiten, dan
Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi,
termasuk dalam tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli
tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan
Emiten dalam menyediakan jumlah dana yang cukup.
11. Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Emiten
tidak dapat ditarik kembali.
12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka
Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku,
dan Obligasi yang telah dilunasi tersebut menjadi
jatuh tempo, dan tidak dapat diterbitkan atau dijual
kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta
apapun, dan selanjutnya Emiten tidak berkewajiban
membayar Bunga Obligasi tersebut.
13. Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi melalui
Opsi Beli yang dilakukan oleh Emiten kepada Agen
Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli
tersebut dianggap sebagai pelunasan yang dilakukan
oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi atas Pokok
Obligasi, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Perwaliamanatan, dan dengan demikian Emiten
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran yang bersangkutan kepada Pemegang
Obligasi apabila Emiten telah benar-benar menyetor
dana untuk pembayaran Opsi Beli Obligasi kepada
Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak
melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi pada
Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen
Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada Emiten
atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi
sebagai pelunasan yang dilakukan Agen Pembayaran,
dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan
dilakukannya Opsi Beli Obligasi.
14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran
Opsi Beli Obligasi tersebut di atas menyimpang dari
ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI,
maka prosedur pelaksanaan pembayaran tersebut
harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku,
16
Page 18
khususnya ketentuan di KSEI selaku Agen Pembayaran
yang ditunjuk oleh Emiten.
15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2
(dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi oleh
Emiten, maka Emiten wajib menyampaikan
pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi
Beli Obligasi tersebut kepada OJK dan melakukan
pengumuman melalui 1 surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web
Bursa Efek.
16. Apabila Opsi Beli Obligasi telah dilaksanakan untuk
seluruh jumlah Pokok Obligasi maka Obligasi telah
dianggap lunas, namun apabila Opsi Beli Obligasi
dilakukan untuk sebagian jumlah Pokok Obligasi, maka
Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
yang baru sebesar sisa jumlah Pokok Obligasi.
2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akta
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya, sebagai berikut :
a. Mengubah Premis, antara lain :
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama
“Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020”
dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60%
(delapan koma enam nol persen) per tahun dan
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan
miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dan
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%
(sembilan koma delapan lima persen) per tahun dan
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
(ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan awal atas sebagian
Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) masing-
masing pada tanggal 18 Juni 2024 dan 18 Desember 2024,
sehingga Obligasi Seri A yang masih terhutang sebesar
Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar
Rupiah)
17
Page 19
(iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut, Emiten dan Wali
Amanat telah menandatangani:
1) Perjanjian Perwaliamanatan :
- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta,
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara.
2) Akta Pengakuan Utang :
- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3
Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
- Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12,
tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara.
(iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada
tanggal 21 Oktober 2025, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah
memutuskan untuk menyetujui antara lain :
1) Perubahan Tanggal Pelunasan Pokok
ObligasiBerkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, untuk :
- Obligasi Seri A, yang semula jatuh tempo pada tanggal
hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal
Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
Desember dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-
18
Page 20
12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh
tujuh),
- Obligasi Seri B, yang semula jatuh tempo pada tanggal
hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal
Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
Desember dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-
12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh
tujuh),
2) Perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, yang terkait dengan perubahan
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A dan Obligasi Seri
B dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
3) Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
(v) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
pada tanggal 21 Oktober 2025, telah diadakan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, dan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah dituangkan dalam Addendum V Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat
di hadapan saya, Notaris (berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk
selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”)
19
Page 21
(vi) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
berlaku pula untuk akta ini.
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1
ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara sah
berhutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini
diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam
jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten
dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat,
untuk membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok
Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari :
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
Rupiah), dimana jumlah Pokok Obligasi Seri A yang masih
terutang adalah sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua
ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma enam nol
persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan
miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dan
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%
(sembilan koma delapan lima persen) per tahun dan
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang
oleh Emiten, serta Denda (jika ada), ditambah dengan
jumlah-jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta Akta Pengakuan Utang,dan wajib dibayar oleh Emiten
kepada Pemegang Obligasi.
Jumlah terutang tersebut di atas dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
Pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
sebagai Pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten
sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut
"Jumlah Terutang".
20
Page 22
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2025,
Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan
kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10,
tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta
melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut,
untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2025.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22
September 2020, yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2025, termasuk biaya Notaris sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2025,
menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
b. AGENDA KEDUA RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
1.135.648.006.044 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.135.648.006.044,00.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 940.856.616.316 suara, atau
mewakili Obligasi yang bernilai Rp940.856.616.316,00 atau 82,85%.
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPO tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 158.187.311.178 suara, atau
mewakili Obligasi yang bernilai Rp158.187.311.178,00 atau 13,93%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 36.604.078.550 suara, atau
mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp36.604.078.550,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
36.604.078.550 suara atau senilai Rp36.604.078.550,00 dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju.
Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 977.460.694.866
suara atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp977.460.694.866,00 atau
86,07%.
21
Page 23
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan Agenda Kedua dari Emiten dalam
RUPO tersebut, sebagai berikut :
I. Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan untuk
periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk yang telah diaudit per 31 Desember 2025 sesuai
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, yaitu rasio keuangan
sebagai berikut:
a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar
(current ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas
(interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,50x (dua
koma lima nol kali),
c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
pinjaman tidak kurang dari 1x (satu kali),
II. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal
22 September 2020, yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2025, termasuk biaya
Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
tanggal 21 Oktober 2025, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten.
Jakarta, 23 Oktober 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
22
Page 24
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI I TAHAP I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Premis Premis
Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama “Obligasi (i) Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama “Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020” dengan Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020” dalam jumlah pokok
jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
triliun lima ratus miliar Rupiah) yang telah dicatatakan di Bursa yang terdiri dari :
Efek serta didaftarkan di KSEI, yang terdiri dari: - Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan
- Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
tanggal 18-12-2020 (delapan belas Desember dua ribu dua terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
puluh) dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar Rupiah);
koma enam nol persen) per tahun, dalam jumlah sebesar - Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
Rupiah); terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
- Obligasi Seri B dengan janga waktu 5 (lima) tahun sejak Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan miliar
tanggal 18-12-2020 (delapan belas Desember dua ribu dua Rupiah);
puluh) dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% - Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembilan
(sembilan koma dua lima persen) per tahun, dalam jumlah koma delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh)
sebesar Rp.429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
sembilan miliar Rupiah); Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar Rupiah);
- Obligasi Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
tanggal 18-12-2020 (delapan belas Desember dua ribu dua (ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan awal atas sebagian Obligasi
puluh) dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% Seri A sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) melalui
(sembilan koma delapan lima persen) per tahun, dalam jumlah Opsi Beli (Call Option) masing-masing pada tanggal 18 Juni 2024 dan
sebesar Rp.740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh 18 Desember 2024, sehingga Obligasi Seri A yang masih terhutang
miliar Rupiah). sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi (iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
dan/atau karena pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Tahap I Tahun 2020 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
Oligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi menandatangani:
1) Perjanjian Perwaliamanatan.
1
Page 25
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
dalam ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta,
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Pbligasi Berkelanutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November
2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara.
2) Akta Pengakuan Utang :
- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020, yang keduanya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
- Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara.
Pasal 1 ayat 1.3 Pasal 1 ayat 1.3
1.3 "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan
2
Page 26
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam akta 1.3 “Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat pengakuan Emiten
PENGAKUAN UTANG OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA atas utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi,
KARYA TAHAP I TAHUN 2020, tertanggal hari ini, 03-12-2020 sebagaimana dimuat dalam :
(tiga Desember tahun dua ribu dua puluh) Nomor : 10, yang a. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
dibuat dihadapan saya, Notaris. Tahun 2020, akta tanggal 3 Desember 2020, Nomor : 10, yang dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.
b. Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, akta tanggal 10 November 2023, Nomor
12 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara.
c. Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. [__], tanggal [__], yang dibuat
dihadapan saya, Notaris;
Pasal 1 ayat 1.26 Pasal 1 ayat 1.26
1.26 “Obligasi” berarti OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA 1.26 “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
KARYA TAHAP I TAHUN 2020, dalam jumlah pokok sebesar Tahun 2020” dalam jumlah pokok sebesar Rp.1.500.000.000.000,00
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
Rupiah), yang terdiri dari: a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar Rupiah),
(delapan koma enam nol persen) per tahun, berjangka
dimana jumlah Pokok Obligasi Seri A yang masih terutang adalah
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar
satu miliar Rupiah); Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% koma enam nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
(sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
jumlah sebesar Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dia
puluh sembilan miliar Rupiah); Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan miliar
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan
(sembilan koma delapan lima persen) per tahun, koma dua lima persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
3
Page 27
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Emisi, dalam jumlah sebesar Rp740.000.000.000,00 c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
(tujuh ratus empat puluh miliar Rupiah); Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembilan koma
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi delapan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
obligasi tahap I dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek yang merupakan penawaran obligasi tahap I dari Penawaran Umum
Bersifat Utang Di KSEI. Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
serta dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing- Utang Di KSEI.
masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pasal 1 ayat 1.47 Pasal 1 ayat 1.47
1.47 "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang 1.47 "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang dibuat antara
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta :
dimuat dalam akta PERJANJIAN PERWALIAMANATAN a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 22 September 2020,
TAHUN 2020, tertanggal 22-09-2020 (dua puluh dua Nomor 33, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
September tahun dua ribu dua puluh) Nomor : 33, juncto
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
akta ADDENDUM I PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
TAHUN 2020, tertanggal 08-10-2020 (delapan Oktober I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8
tahun dua ribu dua puluh) Nomor : 21, juncto akta Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
4
Page 28
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
ADDENDUM II PERJANJIAN PERWALIAMANTAN OBLIGASI Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020, c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
tertanggal 13-11-2020 (tiga belas November tahun dua I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13
ribu dua puluh) Nomor : 23, juncto akta ADDENDUM III
November 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020 Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
ini, yang kesemuanya dibuat dihadapan saya, Notaris. d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09,
tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11,
tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, sebagaimana termaktub
dalam akta ini, yang dibuat dihadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
Pasal 1 ayat 1.53 Pasal 1.53
1.53 "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten 1.53 "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan
ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum yang diterbitkan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari
merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang
Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari terhutang dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar
waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus terdiri dari :
miliar Rupiah), yang terdiri dari : - Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp331.000.000.000,00 (tiga
- Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), dimana jumlah Pokok
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar Obligasi Seri A yang masih terutang adalah sebesar
Rupiah); Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah);
5
Page 29
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
- Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar - Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp429.000.000.000,00
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh (empat ratus dua puluh sembilan miliar Rupiah);
sembilan miliar Rupiah); - Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp740.000.000.000,00
- Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar (tujuh ratus empat puluh miliar Rupiah);
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
Rupiah); Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
Pokok Obligasi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Pasal 5 ayat 5.2 Pasal 5 ayat 5.2
5.2 Utang Pokok Obligasi: 5.2 Utang Pokok Obligasi:
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah pokok
pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari : Rupiah), yang terdiri dari :
- Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp331.000.000.000,00 (tiga
- Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), dimana jumlah Pokok
Rupiah); Obligasi Seri A yang masih terutang adalah sebesar
- Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah);
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh - Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp429.000.000.000,00
sembilan miliar Rupiah); (empat ratus dua puluh sembilan miliar Rupiah);
- Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar - Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp740.000.000.000,00
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
(tujuh ratus empat puluh miliar Rupiah);
Rupiah);
6
Page 30
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi
Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang- dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat
yang tertera dalam Sertifikat Jumbo Obligasi yang Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten.
diterbitkan oleh Emiten.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan Pokok
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Pasal 5 ayat 5.3 huruf a
5.3 Jatuh tempo Obligasi: 5.3 Jatuh tempo Obligasi :
a. Jatuh tempo Obligasi adalah: a. Jatuh tempo Obligasi adalah :
- Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh)
- Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke-3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18-
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu 12-2027 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
pada tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember tujuh);
tahun dua ribu dua puluh tiga); - Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh)
- Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke-5 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18-
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu 12-2027 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember tujuh);
dua ribu dua puluh lima);
7
Page 31
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
- Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke-7 - Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh)
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18-
pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember 12-2027 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
tahun dua ribu dua puluh tujuh); tujuh);
Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam
dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat 16.8
16 ayat 6.11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perjanjian Perwaliamanatan.
Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Pasal 5 ayat 5.4 huruf b
• Bunga Obligasi 5.4 Bunga Obligasi :
• Jadwal dan periode pembayaran; b. Jadwal dan periode pembayaran;
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali
masing Bunga Obligasi.
terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi adalah: - Obligasi Seri A:
! Sejak tanggal Emisi sampai dengan Tanggal Pembayaran
• Obligasi Seri A: Bunga Obligasi ke-12 (dua belas), Bunga dibayarkan sesuai
• pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-2021 dengan tanggal pembayaran sebagai berikut :
(delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh satu); ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-2021
• pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh satu);
(delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu); ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021
• pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
(delapan belas September tahun dua ribu dua puluh satu); ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021
• pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12- (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh satu);
2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12-2021
8
Page 32
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
satu); (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
• pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022 ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022
(delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh dua); (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
• pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022 ! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022
(delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua); (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
• pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022 ! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022
(delapan belas September tahun dua ribu dua puluh dua); (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh dua);
• pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12- ! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-2022
2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
dua); ! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-
• pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03- 2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-
• pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-
2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-2023
• pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-
(delapan belas September tahun dua ribu dua puluh tiga);
2023 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
tiga); ! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-12-
• pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18- 2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua tiga);
puluh tiga); ! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-03-
• pembayaran ke-13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18- 2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh empat);
03-2024 (delapan belas Maret dua tahun ribu dua puluh ! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-
empat); 06-2024 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
• pembayaran ke-14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18- empat);
06-2024 (delapan belas Juni dua tahun ribu dua puluh ! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-09-
empat); 2024 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
• pembayaran ke-15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18- empat);
09-2024 (delapan belas September dua tahun ribu dua ! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-12-
puluh empat); 2024 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
• pembayaran ke-16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18- empat);
12-2024 (delapan belas Desember dua tahun ribu dua ! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-03-
puluh empat); 2025 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh lima);
• pembayaran ke-17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18- ! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 18-
03-2025 (delapan belas Maret dua tahun ribu dua puluh
9
Page 33
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
lima) 06-2025 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
• pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal ! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 18-
18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh 09-2025 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
lima); lima);
• pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal ! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18-12-
18-09-2025 (delapan belas September tahun dua ribu dua 2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
puluh lima); lima);
• pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18- ! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal 18-
12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua 03-2026 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
puluh lima). enam);
! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 18-
• Obligasi Seri B 06-2026 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
• pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-2021 enam);
(delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh satu); ! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 18-
09-2026 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
• pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021
enam);
(delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal
• pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021
18-12-2026 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua
(delapan belas September tahun dua ribu dua puluh satu);
puluh enam);
• pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12-
! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 18-
2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
03-2027 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
satu);
tujuh);
• pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022
! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal
(delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
• pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022 tujuh);
(delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua); ! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal
• pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022 18-09-2027 (delapan belas September tahun dua ribu dua
(delapan belas September tahun dua ribu dua puluh dua); puluh tujuh);
• pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12- ! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada tanggal
2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua
dua); puluh tujuh);
• pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-
2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
10
Page 34
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
• pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06- - Obligasi Seri B
2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga); ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-2021
• pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09- (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh satu);
2023 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021
tiga); (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
• pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18- ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021
12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh satu);
puluh tiga); ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12-2021
• pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18- (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022
empat); (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
• pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18- ! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022
06-2024 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
empat); ! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022
• pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18- (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh dua);
09-2024 (delapan belas September tahun dua ribu dua ! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-
puluh empat); 2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
• pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18- dua);
12-2024- (delapan belas Desember tahun dua ribu dua ! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-
puluh empat); 2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-
• pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-
2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
03-2025 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-
lima);
2023 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
• pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal
tiga);
18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-12-
lima);
2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
• pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal
tiga);
18-09-2025 (delapan belas September tahun dua ribu dua
! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-03-
puluh lima);
2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18- empat);
12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua ! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-
11
Page 35
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
puluh lima); 06-2024 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
empat);
! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-09-
- Obligasi Seri C 2024 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
• pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-2021 empat);
(delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh satu); ! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-
• pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021 12-2024- (delapan belas Desember tahun dua ribu dua
(delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu); puluh empat);
• pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021 ! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-
(delapan belas September tahun dua ribu dua puluh satu); 03-2025 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
• pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12- lima);
2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh ! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 18-
satu); 06-2025 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
• pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022 lima);
! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal
(delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
18-09-2025 (delapan belas September tahun dua ribu dua
• pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022
puluh lima);
(delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18-12-
• pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022
2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
(delapan belas September tahun dua ribu dua puluh dua);
lima);
• pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-
! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal
2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
18-03-2026 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
dua);
enam);
• pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-
! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal
2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
18-06-2026 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
• pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-
enam);
2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga); ! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal
• pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09- 18-09-2026 (delapan belas September tahun dua ribu dua
2023 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh puluh enam);
tiga); ! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal
• pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18- 18-12-2026 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua
12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh enam);
puluh tiga);
12
Page 36
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
• pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18- ! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal
03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh 18-03-2027 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
empat); tujuh);
• pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18- ! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal
06-2024 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
empat); tujuh);
• pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18- ! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal
09-2024 (delapan belas September tahun dua ribu dua 18-09-2027 (delapan belas September tahun dua ribu dua
puluh empat); puluh tujuh);
• pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18- ! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
12-2024- (delapan belas Desember tahun dua ribu dua tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua
puluh empat); ribu dua puluh tujuh);
• pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-
03-2025 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
lima);
• pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal
18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh - Obligasi Seri C
lima); ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-2021
• pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh satu);
18-09-2025 (delapan belas September tahun dua ribu dua ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021
puluh lima); (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
• pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18- ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021
12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh satu);
puluh lima); ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12-2021
(delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
• pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal
! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022
18-03-2026 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
(delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
enam);
! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022
• pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal
(delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
18-06-2026 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022
enam);
(delapan belas September tahun dua ribu dua puluh dua);
• pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal
! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-2022
18-09-2026 (delapan belas September tahun dua ribu dua
(delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
13
Page 37
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
puluh enam); ! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-2023
• pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember tahun dua ! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-2023
ribu dua puluh enam); (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
• pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal ! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-2023
18-03-2027 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh tiga);
tujuh); ! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-12-
• pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal 2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh tiga);
18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh ! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-03-
tujuh); 2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh empat);
• pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal ! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-06-
18-09-2027 (delapan belas September tahun dua ribu dua 2024 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
puluh tujuh); ! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-09-
pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada 2024 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua empat);
ribu dua puluh tujuh); ! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-12-
2024- (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada empat);
hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar ! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-03-
pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda. 2025 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 18-
06-2025 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 18-
09-2025 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
lima);
! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18-12-
2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal 18-
03-2026 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
enam);
! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 18-
06-2026 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh enam);
! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 18-
14
Page 38
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
09-2026 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
enam);
! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal
18-12-2026 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
enam);
! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 18-
03-2027 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal 18-
06-2027 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh tujuh);
! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal 18-
09-2027 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada tanggal
18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja
berikutnya tanpa dikenakan Denda.
Pasal 5 ayat 5.17 Pasal 5 ayat 5.17
5.17 Pelunasan Awas Obligasi Seri A Melalui Opsi Beli (Call 5.17 Pelunasan Awal Obligasi Melalui Opsi Beli (Call Option):
Option):
Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pelunasan awal atas
Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pelunasan seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli kepada Pemegang
awal atas seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli Obligasi, dimana pelaksanaan pelunasan Obligasi melalui Opsi Beli
kepada Pemegang Obligasi Seri A, dimana pelaksanaan tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.
pelunasan Obligasi Seri A melalui Opsi Beli tersebut
dilakukan melalui Agen Pembayaran. Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut :
15
Page 39
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten pada setiap saat paling
Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut : cepat pada ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi (untuk
selanjutnya disebut "Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli").
1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten setelah
ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi, yaitu 2. Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli
pada setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Seri Obligasi, maka Emiten wajib melunasi lebih awal seluruh atau
A (untuk selanjutnya disebut "Tanggal Pelaksanaan sebagian Pokok Obligasi yang masih terhutang kepada Pemegang
Opsi Beli") Obligasi, melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi
Beli, dengan harga 100% (seratus persen) dari nominal Pokok
2. Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan Obligasi yang masih terhutang (at par) dan seluruh Pemegang
Opsi Beli Obligasi Seri A, maka Emiten wajib melunasi Obligasi wajib menjual Obligasi yang dimilikinya kepada Emiten
lebih awal seluruh atau sebagian Pokok Obligasi Seri dan menerima pelunasan lebih awal atas seluruh atau sebagian
A yang masih terhutang kepada Pemegang Obligasi Pokok Obligasi yang dimilikinya masing-masing, sesuai dengan
Seri A, melalui Agen Pembayaran pada Tanggal ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pelaksanaan Opsi Beli, dengan at par/harga 100%
(seratus persen) dari nominal Pokok Obligasi Seri A 3. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh Obligasi yang
yang masih terhutang dan seluruh Pemegang terutang, dan karenanya apabila Emiten melaksanakan Opsi Beli
Obligasi Seri A wajib menjual Obligasi Seri A yang Obligasi, maka Pemegang Obligasi wajib menjual Obligasi yang
dimilikinya kepada Emiten dan menerima pelunasan dimilikinya kepada Emiten dengan tetap memperhitungkan jumlah
lebih awal atas seluruh atau sebagian Pokok Obligasi persentase pelaksanaan Opsi Beli Obligasi yang dilaksanakan oleh
Seri A yang dimilikinya masing-masing, sesuai dengan Emiten.
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan bahwa
3. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh pelaksanaan Opsi Beli Obligasi dilakukan sesuai dengan ketentuan
Obligasi Seri A yang terutang, dan karenanya apabila dalam Perjanjian Perwaliamantan dan tanpa perlu mendapatkan
Emiten melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A, maka persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Obligasi melalui RUPO.
Pemegang Obligasi Seri A wajib menjual Obligasi Seri
A yang dimilikinya kepada Emiten dengan tetap 5. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka
memperhitungkan jumlah persentase pelaksanaan Emiten wajib:
Opsi Beli Obligasi Seri A yang dilaksanakan oleh d. memberitahukan secara tertulis kepada Agen Pembayaran dan
Emiten. Wali Amanat dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari
Kalender sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi,
4. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini mengenai maksud Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli
ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri Obligasi.
A dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
16
Page 40
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Perjanjian Perwaliamantan dan tanpa perlu e. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi wajib dilaporkan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari kepada OJK oleh Emiten, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
Pemegang Obligasi Seri A melalui RUPO. sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi.
f. melakukan Pengumuman mengenai rencana Emiten untuk
5. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli melaksanakan Opsi Beli Obligasi yang wajib dilakukan paling
Obligasi Seri A, maka Emiten wajib: lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya disebut “Tanggal
a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1 (satu) surat kabar harian
Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu paling berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs
lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal web Bursa Efek.
Pengumuman Opsi Beli Obligasi Seri A, mengenai
maksud Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli 6. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi,
Obligasi Seri A. maka Pemegang Obligasi yang berhak menerima pembayaran atas
b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A wajib pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut adalah Pemegang Obligasi
dilaporkan kepada OJK oleh Emiten, paling lambat yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pengumuman diterbitkan oleh KSEI pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
Opsi Beli Obligasi Seri A. Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
c. Melakukan Pengumuman mengenai rencana Emiten ketentuan KSEI yang berlaku, dan seluruh Obligasi yang disimpan
untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A yang di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
(selanjutnya disebut “Tanggal Pengumuman Opsi
Beli”) melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa 7. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah nominal
Indonesia yang berperedaran nasional atau situs pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen Pembayaran, yang harus telah
web Bursa Efek. tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan untuk
6. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi pelunasan Pokok Obligasi sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi.
Beli Obligasi Seri A, maka Pemegang Obligasi Seri A
yang berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan 8. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah pembayaran
Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut adalah Pemegang pelaksanaan Opsi Beli Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui
Obligasi Seri A yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari Emiten.
Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada
3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi 9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut jatuh pada
Beli kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai hari yang bukan Hari Kerja maka pembayaran Opsi Beli Obligasi
ketentuan KSEI yang berlaku, dan seluruh Obligasi harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya
17
Page 41
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Seri A yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga kewajiban dari Emiten membayar Denda atas mundurnya
Obligasi Seri A tersebut tidak dapat pembayaran Opsi Beli Obligasi.
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli. 10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran akan menyampaikan
7. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen Rekening, Emiten, dan Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi
Pembayaran, yang harus telah tersedia (in good Beli Obligasi, termasuk dalam tidak dapat dilaksanakannya Opsi
funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja Beli tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Emiten
sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang dalam menyediakan jumlah dana yang cukup.
dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi Seri A
sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A. 11. Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Emiten tidak
dapat ditarik kembali.
8. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah
pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A 12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka Obligasi
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku, dan Obligasi yang telah
Rekening berdasarkan instruksi dari Emiten. dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo, dan tidak dapat
diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam
9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A suatu akta apapun, dan selanjutnya Emiten tidak berkewajiban
tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja maka membayar Bunga Obligasi tersebut.
pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A harus dilakukan
pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya kewajiban 13. Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli
dari Emiten membayar Denda atas mundurnya yang dilakukan oleh Emiten kepada Agen Pembayaran pada
pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A. Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap pembayaran
lunas dan/atau pelunasan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi
10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah atas Pokok Obligasi, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
akan menyampaikan pemberitahuan kepada memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan
Pemegang Obligasi Seri A melalui Pemegang demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
Rekening, Emiten, dan Wali Amanat mengenai pembayaran yang bersangkutan kepada Pemegang Obligasi apabila
pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A, termasuk Emiten telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi
dalam tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli tersebut Beli Obligasi kepada Agen Pembayaran sedangkan Agen
disebabkan kegagalan atau keterlambatan Emiten Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi pada
dalam menyediakan jumlah dana yang cukup. Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran
bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas pelaksanaan
18
Page 42
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
11. Opsi Beli Obligasi Seri A yang telah diajukan oleh pembayaran Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan yang dilakukan
Emiten tidak dapat ditarik kembali. Agen Pembayaran, dengan demikian Emiten dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan
12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi Seri A, dilakukannya Opsi Beli Obligasi.
maka Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak
berlaku, dan Obligasi Seri A yang telah dilunasi 14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi
tersebut menjadi jatuh tempo, dan selanjutnya Beli Obligasi tersebut di atas menyimpang dari ketentuan yang
Emiten tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan
Seri A tersebut. pembayaran tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang
berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku Agen Pembayaran
13. Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi Seri A yang ditunjuk oleh Emiten.
melalui Opsi Beli yang dilakukan oleh Emiten kepada
Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi 15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua)
Beli tersebut dianggap pembayaran lunas dan/atau setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi oleh Emiten, maka Emiten
pelunasan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai telah
Seri A atas Pokok Obligasi Seri A, setelah dana dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi tersebut kepada OJK dan
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi Seri A melakukan pengumuman melalui 1 surat kabar harian berbahasa
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.
memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban 16. Apabila Opsi Beli Obligasi telah dilaksanakan untuk seluruh
untuk melakukan pembayaran yang bersangkutan jumlah Pokok Obligasi maka Obligasi telah dianggap lunas, namun
kepada Pemegang Obligasi Seri A apabila Emiten apabila Opsi Beli Obligasi dilakukan untuk sebagian jumlah Pokok
telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Obligasi, maka Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo
Opsi Beli Obligasi Seri A kepada Agen Pembayaran Obligasi yang baru sebesar sisa jumlah Pokok Obligasi.
sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan
pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A pada Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran
bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas
pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A
sebagai pelunasan yang dilakukan Agen Pembayaran,
dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan
dilakukannya Opsi Beli Obligasi Seri A.
19
Page 43
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran
Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut di atas menyimpang
dari ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di
KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran
tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang
berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku Agen
Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.
15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-
2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi Seri A
oleh Emiten, maka Emiten wajib menyampaikan
pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi
Beli Obligasi Seri A tersebut kepada OJK dan
melakukan pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau situs web Bursa Efek.
16. Apabila Opsi Beli Obligasi Seri A telah dilaksanakan
untuk sebagian jumlah Pokok Obligasi Seri A, maka
Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Pokok Obligasi
Seri A.
Keterangan:
*) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Adenddum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta (“Perjanjian Perwalianatan Obligasi”)
20
Page 44
Page 45
Page 46
Page 47
Page 48
Page 49
Page 50
Page 51
Page 52
Page 53
Page 54
Page 55
Page 56
Page 57
Page 58
Page 59
Page 60
Page 61
Page 62
Page 63
Page 64
Page 65
Page 66
Page 67
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.1 ×23
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×118
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie PERJANJIAN
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.