Skip to content
Back to announcement

20251023_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31979362_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 67

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00279/2025                           23 Oktober 2025
Lampiran : 3 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


           Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
                     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, 21 Oktober
2025 beserta matriks perubahan Perjanjian Perwaliamanatan pada RUPO tersebut sesuai
Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn dengan Nomor: 020/KET-N/X/2025
tanggal 21 Oktober 2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                    Corporate Secretariat




                                                        Ngatemin
                                                    Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
             OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 , Akta No. 33, tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
sebagai berikut:
I.    Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
      Hari, Tanggal             : Selasa, 21 Oktober 2025
      Waktu                      : Pukul 10.38 s.d 14.28 WIB
      Tempat                    : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                   Jakarta Timur
      Agenda                    : 1. Persetujuan perubahan dan/atau Penambahan
                                        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                                        I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
                                        tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
                                        Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                        Notaris    di    Jakarta,     berikut   perubahan-
                                        perubahannya, pada Pasal 5 dan Pasal lainnya yang
                                        terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan
                                        dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
                                        antara lain mengenai perubahan Tanggal Pelunasan
                                        Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
                                        Tahun 2020 Seri A dan Seri B dan/atau penambahan
                                        perubahan      ketentuan      pelunasan    Obligasi
                                        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
                                        lebih awal melalui opsi beli.
                                   2. Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban
                                       keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
                                       (Persero) Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3
                                       huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
                                       Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang
                                       dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                       Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                       perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
                                       keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per
                                       31 Desember 2025.
II.   Pihak yang hadir dalam RUPO
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Agung
           Budi Waskito selaku Direktur Utama dan Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
           M.Kn.,
      4.   Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
      RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa
      Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) yang bernilai pokok


                                            1
Page 3
   Rp1.135.648.006.044,00 (satu triliun seratus tiga puluh lima miliar enam ratus
   empat puluh delapan juta enam ribu empat puluh empat Rupiah) atau sebanyak
   1.135.648.006.044 suara yang merupakan 83,20% dari jumlah Obligasi yang masih
   belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
   karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk
   Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan
   oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.400.000.000.000,00 dikurangi
   Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah Rp35.000.000.000,00 menjadi
   berjumlah Rp1.365.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran
   dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i)
   Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah
   dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.


IV. Pelaksanaan RUPO
    1.   Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
         sehubungan dengan Agenda RUPO
         a.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
              perubahan    dan/atau     Penambahan      ketentuan  dalam   Perjanjian
              Perwaliamanatan antara lain perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dan Seri B, serta
              perubahan ketentuan pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
              Tahap I Tahun 2020 lebih awal melalui opsi beli.
         b.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
              pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
              Wijaya Karya (Persero) Tbk yang diatur dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
              Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi
              tahunan Emiten per 31 Desember 2025, yaitu rasio keuangan sebagai
              berikut:
              i.   memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current
                   ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
              ii. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas
                   (interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,50x (dua koma
                   lima nol kali),
              iii. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
                   pinjaman tidak kurang dari 1x (satu kali),
    2.   Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan
         dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
         a.   Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
              RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
              memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
         b.   Dalam RUPO, terdapat 5 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
              Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
              terkait Agenda RUPO.
    3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
         a.   Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
              secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h
              Perjanjian Perwaliamanatan.
         b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
              Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat
              diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                            2
Page 4
4.   Hasil Keputusan RUPO
     a.    AGENDA PERTAMA RUPO
         - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
           1.135.648.006.044 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
           Rp1.135.648.006.044,00.
         - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
           PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
           sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
           tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 853.546.948.642 suara, atau
           mewakili Obligasi yang bernilai Rp853.546.948.642,00 atau 75,16%.
         - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
           oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
           Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
           RUPO tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 215.996.978.852 suara, atau
           mewakili Obligasi yang bernilai Rp215.996.978.852,00 atau 19,02%.
         - Jumlah suara yang abstain sebanyak 66.104.078.550 suara, atau
           mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp66.104.078.550,00.
           Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
           disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
           hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
           suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
           Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
           66.104.708.550 suara atau senilai Rp66.104.708.550,00 dianggap
           memberikan suara yang sama dengan suara setuju.
         Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 919.651.027.192
         suara atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp919.651.027.192,00 atau
         80,98%.
      sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
      Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan Agenda Pertama dari Emiten dalam
      RUPO tersebut, sebagai berikut :
      I.    Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan
            ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
            Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September
            2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
            S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagaimana
            yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
            selaku Emiten kepada para Pemegang Obligasi dalam RUPO, mengenai hal-
            hal sebagai berikut:
            a. Perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                 Karya Tahap I Tahun 2020, untuk seri sebagai berikut:
                 - Obligasi Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
                    tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
                    18-12-2025 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh lima)
                    menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
                    terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2027
                    (delapan belas Desember dua ribu dua puluh tujuh);
                 - Obligasi Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
                    tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
                    18-12-2025 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh lima)
                    menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)



                                        3
Page 5
       terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2027
       (delapan belas Desember dua ribu dua puluh tujuh);
b. Perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dan Seri B;
c. Perubahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan I
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 melalui Opsi Beli (Call Option);
serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait
dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A serta Seri B dan ketentuan Opsi
Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, sebagai berikut :
1.   Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan
     ketentuan    dalam     Perjanjian   Perwaliamanatan     Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
     tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, sebagai berikut :
     a.   Mengubah Premis, antara lain :
          (i) Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama
                “Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020”
                dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu
                triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :
                - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                    Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
                    Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60%
                    (delapan koma enam nol persen) per tahun dan berjangka
                    waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                    Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan
                    miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
                    (sembilan koma dua lima persen) per tahun dan berjangka
                    waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                    Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
                    Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%
                    (sembilan koma delapan lima persen) per tahun dan
                    berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
                    Emisi;
          (ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan awal atas sebagian
                Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar Rp100.000.000.000,00
                (seratus miliar Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) masing-
                masing pada tanggal 18 Juni 2024 dan 18 Desember 2024,
                sehingga Obligasi Seri A yang masih terhutang sebesar
                Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar
                Rupiah).
          (iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
                Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut, Emiten dan Wali
                Amanat telah menandatangani:


                               4
Page 6
    1)   Perjanjian Perwaliamanatan :
         - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
           Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal
           22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta,
         - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
           No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
           hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
           S.H., Notaris di Jakarta,
         - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
           No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat di
           hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
           S.H., Notaris di Jakarta,
         - Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
           No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
           hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
           S.H., Notaris di Jakarta,
         - Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
           No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di
           hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
           Jakarta Utara.
    2)   Akta Pengakuan Utang :
         - Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
            Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember
            2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
            Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
         - Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
            Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal
            10 November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg
            Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
(iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada
     tanggal 21 Oktober 2025, dimana dalam Rapat Umum
     Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah
     memutuskan untuk menyetujui :
     1) perubahan        Tanggal     Pelunasan     Pokok      Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, untuk :
         ˗ Obligasi Seri A, yang semula jatuh tempo pada tanggal
            hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal
            Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
            Desember dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh
            tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
            terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-
            2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh
            tujuh),
         ˗ Obligasi Seri B, yang semula jatuh tempo pada tanggal
            hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal
            Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
            Desember dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh



                     5
Page 7
                tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
                terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-
                2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh
                tujuh),
         2) perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga
             Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B,
         3) perubahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 melalui
             Opsi Beli (Call Option),
         4) perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya
             dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
             yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang
             terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok
             Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B dan ketentuan Opsi Beli
             (Call Option) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
             I Tahun 2020,
         5) memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega
             Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
             dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
             Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
             dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
b.   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.26, 1.47, dan 1.53,
     untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.26, 1.47, dan 1.53 ditulis
     dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
     1.3.  "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
           pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan
           dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam :
           a. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
               Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember
               2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
               Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
           b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
               Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal
               10 November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg
               Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
           c. Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
               Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.[___],
               tanggal [___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris;
     1.26. “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
           Tahap I Tahun 2020” dalam jumlah pokok sebesar
           Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
           Rupiah), yang terdiri dari:
           a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
               Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
               Rupiah), dimana jumlah Pokok Obligasi Seri A yang
               masih terutang adalah sebesar Rp231.000.000.000,00
               (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), dengan
               tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma
               enam nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7
               (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
           b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
               Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh



                         6
Page 8
           sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
           tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
           sejak Tanggal Emisi, ;
      c.   Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
           Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
           Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%
           (sembilan koma delapan lima persen) per tahun dan
           berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
           Tanggal Emisi;
      yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
      dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui
      Penawaran Umum yang merupakan penawaran obligasi
      tahap I dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang
      dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta
      dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan
      Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
      Bersifat Utang Di KSEI.
      Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
      sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
      masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
      kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan
      Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan Pokok Obligasi,
      sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
      dengan     memperhatikan      syarat-syarat  sebagaimana
      diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
1.47. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
      dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
      dimuat dalam akta :
      a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
          Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal
          22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
          Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
          Jakarta;
      b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
          No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
          hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
          S.H., Notaris di Jakarta;
      c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
          No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat di
          hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
          S.H., Notaris di Jakarta;
      d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
          No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
          hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
          S.H., Notaris di Jakarta;
      e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
          No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di
          hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
          Jakarta Utara.


                   7
Page 9
            f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
               Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
               sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat di
               hadapan saya, Notaris;
           berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan -
           penambahannya dan/atau pembaharuan - pembaharuannya
           yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
           dikemudian hari.
     1.53. "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten
           kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang
           ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum yang
           merupakan       rangkaian     dari     Penawaran   Umum
           Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari
           waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar
           Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
           Rupiah), yang terdiri dari :
           - Obligasi      Seri    A     dalam       jumlah  sebesar
              Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
              Rupiah), dimana jumlah Pokok Obligasi Seri A yang
              masih terutang adalah sebesar Rp231.000.000.000,00
              (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah);
           - Obligasi      Seri    B     dalam       jumlah  sebesar
              Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan
              miliar Rupiah);
           - Obligasi      Seri    C     dalam       jumlah  sebesar
              Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
              Rupiah);
            Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
            sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
            masing seri Obligasi dan/atau karena pelaksanaan
            pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi
            dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan
            Pokok Obligasi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
            Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
            diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
c.   Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat
     5.4 huruf b, dan ayat 5.17, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2,
     ayat 5.3 huruf a, ayat 5.4 huruf b, dan ayat 5.17, ditulis dan
     berbunyi menjadi sebagai berikut :
     5.2.   Utang Pokok Obligasi:
            Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah
            pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
            ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :
            ˗ Obligasi     Seri     A     dalam     jumlah    sebesar
              Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
              Rupiah), dimana jumlah Pokok Obligasi Seri A yang masih
              terutang adalah sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua
              ratus tiga puluh satu miliar Rupiah);
            ˗ Obligasi     Seri     B     dalam     jumlah    sebesar
              Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan
              miliar Rupiah);




                        8
Page 10
       ˗ Obligasi     Seri    C     dalam     jumlah     sebesar
          Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
          Rupiah);
       yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok
       Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
       memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
       Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang
       tertera dalam Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
       oleh Emiten.
       Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan
       pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
       dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
       pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
       sebagai pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan
       dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
       Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
5.3.   Jatuh tempo Obligasi :
       a. Jatuh tempo Obligasi adalah :
         ˗ Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 7
           (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
           pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
           tahun dua ribu dua puluh tujuh);
         ˗ Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 7
           (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
           pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
           tahun dua ribu dua puluh tujuh);
         ˗ Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7
           (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
           pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
           tahun dua ribu dua puluh tujuh);
         Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16
         ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.

5.4.   Bunga Obligasi :
       b. Jadwal dan periode pembayaran
         Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan         tanggal
         pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
         Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :
         - Obligasi Seri A:
           § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
             2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
             satu);
           § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-
             2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
             satu);
           § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
             2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
             puluh satu);
           § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
             12-2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu
             dua puluh satu);
           § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-


                    9
Page 11
  2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
  puluh dua);
§ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
  06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
  puluh dua);
§ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
  09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
  dua puluh dua);
§ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
  12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
  dua puluh dua);
§ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
  18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu
  dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
  18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
  puluh tiga);
§ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
  18-09-2023 (delapan belas September tahun dua
  ribu dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
  18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
  dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
  18-03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
  puluh empat);
§ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
  tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua
  ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
  18-09-2024 (delapan belas September tahun dua
  ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
  tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember tahun
  dua ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun dua
  ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
  tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua
  ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
  tanggal 18-09-2025 (delapan belas September tahun
  dua ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
  18-12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu
  dua puluh lima);
§ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
  tanggal 18-03-2026 (delapan belas Maret tahun
  dua ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
  tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni tahun dua
  ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
  tanggal 18-09-2026 (delapan belas September
  tahun dua ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu


       10
Page 12
    pada    tanggal   18-12-2026    (delapan   belas
    Desember tahun dua ribu dua puluh enam);
  § pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
    tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret tahun
    dua ribu dua puluh tujuh);
  § pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
    tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh tujuh);
  § pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
    tanggal 18-09-2027 (delapan belas September
    tahun dua ribu dua puluh tujuh);
  § pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
    pada    tanggal   18-12-2027    (delapan   belas
    Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh);

- Obligasi Seri B
  § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
    2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
    satu);
  § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-
    2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
    satu);
  § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
    2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
    puluh satu);
  § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
    12-2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu
    dua puluh satu);
  § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-
    2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
    dua);
  § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
    06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
    puluh dua);
  § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
    09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
    dua puluh dua);
  § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
    12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
    dua puluh dua);
  § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
    18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu
    dua puluh tiga);
  § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
    18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
    puluh tiga);
  § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
    18-09-2023 (delapan belas September tahun dua
    ribu dua puluh tiga);
  § pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
    18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
    dua puluh tiga);
  § pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
    18-03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
    puluh empat);
  § pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada


         11
Page 13
    tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh empat);
  § pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
    18-09-2024 (delapan belas September tahun dua
    ribu dua puluh empat);
  § pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
    tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember tahun
    dua ribu dua puluh empat);
  § pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
    tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun dua
    ribu dua puluh lima);
  § pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
    tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh lima);
  § pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
    tanggal 18-09-2025 (delapan belas September tahun
    dua ribu dua puluh lima);
  § pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
    18-12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu
    dua puluh lima);
  § pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
    tanggal 18-03-2026 (delapan belas Maret tahun
    dua ribu dua puluh enam);
  § pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
    tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh enam);
  § pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
    tanggal 18-09-2026 (delapan belas September
    tahun dua ribu dua puluh enam);
  § pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
    pada    tanggal    18-12-2026    (delapan    belas
    Desember tahun dua ribu dua puluh enam);
  § pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
    tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret tahun
    dua ribu dua puluh tujuh);
  § pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
    tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh tujuh);
  § pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
    tanggal 18-09-2027 (delapan belas September
    tahun dua ribu dua puluh tujuh);
  § pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
    pada    tanggal    18-12-2027    (delapan    belas
    Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh);

- Obligasi Seri C
  § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
    2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
    satu);
  § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-
    2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
    satu);
  § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
    2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
    puluh satu);



         12
Page 14
§ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
  12-2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu
  dua puluh satu);
§ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-
  2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
  puluh dua);
§ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
  06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
  puluh dua);
§ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
  09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
  dua puluh dua);
§ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
  12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
  dua puluh dua);
§ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
  18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
  puluh tiga);
§ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
  18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
  puluh tiga);
§ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
  18-09-2023 (delapan belas September tahun dua
  ribu dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
  18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
  dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
  18-03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
  puluh empat);
§ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
  tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua
  ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
  18-09-2024 (delapan belas September tahun dua
  ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
  tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember tahun
  dua ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun dua
  ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
  tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua
  ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
  tanggal 18-09-2025 (delapan belas September tahun
  dua ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
  18-12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu
  dua puluh lima);
§ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
  tanggal 18-03-2026 (delapan belas Maret tahun dua


       13
Page 15
              ribu dua puluh enam);
            § pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
              tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni tahun dua
              ribu dua puluh enam);
            § pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
              tanggal 18-09-2026 (delapan belas September tahun
              dua ribu dua puluh enam);
            § pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
              tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember tahun
              dua ribu dua puluh enam);
            § pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
              tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret tahun dua
              ribu dua puluh tujuh);
            § pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
              tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua
              ribu dua puluh tujuh);
            § pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
              tanggal 18-09-2027 (delapan belas September tahun
              dua ribu dua puluh tujuh);
            § pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
              tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun
              dua ribu dua puluh tujuh);
            Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh
            pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
            dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan
            Denda.
5.17   Pelunasan Awal Obligasi Melalui Opsi Beli (Call Option):
       Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pelunasan
       awal atas seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli
       kepada Pemegang Obligasi, dimana pelaksanaan pelunasan
       Obligasi melalui Opsi Beli tersebut dilakukan melalui Agen
       Pembayaran.
       Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut :
       1.   Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten pada setiap
            saat paling cepat pada ulang tahun ke-3 (tiga) sejak
            Tanggal Emisi (untuk selanjutnya disebut "Tanggal
            Pelaksanaan Opsi Beli").
       2.   Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi
            Beli Obligasi, maka Emiten wajib melunasi lebih awal
            seluruh atau sebagian Pokok Obligasi yang masih
            terhutang kepada Pemegang Obligasi, melalui Agen
            Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli,
            dengan harga 100% (seratus persen) dari nominal
            Pokok Obligasi yang masih terhutang (at par) dan
            seluruh Pemegang Obligasi wajib menjual Obligasi
            yang dimilikinya kepada Emiten dan menerima
            pelunasan lebih awal atas seluruh atau sebagian Pokok
            Obligasi yang dimilikinya masing-masing, sesuai
            dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
       3.   Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh
            Obligasi yang terutang, dan karenanya apabila Emiten



                    14
Page 16
     melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang
     Obligasi wajib menjual Obligasi yang dimilikinya
     kepada Emiten dengan tetap memperhitungkan
     jumlah persentase pelaksanaan Opsi Beli Obligasi yang
     dilaksanakan oleh Emiten.
4.   Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini
     ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
     dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan tanpa perlu mendapatkan
     persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Obligasi
     melalui RUPO.
5.   Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli
     Obligasi, maka Emiten wajib:
     a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen
          Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu paling
          lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal
          Pengumuman Opsi Beli Obligasi, mengenai
          maksud Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli
          Obligasi.
     b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi wajib
          dilaporkan kepada OJK oleh Emiten, paling
          lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal
          Pengumuman Opsi Beli Obligasi.
     c. melakukan Pengumuman mengenai rencana
          Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi
          yang wajib dilakukan paling lambat 14 (empat
          belas) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan
          Opsi Beli (selanjutnya disebut “Tanggal
          Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1 (satu) surat
          kabar     harian  berbahasa     Indonesia   yang
          berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.
6.   Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi
     Beli Obligasi, maka Pemegang Obligasi yang berhak
     menerima pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli
     Obligasi tersebut adalah Pemegang Obligasi yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
     yang diterbitkan oleh KSEI pada 3 (tiga) Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang
     berlaku, dan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
     dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
7.   Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu
     sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen
     Pembayaran, yang harus telah tersedia (in good funds)
     selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan
     untuk pelunasan Pokok Obligasi sebagai pelaksanaan
     Opsi Beli Obligasi.
8.   Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah
     pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Obligasi kepada



            15
Page 17
      Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
      berdasarkan instruksi dari Emiten.
9.    Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
      tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja maka
      pembayaran Opsi Beli Obligasi harus dilakukan pada
      Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari
      Emiten membayar Denda atas mundurnya pembayaran
      Opsi Beli Obligasi.
10.   Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
      Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran akan
      menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang
      Obligasi melalui Pemegang Rekening, Emiten, dan
      Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi,
      termasuk dalam tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli
      tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan
      Emiten dalam menyediakan jumlah dana yang cukup.
11.   Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Emiten
      tidak dapat ditarik kembali.
12.   Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka
      Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku,
      dan Obligasi yang telah dilunasi tersebut menjadi
      jatuh tempo, dan tidak dapat diterbitkan atau dijual
      kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta
      apapun, dan selanjutnya Emiten tidak berkewajiban
      membayar Bunga Obligasi tersebut.
13.   Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi melalui
      Opsi Beli yang dilakukan oleh Emiten kepada Agen
      Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli
      tersebut dianggap sebagai pelunasan yang dilakukan
      oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi atas Pokok
      Obligasi, setelah dana tersebut diterima oleh
      Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
      KSEI,      dengan      memperhatikan      Perjanjian
      Perwaliamanatan, dan dengan demikian Emiten
      dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
      pembayaran yang bersangkutan kepada Pemegang
      Obligasi apabila Emiten telah benar-benar menyetor
      dana untuk pembayaran Opsi Beli Obligasi kepada
      Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak
      melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi pada
      Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen
      Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada Emiten
      atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi
      sebagai pelunasan yang dilakukan Agen Pembayaran,
      dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban
      untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan
      dilakukannya Opsi Beli Obligasi.
14.   Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran
      Opsi Beli Obligasi tersebut di atas menyimpang dari
      ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI,
      maka prosedur pelaksanaan pembayaran tersebut
      harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku,



             16
Page 18
                    khususnya ketentuan di KSEI selaku Agen Pembayaran
                    yang ditunjuk oleh Emiten.
                15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2
                    (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi oleh
                    Emiten,     maka    Emiten    wajib   menyampaikan
                    pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi
                    Beli Obligasi tersebut kepada OJK dan melakukan
                    pengumuman melalui 1 surat kabar harian berbahasa
                    Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web
                    Bursa Efek.
                16. Apabila Opsi Beli Obligasi telah dilaksanakan untuk
                    seluruh jumlah Pokok Obligasi maka Obligasi telah
                    dianggap lunas, namun apabila Opsi Beli Obligasi
                    dilakukan untuk sebagian jumlah Pokok Obligasi, maka
                    Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
                    yang baru sebesar sisa jumlah Pokok Obligasi.
2.   Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akta
     Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
     Jakarta, berikut perubahannya, sebagai berikut :
     a. Mengubah Premis, antara lain :
        (i)  Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama
             “Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020”
             dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu
             triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :
             -     Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                   Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
                   Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60%
                   (delapan koma enam nol persen) per tahun dan
                   berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                   Emisi;
             -     Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                   Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan
                   miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
                   9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dan
                   berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                   Emisi;
             -     Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                   Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
                   Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%
                   (sembilan koma delapan lima persen) per tahun dan
                   berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
                   Emisi;
        (ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan awal atas sebagian
             Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar Rp100.000.000.000,00
             (seratus miliar Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) masing-
             masing pada tanggal 18 Juni 2024 dan 18 Desember 2024,
             sehingga Obligasi Seri A yang masih terhutang sebesar
             Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar
             Rupiah)



                            17
Page 19
(iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut, Emiten dan Wali
      Amanat telah menandatangani:
      1) Perjanjian Perwaliamanatan :
          - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
             Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
             tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
             Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
             Notaris di Jakarta,
          - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
             Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
             hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
             S.H., Notaris di Jakarta,
          - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
             Akta No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat
             di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
             S.H., Notaris di Jakarta,
          - Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
             Akta No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
             hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
             S.H., Notaris di Jakarta,
          - Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
             Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat
             di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
             Jakarta Utara.
      2) Akta Pengakuan Utang :
          - Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
             Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3
             Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
             Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
             Jakarta,
          - Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
             Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12,
             tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan
             Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
             Utara.

(iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada
     tanggal 21 Oktober 2025, dimana dalam Rapat Umum
     Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah
     memutuskan untuk menyetujui antara lain :
     1) Perubahan          Tanggal      Pelunasan      Pokok
         ObligasiBerkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2020, untuk :
         - Obligasi Seri A, yang semula jatuh tempo pada tanggal
           hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal
           Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
           Desember dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh
           tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
           terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-


                   18
Page 20
            12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh
            tujuh),
         - Obligasi Seri B, yang semula jatuh tempo pada tanggal
            hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal
            Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
            Desember dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh
            tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
            terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-
            12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh
            tujuh),
    2)   Perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
         lainnya     yang     berkaitan     dengan     Perjanjian
         Perwaliamanatan, yang terkait dengan perubahan
         Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A dan Obligasi Seri
         B dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
    3)   Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
         Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
         perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan.

(v) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
    Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
    pada tanggal 21 Oktober 2025, telah diadakan perubahan
    dan/atau    penambahan      ketentuan    dalam    Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
    Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020,
    yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
    Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
    dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
    21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
    Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
    Jakarta, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
    23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
    Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
    Jakarta, Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
    09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
    Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
    Jakarta, dan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
    Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di
    hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
    Utara, yang telah dituangkan dalam Addendum V Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
    Tahap I Tahun 2020, akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat
    di hadapan saya, Notaris (berikut perubahan-perubahannya
    dan/atau        penambahan-penambahannya           dan/atau
    pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk
    selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”)



                   19
Page 21
   (vi) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
        semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        berlaku pula untuk akta ini.

b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1
   ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
   1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara sah
        berhutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini
        diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam
        jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten
        dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat,
        untuk membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok
        Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00
        (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari :
       a.   Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
            Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
            Rupiah), dimana jumlah Pokok Obligasi Seri A yang masih
            terutang adalah sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua
            ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), dengan tingkat
            bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma enam nol
            persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun
            terhitung sejak Tanggal Emisi;
       b.   Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
            Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan
            miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
            9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dan
            berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
            Emisi;
       c.   Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
            Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
            Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%
            (sembilan koma delapan lima persen) per tahun dan
            berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
            Emisi;

       berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang
       oleh Emiten, serta Denda (jika ada), ditambah dengan
       jumlah-jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan
       yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
       serta Akta Pengakuan Utang,dan wajib dibayar oleh Emiten
       kepada Pemegang Obligasi.
       Jumlah terutang tersebut di atas dapat berkurang
       sehubungan dengan pelunasan dari masing-masing seri
       Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
       Pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
       sebagai Pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
       Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
       Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
       Jumlah-jumlah      yang    merupakan    kewajiban     Emiten
       sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut
       "Jumlah Terutang".




                      20
Page 22
 II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2025,
      Pemegang Obligasi        menyetujui untuk memberikan kuasa dan
      kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
      melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
      Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
      hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
      Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan Akta Pengakuan Utang
      Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10,
      tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
      Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta
      melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
      menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut,
      untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2025.
 III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22
      September 2020, yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
      Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut
      perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
      Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
      Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2025, termasuk biaya Notaris sehubungan
      dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2025,
      menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.


b.   AGENDA KEDUA RUPO
     - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
       1.135.648.006.044 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
       Rp1.135.648.006.044,00.
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
       sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
       tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 940.856.616.316 suara, atau
       mewakili Obligasi yang bernilai Rp940.856.616.316,00 atau 82,85%.
     - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
       oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
       Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
       RUPO tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 158.187.311.178 suara, atau
       mewakili Obligasi yang bernilai Rp158.187.311.178,00 atau 13,93%.
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 36.604.078.550 suara, atau
       mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp36.604.078.550,00.
       Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
       disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
       hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
       suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
       Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
       36.604.078.550 suara atau senilai Rp36.604.078.550,00 dianggap
       memberikan suara yang sama dengan suara setuju.
     Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 977.460.694.866
     suara atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp977.460.694.866,00 atau
     86,07%.


                                 21
Page 23
      sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
      Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan Agenda Kedua dari Emiten dalam
      RUPO tersebut, sebagai berikut :
      I.   Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan untuk
           periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya
           (Persero) Tbk yang telah diaudit per 31 Desember 2025 sesuai
           ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
           Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
           hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, yaitu rasio keuangan
           sebagai berikut:
           a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar
                (current ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
           b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas
                (interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,50x (dua
                koma lima nol kali),
           c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
                pinjaman tidak kurang dari 1x (satu kali),
      II.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
            Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal
            22 September 2020, yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
            Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut
            perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan
            pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
            Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2025, termasuk biaya
            Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum
            Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
            tanggal 21 Oktober 2025, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
            selaku Emiten.



                         Jakarta, 23 Oktober 2025

             EMITEN                              WALI AMANAT



PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                 PT BANK MEGA TBK




                                    22
Page 24
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA




                                               PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI I TAHAP I WIKA


                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                                   PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                                         Premis                                                                       Premis

           Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama “Obligasi        (i)       Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama “Obligasi
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020” dengan                       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020” dalam jumlah pokok
           jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu                    sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
           triliun lima ratus miliar Rupiah) yang telah dicatatakan di Bursa             yang terdiri dari :
           Efek serta didaftarkan di KSEI, yang terdiri dari:                            - Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan
           - Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak                       koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
               tanggal 18-12-2020 (delapan belas Desember dua ribu dua                      terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
               puluh) dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan                 Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar Rupiah);
               koma enam nol persen) per tahun, dalam jumlah sebesar                     - Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan
               Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar                      koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
               Rupiah);                                                                     terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
           - Obligasi Seri B dengan janga waktu 5 (lima) tahun sejak                        Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan miliar
               tanggal 18-12-2020 (delapan belas Desember dua ribu dua                      Rupiah);
               puluh) dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%                       - Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembilan
               (sembilan koma dua lima persen) per tahun, dalam jumlah                      koma delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh)
               sebesar Rp.429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh                         tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
               sembilan miliar Rupiah);                                                     Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar Rupiah);
           - Obligasi Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
               tanggal 18-12-2020 (delapan belas Desember dua ribu dua         (ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan awal atas sebagian Obligasi
               puluh) dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%                  Seri A sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) melalui
               (sembilan koma delapan lima persen) per tahun, dalam jumlah          Opsi Beli (Call Option) masing-masing pada tanggal 18 Juni 2024 dan
               sebesar Rp.740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh               18 Desember 2024, sehingga Obligasi Seri A yang masih terhutang
               miliar Rupiah).                                                      sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah)

           Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
           dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi    (iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
           dan/atau karena pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok                 Tahap I Tahun 2020 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
           Oligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi           menandatangani:
                                                                                     1) Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                                     1
Page 25
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                            PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

           dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan                 - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
           dalam ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.                        Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang
                                                                                      dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                                                                      Notaris di Jakarta,
                                                                                    - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
                                                                                      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober
                                                                                      2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                                                                      Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                    - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
                                                                                      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November
                                                                                      2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                                                                      Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                    - Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
                                                                                      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember
                                                                                      2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                                                                      Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                    - Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Pbligasi Berkelanutan I
                                                                                      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November
                                                                                      2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
                                                                                      Notaris di Jakarta Utara.
                                                                                  2) Akta Pengakuan Utang :
                                                                                    - Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
                                                                                      Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020, yang keduanya
                                                                                      dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                                                                      Notaris di Jakarta.
                                                                                    - Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                                                                      Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023, yang
                                                                                      dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                                                                      Utara.

                                    Pasal 1 ayat 1.3                                                       Pasal 1 ayat 1.3

           1.3 "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
               pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan

                                                                              2
Page 26
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                            PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam akta          1.3 “Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat pengakuan Emiten
                PENGAKUAN UTANG OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA                   atas utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi,
                KARYA TAHAP I TAHUN 2020, tertanggal hari ini, 03-12-2020         sebagaimana dimuat dalam :
                (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh) Nomor : 10, yang         a. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
                dibuat dihadapan saya, Notaris.                                      Tahun 2020, akta tanggal 3 Desember 2020, Nomor : 10, yang dibuat
                                                                                     dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                                                                                     di Jakarta.
                                                                                  b. Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                                                                                     Karya Tahap I Tahun 2020, akta tanggal 10 November 2023, Nomor
                                                                                     12 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
                                                                                     Jakarta Utara.
                                                                                  c. Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                                                                                     Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. [__], tanggal [__], yang dibuat
                                                                                     dihadapan saya, Notaris;

                                    Pasal 1 ayat 1.26                                                     Pasal 1 ayat 1.26

          1.26 “Obligasi” berarti OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA             1.26 “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
                KARYA TAHAP I TAHUN 2020, dalam jumlah pokok sebesar               Tahun 2020” dalam jumlah pokok sebesar Rp.1.500.000.000.000,00
                Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar             (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
                Rupiah), yang terdiri dari:                                          a. Obligasi     Seri    A     dengan     jumlah     pokok   sebesar
              - Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60%                Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar Rupiah),
                 (delapan koma enam nol persen) per tahun, berjangka
                                                                                        dimana jumlah Pokok Obligasi Seri A yang masih terutang adalah
                 waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
                 jumlah sebesar Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh             sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar
                 satu miliar Rupiah);                                                   Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan
            -    Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%               koma enam nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
                 (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka                   tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                 waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
                                                                                     b. Obligasi    Seri   B    dengan     jumlah   pokok    sebesar
                 jumlah sebesar Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dia
                 puluh sembilan miliar Rupiah);                                         Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan miliar
              -    Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%             Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan
                   (sembilan koma delapan lima persen) per tahun,                       koma dua lima persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
                   berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal              tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;

                                                                                 3
Page 27
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                             PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                    Emisi, dalam jumlah sebesar Rp740.000.000.000,00                  c. Obligasi    Seri   C    dengan     jumlah   pokok     sebesar
                    (tujuh ratus empat puluh miliar Rupiah);                             Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar Rupiah),
                                                                                         dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembilan koma
                    yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
                    dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi                     delapan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
                    melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran                      tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                    obligasi tahap I dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang
                    dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan           yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan
                    dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan          oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                    Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek             yang merupakan penawaran obligasi tahap I dari Penawaran Umum
                    Bersifat Utang Di KSEI.                                           Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                                                                                      serta dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan
                    Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang                    Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                    sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-           Utang Di KSEI.
                    masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                    kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana                    Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                    dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan                dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                    memperhatikan peraturan perundang-undangan yang                   dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                    berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana               Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan
                    diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.               Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                                                                      Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
                                                                                      diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

                                    Pasal 1 ayat 1.47                                                     Pasal 1 ayat 1.47

             1.47    "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang      1.47 "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang dibuat antara
                     dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana            Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta :
                     dimuat dalam akta PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                     a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I                       Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 22 September 2020,
                     TAHUN 2020, tertanggal 22-09-2020 (dua puluh dua                    Nomor 33, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                     September tahun dua ribu dua puluh) Nomor : 33, juncto
                                                                                         Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
                     akta ADDENDUM I PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I                    b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                     TAHUN 2020, tertanggal 08-10-2020 (delapan Oktober                  I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8
                     tahun dua ribu dua puluh) Nomor : 21, juncto akta                   Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                                                                 4
Page 28
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                             PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                     ADDENDUM II PERJANJIAN PERWALIAMANTAN OBLIGASI                      Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
                     BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020,                 c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                     tertanggal 13-11-2020 (tiga belas November tahun dua                I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13
                     ribu dua puluh) Nomor : 23, juncto akta ADDENDUM III
                                                                                         November 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                     PERJANJIAN         PERWALIAMANATAN           OBLIGASI
                     BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
                     ini, yang kesemuanya dibuat dihadapan saya, Notaris.             d. Addendum        III  Perjanjian      Perwaliamanatan    Obligasi
                                                                                         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09,
                                                                                         tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                                                                         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
                                                                                      e. Addendum        IV   Perjanjian      Perwaliamanatan    Obligasi
                                                                                         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11,
                                                                                         tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg
                                                                                         Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
                                                                                      f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                                                                                         I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, sebagaimana termaktub
                                                                                         dalam akta ini, yang dibuat dihadapan saya, Notaris;
                                                                                      berikut    perubahan-perubahannya         dan/atau    penambahan-
                                                                                      penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
                                                                                      yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
                                    Pasal 1 ayat 1.53                                                          Pasal 1.53

           1.53 "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten          1.53 "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada
                kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang                  Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan
                ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum yang              diterbitkan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari
                merupakan       rangkaian     dari   Penawaran       Umum           Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang
                Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari             terhutang dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar
                waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya                Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang
                sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus             terdiri dari :
                miliar Rupiah), yang terdiri dari :                                   - Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp331.000.000.000,00 (tiga
                  - Obligasi     Seri    A     dalam     jumlah     sebesar              ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), dimana jumlah Pokok
                     Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar             Obligasi Seri A yang masih terutang adalah sebesar
                     Rupiah);                                                            Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah);
                                                                                 5
Page 29
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                            PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                   - Obligasi   Seri    B     dalam    jumlah    sebesar             - Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp429.000.000.000,00
                     Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh                       (empat ratus dua puluh sembilan miliar Rupiah);
                     sembilan miliar Rupiah);                                        - Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp740.000.000.000,00
                   - Obligasi   Seri    C     dalam    jumlah    sebesar               (tujuh ratus empat puluh miliar Rupiah);
                     Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
                     Rupiah);                                                        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                                                                     pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                                                                                     karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok
                   Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
                                                                                     Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan
                   sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
                                                                                     Pokok Obligasi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                   masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                                                                                     dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
                   kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan
                                                                                     Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
                   dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan
                   syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
                   Perjanjian Perwaliamanatan.
                                   Pasal 5 ayat 5.2                                                       Pasal 5 ayat 5.2

             5.2   Utang Pokok Obligasi:                                       5.2   Utang Pokok Obligasi:

                   Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah           Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah pokok
                   pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima           sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
                   ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :                         Rupiah), yang terdiri dari :
                                                                                     - Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp331.000.000.000,00 (tiga
                   - Obligasi   Seri    A     dalam      jumlah     sebesar
                     Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar           ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), dimana jumlah Pokok
                     Rupiah);                                                          Obligasi Seri A yang masih terutang adalah sebesar
                   - Obligasi   Seri    B     dalam      jumlah     sebesar            Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah);
                     Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh                     - Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp429.000.000.000,00
                     sembilan miliar Rupiah);                                          (empat ratus dua puluh sembilan miliar Rupiah);
                   - Obligasi   Seri    C     dalam      jumlah     sebesar          - Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp740.000.000.000,00
                     Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
                                                                                       (tujuh ratus empat puluh miliar Rupiah);
                     Rupiah);


                                                                                6
Page 30
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                            PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                   yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok             yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi
                   Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang-                dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                   undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan            berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-
                   memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan                 syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
                   dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana             Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat
                   yang tertera dalam Sertifikat Jumbo Obligasi yang                 Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten.
                   diterbitkan oleh Emiten.
                                                                                     Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan
                   Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan                  pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                   dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri           pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                   Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali                   dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan Pokok
                   sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan                 Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                   dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan          sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
                   Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.


                                Pasal 5 ayat 5.3 huruf a                                              Pasal 5 ayat 5.3 huruf a

             5.3   Jatuh tempo Obligasi:                                      5.3   Jatuh tempo Obligasi :

                   a. Jatuh tempo Obligasi adalah:                                  a. Jatuh tempo Obligasi adalah :
                                                                                        - Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh)
                      - Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke-3                 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18-
                        (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu                  12-2027 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
                        pada tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember                    tujuh);
                        tahun dua ribu dua puluh tiga);                                 - Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh)
                      - Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke-5                 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18-
                        (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu                  12-2027 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
                        pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember                    tujuh);
                        dua ribu dua puluh lima);

                                                                                7
Page 31
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                            PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                      - Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke-7               -  Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh)
                         (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu                 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18-
                         pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember                    12-2027 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
                         tahun dua ribu dua puluh tujuh);                                   tujuh);
                      Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya                Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam
                      dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal                  Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat 16.8
                      16 ayat 6.11 Perjanjian Perwaliamanatan.                          Perjanjian Perwaliamanatan.




                                Pasal 5 ayat 5.4 huruf b                                              Pasal 5 ayat 5.4 huruf b

               •   Bunga Obligasi                                             5.4 Bunga Obligasi :

               •   Jadwal dan periode pembayaran;                             b. Jadwal dan periode pembayaran;
                                                                                 Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
                   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali
                                                                                 masing Bunga Obligasi.
                   terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
                   pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.                      Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :

                   Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi adalah:                      -   Obligasi Seri A:
                                                                                         ! Sejak tanggal Emisi sampai dengan Tanggal Pembayaran
               •   Obligasi Seri A:                                                          Bunga Obligasi ke-12 (dua belas), Bunga dibayarkan sesuai
               •   pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-2021                    dengan tanggal pembayaran sebagai berikut :
                   (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh satu);                  ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-2021
               •   pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021                     (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh satu);
                   (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu);                   ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021
               •   pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021                    (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
                   (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh satu);              ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021
               •   pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12-                       (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh satu);
                   2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh                 ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12-2021
                                                                                 8
Page 32
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                         PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                   satu);                                                                (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
               •   pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022            !   pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022
                   (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh dua);                   (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
               •   pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022            !   pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022
                   (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua);                    (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
               •   pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022           !   pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022
                   (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh dua);               (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh dua);
               •   pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-             !   pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-2022
                   2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh                 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
                   dua);                                                             !   pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-
               •   pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-                2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
                   2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
                                                                                     !   pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-
               •   pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-
                                                                                         2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
                   2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
                                                                                     !   pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-2023
               •   pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-
                                                                                         (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh tiga);
                   2023 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
                   tiga);                                                            !   pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-12-
               •   pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-                 2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
                   12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua                    tiga);
                   puluh tiga);                                                      !   pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-03-
               •   pembayaran ke-13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-                2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh empat);
                   03-2024 (delapan belas Maret dua tahun ribu dua puluh             !   pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-
                   empat);                                                               06-2024 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
               •   pembayaran ke-14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-               empat);
                   06-2024 (delapan belas Juni dua tahun ribu dua puluh              !   pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-09-
                   empat);                                                               2024 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
               •   pembayaran ke-15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-                empat);
                   09-2024 (delapan belas September dua tahun ribu dua               !   pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-12-
                   puluh empat);                                                         2024 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
               •   pembayaran ke-16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-                empat);
                   12-2024 (delapan belas Desember dua tahun ribu dua                !   pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-03-
                   puluh empat);                                                         2025 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh lima);
               •   pembayaran ke-17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-           !   pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 18-
                   03-2025 (delapan belas Maret dua tahun ribu dua puluh
                                                                               9
Page 33
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                          PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                   lima)                                                                  06-2025 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
               •   pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal              !   pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 18-
                   18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh                09-2025 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
                   lima);                                                                 lima);
               •   pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal             !   pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18-12-
                   18-09-2025 (delapan belas September tahun dua ribu dua                 2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
                   puluh lima);                                                           lima);
               •   pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18-              !   pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal 18-
                   12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua                     03-2026 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
                   puluh lima).                                                           enam);
                                                                                      !   pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 18-
               •   Obligasi Seri B                                                        06-2026 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
               •   pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-2021                 enam);
                   (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh satu);               !   pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 18-
                                                                                          09-2026 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
               •   pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021
                                                                                          enam);
                   (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
                                                                                      !   pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal
               •   pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021
                                                                                          18-12-2026 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua
                   (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh satu);
                                                                                          puluh enam);
               •   pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12-
                                                                                      !   pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 18-
                   2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
                                                                                          03-2027 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
                   satu);
                                                                                          tujuh);
               •   pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022
                                                                                      !   pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal
                   (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
                                                                                          18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
               •   pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022                 tujuh);
                   (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua);                 !   pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal
               •   pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022                18-09-2027 (delapan belas September tahun dua ribu dua
                   (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh dua);                puluh tujuh);
               •   pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-              !   pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada tanggal
                   2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh                  18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua
                   dua);                                                                  puluh tujuh);
               •   pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-
                   2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
                                                                               10
Page 34
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                          PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

               •   pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-     -    Obligasi Seri B
                   2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);            !    pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-2021
               •   pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-                   (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh satu);
                   2023 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh              !    pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021
                   tiga);                                                                   (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
               •   pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-               !    pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021
                   12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua                       (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh satu);
                   puluh tiga);                                                        !    pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12-2021
               •   pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-                   (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
                   03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh               !    pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022
                   empat);                                                                  (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
               •   pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-             !    pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022
                   06-2024 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh                     (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
                   empat);                                                             !    pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022
               •   pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-                   (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh dua);
                   09-2024 (delapan belas September tahun dua ribu dua                 !    pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-
                   puluh empat);                                                            2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
               •   pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-                   dua);
                   12-2024- (delapan belas Desember tahun dua ribu dua                 !    pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-
                   puluh empat);                                                            2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
                                                                                       !    pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-
               •   pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-
                                                                                            2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
                   03-2025 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
                                                                                       !    pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-
                   lima);
                                                                                            2023 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
               •   pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal
                                                                                            tiga);
                   18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
                                                                                       !    pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-12-
                   lima);
                                                                                            2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
               •   pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal
                                                                                            tiga);
                   18-09-2025 (delapan belas September tahun dua ribu dua
                                                                                       !    pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-03-
                   puluh lima);
                                                                                            2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
                   pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18-                    empat);
                   12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua                  !    pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-

                                                                              11
Page 35
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                         PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                   puluh lima);                                                          06-2024 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
                                                                                         empat);
                                                                                     !   pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-09-
           - Obligasi Seri C                                                             2024 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
             • pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-2021                    empat);
                 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh satu);                !   pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-
             • pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021                     12-2024- (delapan belas Desember tahun dua ribu dua
                 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu);                     puluh empat);
             • pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021                !   pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-
                 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh satu);                03-2025 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
             • pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12-                       lima);
                 2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh               !   pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 18-
                 satu);                                                                  06-2025 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
             • pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022                    lima);
                                                                                     !   pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal
                 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
                                                                                         18-09-2025 (delapan belas September tahun dua ribu dua
             • pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022
                                                                                         puluh lima);
                 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
                                                                                     !   pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18-12-
             • pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022
                                                                                         2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
                 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh dua);
                                                                                         lima);
             • pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-
                                                                                     !   pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal
                 2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
                                                                                         18-03-2026 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
                 dua);
                                                                                         enam);
             • pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-
                                                                                     !   pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal
                 2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
                                                                                         18-06-2026 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
             • pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-
                                                                                         enam);
                 2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);            !   pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal
             • pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-                    18-09-2026 (delapan belas September tahun dua ribu dua
                 2023 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh                  puluh enam);
                 tiga);                                                              !   pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal
             • pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-                     18-12-2026 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua
                 12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua                      puluh enam);
                 puluh tiga);
                                                                              12
Page 36
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                             PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

               •   pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-                 !    pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal
                   03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh                       18-03-2027 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
                   empat);                                                                     tujuh);
               •   pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-                !    pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal
                   06-2024 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh                        18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
                   empat);                                                                     tujuh);
               •   pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-                 !    pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal
                   09-2024 (delapan belas September tahun dua ribu dua                         18-09-2027 (delapan belas September tahun dua ribu dua
                   puluh empat);                                                               puluh tujuh);
               •   pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-                 !    pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
                   12-2024- (delapan belas Desember tahun dua ribu dua                         tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua
                   puluh empat);                                                               ribu dua puluh tujuh);
               •   pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-
                   03-2025 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
                   lima);
               •   pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal
                   18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh    -    Obligasi Seri C
                   lima);                                                                  ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-2021
               •   pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal                    (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh satu);
                   18-09-2025 (delapan belas September tahun dua ribu dua                  ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021
                   puluh lima);                                                              (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
               •   pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18-                   ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021
                   12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua                        (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh satu);
                   puluh lima);                                                            ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12-2021
                                                                                             (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
               •   pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal
                                                                                           ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022
                   18-03-2026 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
                                                                                             (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
                   enam);
                                                                                           ! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022
               •   pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal
                                                                                             (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
                   18-06-2026 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
                                                                                           ! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022
                   enam);
                                                                                             (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh dua);
               •   pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal
                                                                                           ! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-2022
                   18-09-2026 (delapan belas September tahun dua ribu dua
                                                                                             (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
                                                                                  13
Page 37
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                         PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                   puluh enam);                                                      ! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-2023
               •   pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada                     (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
                   tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember tahun dua              ! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-2023
                   ribu dua puluh enam);                                               (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
               •   pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal            ! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-2023
                   18-03-2027 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh            (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh tiga);
                   tujuh);                                                           ! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-12-
               •   pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal              2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh tiga);
                   18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh           ! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-03-
                   tujuh);                                                             2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh empat);
               •   pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal           ! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-06-
                   18-09-2027 (delapan belas September tahun dua ribu dua              2024 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
                   puluh tujuh);                                                     ! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-09-
                   pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada                   2024 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
                   tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua                empat);
                   ribu dua puluh tujuh);                                            ! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-12-
                                                                                       2024- (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
                   Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada              empat);
                   hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar           ! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-03-
                   pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.                   2025 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh lima);
                                                                                     ! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 18-
                                                                                       06-2025 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
                                                                                     ! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 18-
                                                                                       09-2025 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
                                                                                       lima);
                                                                                     ! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18-12-
                                                                                       2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh lima);
                                                                                     ! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal 18-
                                                                                       03-2026 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
                                                                                       enam);
                                                                                     ! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 18-
                                                                                       06-2026 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh enam);
                                                                                     ! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 18-
                                                                              14
Page 38
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                             PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                                                                                            09-2026 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
                                                                                            enam);
                                                                                          ! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal
                                                                                            18-12-2026 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
                                                                                            enam);
                                                                                          ! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 18-
                                                                                            03-2027 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
                                                                                            tujuh);
                                                                                          ! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal 18-
                                                                                            06-2027 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh tujuh);
                                                                                          ! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal 18-
                                                                                            09-2027 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh
                                                                                            tujuh);
                                                                                          ! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada tanggal
                                                                                            18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
                                                                                            tujuh);

                                                                                      Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang
                                                                                      bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja
                                                                                      berikutnya tanpa dikenakan Denda.
                                    Pasal 5 ayat 5.17                                                     Pasal 5 ayat 5.17

           5.17 Pelunasan Awas Obligasi Seri A Melalui Opsi Beli (Call        5.17 Pelunasan Awal Obligasi Melalui Opsi Beli (Call Option):
           Option):
                                                                                     Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pelunasan awal atas
                Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pelunasan                 seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli kepada Pemegang
                awal atas seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli           Obligasi, dimana pelaksanaan pelunasan Obligasi melalui Opsi Beli
                kepada Pemegang Obligasi Seri A, dimana pelaksanaan                  tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.
                pelunasan Obligasi Seri A melalui Opsi Beli tersebut
                dilakukan melalui Agen Pembayaran.                                   Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut :




                                                                                15
Page 39
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                            PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                                                                                    1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten pada setiap saat paling
                Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut :              cepat pada ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi (untuk
                                                                                       selanjutnya disebut "Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli").
                    1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten setelah
                       ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi, yaitu           2. Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli
                       pada setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Seri              Obligasi, maka Emiten wajib melunasi lebih awal seluruh atau
                       A (untuk selanjutnya disebut "Tanggal Pelaksanaan               sebagian Pokok Obligasi yang masih terhutang kepada Pemegang
                       Opsi Beli")                                                     Obligasi, melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi
                                                                                       Beli, dengan harga 100% (seratus persen) dari nominal Pokok
                    2. Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan                    Obligasi yang masih terhutang (at par) dan seluruh Pemegang
                       Opsi Beli Obligasi Seri A, maka Emiten wajib melunasi           Obligasi wajib menjual Obligasi yang dimilikinya kepada Emiten
                       lebih awal seluruh atau sebagian Pokok Obligasi Seri            dan menerima pelunasan lebih awal atas seluruh atau sebagian
                       A yang masih terhutang kepada Pemegang Obligasi                 Pokok Obligasi yang dimilikinya masing-masing, sesuai dengan
                       Seri A, melalui Agen Pembayaran pada Tanggal                    ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
                       Pelaksanaan Opsi Beli, dengan at par/harga 100%
                       (seratus persen) dari nominal Pokok Obligasi Seri A          3. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh Obligasi yang
                       yang masih terhutang          dan seluruh Pemegang              terutang, dan karenanya apabila Emiten melaksanakan Opsi Beli
                       Obligasi Seri A wajib menjual Obligasi Seri A yang              Obligasi, maka Pemegang Obligasi wajib menjual Obligasi yang
                       dimilikinya kepada Emiten dan menerima pelunasan                dimilikinya kepada Emiten dengan tetap memperhitungkan jumlah
                       lebih awal atas seluruh atau sebagian Pokok Obligasi            persentase pelaksanaan Opsi Beli Obligasi yang dilaksanakan oleh
                       Seri A yang dimilikinya masing-masing, sesuai dengan            Emiten.
                       ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                                    4. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan bahwa
                    3. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh             pelaksanaan Opsi Beli Obligasi dilakukan sesuai dengan ketentuan
                       Obligasi Seri A yang terutang, dan karenanya apabila            dalam Perjanjian Perwaliamantan dan tanpa perlu mendapatkan
                       Emiten melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A, maka             persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Obligasi melalui RUPO.
                       Pemegang Obligasi Seri A wajib menjual Obligasi Seri
                       A yang dimilikinya kepada Emiten dengan tetap                5. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka
                       memperhitungkan jumlah persentase pelaksanaan                   Emiten wajib:
                       Opsi Beli Obligasi Seri A yang dilaksanakan oleh                d. memberitahukan secara tertulis kepada Agen Pembayaran dan
                       Emiten.                                                             Wali Amanat dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari
                                                                                           Kalender sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi,
                    4. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini                         mengenai maksud Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli
                       ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri                Obligasi.
                       A dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
                                                                               16
Page 40
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                             PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                         Perjanjian Perwaliamantan dan tanpa perlu                     e.   Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi wajib dilaporkan
                         mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari                       kepada OJK oleh Emiten, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                         Pemegang Obligasi Seri A melalui RUPO.                             sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi.
                                                                                       f.   melakukan Pengumuman mengenai rencana Emiten untuk
                    5. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli                         melaksanakan Opsi Beli Obligasi yang wajib dilakukan paling
                       Obligasi Seri A, maka Emiten wajib:                                  lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum Tanggal
                                                                                            Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya disebut “Tanggal
                    a.   memberitahukan secara tertulis kepada Agen                         Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1 (satu) surat kabar harian
                         Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu paling                      berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs
                         lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal                      web Bursa Efek.
                         Pengumuman Opsi Beli Obligasi Seri A, mengenai
                         maksud Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli                  6. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi,
                         Obligasi Seri A.                                               maka Pemegang Obligasi yang berhak menerima pembayaran atas
                    b.   Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A wajib            pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut adalah Pemegang Obligasi
                         dilaporkan kepada OJK oleh Emiten, paling lambat               yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
                         2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pengumuman                  diterbitkan oleh KSEI pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
                         Opsi Beli Obligasi Seri A.                                     Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
                    c.   Melakukan Pengumuman mengenai rencana Emiten                   ketentuan KSEI yang berlaku, dan seluruh Obligasi yang disimpan
                         untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A yang              di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
                         wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari            dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
                         Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli                    Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
                         (selanjutnya disebut “Tanggal Pengumuman Opsi
                         Beli”) melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa        7. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah nominal
                         Indonesia yang berperedaran nasional atau situs                pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen Pembayaran, yang harus telah
                         web Bursa Efek.                                                tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
                                                                                        sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan untuk
                    6. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi                   pelunasan Pokok Obligasi sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi.
                       Beli Obligasi Seri A, maka Pemegang Obligasi Seri A
                       yang berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan              8. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah pembayaran
                       Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut adalah Pemegang               pelaksanaan Opsi Beli Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui
                       Obligasi Seri A yang namanya tercatat dalam Daftar               Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari Emiten.
                       Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada
                       3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi          9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut jatuh pada
                       Beli kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai                    hari yang bukan Hari Kerja maka pembayaran Opsi Beli Obligasi
                       ketentuan KSEI yang berlaku, dan seluruh Obligasi                harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya
                                                                                17
Page 41
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                            PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                        Seri A yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga               kewajiban dari Emiten membayar Denda atas mundurnya
                        Obligasi    Seri   A   tersebut     tidak     dapat           pembayaran Opsi Beli Obligasi.
                        dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja
                        sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.                      10.      Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
                                                                                       Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran akan menyampaikan
                    7. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu                    pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                       sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen              Rekening, Emiten, dan Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi
                       Pembayaran, yang harus telah tersedia (in good                  Beli Obligasi, termasuk dalam tidak dapat dilaksanakannya Opsi
                       funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja                   Beli tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Emiten
                       sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang                      dalam menyediakan jumlah dana yang cukup.
                       dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi Seri A
                       sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A.               11.      Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Emiten tidak
                                                                                       dapat ditarik kembali.
                    8. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah
                       pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A             12.      Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka Obligasi
                       kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang                       yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku, dan Obligasi yang telah
                       Rekening berdasarkan instruksi dari Emiten.                     dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo, dan tidak dapat
                                                                                       diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam
                    9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A           suatu akta apapun, dan selanjutnya Emiten tidak berkewajiban
                       tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja maka             membayar Bunga Obligasi tersebut.
                       pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A harus dilakukan
                       pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya kewajiban           13.      Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli
                       dari Emiten membayar Denda atas mundurnya                       yang dilakukan oleh Emiten kepada Agen Pembayaran pada
                       pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A.                           Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap pembayaran
                                                                                       lunas dan/atau pelunasan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi
                    10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah                 atas Pokok Obligasi, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
                        Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran                 Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                        akan    menyampaikan      pemberitahuan      kepada            memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan
                        Pemegang Obligasi Seri A melalui Pemegang                      demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
                        Rekening, Emiten, dan Wali Amanat mengenai                     pembayaran yang bersangkutan kepada Pemegang Obligasi apabila
                        pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A, termasuk                Emiten telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi
                        dalam tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli tersebut           Beli Obligasi kepada Agen Pembayaran sedangkan Agen
                        disebabkan kegagalan atau keterlambatan Emiten                 Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi pada
                        dalam menyediakan jumlah dana yang cukup.                      Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran
                                                                                       bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas pelaksanaan
                                                                               18
Page 42
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                           PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                    11. Opsi Beli Obligasi Seri A yang telah diajukan oleh           pembayaran Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan yang dilakukan
                        Emiten tidak dapat ditarik kembali.                          Agen Pembayaran, dengan demikian Emiten dibebaskan dari
                                                                                     kewajiban untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan
                    12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi Seri A,            dilakukannya Opsi Beli Obligasi.
                        maka Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak
                        berlaku, dan Obligasi Seri A yang telah dilunasi           14.      Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi
                        tersebut menjadi jatuh tempo, dan selanjutnya                 Beli Obligasi tersebut di atas menyimpang dari ketentuan yang
                        Emiten tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi             berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan
                        Seri A tersebut.                                              pembayaran tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang
                                                                                      berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku Agen Pembayaran
                    13. Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi Seri A              yang ditunjuk oleh Emiten.
                        melalui Opsi Beli yang dilakukan oleh Emiten kepada
                        Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi              15.      Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua)
                        Beli tersebut dianggap pembayaran lunas dan/atau              setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi oleh Emiten, maka Emiten
                        pelunasan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi                wajib    menyampaikan      pemberitahuan       mengenai    telah
                        Seri A atas Pokok Obligasi Seri A, setelah dana               dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi tersebut kepada OJK dan
                        tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi Seri A               melakukan pengumuman melalui 1 surat kabar harian berbahasa
                        melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan                   Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.
                        memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
                        dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban           16.      Apabila Opsi Beli Obligasi telah dilaksanakan untuk seluruh
                        untuk melakukan pembayaran yang bersangkutan                  jumlah Pokok Obligasi maka Obligasi telah dianggap lunas, namun
                        kepada Pemegang Obligasi Seri A apabila Emiten                apabila Opsi Beli Obligasi dilakukan untuk sebagian jumlah Pokok
                        telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran              Obligasi, maka Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo
                        Opsi Beli Obligasi Seri A kepada Agen Pembayaran              Obligasi yang baru sebesar sisa jumlah Pokok Obligasi.
                        sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan
                        pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A pada Tanggal
                        Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran
                        bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas
                        pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A
                        sebagai pelunasan yang dilakukan Agen Pembayaran,
                        dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban
                        untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan
                        dilakukannya Opsi Beli Obligasi Seri A.


                                                                              19
Page 43
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahap I WIKA



                     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*)                            PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

                    14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran
                        Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut di atas menyimpang
                        dari ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di
                        KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran
                        tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang
                        berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku Agen
                        Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.

                    15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-
                        2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi Seri A
                        oleh Emiten, maka Emiten wajib menyampaikan
                        pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi
                        Beli Obligasi Seri A tersebut kepada OJK dan
                        melakukan pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
                        harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                        nasional atau situs web Bursa Efek.

                    16. Apabila Opsi Beli Obligasi Seri A telah dilaksanakan
                        untuk sebagian jumlah Pokok Obligasi Seri A, maka
                        Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
                        Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Pokok Obligasi
                        Seri A.



 Keterangan:
 *) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
    Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Adenddum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
    I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
    di Jakarta (“Perjanjian Perwalianatan Obligasi”)




                                                                                 20
Page 44

          
Page 45

          
Page 46

          
Page 47

          
Page 48

          
Page 49

          
Page 50

          
Page 51

          
Page 52

          
Page 53

          
Page 54

          
Page 55

          
Page 56

          
Page 57

          
Page 58

          
Page 59

          
Page 60

          
Page 61

          
Page 62

          
Page 63

          
Page 64

          
Page 65

          
Page 66

          
Page 67

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.35 MB
Published23 Oct 2025
Pages67
Characters158,600
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×20
linked person Agung Budi Waskito · Direktur Utama p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×150
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.10 ×3
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.1 ×23
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×118
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie PERJANJIAN p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result