Back to announcement
20251023_APEX_Perubahan Pengurus_31979286_lamp1.pdf
Board change Needs review APEXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.936
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com KETERANGAN Nomor : 017/CN/N/V/2025. Yang bertanda tangan di bawah ini : YULIA, S.H. Notaris di Jakarta -menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT APEXINDO PRATAMA DUTA Tbk. berkedudukan di Jakarta Selatan, yang diadakan di Jakarta secara fisik dan elektronik melalui fasilitas webinar zoom dan E-Meeting Hall, pada aplikasi eASY.KSEI pada tanggal 27 Mei 2025 pukul 11.55 W.I.B, yang tercantum dalam akta tertanggal 27 Mei 2025 nomor 90, yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut : Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPSLB: Direksi : Direktur Utama : Tuan ZAINAL ABIDINSYAH SIREGAR: Wakil Direktur Utama : Tuan ERWIN SUTANTO Direktur dan Direktur Independen — : Tuan DONALD KENT WOOD: Direktur : Tuan MAHAR ATANTA SEMBIRING, Direktur : Tuan Ir. SOFWAN FARISYI Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Tuan IRAWAN SASTROTANOJO: Komisaris : Tuan EKA DHARMAJANTO KASIH, Komisaris Independen : Tuan ROBINSON P. SIMBOLON, S.H. Kuorum Kehadiran : RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 2.693.558.778 (dua miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan) saham atau mewakili 75.96Y6 (tujuh puluh lima koma sembilan puluh enam persen) dari 3.546.046.317 (tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh belas) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah. Pertanyaan Dan Jawaban : I. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPSLB. 2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan : a. Mata Acara Pertama : nihil 7 4
Page 2 OCR 0.939
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980 Telp. t62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. t62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com b. Mata Acara Kedua : nihil c. Mata Acara Ketiga dan Keempat : nihil Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB : Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB : Mata Acara Abstain | Tidak Setuju Setuju Total Setuju Pertama 1.000.000 0 2.692.558.778 2.693.558.778 Kedua 1.774.600 0 2.691.784.178 2.693.558.778 Ketiga 1.774.600 0 2.691.784.178 2.693.558.778 Keempat 1.774.600 0 2.691.784.178 ' 2.693.558.778 Hasil Keputusan RUPSLB : Mata Acara Pertama 1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi Perseroan yang lama, dan seketika itu juga mengangkat anggota Direksi Perseroan yang baru dengan mengikuti sisa masa jabatan Dewan Komisaris yang sedang berjalan, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: DIREKSI -Direktur Utama : tuan ZAINAL ABIDINSYAH SIREGAR. -Direktur dan Direktur Independen : tuan DONALD KENT WOOD. -Direktur : tuan MAHAR ATANTA SEMBIRING. -Direktur : tuan Ir. SOFWAN FARISYI. DEWAN KOMISARIS -Komisaris Utama : tuan IRAWAN SASTROTANOJO. -Komisaris : tuan EKA DHARMAJANTO KASIH. -Komisaris Independen : tuan ROBINSON P SIMBOLON., S.H. 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan ini dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan untuk mengajukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut di atas, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Kedua -Menegaskan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan --- penerbitan saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) r
Page 3 OCR 0.948
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 462 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Perseroan yang penerbitannya telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB tanggal 21 (dua puluh satu) Februari 2020 (dua ribu dua puluh). Mata Acara Ketiga -Memberikan persetujuan atas pemberian jaminan dan/atau agunan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada pihak lain sehubungan dengan aksi korporasi, rencana pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan perusahaan dan/atau menjaminkan dan/atau mengagunkan dan/atau membebankan hak jaminan kebendaan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, baik yang dimiliki langsung maupun tidak langsung, pelaksanaan restrukturisasi dan/atau rencana pembiayaan dari pihak perbankan, dan/atau lembaga keuangan dan/atau pihak lainnya. Mata Acara Keempat Il. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku. 2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada salah seorang anggota Direksi Perseroan untuk ----- menyatakan keputusan RUPSLB dalam suatu akta notaris, membuat dan meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir ----- dihadapan pihak atau pejabat yang berwenang. -- bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. "4 Jakarta,/ 27 Mey 2025 Notaris - Jakafta
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YULIA
p.1 ×4
unresolved
person
H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
131 ms
13 Sep 2026 14:50
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT APEXINDO PRATAMA DUTA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}