Back to announcement
20251023_BEEF_Pemanggilan RUPS_31979147_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BEEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ESTIKA TATA TIARA TBK
Direksi PT Estika Tata Tiara Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal Jumat, 14 Mei 2025
Waktu 14.00 WIB
Tempat PT Estika Tata Tiara Tbk
Jl. Raya Kalijati, Kaliangsana, Kec. Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa
Barat 41271, Indonesia
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan
eRUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan mekanisme Rapat
secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris,
dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat, yang akan berkoordinasi di PT Estika Tata Tiara Tbk
Jl. Raya Kalijati, Kaliangsana, Kec. Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41271, Indonesia
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah:
1. Persetujuan atas penambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan serta pengembangan usaha
Perseroan. Sehingga dengan demikian mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran
adalah berusaha dalam bidang perdagangan, industri, pertanian, kehutanan dan perikanan, serta
pengangkutan dan pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya melalui pesanan
dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
katalog, model, telepon, tv, internet, media massa dan sejenisnya;
b. Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging bukan unggas, kelompok ini mencakup
kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan,
pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci,
domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas;
c. Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil
sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran
bulu dan pembersihan lemak;
Page 2
d. Industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara
pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya.
Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku
yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang
dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk
daging, seperti sosis, salami, puding, “andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet dan
daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus;
e. Pembibitan dan budidaya sapi potong untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan
mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan
penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong;
f. Aktivitas cold storage, mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan
dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum
barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan
cepat (blast freezing);
g. Angkutan bermotor untuk barang umum, mencakup usaha pengangkutan barang dengan
kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan
dengan truk, pick up dan kontainer;
h. Aktivitas penunjang angkutan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain,
mencakup usaha pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain
yang tercakup dalam kelompok 52291 sampai dengan 52294, seperti jasa kapal
pengangkutan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Jasa pengepakan atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan
dimasukkan dalam jasa pengepakan (82920); dan
i. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomis dan agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain.
Kegiatan Usaha Pendukung:
a. Perdagangan besar padi dan palawija, mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian
tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan
berikutnya, seperti padi, jagung, gabah, gandum dan serealia lainnya. Termasuk perdagangan
besar benih dan bibit padi, palawija dan serealia lainnya;
b. Perdagangan besar binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan ternak atau binatang
hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang;
c. Perdagangan besar hasil perikanan, sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan
berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang
dan kodok, termasuk ikan hidup, ikat hias, serta bibit hasil perikanan;
d. Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di
tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan, sampah, sisaan
pertanian dan hasil ikutan yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit
tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas;
e. Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman
bumbu-bumbuan dan rempah-rempah;
f. Perdagangan besar daging sapi dan daging olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan;
Page 3
g. Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang
diawetkan;
h. Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang
diawetkan;
i. Perdagangan besar pengolahan hasil perikanan;
j. Perdagangan besar produk roti;
k. Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau
tembakau di supermarket/minimarket, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis
barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan-makanan, minuman atau tembakau
dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada
kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan
makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga maupun mainan anak;
l. Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau
tembakau bukan di supermarket/minimarket (tradisional), mencakup usaha perdagangan
eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan-makanan, minuman
atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/supermarket/minimarket. Di samping itu
juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga,
kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok;
m. Perdagangan eceran hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk
pula daging ternak dan unggas;
n. Perdagangan eceran hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar,
cumi-cumi segar, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan dan rumput laut;
o. Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya di dalam bangunan,
seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies; dan
p. Perdagangan eceran daging dan ikan olahan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus
berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau
dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu,
udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis dan kerang.
Dan Menambah Kegiatan Usaha Utama Perseroan antara lain:
a) KBLI 01412 : Kegiatan pembibitan dan budidaya sapi perah; Kelompok ini mencakup usaha
peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi perah untuk menghasilkan ternak bibit
sapi perah, semen dan embrio dan usaha budidaya sapi perah berupa pengembangbiakan
untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu dan
penggemukan.
b) KBLI 01413 : Kegiatan pembibitan dan budidaya kerbau potong; Kelompok ini mencakup
usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kerbau potong untuk menghasilkan
ternak bibit kerbau potong, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau potong berupa
pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk
menghasilkan calon kerbau siap potong.
c) KBLI 46205 : Kegiatan perdagangan besar binatang hidup; Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti unggas, ternak potong
dan ternak atau binatang hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang.
d) KBLI 46326 : Kegiatan perdagangan besar susu dan produk susu; Kelompok ini mencakup
usaha perdagangan besar susu dan produk susu.
e) KBLI 52101 : Kegiatan pergudangan dan penyimpanan; Kelompok ini mencakup usaha yang
melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke
tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
2. Persetujuan untuk meratifikasi pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Page 4
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada Rapat untuk meratifikasi pengangkatan
kembali anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, pengangkatan,
pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan dengan
persetujuan rapat umum pemegang saham.
3. Persetujuan menjadikan jaminan utang sebagian harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih
dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi dan
memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan sehubungan dengan pemberian jaminan tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta-akta, surat-surat
maupun dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang, termasuk notaris.
Penjelasan:
Perseroan berencana untuk memperoleh pinjaman secara langsung dari suatu bank umum di
Indonesia. Untuk menjamin pembayaran kembali pinjaman tersebut, Perseroan akan memberikan
jaminan kepada bank tersebut berupa aset dengan nilai melebihi 50% (lima puluh persen) dari
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak. Maka, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 10 dari anggaran dasar Perseroan dan Pasal 102
ayat (1) dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan
dikarenakan Pemanggilan Rapat ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK No. 15/2020 serta
Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang
saham Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, pemegang saham yang
berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan yaitu pada tanggal 22 Oktober
2025 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan
perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2025.
3. Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi terkait dengan mata acara RUPSLB sebagai
bahan RUPSLB terkait dengan mata acara RUPSLB, yang telah tersedia dan dapat diunduh melalui
situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web Perseroan https://www.kibif.com/ sejak
tanggal pengumuman Rapat yakni pada tanggal 8 Oktober 2025 dan Tambahan Informasi akan
diunggah pada situs web yang sama paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sebelum tanggal
pelaksanaan Rapat.
4. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini yakni
tanggal 23 Oktober April 2025, dan paling lambat akan ditutup 30 menit sebelum Rapat.
5. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
Page 5
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka
pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan
AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan
https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan https://www.kibif.com/.
7. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/, maka dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
https://www.kibif.com/ untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib
dikirimkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) di Kirana
Boutique Office Blok F3 / 5 Jl. Kirana Avenue III – Kelapa Gading Jakarta Utara, selambat-lambatnya
tanggal 13 November 2025 pukul 15.00 WIB.
8. Notaris, dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam
pengambilan keputusan Rapat atas mata acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
disampaikan oleh pemegang saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan
dalam Rapat.
9. Perseroan membatasi kapasitas ruang rapat, tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman, serta
akan menyampaikan kepada pemegang saham apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan
terkini.
Jakarta, 23 Oktober 2025
PT Estika Tata Tiara Tbk
Direksi
Page 6
INVITATION TO
THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF
PT ESTIKA TATA TIARA TBK
The Board of Directors of PT Estika Tata Tiara Tbk (the “Company”) hereby invites the Company's
shareholders to attend the Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS” and together with the
AGMS referred to as the “Meeting”) which will be held on:
EGMS
Day, Date Friday 14 November 2025
Time 14.00 Western Indonesian Time
Place PT Estika Tata Tiara Tbk
Jl. Raya Kalijati, Kaliangsana, Kec. Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa
Barat 41271, Indonesia
on the Planning and Implementation of the In accordance with the provisions of the Financial Services
Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020 General Meeting of Shareholders of a Public Company
(“POJK No. 15/2020”) and the Financial Services Authority Regulation Number 16/POJK.04/2020 on the
Implementation of Electronic General Meeting of Shareholders of a Public Company, the Meeting will be
held electronically using the eGMS provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), with the
mechanism of the physical Meeting will be attended by the Chairman of the Meeting, Members of the Board
of Directors and Members of the Board of Commissioners, Notary, and Supporting Institutions/Professions
for the implementation of the Meeting, who will be coordinating at the PT Estika Tata Tiara Tbk Jl. Raya
Kalijati, Kaliangsana, Kec. Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41271, Indonesia.
The EGMS agendas are:
1. Approval of the addition of the Company's main business activities and the development of
the Company's business. Thus, it amends Article 3 of the Company’s Articles of Association.
Explanation:
In accordance with Article 3 of the Target Company's Articles of Association, the intent and
purpose of the Target Company is to engage in trade, industry, agriculture, forestry, and
fisheries, as well as transportation and warehousing.
To achieve the above-mentioned intent and purpose, the Target Company may carry out
business activities as follows:
Main Business Activities:
a. Retail trade through media for various other goods through orders, and goods will be
delivered to buyers in accordance with the desired items based on catalogs, models,
telephone, TV, internet, mass media, and the like;
b. Slaughterhouse and packaging activities for non-poultry meat, this category includes
operational activities of slaughterhouses related to cutting, skinning, cleaning, and
packaging of meat, such as beef, pork, sheep, rabbit, lamb, camel, and other fresh meats
that are not poultry;
Page 7
c. Slaughterhouse and packaging activities for poultry meat, including activities related to by-products management, such as processing waste or poultry manure, skinning, feather sorting, and fat cleaning; d. Processing and preservation of meat and poultry products through canning, smoking, salting, freezing, sweetening, and so on. Activities include the production of frozen meat in carcass form, production of frozen meat that has been cut, production of frozen meat in separate portions, production of dried meat, salted meat, or smoked meat, production of meat products such as sausages, salami, pudding, "andovillettes," saveloy, bologna, patc, rillet, and ham. Includes the processing of whale meat on land or on special vessels; e. Breeding and raising beef cattle to produce beef cattle breeding stock, semen, and mudigah and farms that conduct beef cattle husbandry (including fattening activities) to produce feeder cattle and slaughter cattle; f. Cold storage activities, including the business of storing goods that require refrigeration for a certain preservation period on a fee or contract basis, before the goods are sent to their final destination. This group also includes quick freezing warehouses (blast freezing); g. Motor transport for general goods, including the business of transporting goods with motor vehicles and can transport more than one type of goods, such as transport with trucks, pickups, and containers; h. Other support activities for transportation that cannot be classified elsewhere, including the business of shipping and packing goods in large volumes other than those included in groups 52291 to 52294, such as shipping services for valuable items originating from cargo on sunken ships. Packing services on a fee or contract basis that are unrelated to transportation activities are included in packing services (82920); i. Other management consulting activities, including provisions for advisory assistance, guidance, and operational business and organizational management issues, such as strategic and organizational planning; financial decision-making; marketing goals and policies; planning, practices, and policies of human resources; scheduling and production control planning. The provision of this business service may include advisory assistance, guidance, and operational support for various management functions, agronomic management consulting and agricultural economics in the field of agriculture and similar areas, design of accounting methods and procedures, cost accounting programs, budget expenditure supervision procedures, provision of advice and assistance for businesses and community services in planning, organizing, efficiency, and supervision, management information, and others. Supporting Business Activities: a. Wholesale trade of rice and secondary crops, including wholesale trade of agricultural products of rice and secondary crops as raw materials or basic materials for subsequent activities, such as rice, corn, paddy, wheat, and other cereals. Including wholesale trade of rice seeds and seedlings, secondary crops, and other cereals; b. Wholesale trade of live animals, such as poultry, livestock for slaughter, and other live animals. Including wholesale trade of animal seedlings; c. Wholesale trade of fishery products, as raw materials or basic materials for subsequent activities, such as fish, shrimp, crab, oysters, pearls, shellfish, seaweed, coral, and frogs, including live fish, ornamental fish, and fishery seedlings; d. Wholesale trade of agricultural products and live animals that have not been classified elsewhere. This group includes wholesale trade in materials, waste, agricultural by- products used for animal feed, as well as plants and seeds of other plants not mentioned above; e. Wholesale trade of other agricultural foodstuffs and beverages, such as spice plants and herbs;
Page 8
f. Wholesale trade of beef and processed meat, including preserved beef;
g. Wholesale trade of chicken and processed chicken, including preserved chicken;
h. Wholesale trade of other meat and processed meats, including other preserved meat;
i. Wholesale trade of fishery products processing;
j. Wholesale trade of bakery products;
k. Retail trade of various goods primarily food, beverages, or tobacco in
supermarkets/minimarkets, including retail trade in various types of necessities mainly
foodstuffs, beverages, or tobacco at predetermined prices with buyers taking and paying
themselves at the cashier (self-service). Additionally, it may also sell some non-food
items such as clothing, household goods, or children's toys;
l. Retail trade of various goods primarily food, beverages, or tobacco not in
supermarkets/minimarkets (traditional), including retail trade in various types of
necessities mainly foodstuffs, beverages, or tobacco within non-self-service buildings.
Furthermore, it may also sell some non-food items such as clothing, household goods,
cosmetics, and children's toys. For example, small shops or stores for basic necessities;
m. Retail trade of farm products inside buildings, such as milk and eggs, also including
livestock and poultry meat;
n. Retail trade of fishery products inside buildings, such as fresh shrimp, fresh fish, fresh
squid, nener (bandeng seeds), benur (shrimp seeds), fish seeds, and seaweed;
o. Retail trade of bread, dry cakes, and similar moist cakes inside buildings, such as sweet
bread, sliced bread, sponge cake, cake/tart, biscuits, wafers, semprong cake, and cookies;
and
p. Retail trade of processed meat and fish, including specialized retail trade of various types
of processed meat and fish products, shrimp, and preserved or dried shellfish inside
buildings, such as sausages, meatballs, shredded meat, anchovies, cucut, selar, grouper,
shrimp, rebon, petek, gabus, sepat, squid, kepah, remis, and shellfish.
Adding Main Business Activities of the Company includes:
a) KBLI 01412: Activities of breeding and raising dairy cattle; This group includes
livestock businesses that carry out dairy cattle breeding activities to produce dairy cattle
progeny, semen, and embryos, and dairy cattle farming activities in the form of breeding
to produce offspring or candidate breeders and to produce milk and fattening.
b) KBLI 01413: Activities of breeding and raising beef buffalo; This group includes
livestock businesses that carry out breeding activities for beef buffalo to produce beef
buffalo progeny, semen, and embryos, and breeding activities for beef buffalo in the
form of breeding to produce offspring or candidate breeders and fattening to produce
candidate buffalo ready for slaughter.
c) KBLI 46205: Wholesale activities of live animals; This group includes wholesale trade
related to live animals, such as poultry, beef cattle, and other live animals. Including
wholesale trade of animal progeny.
d) KBLI 46326: Wholesale activities of milk and dairy products; This group includes
wholesale trade of milk and dairy products.
e) KBLI 52101: Warehousing and storage activities; This group includes businesses that
carry out temporary storage activities before the goods are sent to the final destination,
for commercial purposes.
2. Approval to ratify the reappointment of members of the Board of Directors and/or Board of
Commissioners
Page 9
Explanation:
The Company intends to seek approval from the Meeting to ratify the reappointment of
members of the Board of Directors and/or Board of Commissioners of the Company.
In accordance with the Company's articles of association and Financial Services Authority
Regulation No.33/POJK.04/2014 on Directors and the Board of Commissioners of Issuers
or Public Companies, the appointment, dismissal, and/or replacement of members of the
Board of Commissioners and Directors is conducted with the approval of the general meeting
of shareholders.
3. The approval to use the collateral for debt as part of the assets of the Company which
constitutes more than 50% (fifty percent) of the net worth of the Company in 1 (one)
transaction and granting authority and power with substitution rights to the Board of
Directors of the Company to carry out all actions related to the provision of such collateral,
including but not limited to making or requesting to make and signing all deeds, letters, and
documents necessary and to appear before the authorized parties/officers, including notaries.
Explanation:
The Company plans to obtain a loan directly from a commercial bank in Indonesia. To ensure
the repayment of the loan, the Company will provide collateral to the bank in the form of
assets worth more than 50% (fifty percent) of the net worth of the Company in 1 (one)
transaction or more, whether related to each other or not. Therefore, in accordance with the
provisions of Article 15 paragraph 10 of the Articles of Association of the Company and
Article 102 paragraph (1) of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies,
the Company must obtain prior approval from the GMS.
Notes :
1. The Company is not sending a separate invitation to the Company's shareholders because this Meeting
Invitation is already in accordance with the provisions of Article 52 of POJK No. 15/2020 and the
Company's Articles of Association, thus this invitation is the official invitation for the Company's
shareholders.
2. In accordance with the provisions of the Company's Articles of Association and POJK No. 15/2020,
the shareholders who are entitled to attend the Meeting are shareholders whose names are recorded in
the Company's Shareholders Registry (DPS) 1 (one) business day before the invitation date, namely
on October 22nd, 2025 and/or the owners of the shares in the securities sub-account balances in KSEI
at the close of trading in the Indonesia Stock Exchange on October 22nd, 2025.
3. The Company has announced an Information Disclosure related to the agenda of the EGMS as material
for the EGMS related to the agenda of the EGMS, which is available and can be downloaded through
the Indonesia Stock Exchange website www.idx.co.id and the Company's website
https://www.kibif.com/ from the date of the Meeting announcement, namely on October 8th, 2025, and
an Additional Information will be uploaded on the same websites no later than 2 (two) business days
before the Meeting date.
4. The Company urges the shareholders to register attendance electronically through the KSEI System
(eASY.KSEI) in the https://akses.ksei.co.id/ link provided by KSEI. Electronic registration will be
opened from the date of this Meeting Invitation, which is October 23rd, 2025, and will be closed no
later than 30 minutes before the Meeting.
5. The shareholders who will be attending or give power of attorney electronically to the Meeting through
the eASY.KSEI application must pay attention to the following:
(i) Local individual shareholders who have not provided a declaration of attendance or proxy in the
eASY.KSEI application by the deadline in point 4 and wish to attend the Meeting electronically
Page 10
are required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until
the registration period of the Meeting is electronically closed by the Company.
(ii) Local individual shareholders who have provided a declaration of attendance but have not given
voting option for a minimum of 1 (one) Meeting agenda in the eASY.KSEI application until the
deadline in point 4 and wish to attend the Meeting electronically are required to register
attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the registration period
of the Meeting is electronically closed by the Company.
(iii) The shareholders who have given proxy to the proxy recipient provided by the Company
(Independent Representative) or Individual Representative but the shareholders have not given
voting option for a minimum of 1 (one) Meeting agenda in the eASY.KSEI application until the
deadline in point 4, then the proxy representing the shareholders must register attendance in the
eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the registration period of the Meeting
electronics closed by the Company.
(iv) The shareholders who have given proxy to the participating proxy recipient/Intermediary
(Custodian Bank or Securities Company) and have given voting options in the eASY.KSEI
application until the deadline in point 4, then the representative of the proxy who has been
registered in the eASY.KSEI application must register attendance in the eASY.KSEI application
on the date of the Meeting until the registration period of the Meeting is electronically closed by
the Company.
(v) The shareholders who have given a declaration of attendance or given proxy to the proxy
recipient provided by the Company (Independent Representative) or Individual Representative
and have given voting option for a minimum of 1 (one) or to all agendas of the Meeting in the
eASY.KSEI application no later than the deadline in point 4, then the shareholder or proxy does
not need to register attendance electronically in the eASY.KSEI application on the Meeting date.
The share ownership will automatically count towards the attendance quorum and the voting
options that have been casted will be automatically counted in the Meeting votes.
(vi) Delay or failure in the electronic registration process as referred to in numbers (i) to (iv) for any
reason will result in shareholders or their proxies not being able to attend the Meeting
electronically, and their share ownership is not counted in the quorum of attendance at the
Meeting.
6. Guidelines for the application, registration, use and further explanation of eASY.KSEI and AKSes
KSEI can be found on KSEI’s website with the links https://akses.ksei.co.id/ and
https://easy.ksei.co.id, as well as the Meeting Rules on the Company’s website https://www.kibif.com/.
7. In the event that the shareholders cannot access the KSEI System (eASY.KSEI) in the link
https://akses.ksei.co.id/, then may download the power of attorney contained on the Company's website
https://www.kibif.com/ to give proxy and vote in the Meeting, the power of attorney must be sent to
the Company's Shares Registrar namely PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) at Kirana Boutique Office
Block F3 / 5 Jl. Kirana Avenue III – Kelapa Gading North Jakarta, no later than November 13 th, 2025,
at 15.00 WIB.
8. The notary, assisted by the Company's BAE, will check and calculate the votes in the decision making
of the Meeting agenda, including those based on votes submitted by shareholders both through the
eASY.KSEI facility, and those submitted at the Meeting.
9. The Company is limiting the capacity of the meeting room, is not providing souvenirs, food and
beverages, and will notify the shareholders if there is a change and/or additional information related to
the procedures for conducting the Meeting with reference to the latest conditions and developments.
Jakarta, 23 October 2025
PT Estika Tata Tiara Tbk
Board of Directors
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.6 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.9 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.