Skip to content
Back to announcement

20251023_BEEF_Pemanggilan RUPS_31979147_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BEEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                PT ESTIKA TATA TIARA TBK

Direksi PT Estika Tata Tiara Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” yang akan diselenggarakan pada:

 Hari, tanggal                                              Jumat, 14 Mei 2025
 Waktu                                                           14.00 WIB
 Tempat                                                  PT Estika Tata Tiara Tbk
                                  Jl. Raya Kalijati, Kaliangsana, Kec. Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa
                                                           Barat 41271, Indonesia


Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan
eRUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan mekanisme Rapat
secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris,
dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat, yang akan berkoordinasi di PT Estika Tata Tiara Tbk
Jl. Raya Kalijati, Kaliangsana, Kec. Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41271, Indonesia

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah:

    1. Persetujuan atas penambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan serta pengembangan usaha
       Perseroan. Sehingga dengan demikian mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

        Penjelasan:
        Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran
        adalah berusaha dalam bidang perdagangan, industri, pertanian, kehutanan dan perikanan, serta
        pengangkutan dan pergudangan.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan
        kegiatan usaha sebagai berikut:

        Kegiatan Usaha Utama:
        a.     Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya melalui pesanan
               dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
               katalog, model, telepon, tv, internet, media massa dan sejenisnya;
        b.     Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging bukan unggas, kelompok ini mencakup
               kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan,
               pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci,
               domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas;
        c.     Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil
               sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran
               bulu dan pembersihan lemak;
Page 2
d.      Industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara
        pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya.
        Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku
        yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang
        dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk
        daging, seperti sosis, salami, puding, “andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet dan
        daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus;
e.      Pembibitan dan budidaya sapi potong untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan
        mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan
        penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong;
f.      Aktivitas cold storage, mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan
        dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum
        barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan
        cepat (blast freezing);
g.      Angkutan bermotor untuk barang umum, mencakup usaha pengangkutan barang dengan
        kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan
        dengan truk, pick up dan kontainer;
h.      Aktivitas penunjang angkutan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain,
        mencakup usaha pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain
        yang tercakup dalam kelompok 52291 sampai dengan 52294, seperti jasa kapal
        pengangkutan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Jasa pengepakan atas dasar
        balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan
        dimasukkan dalam jasa pengepakan (82920); dan
i.      Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
        dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
        perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
        kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
        perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
        mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
        konsultasi manajemen olah agronomis dan agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan
        sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
        prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
        pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
        informasi manajemen dan lain-lain.

Kegiatan Usaha Pendukung:
a.     Perdagangan besar padi dan palawija, mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian
       tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan
       berikutnya, seperti padi, jagung, gabah, gandum dan serealia lainnya. Termasuk perdagangan
       besar benih dan bibit padi, palawija dan serealia lainnya;
b.     Perdagangan besar binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan ternak atau binatang
       hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang;
c.     Perdagangan besar hasil perikanan, sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan
       berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang
       dan kodok, termasuk ikan hidup, ikat hias, serta bibit hasil perikanan;
d.     Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di
       tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan, sampah, sisaan
       pertanian dan hasil ikutan yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit
       tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas;
e.     Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman
       bumbu-bumbuan dan rempah-rempah;
f.     Perdagangan besar daging sapi dan daging olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan;
Page 3
   g.      Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang
           diawetkan;
   h.      Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang
           diawetkan;
   i.      Perdagangan besar pengolahan hasil perikanan;
   j.      Perdagangan besar produk roti;
   k.      Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau
           tembakau di supermarket/minimarket, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis
           barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan-makanan, minuman atau tembakau
           dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada
           kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan
           makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga maupun mainan anak;
   l.      Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau
           tembakau bukan di supermarket/minimarket (tradisional), mencakup usaha perdagangan
           eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan-makanan, minuman
           atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/supermarket/minimarket. Di samping itu
           juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga,
           kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok;
   m.      Perdagangan eceran hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk
           pula daging ternak dan unggas;
   n.      Perdagangan eceran hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar,
           cumi-cumi segar, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan dan rumput laut;
   o.      Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya di dalam bangunan,
           seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies; dan
   p.      Perdagangan eceran daging dan ikan olahan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus
           berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau
           dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu,
           udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis dan kerang.

   Dan Menambah Kegiatan Usaha Utama Perseroan antara lain:
   a)    KBLI 01412 : Kegiatan pembibitan dan budidaya sapi perah; Kelompok ini mencakup usaha
         peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi perah untuk menghasilkan ternak bibit
         sapi perah, semen dan embrio dan usaha budidaya sapi perah berupa pengembangbiakan
         untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu dan
         penggemukan.
   b)    KBLI 01413 : Kegiatan pembibitan dan budidaya kerbau potong; Kelompok ini mencakup
         usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kerbau potong untuk menghasilkan
         ternak bibit kerbau potong, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau potong berupa
         pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk
         menghasilkan calon kerbau siap potong.
   c)    KBLI 46205 : Kegiatan perdagangan besar binatang hidup; Kelompok ini mencakup usaha
         perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti unggas, ternak potong
         dan ternak atau binatang hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang.
   d)    KBLI 46326 : Kegiatan perdagangan besar susu dan produk susu; Kelompok ini mencakup
         usaha perdagangan besar susu dan produk susu.
   e)    KBLI 52101 : Kegiatan pergudangan dan penyimpanan; Kelompok ini mencakup usaha yang
         melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke
         tujuan akhir, dengan tujuan komersil.

2. Persetujuan untuk meratifikasi pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Page 4
       Penjelasan:
       Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada Rapat untuk meratifikasi pengangkatan
       kembali anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
       Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014
       tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, pengangkatan,
       pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan dengan
       persetujuan rapat umum pemegang saham.


   3. Persetujuan menjadikan jaminan utang sebagian harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih
      dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi dan
      memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
      melaksanakan segala tindakan sehubungan dengan pemberian jaminan tersebut, termasuk tetapi tidak
      terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta-akta, surat-surat
      maupun dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk hadir di hadapan pihak/pejabat yang
      berwenang, termasuk notaris.

       Penjelasan:
       Perseroan berencana untuk memperoleh pinjaman secara langsung dari suatu bank umum di
       Indonesia. Untuk menjamin pembayaran kembali pinjaman tersebut, Perseroan akan memberikan
       jaminan kepada bank tersebut berupa aset dengan nilai melebihi 50% (lima puluh persen) dari
       kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
       maupun tidak. Maka, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 10 dari anggaran dasar Perseroan dan Pasal 102
       ayat (1) dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan wajib
       memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu.


Catatan :
1.    Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan
      dikarenakan Pemanggilan Rapat ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK No. 15/2020 serta
      Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang
      saham Perseroan.
2.    Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, pemegang saham yang
      berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
      Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan yaitu pada tanggal 22 Oktober
      2025 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan
      perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2025.
3.    Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi terkait dengan mata acara RUPSLB sebagai
      bahan RUPSLB terkait dengan mata acara RUPSLB, yang telah tersedia dan dapat diunduh melalui
      situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web Perseroan https://www.kibif.com/ sejak
      tanggal pengumuman Rapat yakni pada tanggal 8 Oktober 2025 dan Tambahan Informasi akan
      diunggah pada situs web yang sama paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sebelum tanggal
      pelaksanaan Rapat.
4.    Perseroan menghimbau pemegang saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
      melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
      Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini yakni
      tanggal 23 Oktober April 2025, dan paling lambat akan ditutup 30 menit sebelum Rapat.
5.    Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
      aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :
      (i)    Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
             dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara
             elektronik wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
Page 5
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
     (ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
            memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
            hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik wajib melakukan
            registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
            masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
            Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham
            belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
            eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
            saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
     (iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
            (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi
            eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
            terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
            penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
            Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
            acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka
            pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
            elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
            akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
            akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
            dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
            penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
            tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6.   Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan
     AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan
     https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan https://www.kibif.com/.
7.   Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
     https://akses.ksei.co.id/, maka dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
     https://www.kibif.com/ untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib
     dikirimkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) di Kirana
     Boutique Office Blok F3 / 5 Jl. Kirana Avenue III – Kelapa Gading Jakarta Utara, selambat-lambatnya
     tanggal 13 November 2025 pukul 15.00 WIB.
8.   Notaris, dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam
     pengambilan keputusan Rapat atas mata acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
     disampaikan oleh pemegang saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan
     dalam Rapat.
9.   Perseroan membatasi kapasitas ruang rapat, tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman, serta
     akan menyampaikan kepada pemegang saham apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
     informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan
     terkini.

                                       Jakarta, 23 Oktober 2025
                                       PT Estika Tata Tiara Tbk
                                                 Direksi
Page 6
                                  INVITATION TO
             THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF
                            PT ESTIKA TATA TIARA TBK

The Board of Directors of PT Estika Tata Tiara Tbk (the “Company”) hereby invites the Company's
shareholders to attend the Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS” and together with the
AGMS referred to as the “Meeting”) which will be held on:

                                                                        EGMS
 Day, Date                                                     Friday 14 November 2025
 Time                                                      14.00 Western Indonesian Time
 Place                                                        PT Estika Tata Tiara Tbk
                                       Jl. Raya Kalijati, Kaliangsana, Kec. Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa
                                                                Barat 41271, Indonesia

on the Planning and Implementation of the In accordance with the provisions of the Financial Services
Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020 General Meeting of Shareholders of a Public Company
(“POJK No. 15/2020”) and the Financial Services Authority Regulation Number 16/POJK.04/2020 on the
Implementation of Electronic General Meeting of Shareholders of a Public Company, the Meeting will be
held electronically using the eGMS provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), with the
mechanism of the physical Meeting will be attended by the Chairman of the Meeting, Members of the Board
of Directors and Members of the Board of Commissioners, Notary, and Supporting Institutions/Professions
for the implementation of the Meeting, who will be coordinating at the PT Estika Tata Tiara Tbk Jl. Raya
Kalijati, Kaliangsana, Kec. Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41271, Indonesia.

The EGMS agendas are:

             1. Approval of the addition of the Company's main business activities and the development of
                the Company's business. Thus, it amends Article 3 of the Company’s Articles of Association.

                 Explanation:
                 In accordance with Article 3 of the Target Company's Articles of Association, the intent and
                 purpose of the Target Company is to engage in trade, industry, agriculture, forestry, and
                 fisheries, as well as transportation and warehousing.

                 To achieve the above-mentioned intent and purpose, the Target Company may carry out
                 business activities as follows:

                 Main Business Activities:
                 a. Retail trade through media for various other goods through orders, and goods will be
                    delivered to buyers in accordance with the desired items based on catalogs, models,
                    telephone, TV, internet, mass media, and the like;
                 b. Slaughterhouse and packaging activities for non-poultry meat, this category includes
                    operational activities of slaughterhouses related to cutting, skinning, cleaning, and
                    packaging of meat, such as beef, pork, sheep, rabbit, lamb, camel, and other fresh meats
                    that are not poultry;
Page 7
c. Slaughterhouse and packaging activities for poultry meat, including activities related to
   by-products management, such as processing waste or poultry manure, skinning, feather
   sorting, and fat cleaning;
d. Processing and preservation of meat and poultry products through canning, smoking,
   salting, freezing, sweetening, and so on. Activities include the production of frozen meat
   in carcass form, production of frozen meat that has been cut, production of frozen meat
   in separate portions, production of dried meat, salted meat, or smoked meat, production
   of meat products such as sausages, salami, pudding, "andovillettes," saveloy, bologna,
   patc, rillet, and ham. Includes the processing of whale meat on land or on special vessels;
e. Breeding and raising beef cattle to produce beef cattle breeding stock, semen, and
   mudigah and farms that conduct beef cattle husbandry (including fattening activities) to
   produce feeder cattle and slaughter cattle;
f. Cold storage activities, including the business of storing goods that require refrigeration
   for a certain preservation period on a fee or contract basis, before the goods are sent to
   their final destination. This group also includes quick freezing warehouses (blast
   freezing);
g. Motor transport for general goods, including the business of transporting goods with
   motor vehicles and can transport more than one type of goods, such as transport with
   trucks, pickups, and containers;
h. Other support activities for transportation that cannot be classified elsewhere, including
   the business of shipping and packing goods in large volumes other than those included
   in groups 52291 to 52294, such as shipping services for valuable items originating from
   cargo on sunken ships. Packing services on a fee or contract basis that are unrelated to
   transportation activities are included in packing services (82920);
i. Other management consulting activities, including provisions for advisory assistance,
   guidance, and operational business and organizational management issues, such as
   strategic and organizational planning; financial decision-making; marketing goals and
   policies; planning, practices, and policies of human resources; scheduling and production
   control planning. The provision of this business service may include advisory assistance,
   guidance, and operational support for various management functions, agronomic
   management consulting and agricultural economics in the field of agriculture and similar
   areas, design of accounting methods and procedures, cost accounting programs, budget
   expenditure supervision procedures, provision of advice and assistance for businesses
   and community services in planning, organizing, efficiency, and supervision,
   management information, and others.


   Supporting Business Activities:
a. Wholesale trade of rice and secondary crops, including wholesale trade of agricultural
   products of rice and secondary crops as raw materials or basic materials for subsequent
   activities, such as rice, corn, paddy, wheat, and other cereals. Including wholesale trade
   of rice seeds and seedlings, secondary crops, and other cereals;
b. Wholesale trade of live animals, such as poultry, livestock for slaughter, and other live
   animals. Including wholesale trade of animal seedlings;
c. Wholesale trade of fishery products, as raw materials or basic materials for subsequent
   activities, such as fish, shrimp, crab, oysters, pearls, shellfish, seaweed, coral, and frogs,
   including live fish, ornamental fish, and fishery seedlings;
d. Wholesale trade of agricultural products and live animals that have not been classified
   elsewhere. This group includes wholesale trade in materials, waste, agricultural by-
   products used for animal feed, as well as plants and seeds of other plants not mentioned
   above;
e. Wholesale trade of other agricultural foodstuffs and beverages, such as spice plants and
   herbs;
Page 8
   f. Wholesale trade of beef and processed meat, including preserved beef;
   g. Wholesale trade of chicken and processed chicken, including preserved chicken;
   h. Wholesale trade of other meat and processed meats, including other preserved meat;
   i. Wholesale trade of fishery products processing;
   j. Wholesale trade of bakery products;
   k. Retail trade of various goods primarily food, beverages, or tobacco in
      supermarkets/minimarkets, including retail trade in various types of necessities mainly
      foodstuffs, beverages, or tobacco at predetermined prices with buyers taking and paying
      themselves at the cashier (self-service). Additionally, it may also sell some non-food
      items such as clothing, household goods, or children's toys;
   l. Retail trade of various goods primarily food, beverages, or tobacco not in
      supermarkets/minimarkets (traditional), including retail trade in various types of
      necessities mainly foodstuffs, beverages, or tobacco within non-self-service buildings.
      Furthermore, it may also sell some non-food items such as clothing, household goods,
      cosmetics, and children's toys. For example, small shops or stores for basic necessities;
   m. Retail trade of farm products inside buildings, such as milk and eggs, also including
      livestock and poultry meat;
   n. Retail trade of fishery products inside buildings, such as fresh shrimp, fresh fish, fresh
      squid, nener (bandeng seeds), benur (shrimp seeds), fish seeds, and seaweed;
   o. Retail trade of bread, dry cakes, and similar moist cakes inside buildings, such as sweet
      bread, sliced bread, sponge cake, cake/tart, biscuits, wafers, semprong cake, and cookies;
      and
   p. Retail trade of processed meat and fish, including specialized retail trade of various types
      of processed meat and fish products, shrimp, and preserved or dried shellfish inside
      buildings, such as sausages, meatballs, shredded meat, anchovies, cucut, selar, grouper,
      shrimp, rebon, petek, gabus, sepat, squid, kepah, remis, and shellfish.

   Adding Main Business Activities of the Company includes:
   a) KBLI 01412: Activities of breeding and raising dairy cattle; This group includes
      livestock businesses that carry out dairy cattle breeding activities to produce dairy cattle
      progeny, semen, and embryos, and dairy cattle farming activities in the form of breeding
      to produce offspring or candidate breeders and to produce milk and fattening.
   b) KBLI 01413: Activities of breeding and raising beef buffalo; This group includes
      livestock businesses that carry out breeding activities for beef buffalo to produce beef
      buffalo progeny, semen, and embryos, and breeding activities for beef buffalo in the
      form of breeding to produce offspring or candidate breeders and fattening to produce
      candidate buffalo ready for slaughter.
   c) KBLI 46205: Wholesale activities of live animals; This group includes wholesale trade
      related to live animals, such as poultry, beef cattle, and other live animals. Including
      wholesale trade of animal progeny.
   d) KBLI 46326: Wholesale activities of milk and dairy products; This group includes
      wholesale trade of milk and dairy products.
   e) KBLI 52101: Warehousing and storage activities; This group includes businesses that
      carry out temporary storage activities before the goods are sent to the final destination,
      for commercial purposes.




2. Approval to ratify the reappointment of members of the Board of Directors and/or Board of
   Commissioners
Page 9
                Explanation:
                The Company intends to seek approval from the Meeting to ratify the reappointment of
                members of the Board of Directors and/or Board of Commissioners of the Company.
                In accordance with the Company's articles of association and Financial Services Authority
                Regulation No.33/POJK.04/2014 on Directors and the Board of Commissioners of Issuers
                or Public Companies, the appointment, dismissal, and/or replacement of members of the
                Board of Commissioners and Directors is conducted with the approval of the general meeting
                of shareholders.


            3. The approval to use the collateral for debt as part of the assets of the Company which
               constitutes more than 50% (fifty percent) of the net worth of the Company in 1 (one)
               transaction and granting authority and power with substitution rights to the Board of
               Directors of the Company to carry out all actions related to the provision of such collateral,
               including but not limited to making or requesting to make and signing all deeds, letters, and
               documents necessary and to appear before the authorized parties/officers, including notaries.

                Explanation:
                The Company plans to obtain a loan directly from a commercial bank in Indonesia. To ensure
                the repayment of the loan, the Company will provide collateral to the bank in the form of
                assets worth more than 50% (fifty percent) of the net worth of the Company in 1 (one)
                transaction or more, whether related to each other or not. Therefore, in accordance with the
                provisions of Article 15 paragraph 10 of the Articles of Association of the Company and
                Article 102 paragraph (1) of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies,
                the Company must obtain prior approval from the GMS.



Notes :
1.    The Company is not sending a separate invitation to the Company's shareholders because this Meeting
      Invitation is already in accordance with the provisions of Article 52 of POJK No. 15/2020 and the
      Company's Articles of Association, thus this invitation is the official invitation for the Company's
      shareholders.
2.    In accordance with the provisions of the Company's Articles of Association and POJK No. 15/2020,
      the shareholders who are entitled to attend the Meeting are shareholders whose names are recorded in
      the Company's Shareholders Registry (DPS) 1 (one) business day before the invitation date, namely
      on October 22nd, 2025 and/or the owners of the shares in the securities sub-account balances in KSEI
      at the close of trading in the Indonesia Stock Exchange on October 22nd, 2025.
3.    The Company has announced an Information Disclosure related to the agenda of the EGMS as material
      for the EGMS related to the agenda of the EGMS, which is available and can be downloaded through
      the Indonesia Stock Exchange website www.idx.co.id and the Company's website
      https://www.kibif.com/ from the date of the Meeting announcement, namely on October 8th, 2025, and
      an Additional Information will be uploaded on the same websites no later than 2 (two) business days
      before the Meeting date.
4.    The Company urges the shareholders to register attendance electronically through the KSEI System
      (eASY.KSEI) in the https://akses.ksei.co.id/ link provided by KSEI. Electronic registration will be
      opened from the date of this Meeting Invitation, which is October 23rd, 2025, and will be closed no
      later than 30 minutes before the Meeting.
5.    The shareholders who will be attending or give power of attorney electronically to the Meeting through
      the eASY.KSEI application must pay attention to the following:
      (i)     Local individual shareholders who have not provided a declaration of attendance or proxy in the
              eASY.KSEI application by the deadline in point 4 and wish to attend the Meeting electronically
Page 10
            are required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until
            the registration period of the Meeting is electronically closed by the Company.
     (ii) Local individual shareholders who have provided a declaration of attendance but have not given
            voting option for a minimum of 1 (one) Meeting agenda in the eASY.KSEI application until the
            deadline in point 4 and wish to attend the Meeting electronically are required to register
            attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the registration period
            of the Meeting is electronically closed by the Company.
     (iii) The shareholders who have given proxy to the proxy recipient provided by the Company
            (Independent Representative) or Individual Representative but the shareholders have not given
            voting option for a minimum of 1 (one) Meeting agenda in the eASY.KSEI application until the
            deadline in point 4, then the proxy representing the shareholders must register attendance in the
            eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the registration period of the Meeting
            electronics closed by the Company.
     (iv) The shareholders who have given proxy to the participating proxy recipient/Intermediary
            (Custodian Bank or Securities Company) and have given voting options in the eASY.KSEI
            application until the deadline in point 4, then the representative of the proxy who has been
            registered in the eASY.KSEI application must register attendance in the eASY.KSEI application
            on the date of the Meeting until the registration period of the Meeting is electronically closed by
            the Company.
     (v) The shareholders who have given a declaration of attendance or given proxy to the proxy
            recipient provided by the Company (Independent Representative) or Individual Representative
            and have given voting option for a minimum of 1 (one) or to all agendas of the Meeting in the
            eASY.KSEI application no later than the deadline in point 4, then the shareholder or proxy does
            not need to register attendance electronically in the eASY.KSEI application on the Meeting date.
            The share ownership will automatically count towards the attendance quorum and the voting
            options that have been casted will be automatically counted in the Meeting votes.
     (vi) Delay or failure in the electronic registration process as referred to in numbers (i) to (iv) for any
            reason will result in shareholders or their proxies not being able to attend the Meeting
            electronically, and their share ownership is not counted in the quorum of attendance at the
            Meeting.
6.   Guidelines for the application, registration, use and further explanation of eASY.KSEI and AKSes
     KSEI can be found on KSEI’s website with the links https://akses.ksei.co.id/ and
     https://easy.ksei.co.id, as well as the Meeting Rules on the Company’s website https://www.kibif.com/.
7.   In the event that the shareholders cannot access the KSEI System (eASY.KSEI) in the link
     https://akses.ksei.co.id/, then may download the power of attorney contained on the Company's website
     https://www.kibif.com/ to give proxy and vote in the Meeting, the power of attorney must be sent to
     the Company's Shares Registrar namely PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) at Kirana Boutique Office
     Block F3 / 5 Jl. Kirana Avenue III – Kelapa Gading North Jakarta, no later than November 13 th, 2025,
     at 15.00 WIB.
8.   The notary, assisted by the Company's BAE, will check and calculate the votes in the decision making
     of the Meeting agenda, including those based on votes submitted by shareholders both through the
     eASY.KSEI facility, and those submitted at the Meeting.
9.   The Company is limiting the capacity of the meeting room, is not providing souvenirs, food and
     beverages, and will notify the shareholders if there is a change and/or additional information related to
     the procedures for conducting the Meeting with reference to the latest conditions and developments.

                                         Jakarta, 23 October 2025
                                         PT Estika Tata Tiara Tbk
                                            Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published23 Oct 2025
Pages10
Characters39,471
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESTIKA TATA TIARA TBK p.1 ×29
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.6 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.9 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result