Skip to content
Back to announcement

20251022_GMFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31979116_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review GMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 42

Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
  PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
  PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II
                          DAN TRANSAKSI MATERIAL
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GARUDA
MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA
DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

                   PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK




                                        Kegiatan Usaha:

  Bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan
   besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan serta aktivitas
                                 penyewaan dan sewa guna usaha.


                         Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia

                                           Kantor Pusat
        Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                   Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
                                   Tangerang 15125, Indonesia
                                       Telp.: (021) 550 8717
                                       Fax.: (021) 550 10461
                                Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
                          E-mail corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang, 22 Oktober
                                          2025
Page 2
                             DEFINISI

“Afiliasi”   :   1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                    seseorang dengan:

                    a. suami atau istri;

                    b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;

                    c.   kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                         dari cucu;

                    d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                       saudara yang bersangkutan; atau

                    e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;

                 2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                    seseorang dengan:

                    a. orang tua dan anak;

                    b. kakek dan nenek serta cucu; atau

                    c.   saudara dari orang yang bersangkutan;

                 3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                    komisaris dari pihak tersebut;

                 4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                    terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan
                    Komisaris, atau pengawas yang sama;

                 5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                    tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
                    dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                    pihak dimaksud;

                 6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                    dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam
                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
                    pihak yang sama; atau

                 7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                    yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                    memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                    mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut,

                 sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.

“API”        :   PT Angkasa Pura Indonesia.

“Aset API”       Lahan seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu
                 seratus dua puluh tiga meter persegi) yang merupakan bagian dari
                 Hak Pengelolaan No. 1/Pajang atas nama Perum Angkasa Pura II
                 (sekarang dikenal sebagai PT Angkasa Pura Indonesia) yang
                 berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek



                                 1
Page 3
                              Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda,
                              Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dimana saat
                              ini akan diproses untuk dilepaskan status Hak Pengelolaannya
                              kepada Negara Republik Indonesia dan akan dimohonkan hak atas
                              tanah berupa HGB atas nama PT Angkasa Pura Indonesia.

“BAE”                     :   Biro Administrasi Efek.

“BEI”                     :   PT Bursa Efek Indonesia.

“BNRI”                    :   Berita Negara Republik Indonesia.

“BUMN”                    :   Badan Usaha Milik Negara.

“Dewan Komisaris”         :   Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
                              umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan
                              serta memberi nasihat kepada Direksi.

“Direksi”                 :   Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
                              atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai
                              dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik
                              di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
                              anggaran dasar perseroan.

“DPS”                     :   Daftar Pemegang Saham.

“GIAA”                    :   PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“HGB”                     :   Hak Guna Bangunan.

“HMETD”                   :   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“HPL”                     :   Hak Pengelolaan.

“KBLI”                    :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana
                              tercantum dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
                              tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Kemenkum”                :   Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Kementerian
                              Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau
                              “Kemenkumham”).

“Kementerian ATR/BPN”     :   Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
                              Republik Indonesia.

“Keterbukaan Informasi”   :   Keterbukaan Informasi yang diterbitkan tanggal 17 September 2025
                              yang memuat informasi-informasi terkait dengan Rencana
                              PMHMETD II (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disiapkan
                              dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 32/2015 (sebagaimana
                              didefinisikan di bawah), sebagaimana diubah dengan Perubahan
                              dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi tanggal 13 Oktober
                              2025 dan sebagaimana terakhir dimuat dalam Perubahan dan/atau
                              Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.

“KSEI”                    :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

“KJPP”                    :   Kantor Jasa Penilai Publik.

“Menkum”                  :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri Hukum dan
                              Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau “Menkumham”).



                                               2
Page 4
“MRO”               :   Maintenance, repair, and overhaul.

“OJK”               :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                        dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                        Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU
                        P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
                        pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                        perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                        pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal
                        31 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga
                        yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
                        melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Kementerian
                        Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal
                        dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU
                        OJK.

“Peraturan I-A”     :   Peraturan BEI No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-
                        00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencatatan
                        Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan
                        oleh Perusahaan Tercatat.

“Perpres 13/2018”   :   Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
                        Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
                        Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                        dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Perseroan”         :   PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, suatu perseroan
                        terbatas terbuka dan tercatat di BEI yang berkedudukan di
                        Tangerang.

“PMHMETD II”        :   Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD.

“POJK 9/2018”       :   Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
                        Perusahaan Terbuka.

“POJK 14/2025”      :   Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
                        Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
                        Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“POJK 15/2020”      :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                        Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                        Terbuka.

“POJK 17/2020”      :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                        dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 28/2021”      :   Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
                        Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

“POJK 32/2015”      :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                        Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                        Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                        14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
                        32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                        dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK 35/2020”      :   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
                        Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal




                                        3
Page 5
“POJK 42/2020”                :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                  Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rencana Transaksi”           :   Rencana PMHMETD II dan Rencana Inbreng sebagaimana
                                  diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.

“Rupiah” atau “Rp”            :   Rujukan ke mata uang sah dari negara Republik Indonesia yakni
                                  Rupiah.

“RUPS”                        :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”                      :   RUPS Luar Biasa.

“SEOJK 33/2021”               :   Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman
                                  Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

“Transaksi Afiliasi”          :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                  terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                                  terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                  pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
                                  dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                  perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                                  terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                  pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
                                  didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“Transaksi        Benturan    :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan”                      terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
                                  selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan,
                                  sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“Transaksi Material”          :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                  perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana
                                  diatur dalam POJK 17/2020.

“UU P2SK”                     :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                  Penguatan Sektor Keuangan.



                                          PENDAHULUAN

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perawatan dan perbaikan pesawat udara, Perseroan
dalam melakukan kegiatan usahanya menggunakan (i) bangunan hanggar I dan annex I, (ii) bangunan
hanggar II dan annex II, (iii) bangunan hanggar III dan annex III, dan (iv) fasilitas pendukung berupa
bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar, dan
mesin pelengkap bangunan, yang seluruhnya berdiri di atas Aset API.

Dalam upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha, Perseroan senantiasa melakukan
perbaikan posisi ekuitas, yang salah satu inisiatifnya adalah dengan melakukan Rencana PMHMETD
II dimana API akan berpartisipasi dengan cara menyetorkan Aset API kepada Perseroan secara non-
tunai (inbreng). Dengan demikian, setelah Rencana PMHMETD II dilaksanakan, API akan memiliki
sejumlah saham pada Perseroan.

Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Perseroan berencana untuk:

1.       melakukan PMHMETD II dimana dalam Rencana PMHMETD II (sebagaimana didefinisikan di
         bawah), API akan:




                                                   4
Page 6
       a.     mengambilbagian atas Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah) melalui
              pelaksanaan Rencana PMHMETD II (sebagaimana didefinisikan di bawah) dengan cara
              sebagaimana dijelaskan pada Bagian “Keterangan Mengenai Rencana PMHMETD II”
              Keterbukaan Informasi ini; dan

       b.     melakukan penyertaan modal atas sebanyak-banyaknya 113.298.240.000 (seratus tiga
              belas miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu) saham
              pada Perseroan dengan nilai penyetoran sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun
              enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah), yang
              penyetorannya dilakukan dalam bentuk selain uang (inbreng) yakni berupa lahan milik
              API seluas 972.123 meter persegi yang merupakan bagian dari Hak Pengelolaan No.
              1/Pajang atas nama Perum Angkasa Pura II (sekarang dikenal sebagai PT Angkasa
              Pura Indonesia) yang berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek
              Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota
              Tangerang, Provinsi Banten, dimana saat ini sedang diproses untuk dilepaskan status
              Hak Pengelolaannya kepada Negara Republik Indonesia dan dilanjutkan dengan
              dimohonkan hak atas tanah berupa HGB atas nama PT Angkasa Pura Indonesia
              (“Rencana Inbreng”). Adapun jumlah saham yang akan diterima oleh API sehubungan
              dengan Rencana PMHMETD II masih dapat berubah sampai dengan ditentukannya
              harga pelaksanaan atas HMETD; dan

2.     menerima pengalihan atas Aset API sebagai bagian dari Rencana Inbreng.

Sehubungan dengan Aset API, API telah menerima Sertipikat HPL NIB.28.05.000032095.0 atas nama
PT Angkasa Pura Indonesia yang merupakan lahan dari hasil pemisahan sebagian dari Sertipikat HPL
No. 1/Pajang atas nama Perum Angkasa Pura II (sekarang dikenal sebagai PT Angkasa Pura
Indonesia) yang diterbitkan pada tanggal 5 Februari 1990 yang berlokasi di Area Garuda Maintenance
Facility (GMF), Komplek Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, API sedang
dalam proses untuk melakukan pelepasan hak pengelolaan atas Aset API tersebut, untuk kemudian
dimohonkan HGB atas nama API setelah proses pelepasan hak pengelolaan selesai dilakukan. HGB
atas Aset API ditargetkan akan terbit sebelum diperolehnya pernyataan efektif dari OJK atas Rencana
PMHMETD II yang dilaksanakan oleh Perseroan dimana aksi korporasi ini merupakan langkah strategis
penyehatan Perseroan.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan akan memastikan bahwa API akan terus
melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan/atau kantor pertanahan (sesuai
kewenangan masing-masing) terkait dengan pelepasan HPL dan penerbitan HGB, agar penerbitan
HGB dapat dilakukan sebelum diperolehnya pernyataan efektif dari OJK atas Rencana PMHMETD II
oleh Perseroan.

Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud POJK 17/2020 dan
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud POJK 42/2020, dimana Rencana Transaksi ini
juga merupakan bagian dari program restrukturisasi grup GIAA yang direncanakan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
No. S-373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Restrukturisasi dalam Rangka
Penyehatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk
menggunakan penilai dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sebagaimana
dimaksud pada Pasal 11 huruf j POJK 17/2020. Rencana Transaksi akan dilakukan sesuai dengan
ketentuan penambahan modal yang dilakukan dalam bentuk lain selain uang (inbreng) sebagaimana
diatur dalam POJK 32/2015.

Dalam rangka restrukturisasi grup GIAA, sinergi dengan anak perusahaan merupakan salah satu
kekuatan yang dapat dimanfaatkan oleh GIAA, dimana sinergi dengan anak perusahaan menciptakan
ekosistem bisnis yang terintegrasi, mencakup seluruh aspek value chain industri penerbangan. Sinergi
tersebut tercipta salah satunya melalui Perseroan, dimana Perseroan memberikan dukungan
pemeliharaan teknis yang handal, serta menjamin keandalan operasional armada dan keselamatan
penerbangan. Koordinasi antara GIAA dan Perseroan yang strategis memungkinkan optimalisasi
sumber daya dan peningkatan daya saing grup.




                                                 5
Page 7
Aksi korporasi inbreng lahan API kepada Perseroan bertujuan untuk memperbaiki ekuitas dan
profitabilitas Perseroan dan GIAA secara konsolidasi. Saat ini, Perseroan memiliki sewa lahan yang
dibayarkan kepada API selaku pemilik lahan. Lahan tersebut memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
senilai kurang lebih USD 300 juta, dimana sewa yang dibayarkan oleh Perseroan kepada API
memberikan tekanan pada profitabilitas Perseroan. Dengan demikian, inbreng atas lahan tersebut
dapat menambah aset Perseroan yang pada akhirnya menjadikan ekuitas Perseroan menjadi positif
serta mengurangi beban operasional Perseroan dari pembayaran sewa.

Berdasarkan hasil evaluasi Perseroan, penambahan modal non-tunai melalui inbreng Aset API oleh
API merupakan inisiatif yang paling relevan untuk terus diupayakan untuk penguatan struktur
permodalan Perseroan. Namun, apabila pelaksanaan Rencana Inbreng tersebut tidak dapat terealisasi
sesuai rencana, Perseroan akan menjajaki alternatif aksi korporasi lain yang memiliki tujuan serupa .

Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat
jaminan, sengketa, dan/atau sedang disewakan kepada pihak lain (selain dari pada Perseroan) atas
Aset API yang akan disetorkan ke dalam Perseroan sebagai setoran non-tunai (inbreng).

                            KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia
dan berkedudukan di Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002,
yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. C-11685
HT.01.01.TH.2002 tanggal 28 Juni 2002 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78 tanggal 27
September 2002 dan Tambahan BNRI No. 11677 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 2 tanggal 15 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0008303 tanggal 16 Januari 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0004585.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025 (“Akta No.
2/2025”).

Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan
Akta No. 2/2025, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar Perseroan”.

Kegiatan Usaha Perseroan

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah Reparasi
Pesawat Terbang (KBLI: 33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI: 30300);
Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator (KBLI: 33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan
Peralatan Navigasi dan Pengontrol (KBLI: 33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI:
33121); Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI: 46900); Perdagangan Besar Alat
Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI: 46594); Perdagangan Besar Suku
Cadang Elektronik (KBLI: 46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
(KBLI: 46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI: 52101); Aktivitas Bounded Warehousing atau
Wilayah Kawasan Berikat (KBLI: 52103); Angkutan Multimoda (KBLI: 52295); Aktivitas
Kebandarudaraan (KBLI: 52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI: 52291); Jasa
Penunjang Angkutan Udara (KBLI: 52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI: 70202);
Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI: 72102); Jasa Inspeksi Periodik (KBLI:
71203); Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI: 71205); Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya (KBLI: 77309); dan
Pendidikan Teknik Swasta (KBLI: 85497), namun kegiatan usaha yang telah benar-benar
dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat



                                                 6
Page 8
terbang, perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan
serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha.

Adapun rincian dari masing-masing kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan yaitu:

1.    Perawatan pesawat terbang:

      a. reparasi pesawat terbang dan perlengkapannya;

      b. reparasi motor listrik, generator dan transformator;

      c.   reparasi alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi pengontrol; dan

      d. reparasi mesin untuk keperluan umum.

2.    Perdagangan besar alat transportasi udara:

      a. perdagangan besar alat transportasi udara, suku cadang dan perlengkapannya;

      b. perdagangan besar suku cadang elektronik; dan

      c.   perdagangan besar mesin pesawat, peralatan dan perlengkapan lainnya.

3.    Aktivitas kebandaraudaraan:

      a. bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat; dan

      b. pengurusan moda transportasi dan penunjang angkutan udara.

4.    Konsultasi transportasi:

      a. penelitian dan pengembangan teknologi kebandarudaraan;

      b. inspeksi secara berkala; dan

      c.   kalibrasi pesawat.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 2/2025 dan DPS Perseroan tanggal 30 September 2025, yang diterbitkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal (i) Rp100 per Saham Seri A
                                                          dan (ii) Rp25 per Saham Seri B
                                                                                                  %
                   Keterangan                                                 Jumlah Nilai
                                                     Jumlah Saham               Nominal
                                                                             (dalam Rupiah)
 Modal Dasar
 Seri A                                                 95.000.000.000      9.500.000.000.000     -
 Seri B                                                 20.000.000.000        500.000.000.000     -
 Total Modal Dasar                                     115.000.000.000     10.000.000.000.000     -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Seri A
 1. GIAA                                                25.156.058.796      2.515.605.879.600   66,965
 2. PT Aero Wisata                                         254.101.604         25.410.160.400    0,676
 3. Andi Fahrurrozi                                            144.400             14.440.000    0,001
 4. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                   2.823.206.700        282.320.670.000    7,515
 Seri B




                                                   7
Page 9
 1. GIAA                                               9.093.245.600      227.331.140.000    24,206
 2. PT Aero Wisata                                        91.850.900        2.296.272.500    0,245
 3. Andi Fahrurrozi                                          527.900           13.197.500    0,001
 4. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                   146.843.076        3.671.076.900    0,391
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Seri A                                               28.233.511.500     2.823.351.150.000   75,157
 Seri B                                                9.332.467.476       233.311.686.900   24,843
 Total Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                      37.565.978.976     3.056.662.836.900     -
 Penuh
 Saham Dalam Portepel
 Seri A                                               66.766.488.500     6.676.648.850.000     -
 Seri B                                               10.667.532.524       266.688.313.100     -
 Saham Treasury                                                    -                     -     -
 Jumlah Saham Dalam Portepel                          77.434.021.024     6.943.337.163.100     -

Pada saat Keterbukaan Informasi diterbitkan, struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                 8
Page 10
Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia melalui kepemilikan saham Negara
Republik Indonesia di GIAA.

Sesuai dengan Informasi Penyampaian Data berdasarkan pelaporan pemilik manfaat yang
disampaikan Perseroan kepada Menkumham pada tanggal 22 Juni 2020, pemilik manfaat Perseroan
adalah Erick Thohir, yang memenuhi kriteria pemilik manfaat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d
Perpres 13/2018, yaitu orang perseorangan yang memiliki kewenangan untuk mengangkat,
menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 16 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah


                                               9
Page 11
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0144480 tanggal 17 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0141925.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023, (ii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF
Aero Asia Tbk No. 5 tanggal 5 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0298833 tanggal 16 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0132822.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 6
tanggal 26 September 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0347084 tanggal 7
Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0234625.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 7 Oktober 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama                                 : Andi Fahrurrozi
Direktur Base Management                       : Bobi Gumelar Raspati
Direktur Keuangan                              : Tri Hartono
Direktur Sumber Daya Manusia                   : Mitra Piranti
Direktur Line Operation                        : Endang Tardiana

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                                : Oki Yanuar
Komisaris Independen                           : Dean Arslan
Komisaris                                      : Giring Ganesha Djumaryo
Komisaris                                      : Sugiharto Prapto

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian
Grup pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan
sebagai komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan
konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan
global Ernst & Young) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan
kelangsungan usaha dan hal lain dalam laporannya No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/IX/2025
tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No.: AP. 1749).

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai



                                                10
Page 12
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan
dalam laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14
Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP
0225).

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha
Perseroan dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025
yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                         (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                          30 Juni                              31 Desember
         Uraian
                                 2025                     2024          2024              2023
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan setara kas                     7,838,172         14,647,634    12,623,481          21,051,033
 Kas dan setara kas                     1,460,018            154,312       902,880             358,975
 yang dibatasi
 penggunaannya
 Investasi Jangka                        149,239             58,840       133,203                 58,840
 Pendek
 Piutang Usaha
    -Pihak Berelasi                 54,878,340            37,564,475    45,816,929          46,302,407
    -Pihak Ketiga                    6,120,958            10,260,176     4,045,912          10,694,831
 Piutang lain-lain
    -Pihak Ketiga                        307,337            279,292      1,718,233                     -
 Aset Kontrak
    -Pihak Berelasi                 17,147,387            33,423,193    27,455,934          39,738,525
    -Pihak Ketiga                   27,279,528            21,710,338    13,964,715          10,966,104
 Persediaan                         47,407,431            63,495,315    61,415,306          74,018,579
 Uang Muka dan Beban                31,262,019            38,119,733    31,569,882          40,704,250
 Dibayar Dimuka
 Pajak dibayar dimuka
  -Pajak penghasilan                    1,897,138                  -     2,140,235                     -
 badan
  -Pajak Lain-lain                   6,131,151             2,722,004     4,316,775           2.722.004
 Jumlah Aset Lancar                201,878,718           222,435,312   206,103,485         246,615,548

 Aset Tidak Lancar
 Piutang usaha pihak                12,837,045            14,495,083    14,651,879          15,049,694
 berelasi
 Piutang lain-lain pihak                 196,515           2,979,994      953,040            3,163,691
 berelasi
 Uang muka dan beban                     972,331            933,967       891,637                413,668
 dibayar dimuka
 Aset Tetap                        144,504,184           126,343,701   149,093,821         131,755,518
 Aset Hak Guna                      25,371,572            33,548,322    28,184,035          34,732,996
 Pajak Dibayar Dimuka
 -Pajak penghasilan                     4,739,388          5,867,819     4,605,917           5,043,171
 badan
 -Pajak lain-lain                   11,085,348             8,912,308    10,724,972           5,815,021
 Aset Pajak Tangguhan                8,399,519             7,386,554     9,407,308           7,417,592
 Aset tidak lancar lain-                 3,249                14,108        14,109              14,204
 lain

 Jumlah Aset Tidak                 208,109,151           200,481,856   218,526,718         203,405,555
 Lancar
 Jumlah Aset                       409,987,869           422,917,168   424,630,203         450,021,103




                                                    11
Page 13
                                    30 Juni                                  31 Desember
        Uraian
                           2025                       2024            2024              2023
LIABILITAS DAN
  EKUITAS
Liabilitas Jangka
  Pendek

Utang Usaha
  -Pihak Berelasi              5,440,691              6,182,611       4,865,365          10,391,617
  -Pihak Ketiga               58,384,842             64,230,875      59,854,571          67,128,735
Utang pajak                    8,556,466              7,211,237       9,743,940           6,489,143
Akrual                        47,156,298             61,493,708      51,081,455          55,408,500
Utang lain-lain                2,524,065              4,462,626       4,220,301           6,143,838
Liabilitas Kontrak
  -Pihak berelasi             58,867,046             64,391,900      61,599,326          89,556,217
  -Pihak ketiga               16,457,185             19,053,930      15,508,259          21,438,368
Pinjaman Jangka                  342,422                958,449               -             194,603
Pendek
Pinjaman, bagian              20,891,815             14,624,271      20,004,877           9,913,139
lancar
Liabilitas sewa, bagian           7,046,648          12,360,797       6,624,431           9,778,332
lancar
Liabilitas imbalan kerja          3,979,985           3,641,223       4,006,066           3,274,853
jangka pendek

Jumlah Liabilitas            229,647,463            258,611,627     237,508,591         279,717,345
Jangka Pendek

Liabilitas Jangka
  Panjang
Utang Usaha
   -Pihak berelasi                     -              8,015,841       2,635,490           9,755,745
   -Pihak ketiga               9,118,551             11,029,290       8,743,176          14,340,693
Pinjaman                     360,771,940            381,514,747     371,217,848         390,562,375
Liabilitas sewa               34,347,756             38,577,180      38,646,418          42,353,284
Liabilitas imbalan kerja      25,094,678             23,298,190      23,779,983          24,453,563
  jangka panjang
Jumlah Liabilitas            429,332,925            462,435,248     445,022,915         481,465,660
  Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas            658,980,388            721,046,875     682,531,506         761,183,005

EKUITAS
Ekuitas yang
Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk:
Modal Saham – modal          233,466,477            219,015,655     219,015,655         219,015,655
dasar 100.000.000.000
saham; ditempatkan
dan disetor penuh
28.233.511.500 saham
dengan nilai nominal
Rp 100 per saham
Tambahan Modal                74,555,926             62,417,236      62,417,236          62,417,236
Disetor
Uang muka atas modal
saham                                   -                      -      25,909,891                   -
Rugi komprehensif lain       (16,436,221)           (16,569,080)    (15,900,891)        (16,353,693)
Saldo laba/(akumulasi
kerugian)
-Dicadangkan                    7,492,540              7,492,540       7,492,540           7,492,540
-Belum dicadangkan          (548,243,280)          (570,591,642)   (557,002,037)       (583,893,153)
Ekuitas yang dapat          (249,164,558)          (298,235,291)   (258,067,606)       (311,321,415)
  diatribusikan kepada
  pemilik entitas induk
Kepentingan                        172,039              105,584         166,303                159,513
  nonpengendali



                                              12
Page 14
                                     30 Juni                                   31 Desember
          Uraian
                              2025                     2024            2024               2023
 Jumlah Defisiensi             (248,992,519)        (298,129,707)   (257,901,303)        (311,161,902)
   Modal
 Jumlah Liabilitas &             409,987,869         422,917,168     424,630,203           450,021,103
   Defisiensi Modal


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian

                                  30 Juni                                   31 Desember
       Uraian
                        2025                   2024                   2024                2023
 PENDAPATAN              178,955,312           216,478,455            421,223,186         373,206,984

 Beban Usaha:
   Beban Pegawai        (57,698,720)           (59,745,288)          (116,569,103)        (101,486,732)
   Beban Material       (50,750,761)           (50,189,816)          (117,177,864)         (97,791,734)
   Beban                (32,338,251)           (61,828,647)          (100,390,977)        (105,611,422)
   Subkontrak
   Beban                 (9,650,292)            (9,512,158)           (18,694,769)         (20,372,753)
   Penyusutan
   Beban                (12,374,990)            (9,205,326)           (20,441,906)         (22,284,253)
   Operasional
   (Beban)/Pengh           (755,429)            (3,788,033)            (5,944,484)           2,041,310
   asilan Operasi
   lainnya, neto
                          15,386,869            22,209,187             42,004,083           27,701,400

 Penghasilan dari                  -                        -             695,969            6,876,476
   restrukturisasi
   utang
 (Kerugian)/Keuntu                 -                (445,278)            (191,852)           6,711,538
   ngan dari
   restrukturisasi
   pembayaran
 Penghasilan                166,765                  197,013              337,803              238,867
   Keuangan
 Beban Keuangan          (9,581,079)           (11,747,105)           (20,166,464)         (23,619,058)
 Penghasilan/(Beb          3,947,189              3,069,403              2,064,576            1,820,801
   an) lain lain,
   neto

 Laba Sebelum              9,919,744            13,283,220             24,744,115           19,730,024
   Pajak
   Penghasilan


 Manfaat/(Beban)         (1,154,325)                 (26,804)           2,155,930              438,665
  Pajak
  Penghasilan

 Laba                      8,765,419            13,256,416             26,900,045           20,168,689
   periode/tahun
   berjalan

 (RUGI)/PENGHA
   SILAN
   KOMPREHENS
   IF LAIN:
 Pos-pos yang
   tidak akan
   direklasifikasi ke
   laba rugi:




                                               13
Page 15
                                          30 Juni                                      31 Desember
      Uraian
                               2025                    2024                      2024                2023
 Keuntungan/(keru                           -                         -              698,220             614,713
   gian) revaluasi
   aset tetap
 Pengukuran                       (680,495)                 (161,621)               (89,972)          (1,001,046)
 kembali imbalan
 pascakerja
 Pajak                                149,964                 35,557               (133,815)              84,993
 Penghasilan
 Terkait
                                  (530,531)                 (126,064)               474,433            (301,340)
 Pos yang akan
 direklasifikasi ke
 laba rugi:
 Selisih kurs                         (5,725)                (89,323)               (21,631)              66,174
 karena
 penjabaran
 laporan keuangan
 (Rugi)/                          (536,256)                 (215,387)               452,802            (235,166)
 penghasilan
 komprehensif lain
 tahun berjalan,
 setelah pajak


 JUMLAH                          8,229,163                 13,041,029             27,352,847          19,933,523
  PENGHASILAN
  KOMPREHENS
  IF PERIODE/
  TAHUN
  BERJALAN

 LABA YANG
  DIATRIBUSIKA
  N KEPADA:
  Pemilik Entitas                8,758,757                 13,301,511             26,891,116          20,276,463
    Induk
   Kepentingan                          6,662                (45,095)                 8,929            (107,774)
   Nonpengendali
                                 8,765,419                 13,256,416             26,900,045          20,168,689

 JUMLAH
 PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF
 YANG
 DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
   Pemilik Entitas               8,223,427                 13,086,124             27,343,918          20,041,297
   Induk
   Kepentingan                          5,736                (45,095)                 8,929            (107,774)
   Nonpengendali
                                 8,229,163                 13,041,029             27,352,847          19,933,523

 LABA BERSIH                           0.0002                 0.0005                 0.0010               0.0007
  PER SAHAM :
 Dasar dan
  dilusian


Rasio Keuangan Penting

                                                            30 Juni                         31 Desember
                      Uraian
                                                    2025                  2024          2024          2023




                                                      14
Page 16
  I.   Liquidity
       Cash Ratio (%)                             3,41            5,66            5,31            7,53
       Current Ratio (%)                         87,91           86,01           86,78           88,17
       Quick Ratio (%)                           67,26           61,46           60,92           61,70

 II.   Profitability
       Operating Profit Margin (%)                 8,60          10,26             9,97            7,42
       Net Profit Margin (%)                       4,90            6,12            6,39            5,40
       EBITDA Margin (%)                         16,20           15,87            15,02          17,01
       Return on Asset (ROA) (%)                   2,14            3,13            6,33            4,48
       Return on Equity (ROE) (%)                (3,52)          (4,45)         (10,43)          (6,48)
       Return on Investment (ROI) (%)              7,11            8,17           14,98          14,16

III.   Leverage
       Debt to Equity (DER)                      (2,65)          (2,42)          (2,65)          (2,45)
       Debt to Total Asset (DAR)                   0,93            0,94            0,92            0,89
       Equity to Asset Ratio                     (0,61)          (0,70)          (0,61)          (0,69)
       Liability to Asset Ratio                    1,61            1,70            1,61            1,69
       Gearing Ratio                               1,61            1,89            2,08            1,17
       Debt Service Coverage Ratio                 0,72            1,43            2,10            2,74
       (DSCR)
       Interest Service Coverage Ratio            1,61             1,89           2,08            1,17
       (ISCR)
       Interest Bearing Debt to EBITDA           13,18           11,56            6,18            6,31

IV.    Efficiency
       Collection Period (excl. Tagbrut)            56              44              46              46
       Collection Period (incl. Tagbrut)            99              88              85              99
       Inventory Turnover                          193             247             208             240
       Total Asset Turnover (%)                  10,72           12,40           24,08           22,20

 V.    Growth
       Sales Growth (%)                         (17,33)           29,70           12,87           56,35
       Total Comprehensive Growth (%)           148,97         (125,82)        (292,55)        (106,32)
       Operating Profit Growth (%)              (30,72)           55,62           51,63           11,40
       Net Profit Growth (%)                    (33,88)          548,89           33,38          455,87
       Total Asset Growth (%)                    (3,45)           (6,02)         (5,64)           15,20
       Total Liability Growth (%)                (3,45)           (5,27)        (10,33)            5,47
       Total Equity Growth (%)                     3,45             4,19          17,12            6,00



                           KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMHMETD II

Sehubungan dengan Rencana PMHMETD II, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya
sebanyak-banyaknya 124.269.948.745 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus enam puluh sembilan
juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima) saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 POJK 32/2015 HMETD merupakan hak yang dapat dialihkan. Lebih
lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf c POJK 32/2015, salah satu dokumen yang disyaratkan
dalam penyampaian pendaftaran adalah surat pernyataan dari GIAA yang menyatakan bahwa GIAA
sebagai pemegang saham utama akan mengalihkan HMETD yang akan diperolehnya berdasarkan
proporsi kepemilikan sahamnya kepada API. Sehubungan dengan hal ini, GIAA sebagai pemegang
saham eksisting Perseroan akan menandatangani Perjanjian Pengalihan HMETD (sebagaimana
didefinisikan di bawah) untuk mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam Rencana
PMHMETD II kepada API.

Atas pelaksanaan HMETD yang dimiliki oleh API tersebut, selain Perjanjian Pengalihan HMETD
sebagaimana diuraikan di atas, API akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya dengan
menandatangani suatu perjanjian penyertaan modal dengan Perseroan dimana API akan melakukan
penyertaan modal pada Perseroan secara non-tunai melalui penyetoran atas Aset API pada Perseroan.

Adapun rencana penggunaan dana atas Rencana PMHMETD II adalah sebagai berikut:



                                                15
Page 17
1.   Perolehan Aset API oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal API pada
     Perseroan secara non-tunai (inbreng) dengan Aset API pada PMHMETD II akan menambah
     pencatatan atas aset tetap Perseroan yang secara langsung memperbaiki posisi ekuitas
     Perseroan dan aset tersebut akan digunakan untuk kesinambungan pelaksanaan kegiatan
     operasional Perseroan serta dalam rangka perbaikan ekuitas Perseroan.

2.   Dana PMHMETD II yang diperoleh dari publik, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan
     sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan diantaranya untuk pemenuhan
     kebutuhan dasar operasional guna memastikan perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai
     dengan standar otoritas yang berlaku. Biaya operasional tersebut untuk pembelian bahan baku
     untuk mendukung operasional perawatan pesawat, termasuk namun tidak terbatas pada
     pembelian spare part, sehingga diharapkan proses perawatan dapat selesai tepat waktu dan
     pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan.

Pelaksanaan Rencana Inbreng serta penerbitan saham baru oleh Perseroan akan dilakukan setelah
Perseroan memperoleh pernyataan efektif atas Rencana PMHMETD II dari OJK.

A.     Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan HMETD

       Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD II sebagaimana
       diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
       sebanyak-banyaknya 124.269.948.745 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus enam puluh
       sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima) saham
       Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham (“Saham Baru”)
       (selanjutnya disebut sebagai “Rencana PMHMETD II”). Jumlah maksimal saham ini
       merupakan perkiraan dan kepastiannya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang
       berlaku.

       Harga pelaksanaan Rencana PMHMETD II akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di
       dalam prospektus Rencana PMHMETD II. Hal ini dengan memperhatikan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015 dan Peraturan I-A.

       Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat
       dalam segala hal dengan seluruh saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
       penuh, termasuk hak atas dividen.

B.     Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD II

       Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD
       setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat
       (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan tanggal
       pernyataan efektif dari OJK adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan berencana
       untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode tersebut dengan tetap memperhatikan
       ketentuan mengenai jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas
       saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dijelaskan di atas.

C.     Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kinerja Keuangan dan
       Pemegang Saham Perseroan

       Perseroan memperkirakan bahwa Rencana PMHMETD II kepada pemegang saham
       Perseroan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu
       antara lain optimalisasi pengelolaan aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan
       operasional Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan, pengembangan bisnis Perseroan dan
       pada akhirnya PMHMETD II tersebut secara keseluruhan akan memberikan nilai tambah bagi
       pemegang saham Perseroan.

       Melalui PMHMETD II ini, Perseroan memiliki ekspektasi yang tinggi dari dari para pemegang
       saham untuk melaksanakan HMETD yang dimiliki oleh para pemegang saham.




                                                16
Page 18
Berdasarkan analisis dampak inbreng terhadap ekuitas mengalami perbaikan per 30 Juni
2025, sebesar negatif USD248.992.519 (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus
sembilan puluh dua ribu lima ratus sembilan belas Dolar Amerika Serikat) menjadi
USD102.865.369 (seratus dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh
sembilan Dolar Amerika Serikat) atas inbreng Aset API ke Perseroan. Rencana penggunaan
dana atas penambahan modal untuk pengembangan capability dan operasional perawatan
pesawat terbang.

Pelaksanaan PMHMETD II akan memberikan dampak langsung berupa peningkatan aset tetap
Perseroan setidaknya sejumlah Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh
empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) yang berasal dari penyertaan modal non-
tunai berupa Aset API. Selain dari aset tetap, pelaksanaan PMHMETD II ini juga akan
memberikan dampak pada peningkatan posisi kas dan setara kas Perseroan dengan
partisipasi dari pemegang saham lainnya.

Pengaruh penambahan modal terhadap kinerja keuangan Perseroan dengan mengacu pada
akun-akun dalam laporan keuangan yang terdampak serta rasio-rasio keuangan adalah
sebagai berikut:

                                                             30 Juni
                Uraian
                                           2025            2025                  Growth
                                      Sesudah Inbreng Sebelum Inbreng              %
  Cash Ratio (%)                                  3.52             3.41               -0.89
  Current Ratio (%)                              90.69            87.91                1.78
  Quick Ratio (%)                                69.39            67.26                1.13

  Return on Asset (ROA) (%)                         1.20                 2.14           -1.94
  Return on Equity (ROE) (%)                        8.52                -3.52           11.04
  Return on Investment (ROI) (%)                    3.98                 7.11           -4.13

  Debt to Equity (DER)                              6.12                -2.65            7.77
  Debt to Total Asset (DAR)                         0.52                 0.93           -1.41
  Equity to Asset Ratio                             0.14                -0.61           -0.25
  Liability to Asset Ratio                          0.86                 1.61           -1.75

  Asset Turnover (%)                                7.76                10.72           -3.96

  Total Asset Growth (%)                           74.56                -3.45          77.01
  Total Liability Growth (%)                      -15.79                -3.45         -13.34
  Total Equity Growth (%)                         131.34                 3.45         126.89

1. Penambahan modal atas inbreng lahan atas penilaian aset Rp5,664 triliun berdampak
   signifikan terhadap akun aset tetap dan modal (ekuitas), dimana ekuitas mengalami
   perbaikan sebesar USD351.857.888 (tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus lima
   puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan Dolar Amerika Serikat) terhadap
   total ekuitas Perseroan;

2. penambahan aset tetap atas inbreng berdasarkan perhitungan penilaian sebesar
   Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua
   belas juta Rupiah) atau setara dengan USD351.857.888 (tiga ratus lima puluh satu juta
   delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan Dolar Amerika
   Serikat); dan

3. rasio keuangan yang berdampak adalah rasio likuiditas, profitabilitas dan solvabilitas.

Rasio keuangan yang berdampak seperti current ratio dari 87,91% (delapan puluh tujuh koma
sembilan satu persen) menjadi 90,69% (sembilan puluh koma enam sembilan persen), return
on asset (ROA) dari 2,14% (dua koma satu empat persen) menjadi 1,20% (satu koma dua
puluh persen), return on equity (ROE) dari -3,52% (negatif tiga koma lima dua persen) menjadi




                                          17
Page 19
8,52% (delapan koma lima dua persen) dan return on investment (ROI) dari 7,11% (tujuh koma
satu satu persen) menjadi 3,98% (tiga koma sembilan delapan persen).

Dampak pelaksanaan PMHMETD II terhadap pemegang saham Perseroan yang tidak
menggunakan HMETD yang diperolehnya merupakan dilusi atas persentase kepemilikan
saham dalam Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 76,79% (tujuh puluh enam koma tujuh
sembilan persen) apabila seluruh HMETD yang diterbitkan Perseroan dilaksanakan oleh
pemegang HMETD yang berhak.

Bahwa Rencana Inbreng akan dilakukan sesuai dengan prinsip arm’s lenght dimana Rencana
Inbreng akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum dimana
Rencana Inbreng dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar dan ketentuan
POJK 42/2020.

Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMHMETD II

Tabel berikut merupakan proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
Rencana PMHMETD II dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang
menjadi haknya:

                              Sebelum PMHMETD II                                   Setelah PMHMETD II
   Deskripsi
                                       Nilai Nominal                                       Nilai Nominal
                  Jumlah Saham                              (%)       Jumlah Saham                              (%)
                                        Saham (Rp)                                          Saham (Rp)
 Modal Dasar
 Seri A, Nilai
 Nominal
                   95.000.000.000     9.500.000.000.000      95,0      28.233.511.500     2.823.351.150.000     8,955
 Rp100,-    per
 saham
 Seri B, Nilai
 Nominal
                   20.000.000.000      500.000.000.000        5,0     287.065.954.000     7.176.648.850.000    91,045
 Rp25,-     per
 saham
 Jumlah Modal
                  115.000.000.000    10.000.000.000.000     100,0     315.299.465.500    10.000.000.000.000    100,00
 Dasar
 Modal
 Ditempatkan
 dan Disetor
 Seri A
 PT     Garuda
 Indonesia         25.156.058.796     2.515.605.879.600    66,965      25.156.058.796     2.515.605.879.600    15,544
 (Persero) Tbk
 PT        Aero
                      254.101.604        25.410.160.400     0,676         254.101.604        25.410.160.400     0,157
 Wisata
 Andi
                          144.400            14.440.000     0,001             144.400            14.440.000     0,000
 Fahrurrozi
 Kepemilikan
 Masyarakat di       2.823.206.700      282.320.670.000     7,515        2.823.206.700      282.320.670.000     1,744
 bawah 5%
 Sub total –
                    28.233.511.500     2.823.351.150.000                28.233.511.500     2.823.351.150.000
 Seri A
 Seri B
 PT     Garuda
 Indonesia           9.093.245.600      227.331.140.000    24,206        9.093.245.600      227.331.140.000     5,619
 (Persero) Tbk
 PT        Aero
                       91.850.900         2.296.272.500     0,245        1.236.277.300       30.906.932.500     0,764
 Wisata
 Andi
                          527.900            13.197.500     0,001            2.751.800           68.795.000     0,002
 Fahrurrozi
 Kepemilikan          146.843.076         3.671.076.900
 Masyarakat di                                              0,391        9.971.901.276      249.297.531.900     6,162
 bawah 5%
 PT Angkasa
 Pura                            -                     -          -   113.298.239.900      2.832.455.997.500   70,008
 Indonesia
 Sub-total    –
                     9.332.467.476      233.311.686.900               133.602.415.876      3.340.060.396.900
 Seri B
 Jumlah Modal
 Ditempatkan
                    37.565.978.976     3.056.662.836.900     100      161.835.927.376      6.163.411.546.900    100%
 dan Disetor
 Penuh




                                                 18
Page 20
                                  Sebelum PMHMETD II                           Setelah PMHMETD II
          Deskripsi
                                          Nilai Nominal                               Nilai Nominal
                       Jumlah Saham                          (%)   Jumlah Saham                          (%)
                                           Saham (Rp)                                  Saham (Rp)
      Jumlah
      Saham dalam
      Portepel
      Seri A            66.766.488.500   6.676.648.850.000                       -                   -
      Seri B            10.667.532.524     266.688.313.100         153.463.538.124   3.836.588.453.100


D.   Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana

     Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD II
     setelah dikurangi biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:

     1.        Perolehan Aset API oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal API
               pada Perseroan secara non-tunai (inbreng) dengan Aset API pada PMHMETD II akan
               menambah pencatatan atas aset tetap Perseroan yang secara langsung memperbaiki
               posisi ekuitas Perseroan dan aset tersebut akan digunakan untuk kesinambungan
               pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan serta dalam rangka perbaikan ekuitas
               Perseroan.

     2.         Dana PMHMETD II yang diperoleh dari publik, setelah dikurangi biaya emisi, akan
                digunakan sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan
                diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan dasar operasional guna memastikan
                perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar otoritas yang berlaku. Biaya
                operasional tersebut untuk pembelian bahan baku untuk mendukung operasional
                perawatan pesawat, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian spare part,
                sehingga diharapkan proses perawatan dapat selesai tepat waktu dan pada akhirnya
                dapat meningkatkan kepuasan pelanggan.

     Perolehan aset berupa lahan dari API merupakan inisiatif strategis Perseroan yang
     memungkinkan Perseroan memiliki aset tanpa mengeluarkan dana tunai. Dengan demikian,
     hal ini dapat memperbaiki posisi ekuitas Perseroan serta meningkatkan rasio Return on Assets
     (RoA) dan Return on Equity (RoE). Selain itu, perolehan lahan ini juga memperkuat posisi
     keuangan Perseroan karena menghilangkan beban biaya sewa lahan dan konsesi.

     Selain itu, dengan diperolehnya aset lahan MRO dari API, Perseroan akan memiliki kepastian
     jangka panjang terhadap lahan tersebut. Kepastian jangka panjang turut mendukung
     pengembangan perusahaan, diantaranya adalah fleksibilitas untuk melakukan kerjasama
     pengembangan kapasitas dan kapabilitas untuk menyerap demand market perawatan
     pesawat. Salah satu contohnya adalah kerjasama pengembangan hangar yang memerlukan
     kepastian lahan jangka panjang di atas 10 (sepuluh) tahun.

     Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
     yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II yang akan disediakan kepada pemegang saham
     pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E.   Bentuk Penyetoran Modal

     Penyetoran modal melalui pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme
     berikut:

     1.        Mengingat API bukan merupakan pemegang saham Perseroan, GIAA selaku
               pemegang saham Perseroan berencana akan mengalihkan seluruh HMETD yang
               menjadi miliknya dalam Rencana PMHMETD II kepada API, dan API berkomitmen
               untuk melaksanakan seluruh HMETD yang dialihkan oleh GIAA dalam Rencana
               PMHMETD II dengan menandatangani suatu perjanjian pengalihan HMETD antara
               GIAA sebagai penjual dan API sebagai pembeli (“Perjanjian Pengalihan HMETD”).




                                                   19
Page 21
     2.     Selain menandatangani Perjanjian Pengalihan HMETD dengan GIAA, API juga akan
            menandatangani suatu perjanjian penyertaan modal dengan Perseroan dimana API
            akan melakukan penyertaan modal pada Perseroan dalam bentuk selain uang yakni
            berupa Aset API.

     3.     Apabila API telah menerima HMETD yang dibeli dari GIAA melalui Perjanjian
            Pengalihan HMETD, API akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
            tersebut dengan cara inbreng atas Aset API sebagai pembayaran atas saham-saham
            baru yang diterbitkan oleh Perseroan kepada API dalam rangka PMHMETD II ini.

            Adapun untuk tujuan Keterbukaan Informasi, Rencana Inbreng tersebut di atas
            menggunakan basis Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang
            Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025.

     4.     Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan
            disetorkan kepada Perseroan dalam bentuk tunai.

KETERANGAN MENGENAI RENCANA INBRENG YANG AKAN DILAKUKAN OLEH API DALAM
                         RENCANA PMHMETD II

A.   Latar Belakang

     Mengacu kepada program restrukturisasi keuangan oleh GIAA yang mencakup antara lain
     rencana perbaikan ekuitas pada seluruh grup usaha GIAA, program perbaikan ekuitas
     Perseroan dapat dilakukan dengan melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk
     selain uang melalui inbreng atas Aset API oleh API kepada Perseroan.

     Dalam Rencana PMHMETD II, API akan melakukan penyertaan modal dalam bentuk selain
     uang berupa inbreng atas Aset API kepada Perseroan yang pelaksanaannya akan dilakukan
     dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015.

B.   Keterangan tentang Rencana Inbreng yang Akan Dilaksanakan dalam Rencana
     PMHMETD II

     1.     Tanggal Transaksi

            Rencana Inbreng oleh API akan dilakukan pada saat penyelesaian pembayaran
            HMETD yang dimiliki oleh API yakni dengan cara penandatanganan akta inbreng oleh
            Perseroan dan API.

     2.     Objek Transaksi

            Objek dari Rencana Inbreng adalah Aset API.

     3.     Nilai Transaksi

            Penyetoran atas Aset API ke dalam Perseroan yang akan dilakukan sehubungan
            dengan Rencana PMHMETD II untuk tujuan Keterbukaan Informasi dilakukan dengan
            mengacu pada Laporan Penilaian Aset oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, dengan
            hasil penilaian sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh
            empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) per tanggal 30 Juni 2025, serta
            menggunakan tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang
            Berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
            Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young).

     4.     Pihak yang Terlibat dan Sifat Hubungan Afiliasi

            Rencana Inbreng akan dilakukan oleh Perseroan dan API.

            Riwayat Singkat API



                                            20
Page 22
API, didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
disingkat PT (Persero) Angkasa Pura II, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang,
Provinsi Banten, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 2 Januari 1993,
sebagaimana diubah berdasarkan Akta Pembetulan No. 96 tanggal 19 Maret 1993,
yang keduanya dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkum)
berdasarkan Surat Keputusan No. 02-2471.HT.01.01.TH.93 tanggal 24 April 1993
serta telah dicatatkan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang No.
HT.01.01.80.1995/PN.TNG tanggal 29 Juni 1995 (“Akta Pendirian API”).

Anggaran dasar API telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia
tentang Penegasan Persetujuan Pengalihan Saham Seri B Perseroan Terbatas PT
Angkasa Pura Indonesia yang Dimiliki oleh Perseroan Terbatas PT Taman Wisata
Borobudur dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura
Indonesia No. 6 tanggal 12 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkum berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0221033 tanggal 12 Desember 2024; dan (ii) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0287543
tanggal 12 Desember 2024, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0271114.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Desember
2024, serta diumumkan dalam BNRI No. 103 tanggal 12 Desember 2024, Tambahan
BNRI No. 040799 (“Akta API No. 6/2024”).

Akta Pendirian API, beserta anggaran dasar API sebagaimana terakhir diubah dengan
Akta API No. 6/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar API”.

Kegiatan Usaha API

Berdasarkan Anggaran Dasar API, maksud dan tujuan API adalah untuk menjalankan
usaha di bidang jasa kebandarudaraan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki oleh API untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai API dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka API dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama yaitu pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi aktivitas
kebandarudaraan.

Selain kegiatan usaha utama, API dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:

a.      Pertanian, kehutanan dan perikanan, dengan klasifikasi yaitu:

        i.      pertanian padi hibrida (KBLI No. 01121);

        ii.     pertanian hortikultura buah (KBLI No. 01132);

        iii.    pertanian hortikultura sayuran buah (KBLI No. 01133); dan

        iv.     pertanian hortikultura sayuran umbi (KBLI No. 01134).

b.      Industri pengolahan, dengan klasifikasi yaitu:

        i.      industri kartu cerdas (smart card) (KBLI No. 26391);




                                  21
Page 23
     ii.     industri peralatan komunikasi lainnya (KBLI No. 26399); dan

     iii.    reparasi pesawat terbang (KBLI No. 33153).

c.   Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, dengan klasifikasi
     yaitu:

     i.      pembangkitan tenaga listrik (KBLI No. 35111);

     ii.     transmisi tenaga listrik (KBLI No. 35112);

     iii.    distribusi tenaga listrik (KBLI No. 35113);

     iv.     penjualan tenaga listrik (KBLI No. 35114);

     v.      distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha
             (KBLI No. 35118); dan

     vi.     aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI No. 35129).

d.   Treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah,
     dan aktivitas remediasi, dengan klasifikasi yaitu:

     i.      penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum (KBLI No.
             36001);

     ii.     pengumpulan air limbah tidak berbahaya (KBLI No. 37011);

     iii.    treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya (KBLI No.
             37021);

     iv.     pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya (KBLI No. 38110);

     v.      pengumpulan limbah berbahaya (KBLI No. 38120);

     vi.     treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya
             (KBLI No. 38211);

     vii.    produksi kompos sampah organik (KBLI No. 38212); dan

     viii.   treatment dan pembuangan limbah berbahaya (KBLI No. 38220).

e.   Konstruksi, dengan klasifikasi yaitu:

     i.      konstruksi gedung perbelanjaan (KBLI No. 41014);

     ii.     konstruksi gedung penginapan (KBLI No. 41017);

     iii.    konstruksi gedung lainnya (KBLI No. 41019);

     iv.     konstruksi bangunan sipil jalan (KBLI No. 42201);

     v.      konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih (KBLI No. 42202);

     vi.     konstruksi bangunan sipil elektrikal (KBLI No. 42204);

     vii.    konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI No. 42206);

     viii.   penyiapan lahan (KBLI No. 43120);




                               22
Page 24
     ix.     instalasi listrik (KBLI No. 43211);

     x.      instalasi elektronika (KBLI No. 43213);

     xi.     instalasi mekanikal (KBLI No. 43291); dan

     xii.    instalasi saluran air (plambing) (KBLI No. 43221).

f.   Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda
     motor dengan klasifikasi perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas
     dan produk Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) (KBLI No. 46610).

g.   Pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi yaitu:

     i.      Angkutan jalan rel perkotaan (KBLI No. 49441);

     ii.     pergudangan dan penyimpanan (KBLI No. 52101);

     iii.    aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat (KBLI
             No. 52103);

     iv.     penanganan kargo (bongkar muat barang) (KBLI No. 52240);

     v.      aktivitas kebandarudaraan (KBLI No. 52231);

     vi.     aktivitas ekspedisi muatan pesawat udara (EMPU) (KBLI No. 52294);

     vii.    aktivitas perparkiran di luar badan jalan (off street parking) (KBLI No.
             52215);

     viii.   angkutan multimoda (KBLI No. 52295); dan

     ix.     angkutan bus khusus (KBLI No. 49216).

h.   Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, dengan klasifikasi
     yaitu:

     i.      hotel bintang (KBLI No. 55110);

     ii.     apartemen hotel (KBLI No. 55194);

     iii.    restoran (KBLI No. 56101); dan

     iv.     bar (KBLI No. 56301).

i.   Informasi dan komunikasi, dengan klasifikasi yaitu:

     i.      aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI No. 61100);

     ii.     aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri (KBLI No.
             61992);

     iii.    jasa nilai tambah telepon lainnya (KBLI No. 61919);

     iv.     internet service provider (KBLI No. 61921); dan

     v.      aktivitas jasa informasi lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di
             Tempat Lain (YTDL) (KBLI No. 63990).




                               23
Page 25
j.     Aktivitas keuangan dan asuransi, dengan klasifikasi yaitu kegiatan penukaran
       valuta asing (money changer) (KBLI No. 66160).

k.     Real estat, dengan klasifikasi yaitu:

       i.        real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI No. 68111); dan

       ii.       kawasan industri (KBLI No. 68130).

l.     Aktivitas kantor pusat (KBLI No. 70100).

m.     Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, dengan klasifikasi yaitu:

       i.        aktivitas konsultasi transportasi (KBLI No. 70202);

       ii.       aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209);

       iii.      periklanan (KBLI No. 73100); dan

       iv.       penelitian pasar (KBLI No. 73201).

n.     Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan,
       agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya, dengan klasifikasi yaitu:

       i.        aktivitas agen perjalanan wisata (KBLI No. 79111); dan

       ii.       aktivitas kebersihan umum bangunan (KBLI No. 81210).

o.     Pendidikan, dengan klasifikasi yaitu:

       i.        pendidikan lainnya swasta (KBLI No. 85499); dan

       ii.       kegiatan penunjang pendidikan (KBLI No. 85500).

p.     Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, dengan klasifikasi yaitu:

       i.        aktivitas rumah sakit lainnya (KBLI No. 86109); dan

       ii.       aktivitas klinik swasta (KBLI No. 86105).

q.     Kesenian, hiburan dan rekreasi, dengan klasifikasi yaitu aktivitas hiburan, seni,
       dan kreativitas lainnya (KBLI No. 90090).

r.     Aktivitas call centre (KBLI No. 82200).

s.     Pengelolaan fasilitas olah raga lainnya (KBLI No. 93119).

Sehubungan dengan kegiatan usaha di atas, kegiatan usaha API yang telah benar-
benar dan dijalankan saat ini adalah aktivitas kebandarudaraan.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta API No. 6/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham API adalah sebagai berikut:

                                         Nilai Nominal (i) Rp1.000.000 per
                                         Saham Seri A Dwiwarna dan (ii)
                                          Rp1.000.000 per Saham Seri B            %
              Keterangan
                                                             Jumlah Nilai
                                       Jumlah Saham            Nominal
                                                            (dalam Rupiah)



                                  24
Page 26
 Modal Dasar
 Seri A Dwiwarna                                   2             2.000.000      -
 Seri B                                   63.886.606    63.886.606.000.000      -
 Jumlah Modal Dasar                       63.886.608    63.886.608.000.000      -
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
 Seri A Dwiwarna
 1. Negara Republik Indonesia                     2               2.000.000   0,01
 Seri B
 1. PT Aviasi Pariwisata Indonesia        25.251.251    25.251.251.000.000    99,99
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 Seri A Dwiwarna                                   2             2.000.000     0,01
 Seri B                                   25.251.251    25.251.251.000.000    99,99
 Total Jumlah Modal Ditempatkan           25.251.253    25.251.253.000.000
 dan Disetor Penuh
 Saham Dalam Portepel
 Seri A Dwiwarna                                   -                     -      -
 Seri B                                   38.635.355    38.635.355.000.000      -
 Jumlah Saham Dalam Portepel              38.635.355    38.635.355.000.000      -

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia
tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura
Indonesia No. 9 Tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0272788 tanggal 28 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0118159.AH.01.11.Tahun 2025 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia No. 16 tanggal 30 Juli 2025, yang dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0318254 tanggal 30
Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0173603.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025, pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris API adalah sebagai
berikut:

Direksi

Direktur Utama                               : Mohammad Rizal Pahlevi
Wakil Direktur Utama                         : Achmad Syahir
Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi : Ferry Kusnowo
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko       : Yanindya Bayu Wirawan
Direktur Komersial                           : Veri Setiady
Direktur Human Capital                       : Adi Nugroho
Direktur Operasi                             : Agus Haryadi
Direktur Teknik                              : Ristiyanto Eko Wibowo

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                                : Antoni Arif Priadi
Komisaris                                      : Dita Indah Sari



                                     25
Page 27
            Komisaris                                       : Ni Luh Enik Ermawati
            Komisaris                                       : Irfan Wahid
            Komisaris                                       : Erwan Agus Purwanto
            Komisaris Independen                            : Abdul Muis
            Komisaris Independen                            : Eva Yuliana
            Komisaris Independen                            : Djamaluddin
            Komisaris Independen                            : Imelda Sari

            Sifat Hubungan Afiliasi

            Perseroan dan API memiliki hubungan Afiliasi berupa entitas yang secara bersama-
            sama dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.

            Setelah penyelesaian Rencana Transaksi, (i) API akan memiliki persentase
            kepemilikan saham terbesar pada Perseroan dan (ii) kepemilikan saham GIAA pada
            Perseroan akan terdilusi. Meski demikian, pelaksanaan Rencana Transaksi tidak akan
            mengakibatkan adanya perubahan pengendalian pada Perseroan.

            Setelah dilaksanakannya Rencana Transaksi, tidak ada perubahan pengendalian atas
            Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018.

            Dalam hal ini, setelah penyelesaian Rencana Transaksi, GIAA akan tetap (i)
            mengendalikan Perseroan dan (ii) mengkonsolidasi laporan keuangan Perseroan pada
            laporan keuangan GIAA.

C.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan
     Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak
     Afiliasi

     Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha untuk perbaikan posisi ekuitas
     Perseroan, serta sebagai bagian dari restrukturisasi grup GIAA, Perseroan akan melakukan
     Rencana PMHMETD II dimana atas partisipasi API dalam melakukan penyetoran modal secara
     non-tunai (inbreng) kepada Perseroan melalui penyetoran Aset API, Perseroan akan
     mengalami peningkatan aset tetap Perseroan setidaknya sejumlah Rp5.664.912.000.000 (lima
     triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah).

     Atas hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan memperkirakan bahwa Rencana
     Transaksi kepada pemegang saham Perseroan akan memberikan dampak positif terhadap
     kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain optimalisasi pengelolaan aset yang dapat
     berdampak positif pada kegiatan operasional Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan,
     pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya secara keseluruhan akan memberikan
     nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.

     Selain itu, perolehan Aset API memberikan kepastian kepemilikan aset strategis yang
     sebelumnya bersifat sewa, dimana hal ini memberikan ruang bagi realisasi program akselerasi
     pengembangan fasilitas dan bisnis baru bagi Perseroan. Adapun peningkatan kapasitas ini
     akan mendorong ekspansi layanan MRO bernilai tambah dan peningkatan kapasitas dan
     kapabilitas operasional, yang berujung pada peningkatan efisiensi operasional dan kualitas
     layanan kepada pelanggan.

     Rencana Inbreng merupakan langkah strategis bagi Perseroan karena memungkinkan
     perusahaan memiliki aset tersebut tanpa perlu mengeluarkan dana tunai secara langsung.
     Kelebihan dari sewa adalah indikator Return on Asset (RoA) dan Return on Equity (RoE) yang
     lebih tinggi, karena nilai aset yang lebih rendah. Namun di sisi lain, keunggulan atas
     kepemilikan lahan jauh lebih besar, diantaranya adalah Perseroan memperoleh kepastian
     jangka panjang atas lokasi operasionalnya, keleluasaan dalam pengembangan fasilitas, serta
     peningkatan nilai aset dan ekuitas perusahaan. Proses ini juga memperkuat posisi keuangan
     Perseroan karena tidak terbebani biaya sewa dan konsesi atas lahan MRO yang sudah dimiliki
     sendiri sehingga profitability membaik; serta tidak terpengaruh oleh potensi kenaikan harga
     sewa di masa depan. Secara keseluruhan, dibandingkan dengan menyewa, opsi inbreng



                                             26
Page 28
     memberikan manfaat yang lebih besar secara strategis dan finansial bagi Perseroan, termasuk
     namun tidak terbatas pada kepastian jangka panjang, penurunan biaya, peningkatan aset dan
     ekuitas, dan perbaikan arus kas.

     Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan Rencana Transaksi akan dilakukan setelah
     diperolehnya persetujuan dari para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme RUPSLB.

D.   Manfaat Transaksi terhadap Perseroan

     Manfaat Rencana Transaksi terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:

     1.      Perseroan mengalami penguatan kondisi ekuitas melalui peningkatan aset tetap
             dengan dilakukannya inbreng Aset API;

     2.      Perseroan memperoleh fleksibilitas dalam penggunaan, pengembangan, dan
             pengelolaan lahan yang lebih strategis untuk mendukung kegiatan usaha;

     3.      Perseroan dapat melakukan optimalisasi lahan guna mendukung ekspansi fasilitas
             MRO, termasuk pembangunan hanggar baru, fasilitas Landing Gear, dan Engine Shop;
             dan

     4.      adanya penghematan dari berkurangnya biaya sewa dan konsesi atas Aset API yang
             sebelumnya menjadi beban Perseroan, sekaligus meningkatkan ruang fiskal bagi
             penguatan modal kerja (working capital).

     Lebih jauh lagi, dengan diperolehnya penyertaan modal non-tunai berupa Aset API, Perseroan
     mendapatkan kepastian atas kepemilikan aset strategis yang sebelumnya hanya bersifat sewa.
     Kepastian ini memberikan landasan kuat bagi percepatan pertumbuhan bisnis MRO, baik
     melalui pengembangan kapasitas Airframe maupun pengembangan bisnis perawatan Landing
     Gear dan Engine, melalui kerjasama dengan mitra strategis. Langkah tersebut tidak hanya
     memperkuat kemampuan Perseroan dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada
     pelanggan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing sekaligus memulihkan
     kepercayaan investor dan pasar.

     Selain manfaat transaksi, Perseroan juga dihadapkan dengan risiko atas transaksi Perseroan
     sebagai berikut;

     Risiko Going Concern

     Rencana transaksi Perseroan memiliki dampak positif dalam peningkatan ekuitas, namun
     perbaikan tersebut bersifat non tunai dan tidak berdampak langsung pada aspek likuiditas.
     Sehingga terdapat potensi risiko keberlanjutan usaha (going concern) apabila ketersediaan kas
     tidak mampu mencukupi kebutuhan modal kerja operasional. Untuk itu, Perseroan menerapkan
     strategi Cash Flow Optimization melalui beberapa program seperti:

     1.   percepatan penagihan piutang aging;

     2.   percepatan proses billing dan invoicing;

     3.   negosiasi credit limit dan payment term ke vendor; dan

     4.   melakukan pengawasan dan pengendalian secara periodik untuk memastikan bahwa cash
          out sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat

     Risiko Pencairan Inbreng

     Terkait risiko pencairan (realisasi) inbreng, akan timbul apabila proses perubahan status hak
     atas tanah (dari HPL menjadi HGB) belum selesai sebelum tanggal efektif pelaksanaan
     PMHMETD II. Sehingga inbreng tidak dapat dicatat sebagai modal, karena kepemilikan belum



                                               27
Page 29
sah secara hukum. Sebagai langkah mitigasi, Perseroan telah melakukan koordinasi intensif
dan monitoring secara berkala dengan API untuk proses perubahan status HPL menjadi HGB
murni ke Kementerian ATR/BPN.

Risiko Potensi Pajak

Transaksi penyertaan modal non-tunai (inbreng) berupa tanah dan bangunan yang dilakukan
oleh Perseroan merupakan objek pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan estimasi awal,
dampak perpajakan atas transaksi inbreng diperkirakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek
Pajak, dengan nilai estimasi BPHTB mencapai sekitar Rp294,6 miliar, terdiri dari komponen
tanah dan bangunan. Namun demikian, karena objek inbreng berupa lahan dan fasilitas hangar
milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Angkasa Pura I (Persero) termasuk dalam
Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Surat Komite Percepatan Penyediaan
Infrastruktur Prioritas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Nomor PK.KPIPP/112/D.VI.M.EKON.KPIPP/12/2024, tanggal 18 Desember 2024, maka
Perseroan dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan BPHTB dengan tarif 0% sesuai dengan
ketentuan pemerintah daerah.

Risiko Legalitas Lahan

Sehubungan dengan status Lahan API yang masih berupa HPL, API sebagai penerima HPL
dari negara telah mengajukan pelepasan HPL atas Lahan API kepada kantor pertanahan yang
berwenang untuk selanjutnya dimohonkan Hak Guna Bangunan (“HGB”) murni atas Lahan API
tersebut oleh API. Setelah API memperoleh HGB murni atas Lahan API, API akan melakukan
penyertaan modal kepada GMF melalui proses PMHMETD II dengan melakukan penyertaan
modal non-tunai berupa lahan yang dimiliki API kepada GMF, sehingga HGB atas Lahan API
akan beralih dari API kepada GMF.

Keterlambatan penyelesaian status legalitas lahan ini akan berisiko pada tertundanya realisasi
aksi korporasi. Untuk itu, sebagai langkah mitigasi, Perseroan telah melakukan koordinasi
intensif dan monitoring secara berkala dengan API untuk proses perubahan status HPL menjadi
HGB murni ke Kementerian ATR/BPN.

Risiko Kegagalan Right Issue

Risiko kegagalan right issue dapat terjadi apabila pemegang saham publik tidak menggunakan
haknya untuk membeli saham baru yang diterbitkan. Sebagai langkah mitigasi, Perseroan akan
menunjuk penjamin emisi (underwriter) yang terpercaya dalam pelaksanaan right issue, serta
berkoordinasi dengan BEI terkait opsi grace period jika free float jatuh di bawah ketentuan.

Dampak Dilusi Saham Publik

Aksi penyertaan modal non-tunai (inbreng lahan) berpotensi menimbulkan dilusi kepemilikan
bagi pemegang saham publik, karena penerbitan saham baru untuk pihak yang melakukan
penyertaan modal non-tunai akan menambah jumlah saham beredar tanpa adanya
penambahan kepemilikan dari publik. Namun, dampak dilusi ini diperkirakan bersifat
sementara, karena aset hasil inbreng memiliki nilai strategis yang dapat memperkuat posisi
keuangan dan menciptakan sumber pendapatan baru. Perseroan memastikan nilai saham
yang diterbitkan setara dengan nilai wajar aset inbreng, berdasarkan hasil penilaian
independen dan fairness opinion, serta menjaga keterbukaan informasi agar aksi korporasi ini
tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pemegang saham.

Saat ini, Perseroan memanfaatkan sekitar 70% dari total lahan operasional yang dimiliki oleh
API. Melihat potensi pertumbuhan permintaan perawatan pesawat baik di dalam maupun luar
negeri, Perseroan berencana mengembangkan bisnis melalui peningkatan kapasitas.
Kepemilikan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam rencana peningkatan kapasitas
tersebut, yang juga dapat meyakinkan para calon investor untuk dapat bekerja sama dengan
Perseroan.




                                         28
Page 30
     Dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan memastikan proses dilakukan dengan
     prinsip keterbukaan informasi, sehingga seluruh pemegang saham memiliki kesempatan yang
     sama untuk berpartisipasi.

     Apabila berhasil dilakukan, Rencana Transaksi tidak hanya memberikan nilai tambah
     keuangan bagi Perseroan, tetapi juga memperkuat ekosistem aviasi nasional. Peningkatan
     kepastian aset, efisiensi operasional, dan ekspansi fasilitas akan menempatkan Indonesia
     pada posisi yang lebih kuat sebagai pusat perawatan pesawat di Asia Tenggara, sekaligus
     meningkatkan daya tarik investasi dan pariwisata nasional.

     Dalam konteks Rencana Transaksi, Perseroan telah memastikan bahwa pelaksanaan
     PMHMETD II dilakukan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pemegang
     saham, sehingga setiap pemegang saham memiliki kesempatan yang sama untuk ikut
     berpartisipasi.

E.   Pemenuhan Ketentuan Pasar Modal yang Berlaku

     1.     Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK 32/2015, pelaksanaan PMHMETD II
            dapat dilaksanakan setelah:

            a.      Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan
                    PMHMETD II;

            b.      Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD
                    II beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan

            c.      pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK
                    sehubungan dengan PMHMETD II dinyatakan efektif oleh OJK.

            Sehubungan dengan adanya Rencana Inbreng, maka jangka waktu antara tanggal
            laporan penilaian dengan tanggal penyetoran saham paling lama 6 (enam) bulan.

     2.     Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK 32/2015, Rencana Inbreng wajib
            memenuhi ketentuan sebagai berikut:

            a.      terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan

            b.      menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain
                    uang yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran
                    atas saham dalam bentuk lain selain uang.

            Lebih lanjut, pelaksanaan Rencana Inbreng bergantung pada perolehan persetujuan
            yang perlu diperoleh API, yakni persetujuan korporasi internal maupun persetujuan dari
            kreditur API sebagaimana relevan.

     3.     Rencana Transaksi memenuhi kriteria Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi bagi
            Perseroan, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak
            mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Hubungan Afiliasi
            antara Perseroan dan API adalah entitas yang secara bersama-sama dikendalikan
            secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.

            Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan
            Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi kewajiban Transaksi
            Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

            Sehubungan dengan Rencana PMHMETD II, berdasarkan Pasal 33 huruf c POJK
            17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan penambahan modal, Perseroan
            hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 32/2015. Mengingat Rencana PMHMETD II
            akan dilakukan melalui penawaran umum, maka pemenuhan kewajiban Transaksi
            Material berdasarkan POJK 17/2020 dikecualikan sehingga pelaksanaannya tunduk



                                             29
Page 31
            pada ketentuan POJK 32/2015 yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan
            HMETD.

            Lebih lanjut, Rencana Inbreng merupakan Transaksi Material bagi Perseroan yang
            saat ini mempunyai ekuitas negatif karena nilai objek inbreng, yaitu sebesar
            Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus
            dua belas juta Rupiah), melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan per
            30 Juni 2025, dalam hal ini 86% (delapan puluh enam persen) dari total aset Perseroan.

            Sesuai dengan Pasal 11 huruf j POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib untuk (i)
            menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari Rencana Inbreng
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan (ii)
            memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
            d POJK 17/2020 karena Rencana Inbreng merupakan transaksi dalam rangka
            restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) yang
            dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
            Indonesia dimana restrukturisasi tersebut telah didukung dengan Surat Kementerian
            Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-373/MBU/06/2025 tanggal 23
            Juni 2025 tentang Persetujuan Restrukturisasi dalam rangka Penyehatan PT Garuda
            Indonesia (Persero) Tbk. Meski demikian, Perseroan tetap memperoleh laporan
            penilaian dari KJPP untuk melakukan penilaian atas Aset API serta kewajaran transaksi
            penyetoran dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 32/2015.

            Rencana Inbreng bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
            dimaksud pada Pasal 1 angka 5 POJK 42/2020 karena Rencana Inbreng bukan
            merupakan transaksi yang menimbulkan perbedaan antara kepentingan ekonomis
            Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
            Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat menimbulkan
            kerugian bagi Perseroan. Sebagaimana dijelaskan dalam Bab Pendahuluan halaman
            4-5 Keterbukaan Informasi ini, bahwa Rencana Inbreng bertujuan untuk memperbaiki
            ekuitas dan profitabilitas Perseroan, dimana Rencana Inbreng dapat mengurangi
            beban sewa lahan atas Aset API yang dibayarkan oleh Perseroan kepada API,
            sehingga mengurangi beban operasional dan memperbaiki level ekuitas Perseroan
            menjadi positif serta mengurangi beban operasional Perseroan dari pembayaran sewa.

                      RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

A.   Ringkasan Penilaian Aset API

     Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”), sesuai Surat Perjanjian
     Kerja No. RSR/P-AB/FASVFO/110825.03 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti oleh
     Purchase Order No. 820004155 tanggal 21 Agustus 2025 sebagai penilai independen untuk
     melakukan penilaian atas Aset API.

     KJPP Ruky, Safrudin & Rekan adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri
     Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
     917/KM.1/2014 tanggal 10 Desember 2014, dengan Yuyu Wahyudin sebagai
     penanggungjawab atas laporan penilaian Aset API dengan Izin Penilai Publik No. P-1.08.00046
     dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di
     Pasar Modal No. STTD.PP-45/PJ-1/PM.02/2023.

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik API sebagaimana dituangkan dalam
     Laporan Penilaian No. 00335/2.0095-01/PI/05/0046/1/IX/2025 tanggal 15 September 2025
     (“Laporan Penilaian”). Kecuali sebagaimana didefinisikan pada Keterbukaan Informasi, istilah
     dalam huruf kapital memiliki arti yang sama sebagaimana diberikan dalam Laporan Penilaian.

     1.     Objek Penilaian




                                             30
Page 32
     Objek penilaian terdiri dari tanah seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua
     ribu seratus dua puluh tiga meter persegi) yang merupakan bagian dari Hak
     Pengelolaan No. 1/Pajang yang dimiliki oleh API. Objek penilaian tersebut terletak di
     Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandar Udara Internasional
     Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi
     Banten (“Objek Penilaian”).

2.   Maksud dan Tujuan

     Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini nilai pasar untuk penggunaan
     yang ada (market value for the existing use) atas Objek Penilaian, untuk tujuan
     transaksi pengalihan Aset API dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain
     uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD II.

3.   Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian

     Inspeksi fisik atas kondisi dari Objek Penilaian RSR lakukan pada tanggal 8 September
     2025, dan tanggal penilaian ditentukan per 30 Juni 2025.

4.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
     sebagai berikut:

     a. aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
        adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan;

     b. dalam penilaian ini, RSR menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang
        RSR terima dan terkait dengan objek penilaian adalah benar;

     c.   penunjukan lokasi oleh Pemberi Tugas dan/atau yang mewakili yaitu Ibu Putri
          selaku Staff dari Perseroan RSR asumsikan benar merupakan obyek penilaian,
          dan bukan merupakan tanggung RSR sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan
          kepada RSR berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan
          atau salinan dokumen yang RSR terima;

     d. dalam hal penilaian tanah, Penilai menggunakan luasan yang tercantum dalam
        salinan sertifikat atau dokumen kepemilikan lainnya dan RSR asumsikan benar;

     e. dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas
        objek penilaian termasuk penunjukan lokasi yang salah (termasuk oleh personel
        yang ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas, maka Penilai dibebaskan dari
        tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan
        tersebut. (KEPI 5.8 butir b.2);

     f.   dalam penilaian ini Opini Nilai pada aset Perseroan tidak dapat dipisahkan. RSR
          tidak bertanggung jawab jika dikemudian hari penggunaan sebagian analisis dan
          informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
          menyebabkan pandangan yang menyesatkan;

     g. informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
        disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai
        tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
        sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
        menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan RSR terhadap data yang
        ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang
        berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
        tersebut sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas;




                                      31
Page 33
h. kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka
   penilaian dan Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas
   untuk Pemberi Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan
   hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan
   Penilaian. RSR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas
   dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas
   segala risiko yang timbul;

i.   nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap nilai lain dalam
     laporan yang merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai
     dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan
     Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
     mengakibatkan terjadinya kesalahan;

j.   semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
     informasi dan data yang diberikan Pemberi Tugas;

k.   kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat
     efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab RSR sebab merupakan
     bagian pekerjaan ahli lainnya;

l.   Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
     penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan;

m. bukan merupakan tanggung jawab RSR atas kemungkinan yang berkaitan status
   hukum kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada RSR dan RSR
   menganggap bahwa aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang sah, dan
   tidak ada perjanjian lain yang mengikat aset;

n. RSR tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang RSR nilai, baik
   sekarang maupun dikemudian hari, dan tugas RSR untuk melaksanakan penilaian
   ini tidak tergantung dari nilai yang RSR laporkan;

o. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan
   sebelumnya dalam surat penugasan dan laporan penilaian;

p. siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak
   untuk mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa
   izin dari penilai atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri;

q. RSR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam Laporan
   Penilaian ini apabila terdapat data atau informasi yang RSR peroleh sesudah
   penyelesaian laporan ini;

r.   RSR menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus
     kepada pengguna laporan yang tercantum di dalam Laporan Penilaian ini. RSR
     tidak bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian
     ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk
     diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk
     dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
     RSR untuk format maupun konteks dimana akan dimunculkan;

s.   bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan
     kepada RSR dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran
     (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah
     diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau ditimbulkan kepada RSR pada setiap
     saat dan berbagai cara yang ditimbulkan sehubungan dengan dikeluarkannya
     Laporan Penilaian atas aset dimaksud, apabila data yang diberikan Perseroan
     tidak sesuai; dan




                                  32
Page 34
            t.   Laporan Penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR
                 dan ditandatangani oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.

     5.     Asumsi-Asumsi

            a. Penilaian ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disediakan
               oleh manajemen Perseroan yang telah RSR sesuaikan asumsinya dan telah
               disetujui oleh Manajemen Perseroan ("Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan")
               sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
               pencapaiannya.

            b. Dalam penilaian ini RSR memahami objek penilaian merupakan tanah dengan
               legalitas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namun sesuai dengan tujuan penilaian
               dan informasi dari pemberi tugas, status tanah diasumsikan sebagai HGB murni
               atau setara freehold dimana nantinya pemberi tugas dan pemilik tanah akan
               mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pelepasan hak yang dimaksud.

            c.   RSR memahami terdapat perbedaan luas berdasarkan sertifikat adalah
                 12.910.095 m2 (dua belas juta sembilan ratus sepuluh ribu sembilan puluh lima
                 meter persegi) sedangkan luas yang digunakan dalam penilaian ini adalah 972.123
                 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh tiga meter persegi). Luas
                 tersebut diperoleh berdasarkan informasi dari pemberi tugas yang hingga saat
                 laporan ini dibuat belum terdapat ukuran luas baru berdasarkan proses pemecahan
                 atau penerbitan sertifikat baru. Jika di kemudian hari terdapat perbedaan luas
                 akibat penerbitan sertifikat baru, maka laporan ini tidak berlaku dan RSR
                 menyarankan untuk dilakukan review/kaji ulang. Selain itu, apabila HGB atas tanah
                 dimaksud belum terbit, maka nilai yang tercantum dalam laporan ini tidak
                 diperkenankan untuk dijadikan dasar transaksi.

     6.     Pendekatan dan Metode Penilaian

            Pendekatan pendapatan digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar Properti
            dengan melakukan metode residu. penilaian dilakukan terhadap obyek yang
            merupakan bagian dari satu kesatuan properti dengan cara mengkapitalisasi
            pendapatan yang dihasilkan dari komponen tanah, bangunan, serta mesin dan
            peralatan, kemudian dikurangi dengan pendapatan bersih operasi dari komponen
            lain yang bukan obyek penilaian untuk memperoleh pendapatan khusus atas obyek
            yang dinilai.

            Menurut RSR, pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk digunakan mengingat
            karakteristik dari aset tersebut dimana tidak tersedia data pasar yang memadai,
            sebanding dan sepadan dengan obyek penilaian untuk dijadikan sebagai dasar
            perbandingan.

     7.     Kesimpulan

            Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian di atas dan dengan
            mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang
            dilakukan serta berbagai faktor yang mempengaruhi nilai pasar properti, maka
            menurut pendapat RSR, jumlah sebesar Rp5.664.912.000.000 (Lima Triliun Enam
            Ratus Enam Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Rupiah
            merupakan nilai pasar untuk penggunaan yang ada dari Aset API, sesuai dengan
            Objek Penilaian yang telah dinyatakan di atas yang dinilai per tanggal 30 Juni 2025.

B.   Ringkasan Kewajaran Rencana Inbreng

     Perseroan telah menunjuk RSR, sesuai Purchase Order No. 820004181 tanggal 9 September
     2025 sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
     Transaksi.




                                               33
Page 35
RSR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011, dengan Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
sebagai penanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dengan Izin Penilai Publik No.
B-1.10.00269 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan No. 00070/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025 tanggal 22 Oktober
2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”). Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan kembali
untuk merevisi laporan kami tertanggal 17 September 2025 dengan No. 00066/2.0095-
00/BS/05/0269/1/IX/2025, dan Laporan No. 00067/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025 tanggal 13
Oktober 2025, sehubungan dengan Surat OJK No. S-490/PM.023/2025 tertanggal 06 Oktober
2025.

Kecuali sebagaimana didefinisikan pada Keterbukaan Informasi, istilah dalam huruf kapital
memiliki arti yang sama sebagaimana diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

1.     Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

       a.      Perseroan

               Bidang Usaha : Perawatan pesawat terbang

               Alamat         : Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance
                                Facility Aero Asia Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara
                                Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang 15125

       b.      API

               Bidang Usaha : Pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait
                              bandar udara

               Alamat         : InJourney Airports Center (IAC), Bandar Udara Internasional
                                Soekarno-Hatta PO BOX 1004, Tangerang 15111.

       API merupakan entitas sepengendali Perseroan sehingga terdapat hubungan Afiliasi
       antara API dan Perseroan.

2.     Objek Transaksi

       Objek analisis adalah rencana Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari API
       dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada
       Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD II.

       Objek dari Rencana Inbreng adalah Aset API.

3.     Tanggal Pendapat Kewajaran

       Tanggal pendapat kewajaran dalam penugasan ini adalah per 30 Juni 2025.

4.     Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

       Maksud dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran
       rencana Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari API dalam rangka
       penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan
       dengan Rencana PMHMETD II.




                                       34
Page 36
     Tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk kepentingan pasar modal
     terkait dengan pemenuhan POJK 32/2015. Pendapat kewajaran tidak digunakan di luar
     konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.

5.   Sifat Rencana Transaksi dan Keterkaitan dengan Peraturan OJK

     Rencana Inbreng sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh
     empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) atau setara dengan 86% (delapan
     puluh enam persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2025, dengan demikian nilai
     transaksi melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan, sehingga transaksi
     dikategorikan sebagai Transaksi Material sebagaimana yang tertuang pada Pasal 3
     ayat (3) POJK 17/2020.

6.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     a.     Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, RSR telah
            melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
            penyusunan pendapat kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal
            baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya
            keakuratannya.

     b.     Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan Inkremental
            Proyeksi Keuangan yang disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan
            mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
            duty).

     c.     Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
            data. Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, RSR melandaskan dan
            berdasarkan pada sumber data dan informasi sebagaimana diberikan
            manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah
            benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.

     d.     RSR tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan
            maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan
            maupun tulisan. Dengan demikian RSR tidak dapat memberikan jaminan atau
            bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau
            penjelasan tersebut.

7.   Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi

     Dalam melakukan analisis kewajaran rencana transaksi, kami menggunakan metode
     analisis berupa (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana
     Transaksi, dan (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi

     a.      Analisis Transaksi

              i.    Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah Perseroan dan
                    API dan objek yang akan ditransaksikan adalah inbreng Aset API dalam
                    rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang kepada Perseroan.

              ii.   Transaksi ini merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang
                    dilakukan dalam rangka restrukturisasi untuk memperbaiki atau
                    mempertahankan kelangsungan usaha Perseroan.

              iii. Transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan karena tidak terdapat
                   perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
                   ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
                   pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.

     b.      Analisis Kualitatif dan Kuantitatif



                                         35
Page 37
Analisis Kualitatif

i.    Proyeksi industri MRO menunjukkan tren pertumbuhan positif pada
      periode 2024–2033. Secara global, ukuran pasar diperkirakan meningkat
      dari US$110,6 miliar pada tahun 2024 menjadi US$137,1 miliar pada tahun
      2033, dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 2,42%
      (dua koma empat dua persen), yang didorong oleh pertumbuhan jumlah
      armada pesawat yang beroperasi, perpanjangan usia armada, serta
      kebutuhan berkelanjutan atas perawatan mesin, komponen, dan struktur
      pesawat. Meskipun laju pertumbuhan domestik relatif lebih rendah
      dibandingkan rata-rata kawasan Asia Pasifik maupun global, pasar MRO
      Indonesia tetap memiliki potensi signifikan, terutama dengan
      bertambahnya jumlah armada nasional serta peluang untuk menarik
      permintaan internasional melalui keunggulan letak geografis Indonesia,
      yang dapat diperkuat dengan peningkatan kapasitas, pengembangan
      infrastruktur, dan kolaborasi bersama mitra global.

ii.   Industri penerbangan akan menghadapi tekanan dari tingginya biaya
      operasional, fluktuasi nilai tukar, kenaikan harga bahan bakar
      penerbangan (avtur), serta gangguan rantai pasok yang berdampak pada
      ketersediaan suku cadang pesawat. Terlepas dari tantangan tersebut,
      industri MRO global masih memiliki peluang besar. Sebagai MRO nasional
      terkemuka dengan reputasi global, Perseroan berada pada posisi yang
      tepat untuk menangkap peluang ini. Dengan membangun momentum
      positif dari pencapaian tahun 2024, Perseroan akan fokus pada penguatan
      bisnis inti dan mendorong pertumbuhan yang terdiversifikasi dengan
      mengusung tema “Strengthen Core and Drive Diversified Growth”.

iii. Keuntungan yang diharapkan diperoleh Perseroan dengan melaksanakan
     Rencana Transaksi adalah bertambahnya aset tetap melalui inbreng aset
     serta penghematan beban sewa, sehingga diharapkan dapat mendukung
     optimalisasi pengembangan kegiatan usaha sekaligus meningkatkan
     kinerja keuangan Perseroan.

Analisis Kuantitatif

i.    Analisis Proyeksi Laba Rugi Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi

                                                               Proyeksi Laba Rugi (dalam Ribu US$)
                Deskripsi             1-Jul-25      1-Jan-26     1-Jan-27    1-Jan-28     1-Jan-29    1-Jan-30
                                     31-Dec-25     31-Dec-26    31-Dec-27   31-Dec-28    31-Dec-29   31-Dec-30   Avg*


      Tanpa Rencana Transaksi
         Pendapatan                      239.839     443.937      476.691      523.282     556.762     579.291
         Laba Bersih                      14.561      29.161       33.347       39.001      46.304      50.209
         Margin Laba Bersih %              6,07%       6,57%        7,00%        7,45%       8,32%       8,67%   7,26%

      Dengan Rencana Transaksi
        Pendapatan                       239.839     450.947      485.397      545.534     603.367     627.388
        Laba Bersih                       15.844      38.923       43.755       51.747      62.182      66.850
        Margin Laba Bersih %               6,61%       8,63%        9,01%        9,49%      10,31%      10,66%   8,99%

      *) rasio tahun 2025 disetahunkan


      a) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, pendapatan
         Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan, di mana pada akhir
         periode proyeksi, tahun 2030, dengan dilaksanakan Rencana
         Transaksi Perseroan, pendapatan Perseroan diproyeksikan sebesar
         US$627,39 miliar dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi
         Perseroan sebesar US$579,29 juta.




                                         36
Page 38
           Peningkatan pendapatan terutama disebabkan oleh optimalisasi lahan
           dalam pengembangan fasilitas baru seperti Hanggar 5 dan Hanggar 6,
           serta bisnis baru seperti bisnis Landing Gear dan bisnis Engine Shop.

      b) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, laba bersih
         Perseroan selama periode Juli 2025 – Desember 2030 diproyeksikan
         mengalami peningkatan, di mana pada akhir periode proyeksi, tahun
         2030, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi Perseroan, laba
         bersih Perseroan diproyeksikan sebesar US$66,85 juta dan tanpa
         melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan sebesar US$50,21 juta.

      c) Rata-rata marjin laba bersih Perseroan selama tahun Juli 2025 –
         Desember 2030 dengan dilaksanakan Rencana Transaksi Perseroan
         diproyeksikan sebesar 8,99% (delapan koma sembilan sembilan
         persen), mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tanpa
         melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan sebesar 7,26% (tujuh
         koma dua enam persen).

ii.   Analisis Proyeksi Posisi Keuangan Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi
                                                Proyeksi Posisi Keuangan (dalam Ribu US$)
               Deskripsi                                                                                       Avg
                                 31-Dec-25    31-Dec-26    31-Dec-27    30-Dec-28    30-Dec-29    30-Dec-30

      Tanpa Rencana Transaksi
         Aset                      450.614      458.489      541.969      573.072      595.716      621.319
         Liabilitas                724.505      703.356      753.721      746.213      723.184      701.554
         Ekuitas                  (273.891)    (244.867)    (211.752)    (173.141)    (127.468)     (80.235)
         ROA                         5,18%        6,36%        6,15%        6,81%        7,77%        8,08%     6,72%
         ROE                            n/a          n/a          n/a          n/a          n/a          n/a      n/a

      Dengan Rencana Transaksi
        Aset                       805.398      839.852      880.193      912.113      941.102      953.220
        Liabilitas                 726.149      721.817      718.635      733.881      742.656      735.486
        Ekuitas                     79.249      118.035      161.557      178.232      198.446      217.734
        ROA                          3,06%        4,63%        4,97%        5,67%        6,61%        7,01%     5,33%
        ROE                         31,05%       32,98%       27,08%       29,03%       31,33%       30,70%    30,36%



      a) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, total aset Perseroan
         selama periode 2025-2030 diproyeksikan mengalami peningkatan.
         Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030 dibandingkan tanpa
         melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan, yaitu dari sebesar
         US$621,32 juta menjadi sebesar US$953,22 juta pada tahun 2030,
         yang terutama berasal dari peningkatan aset tetap dan aset lancar.

      b) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, total liabilitas
         Perseroan selama periode 2025-2030 diproyeksikan mengalami
         peningkatan. Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030
         dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan,
         yaitu dari sebesar US$701,55 juta menjadi sebesar US$735,49 juta
         pada tahun 2030, yang terutama berasal dari peningkatan liabilitas
         kontrak dan utang usaha.

      c) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, Total ekuitas
         Perseroan selama periode 2025-2030 diproyeksikan mengalami
         peningkatan. Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030
         dibandingkan tanpa melaksanakan Transaksi Perseroan, yaitu dari
         sebesar negatif US$80,23 juta menjadi sebesar US$217,73 juta pada
         tahun 2030, yang berasal dari peningkatan laba ditahan.

      d) Tingkat pengembalian atas ekuitas (Return on Equity / ROE)
         Perseroan selama tahun 2025-2030 mengalami peningkatan, dengan
         dilaksanakan Rencana Transaksi, rata-rata ROE Perseroan




                                   37
Page 39
                               diproyeksikan sebesar 30,36%. Peningkatan terjadi karena adanya
                               peningkatan laba bersih dan ekuitas Perseroan.

                           e) Tingkat pengembalian atas aset (Return on Assets / ROA) Perseroan
                              selama tahun 2025-2030 mengalami penurunan, dengan dilaksanakan
                              Rencana Transaksi, rata-rata ROA Perseroan diproyeksikan sebesar
                              5,33% dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, sebesar 6,72%.
                              Penurunan terjadi karena adanya peningkatan jumlah aset Perseroan.

               c.      Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

                       Analisa kewajaran nilai pasar aset dengan nilai transaksi dalam rencana
                       transaksi dilakukan dengan cara membandingkan nilai pasar aset yang akan
                       diibrengkan dengan nilai Rencana Transaksi. Berdasarkan perhitungan
                       analisis kewajaran nilai rencana transaksi, dimana nilai pasar aset inbreng
                       adalah sama dengan nilai Rencana Transaksi, sehingga masih berada pada
                       batas kewajaran +/- 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai pasar,
                       sebagaimana diatur dalam Pasal 48 huruf b POJK 35/2020.

               d.      Analisis Sensitivitas Kewajaran Harga Pelaksanaan Saham Baru

                       Analisis sensitivitas dilakukan untuk mengetahui dampak nilai pasar saham
                       Perseroan per 30 Juni 2025 oleh Penilai terhadap harga pelaksanaan dan
                       harga teoritis saham Perseroan dengan mempertimbangkan kisaran
                       kewajaran sebesar ± 7,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 48 huruf b POJK
                       35.

                       Dengan menggunakan nilai pasar saham Perseroan sebesar Rp86 per saham,
                       berikut adalah analisis sensitivitas harga pelaksanaan dan harga teoritis
                       saham Perseroan dengan mempertimbangkan kisaran kewajaran sebesar ±
                       7,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 48 huruf b POJK 35, dimana :

                       •   harga pelaksanaan minimum sebesar Rp69 per saham (dibulatkan) dengan
                           harga teoritis sebesar Rp74,47 per saham
                       •   harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp104 per saham (dibulatkan)
                           dengan harga teoritis sebesar Rp96,83 per saham

       8.      Kesimpulan Pendapat Kewajaran

               Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang
               dilakukan meliputi analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis
               kuantitatif, analisis atas kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka,
               menurut pendapat RSR, rencana Perseroan untuk menerima pengalihan Aset API
               dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (Inbreng) dengan
               mekanisme penerbitan saham oleh Perseroan kepada API adalah wajar.

               Berdasarkan informasi manajemen, harga pelaksanaan rencana penerbitan saham
               baru akan disepakati dan disesuaikan dengan mempertimbangkan harga penutupan
               saham Perseroan, nilai pasar saham Perseroan per 30 Juni 2025, dengan
               memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK
               32/2015 dan Peraturan I-A.

            PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI

Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

1.     Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst &
       Young), selaku akuntan publik yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
       Auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk Periode enam bulan yang Berakhir pada Tanggal
       30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart,CPA, pada tanggal 12 September 2025



                                                  38
Page 40
       dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1749 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No.
       0129/PSS/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025;

2.     KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, selaku KJPP yang terdaftar di OJK dengan kualifikasi penilai
       sebagai berikut:

       a.    selaku penilai independen yang melakukan penilaian atas Aset API dengan Yuyu
             Wahyudin sebagai penanggung jawab dengan Izin Penilai Publik No. P-1.08.00046 dan
             terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
             Penunjang Pasar Modal No. STTD.PP-45/PJ-1/PM.02/2023, sesuai Proposal Teknis No
             RSR/P-AB/FASVFO/110825.03 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti oleh
             Purchase Order No. 820004155 tanggal 21 Agustus 2025; dan

       b.    selaku penilai independen yang memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Inbreng
             antara Perseroan dengan API dengan Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.) sebagai
             penanggung jawab dengan kualifikasi bidang Jasa Penilai Properti dan Bisnis, dengan
             Izin Penilai No. B-1.10.00269 dan terdaftar sebagai profesi penunjang di OJK dengan
             No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023, sesuai Purchase Order No. 820004181 tanggal 9
             September 2025;

3.     TnP Law Firm, selaku konsultan hukum yang memberikan nasihat hukum kepada Perseroan
       terkait Rencana Transaksi, dengan Ken Prasadtyo, S.H., LL.M. sebagai partner yang
       bertanggung jawab dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
       STTD.KH-454/PM.223/2022 tanggal 9 Maret 2022 atas nama Ken Prasadtyo, sesuai dengan
       Surat Penunjukan No. 527/TnP-RT-KPO-KY/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025;

4.     Kantor Notaris Shanti Indah Lestari, atas nama Shanti Indah Lestari, SH., M.Kn. selaku notaris
       yang menyiapkan dan membuatkan akta-akta berita acara RUPSLB Perseroan dan perjanjian-
       perjanjian sehubungan dengan Rencana Transaksi; dan

5.     PT Datindo Entrycom, selaku BAE yang melaksanakan administrasi saham dalam Rencana
       PMHMETD II.

                PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui usulan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah mempertimbangkan manfaat dan dampak keuangan dari Rencana
Transaksi. Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris berkeyakinan bahwa pelaksanaan usulan
Rencana Transaksi merupakan pilihan yang terbaik saat ini bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham Perseroan.

Selanjutnya, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama menyatakan bahwa:

1.     Rencana Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan transaksi
       yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan

2.     semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi dan informasi
       tersebut tidak menyesatkan.

                                             RUPSLB

Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi
sebagaimana diuraikan di atas akan dimintakan persetujuan pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 1 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB dan/atau
pemilik saham Perseroan pada sub-rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di BEI pada tanggal 1 Oktober 2025. RUPSLB akan dilaksanakan secara fisik dan elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI yang akan disediakan oleh KSEI pada:



                                                39
Page 41
      Hari, Tanggal               :   Jumat, 24 Oktober 2025
      Waktu                       :   14.00 – 16.00 WIB
      Tempat                      :   Ruang Auditorium, Gedung Manajemen Garuda, Lantai
                                      Dasar, Garuda City, Area Perkantoran Bandar Udara
                                      International Soekarno-Hatta, Tangerang


Mata acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

1.     Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan
       Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) kepada para pemegang
       saham Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
       Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
       sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
       Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
       dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”).

2.     Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan
       sehubungan dengan, perubahan struktur permodalan Perseroan pada modal dasar Perseroan,
       peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan
       pelaksanaan PMHMETD II.

Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk mata acara pertama sebagaimana disebut
di atas adalah sesuai dengan POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sebagai
berikut:

1.     RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
       jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB sebagaimana
       dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
       dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

2.     Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1
       di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah
       dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian
       dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB kedua
       adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
       hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.

3.     Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di
       atas tidak tercapai, RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan
       berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
       yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
       permohonan Perseroan.

Selanjutnya, ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk mata acara kedua
sebagaimana disebut di atas adalah sesuai dengan POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, sebagai berikut:

1.     RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
       paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
       Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
       seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

2.     Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1
       di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah
       dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang
       mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
       yang sah. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
       bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.



                                                 40
Page 42
3.     Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di
       atas tidak tercapai, RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan
       berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
       yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
       permohonan Perseroan.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

                               Peristiwa                                      Tanggal
 Pemberitahuan tertulis kepada OJK mengenai mata acara RUPSLB            10 September 2025
 Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan mengenai RUPSLB              17 September 2025
 Keterbukaan Informasi mengenai PMHMETD II                               17 September 2025
 Recording date DPS Perseroan                                             01 Oktober 2025
 Pemanggilan RUPSLB                                                       02 Oktober 2025
 RUPSLB                                                                   24 Oktober 2025
 Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB                                        28 Oktober 2025

Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB dengan memperhatikan
ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 14/2025, untuk melakukan PMHMETD II sebagaimana diuraikan
dalam Keterbukaan Informasi.

                                   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMHMETD II, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Perseroan, pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB pada alamat
tersebut di bawah ini:


                         PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
        Lantai 2, Lobby Selatan Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                   Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
                                    Tangerang 15125, Indonesia
                                       Telp.: (021) 550 8737
                                       Fax.: (021) 550 10461
                                Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
                          E-mail: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id


                                 Tangerang, 22 Oktober 2025
                                          Direksi




                                              41

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.97 MB
Published22 Oct 2025
Pages42
Characters142,584
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 73 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Angkasa Pura p.2 ×15
linked org Angkasa Pura II p.2 ×5
linked org Garuda Indonesia (Persero) Tbk. p.3 ×13
linked org PT Aero Wisata p.8 ×3
linked person Andi Fahrurrozi p.8 ×3
linked person Bobi Gumelar Raspati p.11
linked person Tri Hartono p.11
linked person Endang Tardiana p.11
linked person Oki Yanuar p.11
linked person Dean Arslan p.11
linked person Giring Ganesha Djumaryo p.11
linked person Mohammad Rizal Pahlevi p.26
linked person Yanindya Bayu Wirawan p.26
linked person Ristiyanto Eko Wibowo p.26
linked person Antoni Arif Priadi p.26
linked person Dita Indah Sari p.26
linked person Ni Luh Enik Ermawati p.27
linked person Erwan Agus Purwanto p.27
linked org PT Angkasa Pura I (Persero) p.29
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×11
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×2
possible person Mitra Piranti p.11
possible person Achmad Syahir p.26
possible person Ferry Kusnowo p.26
possible person Veri Setiady p.26
possible person Adi Nugroho p.26
possible person Agus Haryadi p.26
possible person Irfan Wahid p.27
possible person Abdul Muis p.27
possible person Eva Yuliana p.27
possible person Imelda Sari p.27
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia. p.2 ×14
unresolved org Milik Negara. p.3
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian ATR p.3 ×4
unresolved org Kementerian Agraria dan Tata Ruang p.3
unresolved org Pertanahan Nasional Republik Indonesia. p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S- p.6 ×2
unresolved person Arry Supratno · Notaris p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org GMF Aero Asia Tbk p.7 ×8
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.7 ×6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.8 ×2
unresolved person Lestari p.11
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.11 ×3
unresolved person Ronny Stewart p.11 ×2
unresolved org Rintis p.11 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.11 ×2
unresolved person Ade Setiawan Elimin p.12 ×4
unresolved org KJPP Ruky p.21 ×4
unresolved org Safrudin & Rekan p.21 ×4
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.22
unresolved org Pengadilan Negeri Tangerang No. HT. p.22
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.22 ×5
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia p.26 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.26 ×2
unresolved org Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor PK. p.29
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.31 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.31
unresolved person Putri p.32
unresolved — RSR · Penilai p.32
unresolved person Rudi M. Safrudin p.35 ×2
unresolved person Ken Prasadtyo p.40
unresolved org Kantor Notaris Shanti Indah Lestari p.40

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4421 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result