Back to announcement
20251022_GMFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31979116_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review GMFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 42
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II
DAN TRANSAKSI MATERIAL
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GARUDA
MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA
DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan
besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan serta aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha.
Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia
Kantor Pusat
Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Tangerang 15125, Indonesia
Telp.: (021) 550 8717
Fax.: (021) 550 10461
Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
E-mail corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang, 22 Oktober
2025
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : 1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan
Komisaris, atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut,
sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.
“API” : PT Angkasa Pura Indonesia.
“Aset API” Lahan seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu
seratus dua puluh tiga meter persegi) yang merupakan bagian dari
Hak Pengelolaan No. 1/Pajang atas nama Perum Angkasa Pura II
(sekarang dikenal sebagai PT Angkasa Pura Indonesia) yang
berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek
1
Page 3
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda,
Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dimana saat
ini akan diproses untuk dilepaskan status Hak Pengelolaannya
kepada Negara Republik Indonesia dan akan dimohonkan hak atas
tanah berupa HGB atas nama PT Angkasa Pura Indonesia.
“BAE” : Biro Administrasi Efek.
“BEI” : PT Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
“BUMN” : Badan Usaha Milik Negara.
“Dewan Komisaris” : Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan
serta memberi nasihat kepada Direksi.
“Direksi” : Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik
di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar perseroan.
“DPS” : Daftar Pemegang Saham.
“GIAA” : PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“HGB” : Hak Guna Bangunan.
“HMETD” : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“HPL” : Hak Pengelolaan.
“KBLI” : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Kemenkum” : Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau
“Kemenkumham”).
“Kementerian ATR/BPN” : Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia.
“Keterbukaan Informasi” : Keterbukaan Informasi yang diterbitkan tanggal 17 September 2025
yang memuat informasi-informasi terkait dengan Rencana
PMHMETD II (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disiapkan
dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 32/2015 (sebagaimana
didefinisikan di bawah), sebagaimana diubah dengan Perubahan
dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi tanggal 13 Oktober
2025 dan sebagaimana terakhir dimuat dalam Perubahan dan/atau
Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.
“KSEI” : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“KJPP” : Kantor Jasa Penilai Publik.
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau “Menkumham”).
2
Page 4
“MRO” : Maintenance, repair, and overhaul.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU
P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal
31 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga
yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU
OJK.
“Peraturan I-A” : Peraturan BEI No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-
00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencatatan
Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan
oleh Perusahaan Tercatat.
“Perpres 13/2018” : Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Perseroan” : PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, suatu perseroan
terbatas terbuka dan tercatat di BEI yang berkedudukan di
Tangerang.
“PMHMETD II” : Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD.
“POJK 9/2018” : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
“POJK 14/2025” : Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“POJK 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 28/2021” : Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
“POJK 32/2015” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK 35/2020” : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
3
Page 5
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rencana Transaksi” : Rencana PMHMETD II dan Rencana Inbreng sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.
“Rupiah” atau “Rp” : Rujukan ke mata uang sah dari negara Republik Indonesia yakni
Rupiah.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : RUPS Luar Biasa.
“SEOJK 33/2021” : Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan,
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020.
“UU P2SK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
PENDAHULUAN
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perawatan dan perbaikan pesawat udara, Perseroan
dalam melakukan kegiatan usahanya menggunakan (i) bangunan hanggar I dan annex I, (ii) bangunan
hanggar II dan annex II, (iii) bangunan hanggar III dan annex III, dan (iv) fasilitas pendukung berupa
bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar, dan
mesin pelengkap bangunan, yang seluruhnya berdiri di atas Aset API.
Dalam upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha, Perseroan senantiasa melakukan
perbaikan posisi ekuitas, yang salah satu inisiatifnya adalah dengan melakukan Rencana PMHMETD
II dimana API akan berpartisipasi dengan cara menyetorkan Aset API kepada Perseroan secara non-
tunai (inbreng). Dengan demikian, setelah Rencana PMHMETD II dilaksanakan, API akan memiliki
sejumlah saham pada Perseroan.
Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Perseroan berencana untuk:
1. melakukan PMHMETD II dimana dalam Rencana PMHMETD II (sebagaimana didefinisikan di
bawah), API akan:
4
Page 6
a. mengambilbagian atas Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah) melalui
pelaksanaan Rencana PMHMETD II (sebagaimana didefinisikan di bawah) dengan cara
sebagaimana dijelaskan pada Bagian “Keterangan Mengenai Rencana PMHMETD II”
Keterbukaan Informasi ini; dan
b. melakukan penyertaan modal atas sebanyak-banyaknya 113.298.240.000 (seratus tiga
belas miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu) saham
pada Perseroan dengan nilai penyetoran sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun
enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah), yang
penyetorannya dilakukan dalam bentuk selain uang (inbreng) yakni berupa lahan milik
API seluas 972.123 meter persegi yang merupakan bagian dari Hak Pengelolaan No.
1/Pajang atas nama Perum Angkasa Pura II (sekarang dikenal sebagai PT Angkasa
Pura Indonesia) yang berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota
Tangerang, Provinsi Banten, dimana saat ini sedang diproses untuk dilepaskan status
Hak Pengelolaannya kepada Negara Republik Indonesia dan dilanjutkan dengan
dimohonkan hak atas tanah berupa HGB atas nama PT Angkasa Pura Indonesia
(“Rencana Inbreng”). Adapun jumlah saham yang akan diterima oleh API sehubungan
dengan Rencana PMHMETD II masih dapat berubah sampai dengan ditentukannya
harga pelaksanaan atas HMETD; dan
2. menerima pengalihan atas Aset API sebagai bagian dari Rencana Inbreng.
Sehubungan dengan Aset API, API telah menerima Sertipikat HPL NIB.28.05.000032095.0 atas nama
PT Angkasa Pura Indonesia yang merupakan lahan dari hasil pemisahan sebagian dari Sertipikat HPL
No. 1/Pajang atas nama Perum Angkasa Pura II (sekarang dikenal sebagai PT Angkasa Pura
Indonesia) yang diterbitkan pada tanggal 5 Februari 1990 yang berlokasi di Area Garuda Maintenance
Facility (GMF), Komplek Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, API sedang
dalam proses untuk melakukan pelepasan hak pengelolaan atas Aset API tersebut, untuk kemudian
dimohonkan HGB atas nama API setelah proses pelepasan hak pengelolaan selesai dilakukan. HGB
atas Aset API ditargetkan akan terbit sebelum diperolehnya pernyataan efektif dari OJK atas Rencana
PMHMETD II yang dilaksanakan oleh Perseroan dimana aksi korporasi ini merupakan langkah strategis
penyehatan Perseroan.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan akan memastikan bahwa API akan terus
melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan/atau kantor pertanahan (sesuai
kewenangan masing-masing) terkait dengan pelepasan HPL dan penerbitan HGB, agar penerbitan
HGB dapat dilakukan sebelum diperolehnya pernyataan efektif dari OJK atas Rencana PMHMETD II
oleh Perseroan.
Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud POJK 17/2020 dan
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud POJK 42/2020, dimana Rencana Transaksi ini
juga merupakan bagian dari program restrukturisasi grup GIAA yang direncanakan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
No. S-373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Restrukturisasi dalam Rangka
Penyehatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk
menggunakan penilai dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sebagaimana
dimaksud pada Pasal 11 huruf j POJK 17/2020. Rencana Transaksi akan dilakukan sesuai dengan
ketentuan penambahan modal yang dilakukan dalam bentuk lain selain uang (inbreng) sebagaimana
diatur dalam POJK 32/2015.
Dalam rangka restrukturisasi grup GIAA, sinergi dengan anak perusahaan merupakan salah satu
kekuatan yang dapat dimanfaatkan oleh GIAA, dimana sinergi dengan anak perusahaan menciptakan
ekosistem bisnis yang terintegrasi, mencakup seluruh aspek value chain industri penerbangan. Sinergi
tersebut tercipta salah satunya melalui Perseroan, dimana Perseroan memberikan dukungan
pemeliharaan teknis yang handal, serta menjamin keandalan operasional armada dan keselamatan
penerbangan. Koordinasi antara GIAA dan Perseroan yang strategis memungkinkan optimalisasi
sumber daya dan peningkatan daya saing grup.
5
Page 7
Aksi korporasi inbreng lahan API kepada Perseroan bertujuan untuk memperbaiki ekuitas dan
profitabilitas Perseroan dan GIAA secara konsolidasi. Saat ini, Perseroan memiliki sewa lahan yang
dibayarkan kepada API selaku pemilik lahan. Lahan tersebut memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
senilai kurang lebih USD 300 juta, dimana sewa yang dibayarkan oleh Perseroan kepada API
memberikan tekanan pada profitabilitas Perseroan. Dengan demikian, inbreng atas lahan tersebut
dapat menambah aset Perseroan yang pada akhirnya menjadikan ekuitas Perseroan menjadi positif
serta mengurangi beban operasional Perseroan dari pembayaran sewa.
Berdasarkan hasil evaluasi Perseroan, penambahan modal non-tunai melalui inbreng Aset API oleh
API merupakan inisiatif yang paling relevan untuk terus diupayakan untuk penguatan struktur
permodalan Perseroan. Namun, apabila pelaksanaan Rencana Inbreng tersebut tidak dapat terealisasi
sesuai rencana, Perseroan akan menjajaki alternatif aksi korporasi lain yang memiliki tujuan serupa .
Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat
jaminan, sengketa, dan/atau sedang disewakan kepada pihak lain (selain dari pada Perseroan) atas
Aset API yang akan disetorkan ke dalam Perseroan sebagai setoran non-tunai (inbreng).
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia
dan berkedudukan di Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002,
yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. C-11685
HT.01.01.TH.2002 tanggal 28 Juni 2002 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78 tanggal 27
September 2002 dan Tambahan BNRI No. 11677 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 2 tanggal 15 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0008303 tanggal 16 Januari 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0004585.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025 (“Akta No.
2/2025”).
Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan
Akta No. 2/2025, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar Perseroan”.
Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah Reparasi
Pesawat Terbang (KBLI: 33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI: 30300);
Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator (KBLI: 33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan
Peralatan Navigasi dan Pengontrol (KBLI: 33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI:
33121); Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI: 46900); Perdagangan Besar Alat
Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI: 46594); Perdagangan Besar Suku
Cadang Elektronik (KBLI: 46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
(KBLI: 46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI: 52101); Aktivitas Bounded Warehousing atau
Wilayah Kawasan Berikat (KBLI: 52103); Angkutan Multimoda (KBLI: 52295); Aktivitas
Kebandarudaraan (KBLI: 52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI: 52291); Jasa
Penunjang Angkutan Udara (KBLI: 52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI: 70202);
Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI: 72102); Jasa Inspeksi Periodik (KBLI:
71203); Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI: 71205); Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya (KBLI: 77309); dan
Pendidikan Teknik Swasta (KBLI: 85497), namun kegiatan usaha yang telah benar-benar
dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat
6
Page 8
terbang, perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan
serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha.
Adapun rincian dari masing-masing kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan yaitu:
1. Perawatan pesawat terbang:
a. reparasi pesawat terbang dan perlengkapannya;
b. reparasi motor listrik, generator dan transformator;
c. reparasi alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi pengontrol; dan
d. reparasi mesin untuk keperluan umum.
2. Perdagangan besar alat transportasi udara:
a. perdagangan besar alat transportasi udara, suku cadang dan perlengkapannya;
b. perdagangan besar suku cadang elektronik; dan
c. perdagangan besar mesin pesawat, peralatan dan perlengkapan lainnya.
3. Aktivitas kebandaraudaraan:
a. bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat; dan
b. pengurusan moda transportasi dan penunjang angkutan udara.
4. Konsultasi transportasi:
a. penelitian dan pengembangan teknologi kebandarudaraan;
b. inspeksi secara berkala; dan
c. kalibrasi pesawat.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 2/2025 dan DPS Perseroan tanggal 30 September 2025, yang diterbitkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal (i) Rp100 per Saham Seri A
dan (ii) Rp25 per Saham Seri B
%
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal
(dalam Rupiah)
Modal Dasar
Seri A 95.000.000.000 9.500.000.000.000 -
Seri B 20.000.000.000 500.000.000.000 -
Total Modal Dasar 115.000.000.000 10.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
1. GIAA 25.156.058.796 2.515.605.879.600 66,965
2. PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,676
3. Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0,001
4. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 2.823.206.700 282.320.670.000 7,515
Seri B
7
Page 9
1. GIAA 9.093.245.600 227.331.140.000 24,206
2. PT Aero Wisata 91.850.900 2.296.272.500 0,245
3. Andi Fahrurrozi 527.900 13.197.500 0,001
4. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 146.843.076 3.671.076.900 0,391
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000 75,157
Seri B 9.332.467.476 233.311.686.900 24,843
Total Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
37.565.978.976 3.056.662.836.900 -
Penuh
Saham Dalam Portepel
Seri A 66.766.488.500 6.676.648.850.000 -
Seri B 10.667.532.524 266.688.313.100 -
Saham Treasury - - -
Jumlah Saham Dalam Portepel 77.434.021.024 6.943.337.163.100 -
Pada saat Keterbukaan Informasi diterbitkan, struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:
8
Page 10
Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia melalui kepemilikan saham Negara
Republik Indonesia di GIAA.
Sesuai dengan Informasi Penyampaian Data berdasarkan pelaporan pemilik manfaat yang
disampaikan Perseroan kepada Menkumham pada tanggal 22 Juni 2020, pemilik manfaat Perseroan
adalah Erick Thohir, yang memenuhi kriteria pemilik manfaat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d
Perpres 13/2018, yaitu orang perseorangan yang memiliki kewenangan untuk mengangkat,
menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 16 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
9
Page 11
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0144480 tanggal 17 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0141925.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023, (ii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF
Aero Asia Tbk No. 5 tanggal 5 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0298833 tanggal 16 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0132822.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 6
tanggal 26 September 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0347084 tanggal 7
Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0234625.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 7 Oktober 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Andi Fahrurrozi
Direktur Base Management : Bobi Gumelar Raspati
Direktur Keuangan : Tri Hartono
Direktur Sumber Daya Manusia : Mitra Piranti
Direktur Line Operation : Endang Tardiana
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Oki Yanuar
Komisaris Independen : Dean Arslan
Komisaris : Giring Ganesha Djumaryo
Komisaris : Sugiharto Prapto
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian
Grup pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan
sebagai komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan
konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan
global Ernst & Young) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan
kelangsungan usaha dan hal lain dalam laporannya No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/IX/2025
tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No.: AP. 1749).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
10
Page 12
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan
dalam laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14
Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP
0225).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha
Perseroan dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025
yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 7,838,172 14,647,634 12,623,481 21,051,033
Kas dan setara kas 1,460,018 154,312 902,880 358,975
yang dibatasi
penggunaannya
Investasi Jangka 149,239 58,840 133,203 58,840
Pendek
Piutang Usaha
-Pihak Berelasi 54,878,340 37,564,475 45,816,929 46,302,407
-Pihak Ketiga 6,120,958 10,260,176 4,045,912 10,694,831
Piutang lain-lain
-Pihak Ketiga 307,337 279,292 1,718,233 -
Aset Kontrak
-Pihak Berelasi 17,147,387 33,423,193 27,455,934 39,738,525
-Pihak Ketiga 27,279,528 21,710,338 13,964,715 10,966,104
Persediaan 47,407,431 63,495,315 61,415,306 74,018,579
Uang Muka dan Beban 31,262,019 38,119,733 31,569,882 40,704,250
Dibayar Dimuka
Pajak dibayar dimuka
-Pajak penghasilan 1,897,138 - 2,140,235 -
badan
-Pajak Lain-lain 6,131,151 2,722,004 4,316,775 2.722.004
Jumlah Aset Lancar 201,878,718 222,435,312 206,103,485 246,615,548
Aset Tidak Lancar
Piutang usaha pihak 12,837,045 14,495,083 14,651,879 15,049,694
berelasi
Piutang lain-lain pihak 196,515 2,979,994 953,040 3,163,691
berelasi
Uang muka dan beban 972,331 933,967 891,637 413,668
dibayar dimuka
Aset Tetap 144,504,184 126,343,701 149,093,821 131,755,518
Aset Hak Guna 25,371,572 33,548,322 28,184,035 34,732,996
Pajak Dibayar Dimuka
-Pajak penghasilan 4,739,388 5,867,819 4,605,917 5,043,171
badan
-Pajak lain-lain 11,085,348 8,912,308 10,724,972 5,815,021
Aset Pajak Tangguhan 8,399,519 7,386,554 9,407,308 7,417,592
Aset tidak lancar lain- 3,249 14,108 14,109 14,204
lain
Jumlah Aset Tidak 208,109,151 200,481,856 218,526,718 203,405,555
Lancar
Jumlah Aset 409,987,869 422,917,168 424,630,203 450,021,103
11
Page 13
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
LIABILITAS DAN
EKUITAS
Liabilitas Jangka
Pendek
Utang Usaha
-Pihak Berelasi 5,440,691 6,182,611 4,865,365 10,391,617
-Pihak Ketiga 58,384,842 64,230,875 59,854,571 67,128,735
Utang pajak 8,556,466 7,211,237 9,743,940 6,489,143
Akrual 47,156,298 61,493,708 51,081,455 55,408,500
Utang lain-lain 2,524,065 4,462,626 4,220,301 6,143,838
Liabilitas Kontrak
-Pihak berelasi 58,867,046 64,391,900 61,599,326 89,556,217
-Pihak ketiga 16,457,185 19,053,930 15,508,259 21,438,368
Pinjaman Jangka 342,422 958,449 - 194,603
Pendek
Pinjaman, bagian 20,891,815 14,624,271 20,004,877 9,913,139
lancar
Liabilitas sewa, bagian 7,046,648 12,360,797 6,624,431 9,778,332
lancar
Liabilitas imbalan kerja 3,979,985 3,641,223 4,006,066 3,274,853
jangka pendek
Jumlah Liabilitas 229,647,463 258,611,627 237,508,591 279,717,345
Jangka Pendek
Liabilitas Jangka
Panjang
Utang Usaha
-Pihak berelasi - 8,015,841 2,635,490 9,755,745
-Pihak ketiga 9,118,551 11,029,290 8,743,176 14,340,693
Pinjaman 360,771,940 381,514,747 371,217,848 390,562,375
Liabilitas sewa 34,347,756 38,577,180 38,646,418 42,353,284
Liabilitas imbalan kerja 25,094,678 23,298,190 23,779,983 24,453,563
jangka panjang
Jumlah Liabilitas 429,332,925 462,435,248 445,022,915 481,465,660
Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas 658,980,388 721,046,875 682,531,506 761,183,005
EKUITAS
Ekuitas yang
Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk:
Modal Saham – modal 233,466,477 219,015,655 219,015,655 219,015,655
dasar 100.000.000.000
saham; ditempatkan
dan disetor penuh
28.233.511.500 saham
dengan nilai nominal
Rp 100 per saham
Tambahan Modal 74,555,926 62,417,236 62,417,236 62,417,236
Disetor
Uang muka atas modal
saham - - 25,909,891 -
Rugi komprehensif lain (16,436,221) (16,569,080) (15,900,891) (16,353,693)
Saldo laba/(akumulasi
kerugian)
-Dicadangkan 7,492,540 7,492,540 7,492,540 7,492,540
-Belum dicadangkan (548,243,280) (570,591,642) (557,002,037) (583,893,153)
Ekuitas yang dapat (249,164,558) (298,235,291) (258,067,606) (311,321,415)
diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Kepentingan 172,039 105,584 166,303 159,513
nonpengendali
12
Page 14
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Jumlah Defisiensi (248,992,519) (298,129,707) (257,901,303) (311,161,902)
Modal
Jumlah Liabilitas & 409,987,869 422,917,168 424,630,203 450,021,103
Defisiensi Modal
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN 178,955,312 216,478,455 421,223,186 373,206,984
Beban Usaha:
Beban Pegawai (57,698,720) (59,745,288) (116,569,103) (101,486,732)
Beban Material (50,750,761) (50,189,816) (117,177,864) (97,791,734)
Beban (32,338,251) (61,828,647) (100,390,977) (105,611,422)
Subkontrak
Beban (9,650,292) (9,512,158) (18,694,769) (20,372,753)
Penyusutan
Beban (12,374,990) (9,205,326) (20,441,906) (22,284,253)
Operasional
(Beban)/Pengh (755,429) (3,788,033) (5,944,484) 2,041,310
asilan Operasi
lainnya, neto
15,386,869 22,209,187 42,004,083 27,701,400
Penghasilan dari - - 695,969 6,876,476
restrukturisasi
utang
(Kerugian)/Keuntu - (445,278) (191,852) 6,711,538
ngan dari
restrukturisasi
pembayaran
Penghasilan 166,765 197,013 337,803 238,867
Keuangan
Beban Keuangan (9,581,079) (11,747,105) (20,166,464) (23,619,058)
Penghasilan/(Beb 3,947,189 3,069,403 2,064,576 1,820,801
an) lain lain,
neto
Laba Sebelum 9,919,744 13,283,220 24,744,115 19,730,024
Pajak
Penghasilan
Manfaat/(Beban) (1,154,325) (26,804) 2,155,930 438,665
Pajak
Penghasilan
Laba 8,765,419 13,256,416 26,900,045 20,168,689
periode/tahun
berjalan
(RUGI)/PENGHA
SILAN
KOMPREHENS
IF LAIN:
Pos-pos yang
tidak akan
direklasifikasi ke
laba rugi:
13
Page 15
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Keuntungan/(keru - - 698,220 614,713
gian) revaluasi
aset tetap
Pengukuran (680,495) (161,621) (89,972) (1,001,046)
kembali imbalan
pascakerja
Pajak 149,964 35,557 (133,815) 84,993
Penghasilan
Terkait
(530,531) (126,064) 474,433 (301,340)
Pos yang akan
direklasifikasi ke
laba rugi:
Selisih kurs (5,725) (89,323) (21,631) 66,174
karena
penjabaran
laporan keuangan
(Rugi)/ (536,256) (215,387) 452,802 (235,166)
penghasilan
komprehensif lain
tahun berjalan,
setelah pajak
JUMLAH 8,229,163 13,041,029 27,352,847 19,933,523
PENGHASILAN
KOMPREHENS
IF PERIODE/
TAHUN
BERJALAN
LABA YANG
DIATRIBUSIKA
N KEPADA:
Pemilik Entitas 8,758,757 13,301,511 26,891,116 20,276,463
Induk
Kepentingan 6,662 (45,095) 8,929 (107,774)
Nonpengendali
8,765,419 13,256,416 26,900,045 20,168,689
JUMLAH
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
YANG
DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas 8,223,427 13,086,124 27,343,918 20,041,297
Induk
Kepentingan 5,736 (45,095) 8,929 (107,774)
Nonpengendali
8,229,163 13,041,029 27,352,847 19,933,523
LABA BERSIH 0.0002 0.0005 0.0010 0.0007
PER SAHAM :
Dasar dan
dilusian
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
14
Page 16
I. Liquidity
Cash Ratio (%) 3,41 5,66 5,31 7,53
Current Ratio (%) 87,91 86,01 86,78 88,17
Quick Ratio (%) 67,26 61,46 60,92 61,70
II. Profitability
Operating Profit Margin (%) 8,60 10,26 9,97 7,42
Net Profit Margin (%) 4,90 6,12 6,39 5,40
EBITDA Margin (%) 16,20 15,87 15,02 17,01
Return on Asset (ROA) (%) 2,14 3,13 6,33 4,48
Return on Equity (ROE) (%) (3,52) (4,45) (10,43) (6,48)
Return on Investment (ROI) (%) 7,11 8,17 14,98 14,16
III. Leverage
Debt to Equity (DER) (2,65) (2,42) (2,65) (2,45)
Debt to Total Asset (DAR) 0,93 0,94 0,92 0,89
Equity to Asset Ratio (0,61) (0,70) (0,61) (0,69)
Liability to Asset Ratio 1,61 1,70 1,61 1,69
Gearing Ratio 1,61 1,89 2,08 1,17
Debt Service Coverage Ratio 0,72 1,43 2,10 2,74
(DSCR)
Interest Service Coverage Ratio 1,61 1,89 2,08 1,17
(ISCR)
Interest Bearing Debt to EBITDA 13,18 11,56 6,18 6,31
IV. Efficiency
Collection Period (excl. Tagbrut) 56 44 46 46
Collection Period (incl. Tagbrut) 99 88 85 99
Inventory Turnover 193 247 208 240
Total Asset Turnover (%) 10,72 12,40 24,08 22,20
V. Growth
Sales Growth (%) (17,33) 29,70 12,87 56,35
Total Comprehensive Growth (%) 148,97 (125,82) (292,55) (106,32)
Operating Profit Growth (%) (30,72) 55,62 51,63 11,40
Net Profit Growth (%) (33,88) 548,89 33,38 455,87
Total Asset Growth (%) (3,45) (6,02) (5,64) 15,20
Total Liability Growth (%) (3,45) (5,27) (10,33) 5,47
Total Equity Growth (%) 3,45 4,19 17,12 6,00
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMHMETD II
Sehubungan dengan Rencana PMHMETD II, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya
sebanyak-banyaknya 124.269.948.745 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus enam puluh sembilan
juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima) saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 POJK 32/2015 HMETD merupakan hak yang dapat dialihkan. Lebih
lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf c POJK 32/2015, salah satu dokumen yang disyaratkan
dalam penyampaian pendaftaran adalah surat pernyataan dari GIAA yang menyatakan bahwa GIAA
sebagai pemegang saham utama akan mengalihkan HMETD yang akan diperolehnya berdasarkan
proporsi kepemilikan sahamnya kepada API. Sehubungan dengan hal ini, GIAA sebagai pemegang
saham eksisting Perseroan akan menandatangani Perjanjian Pengalihan HMETD (sebagaimana
didefinisikan di bawah) untuk mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam Rencana
PMHMETD II kepada API.
Atas pelaksanaan HMETD yang dimiliki oleh API tersebut, selain Perjanjian Pengalihan HMETD
sebagaimana diuraikan di atas, API akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya dengan
menandatangani suatu perjanjian penyertaan modal dengan Perseroan dimana API akan melakukan
penyertaan modal pada Perseroan secara non-tunai melalui penyetoran atas Aset API pada Perseroan.
Adapun rencana penggunaan dana atas Rencana PMHMETD II adalah sebagai berikut:
15
Page 17
1. Perolehan Aset API oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal API pada
Perseroan secara non-tunai (inbreng) dengan Aset API pada PMHMETD II akan menambah
pencatatan atas aset tetap Perseroan yang secara langsung memperbaiki posisi ekuitas
Perseroan dan aset tersebut akan digunakan untuk kesinambungan pelaksanaan kegiatan
operasional Perseroan serta dalam rangka perbaikan ekuitas Perseroan.
2. Dana PMHMETD II yang diperoleh dari publik, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan
sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan diantaranya untuk pemenuhan
kebutuhan dasar operasional guna memastikan perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai
dengan standar otoritas yang berlaku. Biaya operasional tersebut untuk pembelian bahan baku
untuk mendukung operasional perawatan pesawat, termasuk namun tidak terbatas pada
pembelian spare part, sehingga diharapkan proses perawatan dapat selesai tepat waktu dan
pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan.
Pelaksanaan Rencana Inbreng serta penerbitan saham baru oleh Perseroan akan dilakukan setelah
Perseroan memperoleh pernyataan efektif atas Rencana PMHMETD II dari OJK.
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan HMETD
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD II sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
sebanyak-banyaknya 124.269.948.745 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus enam puluh
sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima) saham
Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham (“Saham Baru”)
(selanjutnya disebut sebagai “Rencana PMHMETD II”). Jumlah maksimal saham ini
merupakan perkiraan dan kepastiannya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Harga pelaksanaan Rencana PMHMETD II akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di
dalam prospektus Rencana PMHMETD II. Hal ini dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015 dan Peraturan I-A.
Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan seluruh saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
penuh, termasuk hak atas dividen.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD II
Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD
setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat
(3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan tanggal
pernyataan efektif dari OJK adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan berencana
untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode tersebut dengan tetap memperhatikan
ketentuan mengenai jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas
saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dijelaskan di atas.
C. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kinerja Keuangan dan
Pemegang Saham Perseroan
Perseroan memperkirakan bahwa Rencana PMHMETD II kepada pemegang saham
Perseroan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu
antara lain optimalisasi pengelolaan aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan
operasional Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan, pengembangan bisnis Perseroan dan
pada akhirnya PMHMETD II tersebut secara keseluruhan akan memberikan nilai tambah bagi
pemegang saham Perseroan.
Melalui PMHMETD II ini, Perseroan memiliki ekspektasi yang tinggi dari dari para pemegang
saham untuk melaksanakan HMETD yang dimiliki oleh para pemegang saham.
16
Page 18
Berdasarkan analisis dampak inbreng terhadap ekuitas mengalami perbaikan per 30 Juni
2025, sebesar negatif USD248.992.519 (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus
sembilan puluh dua ribu lima ratus sembilan belas Dolar Amerika Serikat) menjadi
USD102.865.369 (seratus dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh
sembilan Dolar Amerika Serikat) atas inbreng Aset API ke Perseroan. Rencana penggunaan
dana atas penambahan modal untuk pengembangan capability dan operasional perawatan
pesawat terbang.
Pelaksanaan PMHMETD II akan memberikan dampak langsung berupa peningkatan aset tetap
Perseroan setidaknya sejumlah Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh
empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) yang berasal dari penyertaan modal non-
tunai berupa Aset API. Selain dari aset tetap, pelaksanaan PMHMETD II ini juga akan
memberikan dampak pada peningkatan posisi kas dan setara kas Perseroan dengan
partisipasi dari pemegang saham lainnya.
Pengaruh penambahan modal terhadap kinerja keuangan Perseroan dengan mengacu pada
akun-akun dalam laporan keuangan yang terdampak serta rasio-rasio keuangan adalah
sebagai berikut:
30 Juni
Uraian
2025 2025 Growth
Sesudah Inbreng Sebelum Inbreng %
Cash Ratio (%) 3.52 3.41 -0.89
Current Ratio (%) 90.69 87.91 1.78
Quick Ratio (%) 69.39 67.26 1.13
Return on Asset (ROA) (%) 1.20 2.14 -1.94
Return on Equity (ROE) (%) 8.52 -3.52 11.04
Return on Investment (ROI) (%) 3.98 7.11 -4.13
Debt to Equity (DER) 6.12 -2.65 7.77
Debt to Total Asset (DAR) 0.52 0.93 -1.41
Equity to Asset Ratio 0.14 -0.61 -0.25
Liability to Asset Ratio 0.86 1.61 -1.75
Asset Turnover (%) 7.76 10.72 -3.96
Total Asset Growth (%) 74.56 -3.45 77.01
Total Liability Growth (%) -15.79 -3.45 -13.34
Total Equity Growth (%) 131.34 3.45 126.89
1. Penambahan modal atas inbreng lahan atas penilaian aset Rp5,664 triliun berdampak
signifikan terhadap akun aset tetap dan modal (ekuitas), dimana ekuitas mengalami
perbaikan sebesar USD351.857.888 (tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus lima
puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan Dolar Amerika Serikat) terhadap
total ekuitas Perseroan;
2. penambahan aset tetap atas inbreng berdasarkan perhitungan penilaian sebesar
Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua
belas juta Rupiah) atau setara dengan USD351.857.888 (tiga ratus lima puluh satu juta
delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan Dolar Amerika
Serikat); dan
3. rasio keuangan yang berdampak adalah rasio likuiditas, profitabilitas dan solvabilitas.
Rasio keuangan yang berdampak seperti current ratio dari 87,91% (delapan puluh tujuh koma
sembilan satu persen) menjadi 90,69% (sembilan puluh koma enam sembilan persen), return
on asset (ROA) dari 2,14% (dua koma satu empat persen) menjadi 1,20% (satu koma dua
puluh persen), return on equity (ROE) dari -3,52% (negatif tiga koma lima dua persen) menjadi
17
Page 19
8,52% (delapan koma lima dua persen) dan return on investment (ROI) dari 7,11% (tujuh koma
satu satu persen) menjadi 3,98% (tiga koma sembilan delapan persen).
Dampak pelaksanaan PMHMETD II terhadap pemegang saham Perseroan yang tidak
menggunakan HMETD yang diperolehnya merupakan dilusi atas persentase kepemilikan
saham dalam Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 76,79% (tujuh puluh enam koma tujuh
sembilan persen) apabila seluruh HMETD yang diterbitkan Perseroan dilaksanakan oleh
pemegang HMETD yang berhak.
Bahwa Rencana Inbreng akan dilakukan sesuai dengan prinsip arm’s lenght dimana Rencana
Inbreng akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum dimana
Rencana Inbreng dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar dan ketentuan
POJK 42/2020.
Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMHMETD II
Tabel berikut merupakan proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
Rencana PMHMETD II dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang
menjadi haknya:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Deskripsi
Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Saham (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar
Seri A, Nilai
Nominal
95.000.000.000 9.500.000.000.000 95,0 28.233.511.500 2.823.351.150.000 8,955
Rp100,- per
saham
Seri B, Nilai
Nominal
20.000.000.000 500.000.000.000 5,0 287.065.954.000 7.176.648.850.000 91,045
Rp25,- per
saham
Jumlah Modal
115.000.000.000 10.000.000.000.000 100,0 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,00
Dasar
Modal
Ditempatkan
dan Disetor
Seri A
PT Garuda
Indonesia 25.156.058.796 2.515.605.879.600 66,965 25.156.058.796 2.515.605.879.600 15,544
(Persero) Tbk
PT Aero
254.101.604 25.410.160.400 0,676 254.101.604 25.410.160.400 0,157
Wisata
Andi
144.400 14.440.000 0,001 144.400 14.440.000 0,000
Fahrurrozi
Kepemilikan
Masyarakat di 2.823.206.700 282.320.670.000 7,515 2.823.206.700 282.320.670.000 1,744
bawah 5%
Sub total –
28.233.511.500 2.823.351.150.000 28.233.511.500 2.823.351.150.000
Seri A
Seri B
PT Garuda
Indonesia 9.093.245.600 227.331.140.000 24,206 9.093.245.600 227.331.140.000 5,619
(Persero) Tbk
PT Aero
91.850.900 2.296.272.500 0,245 1.236.277.300 30.906.932.500 0,764
Wisata
Andi
527.900 13.197.500 0,001 2.751.800 68.795.000 0,002
Fahrurrozi
Kepemilikan 146.843.076 3.671.076.900
Masyarakat di 0,391 9.971.901.276 249.297.531.900 6,162
bawah 5%
PT Angkasa
Pura - - - 113.298.239.900 2.832.455.997.500 70,008
Indonesia
Sub-total –
9.332.467.476 233.311.686.900 133.602.415.876 3.340.060.396.900
Seri B
Jumlah Modal
Ditempatkan
37.565.978.976 3.056.662.836.900 100 161.835.927.376 6.163.411.546.900 100%
dan Disetor
Penuh
18
Page 20
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Deskripsi
Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Saham (Rp) Saham (Rp)
Jumlah
Saham dalam
Portepel
Seri A 66.766.488.500 6.676.648.850.000 - -
Seri B 10.667.532.524 266.688.313.100 153.463.538.124 3.836.588.453.100
D. Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana
Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD II
setelah dikurangi biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Perolehan Aset API oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal API
pada Perseroan secara non-tunai (inbreng) dengan Aset API pada PMHMETD II akan
menambah pencatatan atas aset tetap Perseroan yang secara langsung memperbaiki
posisi ekuitas Perseroan dan aset tersebut akan digunakan untuk kesinambungan
pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan serta dalam rangka perbaikan ekuitas
Perseroan.
2. Dana PMHMETD II yang diperoleh dari publik, setelah dikurangi biaya emisi, akan
digunakan sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan
diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan dasar operasional guna memastikan
perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar otoritas yang berlaku. Biaya
operasional tersebut untuk pembelian bahan baku untuk mendukung operasional
perawatan pesawat, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian spare part,
sehingga diharapkan proses perawatan dapat selesai tepat waktu dan pada akhirnya
dapat meningkatkan kepuasan pelanggan.
Perolehan aset berupa lahan dari API merupakan inisiatif strategis Perseroan yang
memungkinkan Perseroan memiliki aset tanpa mengeluarkan dana tunai. Dengan demikian,
hal ini dapat memperbaiki posisi ekuitas Perseroan serta meningkatkan rasio Return on Assets
(RoA) dan Return on Equity (RoE). Selain itu, perolehan lahan ini juga memperkuat posisi
keuangan Perseroan karena menghilangkan beban biaya sewa lahan dan konsesi.
Selain itu, dengan diperolehnya aset lahan MRO dari API, Perseroan akan memiliki kepastian
jangka panjang terhadap lahan tersebut. Kepastian jangka panjang turut mendukung
pengembangan perusahaan, diantaranya adalah fleksibilitas untuk melakukan kerjasama
pengembangan kapasitas dan kapabilitas untuk menyerap demand market perawatan
pesawat. Salah satu contohnya adalah kerjasama pengembangan hangar yang memerlukan
kepastian lahan jangka panjang di atas 10 (sepuluh) tahun.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II yang akan disediakan kepada pemegang saham
pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. Bentuk Penyetoran Modal
Penyetoran modal melalui pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme
berikut:
1. Mengingat API bukan merupakan pemegang saham Perseroan, GIAA selaku
pemegang saham Perseroan berencana akan mengalihkan seluruh HMETD yang
menjadi miliknya dalam Rencana PMHMETD II kepada API, dan API berkomitmen
untuk melaksanakan seluruh HMETD yang dialihkan oleh GIAA dalam Rencana
PMHMETD II dengan menandatangani suatu perjanjian pengalihan HMETD antara
GIAA sebagai penjual dan API sebagai pembeli (“Perjanjian Pengalihan HMETD”).
19
Page 21
2. Selain menandatangani Perjanjian Pengalihan HMETD dengan GIAA, API juga akan
menandatangani suatu perjanjian penyertaan modal dengan Perseroan dimana API
akan melakukan penyertaan modal pada Perseroan dalam bentuk selain uang yakni
berupa Aset API.
3. Apabila API telah menerima HMETD yang dibeli dari GIAA melalui Perjanjian
Pengalihan HMETD, API akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
tersebut dengan cara inbreng atas Aset API sebagai pembayaran atas saham-saham
baru yang diterbitkan oleh Perseroan kepada API dalam rangka PMHMETD II ini.
Adapun untuk tujuan Keterbukaan Informasi, Rencana Inbreng tersebut di atas
menggunakan basis Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang
Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025.
4. Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan
disetorkan kepada Perseroan dalam bentuk tunai.
KETERANGAN MENGENAI RENCANA INBRENG YANG AKAN DILAKUKAN OLEH API DALAM
RENCANA PMHMETD II
A. Latar Belakang
Mengacu kepada program restrukturisasi keuangan oleh GIAA yang mencakup antara lain
rencana perbaikan ekuitas pada seluruh grup usaha GIAA, program perbaikan ekuitas
Perseroan dapat dilakukan dengan melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk
selain uang melalui inbreng atas Aset API oleh API kepada Perseroan.
Dalam Rencana PMHMETD II, API akan melakukan penyertaan modal dalam bentuk selain
uang berupa inbreng atas Aset API kepada Perseroan yang pelaksanaannya akan dilakukan
dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015.
B. Keterangan tentang Rencana Inbreng yang Akan Dilaksanakan dalam Rencana
PMHMETD II
1. Tanggal Transaksi
Rencana Inbreng oleh API akan dilakukan pada saat penyelesaian pembayaran
HMETD yang dimiliki oleh API yakni dengan cara penandatanganan akta inbreng oleh
Perseroan dan API.
2. Objek Transaksi
Objek dari Rencana Inbreng adalah Aset API.
3. Nilai Transaksi
Penyetoran atas Aset API ke dalam Perseroan yang akan dilakukan sehubungan
dengan Rencana PMHMETD II untuk tujuan Keterbukaan Informasi dilakukan dengan
mengacu pada Laporan Penilaian Aset oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, dengan
hasil penilaian sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh
empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) per tanggal 30 Juni 2025, serta
menggunakan tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang
Berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young).
4. Pihak yang Terlibat dan Sifat Hubungan Afiliasi
Rencana Inbreng akan dilakukan oleh Perseroan dan API.
Riwayat Singkat API
20
Page 22
API, didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
disingkat PT (Persero) Angkasa Pura II, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang,
Provinsi Banten, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 2 Januari 1993,
sebagaimana diubah berdasarkan Akta Pembetulan No. 96 tanggal 19 Maret 1993,
yang keduanya dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkum)
berdasarkan Surat Keputusan No. 02-2471.HT.01.01.TH.93 tanggal 24 April 1993
serta telah dicatatkan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang No.
HT.01.01.80.1995/PN.TNG tanggal 29 Juni 1995 (“Akta Pendirian API”).
Anggaran dasar API telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia
tentang Penegasan Persetujuan Pengalihan Saham Seri B Perseroan Terbatas PT
Angkasa Pura Indonesia yang Dimiliki oleh Perseroan Terbatas PT Taman Wisata
Borobudur dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura
Indonesia No. 6 tanggal 12 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkum berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0221033 tanggal 12 Desember 2024; dan (ii) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0287543
tanggal 12 Desember 2024, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0271114.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Desember
2024, serta diumumkan dalam BNRI No. 103 tanggal 12 Desember 2024, Tambahan
BNRI No. 040799 (“Akta API No. 6/2024”).
Akta Pendirian API, beserta anggaran dasar API sebagaimana terakhir diubah dengan
Akta API No. 6/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar API”.
Kegiatan Usaha API
Berdasarkan Anggaran Dasar API, maksud dan tujuan API adalah untuk menjalankan
usaha di bidang jasa kebandarudaraan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki oleh API untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai API dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka API dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama yaitu pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi aktivitas
kebandarudaraan.
Selain kegiatan usaha utama, API dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:
a. Pertanian, kehutanan dan perikanan, dengan klasifikasi yaitu:
i. pertanian padi hibrida (KBLI No. 01121);
ii. pertanian hortikultura buah (KBLI No. 01132);
iii. pertanian hortikultura sayuran buah (KBLI No. 01133); dan
iv. pertanian hortikultura sayuran umbi (KBLI No. 01134).
b. Industri pengolahan, dengan klasifikasi yaitu:
i. industri kartu cerdas (smart card) (KBLI No. 26391);
21
Page 23
ii. industri peralatan komunikasi lainnya (KBLI No. 26399); dan
iii. reparasi pesawat terbang (KBLI No. 33153).
c. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, dengan klasifikasi
yaitu:
i. pembangkitan tenaga listrik (KBLI No. 35111);
ii. transmisi tenaga listrik (KBLI No. 35112);
iii. distribusi tenaga listrik (KBLI No. 35113);
iv. penjualan tenaga listrik (KBLI No. 35114);
v. distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha
(KBLI No. 35118); dan
vi. aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI No. 35129).
d. Treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah,
dan aktivitas remediasi, dengan klasifikasi yaitu:
i. penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum (KBLI No.
36001);
ii. pengumpulan air limbah tidak berbahaya (KBLI No. 37011);
iii. treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya (KBLI No.
37021);
iv. pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya (KBLI No. 38110);
v. pengumpulan limbah berbahaya (KBLI No. 38120);
vi. treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya
(KBLI No. 38211);
vii. produksi kompos sampah organik (KBLI No. 38212); dan
viii. treatment dan pembuangan limbah berbahaya (KBLI No. 38220).
e. Konstruksi, dengan klasifikasi yaitu:
i. konstruksi gedung perbelanjaan (KBLI No. 41014);
ii. konstruksi gedung penginapan (KBLI No. 41017);
iii. konstruksi gedung lainnya (KBLI No. 41019);
iv. konstruksi bangunan sipil jalan (KBLI No. 42201);
v. konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih (KBLI No. 42202);
vi. konstruksi bangunan sipil elektrikal (KBLI No. 42204);
vii. konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI No. 42206);
viii. penyiapan lahan (KBLI No. 43120);
22
Page 24
ix. instalasi listrik (KBLI No. 43211);
x. instalasi elektronika (KBLI No. 43213);
xi. instalasi mekanikal (KBLI No. 43291); dan
xii. instalasi saluran air (plambing) (KBLI No. 43221).
f. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda
motor dengan klasifikasi perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas
dan produk Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) (KBLI No. 46610).
g. Pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi yaitu:
i. Angkutan jalan rel perkotaan (KBLI No. 49441);
ii. pergudangan dan penyimpanan (KBLI No. 52101);
iii. aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat (KBLI
No. 52103);
iv. penanganan kargo (bongkar muat barang) (KBLI No. 52240);
v. aktivitas kebandarudaraan (KBLI No. 52231);
vi. aktivitas ekspedisi muatan pesawat udara (EMPU) (KBLI No. 52294);
vii. aktivitas perparkiran di luar badan jalan (off street parking) (KBLI No.
52215);
viii. angkutan multimoda (KBLI No. 52295); dan
ix. angkutan bus khusus (KBLI No. 49216).
h. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, dengan klasifikasi
yaitu:
i. hotel bintang (KBLI No. 55110);
ii. apartemen hotel (KBLI No. 55194);
iii. restoran (KBLI No. 56101); dan
iv. bar (KBLI No. 56301).
i. Informasi dan komunikasi, dengan klasifikasi yaitu:
i. aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI No. 61100);
ii. aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri (KBLI No.
61992);
iii. jasa nilai tambah telepon lainnya (KBLI No. 61919);
iv. internet service provider (KBLI No. 61921); dan
v. aktivitas jasa informasi lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di
Tempat Lain (YTDL) (KBLI No. 63990).
23
Page 25
j. Aktivitas keuangan dan asuransi, dengan klasifikasi yaitu kegiatan penukaran
valuta asing (money changer) (KBLI No. 66160).
k. Real estat, dengan klasifikasi yaitu:
i. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI No. 68111); dan
ii. kawasan industri (KBLI No. 68130).
l. Aktivitas kantor pusat (KBLI No. 70100).
m. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, dengan klasifikasi yaitu:
i. aktivitas konsultasi transportasi (KBLI No. 70202);
ii. aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209);
iii. periklanan (KBLI No. 73100); dan
iv. penelitian pasar (KBLI No. 73201).
n. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan,
agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya, dengan klasifikasi yaitu:
i. aktivitas agen perjalanan wisata (KBLI No. 79111); dan
ii. aktivitas kebersihan umum bangunan (KBLI No. 81210).
o. Pendidikan, dengan klasifikasi yaitu:
i. pendidikan lainnya swasta (KBLI No. 85499); dan
ii. kegiatan penunjang pendidikan (KBLI No. 85500).
p. Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, dengan klasifikasi yaitu:
i. aktivitas rumah sakit lainnya (KBLI No. 86109); dan
ii. aktivitas klinik swasta (KBLI No. 86105).
q. Kesenian, hiburan dan rekreasi, dengan klasifikasi yaitu aktivitas hiburan, seni,
dan kreativitas lainnya (KBLI No. 90090).
r. Aktivitas call centre (KBLI No. 82200).
s. Pengelolaan fasilitas olah raga lainnya (KBLI No. 93119).
Sehubungan dengan kegiatan usaha di atas, kegiatan usaha API yang telah benar-
benar dan dijalankan saat ini adalah aktivitas kebandarudaraan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta API No. 6/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham API adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal (i) Rp1.000.000 per
Saham Seri A Dwiwarna dan (ii)
Rp1.000.000 per Saham Seri B %
Keterangan
Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal
(dalam Rupiah)
24
Page 26
Modal Dasar
Seri A Dwiwarna 2 2.000.000 -
Seri B 63.886.606 63.886.606.000.000 -
Jumlah Modal Dasar 63.886.608 63.886.608.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Seri A Dwiwarna
1. Negara Republik Indonesia 2 2.000.000 0,01
Seri B
1. PT Aviasi Pariwisata Indonesia 25.251.251 25.251.251.000.000 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Seri A Dwiwarna 2 2.000.000 0,01
Seri B 25.251.251 25.251.251.000.000 99,99
Total Jumlah Modal Ditempatkan 25.251.253 25.251.253.000.000
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel
Seri A Dwiwarna - - -
Seri B 38.635.355 38.635.355.000.000 -
Jumlah Saham Dalam Portepel 38.635.355 38.635.355.000.000 -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia
tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura
Indonesia No. 9 Tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0272788 tanggal 28 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0118159.AH.01.11.Tahun 2025 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia No. 16 tanggal 30 Juli 2025, yang dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0318254 tanggal 30
Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0173603.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025, pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris API adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mohammad Rizal Pahlevi
Wakil Direktur Utama : Achmad Syahir
Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi : Ferry Kusnowo
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Yanindya Bayu Wirawan
Direktur Komersial : Veri Setiady
Direktur Human Capital : Adi Nugroho
Direktur Operasi : Agus Haryadi
Direktur Teknik : Ristiyanto Eko Wibowo
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Antoni Arif Priadi
Komisaris : Dita Indah Sari
25
Page 27
Komisaris : Ni Luh Enik Ermawati
Komisaris : Irfan Wahid
Komisaris : Erwan Agus Purwanto
Komisaris Independen : Abdul Muis
Komisaris Independen : Eva Yuliana
Komisaris Independen : Djamaluddin
Komisaris Independen : Imelda Sari
Sifat Hubungan Afiliasi
Perseroan dan API memiliki hubungan Afiliasi berupa entitas yang secara bersama-
sama dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Setelah penyelesaian Rencana Transaksi, (i) API akan memiliki persentase
kepemilikan saham terbesar pada Perseroan dan (ii) kepemilikan saham GIAA pada
Perseroan akan terdilusi. Meski demikian, pelaksanaan Rencana Transaksi tidak akan
mengakibatkan adanya perubahan pengendalian pada Perseroan.
Setelah dilaksanakannya Rencana Transaksi, tidak ada perubahan pengendalian atas
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018.
Dalam hal ini, setelah penyelesaian Rencana Transaksi, GIAA akan tetap (i)
mengendalikan Perseroan dan (ii) mengkonsolidasi laporan keuangan Perseroan pada
laporan keuangan GIAA.
C. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan
Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak
Afiliasi
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha untuk perbaikan posisi ekuitas
Perseroan, serta sebagai bagian dari restrukturisasi grup GIAA, Perseroan akan melakukan
Rencana PMHMETD II dimana atas partisipasi API dalam melakukan penyetoran modal secara
non-tunai (inbreng) kepada Perseroan melalui penyetoran Aset API, Perseroan akan
mengalami peningkatan aset tetap Perseroan setidaknya sejumlah Rp5.664.912.000.000 (lima
triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah).
Atas hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan memperkirakan bahwa Rencana
Transaksi kepada pemegang saham Perseroan akan memberikan dampak positif terhadap
kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain optimalisasi pengelolaan aset yang dapat
berdampak positif pada kegiatan operasional Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan,
pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya secara keseluruhan akan memberikan
nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
Selain itu, perolehan Aset API memberikan kepastian kepemilikan aset strategis yang
sebelumnya bersifat sewa, dimana hal ini memberikan ruang bagi realisasi program akselerasi
pengembangan fasilitas dan bisnis baru bagi Perseroan. Adapun peningkatan kapasitas ini
akan mendorong ekspansi layanan MRO bernilai tambah dan peningkatan kapasitas dan
kapabilitas operasional, yang berujung pada peningkatan efisiensi operasional dan kualitas
layanan kepada pelanggan.
Rencana Inbreng merupakan langkah strategis bagi Perseroan karena memungkinkan
perusahaan memiliki aset tersebut tanpa perlu mengeluarkan dana tunai secara langsung.
Kelebihan dari sewa adalah indikator Return on Asset (RoA) dan Return on Equity (RoE) yang
lebih tinggi, karena nilai aset yang lebih rendah. Namun di sisi lain, keunggulan atas
kepemilikan lahan jauh lebih besar, diantaranya adalah Perseroan memperoleh kepastian
jangka panjang atas lokasi operasionalnya, keleluasaan dalam pengembangan fasilitas, serta
peningkatan nilai aset dan ekuitas perusahaan. Proses ini juga memperkuat posisi keuangan
Perseroan karena tidak terbebani biaya sewa dan konsesi atas lahan MRO yang sudah dimiliki
sendiri sehingga profitability membaik; serta tidak terpengaruh oleh potensi kenaikan harga
sewa di masa depan. Secara keseluruhan, dibandingkan dengan menyewa, opsi inbreng
26
Page 28
memberikan manfaat yang lebih besar secara strategis dan finansial bagi Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada kepastian jangka panjang, penurunan biaya, peningkatan aset dan
ekuitas, dan perbaikan arus kas.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan Rencana Transaksi akan dilakukan setelah
diperolehnya persetujuan dari para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme RUPSLB.
D. Manfaat Transaksi terhadap Perseroan
Manfaat Rencana Transaksi terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Perseroan mengalami penguatan kondisi ekuitas melalui peningkatan aset tetap
dengan dilakukannya inbreng Aset API;
2. Perseroan memperoleh fleksibilitas dalam penggunaan, pengembangan, dan
pengelolaan lahan yang lebih strategis untuk mendukung kegiatan usaha;
3. Perseroan dapat melakukan optimalisasi lahan guna mendukung ekspansi fasilitas
MRO, termasuk pembangunan hanggar baru, fasilitas Landing Gear, dan Engine Shop;
dan
4. adanya penghematan dari berkurangnya biaya sewa dan konsesi atas Aset API yang
sebelumnya menjadi beban Perseroan, sekaligus meningkatkan ruang fiskal bagi
penguatan modal kerja (working capital).
Lebih jauh lagi, dengan diperolehnya penyertaan modal non-tunai berupa Aset API, Perseroan
mendapatkan kepastian atas kepemilikan aset strategis yang sebelumnya hanya bersifat sewa.
Kepastian ini memberikan landasan kuat bagi percepatan pertumbuhan bisnis MRO, baik
melalui pengembangan kapasitas Airframe maupun pengembangan bisnis perawatan Landing
Gear dan Engine, melalui kerjasama dengan mitra strategis. Langkah tersebut tidak hanya
memperkuat kemampuan Perseroan dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada
pelanggan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing sekaligus memulihkan
kepercayaan investor dan pasar.
Selain manfaat transaksi, Perseroan juga dihadapkan dengan risiko atas transaksi Perseroan
sebagai berikut;
Risiko Going Concern
Rencana transaksi Perseroan memiliki dampak positif dalam peningkatan ekuitas, namun
perbaikan tersebut bersifat non tunai dan tidak berdampak langsung pada aspek likuiditas.
Sehingga terdapat potensi risiko keberlanjutan usaha (going concern) apabila ketersediaan kas
tidak mampu mencukupi kebutuhan modal kerja operasional. Untuk itu, Perseroan menerapkan
strategi Cash Flow Optimization melalui beberapa program seperti:
1. percepatan penagihan piutang aging;
2. percepatan proses billing dan invoicing;
3. negosiasi credit limit dan payment term ke vendor; dan
4. melakukan pengawasan dan pengendalian secara periodik untuk memastikan bahwa cash
out sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat
Risiko Pencairan Inbreng
Terkait risiko pencairan (realisasi) inbreng, akan timbul apabila proses perubahan status hak
atas tanah (dari HPL menjadi HGB) belum selesai sebelum tanggal efektif pelaksanaan
PMHMETD II. Sehingga inbreng tidak dapat dicatat sebagai modal, karena kepemilikan belum
27
Page 29
sah secara hukum. Sebagai langkah mitigasi, Perseroan telah melakukan koordinasi intensif
dan monitoring secara berkala dengan API untuk proses perubahan status HPL menjadi HGB
murni ke Kementerian ATR/BPN.
Risiko Potensi Pajak
Transaksi penyertaan modal non-tunai (inbreng) berupa tanah dan bangunan yang dilakukan
oleh Perseroan merupakan objek pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan estimasi awal,
dampak perpajakan atas transaksi inbreng diperkirakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek
Pajak, dengan nilai estimasi BPHTB mencapai sekitar Rp294,6 miliar, terdiri dari komponen
tanah dan bangunan. Namun demikian, karena objek inbreng berupa lahan dan fasilitas hangar
milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Angkasa Pura I (Persero) termasuk dalam
Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Surat Komite Percepatan Penyediaan
Infrastruktur Prioritas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Nomor PK.KPIPP/112/D.VI.M.EKON.KPIPP/12/2024, tanggal 18 Desember 2024, maka
Perseroan dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan BPHTB dengan tarif 0% sesuai dengan
ketentuan pemerintah daerah.
Risiko Legalitas Lahan
Sehubungan dengan status Lahan API yang masih berupa HPL, API sebagai penerima HPL
dari negara telah mengajukan pelepasan HPL atas Lahan API kepada kantor pertanahan yang
berwenang untuk selanjutnya dimohonkan Hak Guna Bangunan (“HGB”) murni atas Lahan API
tersebut oleh API. Setelah API memperoleh HGB murni atas Lahan API, API akan melakukan
penyertaan modal kepada GMF melalui proses PMHMETD II dengan melakukan penyertaan
modal non-tunai berupa lahan yang dimiliki API kepada GMF, sehingga HGB atas Lahan API
akan beralih dari API kepada GMF.
Keterlambatan penyelesaian status legalitas lahan ini akan berisiko pada tertundanya realisasi
aksi korporasi. Untuk itu, sebagai langkah mitigasi, Perseroan telah melakukan koordinasi
intensif dan monitoring secara berkala dengan API untuk proses perubahan status HPL menjadi
HGB murni ke Kementerian ATR/BPN.
Risiko Kegagalan Right Issue
Risiko kegagalan right issue dapat terjadi apabila pemegang saham publik tidak menggunakan
haknya untuk membeli saham baru yang diterbitkan. Sebagai langkah mitigasi, Perseroan akan
menunjuk penjamin emisi (underwriter) yang terpercaya dalam pelaksanaan right issue, serta
berkoordinasi dengan BEI terkait opsi grace period jika free float jatuh di bawah ketentuan.
Dampak Dilusi Saham Publik
Aksi penyertaan modal non-tunai (inbreng lahan) berpotensi menimbulkan dilusi kepemilikan
bagi pemegang saham publik, karena penerbitan saham baru untuk pihak yang melakukan
penyertaan modal non-tunai akan menambah jumlah saham beredar tanpa adanya
penambahan kepemilikan dari publik. Namun, dampak dilusi ini diperkirakan bersifat
sementara, karena aset hasil inbreng memiliki nilai strategis yang dapat memperkuat posisi
keuangan dan menciptakan sumber pendapatan baru. Perseroan memastikan nilai saham
yang diterbitkan setara dengan nilai wajar aset inbreng, berdasarkan hasil penilaian
independen dan fairness opinion, serta menjaga keterbukaan informasi agar aksi korporasi ini
tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pemegang saham.
Saat ini, Perseroan memanfaatkan sekitar 70% dari total lahan operasional yang dimiliki oleh
API. Melihat potensi pertumbuhan permintaan perawatan pesawat baik di dalam maupun luar
negeri, Perseroan berencana mengembangkan bisnis melalui peningkatan kapasitas.
Kepemilikan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam rencana peningkatan kapasitas
tersebut, yang juga dapat meyakinkan para calon investor untuk dapat bekerja sama dengan
Perseroan.
28
Page 30
Dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan memastikan proses dilakukan dengan
prinsip keterbukaan informasi, sehingga seluruh pemegang saham memiliki kesempatan yang
sama untuk berpartisipasi.
Apabila berhasil dilakukan, Rencana Transaksi tidak hanya memberikan nilai tambah
keuangan bagi Perseroan, tetapi juga memperkuat ekosistem aviasi nasional. Peningkatan
kepastian aset, efisiensi operasional, dan ekspansi fasilitas akan menempatkan Indonesia
pada posisi yang lebih kuat sebagai pusat perawatan pesawat di Asia Tenggara, sekaligus
meningkatkan daya tarik investasi dan pariwisata nasional.
Dalam konteks Rencana Transaksi, Perseroan telah memastikan bahwa pelaksanaan
PMHMETD II dilakukan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pemegang
saham, sehingga setiap pemegang saham memiliki kesempatan yang sama untuk ikut
berpartisipasi.
E. Pemenuhan Ketentuan Pasar Modal yang Berlaku
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK 32/2015, pelaksanaan PMHMETD II
dapat dilaksanakan setelah:
a. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan
PMHMETD II;
b. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD
II beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
c. pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK
sehubungan dengan PMHMETD II dinyatakan efektif oleh OJK.
Sehubungan dengan adanya Rencana Inbreng, maka jangka waktu antara tanggal
laporan penilaian dengan tanggal penyetoran saham paling lama 6 (enam) bulan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK 32/2015, Rencana Inbreng wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan
b. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain
uang yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran
atas saham dalam bentuk lain selain uang.
Lebih lanjut, pelaksanaan Rencana Inbreng bergantung pada perolehan persetujuan
yang perlu diperoleh API, yakni persetujuan korporasi internal maupun persetujuan dari
kreditur API sebagaimana relevan.
3. Rencana Transaksi memenuhi kriteria Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi bagi
Perseroan, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak
mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Hubungan Afiliasi
antara Perseroan dan API adalah entitas yang secara bersama-sama dikendalikan
secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan
Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi kewajiban Transaksi
Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Sehubungan dengan Rencana PMHMETD II, berdasarkan Pasal 33 huruf c POJK
17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan penambahan modal, Perseroan
hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 32/2015. Mengingat Rencana PMHMETD II
akan dilakukan melalui penawaran umum, maka pemenuhan kewajiban Transaksi
Material berdasarkan POJK 17/2020 dikecualikan sehingga pelaksanaannya tunduk
29
Page 31
pada ketentuan POJK 32/2015 yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan
HMETD.
Lebih lanjut, Rencana Inbreng merupakan Transaksi Material bagi Perseroan yang
saat ini mempunyai ekuitas negatif karena nilai objek inbreng, yaitu sebesar
Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus
dua belas juta Rupiah), melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan per
30 Juni 2025, dalam hal ini 86% (delapan puluh enam persen) dari total aset Perseroan.
Sesuai dengan Pasal 11 huruf j POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib untuk (i)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari Rencana Inbreng
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan (ii)
memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
d POJK 17/2020 karena Rencana Inbreng merupakan transaksi dalam rangka
restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) yang
dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
Indonesia dimana restrukturisasi tersebut telah didukung dengan Surat Kementerian
Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-373/MBU/06/2025 tanggal 23
Juni 2025 tentang Persetujuan Restrukturisasi dalam rangka Penyehatan PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk. Meski demikian, Perseroan tetap memperoleh laporan
penilaian dari KJPP untuk melakukan penilaian atas Aset API serta kewajaran transaksi
penyetoran dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 32/2015.
Rencana Inbreng bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 angka 5 POJK 42/2020 karena Rencana Inbreng bukan
merupakan transaksi yang menimbulkan perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat menimbulkan
kerugian bagi Perseroan. Sebagaimana dijelaskan dalam Bab Pendahuluan halaman
4-5 Keterbukaan Informasi ini, bahwa Rencana Inbreng bertujuan untuk memperbaiki
ekuitas dan profitabilitas Perseroan, dimana Rencana Inbreng dapat mengurangi
beban sewa lahan atas Aset API yang dibayarkan oleh Perseroan kepada API,
sehingga mengurangi beban operasional dan memperbaiki level ekuitas Perseroan
menjadi positif serta mengurangi beban operasional Perseroan dari pembayaran sewa.
RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
A. Ringkasan Penilaian Aset API
Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”), sesuai Surat Perjanjian
Kerja No. RSR/P-AB/FASVFO/110825.03 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti oleh
Purchase Order No. 820004155 tanggal 21 Agustus 2025 sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian atas Aset API.
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
917/KM.1/2014 tanggal 10 Desember 2014, dengan Yuyu Wahyudin sebagai
penanggungjawab atas laporan penilaian Aset API dengan Izin Penilai Publik No. P-1.08.00046
dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di
Pasar Modal No. STTD.PP-45/PJ-1/PM.02/2023.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik API sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian No. 00335/2.0095-01/PI/05/0046/1/IX/2025 tanggal 15 September 2025
(“Laporan Penilaian”). Kecuali sebagaimana didefinisikan pada Keterbukaan Informasi, istilah
dalam huruf kapital memiliki arti yang sama sebagaimana diberikan dalam Laporan Penilaian.
1. Objek Penilaian
30
Page 32
Objek penilaian terdiri dari tanah seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua
ribu seratus dua puluh tiga meter persegi) yang merupakan bagian dari Hak
Pengelolaan No. 1/Pajang yang dimiliki oleh API. Objek penilaian tersebut terletak di
Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandar Udara Internasional
Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi
Banten (“Objek Penilaian”).
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini nilai pasar untuk penggunaan
yang ada (market value for the existing use) atas Objek Penilaian, untuk tujuan
transaksi pengalihan Aset API dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain
uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD II.
3. Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian
Inspeksi fisik atas kondisi dari Objek Penilaian RSR lakukan pada tanggal 8 September
2025, dan tanggal penilaian ditentukan per 30 Juni 2025.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
sebagai berikut:
a. aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan;
b. dalam penilaian ini, RSR menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang
RSR terima dan terkait dengan objek penilaian adalah benar;
c. penunjukan lokasi oleh Pemberi Tugas dan/atau yang mewakili yaitu Ibu Putri
selaku Staff dari Perseroan RSR asumsikan benar merupakan obyek penilaian,
dan bukan merupakan tanggung RSR sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan
kepada RSR berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan
atau salinan dokumen yang RSR terima;
d. dalam hal penilaian tanah, Penilai menggunakan luasan yang tercantum dalam
salinan sertifikat atau dokumen kepemilikan lainnya dan RSR asumsikan benar;
e. dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas
objek penilaian termasuk penunjukan lokasi yang salah (termasuk oleh personel
yang ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas, maka Penilai dibebaskan dari
tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan
tersebut. (KEPI 5.8 butir b.2);
f. dalam penilaian ini Opini Nilai pada aset Perseroan tidak dapat dipisahkan. RSR
tidak bertanggung jawab jika dikemudian hari penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan;
g. informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai
tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan RSR terhadap data yang
ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang
berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas;
31
Page 33
h. kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka
penilaian dan Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas
untuk Pemberi Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan
hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan
Penilaian. RSR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas
dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas
segala risiko yang timbul;
i. nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap nilai lain dalam
laporan yang merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai
dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan
Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan;
j. semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
informasi dan data yang diberikan Pemberi Tugas;
k. kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat
efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab RSR sebab merupakan
bagian pekerjaan ahli lainnya;
l. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan;
m. bukan merupakan tanggung jawab RSR atas kemungkinan yang berkaitan status
hukum kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada RSR dan RSR
menganggap bahwa aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang sah, dan
tidak ada perjanjian lain yang mengikat aset;
n. RSR tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang RSR nilai, baik
sekarang maupun dikemudian hari, dan tugas RSR untuk melaksanakan penilaian
ini tidak tergantung dari nilai yang RSR laporkan;
o. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan
sebelumnya dalam surat penugasan dan laporan penilaian;
p. siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak
untuk mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa
izin dari penilai atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri;
q. RSR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam Laporan
Penilaian ini apabila terdapat data atau informasi yang RSR peroleh sesudah
penyelesaian laporan ini;
r. RSR menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus
kepada pengguna laporan yang tercantum di dalam Laporan Penilaian ini. RSR
tidak bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian
ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk
diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk
dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
RSR untuk format maupun konteks dimana akan dimunculkan;
s. bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan
kepada RSR dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran
(termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah
diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau ditimbulkan kepada RSR pada setiap
saat dan berbagai cara yang ditimbulkan sehubungan dengan dikeluarkannya
Laporan Penilaian atas aset dimaksud, apabila data yang diberikan Perseroan
tidak sesuai; dan
32
Page 34
t. Laporan Penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR
dan ditandatangani oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.
5. Asumsi-Asumsi
a. Penilaian ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disediakan
oleh manajemen Perseroan yang telah RSR sesuaikan asumsinya dan telah
disetujui oleh Manajemen Perseroan ("Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan")
sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
pencapaiannya.
b. Dalam penilaian ini RSR memahami objek penilaian merupakan tanah dengan
legalitas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namun sesuai dengan tujuan penilaian
dan informasi dari pemberi tugas, status tanah diasumsikan sebagai HGB murni
atau setara freehold dimana nantinya pemberi tugas dan pemilik tanah akan
mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pelepasan hak yang dimaksud.
c. RSR memahami terdapat perbedaan luas berdasarkan sertifikat adalah
12.910.095 m2 (dua belas juta sembilan ratus sepuluh ribu sembilan puluh lima
meter persegi) sedangkan luas yang digunakan dalam penilaian ini adalah 972.123
m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh tiga meter persegi). Luas
tersebut diperoleh berdasarkan informasi dari pemberi tugas yang hingga saat
laporan ini dibuat belum terdapat ukuran luas baru berdasarkan proses pemecahan
atau penerbitan sertifikat baru. Jika di kemudian hari terdapat perbedaan luas
akibat penerbitan sertifikat baru, maka laporan ini tidak berlaku dan RSR
menyarankan untuk dilakukan review/kaji ulang. Selain itu, apabila HGB atas tanah
dimaksud belum terbit, maka nilai yang tercantum dalam laporan ini tidak
diperkenankan untuk dijadikan dasar transaksi.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan pendapatan digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar Properti
dengan melakukan metode residu. penilaian dilakukan terhadap obyek yang
merupakan bagian dari satu kesatuan properti dengan cara mengkapitalisasi
pendapatan yang dihasilkan dari komponen tanah, bangunan, serta mesin dan
peralatan, kemudian dikurangi dengan pendapatan bersih operasi dari komponen
lain yang bukan obyek penilaian untuk memperoleh pendapatan khusus atas obyek
yang dinilai.
Menurut RSR, pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk digunakan mengingat
karakteristik dari aset tersebut dimana tidak tersedia data pasar yang memadai,
sebanding dan sepadan dengan obyek penilaian untuk dijadikan sebagai dasar
perbandingan.
7. Kesimpulan
Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian di atas dan dengan
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang
dilakukan serta berbagai faktor yang mempengaruhi nilai pasar properti, maka
menurut pendapat RSR, jumlah sebesar Rp5.664.912.000.000 (Lima Triliun Enam
Ratus Enam Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Rupiah
merupakan nilai pasar untuk penggunaan yang ada dari Aset API, sesuai dengan
Objek Penilaian yang telah dinyatakan di atas yang dinilai per tanggal 30 Juni 2025.
B. Ringkasan Kewajaran Rencana Inbreng
Perseroan telah menunjuk RSR, sesuai Purchase Order No. 820004181 tanggal 9 September
2025 sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi.
33
Page 35
RSR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011, dengan Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
sebagai penanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dengan Izin Penilai Publik No.
B-1.10.00269 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan No. 00070/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025 tanggal 22 Oktober
2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”). Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan kembali
untuk merevisi laporan kami tertanggal 17 September 2025 dengan No. 00066/2.0095-
00/BS/05/0269/1/IX/2025, dan Laporan No. 00067/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025 tanggal 13
Oktober 2025, sehubungan dengan Surat OJK No. S-490/PM.023/2025 tertanggal 06 Oktober
2025.
Kecuali sebagaimana didefinisikan pada Keterbukaan Informasi, istilah dalam huruf kapital
memiliki arti yang sama sebagaimana diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
1. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
a. Perseroan
Bidang Usaha : Perawatan pesawat terbang
Alamat : Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara
Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang 15125
b. API
Bidang Usaha : Pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait
bandar udara
Alamat : InJourney Airports Center (IAC), Bandar Udara Internasional
Soekarno-Hatta PO BOX 1004, Tangerang 15111.
API merupakan entitas sepengendali Perseroan sehingga terdapat hubungan Afiliasi
antara API dan Perseroan.
2. Objek Transaksi
Objek analisis adalah rencana Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari API
dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada
Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD II.
Objek dari Rencana Inbreng adalah Aset API.
3. Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal pendapat kewajaran dalam penugasan ini adalah per 30 Juni 2025.
4. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran
rencana Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari API dalam rangka
penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan
dengan Rencana PMHMETD II.
34
Page 36
Tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk kepentingan pasar modal
terkait dengan pemenuhan POJK 32/2015. Pendapat kewajaran tidak digunakan di luar
konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
5. Sifat Rencana Transaksi dan Keterkaitan dengan Peraturan OJK
Rencana Inbreng sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh
empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) atau setara dengan 86% (delapan
puluh enam persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2025, dengan demikian nilai
transaksi melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan, sehingga transaksi
dikategorikan sebagai Transaksi Material sebagaimana yang tertuang pada Pasal 3
ayat (3) POJK 17/2020.
6. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, RSR telah
melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan pendapat kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal
baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya
keakuratannya.
b. Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan Inkremental
Proyeksi Keuangan yang disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
c. Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
data. Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, RSR melandaskan dan
berdasarkan pada sumber data dan informasi sebagaimana diberikan
manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah
benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
d. RSR tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan
maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan
maupun tulisan. Dengan demikian RSR tidak dapat memberikan jaminan atau
bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau
penjelasan tersebut.
7. Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi
Dalam melakukan analisis kewajaran rencana transaksi, kami menggunakan metode
analisis berupa (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana
Transaksi, dan (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi
a. Analisis Transaksi
i. Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah Perseroan dan
API dan objek yang akan ditransaksikan adalah inbreng Aset API dalam
rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang kepada Perseroan.
ii. Transaksi ini merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang
dilakukan dalam rangka restrukturisasi untuk memperbaiki atau
mempertahankan kelangsungan usaha Perseroan.
iii. Transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
35
Page 37
Analisis Kualitatif
i. Proyeksi industri MRO menunjukkan tren pertumbuhan positif pada
periode 2024–2033. Secara global, ukuran pasar diperkirakan meningkat
dari US$110,6 miliar pada tahun 2024 menjadi US$137,1 miliar pada tahun
2033, dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 2,42%
(dua koma empat dua persen), yang didorong oleh pertumbuhan jumlah
armada pesawat yang beroperasi, perpanjangan usia armada, serta
kebutuhan berkelanjutan atas perawatan mesin, komponen, dan struktur
pesawat. Meskipun laju pertumbuhan domestik relatif lebih rendah
dibandingkan rata-rata kawasan Asia Pasifik maupun global, pasar MRO
Indonesia tetap memiliki potensi signifikan, terutama dengan
bertambahnya jumlah armada nasional serta peluang untuk menarik
permintaan internasional melalui keunggulan letak geografis Indonesia,
yang dapat diperkuat dengan peningkatan kapasitas, pengembangan
infrastruktur, dan kolaborasi bersama mitra global.
ii. Industri penerbangan akan menghadapi tekanan dari tingginya biaya
operasional, fluktuasi nilai tukar, kenaikan harga bahan bakar
penerbangan (avtur), serta gangguan rantai pasok yang berdampak pada
ketersediaan suku cadang pesawat. Terlepas dari tantangan tersebut,
industri MRO global masih memiliki peluang besar. Sebagai MRO nasional
terkemuka dengan reputasi global, Perseroan berada pada posisi yang
tepat untuk menangkap peluang ini. Dengan membangun momentum
positif dari pencapaian tahun 2024, Perseroan akan fokus pada penguatan
bisnis inti dan mendorong pertumbuhan yang terdiversifikasi dengan
mengusung tema “Strengthen Core and Drive Diversified Growth”.
iii. Keuntungan yang diharapkan diperoleh Perseroan dengan melaksanakan
Rencana Transaksi adalah bertambahnya aset tetap melalui inbreng aset
serta penghematan beban sewa, sehingga diharapkan dapat mendukung
optimalisasi pengembangan kegiatan usaha sekaligus meningkatkan
kinerja keuangan Perseroan.
Analisis Kuantitatif
i. Analisis Proyeksi Laba Rugi Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi
Proyeksi Laba Rugi (dalam Ribu US$)
Deskripsi 1-Jul-25 1-Jan-26 1-Jan-27 1-Jan-28 1-Jan-29 1-Jan-30
31-Dec-25 31-Dec-26 31-Dec-27 31-Dec-28 31-Dec-29 31-Dec-30 Avg*
Tanpa Rencana Transaksi
Pendapatan 239.839 443.937 476.691 523.282 556.762 579.291
Laba Bersih 14.561 29.161 33.347 39.001 46.304 50.209
Margin Laba Bersih % 6,07% 6,57% 7,00% 7,45% 8,32% 8,67% 7,26%
Dengan Rencana Transaksi
Pendapatan 239.839 450.947 485.397 545.534 603.367 627.388
Laba Bersih 15.844 38.923 43.755 51.747 62.182 66.850
Margin Laba Bersih % 6,61% 8,63% 9,01% 9,49% 10,31% 10,66% 8,99%
*) rasio tahun 2025 disetahunkan
a) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, pendapatan
Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan, di mana pada akhir
periode proyeksi, tahun 2030, dengan dilaksanakan Rencana
Transaksi Perseroan, pendapatan Perseroan diproyeksikan sebesar
US$627,39 miliar dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi
Perseroan sebesar US$579,29 juta.
36
Page 38
Peningkatan pendapatan terutama disebabkan oleh optimalisasi lahan
dalam pengembangan fasilitas baru seperti Hanggar 5 dan Hanggar 6,
serta bisnis baru seperti bisnis Landing Gear dan bisnis Engine Shop.
b) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, laba bersih
Perseroan selama periode Juli 2025 – Desember 2030 diproyeksikan
mengalami peningkatan, di mana pada akhir periode proyeksi, tahun
2030, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi Perseroan, laba
bersih Perseroan diproyeksikan sebesar US$66,85 juta dan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan sebesar US$50,21 juta.
c) Rata-rata marjin laba bersih Perseroan selama tahun Juli 2025 –
Desember 2030 dengan dilaksanakan Rencana Transaksi Perseroan
diproyeksikan sebesar 8,99% (delapan koma sembilan sembilan
persen), mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan sebesar 7,26% (tujuh
koma dua enam persen).
ii. Analisis Proyeksi Posisi Keuangan Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi
Proyeksi Posisi Keuangan (dalam Ribu US$)
Deskripsi Avg
31-Dec-25 31-Dec-26 31-Dec-27 30-Dec-28 30-Dec-29 30-Dec-30
Tanpa Rencana Transaksi
Aset 450.614 458.489 541.969 573.072 595.716 621.319
Liabilitas 724.505 703.356 753.721 746.213 723.184 701.554
Ekuitas (273.891) (244.867) (211.752) (173.141) (127.468) (80.235)
ROA 5,18% 6,36% 6,15% 6,81% 7,77% 8,08% 6,72%
ROE n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a
Dengan Rencana Transaksi
Aset 805.398 839.852 880.193 912.113 941.102 953.220
Liabilitas 726.149 721.817 718.635 733.881 742.656 735.486
Ekuitas 79.249 118.035 161.557 178.232 198.446 217.734
ROA 3,06% 4,63% 4,97% 5,67% 6,61% 7,01% 5,33%
ROE 31,05% 32,98% 27,08% 29,03% 31,33% 30,70% 30,36%
a) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, total aset Perseroan
selama periode 2025-2030 diproyeksikan mengalami peningkatan.
Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030 dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan, yaitu dari sebesar
US$621,32 juta menjadi sebesar US$953,22 juta pada tahun 2030,
yang terutama berasal dari peningkatan aset tetap dan aset lancar.
b) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, total liabilitas
Perseroan selama periode 2025-2030 diproyeksikan mengalami
peningkatan. Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030
dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan,
yaitu dari sebesar US$701,55 juta menjadi sebesar US$735,49 juta
pada tahun 2030, yang terutama berasal dari peningkatan liabilitas
kontrak dan utang usaha.
c) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, Total ekuitas
Perseroan selama periode 2025-2030 diproyeksikan mengalami
peningkatan. Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030
dibandingkan tanpa melaksanakan Transaksi Perseroan, yaitu dari
sebesar negatif US$80,23 juta menjadi sebesar US$217,73 juta pada
tahun 2030, yang berasal dari peningkatan laba ditahan.
d) Tingkat pengembalian atas ekuitas (Return on Equity / ROE)
Perseroan selama tahun 2025-2030 mengalami peningkatan, dengan
dilaksanakan Rencana Transaksi, rata-rata ROE Perseroan
37
Page 39
diproyeksikan sebesar 30,36%. Peningkatan terjadi karena adanya
peningkatan laba bersih dan ekuitas Perseroan.
e) Tingkat pengembalian atas aset (Return on Assets / ROA) Perseroan
selama tahun 2025-2030 mengalami penurunan, dengan dilaksanakan
Rencana Transaksi, rata-rata ROA Perseroan diproyeksikan sebesar
5,33% dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, sebesar 6,72%.
Penurunan terjadi karena adanya peningkatan jumlah aset Perseroan.
c. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Analisa kewajaran nilai pasar aset dengan nilai transaksi dalam rencana
transaksi dilakukan dengan cara membandingkan nilai pasar aset yang akan
diibrengkan dengan nilai Rencana Transaksi. Berdasarkan perhitungan
analisis kewajaran nilai rencana transaksi, dimana nilai pasar aset inbreng
adalah sama dengan nilai Rencana Transaksi, sehingga masih berada pada
batas kewajaran +/- 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai pasar,
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 huruf b POJK 35/2020.
d. Analisis Sensitivitas Kewajaran Harga Pelaksanaan Saham Baru
Analisis sensitivitas dilakukan untuk mengetahui dampak nilai pasar saham
Perseroan per 30 Juni 2025 oleh Penilai terhadap harga pelaksanaan dan
harga teoritis saham Perseroan dengan mempertimbangkan kisaran
kewajaran sebesar ± 7,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 48 huruf b POJK
35.
Dengan menggunakan nilai pasar saham Perseroan sebesar Rp86 per saham,
berikut adalah analisis sensitivitas harga pelaksanaan dan harga teoritis
saham Perseroan dengan mempertimbangkan kisaran kewajaran sebesar ±
7,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 48 huruf b POJK 35, dimana :
• harga pelaksanaan minimum sebesar Rp69 per saham (dibulatkan) dengan
harga teoritis sebesar Rp74,47 per saham
• harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp104 per saham (dibulatkan)
dengan harga teoritis sebesar Rp96,83 per saham
8. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang
dilakukan meliputi analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis
kuantitatif, analisis atas kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka,
menurut pendapat RSR, rencana Perseroan untuk menerima pengalihan Aset API
dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (Inbreng) dengan
mekanisme penerbitan saham oleh Perseroan kepada API adalah wajar.
Berdasarkan informasi manajemen, harga pelaksanaan rencana penerbitan saham
baru akan disepakati dan disesuaikan dengan mempertimbangkan harga penutupan
saham Perseroan, nilai pasar saham Perseroan per 30 Juni 2025, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK
32/2015 dan Peraturan I-A.
PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst &
Young), selaku akuntan publik yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk Periode enam bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart,CPA, pada tanggal 12 September 2025
38
Page 40
dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1749 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No.
0129/PSS/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025;
2. KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, selaku KJPP yang terdaftar di OJK dengan kualifikasi penilai
sebagai berikut:
a. selaku penilai independen yang melakukan penilaian atas Aset API dengan Yuyu
Wahyudin sebagai penanggung jawab dengan Izin Penilai Publik No. P-1.08.00046 dan
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.PP-45/PJ-1/PM.02/2023, sesuai Proposal Teknis No
RSR/P-AB/FASVFO/110825.03 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti oleh
Purchase Order No. 820004155 tanggal 21 Agustus 2025; dan
b. selaku penilai independen yang memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Inbreng
antara Perseroan dengan API dengan Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.) sebagai
penanggung jawab dengan kualifikasi bidang Jasa Penilai Properti dan Bisnis, dengan
Izin Penilai No. B-1.10.00269 dan terdaftar sebagai profesi penunjang di OJK dengan
No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023, sesuai Purchase Order No. 820004181 tanggal 9
September 2025;
3. TnP Law Firm, selaku konsultan hukum yang memberikan nasihat hukum kepada Perseroan
terkait Rencana Transaksi, dengan Ken Prasadtyo, S.H., LL.M. sebagai partner yang
bertanggung jawab dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.KH-454/PM.223/2022 tanggal 9 Maret 2022 atas nama Ken Prasadtyo, sesuai dengan
Surat Penunjukan No. 527/TnP-RT-KPO-KY/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025;
4. Kantor Notaris Shanti Indah Lestari, atas nama Shanti Indah Lestari, SH., M.Kn. selaku notaris
yang menyiapkan dan membuatkan akta-akta berita acara RUPSLB Perseroan dan perjanjian-
perjanjian sehubungan dengan Rencana Transaksi; dan
5. PT Datindo Entrycom, selaku BAE yang melaksanakan administrasi saham dalam Rencana
PMHMETD II.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui usulan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah mempertimbangkan manfaat dan dampak keuangan dari Rencana
Transaksi. Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris berkeyakinan bahwa pelaksanaan usulan
Rencana Transaksi merupakan pilihan yang terbaik saat ini bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham Perseroan.
Selanjutnya, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama menyatakan bahwa:
1. Rencana Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan transaksi
yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
2. semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
RUPSLB
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi
sebagaimana diuraikan di atas akan dimintakan persetujuan pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 1 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB dan/atau
pemilik saham Perseroan pada sub-rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di BEI pada tanggal 1 Oktober 2025. RUPSLB akan dilaksanakan secara fisik dan elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI yang akan disediakan oleh KSEI pada:
39
Page 41
Hari, Tanggal : Jumat, 24 Oktober 2025
Waktu : 14.00 – 16.00 WIB
Tempat : Ruang Auditorium, Gedung Manajemen Garuda, Lantai
Dasar, Garuda City, Area Perkantoran Bandar Udara
International Soekarno-Hatta, Tangerang
Mata acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) kepada para pemegang
saham Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”).
2. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan, perubahan struktur permodalan Perseroan pada modal dasar Perseroan,
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD II.
Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk mata acara pertama sebagaimana disebut
di atas adalah sesuai dengan POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sebagai
berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB sebagaimana
dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
2. Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1
di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah
dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB kedua
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di
atas tidak tercapai, RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
Selanjutnya, ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk mata acara kedua
sebagaimana disebut di atas adalah sesuai dengan POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, sebagai berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
2. Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1
di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah
dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
40
Page 42
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di
atas tidak tercapai, RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
Peristiwa Tanggal
Pemberitahuan tertulis kepada OJK mengenai mata acara RUPSLB 10 September 2025
Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan mengenai RUPSLB 17 September 2025
Keterbukaan Informasi mengenai PMHMETD II 17 September 2025
Recording date DPS Perseroan 01 Oktober 2025
Pemanggilan RUPSLB 02 Oktober 2025
RUPSLB 24 Oktober 2025
Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB 28 Oktober 2025
Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB dengan memperhatikan
ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 14/2025, untuk melakukan PMHMETD II sebagaimana diuraikan
dalam Keterbukaan Informasi.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMHMETD II, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Perseroan, pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB pada alamat
tersebut di bawah ini:
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Lantai 2, Lobby Selatan Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Tangerang 15125, Indonesia
Telp.: (021) 550 8737
Fax.: (021) 550 10461
Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
E-mail: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id
Tangerang, 22 Oktober 2025
Direksi
41
Names mentioned 73 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia.
p.2 ×14
unresolved
org
Milik Negara.
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian ATR
p.3 ×4
unresolved
org
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
p.3
unresolved
org
Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-
p.6 ×2
unresolved
person
Arry Supratno
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
GMF Aero Asia Tbk
p.7 ×8
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.7 ×6
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.8 ×2
unresolved
person
Lestari
p.11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.11 ×3
unresolved
person
Ronny Stewart
p.11 ×2
unresolved
org
Rintis
p.11 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.11 ×2
unresolved
person
Ade Setiawan Elimin
p.12 ×4
unresolved
org
KJPP Ruky
p.21 ×4
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.21 ×4
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.22
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tangerang No. HT.
p.22
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.22 ×5
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia
p.26 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.26 ×2
unresolved
org
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor PK.
p.29
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.31 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.31
unresolved
person
Putri
p.32
unresolved
—
RSR
· Penilai
p.32
unresolved
person
Rudi M. Safrudin
p.35 ×2
unresolved
person
Ken Prasadtyo
p.40
unresolved
org
Kantor Notaris Shanti Indah Lestari
p.40
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4421 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}