Skip to content
Back to announcement

20251021_PCAR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31978750_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review PCAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@)yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


      Sernarang, 20 Oktober 2025

      Nomor: 37/N-RHlXJ2025                                   Kepada Yth:
      Hal    Resume Risalah Rapat Umum                        Direksi PT Prima Cakrawala Abadi, Tbk.
             Pernegang Saham Tahunan Ketiga                   J1. KRT Wongsonegoro No. 39, Ngaliyan
             PT Prima Cakrawala Abadi, Tbk.                   Semarang - Jawa Tengah 50186


      Dengan honnat,
      Bersama ini saya sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga
      (selanjutnya disingkat "Rapat Ketiga") dari PT Prima Cakrawala Abadi, Tbk., berkedudukan di Kota
      Semarang (selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada :

      Hari/Tanggal : Senin, 20 Oktober 2025
      Waktu        : 11.00 WIB sId 11.20 WIB
      Tempat       : Kantor Perseroan Terbatas PT Prima Cakrawala Abadi, Tbk.
                     J1. KRT Wongsonegoro No. 39, Ngaliyan
                     Sernarang - Jawa Tengah 50186

      Kehadiran
      - Dewan Komisaris    : 1. Bapak A. Sunu Widyatmoko             Komisaris Utama
                                                                     (hadir secara online)
                            2. Bapak Ida Bagus Oka Nila              Komisaris Independen

      - Direksi            : 1. Bapak Raditya Wardhana               Direktur Utama
                             2. Ibu Titi Indah Susilowati            Direktur
                             3. Bapak Lim Tony                       Direktur
                                                                     (hadir secara online)

      - Pemegang saham         634.255.084 saham (54.364 %) dari total hak suara 1.166.666.700 Saham

      I. MATA ACARA RAPAT KETIGA
         1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

      II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT KETIGA
           1. Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web eASY KSEI; dan (ii)
              situs web Perseroan, yang seluruhnya dilakukan pada tanggal 09 Oktober 2025; dan
          2. Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii) situs
              web eASY KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang selwuhnya dilakukan pada tanggal 13
              Oktober 2025.




                                                                                                         .,
Page 2
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@}yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


      III. SISTEM PENYELENGGARAAN RAPAT1(ETIGA                                                             ,
           Rapat diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat umum
           pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni eASY.KSEI
           (terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui eVoting)
           (selanjutnya disebut sebagai "Sistem e-RUPS") sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
           termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
           tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
           (selanjutnya disebut dengan "Peraturan OJ]( No. 16") ,

      IV. KETENTUAN KUORUM KEHADIRAN DAN KUORUM KEPUTUSAN
          - Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 4 huruf (e) Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal kuorum
            kehadiran RUPS dengan mata acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang memerlukan
            persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak tercapai, maka RUPS Ketiga dapat
            diadakan dengan ketentuan RUPS Ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
            oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
            kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
            Sesuai dengan ketentuan Pasa142 ayat 1 huruf(e) POJK Nomor: l5/POJK.04/2020, dalam hal
            kuorum kehadiran RUPS dengan mata acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang
            memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak tercapai, maka RUPS
            Ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua
            sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
            RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
            saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
            ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
            Selanjutnya Perseroan mendapatkan Surat Penetapan Kuorum untuk RUPS Ketiga dari OtOlitas
            Jasa Keuangan Nomor: S-14/PM.2/2025 tanggal 17 September 2025, sebagai berikut :
            a. Kuorum kehadiran RUPS Ketiga adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jwnlah seluruh
               saham dengan hak suara yang sah.
            b. Keputusan RUPS Ketiga adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen)
               dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS Ketiga.
            c. RUPS Ketiga dilaksanakan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal
               surat penetapan ini.
            d. Pemanggilan RUPS Ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
               RUPS.

      V. KEPUTUSAN RAPAT KETIGA
         - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
           hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
           Pertama.
         - Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
           disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Page 3
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
J1. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com


            Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada
            suara tidak setuju atas usulan Mata Acara Pel1ama dan terdapat suara blanko/abstain
            sebesar 305.535.118 saham atau 48,172 % dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir
            dalam Rapat. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor : 15IPOJK.04/2020, suara abstain dianggap
            mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
            suara, maka dengan jumlah suara yang setuju sebanyak 634.255.084 saham (54.364 % dari
            jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham dengan
            hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata Acara Pertama Rapat telab
            disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
          - Keputusan Mata Acara Pertama yaitu sebagai berikut :
             1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya Pasal 3 Tentang Kegiatan
                 Usaha dengan Menambahkan KBLI 96990 dalam Pasal3 Anggaran Dasar Perseroan, yang
                 ruang lingkupnya sebagai berikut :
                 KBLI 96990 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan
                 untuk mengidentifikasi Aktivitas lasa Perorangan Lainnya YTDL (Yang Tidak
                 Diklasifikasikan di Tempat Lain). Kategori ini mencakup berbagai jenis jasa perorangan
                 yang dilakukan atas dasar balas jasa dan tidak terrnasuk dalam kategori jasa lain yang lebih
                 spesiflk. Contoh usaha yang telmasuk dalam KBLI 96990 adalah lasa pengupasan kulit
                 udang, kepiting, penyiangan paha kodok dan aktivitas serupa yang berdiri sendiri.
            2. Menyetujui untuk menyusun kembali Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan­
                perubahan tersebut.
            3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
                melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat,
                terrnasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Aleta
                Notaris selambat-lambatnya pada akhir tahun 2025 dan menyampaikan kepada instansi
                yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan
                perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
                berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk
                untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar
                Perseroan tersebutjika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

      Keputusan Rapat Ketiga tersebut di atas dituangkan dalam Aleta Berita Acara Rapat tertanggal 20
      Oktober 2025, Nomor : 07, yang di buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini
      masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

      Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk memberitahukan kepada
      pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan dalam kerangka keputusan-keputusan Rapat
      iill, melakukan pemberitahuan atau pengumuman yang diperlukan, satu dan lain hal tanpa dikecualikan,
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 4
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01- Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


      Demikianlah Resume Risalah Rapat Kedua ini disampaikan mendahului salinan akta tersebut di atas
      yang segera, saya kirirnkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.95 MB
Published22 Oct 2025
Pages4
Characters10,361
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Prima Cakrawala Abadi p.1 ×7
linked person Ida Bagus Oka Nila p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved person RETNO HERTIYANTI p.1 ×4
unresolved person A. Sunu Widyatmoko p.1
unresolved person Raditya Wardhana p.1
unresolved person Titi Indah Susilowati p.1
unresolved person Lim Tony p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 0.778 616 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '54364',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '- Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 4 '
                                'huruf (e) Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal '
                                'kuorum kehadiran RUPS dengan mata acara '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang '
                                'memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia tidak tercapai, maka RUPS '
                                'Ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS '
                                'Ketiga sah dan berhak mengambil keputusan '
                                'jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham '
                                'dengan hak suara yang sah dalam kuorum '
                                'kehadiran dan kuorum keputusan yang '
                                'ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas '
                                'permohonan Perseroan. Sesuai dengan ketentuan '
                                'Pasa142 ayat 1 huruf(e) POJK Nomor: '
                                'l5/POJK.04/2020, dalam hal kuorum kehadiran '
                                'RUPS dengan mata acara perubahan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak '
                                'tercapai, maka RUPS Ketiga dapat diadakan '
                                'dengan ketentuan RUPS dalam hal kuorum '
                                'kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana '
                                'dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga '
                                'dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga '
                                'sah dan berhak mengambil keputusan jika '
                                'dihadiri oleh pemegang saham dari saham '
                                'dengan hak suara yang sah dalam kuorum '
                                'kehadiran dan kuorum keputusan yang '
                                'ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas '
                                'permohonan Perusahaan Terbuka. Selanjutnya '
                                'Perseroan mendapatkan Surat Penetapan Kuorum '
                                'untuk RUPS Ketiga dari OtOlitas Jasa Keuangan '
                                'Nomor: S-14/PM.2/2025 tanggal 17 September '
                                '2025, sebagai berikut : a. Kuorum kehadiran '
                                'RUPS Ketiga adalah sebesar 50% (lima puluh '
                                'persen) dari jwnlah seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang sah. b. Keputusan RUPS Ketiga '
                                'adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 50% '
                                '(lima puluh persen) dari seluruh saham dengan '
                                'hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS '
                                'Ketiga. c. RUPS Ketiga dilaksanakan '
                                'selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari '
                                'setelah tanggal surat penetapan ini. d. '
                                'Pemanggilan RUPS Ketiga dilakukan paling '
                                'lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan '
                                'RUPS. V. KEPUTUSAN RAPAT KETIGA - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan danlatau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama. - '
                                'Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak '
                                'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham dan atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. NOTARIS '
                                'RETNO HERTIYANTI, SH, MH S.K. Menkeh dan HAM '
                                'RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002 Tanggal '
                                '5 Agustus 2002 J1. Muradi Raya No. 66, Telp. '
                                'I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145 Email: '
                                'retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada '
                                'suara tidak setuju atas usulan Mata Acara '
                                'Pel1ama dan terdapat suara blanko/abstain '
                                'sebesar 305.535.118 saham atau 48,172 % dari '
                                'jumlah saham dengan hak suara yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan Peraturan OJK '
                                'Nomor : 15IPOJK.04/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, maka dengan jumlah suara '
                                'yang setuju sebanyak 634.255.084 saham '
                                '(54.364 % dari jumlah saham dengan hak suara '
                                'yang telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah '
                                'saham dengan hak suara yang hadir, maka '
                                'usulan keputusan untuk Mata Acara Pertama '
                                'Rapat telab disetujui dengan ketentuan kuorum '
                                'yang berlaku. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_for': '634255084'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-10-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '54364',
 'shares_present': '634255084',
 'venue': 'Kantor Perseroan Terbatas PT Prima Cakrawala Abadi, Tbk. J1. KRT '
          'Wongsonegoro No. 39, Ngaliyan Sernarang - Jawa Tengah 50186'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result