Skip to content
Back to announcement

20251022_JMAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31978987.pdf

Other Needs review JMAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          541/JMA-DIR/X/2025

 Nama Perusahaan                      PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk

 Kode Emiten                          JMAS

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12042/BEI.PP1/10-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak memiliki atau mengetahui adanya informasi maupun fakta material yang dapat
           memengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi para pemodal, sebagaimana dimaksud dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
           Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material yang diketahui
           oleh Perseroan yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi para pemodal,
           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya
           ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
           00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
           bersifat material dan dapat memengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan hidup Perseroan
           yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak memperoleh informasi maupun mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang
           Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           tindakan korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, sekurang-
           kurangnya dalam jangka waktu tiga bulan mendatang.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Pemegang saham utama saat ini tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi apa pun yang
           berkaitan dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk
Page 2
Mawar Arsiarni Djunaid

Corporate Secretary




PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk
Graha Kospin Jasa Lt. 5
Telepon : 82470083, Fax : 82470086, www.jmasyariah.com



Nama Pengirim                      Mawar Arsiarni Djunaid

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  22-10-2025 15:52

Lampiran                          1. Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk yang tidak memerlukan
 tanda tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa
           Mitra Abadi Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            541/JMA-DIR/X/2025

Issuer Name                          PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk

Issuer Code                          JMAS

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12042/BEI.PP1/10-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak memiliki atau mengetahui adanya informasi maupun fakta material yang dapat
          memengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi para pemodal, sebagaimana dimaksud dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
          Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material yang diketahui
          oleh Perseroan yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi para pemodal,
          sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya
          ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
          00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
          bersifat material dan dapat memengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan hidup Perseroan
          yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak memperoleh informasi maupun mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
          sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang
          Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          tindakan korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, sekurang-
          kurangnya dalam jangka waktu tiga bulan mendatang.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
   6      menjawab konfirmasi tersebut.
          Pemegang saham utama saat ini tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi apa pun yang
          berkaitan dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk
Page 4
Mawar Arsiarni Djunaid

Corporate Secretary




PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk
Graha Kospin Jasa Lt. 5
Phone : 82470083, Fax : 82470086, www.jmasyariah.com



Sender Name                        Mawar Arsiarni Djunaid

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      22-10-2025 15:52

Attachment                        1. Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi.pdf


 This is an official document of PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk that does not require a signature as
 it was generated electronically by the electronic reporting system. PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk
                         is fully responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published22 Oct 2025
Pages4
Characters10,023
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved — Mawar Arsiarni Djunaid · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 602 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '541/JMA-DIR/X/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result