Back to announcement
20251021_TAFS_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31978796_lamp1.pdf
Other Text extracted TAFSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI DALA M DOK UME N INI MASIH DAP AT DILENGK API DAN/AT AU DIUB AH. PERNY A TAAN PE NDAFT ARA N EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KE PADA OTORIT AS JASA
KEUAN GAN (“OJ K”) NAMU N BEL UM ME MPE ROLEH P ERNY ATAA N EFEK TIF DARI OJK. D OKUMEN INI HANY A DAPA T DIGUN AKA N DA LAM RA NGK A P ENAWA RAN AWAL
TERHA DAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PER NYAT AAN PEN DAFT AR AN YANG TELA H DISAMPAIK AN KEPA DA OJK MENJADI EFEKT IF. PEMESA NAN
UNTUK ME MBELI EFEK INI HANYA DAPAT DI LAKSA NAKA N SETELA H CALON PE MBELI AT AU PEMES AN MENE RIMA ATA U MEMP UN YAI KESEMPATA N UNTUK ME MBA CA
INFORMASI TAMBA HAN.
INFORMASI LENGK AP TERK AIT PENAWAR AN UMU M TERDA PAT DAL AM INFO RMA SI TAMBA H AN .
OTORITA S JASA K EUAN GAN (“OJ K”) TIDAK MEMB ERIKA N PERN YATA AN ME NYET UJUI AT AU TIDAK MENYET UJUI EFEK INI, TIDAK JUG A MENY ATAK AN KE BENA RAN AT AU
KECUK UPA N ISI INFORMASI TAMBA HAN RINGK AS INI. SETIAP PERNYATAAN YA NG BER TENT A NGAN DE NGA N HAL -HAL TER SEBU T ADALA H PERBUA TAN MEL ANG GAR H UKU M.
PT TOYOTA ASTR A FINANCIAL SERVICES (“PERSER OAN”) DAN PARA PENJ AMIN PELAK SA NA EMISI OBLIGASI BERTANG GUN G JAWAB SEPEN UHNY A ATAS KEBEN ARA N
SEMU A INFORMASI, FAKTA, DATA ATA U LAPORAN DAN K EJUJU RAN PE NDAP AT YAN G TERC ANTUM D ALA M INFORMASI TAMB AHA N RINGK AS INI.
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SER VICES
Kegi at an Usaha:
Jasa Pem bi ayaan
Berkedudukan di Jaka rt a Sel at an , I ndonesi a
Kant or Pusat Kant or Cabang
The Tower Bui l di ng Lant ai 8 dan 9 Memiliki 41 Kantor Cabang, 41 Kantor Cabang Syariah dan 5 Kantor selain
Jal an Jendr al Gat ot Subr ot o Kav. 12 Kantor Cabang, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Jakar t a 12930 - I ndonesi a
Tel epon: ( 021) 5082 1500
Faksi m i l i : ( 021) 5082 1502
Em ai l : t r easur y@t af. co. i d
Si t us W eb: www.t af . co. i d
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000, - (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP365.210.000.000,- (TIGA RATUS ENAM PULUH LIMA MILIAR DUA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obl igasi ini d iterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Ob ligas i yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) se bagai bukti utang untuk kepentingan
Pemegang Ob lig asi. Obligasi ini d ija min secara kesanggupan penuh ( full commitment ) dengan juml ah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rup iah) yang terdiri dari 2 (dua)
seri dengan syarat -syarat dan ketentuan -ketentuan Obligas i sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Ob ligas i Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000, - (lima ratus miliar Ru piah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,60% (lima koma
enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Oblig asi adalah 36 (tiga puluh enam) bul an . Pembayar an Obligas i di lakukan secara penuh ( bullet payment ) pada saat
tanggal jatuh tempo .
Seri B : Jumlah Ob ligas i Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000, - (lima ratus miliar Ru piah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,90% (lima koma
sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligas i adalah 60 (enam puluh enam) bulan . Pembayaran Obligasi di lakukan secara penuh ( bullet payment ) pada
saat tanggal jatuh tempo .
Obl igasi i ni d itawarkan dengan nilai 100 % (seratus persen) dari Jumlah Pokok Ob ligas i. Bunga Ob l igasi d ibayarkan setiap triwu lan, sesuai de ngan tanggal pembay aran Bunga Ob ligas i.
Pembayaran Bunga O bl igasi pertama akan d ilaku kan pada tanggal 11 Februari 202 6 sedangkan pe mbayaran Bunga Ob ligas i terakhir sekalig us jatuh tempo Obl igasi ada lah pada tanggal
11 November 2028 untuk Seri A dan 11 November 2030 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari mas ing -mas ing seri Poko k Obligas i.
PENTING UN TUK DIPER HATIKA N
OBLIGASI INI TIDAK DIJA MIN DEN GAN A GU NA N KHUS US BE RUPA BEND A ATA U PEN DAPA TA N ATAU A KTIVA LAIN MILIK PERSE ROA N DAL AM BEN TUK A P APU N SER TA TIDAK
DIJAMIN OLEH PIH AK LAIN MA NAPU N. SELUR UH KEKA YAA N PERSE ROA N, BAIK BERU PA B ARAN G BER GERA K MAU PUN BA RAN G TIDAK BERGE RAK, BAIK YA NG TEL AH ADA
MAUP UN YANG AKA N ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROA N YANG DIJAMINKAN SECA RA KHUSU S KEPADA PAR A KREDI TURNY A, MENJAD I JAMINAN ATAS
SEMU A UTAN G PERSE ROA N KEPA DA SE MUA KREDITUR NYA YA NG TIDAK DIJA MIN SECA RA KHUSUS AT AU TAN PA HAK ISTIMEWA TE RMASUK OB LIGASI INI SECARA PA RI
PASSU BE RDA SARK AN PERJ ANJIAN PE RWALIAMAN ATAN, SES UAI DENG AN PAS AL 1131 DA N 1132 KITAB UNDA NG -UN DAN G HUKU M PERD ATA.
KETERA NGA N MEN GEN AI JAMINAN DA PAT DI LIHAT PADA BA B I MENGE NAI PENAWAR AN U MUM BE RKEL ANJUT AN .
PERSE ROA N DAPAT MELA KUKA N PEMBELIAN KEMBALI ( BUY B ACK) UNT UK SEB AGIAN AT AU SELUR UH OB LIGASI DITUJU KAN SE BAG AI PEMBAY ARA N KEMBALI OBLIG ASI
ATAU DISIMPAN UNTU K KE MUDIAN DIJUAL KEMB ALI DEN GAN HAR GA PA SAR. PE MBE LIAN KE MBALI ( BU Y BA CK) OBLIG ASI BA RU D APAT DILA KUK AN 1 (SAT U) TAHU N
SETELA H TANG GAL PE NJAT AHAN . PE MBELIA N KEMB ALI ( BUY BACK) O BLIGASI TIDAK D A PAT DILAKU KAN AP ABILA HAL T ERSE BUT ME NGAKIB ATKA N PERSE ROA N TIDAK
DAPAT MEMAT UHI KETEN TUAN -K ETENT UAN D ALAM PE RJANJIA N PERWALIAMANAT AN.
KETERA NGA N LEBIH LANJ UT MEN GEN AI PEMBELIAN KEMBALI OBLIG ASI DAPAT DILIHAT P ADA BAB I INFORMASI TAMB AHA N MEN GENAI PENAWARAN U MU M.
RISIKO UTAMA YANG DIH ADAPI OLE H PERS EROA N ADALA H RISIKO DUK UNG AN DAN A, YAITU KETIDAKC UKU PAN DA NA ATA U MOD AL YANG ADA SE RTA TI DAK A DAN YA
DUKUN GAN P ENDA NAA N DAPAT MEN GHA MBA T KELANGSUN GAN PE NYELE NG GARA AN KE GIATAN USA HA PE MBIAYA AN.
PERSE ROA N HANYA ME NERBITK AN SERTIFIK AT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTAR KAN ATA S NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIK AN DALAM BENT UK EL EKT RONIK YAN G
DIADMINISTRA SIKAN DA LAM PE NITIPAN KOL E KTIF DI KSEI.
DALAM R ANG KA PEN AWARAN U MU M BERK EL ANJUTA N INI, PERSEROA N TELAH MEMP EROL EH HASIL PEMERINGK ATAN O BLIGASI DA RI PT FITCH RATINGS INDO NESIA
(“FITCH”) DENGAN PE RINGKA T :
AAA ( I D N ) (Triple A)
KETERA NGA N MEN GEN AI HASIL PEME RINGKA TAN DAPA T DILIHAT PADA B AB I MENGE NAI PENAWARA N UMU M BER KELAN JUTA N .
OBLI GASI I NI AKAN DI CATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESI A ( “BEI ”)
Penj am i n Pel aksana Em i si Obl i gasi yang nam anya t er cant um di bawah i ni m enj am i n dengan kesanggupan penuh ( f ul l com m it m ent) t er hadap Penawar an Um um Obl i gasi Per ser oan.
PENJAM I N PELAKSANA EM ISI OBLI GASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
W ALI AM ANAT OBLIGASI
PT Bank Rakyat I ndonesi a ( Per ser o) Tbk
I nf or m asi Tam bahan Ri ngkas i ni dit er bi t kan di Jakar t a pada t anggal 21 Okt ober 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif OJK : 30 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 5 – 6 November 2025
Tanggal Penjatahan : 7 November 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 11 November 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (Tanggal Emisi) : 11 November 2025
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) : 12 November 2025
PENAWARAN UMUM
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang
dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh enam) bulan dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,60% (lima koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
1
Page 3
Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2026 sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 11 November 2028 untuk Seri A dan 11 November 2030
untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari masing-masing seri Pokok Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat,
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran pokok dan bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Bunga ke: Seri A Seri B
1 11 Februari 2026 11 Februari 2026
2 11 Mei 2026 11 Mei 2026
3 11 Agustus 2026 11 Agustus 2026
4 11 November 2026 11 November 2026
5 11 Februari 2027 11 Februari 2027
6 11 Mei 2027 11 Mei 2027
7 11 Agustus 2027 11 Agustus 2027
8 11 November 2027 11 November 2027
9 11 Februari 2028 11 Februari 2028
10 11 Mei 2028 11 Mei 2028
11 11 Agustus 2028 11 Agustus 2028
12 11 November 2028 11 November 2028
13 11 Februari 2029
14 11 Mei 2029
15 11 Agustus 2029
16 11 November 2029
17 11 Februari 2030
18 11 Mei 2030
19 11 Agustus 2030
20 11 November 2030
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2
Page 4
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran umum
Obligasi ini.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
a. bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas oleh Wali
Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah pengajuan persetujuan
tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan-
tindakan sebagai berikut:
(i) membayar, membuat atau menyatakan pembayaran dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku
Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
(ii) memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi (apabila ada) dimana keseluruhan jumlah dari semua
Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, berdasarkan laporan keuangan
terkini yang telah diaudit, kecuali dilaksanakan sehubungan dengan transaksi anjak piutang (factoring) dan/atau
sekuritisasi atas piutang [termasuk piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK), joint
financing agreement (transaksi pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan,
sehubungan dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
(iii) membuat atau mengizinkan pemberian hak jaminan atas seluruh atau sebagian dari pendapatan atau harta
kekayaan (asset) Perseroan yang ada pada saat ini maupun di masa yang akan datang;
(iv) terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan menyediakan atau memberikan
pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
a. dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
atau
b. dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang [termasuk
piutangpiutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan Join financing agreement (transaksi pembiayaan
bersama)];
(v) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara lainnya,
yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (asset) Perseroan berdasarkan
laporan keuangan terkini yang telah diaudit, kecuali:
3
Page 5
a. pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
b. pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
(vi) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perseroan akan:
(i) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga
Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan
menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap
Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
(ii) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan ketentuan butir 6.b (vii), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding satu) atau jumlah rasio lainnya dengan tetap memperhatikan pembatasan
sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perubahan
Pembiayaan, atau peraturan perubahannya atau peraturan penggantinya (jika ada);
(iii) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iv) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan Bunga
Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali
Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh Perseroan,
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah Terutang disertai dengan fotokopi bukti
penyetoran tersebut pada hari yang sama;
(v) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas kepada PT. Asuransi
Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
(vi) mengizinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat dari waktu
ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 3.5.c Perjanjian Perwaliamanatan,
untuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi
yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek
dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
(vii) menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan atas
penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, dan untuk membuat dan
mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
penyerahan atas:
a. laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada OJK yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh)
Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah
terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah
terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Satu
dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
(viii) memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi dan
mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi perlu untuk
dikesampingkan;
4
Page 6
(ix) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan
baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
(x) memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan pada tahun
buku yang berjalan;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan
Dokumen Emisi;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali
Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, Perseroan telah
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau
diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
(xi) mengupayakan pemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung oleh PT Astra International Tbk dan/atau Toyota Financial Services Corporation tidak boleh kurang dari
50% (lima puluh persen) dari modal saham yang telah ditempatkan dan disetor;
(xii) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut perubahannya dan atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap
berlaku selama jangka waktu Obligasi.
(xiii) melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari Wali Amanat
dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang berdasarkan pendapat yang
wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan jaminan
yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
(xiv) menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian
Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban kepada seluruh kreditur
lainnya.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak
untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran tersebut sebesar persentase bunga Obligasi yang
berlaku pada saat tersebut ditambah 1% per tahun atas jumlah yang tidak dibayar sesuai ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, yang diperhitungkan berdasarkan jumlah hari terhitung sejak Tanggal Pembayaran. Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan sampai seluruh jumlah yang tidak dibayar telah dibayar kembali
secara penuh. Untuk tujuan perhitungan denda tersebut, 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Pemegang Obligasi berhak atas pembayaran denda secara proporsional sesuai
jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/ atau
Afiliasinya, dapat mengajukan permintaan diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
e. setiap Pemegang Obligasi senilai Rp 1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO
dengan ketentuan pembulatan ke bawah (jika terdapat angka pecahan).
5
Page 7
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch sesuai dengan surat No. 39/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 dari
Fitch, tanpa adanya periode jatuh tempo akan tetapi dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali, Fitch
menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V PT Toyota Astra Financial Services dan telah memperoleh
penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat No.
171/DIR/RATLTR/IX/2025 tanggal 16 September 2025 perihal Peringkat Privat PT Toyota Astra Financial Services, dengan
peringkat:
AAA(idn) (Triple A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Fitch, baik langsung maupun tidak langsung
sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
• Faktor-Faktor Penggerak Peringkat dari Fitch
Obligasi yang akan diterbitkan diberikan peringkat yang sama dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang Perseroan
sesuai dengan kriteria Fitch karena obligasi tersebut merupakan kewajiban yang bersifat langsung dari perusahaan serta
memiliki peringkat yang sama dengan kewajiban lainnya dari Perseroan.
Peringkat Perseroan mencerminkan dukungan yang kuat dari Toyota Financial Services Corporation yang merupakan
satu dari dua pemegang saham perusahaan. Toyota Financial Services Corporation adalah anak perusahaan yang dimiliki
sepenuhnya oleh Toyota Motor Corporation (TMC; 'A'/Stabil), salah satu perusahaan manufaktur otomotif terbesar di
dunia. Perseroan juga memperoleh dukungan dari pemegang saham mayoritas lainnya, PT Astra International Tbk.
• Sensitivitas Peringkat
Perubahan Peringkat Nasional Perseroan dapat mempengaruhi peringkat Obligasi.
Tekanan terhadap peringkat Perseroan dapat timbul bilamana porsi kepemilikan Toyota Motor Corporation atas Toyota
Financial Services Corporation dan dukungan dari kedua pemegang saham berkurang. Namun, Fitch memandang hal ini
tidak akan segera terjadi mengingat peranan strategis Perseroan dalam menyediakan jasa pembiayaan untuk mobil
Toyota yang dijual di Indonesia. Tidak ada potensi kenaikan bagi peringkat nasional Perseroan karena telah berada di
skala peringkat nasional tertinggi.
Perpajakan
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab V
perihal Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.
WALI AMANAT
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang bertindak selaku Wali Amanat.
6
Page 8
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Group
Department Trust & Corporate Services
TCS Business Team
Gedung BRI II Lt.06
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143
Email: tcs_aet@bri.co.id
www.bri.co.id
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) OLEH PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari Pembelian Kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya -biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan
untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor sebagaimana kegiatan usaha Perseroan.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Informasi
Tambahan.
Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 30 Juli
2025. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta periode 6 (enam) bulan yang berakhir p ada
tanggal tersebut. KAP Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan tidak melakukan audit dan
reviu atas laporan keuangan interim Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun -tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”)
Indonesia dan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penya jian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun -tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto &
7
Page 9
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
tertanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 0222).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 371.665 368.890 510.989
- Pihak berelasi 6.622 461 5.262
Piutang pembiayaan konsumen bersih setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.571.022
(2024: Rp1.512.901)
- Pihak ketiga 31.784.742 30.291.735 28.921.719
- Pihak berelasi 94.073 91.273 58.186
Piutang pembiayaan Murabahah bersih setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp59.284
(2024: Rp55.667)
- Pihak ketiga 1.809.283 1.680.199 1.339.613
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan
- Pihak ketiga 285.499 254.076 274.650
Piutang pembiayaan penyalur kendaraan setelah dikurangi nilai
sebesar Rp3.646 (2024: Rp3.686)
- Pihak ketiga 947.804 870.469 1.097.509
- Pihak berelasi 40.246 55.654 43.427
Biaya dibayar dimuka
- Pihak ketiga 22.220 16.875 10.493
- Pihak berelasi 33.885 31.205 28.585
Uang muka 5.185 7.116
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 313.801 827.331 327.482
- Pihak berelasi 144.807 679.851 290.184
Aset derivatif 825.000 1.072.322 637.926
Aset pajak tangguhan - bersih 195.002 137.982 73.829
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp436.983 (2024: Rp448.273) 824.706 928.812 1.047.204
Aset lain-lain
- Pihak ketiga 4.896 5.326 5.439
JUMLAH ASET 37.704.251 37.312.461 34.679.613
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 9.028 2.111 3.713
- Pihak berelasi 8.986 - 1.884
Liabilitas sewa pembiayaan 1.139 1.677 2.097
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 723.894 512.994 534.384
- Pihak berelasi 481.690 429.133 240.495
Akrual
8
Page 10
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
- Pihak ketiga 548.145 601.441 782.490
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 4.208.040 4.356.420 3.136.572
Pinjaman
- Pihak ketiga 25.768.049 25.770.883 25.144.938
Liabilitas derivatif 135.767 96.370 44.111
Utang pajak
- Pajak penghasilan 75.130 106.820 72.982
- Pajak lain-lain 11.521 24.687 13.624
Imbalan kerja 139.464 115.785 90.849
JUMLAH LIABILITAS 32.110.853 32.018.321 30.068.139
EKUITAS
Modal saham biasa – nilai nominal Rp1.000 per saham (nilai penuh)
- Modal dasar – 2.000.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor penuh - 800.000.000 saham 800.000 800.000 800.000
Saldo laba
- Cadangan wajib 96.000 88.000 80.000
- Belum dicadangkan 4.709.974 4.331.227 3.562.800
Cadangan lindung nilai arus kas (12.576) 74.913 168.674
JUMLAH EKUITAS 5.593.398 5.294.140 4.611.474
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.704.251 37.312.461 34.679.613
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan
Pembiayaan konsumen 1.778.724 1.770.030 3.543.129 3.195.256
Marjin Murabahah 97.270 78.552 167.263 131.705
Sewa pembiayaan 12.501 12.419 24.721 22.085
Sewa operasi 75.547 110.303 202.411 172.585
Pembiayaan penyalur kendaraan 29.786 32.365 66.939 59.647
Bunga bank 7.040 7.196 14.555 12.811
Lain-lain 217.667 146.695 323.476 254.448
Jumlah Pendapatan 2.218.535 2.157.560 4.342.494 3.848.537
Beban
Bunga dan keuangan (947.387) (897.397) (1.830.153) (1.547.877)
Cadangan kerugian penurunan nilai
- Piutang pembiayaan konsumen, piutang
pembiayaan Murabahah dan piutang (274.537) (303.755) (505.177) (584.150)
pembiayaan penyalur kendaraan
- Lainnya (126.955) (110.901) (230.159) (122.842)
Beban usaha (376.924) (375.615) (782.813) (714.690)
Laba selisih kurs - bersih (673) 452 992 73
Jumlah Beban (1.726.476) (1.687.216) (3.347.310) (2.969.486)
9
Page 11
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024* 2024 2023
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 492.059 470.344 995.184 879.051
Beban Pajak Penghasilan (105.312) (102.021) (214.287) (188.718)
Laba Bersih 386.747 368.323 780.897 690.333
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
- Lindung nilai arus kas (112.164) (94.630) (120.207) 178.279
- Pajak penghasilan terkait 24.675 20.818 26.446 (39.221)
(87.489) (73.812) (93.761) 139.058
Pendapatan Komprehensif Lain - setelah pajak (87.489) (73.812) (98.231) 138.753
Jumlah Penghasilan Komprehensif 299.258 294.511 682.666 829.086
Laba per Saham (nilai penuh) 483 460 976 863
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024* 2024 2023
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan 22,18 21,80 22,92 22,84
Pendapatan / jumlah aset 11,77 11,85 11,64 11,10
Laba bersih / pendapatan 17,43 17,07 17,98 17,94
Laba bersih / jumlah aset (ROA) (1) 2,64 2,69 2,73 2,73
Laba bersih / jumlah ekuitas (ROE) (2) 14,55 15,85 15,72 16,12
Gearing ratio* (x) (3) 5,36 5,95 5,69 6,13
Debt to equity ratio (x) 5,74 6,42 6,05 6,52
Debt to asset ratio (x) 0,85 0,87 0,86 0,87
Financing to Asset (1) 92,62 0,91 89,09 91,51
Networth terhadap modal disetor 699,17 613,25 661,77 576,43
Non-performing financing (NPF) (4) 0,49 0,60 0,48 0,48
Current ratio 115,96 118,96 112,77 129,31
Interest coverage rasio (x) 1,52 1,52 1,54 1,57
Debt service coverage ratio (x) 0,18 0,17 0,16 0,18
*) Tidak diaudit
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi dengan rata-rata
total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan
pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi dengan rata-rata
total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan
pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Gearing Ratio: Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas
Perseroan.
4) Non-performing financing (NPF) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan
internal Perseroan yang tidak diaudit dan tidak direviu.
Sehubungan dengan pemenuhan rasio pada tabel di atas, Perseroan berkeyakinan dapat memenuhi dan
membayar kewajiban Perseroan yang masih outstanding.
10
Page 12
Rasio Keuangan Yang Diprasyaratkan Dalam Perjanjian Utang
Rasio yang 30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan
dipersyaratkan 2025* 2024* 2024 2023
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 5,36 5,95 5,69 6,13
Pada perjanjian pinjaman dan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan diwajibkan untuk menjaga gearing ratio
maksimal 10:1. Perseroan telah memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, Perseroan didirikan dengan nama “PT KDLC Bancbali Finance” berdasarkan
Akta Perseroan Terbatas “P.T. KDLC Bancbali Finance” No. 30 tanggal 15 April 1994, dibuat di hadapan Ny. Enimarya Agoes
Suwarko, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7949.HT.01.01.Th.94 tanggal 19 Mei 1994; (ii) didaftarkan pada tanggal 28 Mei 1994
dalam buku register untuk maksud itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.
850/A.PT/HKM/1994/PN.JAK.SEL; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 5656 dari Berita Negara Republik Indonesia
(“BNRI”) No. 66 tanggal 19 Agustus 1994 (“Akta Pendirian”)
Pada tahun 2006 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa Perseroan telah menyetujui
perubahan nama Perseroan dari semula “PT KDLC Bancbali Finance” menjadi “PT Toyota Astra Financial Services”
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 13 tanggal 3 Februari 2006, dibuat di
hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-06037.HT.01.04.TH.2006 tanggal 2 Maret 2006; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan dibawah No.
357/RUB.09-03/III/2006 tanggal 24 Maret 2006; (iii) dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. C-06550 HT.01.04.TH.2006 tanggal 7 Maret 2006;
(iv) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan dibawah No.
358/RUB.09.03/III/2006 tanggal 24 Maret 2006; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 3909 dari BNRI No. 30 tanggal 13
April 2006 (“Akta No. 13/2006”).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian dan Akta No.
13/2006 telah beberapa kali diubah dimana perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No. 19 tanggal 24 Februari 2022, dibuat
di hadapan Gibson Thomasyadi, S.H., Mkn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0014027.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 24 Februari 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0038983.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 24
Februari 2022 (“Akta No. 19/2022”), berdasarkan mana, Keputusan Pemegang Saham telah memutuskan mengubah Pasal 3
Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
Akta Pendirian berikut perubahan-perubahannya selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar”.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
yang terakhir telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 420/KMK.017/1994 tanggal 18 Agustus 1994 tentang
Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali Finance. Perseroan telah mendapatkan izin usaha
dalam melakukan kegiatan usahanya, yang kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan No.13/2006 tanggal 3 Februari
2006 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dilakukan perubahan nama Perseroan dari PT KDLC
Bancbali Finance menjadi PT Toyota Astra Financial Services. Izin usaha tersebut dinyatakan masih tetap berlaku bagi
Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/ 2006 tanggal 19 Juni
11
Page 13
2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.420/KMK.017/1994 tanggal 18 Agustus
1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali Finance.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan mengutamakan
pembiayaan konsumen kendaraan bermotor merek Toyota yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dan/atau afiliasinya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan
pembayaran kembali secara angsuran oleh konsumen.
PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 277 tanggal 16 Agustus 2008,
dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-68514.AH.01.02.Tahun2008 tanggal 23 September
2008; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0090566.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 23 September 2008; dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan No. 23728 dari BNRI No. 92 tanggal 14 November 2008 juncto Ralat Tambahan No. 23728a
dari BNRI No. 74 tanggal 15 September 2009 , juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 72 tanggal 26
Maret 2012, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-11932 tanggal 9 April 2012; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0029750.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 9 April 2012; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Suku Dinas
Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Selatan Selaku Kepala Kantor
Pendaftaran Perusahaan pada tanggal 1 Mei 2012 sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Astra International Tbk 400.000.000 400.000.000.000 50,00
- Toyota Financial Services Corporation 400.000.000 400.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan 800.000.000 800.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.200.000.000 1.200.000.000.000
MANAJEMEN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Manajemen dan Pengawasan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham PT Toyota Astra Financial Services No. 41 tanggal 29 April 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia
Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam
Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0172111 tanggal 30 April 2024; dan (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0083579.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 30 April 2024, juncto Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Toyota Astra Financial Services No. 14 tanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam
Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0261267 tanggal 9 Oktober 2024; dan (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0216001.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 9 Oktober 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Toyota Astra Financial Services No. 28 tanggal 25 April 2025, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
12
Page 14
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0211312 tanggal 29 April 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0092156.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 29 April 2025. Juncto Akta Pernyataan Direksi PT Toyota Astra Financial Services
No. 41 tanggal 27 Agustus 2025, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang
telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0330772 tanggal 28 Agustus 2025; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0200126.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025.
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Hao Quoc Tien
Wakil Presiden Komisaris : Rudy
Komisaris Independen : Regina Okthory Sucianto
Direksi
Presiden Direktur : Agus Prayitno Wirawan
Wakil Presiden Direktur : Tomohei Matsushita
Direktur Pemasaran : Tan Justin Darsono
Direktur Operasional : Ezar Kumendong
Direktur Keuangan : Yoshiyuki Hiramine
Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak penutupan
RUPS Tahunan Perseroan tahun 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2026, kecuali Ibu
Regina Okthory Sucianto (Komisaris Independen) efektif terhitung sejak tanggal 26 September 2024 yaitu tanggal diperolehnya
surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
di tahun 2026.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi: (i) persyaratan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 33/2014; dan (ii) ketentuan mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan
OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya ("POJK No. 48/2024").
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap II, tidak terdapat benturan kepentingan antara Perseroan
dengan Anggota Direksi Perseroan, Anggota Dewan Komisaris Perseroan maupun Pemegang Saham Perseroan.
PROSPEK USAHA
Berdasarkan World Economic Outlook (WEO), perekonomian global diperkirakan tumbuh sebesar 3,0% pada 2025 dan
3,1% pada tahun 2026. Di tengah perlambatan global, perekonomian Indonesia masih menunjukkan daya tahan dengan
pertumbuhan yang cukup kuat pada Semester I 2025 sebesar 4,99% (YoY), dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi
Indonesia diharapkan akan mencapai 4,8% pada tahun 2026 (berdasarkan World Economic Outlook).
Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih stabil, Perseroan akan terus berupaya menyiapkan berbagai
strategi guna meningkatkan daya saing di industri dan memberikan layanan yang semakin menyesuaikan kebutuhan
konsumen. Perseroan memastikan setiap peraturan dari Pemerintah dan peraturan internal Perseroan telah
13
Page 15
tersosialisasi ke semua lini fungsi yang terlibat. Melalui proses kontrol dan pemantauan yang efektif dan efisien di tiap
fungsi bisnis, dapat dipastikan pengendalian internal yang dilakukan mampu berjalan dengan baik.
Melansir data Gaikindo penjualan wholesales mobil pada Semester I tahun 2025 mencapai 374.838 unit, turun sebesar
8,6% dibandingkan penjualan wholesales pada periode yang sama tahun 2024 yang mencapai 410.020 unit. Terlepas
dari menurunnya penjualan mobil nasional dari tahun sebelumnya, hingga akhir tahun 2025, penjualan mobil di Indonesia
diproyeksikan akan mencapai 800.000 unit. Selain itu, Perseroan akan terus mendukung pertumbuhan industri otomotif
dan mengembangkan bisnis dengan manajemen risiko yang terukur dan sesuai dengan ijin dari OJK.
Potensi risiko yang timbul dari proses bisnis Perseroan dapat diketahui melalui evaluasi kinerja yang rutin dilakukan
setiap tahun untuk semua fungsi operasional. Berdasarkan proses tersebut, juga ditetapkan mitigasi-mitigasi yang perlu
dilakukan untuk meminimalisir dampak risiko yang akan terjadi. Guna memastikan konsistensi dan kualitas kinerja yang
sejalan dengan target Perseroan, semua fungsi yang terlibat telah memiliki standar prosedur kerja. Hal ini sebagai
landasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam POJK No. 46 tahun 2024, pasal 79 ayat 1 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Gearing ratio merupakan jumlah kewajiban
yang memiliki beban bunga dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio Perseroan per tanggal 30 Juni 2025,
31 Desember 2024, 2024, 2023, 2022 dan 2021 adalah sebesar 5,36x, 5,69x, 6,13x, 6,08x, dan 5,51x.
Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia tanggal 27
Desember 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Demikian pula mengenai setoran modal Perseroan
yang telah jauh melewati setoran modal minimum. Hal ini membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi, para Penjamin
Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi.
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
No Penjamin Pelaksana Emisi Efek Seri A Seri B Total (%)
1 PT BRI Danareksa Sekuritas 143.000.000.000 71.000.000.000 214.000.000.000 21,40
2 PT Indo Premier Sekuritas 110.000.000.000 151.000.000.000 261.000.000.000 26,10
3 PT Mega Capital Sekuritas 111.000.000.000 119.000.000.000 230.000.000.000 23,00
4 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 136.000.000.000 159.000.000.000 295.000.000.000 29,50
Total 500.000.000.000 500.000.000.000 1.000.000.000.000 100,00
14
Page 16
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co)
Notaris : Esther Pascalia Ery Jovina S.H., M.KN
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan
bahwa tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang -Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 No vember 1995 tentang Pasar Modal.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan.
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan
menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang
dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -
ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000, - (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, yaitu tanggal 5 November 2025 hingga 6
November 2025, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 5 November 2025 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 6 November 2025 09.00 - 16.00 WIB
15
Page 17
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obl igasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 11 November 2025.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan
Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan pokok
Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak -hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksa nakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli
surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan
sampai dengan berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan
oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi
yang tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing -masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 7 November 2025.
16
Page 18
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK Mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet
giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. PT Bank Permata,Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 0701254783
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. PT Bank Permata,Tbk
Cabang RSPAD Gatot Subroto Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 1701707175 No. Rekening: 00701118162
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat -lambatnya tanggal 10 November 2025 pukul 10.00
WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran
merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi .
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 11 November 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebu t, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian pe njaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan .
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
17
Page 19
Penawaran Umum, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Dalam hal Pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi batal
demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dimak sud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per
tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Pengembalian uang pemesanan Obligasi dan pembayaran denda keterlambatan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam
bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku .
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal 5 November 2025 hingga 6 November
2025, sebagai berikut:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lt. 23 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 5088 7167
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
18
Page 20
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Bank Mega Lantai 2 Gedung Artha Graha Lt. 18-19
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12790 Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 7917 5599 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 7917 3900 Faksimili: (021) 2924 9150
www.megasekuritas.id www.trimegah.com
Email: fit@megasekuritas.id Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
19
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT TOYOTA ASTR A FINANCIAL SERVICES
p.1
unresolved
org
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SER VICES Kegi
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDO NESIA
p.1
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESI A
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT. Asuransi Astra Buana
p.5
unresolved
org
Toyota Financial Services Corporation
p.6 ×5
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services
p.7 ×7
unresolved
org
Toyota Motor Corporation
p.7 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.8
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.8
unresolved
org
PT KDLC Bancbali Finance
p.12 ×4
unresolved
person
Enimarya Agoes Suwarko
· Notaris
p.12
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.12
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.12 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×5
unresolved
person
Gibson Thomasyadi
· Notaris
p.12
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.12 ×3
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services. Izin
p.12
unresolved
org
PT KDLC Bancbali Finance. Maksud
p.13
unresolved
org
Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan
p.13
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.13 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.13 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
p.14
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.15
unresolved
org
| Thamrin & Rekan (TR&Co)
· Konsultan Hukum
p.16
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.