Back to announcement
20251021_SDMU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31978657_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review SDMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B -2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021-6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 962/SI.Not/X/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT SIDOMULYO SELARAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Jumat, 17 Oktober 2025. Tempat : Hotel Sofyan Cut Meutia Cikini Menteng Jakarta, Jalan Cut Mutia Nomor 9 Menteng - Jakarta Pusat. Pukul 1 14.21 — 14.58 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan perubahan klasifikasi saham yang telah dikeluarkan Perseroan menjadi saham seri A dan pembentukan saham baru yaitu seri B serta perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan hal tersebut. 2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (P'MTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi saham baru seri B yang berasal dari saham portepel Perseroan.. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 17 Oktober 2025, dengan nomor 129. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama : Nyonya EVELYN MAGDALENA TJOE -Direktur : Tuan HANDRIYANTO, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Utama : Tuan TJOE MIEN SASMINTO, -Komisaris Independen : Tuan HARTONO GANI, Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan TJOE MIEN SASMINTO, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 617.194.519 saham atau mewakili 54,37Y6 dari 1.135.225.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan,
Page 2 OCR 0.928
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok.B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina @notarischristina.com Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan: -Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama: -Jumlah suara blanko/abstain. : - suara. -Jumlah suara tidak setuju 1 275 suara, -Jumlah suara setuju : 617.194.244 suara. -Sehingga total suara setuju — : 617.194.244 suara atau sebesar 99,9996, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Kedua: -Jumlah suara blanko/abstain : - suara. -Jumlah suara tidak setuju : 275 suara. -Jumlah suara setuju 1 617.194.244 suara, -Sehingga total suarasetuju — : 617.194.244 suara atau sebesar 99,9995, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama: a. Menyetujui untuk mengubah klasifikasi saham yang telah dikeluarkan Perseroan yaitu sebanyak 1.135.225.000 (satu miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) per saham, menjadi saham seri A, serta menyetujui pembentukan saham seri B dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) per saham, selanjutnya mengubah Pasal 4 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 5 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan dan pembentukan klasifikasi saham tersebut. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 1, Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Page 3 OCR 0.929
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn
Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B- 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. :021-6337851
Email: christina@notarischristina.com
Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“(PMTHMETD”) dalam rangka perbaikan posisi
keuangan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POIK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak. Memesan Efek Terlebih Dahulu (selanjutnya disebut “POJK
14/2019”), dengan melakukan konversi atas utang Perseroan kepada para kreditur
Perseroan, melalui penerbitan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya
1.115.466.100 (satu miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh enam ribu
seratus) saham seri B dengan.nilai nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) per saham,
atau kurang lebih sebesar 49,56Y6 (empat puluh sembilan koma liima enam persen dari
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya
PMTHMETD, yang berasal dari saham portepel Perseroan, sebagaimana termaktub
dalam:
- Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ("Keterbukaan Informasi") PT
SIDOMULYO SELARAS Tbk ("Perseroan") Sehubungan Dengan Rencana
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMTHMETD") Dalam Rangka Perbaikan Posisi Keuangan Perseroan
Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019 ("POJK No.14/2019) melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan, masing-masing pada tanggal 10 September
2025 2 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025.
- Perubahan Dan / Atau Tambahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang
Saham ("Keterbukaan Informasi") PT SIDOMULYO SELARAS Tbk
("Perseroan") Sehubungan Dengan Rencana Penambahan Modal Tanpa. Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMTHMETD") Dalam Rangka Perbaikan
Posisi Keuangan Perseroan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 ("POJK No.14/2019) melalui situs web
PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, pada tanggal 15 Oktober 2025:
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka
melaksanakan PMTHMETD dan. menandatangani setiap dokumen yang terkait
dengan PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas, untuk menghadap notaris,
menyatakan keputusan Rapat ini, dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta-
akta yang dibuat di hadapan Notaris dalam satu atau lebih akta notaris baik secara
sekaligus atau terpisah, untuk menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan
sehubungan dengan konversi utang Perseroan kepada kreditur menjadi setoran saham,
menentukan jadwal pelaksanaan PMTHMETD, untuk mencatatkan saham baru
tersebut pada PT Bursa Efek Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, serta melaksanakan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut tanpa-ada.satupun yang dikecualikan.
Page 4 OCR 0.845
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 - Telp. :021-6301511 Fax. :021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com aa Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di. mana perlu. Jakarta, 17 Oktober 2025. gtaris di Kota Administrasi Jakarta Barat CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×4
unresolved
person
MHum
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
person
EVELYN MAGDALENA TJOE
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
HARTONO GANI
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
Kota Administrasi Jakarta Barat CHRISTINA DWI UTAMI
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
131 ms
13 Sep 2026 14:50
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'TJOE MIEN SASMINTO',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-10-17',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Hotel Sofyan Cut Meutia Cikini Menteng Jakarta, Jalan Cut Mutia '
'Nomor 9 Menteng - Jakarta Pusat.'}