Back to announcement
20251021_NTBK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31978697_lamp1.pdf
Other Text extracted NTBKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.930
Delivering Juality Nomor : S-193/NTBK-DIR/X/2025 Jakarta, 21 Oktober 2025 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa Kepada Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6. Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Dengan hormat, Menindaklanjuti surat dari Bursa Efek Indonesia Nomor S-1 1993/BEI.PP2/10-2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, bersama ini PT Nusatama Berkah Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan dan penjelasan atas hal-hal yang diminta sebagaimana terlampir pada surat dimaksud. 15 a. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 2, terkait dengan EV 4x4 Double Cabin (Oingling) yang saat ini telah memasuki tahap development dan persiapan produksi, agar dijelaskan: Estimasi waktu penyelesaian tahapan R&D. Tanggapan Perseroan: Tahapan penelitian dan pengembangan (Research and Development / R&D) untuk kendaraan EV 4x4 Double Cabin (@ingling) saat ini sedang berlangsung. Perseroan menargetkan penyelesaian keseluruhan tahapan R&D tersebut pada akhir bulan Desember 2025, sehingga setelah itu dapat dilanjutkan ke tahap persiapan produksi massal sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. . Sertifikat yang belum didapatkan oleh Perseroan saat ini dan estimasi waktu mendapatkan sertifikat tersebut. Tanggapan Perseroan: 1. Saat ini, sertifikasi yang belum diperoleh Perseroan terkait dengan tahapan pembangunan konstruksi adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) dari kementerian terkait. Perseroan menargetkan proses penyelesaian dan penerbitan SLF dapat diperoleh pada kuartal I tahun 2026. 2. Selain itu, untuk unit kendaraan EV 4x4 Double Cabin (@ingling), Perseroan akan melaksanakan uji tipe kendaraan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia guna memperoleh sertifikat uji tipe (SUT) sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Setelah diperolehnya sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan, Perseroan akan melanjutkan proses pendaftaran tipe kendaraan di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) sebagai bagian dari tahapan administrasi untuk memperoleh nomor identifikasi kendaraan (NIK) dan legalitas penggunaan kendaraan di Indonesia. Target waktu peluncuran komersial untuk penjualan pertama EV 4x4 tersebut. Tanggapan Perseroan: Perseroan menargetkan proses penyelesaian dan pengoperasian lini perakitan (assembling line) untuk kendaraan EV 4x4 Double Cabin (Gingling) dapat terlaksana pada kuartal II (92) tahun 2026. Setelah tahap tersebut selesai dan seluruh sertifikasi yang diperlukan telah diperoleh, Perseroan merencanakan Tbk (Office: 18 Office Park 6" Floor Suite imatupang Kow 18 Jaka Factory: Jl Pangkalan v, Cik Kota Bekasi, Jawa & @intognusatama.com @www.nu
Page 2 OCR 0.911
Delivering Guality peluncuran komersial serta penjualan perdana kendaraan EV 4x4 tersebut pada paruh kedua tahun 2026, sejalan dengan rencana strategis pengembangan bisnis kendaraan listrik Perseroan. 2. Terkait dengan alokasi belanja modal sebesar Rp32 miliar untuk program pengembangan dan komersialisasi produk EV Truck, agar Perseroan jelaskan: a. Proporsi alokasi pada masing — masing belanja modal kegiatan R&D, pengadaan peralatan produksi, Pembangunan fasilitas pendukung, serta uji operasional kendaraan. Tanggapan Perseroan: Alokasi belanja modal sebesar Rp32 miliar untuk program pengembangan dan komersialisasi EV Truck direncanakan dengan proporsi sebagai berikut: 1. R&D it 8 2. Pengadaan peralatan produksi — :4 724 3. Pembangunan fasilitas pendukung: & 1746 4. Uji operasional dan sertifikasi —:& 3Y6 Seluruh alokasi tersebut ditujukan untuk mendukung kesiapan produksi dan peluncuran komersial EV Truck sesuai rencana Perseroan. b. 7096 dari fasilitas pembiayaan eksternal, agar Perseroan jelaskan apakah dari Penambahan. Modal dari investor baru atau dari pendanaan kreditur keuangan seperti bank? Tanggapan Perseroan: Pendanaan sebesar 7096 dari fasilitas pembiayaan eksternal yang dialokasikan untuk pengembangan proyek kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) akan diperoleh melalui pinjaman dari lembaga keuangan (perbankan), dan bukan berasal dari penambahan modal oleh investor baru. Saat ini, Perseroan telah mengajukan penambahan fasilitas kredit kepada Bank Permata selaku kreditur existing, serta menjalin komunikasi dan proses pengajuan pembiayaan tambahan dengan Bank CIMB Niaga dan Bank Mandiri untuk mendukung kebutuhan pendanaan proyek EV tersebut. C. Jelaskan eksposur valuta asing (impor komponen, obligo LC) dan Strategi lindung nilai yang digunakan. Tanggapan Perseroan: Dalam kegiatan usaha kendaraan listrik (EV Truck maupun EV 4x4 Double Cabin), sekitar 50y6 dari komponen yang digunakan merupakan komponen impor, baik dalam bentuk CKD (Completely Knocked Down) maupun IKD (Incompletely Knocked Down). Komponen tersebut diimpor dari China, antara lain dari Norinco dan @ingling, dengan transaksi menggunakan mata uang China (Yuan Renminbi / CNY). Pemilihan penggunaan mata uang CNY didasarkan pada pertimbangan bahwa secara historis, nilai tukar Yuan terhadap Rupiah relatif lebih stabil dibandingkan dengan mata uang lainnya, khususnya USD, sehingga dapat mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar dan membantu menjaga kestabilan biaya produksi Perseroan. PT NUSATAMA BERKAH Tbk (Office: 158 Office Park 6” Floor Suite C Ji. TB Simatupang Ka Factory: Il Pangkalan v, Cibvwal atama.com @wwwnusatama.com
Page 3 OCR 0.929
Delivering Ouality d. Apakah ada transaksi afiliasi atas pengadaan peralatan/fasilitas dan jasa proyek tersebut. agar dielaborasi. Tanggapan Perseroan: Tidak ada 3. Terkait dengan Pembangunan lokasi baru berupa fasilitas perakitan tahap I yang berlokasi di Bantargebang, Bekasi, pengembangan lokasi fasilitas produksi dan perakitan yang berlokasi di antara wilayah Subang dan Purwakarta, agar dapat dijelaskan: a. Persentase progress penyelesaian Pembangunan fasilitas perakitan tahap I di Bantargebang dan estimasi waktu penyelesaiannya saat ini. Tanggapan Perseroan: Pembangunan fasilitas perakitan tahap I di Bantargebang, Bekasi saat ini masih berada pada tahap perancangan desain (design), penyusunan anggaran (budgeting), tahap persiapan awal pembangunan (site preparation), serta koordinasi dengan pihak kontraktor dan penyedia peralatan. Hingga saat ini, progres penyelesaian pembangunan telah mencapai sekitar 10Y6 dari total rencana. Perseroan menargetkan penyelesaian pembangunan fasilitas perakitan tahap I dapat direalisasikan secara keseluruhan pada akhir tahun 2025. b. Agar disampaikan waktu mulai ekspansi tahap II di lokasi yang sama, dan estimasi selesainya ekspansi tahap II tersebut. Tanggapan Perseroan: Perseroan saat ini sedang dalam tahap perencanaan ekspansi tahap II, dengan mempertimbangkan dua alternatif lokasi, yaitu: 1. Pembangunan fasilitas tambahan di area yang berdekatan dengan pabrik existing. 2. Pembangunan fasilitas pabrik baru di wilayah Subang atau Purwakarta, Jawa Barat. c. Dasar pemilihan lokasi-lokasi tersebut untuk pengembangan bisnis Perseroan. Tanggapa Perseroan: 1. Dengan pertimbangan utama efisiensi proses produksi, kemudahan mobilisasi komponen EV Truck dan EV 4x4, serta optimalisasi infrastruktur yang telah tersedia di sekitar pabrik saat ini. 2. Yang dinilai memiliki potensi strategis dari sisi logistik, ketersediaan lahan, dan akses rantai pasok industri otomotif, d. Apakah ada kendala terkait dengan perizinan dari lokasi — lokasi tersebut? Agar dielaborasi. Tanggapa Perseroan: Karena proyek ekspansi tahap II saat ini masih berada pada tahap perencanaan dan kajian lokasi, maka proses perizinan secara resmi belum dimulai. Perseroan saat ini tengah melakukan identifikasi awal PT NUSATAMA BERKAH Tbk Park 6” Floor Suite Cl TB Simatupang Kav 18 Jakart Pangkalan V, Cikwul, Bantargebang, Kota Bekasi, tawa Bar @into@nusatama.com @wwwnus: Office: 1
Page 4 OCR 0.923
5. Delivering Guality terhadap kebutuhan perizinan di masing-masing alternatif lokasi, termasuk aspek tata ruang, lingkungan, dan peruntukan lahan. Perseroan juga telah menjalin komunikasi awal dengan instansi pemerintah daerah terkait untuk memastikan bahwa seluruh proses perizinan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat tahap pelaksanaan dimulai. . Terkait dengan kerjasama strategis antara Norinco International dan @ingling Motors, agar Perseroan jelaskan lebih lanjut, apakah pihak-pihak ini termasuk / memiliki hubungan afiliasi atas potensi investasi yang dimaksud Perseroan sebagaimana tanggapan nomor 7? Agar dielaborasi. Tanggapa Perseroan: Pihak-pihak yang berminat untuk menjalin kerja sama dengan Perseroan dalam pengembangan EV Truck antara lain adalah dealer Baiben Truck di China, yang merupakan merek kendaraan listrik (EV Truck) di bawah naungan Norinco International. Kerja sama dengan Norinco bersifat komersial dan teknis, mencakup pasokan komponen utama, dukungan teknologi, serta potensi pengembangan pasar di Indonesia. Sementara itu, kerja sama dengan @ingling Motors masih bersifat mutual benefit, yaitu saling menguntungkan dalam bentuk pertukaran informasi teknis, potensi penyediaan komponen, dan peluang kerja sama jangka panjang di bidang kendaraan listrik. Dengan demikian, baik Norinco International maupun Oingling Motors tidak memiliki hubungan afiliasi maupun keterkaitan kepemilikan saham dengan Perseroan. Potensi investasi yang dimaksud Perseroan bersifat terpisah dan tidak melibatkan kedua entitas tersebut secara langsung. Terkait dengan kegiatan Mining Expo 2025 di JlExpo Kemayoran pada tanggal 17-20 September 2025, di mana Perseroan menyampaikan bahwa terdapat minat kerja sama dari beberapa pihak luar negeri, termasuk dari China dan Australia, dalam bentuk potensi kemitraan strategis maupun investasi, agar dapat dijelaskan lebih lanjut: Mohon dikonfirmasi apakah pihak-pihak luar negeri yang menunjukkan minat untuk bekerja sama dengan Perseroan pada kegiatan Mining Expo 2025 tersebut merupakan pihak yang sama dengan mitra yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu Norinco International dan/atau Oingling Motors, atau merupakan pihak lain yang baru. Tanggapa Perseroan: Pihak-pihak luar negeri yang menyatakan minat untuk bekerja sama dengan Perseroan pada kegiatan Mining Expo 2025 merupakan pihak lain di luar Norinco International dan Gingling Motors. Pihak-pihak tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan produksi kendaraan listrik komersial, khususnya EV Truck, Light EV, dan Medium EV, yang melihat potensi kolaborasi strategis dengan Perseroan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Status penjajakan saat ini, termasuk tahapan yang telah dicapai (misalnya penandatanganan NDA, MoU, LOI, atau negosiasi komersial) dan ruang lingkup kerja sama yang sedang dibahas. Tanggapa Perseroan: PT NUSATAMA BERKAH Tbk Park 6” floor Suite Cl. TB Simatupang Kav 1. Factory: Pangkalan V, Cibswal @intognusatama.com @wwwnusatama.com
Page 5 OCR 0.935
Am Delivering Guahity Perusahaan telah menandatangani Mutual Non-Disclosure Agreement dengan perusahan Australia Export Finance Australia (“EFA”) pada tanggal 29 Juli 2025 (lampir dapat di unduh Disini) C. Rencana waktu dan tahapan internal (timeline) dalam proses penjajakan tersebut, serta kriteria atau kondisi yang akan menjadi dasar Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi lanjutan apabila rencana tersebut berkembang menjadi aksi korporasi material. Tangapan Perseroan: Tahapan proses penjajakan kerja sama dengan perusahan Australia Export Finance Australia (“EFA”) memasuki tahapan due dilligence, sedangkan dari China sedang menunggu pertemuan lanjutan yg akan di laksanakan dalam waktu dekat. d. Konfirmasi apakah potensi kerja sama dengan pihak luar negeri tersebut berpotensi menimbulkan perubahan pengendalian atau kepemilikan saham Perseroan, serta bagaimana langkah mitigasi dan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tangapan Perseroan: Saat ini, rencana kerja sama Perseroan dengan pihak luar negeri masih dalam tahap awal pembahasan (preliminary stage) sehingga belum dapat dipastikan apakah kerja sama tersebut akan berdampak pada perubahan kepemilikan saham atau pengendalian Perseroan. Perseroan akan memastikan setiap potensi kerja sama strategis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai keterbukaan informasi, transaksi material, dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Selain itu, Perseroan juga akan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan guna menjaga struktur kepemilikan dan pengendalian tetap sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). e. Langkah pengendalian internal yang dilakukan Perseroan untuk memastikan bahwa penyampaian informasi mengenai minat investor atau calon mitra tidak bersifat spekulatif dan tetap sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi yang baik. Tangapan Perseroan: Perseroan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam setiap proses pemilihan calon mitra kerja sama dan calon investor. Setiap penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara terukur dan berdasarkan data yang valid, untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak bersifat spekulatif serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi yang baik. Selain itu, Perseroan juga memastikan bahwa setiap potensi kerja sama tidak menimbulkan konflik kepentingan, bersifat saling menguntungkan (mutual benefit), serta mendukung sinergi pengembangan usaha Perseroan dalam industri kendaraan listrik (EV) sesuai dengan visi dan misi Perseroan. f. Penjelasan mengenai bentuk dan mekanisme potensi penambahan modal atau kemitraan strategis yang sedang dipertimbangkan (misalnya melalui PMHMETD, PMTHMETD, atau bentuk lainnya), serta dampaknya terhadap struktur permodalan dan kepemilikan publik. Tangapan Perseroan: PT NUSATAMA BERKAH Tbk Park 6" Floor Suite C Jl. TG Simatupang Kav 18 Jakarta 12520 @462 kaan V, Cikiwul, Bar ang, Kota B awa Barat 17152 @v6: @infognusatama.com @wwwnusatama.com
Page 6 OCR 0.916
Delivering Guality Perseroan cenderung memilih mekanisme Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dalam rencana potensi penambahan modal atau kemitraan Strategis yang akan datang. Mekanisme ini dinilai lebih transparan dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pemegang saham eksisting untuk berpartisipasi dalam pembelian saham baru, sehingga dapat mempertahankan proporsi kepemilikan (menghindari dilusi). Perseroan juga memastikan bahwa setiap langkah terkait rencana penambahan modal akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kepentingan pemegang saham publik agar tidak menimbulkan perubahan pengendalian tanpa persetujuan yang sesuai dengan ketentuan regulator. Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk pemenuhan permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi dan memastikan penyampaian laporan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Nusatama Berkah Tbk Ir Bambang Susilo Direktur Utama Direktur PT NUSATAMA BERKAH Tbk Office: 18 Office Park 6" Floor Suite C Jl. TB Simatupang Kav. 18 Jakart: Factory: Il Pangkalan V, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, hawa Bar @into@nusatama.com @wwwnusata
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
p.1
unresolved
org
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Kementerian Perhubungan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.