Back to announcement
20251021_RISE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31978640_lamp2.pdf
Other Text extracted RISESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT JAYA SUKSES MAKMUR SENTOSA TBK
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini disampaikan oleh PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk
(“Perseroan”) dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/ POJK.04/2019 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/ POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Pojk 32/2015”) dan Peraturan Bursa Efek
Indonesia No. 1-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh
Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/Bei/12-2021 Tanggal 21
Desember 2021 (“Peraturan Bei No. I-A”).
PT JAYA SUKSES MAKMUR SENTOSA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang pengembangan, jasa, dan pengelolaan properti dan real estate
Berkedudukan di Sidoarjo, Indonesia
Kantor Pusat:
Ruko Central Square C-3, Jl. A. Yani 41-43
Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo 61254
Tel: 031-8544400 Fax : 031-8545792
Email: corsec@tanrise.com
Website: http://www.tanrise.com/
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU I (“PMHMETD I”)
JIKA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN
USULAN YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
(“RUPSLB”) YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 27 NOVEMBER 2025 DAN PROSPEKTUS
YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD I.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING
DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2025
Page 2
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD I
Jumlah Maksimal Saham Yang Akan Dikeluarkan Dalam Rencana PMHMETD I
Perseroan bermaksud untuk melakukan PMHMETD I melalui penerbitan sebanyak-banyaknya
1.330.000.000 (Satu miliar tiga ratus tiga puluh juta) saham Perseroan dengan nilai nominal Rp 100
setiap saham.
Saham baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
Peraturan BEI No. I-A. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan sebelumnya
oleh Perseroan.
PMHMETD I ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya:
(i) Persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB; dan
(ii) Pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas pernyataan pendaftaran
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari/atau seluruh
jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Harga
pelaksanaan PMHMETD I akan ditentukan dengan mengacu pada ketentuan Persyaratan
Pencatatan Saham Tambahan melalui PMHMETD sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I-A.
Ketentuan-ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan final dan jumlah final atas saham
baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan di dalam pernyataan pendaftaran dan Prospektus
yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I, yang akan disediakan kepada pemegang saham
yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD I
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada para pemegang saham Perseroan atas
rencana PMHMETD I dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2025.
Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK setelah rencana PMHMETD I
tersebut disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB, dengan ketentuan bahwa
jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran
tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015. Dengan
demikian, Perseroan berencana melaksanakan PMHMETD I dalam periode tersebut dengan tetap
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2
Page 3
Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana PMHMETD I
Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil
PMHMETD I ini, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMHMETD I, untuk (i) rencana pengembangan
usaha Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak dan/atau
perusahaan asosiasi, untuk pengembangan atas lahan-lahan strategis seperti proyek Tanrise City di
di Bandung, Tanrise City di Sidoarjo, Kawasan Industri di Banjarbaru, Kalimantan dan Kawasan
Resor Taman Dayu dan/atau (ii) modal kerja Perseroan dan/atau entitas anak dan/atau (iii) untuk
pelunasan sebagian atau seluruh pinjaman bank Perseroan.
Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil dari PMHMETD I digunakan untuk suatu transaksi yang
merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di
Indonesia, Perseroan juga akan mematuhi ketentuan Peraturan OJK mengenai Transaksi Material,
Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan dimaksud.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD I yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak
pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaruh PMHMETD I Terhadap Kondisi Keuangan Dan Pemegang Saham Perseroan
Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Pelaksanaan PMHMETD I akan memberikan dampak positif bagi Perseroan dengan memperkuat
struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan pendanaan untuk mendukung pengembangan
usaha Perseroan secara berkelanjutan, melalui pengembangan proyek-proyek strategis yang dimiliki
Perseroan dan entitas anak, untuk meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan
secara berkesinambungan. Selain itu, Perseroan juga dapat mengurangi rasio pinjaman,
menurunkan beban bunga, sehingga semakin memperkuat kinerja keuangan Perseroan di masa
mendatang.
Pengaruh Terhadap Pemegang Saham Perseroan
Dengan pelaksanaan PMHMETD I, pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya akan
mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi). Meskipun demikian, dana yang diperoleh dari
hasil PMHMETD I akan memperkuat struktur permodalan Perseroan, mengurangi beban pinjaman,
dan mendukung pengembangan usaha Perseroan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan
kinerja keuangan, memperbaiki arus kas, dan menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan, sehingga
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham dalam jangka panjang.
3
Page 4
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Sejarah Singkat
PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (“Perseroan”) didirikan di Indonesia pada tanggal 23 Mei 2003
berdasarkan Akta Choiriyah, S.H., No. 18. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-
15495 HT.01.01.TH.2003 tanggal 4 Juli 2003.
Penawaran Umum Saham Perseroan
Pada tanggal 5 Juli 2018, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan Komisioner Otoritas
Jasa keuangan (OJK) dengan Surat No. S-03582/BELPP3/07-2018 untuk melakukan penawaran
umum saham kepada masyarakat sebanyak 1.500.000.000 saham. Seluruh saham Perusahaan
telah tercatat pada Bursa Efek Indonesia.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan usaha Perusahaan
antara lain meliputi pembangunan kawasan perumahan (real estat), kawasan industri (industrial real
estat), gedung-gedung apartemen, kondotel, perkantoran beserta fasilitas-fasilitasnya. Kegiatan
usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah pembangunan kawasan perumahan (real
estat) dan kawasan industri (pergudangan).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang diterbitkan
oleh PT Bima Registra, Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan kepemilikan saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL Persentase
KETERANGAN Rp 100 per saham Kepemilikan
Rupiah Jumlah Saham (%)
Modal Dasar 1.500.000.000.000 15.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.094.500.000.000 10.945.000.00
Pemegang Saham:
PT Tancorp Global Sentosa 878.829.000.000 8.788.290.000 80,2950%
PT Bemeroca Uniti Abadi Harmoni 1.000.000 10.000 0,0001%
Lain-lain (masing-masing dengan
pemilikan dibawah 5%) 215.670.000.000 2.156.700.000 19,7049%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 1.094.500.000.000 10.945.000.00 100,0000%
4
Page 5
Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Hermanto Tanoko
Komisaris Sanderawati Joesoef
Komisaris Independen Eleazar Leslie Sajogo, S.H., MCIArb
Direksi
Direktur Utama Belinda Natalia
Direktur Go Herliani Prayogo
Direktur Go Ie Tiong
PERKIRAAN JADWAL WAKTU
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan
rencana PMHMETD I, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham Perseroan
dalam RUPSLB dengan perkiraan jadwal sebagai berikut:
No Keterangan Perkiraan Tanggal
1. Pemberitahuan Rencana RUPSLB kepada OJK 14 Oktober 2025
2. Pemberitahuan Rencana RUPSLB dalam situs web BEI dan
situs web Perseroan 21 Oktober 2025
3. Keterbukaan Informasi Rencana PMHMETD I dalam situs web BEI
dan situs web Perseroan 21 Oktober 2025
4. Penyampaian bukti Pengumuman Rencana RUPSLB dan
Keterbukaan Informasi Penambahan Modal kepada OJK dan BEI 23 Oktober 2025
5. Tanggal penentuan Pemegang Saham yang berhak untuk hadir
dalam RUPSLB (recording date) 4 November 2025
6. Panggilan RUPSLB dalam situs web BEI dan situs web Perseroan 5 November 2025
7. Penyampaian Bukti Panggilan RUPSLB kepada OJK dan BEI 7 November 2025
8. Pelaksanaan RUPSLB 27 November 2025
5
Page 6
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait rencana PMHMETD I, Para Pemegang Saham dari
Perseroan dapat mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada Hari Kerja
dan jam kerja Perseroan di alamat berikut:
Ruko Central Square C-3, Jl. A. Yani 41-43
Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo 61254
Tel: 031-8544400
Fax : 031-8545792
Email: corsec@tanrise.com
6
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Akta Choiriyah
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Bima Registra
p.4
unresolved
org
PT Tancorp Global Sentosa
p.4
unresolved
org
PT Bemeroca Uniti Abadi Harmoni
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.