Back to announcement
20251020_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31978580_lamp1.pdf
Other Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKANKELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan,
produk dan layanan digital dan jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.
KANTOR PUSAT
Fatmawati Mas Blok III Kav. 328 – 329
Jl. RS Fatmawati Raya No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2025
.
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Penambahan
KBLI Baru Perseroan berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Baru
Perseroan yaitu 46523 (Perdagangan Besar Telekomunikasi), 61200 (Aktivitas Telekomunikasi Tanpa
Kabel) dan 77399 (Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan
Barang Berwujud Lainnya YTDL) (selanjutnya disebut sebagai “Penambahan KBLI Baru”).
Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru tersebut, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 17/2020 Pasal 22 Ayat (1) butir (A), perusahaan
yang melakukan Penambahan KBLI Baru wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham dan mengumumkan Keterbukaan Informasi dalam paling sedikit melalui situs web
Perusahaan Terbuka dan situs web bursa efek, dalam waktu bersamaan dengan pengumuman RUPS.
Lebih lanjut, Perseroan diwajibkan menyediakan data tentang Penambahan KBLI Baru tersebut bagi
pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS dan menyampaikan kepada OJK paling lambat pada
saat pengumuman RUPS informasi-informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan dalam
rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Penambahan KBLI Baru.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perseroan awalnya didirikan dengan nama “PT Lucaffe Indonesia” sebagaimana termaktub dalam akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Lucaffe Indonesia No. 21 tanggal 6 September 2012 yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU- 48121.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 10 September
2012, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0081185.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 10 September 2012 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
menjalankan usaha dalam bidang (i) Perdagangan Besar dan Eceran; (ii) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan
Teknis; (iii) Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan (iv) Informasi dan Komunikasi.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama (P) 2.889.087.404 288.908.740.400 54,42
Tinawati 15.187.500 1.518.750.000 0,29
Djoni 270.000.000 27.000.000.000 5,09
Masyarakat dibawah 5% 2.134.274.111 213.427.411.100 40,20
Total Modal Ditempatkan & Disetor 5.308.549.015 530.854.901.500 100,00
Saham dalam Portepel 4.691.450.985 469.145.098.500
2
Page 3
Susunan Pengurus
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi dan Komisaris
Direktur Utama : Yune Marketatmo
Direktur : Shannedy Ong
Direktur : Moh. Mustaghfirin
Komisaris Utama : Hermansjah Haryono
Komisaris Independen : Doni Satiaji Soetadi
RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru, Perseroan telah menunjuk penilai independen yang
terdaftar di OJK, yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan (“KJPP MSE”) sebagai pihak independen untuk
memberikan pendapat atas rencana Penambahan KBLI Baru.
KJPP MSE telah mendapatkan Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI dengan Surat Keputusan Nomor.
20/KM.1/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik melalui Surat Keputusan
Nomor: 428/KM.1/2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan Nomor Izin Usaha: 1.11.0045 telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat atas rencana Penambahan KBLI Baru.
KJPP MSE menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
A. KBLI 46523 (Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi)
Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan No. 00021/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/X/2025
tertanggal 20 Oktober 2025 yang disusun oleh KJPP MSE (”Studi Kelayakan 46523”)
1. Objek Studi Kelayakan
Melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLI 46523
2. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46523 (Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi), serta
sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material danPenambahan Kegiatan Usaha (“POJK
No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
kelayakan.
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
3
Page 4
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas.
4. Kelayakan Pasar
Penyelenggara telekomunikasi memegang peran strategis dalam mendukung infrastruktur
komunikasi modern yang menjadi fondasi berbagai sektor kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan,
hingga pemerintahan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya di bidang Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
(KBLI 46523), Perseroan memposisikan diri sebagai distributor perangkat telekomunikasi yang
menyediakan berbagai produk utama seperti router, switch, DWDM, OLT, ONT, server, serta
perangkat pendukung jaringan lainnya. Ruang lingkup sasaran yang dituju oleh Perseroan bersifat
nasional, mencakup berbagai segmen pelanggan mulai dari penyedia layanan internet (ISP),
perusahaan telekomunikasi, instansi pemerintahan, hingga pelaku industri yang membutuhkan
infrastruktur jaringan digital.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan pasar adalah layak.
5. Kelayakan Teknis
Dari Kajian Kelayakan Teknis, Dalam menjalankan kegiatan usaha baru di bidang Perdagangan
Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523), Perseroan berperan sebagai distributor perangkat
telekomunikasi seperti Optical Network Terminal (ONT) yang diperoleh dari principal di dalam maupun
luar negeri.
Dalam rencana penambahan kegiatan usaha baru, Perseroan tidak memerlukan bahan baku karena
bukan merupakan perusahaan manufaktur atau sejenisnya. Sementara itu, pada awal tahun
operasional jumlah tenaga kerja yang ditugaskan secara khusus untuk mendukung operasional
kegiatan usaha baru meliputi Staff sebanyak 6 orang, Supervisor (SPV) sebanyak 3 orang, dan
Manager sebanyak 1 orang. Dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan tidak
memerlukan tenaga ahli khusus, mengingat kegiatan usaha baru yang dijalankan berfokus pada
distribusi perangkat telekomunikasi, bukan pada kegiatan manufaktur maupun instalasi teknis yang
kompleks.
Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI
46523), Perseroan menerapkan pola bisnis yang terstruktur dan berorientasi pada solusi pelanggan
(solution-based distribution). Alur kegiatan usaha Perseroan secara umum meliputi tahapan sebagai
berikut: Engagement; Proposal Solutions; Quotations; Contract; dan Invoice.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
6. Kelayakan Pola Bisnis
Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi
landasan kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di antaranya
adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan, memperluas akses terhadap
sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra dan kepercayaan dari masyarakat umum
serta para stakeholder;
2) Perseroan memiliki keunggulan melalui jejaring distribusi langsung dengan para principal, baik
dari dalam maupun luar negeri. Hubungan kerja sama yang terjalin secara langsung tersebut
memberikan kepastian harga (pricing), kejelasan waktu pengadaan (timeline), serta jaminan
layanan purna jual (after sales service) atas setiap produk yang ditawarkan; dan
3) Perseroan telah memiliki susunan direksi dan tenaga profesional yang telah berpengalaman lebih
dari 25 tahun di industri telekomunikasi.
4
Page 5
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga membuat
kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh
Perseroan diantaranya adalah 1) Membuat metode pembayaran berjangka yang dapat dilakukan oleh
pelanggan (Term of Payment); 2) Memberikan tarif yang kompetitif kepada calon costumer (tarif
tersebut sesuai dengan fasilitas, lokasi dan kondisi aset); 3) Menetapkan layanan purna jual yakni
segala bentuk bantuan dan dukungan yang diberikan kepada pelanggan setelah mereka melakukan
pembelian; 4) Memberikan layanan Total Solutions kepada calon costumer; 5) Melakukan inovasi
produk dan layanan secara berkelanjutan; dan 6) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk
dan layanan Perseroan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
7. Kelayakan Model Manajemen
Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi beberapa risiko yang
dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang mungkin dihadapi Perseroan adalah 1)
Risiko Intensitas Persaingan dan Perang Harga; 2) Risiko Perubahan Regulasi dan Kepatuhan
Hukum; 3) Risiko Fluktuasi Harga dan Ketersediaan Produk; 4) Risiko Operasional dan Logistik; dan
5) Risiko Kualitas Layanan dan Loyalitas Pelanggandan.
Perseroan menunjukkan kapasitas dan kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan
kegiatan usaha baru. Status Perseroan sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi,
akuntabilitas, serta akses yang luas terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal
penting dalam mendukung ekspansi usaha. Selain itu, Perseroan didukung oleh susunan direksi dan
tenaga profesional yang memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di industri telekomunikasi.
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
8. Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
- Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp44.867.972.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang
positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
keuntungan.
- Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 3,28692. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran
investasi yang dilakukan.
- Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 0 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 0 tahun dan 10 bulan.
Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan penjualan merupakan faktor yang paling sensitif
terhadap kelayakan usaha.
9. Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola
Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46523 yaitu Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi adalah layak.
5
Page 6
B. KBLI 61200 (Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel)
Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan No. 00022/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/X/2025
tertanggal 20 Oktober 2025 yang disusun oleh KJPP MSE (”Studi Kelayakan 61200”)
1. Objek Studi Kelayakan
Melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLI 61200.
2. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 61200 (Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel) serta sebagai
syarat pemenuhan atas POJK No.17/2020, dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun
kepentingan lainnya.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
kelayakan.
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas.
4. Kelayakan Pasar
Penyelenggara telekomunikasi memegang peran strategis dalam mendukung infrastruktur
komunikasi modern yang menjadi fondasi berbagai sektor kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan,
hingga pemerintahan. Di Indonesia, hingga tahun 2024, tercatat sebanyak 2.272 penyelenggara
telekomunikasi yang terdiri atas 639 penyelenggara jaringan tetap, 22 penyelenggara jaringan
bergerak, 1.435 penyelenggara jaringan bergerak satelit, dan 176 penyelenggara telekomunikasi
khusus. Seluruh penyelenggara tersebut berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
digital serta mendukung transformasi sosial secara berkelanjutan.
Perseroan menyediakan solusi pengembangan bisnis kepada penyewa melalui kegiatan penyewaan
aset dimilikinya untuk kemudian dikomersialisasikan dalam kegiatan bisnis penyewa untuk
mengembangkan cakupan usaha dan layanan penyewa. Sasaran Perseroan bersifat nasional dan
untuk perusahaan dengan segmen menengah ke bawah. Perusahaan-perusahaan penyewa tersebut
harus memiliki kemampuan dan perijinan yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan aktivitas
usahanya.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan pasar adalah layak.
5. Kelayakan Teknis
Dalam rencana penambahan kegiatan usaha baru Perseroan yaitu Aktivitas Telekomunikasi Tanpa
Kabel (KBLI 61200), Perseroan tidak memerlukan bahan baku karena kegiatan usaha bukan
termasuk bidang manufaktur.
6
Page 7
Berdasarkan informasi dari manajemen, sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 23
orang karyawan yang terdiri dari 9 orang karyawan yang terdaftar sebagai tenaga kerja Perseroan
dan 14 orang karyawan yang terdaftar sebagai tenaga kerja pada Entitas Anak Perseroan. Jumlah
tenaga kerja yang ditugaskan untuk menjalankan dan memantau kegiatan usaha baru aktivitas
telekomunikasi tanpa kabel adalah sebanyak 6 orang, dari divisi operasional untuk tahap awal.
Bersumber dari manajemen Perseroan, tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha baru yang
akan dijalankan oleh Perseroan telah memiliki tenaga ahli yang berkualifikasi sebagai Engineer,
Network Operations, Site Management, Capacity Planning & Service Assurance.
Proses operasional untuk kegiatan usaha baru Perseroan yaitu Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
adalah 1) Engagement; 2) Business penetrations; 3) Deployment; dan 4) Operation & Subscriptions
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
6. Kelayakan Pola Bisnis
Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi
landasan kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah
1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di antaranya
adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan, memperluas akses terhadap
sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra dan kepercayaan dari masyarakat umum
serta para stakeholder;
2) Perseroan telah memiliki susunan direksi dan tenaga profesional yang telah berpengalaman lebih
dari 25 tahun di industri telekomunikasi; dan
3) Perseroan telah memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk
memfasilitasi pemerataan akses internet dengan teknologi fixed wireless access (FWA) 1.4 GHz
di wilayah Pulau Jawa, Maluku, dan Papua, serta memiliki akses kerjasama dengan principle
dalam bidang telekomunikasi yang terkemuka, seperti Huawei, ZTE, Fiber Home, Qualcomm dan
Nokia.
Kemungkinan pesaing dalam bidang usaha ini dalam meniru produk atau jasa masih sangat terbatas
karena terdapat barrier entry berupa pembatasan izin yang sangat ketat oleh regulator. Dalam hal ini,
Perseroan telah mengantongi izin dari Komdigi untuk memfasilitasi pemerataan akses internet
dengan teknologi fixed wireless access (FWA) pada frekuensi 1.4 GHz di wilayah Pulau Jawa, Maluku,
dan Papua atau Regional I. Kemungkinan persaingan dalam bidang usaha ini adalah dengan PT Eka
Mas Repubik (MyRepublic) yang juga mendapatkan izin untuk memberikan fasilitas internet dalam
frekuensi yang sama di wilayah Regional II (Sumatera, Bali, dan Nusa Tenggara) dan Regional III
(Kalimantan dan Sulawesi).
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
7. Kelayakan Model Manajemen
Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi beberapa risiko yang
dapat memengaruhi kinerja usahanya. Perseroan menunjukkan kapasitas dan kemampuan
manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status Perseroan sebagai
perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta akses yang luas terhadap
pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting dalam mendukung ekspansi usaha.
Perseroan didukung oleh susunan direksi dan tenaga profesional yang memiliki pengalaman lebih
dari 25 tahun di industri telekomunikasi. Manajemen Perseroan juga memiliki kemampuan dalam
membangun jejaring distribusi langsung dengan para principal, baik dari dalam maupun luar negeri.
Sampai dengan laporan ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki Hak Atas Kekayaaan Intelektual
(HAKI) yang didaftarkan terkait dengan penambahan kegiatan usaha baru, serta tidak ada
perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi terhadap rencana penambahan kegiatan usaha
baru ini. Perseroan berkomitmen untuk mengoptimalkan tenaga kerja yang telah ada untuk memenuhi
7
Page 8
kebutuhan manajemen dan sumber daya manusianya. Apabila diperlukan, Perseroan akan
melakukan penambahan personel melalui proses rekrutmen guna mendukung pelaksanaan proyek
yang akan datang.
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
8. Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
- Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp9.667.978.260.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang
positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
keuntungan.
- Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 58,66%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate yang
sebesar 10,27%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.
- Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,77045. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran
investasi yang dilakukan.
- Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 4 tahun dan 3 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan operasional selama 4 tahun dan 3
bulan.
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
9. Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis,
Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 61200 yaitu Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel adalah layak.
C. KBLI 77399 (Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan
Barang Berwujud Lainnya YTDL
Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan No. 00023/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/X/2025
tertanggal 20 Oktober 2025 yang disusun oleh KJPP MSE (”Studi Kelayakan 77399”)
1. Objek Studi Kelayakan
Melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLI 77399.
2. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 77399 yaitu Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya YTDL., serta sebagai syarat pemenuhan
atas POJK No.17/2020, dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.
8
Page 9
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
kelayakan.
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas.
4. Kelayakan Pasar
Penyelenggara telekomunikasi memegang peran strategis dalam mendukung infrastruktur
komunikasi modern yang menjadi fondasi berbagai sektor kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan,
hingga pemerintahan. Di Indonesia, hingga tahun 2024, tercatat sebanyak 2.272 penyelenggara
telekomunikasi yang terdiri atas 639 penyelenggara jaringan tetap, 22 penyelenggara jaringan
bergerak, 1.435 penyelenggara jaringan bergerak satelit, dan 176 penyelenggara telekomunikasi
khusus. Seluruh penyelenggara tersebut berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
digital serta mendukung transformasi sosial secara berkelanjutan.
Perseroan menyediakan solusi pengembangan bisnis kepada penyewa melalui kegiatan penyewaan
aset dimilikinya untuk kemudian dikomersialisasikan dalam kegiatan bisnis penyewa untuk
mengembangkan cakupan usaha dan layanan penyewa. Sasaran Perseroan bersifat nasional dan
untuk perusahaan dengan segmen menengah ke bawah. Perusahaan-perusahaan penyewa tersebut
harus memiliki kemampuan dan perijinan yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan aktivitas
usahanya.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan pasar adalah layak.
5. Kelayakan Teknis
Perseroan memiliki kapasitas sewa terpasang FTTH aset mencapai 200.000 unit di tahun 2025,
sebanyak 240.000 unit di tahun 2026, sebanyak 300.000 unit di tahun 2027, sebanyak 375.000 unit
di tahun 2028, sebanyak 468.750 unit di tahun 2029, dan sebanyak 585.938 unit di tahun 2030.
Sedangkan kapasitas sewa terpasang untuk media aset mencapai 924 unit untuk setiap tahun
proyeksi.
Dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan tidak memerlukan bahan baku dan
tenaga ahli khusus. Sementara itu, untuk tahap awal jumlah tenaga kerja yang ditugaskan untuk
mengoperasikan lini bisnis ini adalah sebanyak 6 orang yang terdiri dari 2 orang staff, 3 orang
supervisor dan 1 orang manager. Sedangkan untuk kebutuhan maintenance tahap awal adalah
sebanyak 3 orang yang terdiri dari 2 orang staff, 1 orang supervisor dan 1 orang manager. Sehingga
total tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 9 orang. Untuk kebutuhan tenaga kerja ini Perseroan
akan melakukan penambahan personel melalui proses rekrutmen guna mendukung pelaksanaan lini
bisnis ini. Kemudian, untuk proses produksi untuk kegiatan usaha baru Perseroan penyusunan
proposal, pembuatan dokumen Quotiations, pembiuatan kontrak, dan penerbitan invoice.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
9
Page 10
6. Kelayakan Pola Bisnis
Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi
landasan kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah
1) Perseroan merupakan salah satu perusahaan terbuka (public company) yang sahamnya
diperdagangkan di pasar modal. Status ini memberikan berbagai keuntungan strategis, antara
lain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan, memperluas
akses terhadap sumber pendanaan, serta memperkuat citra dan kredibilitas di mata masyarakat,
investor, maupun pemangku kepentingan lainnya. Dengan menjadi perusahaan terbuka,
Perseroan juga memiliki peluang yang lebih besar untuk memperluas jangkauan pasar, menjalin
kemitraan dengan berbagai pihak, serta memperoleh sumber daya yang lebih baik guna
mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha secara berkelanjutan;
2) Perseroan telah memiliki susunan direksi dan tenaga profesional yang telah berpengalaman lebih
dari 25 tahun di industri telekomunikasi;
3) Perseroan telah memiliki sertifikat merek starlite yang merek layanan internet yang menawarkan
paket internet dengan harga terjangkau;
4) Perseroan telah memiliki aset dan tersebar dengan jangkauan yang luas; dan
5) Perseroan telah memiliki pengalaman dalam pembangunan jaringan infratruktur aset Fiber To
The Home (FTTH).
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga membuat
kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh
Perseroan diantaranya adalah 1) Membuat kontrak sewa dengan durasi sewa yang sedikit lebih
fleksibel kepada calon costumer; 2) Membuat metode pembayaran berjangka yang dapat dilakukan
oleh pelanggan (Term of Payment); 3) Membuat kontrak sewa yang dapat diperpanjang calon
costumer; 4) Memberikan tarif yang kompetitif kepada calon costumer (tarif tersebut sesuai dengan
fasilitas, lokasi dan kondisi aset); 5) Menetapkan layanan purna jual yakni segala bentuk bantuan dan
dukungan yang diberikan kepada pelanggan setelah mereka melakukan pembelian, 6) Memberikan
layanan Total Solutions kepada calon costumer; 7) Melakukan inovasi produk dan layanan secara
berkelanjutan dan 8) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
7. Kelayakan Model Manajemen
Perseroan memiliki 39 orang karyawan. Sementara itu, untuk tahap awal jumlah tenaga kerja yang
ditugaskan untuk mengoperasikan lini bisnis ini adalah sebanyak 6 orang yang terdiri dari 2 orang
staff, 3 orang supervisor dan 1 orang manager. Sedangkan untuk kebutuhan maintenance tahap awal
adalah sebanyak 3 orang yang terdiri dari 2 orang staff, 1 orang supervisor dan 1 orang manager.
Sehingga total tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 9 orang. Untuk kebutuhan tenaga kerja ini
Perseroan akan melakukan penambahan personel melalui proses rekrutmen guna mendukung
pelaksanaan lini bisnis ini.
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
8. Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
- Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp569.185.833.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang
positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
keuntungan.
- Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 45,74%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate yang
10
Page 11
sebesar 9,52%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.
- Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,69330. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran
investasi yang dilakukan.
- Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 3 tahun dan 7 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 3 tahun dan 7 bulan.
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
9. Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola
Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 77399 yaitu Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya YTDL adalah layak.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN KBLI BARU
Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru yaitu penambahan kegiatan usaha berupa Penambahan
KBLI Baru yaitu kode 46523 (Perdagangan Besar Telekomunikasi), 61200 (Aktivitas Telekomunikasi Tanpa
Kabel) dan 77399 (Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang
Berwujud Lainnya YTDL), Perseroan telah memiliki tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mendukung
pelaksanaan operasional atas Penambahan KBLI Baru tersebut.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENAMBAHAN KBLI BARU
Grup Usaha Perseroan menerapkan strategi sinergi antar entitas dalam keseluruhan bisnis, didukung
kolaborasi yang kuat dengan semua stakeholder. Perseroan mendukung penetrasi internet berkecepatan tinggi
namun dengan biaya layanan terjangkau. Untuk dapat memberikan layanan dengan biaya terjangkau tersebut,
Perseroan harus dapat melakukan efisiensi biaya termasuk biaya operasional dan juga biaya capex
penggelaran FTTH dan juga pembelian perangkat-perangkat pendukung FTTH, mengingat efisiensi capex ini
akan berdampak pada efisiensi biaya penyusutan yang menjadi komponen utama dalam struktur biaya
Perseroan.
Saat ini, Perseroan menjalankan beberapa KBLI yang ditambahkan melalui entitas anak. Namun terdapat
beberapa kebutuhan untuk menjalankan transaksi bisnis terkait lini bisnis baru tersebut secara langsung oleh
Perseroan.
Dengan ditambahkannya KBLI tersebut secara langsung pada entitas Perseroan maka akan memberikan
dampak positif, dimana hal ini selain memberikan lini bisnis baru juga diharapkan meningkatkan efisiensi biaya
yang dikeluarkan Perseroan dalam operasional di masa yang akan datang.
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI BARU
TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Dengan dijalankannya rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan bertambahnya 3 KBLI tersebut, laba
usaha Perseroan diperkirakan mengalami peningkatan sekitar Rp23.000.000.000,- dan laba bersih Perseroan
11
Page 12
diperkirakan mengalami peningkatan sekitar Rp18.000.000.000,- karena adanya pendapatan tambahan dari
rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Hasil kriteria kelayakan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan laporan studi kelayakan yang
disusun oleh KJPP MSE adalah sebagai berikut:
KBLI Kriteria Nilai
KBLI 45623 Net Present Value
Rp44.867.972.000,-
(Perdagangan Besar (NPV)
Peralatan Profitability Index (PI) 3,28692
Telekomunikasi) Payback Period (PP) 0 Tahun 10 Bulan
Net Present Value
Rp9.667.978.260.000.-
KBLI 61200 (NPV)
(Aktivitas Internal Rate of Return
58,66%
Telekomunikasi Tanpa (IRR)
Kabel) Profitability Index (PI) 1,77045
Payback Period (PP) 4 Tahun 3 Bulan
KBLI 77399 Net Present Value
Rp569.185.833.000,-
(Aktivitan Penyewaan (NPV)
dan Sewa Guna Usaha Internal Rate of Return
45,74%
Tanpa Hak Opsi Mesin, (IRR)
Peralatan dan Barang Profitability Index (PI) 1,69330
Berwujud Lainnya
YTDL) Payback Period (PP) 3 Tahun 7 Bulan
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru pada hari
Rabu, tanggal 26 November 2025. Lebih lanjut, akan terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang
penambahan KBLI Baru Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 17.
Pengumuman RUPS dilakukan pada tanggal yang sama dengan Keterbukaan Informasi ini, yaitu 20 Oktober
2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan RUPS akan diumumkan kepada para
Pemegang Saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web
eASY.KSEI pada hari Selasa, tanggal 4 November 2025.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK No.15/2020, pemegang saham yang berhak hadir atau
diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 03 November 2025.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam
kerja dengan alamat:
Corporate Secretary
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Fatmawati Mas Blok III Kav 328 – 329
Jl. RS Fatmawati Raya No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
12
Page 13
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
13
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Lucaffe Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Investasi Sukses Bersama
p.2
unresolved
org
KJPP Syarif Endang & Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.3
unresolved
org
KJPP MSE
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Digital
p.7
unresolved
org
PT Eka Mas Repubik
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.