Back to announcement
20260729_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32115701_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Senin, 27 Juli 2026
Waktu : Pukul 15.10 s.d 16.49 WIB
Tempat : WIKA Tower 2,
Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur
Agenda : 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47,
tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada
Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
(apabila ada), serta perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47,
tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada
Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait
(apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau
Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh :
- Bapak Mulyadi selaku Direktur Keuangan; dan
- Bapak Aji Bramantyojati mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
selaku kuasa dari Direksi Emiten
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
1
Page 2
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa
Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) yang bernilai pokok
sebesar Rp249.000.000.000,00 atau sebanyak 249.000.000.000 suara yang
merupakan 88,356% dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk
di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten
dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan dan belum di bayar kembali oleh
Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah sebesar Rp281.815.000.000,00. Oleh
karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah
terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
sehubungan dengan Agenda RUPSU
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
b. Dalam RUPSU, terdapat 2 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
Agenda RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan
mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
a. AGENDA PERTAMA RUPSU
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
249.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp249.000.000.000,00.
- Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
tanggal 27 Juli 2026, sebanyak 115.000.000.000 suara, atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp115.000.000.000,00 atau 46,185%.
2
Page 3
- Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 27
Juli 2026, sebanyak 114.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
bernilai Rp114.000.000.000 atau 45,783%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 20.000.000.000 suara, atau
mewakili surat Sukuk yang bernilai Rp20.000.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan antara lain Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara
abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
20.000.000.000 suara, atau mewakili surat Sukuk yang bernilai
Rp20.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak
135.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp135.000.000.000,00 atau 54,217%.
Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini tidak memenuhi
ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan
dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i) Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang
hadir dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.
b. AGENDA KEDUA RUPSU
Dalam RUPSU, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten tidak
mengajukan usulan keputusan untuk Agenda Kedua RUPSU kepada Pemegang
Sukuk.
Jakarta, 29 Juli 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×11
unresolved
person
Aji Bramantyojati
p.1
unresolved
person
Humberg Lie
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.