Skip to content
Back to announcement

20260729_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32115701_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut:
I.    Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
      Hari, Tanggal             : Senin, 27 Juli 2026
      Waktu                     : Pukul 15.10 s.d 16.49 WIB
      Tempat                    : WIKA Tower 2,
                                  Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur
      Agenda                    : 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                       III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47,
                                       tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
                                       Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                                       di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada
                                       Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
                                       (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang
                                       berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                       (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo
                                       Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                       Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.
                                  2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                       III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47,
                                       tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
                                       Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                                       di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada
                                       Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait
                                       (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau
                                       Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan Bagi
                                       Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
                                       Karya Tahap I Tahun 2022.

II.   Pihak yang hadir dalam RUPSU
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh :
           - Bapak Mulyadi selaku Direktur Keuangan; dan
           - Bapak Aji Bramantyojati mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
              selaku kuasa dari Direksi Emiten
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
           M.Kn.,




                                             1
Page 2
    4.   Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2022

III. Kehadiran Pemegang Sukuk
    RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa
    Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) yang bernilai pokok
    sebesar Rp249.000.000.000,00 atau sebanyak 249.000.000.000 suara yang
    merupakan 88,356% dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk
    di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau
    penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten
    dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan dan belum di bayar kembali oleh
    Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah sebesar Rp281.815.000.000,00. Oleh
    karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan
    dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah
    terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan
    yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.

IV. Pelaksanaan RUPSU
    1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
         sehubungan dengan Agenda RUPSU
    2.   Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
         Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
         a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
             telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
             memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
         b. Dalam RUPSU, terdapat 2 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
             yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
             Agenda RUPSU.

    3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
         a.   Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
              secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
              Perwaliamanatan.
         b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
              Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan
              mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.

    4.   Hasil Keputusan RUPSU

         a.   AGENDA PERTAMA RUPSU
              -   Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
                  249.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
                  Rp249.000.000.000,00.
              -   Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
                  PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
                  sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
                  tanggal 27 Juli 2026, sebanyak 115.000.000.000 suara, atau mewakili
                  Sukuk yang bernilai Rp115.000.000.000,00 atau 46,185%.



                                            2
Page 3
     -   Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
         Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
         dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 27
         Juli 2026, sebanyak 114.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
         bernilai Rp114.000.000.000 atau 45,783%.
     -    Jumlah suara yang abstain sebanyak 20.000.000.000 suara, atau
          mewakili surat Sukuk yang bernilai Rp20.000.000.000,00.
          Sesuai ketentuan dalam POJK No. 14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
          disebutkan antara lain Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak
          menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara
          yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara
          abstain.
          Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
          20.000.000.000 suara, atau mewakili surat Sukuk yang bernilai
          Rp20.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan
          suara tidak setuju, maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak
          135.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
          Rp135.000.000.000,00 atau 54,217%.
     Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini tidak memenuhi
     ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan
     dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i) Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
     disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang
     hadir dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.

b.   AGENDA KEDUA RUPSU
     Dalam RUPSU, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten tidak
     mengajukan usulan keputusan untuk Agenda Kedua RUPSU kepada Pemegang
     Sukuk.



                         Jakarta, 29 Juli 2026

            EMITEN                                 WALI AMANAT




PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                    PT BANK MEGA TBK




                                  3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published29 Jul 2026
Pages3
Characters8,924
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×8
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×30
possible person Mulyadi · Direktur Keuangan p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×11
unresolved person Aji Bramantyojati p.1
unresolved person Humberg Lie p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result