Skip to content
Back to announcement

20251017_SURI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31968168_lamp3.pdf

Other Text extracted SURI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                          PEMBATATAN PERIANJIAN JUAL BELI TATEX


Pembatalan Perjanjian jual beli latex ini dibuat pada tanggal 10 Oktober 2025 , oleh dan antara;


1.. PT MaiaAgung Latexindo:               Dalam hal ini diwakili oleh Imelda Lin selaku DirekEur
                                          Perkebunan, berdomisili di lln. Utama No. 98 Pujimulyo,
                                          Sunggal, Deli Serdang Sumatera Utara, selanjutnya
                                          disebut "MAL".

 2      PT Solusi Sumber Kebersihan       Berdomisili di Graha Segovia, blok S.31 No 21, Kelurahan
                                          Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,
                                          Prov Banten, dalam hal ini diwakili oleh Rosita selaku
                                          Direktur, selanjutnya disebut sebagai "Solusi".

Selaniutnya dalam Perjanjian ini MAL dan Solusi masing-masing disebut sebagai "Pihak' dan secara
bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak'.

Terlebih dahulu Para Pihak menerangkan bahwa sebelumnya Para Pihak terikat kepada Perjanjian
fual Beli Latex tertanggal 1" Desember 2023. Terhadap Perjanjian |ual Beli Latex tertanggal 1
Desember 2023 Para Pihak saat ini telah mencapai kesepakatan untuk dilakukan pembatalan.

Selanjutnya kesepakatan Para Pihak terkait pembatalan Perjanjian Jual Beli Latex adalah sebagai
berikut;

                                              Pasal 1

para pihak sepakar untuk metakukan    ,"-o:;3lTllii,,r, |ual Beti Latex terranggat 1 Desember
2023.
Pembatalan terhadap Perjanjian Jual Beii Latex tertanggal L Desember 2023 tidak mengakibatkan
pembatalan terhadap hubungan kontraktual lainnya antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

                                               Pasal 2
                                       Pengembalian Dana
Sebagai akibat hukum dari Pembatalan Perjanjian ini, Pihak Kedua akan melakukan pengembalian
dana sebesar Rp 4.000.000.000,- [Empat Mi]iar Rupiah) tanpa ada pengurangan, bunga dan denda.
Pengembalian dana akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua paling lambat 30 ftiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal Pembatalan Perjanjian ini ditandatangani.
Pengembalian dana akan dilakukan oleh Pihak Kedua dengan cara pengiriman dana kepada rekening
bank milik Pihak Pertama.


                                            *J,1'#,1,,,,
Dalam hal Pihak Kedua laiai melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pengembalian dana
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluhJ hari terhitung sejak tanggal Pembatalan Perjanjlan
ini ditandatangani, maka Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar 2o/o (dua persen) per hari
keterlambatan.




                                                                                                     1
Page 2

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published17 Oct 2025
Pages2
Characters2,786
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Imelda Lin p.1
unresolved org PT MaiaAgung Latexindo p.1
unresolved org PT Solusi Sumber Kebersihan p.1
unresolved — Rosita · Direktur p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result