Skip to content
Back to announcement

20251017_IPCM_Laporan Pengalihan Saham Hasil Buy Back_31968076_lamp2.pdf

Other Text extracted IPCM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                  KETERBUKAAN INFORMASI
                           RENCANA PENGALIHAN SAHAM TREASURI
                        PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk (“Perseroan”)




                                        PT Jasa Armada Indonesia Tbk
                                   Berkedudukan di Jakarta   Utara , Indonesia
                                                  (“Perseroan ”)



                                            Kegiatan Usaha Utama:
                        Bergerak dalam bidang jasa pemanduan dan penundaan kapal



                                                    Kantor Pusat :
              Pelindo Tower Lt. 8 & 9 , Jl. Yos Sudarso No.9,   Ke c. Koja, Jkt Utara, Jakarta 14230
                                               Telepon: 021 - 4306789
                                          Email: corsec@ipcmarin e.co.id



KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PASAL 23 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 30/POJK.04/2017                                             TENTANG
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk (“Perseroan”)     .



Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan,
atau profesional lainnya.




               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada       tanggal 17 Okto ber 2025
Page 2
 I. DEFINISI

 BEI                                :   berarti Bursa Efek Indonesia yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                                        Indonesia, tempat dimana saham         - saham Perseroan dicatatkan dan
                                        diperdagangkan.
 Keterbukaan Informasi              :   berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum
                                        dalam pengumuman ini.
 Keterbukaan Informasi              :   berarti keterbukaan informasi atas pembelian kembali saham
 Pembelian Kembali Saham                Perseroan, yang dirinci pada bagian Pendahuluan dalam pengumuman
                                        ini.
 OJK                                :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen yang
                                        mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                        pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                                        Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
                                        Lembag a Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
                                        Undang - Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                                        Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan
                                        Undang - Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                        Penguatan Sektor Jasa Keuangan, yang menerima pengalihan tugas
                                        dan wewenang dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                        Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2012.
 Perseroan                          :   berarti PT Jasa Armada Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
                                        terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara
                                        Republik Indonesia.
 POJK No. 2/2013                    :   berarti Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013              tanggal 26 Agustus
                                        2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten
                                        atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
                                        Signifikan , yang telah dicabut dan digantikan dengan POJK No.
                                        13/2023 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
 POJK No. 13/2023                   :   berarti Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023
                                        tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
                                        pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
 POJK No. 30/ 2017                      berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
                                        tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
                                        Terbuka, yang telah dicabut dan digantikan dengan POJK No. 29/2023
                                        (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
 POJK No. 29/2023                   :   berarti Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember
                                        2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
                                        Perusahaan Terbuka.
 Saham Treasuri                     :   berarti saham hasil pembelian kembali yang telah dilakukan Perseroan
                                        dan oleh karenanya dimiliki oleh Perseroan.
 RUPS                               :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ Perusahaan
                                        Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
                                        direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang               -
                                        Undang mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar
                                        Perusahaan Terbu ka.

 II. PENDAHULUAN

Merujuk pada:
1. Surat Perseroan No. KU - 209/19/3/1/MS - 20 tanggal 19 Maret 2020 perihal Keterbukaan Informasi Rencana
    Pembelian Kembali Saham ( Buyback ) Perseroan;
2. Surat Perseroan No. KU - 209/19/6/1/MS - 20 tanggal 19 Juni 2020 perihal Laporan Pelaksanaan Pembelian
    Kembali Saham PT Jasa Armada Indonesia Tbk (“Perseroan”);
3. Surat Perseroan No. KU - 209/4/8/1/MS - 20 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Keterbukaan Informasi Rencana
    Pembelian Kembali Saham ( Buyback ) Tahap II Perseroan; dan
4. Surat Perseroan No. KU     - 209/1/10/1/MS - 20 tanggal 1 Oktober 2020 perihal Laporan Pelaksanaan
    Pembelian Kembali Saham PT Jasa Armada Indonesia Tbk (“Perseroan”) Tahap II        .
Page 3
Perseroan menyampaikan      bahwa sebelumnya Perseroan telah melaksanakan beberapa kegiatan pembelian
kembali saham tanpa persetujuan R UPS sesuai dengan ketentuan POJK No. 2/2013, dengan rincian sebagai
berikut:
  Program Pembelian       Tanggal Keterbukaan    Periode Pelaksanaan      Harga Pembelian           Jumlah
    Kembali Saham           Informasi Rencana     Pembelian Kembali       Kembali           per     Saham
                           Pembelian Kembali                              saham (rata - rata)
 Tahap I                       19 Maret 2020       20 Maret 2020 s.d.             Rp168,4444       3.391.100
                                                      18 Juni 2020
 Tahap II                     4 Agustus 2020      5 Agustus 2020 s.d.             Rp225,059 0 4. 648.700
                                                  30 September 2020
 Total Saham Hasil Pembelian Kembali                                                              8.039.800

Merujuk pada:
1. Surat Perseroan No . HM.03.06/17/9/1/KGC/SPR/JAI        - 25 tanggal 17 September 2025 perihal Keterbukaan
    Informasi atas Rencana Pengalihan Saham Treasuri    ; dan
2. Surat Perseroan No. KU.01.08/16/10/1/KGC/SPR/JAI            - 25 tanggal 16 Oktober 2025 perihal Laporan
    Perkembangan Pengalihan Kembali Saham Hasil Pembelian Kembali              .
Dapat kami sampaikan bahwa Perseroan telah melepas Saham Treasuri Tahap I sebagai berikut:
         Pelepasan                     Periode                Harga per saham                 Jumlah Saham
                                                                   (rata - rata)
           Tahap I               1- 13 Oktober 2025               Rp305,5525                             3.391.100

Sehingga sisa dari Saham Treasuri Perseroan adalah sebagai berikut:
  Program Pembelian         Tanggal Keterbukaan        Periode Pelaksanaan      Harga Pembelian          Jumlah
    Kembali Saham            Informasi Rencana          Pembelian Kembali       Kembali          per     Saham
                             Pembelian Kembali                                  saham (rata - rata)
 Tahap II                      4 Agustus 2020           5 Agustus 2020 s.d.            Rp225,059 0      4.648.700
                                                        30 September 2020
 Total Saham Hasil Pembelian Kembali                                                                    4.648.700

Selanjutnya, saat ini Perseroan bermaksud untuk mengalihkan dan/atau   menjual Saham Treasuri tersebut
dengan jumlah sebanyak - banyaknya 4.648.700 (empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus )
saham.

Merujuk pada Pasal 13 POJK No. 13/2023 jo. Pasal        49 POJK No. 29/2023      , maka pengalihan Saham Treasuri
Perseroan tetap mengikuti ketentuan yang diatur pada POJK No. 30/ 2017.         Rencana pengalihan Saham Treasuri
akan dilakukan dengan metode penjualan di          B ursa Efek atau BEI, dapat dilakukan tanpa mendapatkan
persetujuan RUPS sesuai dengan Pasal 1     7 huruf a jo. Pasal 1 8 POJK No. 30/ 2017 .

Sehingga merujuk pada Pasal 23 POJK No. 30/2017       , atas rencana untuk menjual/mengalihkan Saham Treasuri
tersebut Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti
pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa               Keuangan paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali.
 III. RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI

 Nama anggota BEI yang               :   PT BNI Sekuritas
 ditunjuk untuk melakukan
 pengalihan Saham Treasuri
 Perseroan
 Waktu pelaksanaan pengalihan        :   Pengalihan dan/atau penjualan akan dilakukan mulai     tanggal 31
 Saham Treasuri Perseroan                Ok tober 2025 sampai dengan 30 November 2025 .
 Jumlah Saham Treasuri               :   Sebanyak - banyaknya 4.648.700 (empat juta enam ratus empat puluh
 Perseroan yang ditargetkan              delapan ribu tujuh ratus) saham .
 akan dialihkan
 Harga pengalihan Saham              :   Pengalihan akan dilakukan pada harga sesuai ketentuan sebagaimana
 Treasuri                                diatur berdasarkan POJK No. 30/ 2017

Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan pelaksanaan Pengalihan Saham
Hasil Pembelian Kembali Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Page 4
 IV. TAMBAHAN INFORMASI

Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Pengalihan Saham Hasil
Pembelian Kembali Perseroan, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari kerja dan jam kerja Perseroan
pada alamat sebagaimana tersebut di bawah ini:

                                                 Sekretaris Perusahaan
                                            PT Jasa Armada Indonesia Tbk
               Pelindo Tower Lt. 8 & 9, Jl. Yos Sudarso No.9, Kec. Koja, Jkt Utara, Jakarta 14230
                                                 Telepon: 021 - 4306789
                                             Email: corsec@ipcmarine.co.id
                                           Website: https://ipcmarine.co.id/

                                              Jakarta, 17 Okto ber 2025
                                                  Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.9 MB
Published17 Oct 2025
Pages4
Characters11,827
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JASA ARMADA INDONESIA Tbk p.1 ×14
linked org Dana Pensiun p.2
linked org PT BNI Sekuritas p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result