Back to announcement
20251015_HRTA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31967632_lamp1.pdf
Other Needs review HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No : S-566/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/X/2025 Bandung, 15 Oktober 2025
Lampiran :-
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kadiv Penilaian Perusahaan 2
Perihal : Jawaban atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Merujuk kepada Surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-11844/BEI.PP2/10-2025
tertanggal 14 Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek,
bersama ini PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan atas
permintaan penjelasan tersebut sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik?
Tanggapan Perseroan :
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi
yang berpotensi atau dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau Keputusan
investasi pemodal dan pihak investor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Page 2
Tanggapan Perseroan :
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan
informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan
atau Keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan dan
Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia, selain keterbukaan informasi
terkait agenda sebagaimana tercantum dalam Keputusan RUPSLB tanggal 12 Juni
2025.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
Tanggapan Perseroan :
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting
lainnya yang bersifat material dan berdampak langsung atau berpengaruh
langsung kepada efek dan kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Tanggapan Perseroan :
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki informasi terkait
adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2017 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka. Perseroan pun secara rutin melakukan pelaporan berkala perihal
kepemilikan saham sesuai dengan regulasi yang berlaku di setiap bulannya.
Page 3
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Tanggapan Perseroan :
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana atau akan melakukan Tindakan
korporasi dalam waktu dekat selain yang telah diputuskan dalam RUPST/RUPSLB
Perseroan pada hari Kamis, 12 Juni 2025.
Apabila kedepannya akan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang
dari 3 (tiga) bulan setelah penyampaian penjelasan ini disampaikan, maka
Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi ataupun tindakan lainnya sesuai
dengan prosedur yang melekat pada Peraturan OJK dan BEI atas setiap tindakan-
tindakan yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya
kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi, Tbk
Ong Deny
Corporate Secretary
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kadiv Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
658 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}