Back to announcement
20251016_BUAH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31967801_lamp2.pdf
Other Text extracted BUAHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
ATAS PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DILAKUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PASAL
24 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2022 TENTANG
PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN
TERBUKA.
PT Segar Kumala Indonesia Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Perusahaan bergerak dibidang perdagangan besar buah-buahan dan daging unggas beku dan
menjadi distributor buah-buahan impor dengan jaringan luas di Indonesia.
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. Pegangsaan Dua No.89 KM.4, Pegangsaan
Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telepon: (021) 4608000
Website: https://sk-indonesia.com/
Email: corporate.secretary@sk-indonesia.com
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT SEGAR KUMALA INDONESIA
TBK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM PERSEROAN DENGAN
MENGACU PADA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN PASAL 24 NOMOR
15/POJK.04/2022 TANGGAL 22 AGUSTUS 2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN
PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”) DAN SURAT
KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) NOMOR: KEP-00044/BEI/04-
2024 MENGENAI PERATURAN NOMOR I-I TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN
PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERCATAT YANG MENERBITKAN
EFEK BERSIFAT EKUITAS.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN. JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2025
1
Page 2
I. DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam
Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
AD : Anggaran Dasar
BEI : PT Bursa Efek Indonesia
Keterbukaan Informasi : Informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum
dalam pengumuman ini.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”)
sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
Perseroan : PT Segar Kumala Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia
POJK 15/2020 : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka
POJK 15/2022 : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan
Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Pemecahan Saham atau : Rencana pemecahan saham Perseroan sebagaimana diuraikan
Stock Split dalam Keterbukaan Informasi ini.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
Rp : Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik
Indonesia.
II. PENDAHULUAN
Merujuk kepada Pasal 24 POJK 15/2022, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi sebelum
melaksanakan Pemecahan Saham yang telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan
dalam RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025 dan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut kepada OJK. Sehubungan dengan Pemecahan Saham ini, Perseroan sebelumnya telah
memperoleh persetujuan prinsip dari BEI sesuai Surat No. S-09477/BEI.PP1/08-2025 tanggal 13 Agustus
2025 dan memperoleh persetujuan atas permohonan pencatatan saham tambahan hasil pemecahan saham
sesuai Surat No.: S-11831/BEI.PP1/10-2025 tanggal 13 Oktober 2025.
III. PERSETUJUAN RUPSLB
RUPSLB Perseroan tanggal 1 Oktober 2025 telah menyetujui pelaksanaan Pemecahan Saham Perseroan
dengan rincian sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan rencana Perseroan untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham
Perseroan (stock split) dari Rp 50,- (lima puluh Rupiah) per saham menjadi Rp 25,- (dua puluh lima
Rupiah) per saham, yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan
memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham sesuai
dengan kondisi pasar modal dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan instansi yang berwenang,
termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dimana saham-saham
Perseroan dicatat dan diperdagangkan.
2
Page 3
2. Menyetujui untuk merubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan nilai
nominal saham Perseroan dalam rangka pemecahan saham (stock split).
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, menyatakan keputusan-keputusan ini dalam
suatu akta notaris, menandatangani semua surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
hadir dihadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada
pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada
pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Persetujuan RUPSLB ini telah dinyatakan dalam Ringkasan Risalah RUPS Perseroan yang telah
diumumkan pada tanggal 2 Oktober 2025 melalui situs web IDX, KSEI dan Perseroan.
Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan telah dimuat dalam Akta No. 17 tanggal 6 Oktober 2025
yang dibuat dihadapan Yulia, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan. Pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.03-0241084 tanggal 7 Oktober 2025.
IV. RASIO PEMECAHAN SAHAM, NILAI NOMINAL SAHAM DAN INFORMASI
JUMLAH SAHAM PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PEMECAHAN SAHAM
PERSETUJUAN RUPSLB
Berdasarkan persetujuan RUPSLB sebagaimana dijelaskan diatas, Pemecahan Saham dilakukan atas
seluruh saham Perseroan dengan rasio 1 (satu) saham menjadi 2 (dua) saham. Dengan adanya pelaksanaan
Pemecahan Saham, maka nilai nominal serta jumlah saham sebelum dan setelah Pemecahan Saham
adalah sebagai berikut:
Sebelum Stock Split Setelah Stock Split
Jumlah Saham Jumlah Nilai Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal Nominal
Rp 50,- per saham Rp 25,- per saham
Modal Dasar
Saham Biasa 3.200.000.000 160.000.000.000 6.400.000.000 160.000.000.000
Modal Disetor
Saham Biasa 1.000.000.000 50.000.000.000 2.000.000.000 50.000.000.000
ATAS PENCATATAN SAHAM TAMBAHAN
V. JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
Berikut kami sampaikan jadwal dan tata cara pelaksanaan Stock Split :
Aktivitas Tanggal
RUPSLB 01 Oktober 2025
Pengajuan permohonan pencatatan saham dengan nilai nominal baru 09 Oktober 2025
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split 16 Oktober 2025
Pengumuman jadwal pelaksanaan Stock Split di Bursa 16 Oktober 2025
Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar 21 Oktober 2025
negosiasi
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar 22 Oktober 2025
negosiasi
3
Page 4
Akhir penyelesaian saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar 23 Oktober 2025
negosiasi
Tanggal penentuan pemegang rekening yang berhak atas hasil pemecahan 23 Oktober 2025
saham (recording date)
Saham dengan nilai nominal baru hasil pemecahan saham didepositokan dan 24 Oktober 2025
didistribusikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
kepada pemegang rekening
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai 24 Oktober 2025
Tanggal dimulainya penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal baru 24 Oktober 2025
Tata cara pelaksanaan Pemecahan Saham sebagai berikut:
1. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI), pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilaksanakan berdasarkan saldo saham
Perseroan pada sub rekening efek masing-masing pemegang saham pada tanggal 23 Oktober 2025.
Selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2025, saham dengan nilai nominal baru hasil pelaksanaan
Pemecahan Saham akan didistribusikan melalui sub-rekening efek masing- masing pemegang saham.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya
masih dalam bentuk warkat, permohonan Pemecahan Saham dapat dilakukan mulai tanggal 24
Oktober 2025 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham atas nama pemegang saham dan
fotokopi identitas pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
Telp : 62-21 2974 5222
Fax : 62-21 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Stock Split, pemegang saham Perseroan
dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari dan jam kerja, pada alamat berikut:
Sekretaris Perusahaan
Jl. Pegangsaan Dua No.89 KM.4, Pegangsaan
Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telepon: (021) 4608000
Website: https://sk-indonesia.com/
Email: corporate.secretary@sk-indonesia.com
Jakarta, 16 Oktober 2025
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH.
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.