Back to announcement
20251015_SDMU_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31967769_lamp1.pdf
Other Text extracted SDMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
PERUBAHAN DAN / ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT SIDOMULYO SELARAS TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM RANGKA
PERBAIKAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 (“POJK No.
14/2019”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD DALAM
RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT SIDOMULYO SELARAS TBK
Kegiatan Usaha:
Menjalankan Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus, Menjalankan Usaha Jasa
Pengurusan Transportasi (JPT) dan Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan sejenisnya
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Gunung Sahari III No. 12 A
Jakarta 10610 – Indonesia
Telephone +62-21 4266002
Website www.sidomulyo.com
Email corsec@sidomulyo.com
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 14/2019, Perseroan berencana untuk
melakukan konversi utang Perseroan kepada krediturnya melalui penerbitan saham baru
melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“PMTHMETD”). Saham baru yang akan diterbitkan adalah sebanyak 1.115.466.100
(satu miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus) saham biasa
Seri B dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau sebesar 49,56% (emp
1
Page 2
at puluh sembilan koma lima puluh enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD (“Rencana PMTHMETD”). Dengan
dilakukannya Rencana PMTHMETD, maka pemegang saham lama Perseroan akan
mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) sebesar 49,56% (empat
puluh sembilan koma lima puluh enam persen). Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD,
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham Perseroan
dalam RUPSLB yang rencananya akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN.
Perbaikan Keterbukaan Informasi ini disampaikan untuk melengkapi dan memperbaiki
Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 10 September 2025
Diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2025
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
BAE : Biro Administrasi Efek, pihak yang berdasarkan kontrak
dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan efek
dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek yang dalam
hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di
Jakarta Utara.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Bank Permata : PT Bank Permata Tbk.
Dewan Komisaris : Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan serta memberi nasihat kepada Direksi.
Direksi : Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Hari Bursa : Berarti hari dimana BEI menyelenggarakan kegiatan bursa
efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan-ketentuan BEI.
Kesepakatan Bersama : Kesepakatan Bersama Untuk Penyelesaian Utang antara Tjoe
Mien Sasminto sebagai Kreditur dengan Perseroan tertanggal
3 Juni 2025 yang telah diubah dengan Addendum Pertama
Kesepakatan Bersama tanggal 15 Juli 2025, Addendum
Kedua Kesepakatan Bersama tanggal 26 Agustus 2025 dan
Addendum Ketiga Kesepakatan Bersama tanggal 10 Oktober
2025.
Laporan Keuangan : Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan untuk periode
yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan memperoleh opini wajar
dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar
Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan Auditor
Independen No.00198/2.0961/AU.1/06/0628-2/1/VlIl/2025
tanggal 27 Agustus 2025.
Layman : Layman Holdings Pte. Ltd.
Lowy : SC Lowy Primary Investments Ltd.
Masyarakat : Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan
sahamnya masing-masing di bawah 5%.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsitugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan No. I-A : Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat yang dimuat dalam Keputusan Direksi
3
Page 4
PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal
21 Desember 2021.
Perjanjian Kredit : Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 89 tanggal
30 Maret 2012 dan perubahan-perubahannya yang terakhir
berdasarkan Akta Perubahan Kelimabelas Perjanjian
Pemberian Fasilitas Perbankan No. 24 tanggal 10 Mei 2017
yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat yang ditandatangani antara PT
Sidomulyo Selaras Tbk dan PT Bank Permata Tbk.
Perseroan : PT Sidomulyo Selaras, Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Pusat.
UU PT : Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas
POJK No. 14/2019 : Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 31/2017 : Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran
Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Saham Baru : Sebanyak-banyaknya 1.115.466.100 (satu miliar seratus lima
belas juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus) dengan
nominal Rp50,-/lembar saham biasa yang akan dikeluarkan
sesuai dengan ketentuan dalam dokumen transaksi dengan
memperhatikan ketentuan POJK No. 14/2019.
TMS : Tjoe Mien Sasminto, yang memiliki piutang Perseroan.
Utang : Utang Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit,
perubahannya dan peralihannya sebesar Rp61.350.635.581,-
(enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta enam ratus
tiga puluh lima ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah).
4
Page 5
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan agar para
pemegang saham mendapat informasi secara lengkap mengenai rencana Perseroan untuk
melakukan PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2019.
Berdasarkan ketentuan pada POJK No. 14/2019 dan peraturan terkait lainnya, serta
Anggaran Dasar Perseroan, peningkatan modal Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Keterbukaan Informasi ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPSLB
Perseroan.
Perseroan telah memperoleh persetujuan atas pembatasan (waiver) dari Bank BCA sesuai
dengan Surat BCA No. 1491/BCA/BGR/2025 tanggal 4 Juli 2025 yaitu menyetujui rencana
dilakukannya perubahan yang dimaksud yakni perubahan :
1) Anggaran Dasar mengenai perubahan klasifikasi saham dan peningkatan modal disetor
pada Pasal 4 Anggaran Dasar Debitur.
2) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
dimaksud pada Surat Permohonan Debitur.
Dengan syarat tidak diperkenankan mengubah susunan pemegang saham Perseroan yang
menyebabkan perubahan komposisi pemegang saham atas nama Tjoe Mien Sasminto baik
langsung maupun tidak langsung pada Perseroan yang menyebabkan pemegang saham atas
nama Tjoe Mien Sasminto tidak menjadi pemegang saham mayoritas.
KETERANGAN SINGKAT PERSEROAN
PT. Sidomulyo Selaras Tbk ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT.
Sidomulyo Selaras No. 42 tanggal 13 Januari 1993 yang dibuat di hadapan Trisnawati Mulia,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-2.242.HT.01.01.TH.94 tentang Persetujuan atas Akta Pendirian Perseroan
Terbatas tanggal 10 Februari 1994, yang telah didaftarkan dalam Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara No. 240/Leg/1994 tanggal 24 Maret 1994.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 8 September 2021, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang
perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar PT.
Sidomulyo Selaras, Tbk. No. AHU-AH.01.03-0451351 tanggal 22 September 2021, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0162499.AH.01.11.TAHU 2021
tanggal 22 September 2021 (“Akta No. 83/2021”) .
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 dalam Akta No. 83/2021 kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai
berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
5
Page 6
a. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus;
b. Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan
Sejenisnya;
d. Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya;
e. Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya;
f. Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya;
g. Pengumpulan Sampah Berbahaya;
h. Reparasi Mobil;
i. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil;
j. Aktivitas Konsultasi Transportasi;
k. Pergudangan dan Penyimpanan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus
b. Menjalankan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
c. Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus,
Truk dan sejenisnya
ii. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Menjalankan usaha pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak
berbahaya
b. Menjalankan usaha pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya
c. Menjalankan usaha pengumpulan sampah tidak berbahaya
d. Menjalankan usaha pengumpulan sampah berbahaya
e. Menjalankan usaha reparasi mobil
f. Menjalankan usaha perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil
g. Menjalankan usaha aktivitas konsultasi transportasi
h. Menjalankan usaha pergudangan dan penyimpanan
Entitas Anak Perseroan
Pada tanggal 30 Juni 2025, informasi mengenai entitas anak yang dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
Prosentase Aset per 30 Juni
Nama Entitas Anak Domisili Kegiatan Usaha
Kepemilikan 2025 (Rp)
Kepemilikan Langsung
PT Sidomulyo Logistik Jakarta Jasa Pengangkutan 99,9% 95.320.651.189
Penjualan
PT Anugrah Roda Kencana Jakarta 90,1% 1.577.460.313
Sparepart
PT Petro Nusa Kita Jakarta Jasa Pengangkutan 90,0% 4.702.803.351
Kepemilikan Tidak Langsung melalui PT Sidomulyo Logistik
Penyimpanan dan
PT Central Resik Banten Jakarta 98,4% 34.898.332.047
cuci isotank
Sewa Pemeliharaan
PT Green Asia Tankliner Jakarta 98,3% 18.623.187.263
isotank
6
Page 7
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 83/2021 dan Surat PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
Efek (“BAE”) No. LB-01/SDMU/102025 tanggal 6 Oktober 2025 perihal Laporan Bulanan
Tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan, struktur permodalan dan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Nilai Nominal
Keterangan %
Saham (Rp. 100,- per saham)
Modal Dasar 2.650.000.000 265.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
1. Tjoe Mien Sasminto 435.623.544 43.562.354.400 38,37
2. PT. Asabri (Persero) 205.000.000 20.500.000.000 18,06
3. Amelia Ritoni Tjhin 33.750.000 3.375.000.000 2,97
4. Jonathan Walewangko 257.500 25.750.000 0,03
5. Handriyanto 460.000 46.000.000 0,04
6. Masyarakat dengan kepemilikan 460.133.956 46.013.395.600 40,53
kurang dari 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 1.135.225.000 113.522.500.000 100,00
Saham Dalam Protepel 1.514.775.000 151.477.500.000
Pengendali Perseroan adalah Tjoe Mien Sasminto dengan jumlah saham 435.623.544 atau
sebesar 38,37%.
Susunan Pengurus Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sidomulyo Selaras, Tbk. No. 16 tanggal
11 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. Sidomulyo Selaras, Tbk.
No. AHU-AH. 01.09-0297420 tanggal 12 Juni 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan Nomor AHU-0129747.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni 2025.,
susunan Direksi dan komisaris Dewan Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tjoe Mien Sasminto
Komisaris Independen : Hartono Gani
Direksi
Direktur Utama : Evelyn Magdalena Tjoe
Direktur : Handriyanto
7
Page 8
KETERANGAN RENCANA PMTHMETD
DALAM RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN
A. ALASAN DAN TUJUAN PENAMBAHAN MODAL
Perseroan merencanakan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih dahulu (“PMTHMETD”) dalam rangka memperbaiki posisi keuangan dengan
mengeluarkan saham-saham baru yang berasal dari saham portepel Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 8B huruf b POJK No. 14/2019, dikarenakan kondisi
keuangan Perseroan saat ini memenuhi kondisi perusahaan terbuka yang memiliki modal
kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset
Perseroan pada saat RUPSLB, dengan penjelasan lebih lanjut di bawah ini.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan No. 00198/2.0961/AU.1/06/0628-2/1/VlIl/2025
tanggal 27 Agustus 2025 dengan opini Laporan Keuangan Wajar tanpa modifikasian,
modal kerja bersih negatif Perseroan adalah sebesar Rp62.516.882.892 (Enam puluh dua
miliar lima ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan
puluh dua rupiah) dengan total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp109.685.236.117
(Seratus sembilan miliar enam ratus delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu
seratus tujuh belas rupiah). Sedangkan total aset Perseroan ialah Rp130.878.131.122
(Seratus tiga puluh miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu
seratus dua puluh dua rupiah), sehingga rasio total liabilitas Perseroan terhadap total aset
Perseroan adalah sebesar 83,81% atau melebihi 80%.
PMTHMETD akan dilakukan dengan cara mengkonversi utang Perseroan kepada Bapak Tjoe
Mien Sasminto (“TMS”) menjadi saham. Utang yang akan dikonversi ialah sebesar
Rp61.350.635.500,- (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh
lima ribu lima ratus Rupiah). TMS dan Perseroan telah membuat Kesepakatan Bersama Untuk
Penyelesaian Utang pada tanggal 3 Juni 2025 yang telah diubah terakhir dengan Addendum
Ketiga Kesepakatan Bersama tanggal 10 Oktober 2025 dengan menyepakati kewajiban
Utang Perseroan dibayarkan dengan cara dikonversi menjadi saham dengan menerbitkan
saham baru seri B dalam Perseroan yang akan diambil bagian oleh TMS melalui PMTHMETD.
Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari PMTHMETD ini antara lain adalah (i)
penyelesaian kewajiban Perseroan akan memperkuat struktur permodalan Perseroan
sehingga rasio utang terhadap ekuitas menurun, dan (ii) beban keuangan yang menurun
sehingga akan meningkatkan profitabilitas Perseroan.
Pelaksanaan PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan diharapkan akan membawa
dampak yang positif, terutama dalam hal perbaikan struktur keuangan. Dengan dilakukannya
konversi utang menjadi saham, total liabilitas Perseroan akan berkurang secara material,
sehingga rasio liabilitas Perseroan terhadap aset yang saat ini tercatat sebesar 83,81% dapat
turun menjadi lebih sehat. Penurunan liabilitas ini secara langsung akan memperbaiki debt to
assets ratio dan debt to equity ratio Perseroan, yang selanjutnya akan meningkatkan
kepercayaan dari pihak perbankan, lembaga pembiayaan, maupun pihak investor.
Setelah perbaikan struktur keuangan melalui pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan
berencana menjalin kerja sama strategis dengan mitra usaha dalam rangka pengembangan
8
Page 9
usaha. Melalui kerja sama ini, Perseroan akan memperoleh akses dan dukungan keuangan
untuk menambah armada kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV), yang secara langsung
mendukung upaya pengurangan emisi karbon dan penerapan praktik bisnis yang lebih ramah
lingkungan. Penambahan armada EV tersebut tidak hanya menjadi bagian dari komitmen
Perseroan dalam mendukung program go green, tetapi juga memberikan kontribusi positif
terhadap peningkatan efisiensi operasional dan keberlanjutan bisnis.
B. RIWAYAT UTANG YANG AKAN DIKONVERSI MENJADI SAHAM
Pada tanggal 20 Maret 2012, Perseroan memperoleh pinjaman dari PT Bank Permata Tbk
(“Bank Permata”) yang berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta Perjanjian
Pemberian Fasilitas Perbankan No. 89 tanggal 20 Maret 2012 yang telah diubah terakhir
berdasarkan Akta Perubahan Ke-15 Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 24 tanggal
10 Mei 2017, dengan saldo pinjaman terakhir sebesar Rp140.355.724.258,- yang terdiri atas
pinjaman pokok sebesar Rp132.873.038.271,- dan bunga sebesar Rp7.482.685.987,- yang
telah jatuh tempo pada tahun 2018 (tabel halaman 12 No. 1.b). Perseroan menggunakan dana
atas utang yang akan dilunasi dan/atau dikonversi untuk pembelian aset-aset Perseroan
seperti armada truk, isotank dan tanah serta untuk keperluan modal kerja Perseroan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengalihan dari Bank Permata No. 538/SK/LWO-
SAM/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018, Bank Permata telah mengalihkan piutang kepada SC
Lowy Primary Investments Ltd (“Lowy”). Jumlah utang Perseroan pada saat terjadi
pengalihan utang dari Bank Permata ke SC Lowy Primary Investment Ltd (Lowy) ialah sebesar
Rp.140.355.724.258,- terdiri dari utang pokok sebesar Rp.132.873.038.271,- dan bunga
sebesar Rp.7.482.685.987,- (tabel halaman 12 No. 1.b). Pinjaman kemudian di catat oleh SC
Lowy ke dalam USD dengan kurs Rp13.977, sehingga saldo pinjaman senilai
USD10,041,906,- (tabel halaman 12 No. 2.b). Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Lowy
Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2022 Lowy telah mengalihkan piutang kepada
Layman Holdings Pte. Ltd. (“Layman”) seluruh saldo Utang Perseroan sebesar
USD9,955,029,- (tabel halaman 12 No. 3.a). Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Layman.
Pada tanggal 29 Desember 2022 Perseoran mendapatkan potongan utang (haircut) sebesar
USD1,500,000,- untuk mengurangi sebagian pokok dan menghapus sisa bunga/ denda (tabel
halaman 12 No. 3.b). Pada tanggal 29 Mei 2023 pinjaman di konversi ke dalam Rupiah oleh
Layman menjadi Rp133.006.061.199. Kemudian tanggal 23 Juni 2023, terdapat pembayaran
dari Perseroan kepada Layman sebesar Rp15.000.000.000,- untuk pembayaran utang pokok
(tabel halaman 12 No. 3.d). Sehingga sisa saldo utang pokok Perseroan kepada Layman
tersisa sebesar Rp118.006.061.199,- dan bunga telah lunas.
Berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 18 Desember 2023, Layman telah mengalihkan
piutang kepada TMS dengan saldo pinjaman pokok sebesar Rp118.006.061.199,- (utang
diakui dalam mata uang Rupiah oleh Layman). Sampai dengan tanggal 29 Desember 2023
Perseroan telah membayar sebagian utang kepada TMS sebesar Rp11.614.833.327,- untuk
utang pokok sehingga sisa saldo utang menjadi sebesar Rp106.391.227.872,-. Selanjutnya,
berdasarkan surat tanggal 29 Desember 2023, TMS memberikan potongan utang (haircut)
9
Page 10
sebesar Rp30.000.000.000,- untuk utang pokok kepada Perseroan sehingga utang Perseroan
menjadi sebesar Rp76.391.227.872,- (tabel halaman 12 No. 4.c).
Berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Utang No. 08 tanggal 29 April 2024 sebagaimana
diubah dengan Addendum Perjanjian Restrukturisasi Utang No. 09 tanggal 1 Oktober 2024
(“Perjanjian Restrukturisasi”), utang Perseroan direstrukturisasi. Hal-hal yang diperjanjikan
dalam Perjanjian Restrukturisasi antara lain sebagai berikut:
- Kreditur setuju merestrukturisasi utang Perseroan sebesar Rp.76.391.227.872,-.
- Perjanjian Restrukturisasi berlaku untuk jangka waktu 24 bulan sejak perjanjian
ditandatangani.
- Bunga yang dibebankan sebesar 0% (nol persen) untuk 6 bulan pertama dengan bunga
setara IndONIA 3 bulan + 1% (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya.
Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo.
- Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran Utang Debitur kepada Kreditur pada
saat jatuh tempo, maka Debitur wajib untuk membayar denda sebesar 2% (dua persen)
per bulan dihitung dari jumlah yang terutang, yang perhitungannya dilakukan secara
harian sejak tanggal jatuh tempo Perjanjian.
- Dalam hal Debitur gagal untuk membayar angsuran 3 kali berturut-turut, baik sebagian
maupun seluruhnya, maka Kreditur berhak menuntut Debitur berdasarkan Perjanjian ini
dan/atau setiap dan seluruh perjanjian yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan
Perjanjian ini, untuk seketika dan sekaligus membayar seluruh jumlah terutang termasuk
tetapi tidak terbatas pada setiap dan seluruh ongkos/biaya/honorarium yang
dikeluarkan/dibayarkan oleh Kreditur di dalam menjalankan hak-haknya.
Sampai dengan tanggal 30 September 2024 Perseroan telah membayar utang pokok kepada
TMS berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Utang No. 08 tanggal 29 April 2024 sebesar
Rp13.061.335.180,- (tabel halaman 12 No. 4.d).
Dari bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024, Perseroan hanya membayar
sebagian utang pokok kepada TMS sebesar Rp1.979.257.111,- pada bulan Desember 2024
(tabel halaman 12 No. 4.e).
Sehingga, sisa utang pokok sebesar Rp61.350.635.581,- (tabel halaman 12 No. 4.f). Sisa
utang pokok yang akan dikonversi telah memenuhi Pasal 35 UU PT.
Hal-hal yang disepakati para pihak dalam Kesepakatan Bersama tanggal 3 Juni 2025 yang
telah diubah terakhir dengan Addendum Ketiga Kesepakatan Bersama tanggal 10 Oktober
2025 antara lain sebagai berikut:
(1) Utang akan dibayar dengan dikonversi menjadi saham di Perseroan.
(2) Bunga dihapus seluruhnya.
(3) Penyelesaian Utang menjadi saham konversi tergantung kondisi prasyarat sebagai
berikut:
(a) Persetujuan Pemegang Saham Perseroan antara lain untuk pelaksanaan Perjanjian
ini, yaitu untuk melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu, dengan melakukan konversi utang menjadi saham;
(b) Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") mengeluarkan pernyataan efektif atau tidak
memberikan tanggapan lebih lanjut atas penambahan modal tanpa hak memesan
efek terlebih dahulu (“PMTHMETD”) yang diajukan Perseroan;
(c) Persetujuan dari pihak Kreditur Perseroan;
10
Page 11
(d) Persetujuan dari Kementerian Hukum atas penambahan modal tanpa hak memesan
efek terlebih dahulu dan perubahannya;
(e) Setiap persetujuan pihak Perseroan atau pihak ketiga, jika perlu, untuk transaksi
yang diatur dalam Perjanjian ini yang diperoleh pada atau sebelum Tanggal Konversi
(jika ada);
(f) Penerbitan Saham Konversi, dan transaksi lainnya yang diatur dalam Perjanjian ini
tidak dilarang oleh undang-undang apa pun, perintah, aturan, surat edaran yang
diumumkan oleh legislatif, eksekutif atau badan pengawas atau otoritas Indonesia.
(4) Dalam hal penyelesaian utang menjadi saham konversi tidak dapat terlaksana karena
kondisi prasyarat dalam pasal 2 angka 1 tidak terpenuhi dan tidak dikesampingkan oleh
Para Pihak maupun karena alasan lain, maka Para Pihak akan bermusyawarah untuk
mencari cara penyelesaian lainnya yang memungkinkan bagi Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya kepada Kreditur.
(5) Penerbitan Saham Konversi tunduk pada syarat dan ketentuan sebagai berikut:
(a) Perseroan setuju untuk menerbitkan dan Kreditur setuju untuk menerima Saham
Konversi dengan nilai sebesar Rp61.350.635.500,-;
(b) Untuk menghindari keragu-raguan Perseroan tidak memiliki kewajiban memenuhi
setiap kewajiban lain selain nilai yang tertera pada syarat dan ketentuan pada
Perjanjian ini, kecuali bilamana setelah penetapan harga pelaksanaan akan
mengakibatkan sisa utang yang tidak mencapai 1 (satu) saham maka sisa Utang
tersebut akan dibayarkan secara tunai.
(6) Dasar Konversi
Penentuan rasio konversi untuk Saham Konversi akan dilakukan berdasarkan Lampiran
II Peraturan No. 1-A Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-
2021 Butir V.1.3, dimana penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan
kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak
melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan
pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
(7) Harga Pelaksanaan Saham Konversi
Harga pelaksanaan atas Saham Konversi adalah sebesar Rp55,- (lima puluh lima
Rupiah) per saham.
(8) Jumlah Saham Konversi
Jumlah saham yang akan diterbitkan kepada Kreditur adalah sebanyak-banyaknya
1.115.466.100 (satu miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh enam ribu
seratus) saham baru seri B dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp50,- atau
49,56% (empat puluh sembilan koma lima puluh enam persen) dari jumlah saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan setelah konversi.
Kesepakatan Bersama berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan
kesepakatan Para Pihak.
11
Page 12
Adapun riwayat utang yang akan dikonversi dalam bentuk tabel adalah sebagai berikut:
Bunga, denda
No. Pihak Dasar Perjanjian dan Syarat Kondisi Nilai Pokok Pinjaman Saldo Pinjaman
Pinjaman
a. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 89 tanggal 30
Maret 2012 dan perubahan-perubahannya yang terakhir
berdasarkan Akta Perubahan Kelimabelas Perjanjian Pemberian
Fasilitas Perbankan No. 24 tanggal 10 Mei 2017 yang dibuat di
Bank hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat
1.
Permata yang ditandatangani antara PT Sidomulyo Selaras Tbk dan PT Bank
Permata Tbk. (Penggunaan pinjaman untuk pembelian aset dan
modal kerja Perseroan).
b. Saldo pinjaman berdasar SURAT PENGALIHAN PERMATA KE SC Rp 132.873.038.271 Rp 7.482.685.987 Rp 140.355.724.258
LOWY - No.538/SK/LWO-SAM/VI/2018; Tanggal 28 Juni 2018.
a. Pinjaman Permata dialihkan ke SC Lowy Rp 132.873.038.271 Rp 7.482.685.987 Rp 140.355.724.258
b. Saldo pinjaman Rp140.355.724.258 di konversi ke dalam USD oleh USD 9.506.549 USD 535.357 USD 10.041.906
SC Lowy menjadi USD10,041,906 (kurs Rp13.977)
2. SC Lowy c. Pembayaran bunga ke SC Lowy oleh SDMU s.d Desember 2018 USD - -USD 164.236
(USD164,236,- dengan kurs Rp14.481,04).
d. Bunga, denda tahun 2020 s.d tahun 2022 (USD77,359). USD - USD 77.359
e. Saldo pinjaman berdasar SURAT PENGALIHAN SC LOWY KE
LAYMAN - Notice of Assigment To Obligor; Tanggal 23 Desember
2022. USD 9.955.029
a. Pinjaman SC Lowy dialihkan ke Layman - Notice of Assigment To USD 9.506.549 USD 448.480 USD 9.955.029
Obligor; Tanggal 23 Desember 2022 (Equivalen USD 9,955,029).
b. Surat Haircut Nomor 008/XII/2022; Tanggal 29 Desember 2022 -USD 1.051.520 -USD 448.480 USD 8.455.029
(USD1,500,000), untuk mengurangi pokok dan bunga, denda
pinjaman.
Layman
3. c. Saldo pinjaman USD8,455,029 di konversi ke dalam Rupiah sesuai Rp 133.006.061.199 Rp - Rp 133.006.061.199
Holdings
dengan Surat Pemberitahuan Tanggal 29 Mei 2023 dengan kurs
Rp15.731.
d. Pembayaran Tanggal 23 Juni 2023 Rp15.000.000.000 (untuk -Rp 15.000.000.000
mengurangi pokok pinjaman).
e. Saldo pinjaman sesuai dengan Annex A tanggal 18 Desember Rp 118.006.061.199
2023.
a. Pinjaman Layman dialihkan ke TMS berdasar Akta Perjanjian Rp 118.006.061.199 Rp - Rp 118.006.061.199
Pengalihan Piutang/ Cessie No. 9 Tanggal 28 Desember 2023.
b. Pembayaran SDMU ke TMS s.d 29 Desember 2023 (mengurangi -Rp 11.614.833.327 Rp 106.391.227.872
pokok pinjaman).
c. Surat Haircut Tanggal 29 Desember 2023 (mengurangi pokok -Rp 30.000.000.000 Rp 76.391.227.872
pinjaman).
*Sesuai Perjanjian Restrukturisasi No.8 tanggal 29 April 2024 nilai
Tjoe Mien pokok pinjaman sebesar Rp76.391.227.872,-.
4. Sasminto d. Pembayaran Perseroan ke TMS sampai dengan 30 September -Rp 13.061.335.180 Rp 63.329.892.692
(TMS) 2024 (mengurangi pokok pinjaman).
*Sesuai Addendum Perjanjian Restrukturisasi Utang No.9 Tanggal
1 Oktober 2024 nilai pokok pinjaman sebesar Rp63.329.892.692,-.
e. Pembayaran Perseroan ke TMS per Desember 2024 (mengurangi -Rp 1.979.257.111 - Rp 61.350.635.581
pokok pinjaman).
f. Nilai utang pokok yang akan di konversi. Rp 61.350.635.581
C. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1c) POJK No. 14/2019 berikut ini
penjelasan nama kreditur dan sifat hubungan afiliasi sebagai berikut:
Nama Kreditur : Tjoe Mien Sasminto
Apartemen Sudirman Residence Jl. Setiabudi Barat No.2
Alamat :
RT 002 RW 002, Setiabudi, Jakarta
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Hubungan Afiliasi
Tjoe Mien Sasminto merupakan pemegang saham
Dari Segi Kepemilikan
: dengan kepemilikan sebanyak 38,37% dan sebagai
Saham
pengendali Perseroan
12
Page 13
Tjoe Mien Sasminto menjabat sebagai Komisaris Utama
Dari Segi Kepengurusan :
Perseroan
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan mengingat bahwa TMS merupakan pemegang
saham utama dan pengendali Perseroan, dan karenanya merupakan pihak terafiliasi dari
Perseroan, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 44B POJK No. 14/2019, Perseroan
dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor
pasar modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Transaksi Penambahan Modal ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dengan mengingat bahwa tidak ada perbedaan
kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis TMS yang dapat merugikan
Perseroan.
Mengingat Perseroan saat ini sedang mencatatkan ekuitas negatif berdasarkan Laporan
Keuangan Juni 2025, Penambahan Modal juga merupakan Transaksi Material sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan OJK No. 17 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dikarenakan nilai
Penambahan Modal lebih dari 10% ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Juni
2025. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 33 ayat (c) POJK No. 17/2020, dalam hal pelaksanaan
transaksi material merupakan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 14/2019.
Kreditur terafiliasi telah memberikan persetujuan utang yang ada untuk dikonversi menjadi
saham. Dengan demikian Perseroan akan menyelesaikan kewajibannya dan modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan akan meningkat. Dengan adanya konversi utang
ini posisi keuangan Perseroan akan menjadi lebih baik sehingga mendukung rencana
pengembangan Perseroan di masa yang akan datang. Hal ini juga mencerminkan upaya
manajemen dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang berkelanjutan dan bertanggung
jawab.
D. JUMLAH SAHAM YANG AKAN DITERBITKAN MELALUI PMTHMETD
Jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah
sebanyak-banyaknya 1.115.466.100 (satu miliar seratus lima belas juta empat ratus enam
puluh enam ribu seratus) saham baru Seri B yang berasal dari saham portepel dengan nilai
nominal Rp. 50,- per lembar saham atau 49,56% (empat puluh sembilan koma lima puluh
enam persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat
keterbukaan informasi ini.
Harga pasar saham Perseroan per tanggal 15 Oktober 2025 di BEI ialah Rp91,- dan nilai
nominal saham Perseroan saat ini ialah Rp100,-.
E. PRAKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD
Perseroan akan melaksanakan penerbitan saham melalui PMTHMETD segera setelah Rapat
13
Page 14
Umum Pemegang Saham yang menyetujui pelaksanaan PMTHMETD diharapkan tanggal 17
Oktober 2025. Perseroan akan melaksanakan Rencana PMTHMETD sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk POJK 14/2019.
F. HARGA PELAKSANAAN PENERBITAN SAHAM DALAM RANGKA PMTHMETD
Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka
perbaikan posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat yang dimuat dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 (“Peraturan No. I-A”), dimana
penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan
dengan wajar (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan
dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan
pemegang saham utama.
Mengacu pada ketentuan tersebut dan berdasarkan Addendum Kedua Kesepakatan
Bersama tanggal 26 Agustus 2025, Perseroan dan TMS menyepakati bahwa harga
pelaksanaan atas Saham Baru yang akan diterbitkan dalam Rencana PMTHMETD adalah
sebesar Rp55,- (lima puluh lima Rupiah) per saham. Kesepakatan mengenai harga
pelaksanaan tersebut mengacu pada rata-rata harga saham pada BEI selama 25 hari bursa
terakhir sebelum tanggal penandatanganan Addendum Kedua Kesepakatan Bersama tanggal
26 Agustus 2025 tersebut yaitu sebesar Rp42,- (empat puluh dua Rupiah) dimana harga
pelaksanaan lebih besar sebesar Rp 55,- (lima puluh lima Rupiah).
G. PENJELASAN ATAS AKUN YANG MENYEBABKAN POSISI KEUANGAN
PERUSAHAAN TERBUKA MENGALAMI KONDISI SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PASAL 8B HURUF B POJK NO. 14/2019
Terdapat kondisi peningkatan Liabilitas Perseroan yang tidak sebanding dengan peningkatan
aset Perseroan, terutama sebagai akibat dari kewajiban jangka pendek terkait pembelian
aset-aset Perseroan seperti armada truk, isotank dan tanah serta untuk keperluan modal kerja
Perseroan. Peningkatan beban keuangan tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan aset
lancar atau kas yang juga signifikan, yang menyebabkan rasio solvabilitas keuangan
Perseroan menjadi kurang ideal. Di sisi lain, kegiatan operasional Perseroan membutuhkan
dana kas yang cukup untuk menjalankan aktivitas sehari-hari maupun pengembangan usaha.
Oleh karena itu, Perseroan memandang bahwa konversi sebagian utang menjadi saham
merupakan langkah strategis guna memperbaiki struktur permodalan dan mengurangi
tekanan terhadap arus kas.
Dengan menggunakan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, proforma atas dampak pelaksanaan PMTHMETD
terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:
Setelah
Keterangan Sebelum PMTHMETD Penyesuaian
PMTHMETD
Aset
Total Aset Lancar 26.979.592.159 26.979.592.159
14
Page 15
Total Aset Tidak Lancar 103.898.538.963 103.898.538.963
Total Aset 130.878.131.122 130.878.131.122
Liabilitas
Total Liabilitas Jangka
Pendek 89.496.475.051 (61.350.635.500) 28.145.839.551
Total Liabilitas Jangka
Panjang 20.188.761.066 20.188.761.066
Total Liabilitas 109.685.236.117 (61.350.635.500) 48.334.600.617
Ekuitas
Modal ditempatkan dan
disetor penuh 113.522.500.000 61.350.635.500 174.873.135.500
Tambahan modal disetor 6.912.130.414 6.912.130.414
Cadangan modal lainnya - -
Defisit (99.426.173.931) (99.426.173.931)
Kepentingan Non-
pengendali 184.438.522 184.438.522
Ekuitas 21.192.895.005 61.350.635.500 82.543.530.505
Total Liabilitas dan
Ekuitas 130.878.131.122 130.878.131.122
Sebelum
Rasio Keuangan 30 Juni 2025 Setelah PMTHMETD
PMTHMETD
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek 30,15% 95,86%
Penghasilan Komprehensif – Neto/Total Aset -9,01% -9,01%
Penghasilan Komprehensif – Neto/Ekuitas -55,63% -14,28%
Total Liabilitas/Ekuitas 517,56% 58,59%
Total Liabilitas/Total Aset 83,81% 36,93%
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan (audited) yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025,
Perseroan mencatat:
a. Aset lancar konsolidasian sebesar Rp26.979.592.159 dan liabilitas jangka pendek
konsolidasian sebesar Rp.89.496.475.051,- sehingga Perseroan memiliki Modal kerja
bersih negatif sebesar Rp.62.516.882.892,-; dan
b. Rasio total liabilitas konsolidasian Perseroan sebesar Rp.109.685.236.117,- terhadap
total aset konsolidasian sebesar Rp.130.878.131.122,- adalah sebesar 83,81%
atau melebihi 80%.
H. RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD TERHADAP PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN
Rencana Penambahan Modal ini berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi
Perseroan dan entitas anak, yaitu antara lain akan memperbaiki kondisi ekuitas negatif yang
dicatatkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan.
Dengan pelaksanaan PMTHMETD, maka jumlah saham Perseroan yang ditempatkan dan
disetor akan meningkat dengan jumlah sebanyak-banyaknya sejumlah 1.115.466.100 (satu
miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus) Saham Baru (yang
berasal dari saham portepel) dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham
dengan harga pelaksanaan menggunakan harga Rp55,- (lima puluh lima Rupiah) per saham.
Maka, kepemilikan saham oleh para pemegang saham akan mengalami penurunan (dilusi)
sebanyak-banyaknya sebesar 49,56% (empat puluh sembilan koma lima puluh enam persen).
15
Page 16
I. PENGENDALIAN ATAS PERSEROAN SETELAH PELAKSANAAN RENCANA
PMTHMETD
Tidak terdapat perubahan pengendalian Perseroan setelah Rencana PMTHMETD
dilaksanakan.
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN
DAN PEMEGANG SAHAM
Dengan dilaksanakannya konversi utang menjadi saham, maka liabilitas Perseroan akan
menurun sebesar Rp61.350.635.500,- (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta enam
ratus tiga puluh lima ribu lima ratus Rupiah) dan modal ditempatkan disetor penuh akan
meningkat sesuai dengan jumlah saham yang diterbitkan dari pelaksanaan konversi utang
tersebut menjadi saham dengan nilai nominal sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah) per lembar
saham, sisa harga pelaksanaan dikurangi dengan nilai nominal akan dicatat dalam tambahan
modal disetor (agio).
Harga pasar saham Perseroan per tanggal 15 Oktober 2025 di BEI ialah Rp91,- dan nilai
nominal saham Perseroan saat ini ialah Rp100,- sehingga Perseroan telah memenuhi Pasal
3 dan Pasal 4 huruf a POJK No. 31/2017.
Dengan harga pelaksanaan yang disepakati oleh Perseroan dan TMS sebesar Rp55,- (lima
puluh lima Rupiah) per saham, maka perhitungan konversi utang menjadi saham adalah
sebagai berikut:
Harga Jumlah Uang Sisa
Jumlah Utang Jumlah Saham
Pelaksanaan (Nilai Konversi) Utang
Rp61.350.635.581,- Rp55,- 1.115.466.100 Rp61.350.635.500,- Rp81,-
Sisa utang sebesar Rp81,- akan dibayarkan secara tunai.
Pelaksanaan PMTHMETD dengan mengkonversi utang Perseroan menjadi saham akan
memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk mengembangkan kegiatan usaha yang pada
akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah PMTHMETD
Sebelum PMTHMETD % Seri Setelah PMTHMETD %
Keterangan
Jumlah Saham Total Nominal (Rp) Jumlah Saham Total Nominal (Rp)
Modal Dasar Modal Dasar
Rp 100 2.650.000.000 265.000.000.000,00 A 1.135.225.000 113.522.500.000,00
Rp 50 - - B 3.029.550.000 151.477.500.000,00
Total 2.650.000.000 265.000.000.000,00 A+B 4.164.775.000 265.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Tjoe Mien Sasminto 435.623.544 43.562.354.400,00 38,37% A 435.623.544 43.562.354.400,00 19,36%
B 1.115.466.100 55.773.305.000,00 49,56%
PT ASABRI (Persero) 205.000.000 20.500.000.000,00 18,06% A 205.000.000 20.500.000.000,00 9,11%
Amelia Ritoni Tjhin 33.750.000 3.375.000.000,00 2,97% A 33.750.000 3.375.000.000,00 1,50%
Jonathan Walewangko 257.500 25.750.000,00 0,03% A 257.500 25.750.000,00 0,01%
Handriyanto 460.000 46.000.000,00 0,04% A 460.000 46.000.000,00 0,02%
Masyarakat 460.133.956 46.013.395.600,00 40,53% A 460.133.956 46.013.395.600,00 20,44%
Total 1.135.225.000 113.522.500.000,00 100,00% A+B 2.250.691.100 169.295.805.000,00 100,00%
Saham di Portepel 1.514.775.000 151.477.500.000,00 1.914.083.900 95.704.195.000,00
Berdasarkan Surat BAE No. LB-01/SDMU/102025 tanggal 6 Oktober 2025 perihal Laporan
16
Page 17
Bulanan Tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan, kepemilikan saham Perseroan
oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Kepemilikan Saham Persentase
Nama Jabatan
Jumlah Saham Total Nominal Kepemilikan
Tjoe Mien Sasminto Komisaris Utama 435.623.544 43.562.354.400 38,37%
Handriyanto Direktur 460.000 46.000.000 0,04%
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui rencana PMTHMETD, akan dibahas dalam
mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
pada
Hari/Tanggal : Jumat/17 Oktober 2025
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Hotel Sofyan Jalan Cut Mutia Cikini Menteng Jakarta Pusat
Dengan mata acara :
1. Persetujuan perubahan klasifikasi saham yang telah dikeluarkan Perseroan menjadi
saham seri A dan pembentukan saham baru yaitu seri B serta perubahan anggaran dasar
Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan
sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada
kreditur Perseroan menjadi saham baru seri B yang berasal dari saham portepel
Perseroan.
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang
tercatat Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada
penutupan perdagangan saham di bursa efek pada tanggal 24 September 2025, satu hari
bursa sebelum tanggal pemanggilan sesuai Pasal 23 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
a. RUPSLB Pertama
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan
keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
17
Page 18
b. RUPSLB Kedua
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, maka RUPSLB
kedua dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak
mengambil keputusan jika dalam RUPSLB kedua paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPSLB
kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua; dan
c. RUPSLB Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b
tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga
sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat
yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau Rencana PMTHMETD termasuk
menilai risiko dan manfaat Rencana PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham, dan Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana PMTHMETD ini merupakan salah satu
pilihan terbaik bagi Perseroan.
Apabila Rencana Transaksi Ini Tidak Memperoleh Persetujuan Dari RUPSLB, Maka
Rencana Tersebut Baru Dapat Diajukan Kembali 12 (Dua Belas) Bulan Setelah
Pelaksanaan RUPSLB
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
Perseroan dalam jam kerja dengan alamat:
Kantor Pusat
Jl. Gunung Sahari III No. 12 A
Jakarta 10610 – Indonesia
Telephone +62-21 4266002
Website www.sidomulyo.com
Email corsec@sidomulyo.com
18
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Bank Permata
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.3 ×2
unresolved
org
Layman Holdings Pte. Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
SC Lowy Primary Investments Ltd.
p.3 ×2
unresolved
person
Drs. Gunawan Tedjo
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
Bank BCA
p.5
unresolved
person
Trisnawati Mulia
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.5
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Sidomulyo Logistik
p.6
unresolved
org
PT Anugrah Roda Kencana
p.6
unresolved
org
PT Petro Nusa Kita
p.6
unresolved
org
PT Sidomulyo Logistik Penyimpanan
p.6
unresolved
org
PT Central Resik Banten
p.6
unresolved
org
PT Green Asia Tankliner
p.6
unresolved
person
Dr. Putra Hutomo
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
SC Lowy Primary Investment Ltd
p.9
unresolved
org
PT. Hal-hal
p.10
unresolved
org
Kementerian
p.11
unresolved
—
Hari/Tanggal
· : Jumat/17 Oktober 2025
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.