Skip to content
Back to announcement

20251015_PIPA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31967709_lamp1.pdf

Other Text extracted PIPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
      Keterbukaan Informasi:                                                                                                                                  15 Oktober 2025

      Periode Penawaran Tender Wajib:                                                                                                                                         [●]

      Pembayaran Hasil Penawaran Tender Wajib:                                                                                                                                [●]



                                   KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB

   YANG HARUS DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERUBAHAN PENGENDALIAN ATAS PERUSAHAAN TERBUKA, SEBAGAIMANA
   DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
                                                (“POJK NO.9/2018”)


 MORRIS CAPITAL INDONESIA (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
 PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT MULTI MAKMUR LEMINDO TBK (“PERSEROAN”) UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN
 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM
 SEMUA HAL YANG MATERIAL.

 PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN
 YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI.



                                                                          Pengendali Baru:




                                                                     PT MORRIS CAPITAL INDONESIA

                                                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                 Bergerak di bidang holding, investasi dan pengembangan bisnis serta perdagangan melalui Entitas Anak

                                                                       Kantor Pusat dan Pabrik:
                                                 Jl. Iskandarsyah 1 No. 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                 12160
                                                                    Email: advisory@morriscapital.id
                                                                     Website: www.morriscapital.id



                                                                       Perusahaan Sasaran:




                                                                    PT MULTI MAKMUR LEMINDO TBK

                                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                Bergerak di bidang manufaktur material bahan bangunan dari plastik berbahan dasar PVC dan perdagangan serta distribusinya melalui
                                                                         Entitas Anak

                                                                        Kantor Pusat dan Pabrik:
                                                  Jl. Sultan Iskandar Muda No.70, Kedaung Baru, Neglasari Tangerang,
                                                                             Banten. 15128
                                                                         Email: corsec@mml.co.id
                                                                  Website: www.multimakmurlemindo.com

Pada tanggal 10 Oktober 2025, Pengendali Baru telah melakukan Pengambilalihan atas Perseroan dengan melakukan pembelian 1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta) lembar saham
atau sekitar 43,78% (Empat puluh tiga koma tujuh puluh delapan Persen) kepemilikan atas Perseroan dari Junaedi, Hendrik Saputra dan Nanang Saputra. Sesuai dengan POJK No.9/2018,
setelah pelaksanaan Pengambilalihan tersebut, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib.

Dengan ini Pengendali Baru mengumumkan akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib terhadap saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.626.422.190 (Satu miliar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh) lembar
Saham atau sekitar 47,47% (Empat puluh tujuh koma empat puluh tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dengan nilai nominal sebesar Rp20,- (dua puluh
Rupiah) per saham dan Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp21,- (Dua puluh satu Rupiah) per saham. Nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp34.154.865.990 (Tiga puluh empat miliar seratus lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh Rupiah). Pengendali Baru dengan ini
menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.


 SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN
 ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAU MELAKUKAN
 PERUBAHAN STATUS PERSEROAN MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (GO PRIVATE). DALAM HAL PENGENDALI BARU BERMAKSUD UNTUK MELAKUKAN HAL
 TERSEBUT DI ATAS, PENGENDALI BARU AKAN MEMATUHI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.



                                          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Banten pada tanggal 15 Oktober 2025




                                                                                        1
Page 2
                                                  DEFINISI

“Afiliasi”                :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK, yaitu:
                              a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                  horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. suami atau istri;
                                   2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                   3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                   4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                         bersangkutan; atau
                                   5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                              b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                  horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan
                              c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                                         tersebut;
                              d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                  anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                              e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                  dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                  pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                  atau pihak dimaksud;
                              f.         hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                  langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                                  pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                              g.         hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utamanya yaitu pihak
                              yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                              persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“BAE”                     :   berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Bima Registra, berkedudukan di Jakarta
                              Selatan.

“BEI”                     :   berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana saham-
                              saham Perseroan dicatatkan.

“Crossing”                :   berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
                              Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).

“FPTW”                    :   berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
                              yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham Yang Berhak yang bersedia menerima
                              Penawaran Tender Wajib.

“Hari Kalender”           :   berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                              termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh
                              Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                              ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

“Harga Penawaran Tender   :   berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham dalam Penawaran
Wajib”                        Tender Wajib, yaitu Rp21,- (Dua puluh satu Rupiah) per saham yang akan dibayarkan
                              secara tunai.

“KSEI”                    :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Keterbukaan Informasi”   :   berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

“OJK”                     :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen dan bebas dari campur
                              tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan,
                              pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam berdasarkan
                              Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (sebagaimana
                              diubah dari waktu ke waktu).

“Pemegang Saham yang      :   berarti pemegang saham dari Perseroan selain dari pihak yang dikecualikan yang berhak
Berhak”                       menjual Saham-Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya tercatat
                              pada Daftar Pemegang Saham Perseroan sebelum berakhirnya periode Penawaran
                              Tender Wajib.

“CSPA”                    :   berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 10 Oktober 2025, antara Pengendali
                              Baru selaku pembeli dan Penjual berdasarkan mana Pengambilalihan dilakukan.




                                                       2
Page 3
   “Perseroan”               :   berarti PT Multi Makmur Lemindo Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya
                                 tercatat di BEI dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
                                 berkedudukan di Jakarta.

      I. ALASAN PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA
                                  ATAS PERSEROAN

  1. Latar Belakang Perubahan Pengendalian

  Pada tanggal 10 Oktober 2025, PT Morris Capital Indonesia (“MCI”), yang merupakan Pengendali Baru,
  telah menandatangani CSPA dengan Junaedi, Hendrik Saputra dan Nanang Saputra (“Para Penjual”)
  untuk melakukan pembelian sejumlah 1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta) lembar saham atau
  sekitar 43,78% (Empat puluh tiga koma tujuh puluh delapan Persen) dari total modal ditempatkan dan
  disetor Perseroan.

  Pada tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025, Pengendali Baru telah membeli sejumlah
  1,500,000,000 (Satu miliar lima ratus juta) lembar saham Perseroan yang merupakan 43,78% (Empat
  puluh tiga koma tujuh puluh delapan persen) kepemilikan atas Perseroan dari Para Penjual. Dengan
  dilaksanakannya transaksi tersebut, maka telah terjadi perubahan pengendalian dalam Perseroan dari
  Para Penjual sebagai pengendali lama Perseroan kepada Pengendali Baru dengan rincian sebagai
  berikut:

                                                                       Harga per Saham             Total Harga
     No                Penjual                  Jumlah Saham
                                                                             (Rp)                Pembelian (Rp)
     1    Junaedi                                1.000.000.000               2,90                 2.900.000.000
     2    Hendrik Saputra                         250.000.000               26,00                 6.500.000.000
     3    Nanang Saputra                          250.000.000               26,00                 6.500.000.000
                    TOTAL                        1.500.000.000                 -                 15.900.000.000

  Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru melalui MCI memiliki, 1.674.675.000 (Satu
  miliar enam ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu) lembar saham yang
  merupakan 48,88% (Empat puluh delapan koma delapan puluh delapan persen) saham yang
  diterbitkan oleh Perseroan.

  Sebelum dilakukannya Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
  Perseroan serta bukan merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud di dalam
  Pasal 1 angka 2 POJK No. 9/2018.

  Berikut ini adalah struktur kepemilikan atas Perseroan sebelum dan sesudah Pengambilalihan:

                                                  Nilai Nominal Rp20,- per saham
                               Sebelum Pengambilalihan                      Setelah Pengambilalihan
Keterangan                 Jumlah                                     Jumlah
                                        Nilai Nominal                                Nilai Nominal
                           Saham                           %          Saham                                         %
                          (lembar)           (Rp)                    (lembar)             (Rp)
Modal Dasar            10.000.000.000 200.000.000.000             10.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
Junaedi                 1.000.000.000     20.000.000.000                              -                    -
Susyanalief               125.000.000        250.000.000        3,65        125.000.000        2.500.000.000         3,65
Imanuel Kevin Mayola                -                  -           -                  -                    -            -
Hendrik Saputra           250.000.000      5.000.000.000        7,30                  -                    -            -
Nanang Saputra            250.000.000      5.000.000.000        7,30                  -                    -            -
Masyarakat              1.626.422.190     32.528.443.800       47,47      1.626.422.190       32.528.443.800        47,47
MCI                       174.675.000      3.493.500.000        5,10      1.674.675.000       33.493.500.000        48,88
Jumlah Modal
Ditempatkan dan         3.426.097.190     68.521.943.800      100,00      3.426.097.190       68.521.943.800      100,00
Disetor Penuh


  Sehubungan dengan telah terjadinya Pengambilalihan, maka sebagaimana dipersyaratkan dalam
  POJK No.9/2018, Pengendali Baru diwajibkan untuk melakukan Penawaran Tender Wajib.


                                                         3
Page 4
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham Perseroan yang tercatat di BEI adalah sejumlah
3.426.097.190 (Tiga miliar empat ratus dua puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan
puluh) lembar saham, yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan. Saham-saham tersebut merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak
yang setara dalam hal apapun, termasuk antara lain, hak mengeluarkan suara, hak memesan efek
terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus sesuai dengan kebijakan Perseroan.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat sengketa atau gugatan hukum sehubungan
dengan Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru. Selain itu, tidak terdapat peraturan
perundang-undangan yang khusus mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan Perseroan, yang
mensyaratkan Pengendali Baru atau Perseroan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham terkait dengan pelaksanaan Pengambilalihan.

2. Tujuan Penawaran Tender Wajib

Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham
Yang Berhak untuk menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.

3. Rencana untuk Perseroan

Pengendali Baru berencana untuk mengembangkan Perseroan menjadi bagian dari ekosistem
distribusi energi nasional yang terintegrasi, mencakup kegiatan perdagangan dan logistik bahan bakar
minyak (BBM), serta pengembangan infrastruktur pendukung seperti fasilitas penyimpanan, sistem
distribusi darat dan laut, dan jaringan logistik efisien. Melalui strategi integrasi vertikal dan akuisisi
entitas berbasis kontrak jangka panjang, Perseroan diharapkan memiliki posisi strategis sebagai salah
satu pemain utama dalam rantai pasok energi nasional.

                        II. SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1. Tujuan Penawaran Tender Wajib

Sesuai dengan POJK No.9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui
Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.626.422.190
(Satu miliar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh)
lembar Saham atau sekitar 47,47% (Empat puluh tujuh koma empat puluh tujuh persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Setelah selesainya Penawaran Tender Wajib oleh Pengendali Baru, maka kepemilikan saham atas
Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 3.301.097.190 (Tiga miliar tiga ratus satu juta sembilan
puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh) lembar saham atau 96,35% (Sembilan puluh enam koma tiga
puluh lima persen) atas modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

2. Harga Penawaran Tender Wajib

Berdasarkan POJK No.9/2018, dalam hal perubahan pengendalian terjadi secara langsung atas saham
perusahaan terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, harga pembelian dalam
Penawaran Tender Wajib ditetapkan paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi
perdagangan harian di bursa efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
Pengumuman Negosiasi atau harga Pengambilalihan yang telah dilakukan, mana yang lebih tinggi.

Dalam hal ini, Pengendali Baru telah melakukan Pengumuman Negosiasi pada tanggal 28 April 2025 ,
sehingga periode perhitungan rata-rata harga saham tertinggi adalah sejak tanggal 28 Januari 2025
hingga 27 April 2025. Berikut ini tabel informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka
waktu selama 90 hari sebelum Pengumuman Negosiasi:

 No      Tanggal         Harga Tertinggi   No      Tanggal         Harga Tertinggi   No     Tanggal       Harga Tertinggi
  1   28 Januari 2025           -          31   27 Februari 2025         16          61   29 Maret 2025          -
  2   29 Januari 2025           -          32   28 Februari 2025         17          62   30 Maret 2025          -



                                                             4
Page 5
   3    30 Januari 2025   20      33   1 Maret 2025       -       63   31 Maret 2025      -
   4    31 Januari 2025   22      34   2 Maret 2025       -       64    1 April 2025      -
   5    1 Februari 2025    -      35   3 Maret 2025      18       65    2 April 2025      -
   6    2 Februari 2025    -      36   4 Maret 2025      17       66    3 April 2025      -
   7    3 Februari 2025   24      37   5 Maret 2025      16       67    4 April 2025      -
   8    4 Februari 2025   26      38   6 Maret 2025      15       68    5 April 2025      -
   9    5 Februari 2025   24      39   7 Maret 2025      15       69    6 April 2025      -
  10    6 Februari 2025   24      40   8 Maret 2025       -       70    7 April 2025      -
  11    7 Februari 2025   20      41   9 Maret 2025       -       71    8 April 2025     18
  12    8 Februari 2025    -      42   10 Maret 2025     16       72    9 April 2025     17
  13    9 Februari 2025    -      43   11 Maret 2025     17       73   10 April 2025     18
  14   10 Februari 2025   19      44   12 Maret 2025     15       74   11 April 2025     19
  15   11 Februari 2025   18      45   13 Maret 2025     15       75   12 April 2025      -
  16   12 Februari 2025   18      46   14 Maret 2025     16       76   13 April 2025      -
  17   13 Februari 2025   18      47   15 Maret 2025      -       77   14 April 2025     20
  18   14 Februari 2025   19      48   16 Maret 2025      -       78   15 April 2025     22
  19   15 Februari 2025    -      49   17 Maret 2025     17       79   16 April 2025     24
  20   16 Februari 2025    -      50   18 Maret 2025     18       80   17 April 2025     26
  21   17 Februari 2025   20      51   19 Maret 2025     19       81   18 April 2025      -
  22   18 Februari 2025   22      52   20 Maret 2025     20       82   19 April 2025      -
  23   19 Februari 2025   23      53   21 Maret 2025     18       83   20 April 2025      -
  24   20 Februari 2025   22      54   22 Maret 2025      -       84   21 April 2025     28
  25   21 Februari 2025   23      55   23 Maret 2025      -       85   22 April 2025     30
  26   22 Februari 2025    -      56   24 Maret 2025     17       86   23 April 2025     33
  27   23 Februari 2025    -      57   25 Maret 2025     18       87   24 April 2025     36
  28   24 Februari 2025   20      58   26 Maret 2025     19       88   25 April 2025     39
  29   25 Februari 2025   19      59   27 Maret 2025     20       89   26 April 2025      -
  30   26 Februari 2025   18      60   28 Maret 2025      -       90   27 April 2025      -
Sumber: IDX


Rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari
sebelum tanggal 28 April 2025 adalah Rp21 (Dua puluh satu Rupiah) per lembar saham.

Dalam transaksi Pengambilalihan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober
2025, harga pembelian rata-rata saham Perseroan oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp10,60
(sepuluh koma enam puluh rupiah) per saham.

Dengan demikian, sesuai ketentuan dalam POJK No.9/2018, harga Penawaran Tender Wajib
ditetapkan sebesar Rp21 (Dua puluh satu Rupiah) per lembar saham.

3. Periode Penawaran Tender Wajib

Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender yang dimulai 1 (satu) Hari
Kalender setelah pengumuman Keterbukaan Informasi ini, yaitu dimulai pada tanggal [●] dan berakhir
pada tanggal [●].

Setiap pemegang saham yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perseroan wajib melengkapi
dan mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab V (Prosedur
dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pada
Tanggal Penutupan.

4. Mekanisme Pembelian Saham

Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme
Crossing di BEI. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5. Tanggal Pembayaran

Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah
melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi, akan dilakukan pada tanggal [●]. Pembayaran atas saham Penawaran Tender
Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.

6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah


                                                  5
Page 6
   Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh Pemerintah yang harus dipenuhi oleh
   Pengendali Baru sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, selain ketentuan yang diuraikan
   dalam POJK No.9/2018.

   7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib

   Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan
   sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang
   Saham Yang Berhak sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

     III. KETERANGAN TENTANG MORRIS CAPITAL INDONESIA SEBAGAI PENGENDALI BARU

   1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

   Pengendali Baru didirikan dengan nama “PT Morris Capital Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian No.
   03, tanggal 6 Agustus 2007, dibuat di hadapan Siti Safarijah, S.H., Notaris di Jakarta. Pengendali baru
   merupakan perusahaan investasi dan pengembangan bisnis yang didirikan dan beroperasi di
   Indonesia, dengan fokus pada sektor energi, logistik, dan infrastruktur distribusi. Sejak pendiriannya,
   PT MCI telah mengembangkan portofolio usaha yang mencakup perdagangan dan distribusi bahan
   bakar minyak (BBM), pengelolaan armada logistik darat dan laut, serta pengembangan infrastruktur
   pendukung seperti fasilitas penyimpanan (storage) dan sistem distribusi energi terintegrasi.

   Pengendali Baru memiliki kantor pusat di Jl. Iskandarsyah 1 No. 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
   Indonesia.

   2. Bidang Usaha

   PT MCI merupakan perusahaan investasi dan pengembangan bisnis yang berfokus pada sektor energi,
   logistik, dan infrastruktur distribusi. Melalui anak perusahaan dan entitas afiliasinya, MCI menjalankan
   kegiatan usaha utama di bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem
   rantai pasok (supply chain) end-to-end, serta pengembangan infrastruktur pendukung seperti fasilitas
   penyimpanan (storage), sistem distribusi darat dan laut, dan jaringan logistik energi terintegrasi di
   berbagai wilayah Indonesia.

   Selain itu, MCI juga melakukan integrasi bisnis energi hulu dan hilir, termasuk kolaborasi dengan entitas
   industri pipa dan energi, guna memperkuat efisiensi pasokan dan distribusi. Kegiatan usaha ini
   dijalankan dengan pendekatan berbasis aset dan kontrak jangka panjang untuk memastikan arus
   pendapatan berulang, efisiensi operasional, serta peningkatan nilai strategis dalam pembangunan
   ekosistem energi nasional.

   3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                                        Nilai Nominal Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per lembar saham
       Pemegang Saham
                                       Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)       Persentase Kepemilikan
Modal Dasar
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Nicolas Sahrial Rasjid                              312,5             312.500.000                      31,25%
Angela Claudia Pratiwiharja                           425             425.000.000                      42,50%
Intan Sari                                          262,5             262.500.000                      26,25%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                    1.000           1.000.000.000                     100,00%
Disetor Penuh

    Pemegang Saham Pengendali          :   Nicolas Sahrial Rasjid
    Pemilik Manfaat Akhir              :   Nicolas Sahrial Rasjid

   Struktur Permodalan diatas merupakan Struktur Permodalan Pengendali Baru terakhir pada saat
   diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini.

   4. Hubungan Afiliasi


                                                       6
Page 7
  Pengendali Baru merupakan pemegang saham Perseroan yang memiliki kepemilikan saham secara
  langsung sebesar 48,88% (empat puluh delapan koma delapan delapan persen) dari seluruh saham
  yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

  Selain hubungan kepemilikan tersebut, terdapat hubungan afiliasi berdasarkan jabatan, di mana Bapak
  Nicolas Sahrial Rasjid menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sekaligus Komisaris pada PT
  MCI selaku Pengendali Baru.

                               IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

  1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

  PT Multi Makmur Lemindo (“Perseroan”) didirikan pada tahun 2012 sebagaimana dinyatakan dalam
  Akta Pendirian No. 66 tanggal 11 Januari 2012, yang dibuat di hadapan Deni Nugraha, S.E., S.H.,
  M.Kn., Notaris di Tangerang. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
  21648.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 25 April 2012, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
  0036116.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 25 April 2012, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
  Indonesia No. 37 Tambahan No. 28899 tanggal 7 Mei 2013.

  Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dilakukan
  sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 5 tanggal 1
  November 2022, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disetujui oleh
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
  0079512.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 3 November 2022. Perubahan tersebut telah diterima
  pemberitahuannya melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
  AH.01.03-0309367 tanggal 3 November 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
  Perseroan No. AHU-AH.01.09.0072119 tanggal 3 November 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar
  Perseroan No. AHU-0220291.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 November 2022 dan diumumkan dalam
  Berita Negara Republik Indonesia No. 92 Tambahan No. 39809 tanggal 18 November 2022 (“Akta No.
  5/2022” atau “Anggaran Dasar Perseroan”).

  Perusahaan berkedudukan di Tangerang, Banten dan kantor operasional serta pabrik terletak di Jl.
  Sultan Iskandar Muda No. 70, Kedaung Baru, Neglasari, Tangerang, Banten 15128.

  2. Kegiatan Usaha

  Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi bidang
  manufaktur material bahan bangunan dari plastik berbahan dasar PVC, serta perdagangan dan
  distribusinya yang dijalankan melalui Entitas Anak.

  Saat ini, Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang industri barang dari plastik untuk bangunan,
  perdagangan besar berbagai macam material bangunan, serta aktivitas perusahaan holding.
  Perseroan telah melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

  Berikut ini adalah struktur kepemilikan atas Perseroan sebelum dan sesudah Pengambilalihan:

                                                  Nilai Nominal Rp20,- per saham
                               Sebelum Pengambilalihan                      Setelah Pengambilalihan
Keterangan                 Jumlah                                     Jumlah
                                        Nilai Nominal                                Nilai Nominal
                           Saham                           %          Saham                            %
                          (lembar)           (Rp)                    (lembar)             (Rp)
Modal Dasar            10.000.000.000 200.000.000.000             10.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
Junaedi                 1.000.000.000    20.000.000.000                        -                 -
Susyanalief               125.000.000       250.000.000     3,65     125.000.000     2.500.000.000     3,65
Imanuel Kevin Mayola                -                 -        -               -                 -        -
Hendrik Saputra           250.000.000     5.000.000.000     7,30               -                 -        -

                                                     7
Page 8
Nanang Saputra         250.000.000        5.000.000.000     7,30               -                -        -
Masyarakat           1.626.422.190       32.528.443.800    47,47   1.626.422.190   32.528.443.800    47,47
MCI                    174.675.000        3.493.500.000     5,10   1.674.675.000   33.493.500.000    48,88
Jumlah Modal
Ditempatkan dan      3.426.097.190       68.521.943.800   100,00   3.426.097.190   68.521.943.800   100,00
Disetor Penuh

  4. Pengurusan

  Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
  adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                   :   Nicolas Sahrial Rasjid
   Komisaris                         :   Susyanalief
   Komisaris Independen              :   Ramdani Eka Saputra

   Direksi
   Direktur Utama                    :   Imanuel Kevin Mayola
   Direktur                          :   Firrisky Ardi Nurtomo
   Direktur                          :   Junaedi




                                                     8
Page 9
    V. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER
                                  WAJIB

1. Pemohon yang Berhak

Pemegang Saham Yang Berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah
pemegang saham Perseroan yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana
disyaratkan dalam Penawaran Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan. Pemohon harus terdaftar
sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank
kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

Dalam hal pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (scrip) dan berencana untuk
ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
     a) memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar
         Pemegang Saham Perseroan;
     b) telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening
         pada KSEI;
     c) memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek
         dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling
         lambat dalam waktu 4 Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada
         tanggal [●];
     d) memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/bank kustodian,
         dimana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek; dan
     e) bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi saham menjadi bentuk scripless.


2. Formulir Penawaran Tender Wajib

Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib
sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perseroan pada alamat sebagaimana disebutkan di
bawah ini:

                                           PT Bima Registra
                                      Satrio Tower, 9th Floor A2
                                      Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4
                                 Kuningan Setiabudi – Jakarta Selatan
                                          Telp. +62 2598 4818
                                          Fax. +62 2598 4819
                                   Website: www.bimaregistra.co.id

FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan
Keterbukaan Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan
diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.

3. Periode Penawaran Tender Wajib

Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal [●]
sampai dengan tanggal [●].




                                                 9
Page 10
     VI. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran
Tender Wajib:

                               VII. INFORMASI TAMBAHAN


                                        PT Bima Registra
                                   Satrio Tower, 9th Floor A2
                                   Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4
                              Kuningan Setiabudi – Jakarta Selatan
                                       Telp. +62 2598 4818
                                       Fax. +62 2598 4819
                                Website: www.bimaregistra.co.id

                                  PT Multi Makmur Lemindo Tbk
                         Jl. Sultan Iskandar Muda No.70, Kedaung Baru,
                               Neglasari Tangerang, Banten. 15128
                                      Email: corsec@mml.co.id
                             Website: www.multimakmurlemindo.com




                                            10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published15 Oct 2025
Pages10
Characters37,041
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MORRIS CAPITAL p.1 ×5
linked person Hendrik Saputra p.1 ×5
linked person Nanang Saputra. p.1 ×5
linked person Imanuel Kevin Mayola p.3 ×3
linked person Ramdani Eka Saputra p.8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible person Prof. DR. Satrio p.9 ×2
unresolved org MULTI MAKMUR LEMINDO TBK p.1 ×9
unresolved org PT MORRIS CAPITAL INDONESIA Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Bima Registra p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Morris Capital Indonesia p.3 ×2
unresolved person Siti Safarijah · Notaris p.6
unresolved org PT MCI p.6 ×3
unresolved person Nicolas Sahrial Rasjid · Komisaris Utama p.7
unresolved person Deni Nugraha · Notaris p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.7
unresolved org PT Bima Registra Satrio Tower p.9 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result