Skip to content
Back to announcement

20251015_GZCO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31967555_lamp1.pdf

Other Text extracted GZCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.948
PT. GOZCO PLANTATIONS

Gedung Gozco
Jl. Raya Pasar Minggu 32, Jakarta 12780

GOZCO Phone (t62-21) 29755555, Fax (#62-21) 29755556

PLANTATIONS

Jakarta, 15 Oktober 2025

Nomor : 037/EXT/IGZC-JKT/CORI X/2025

Lampiran 1-

Perihal : Jawaban Surat S-11681/BEI.PP1/10-2025 tanggal 13 Oktober 2025
Kepada Yth.

Bursa Efek Indonesia

C.g. Kadiv Penilaian Perusahaan 1

Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lantai 6,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Nomor S-11681/BEI.PP1/10/2025 perihal Permintaan Penjelasan atas
Pemberitaan di Media Massa yang ditujukan kepada PT. Gozco Plantations, Tbk. (“Perseroan”),
dapat kami sampaikan jawaban kami sebagai berikut:

1.

Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang
berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah? Terdapat areal lahan kelapa
sawit milik entitas dalam grup usaha Perseroan yang sebelumnya berada dalam kawasan Areal
Penggunaan Lain (APL) dengan izin-izin yang sah, yang artinya lahan kelapa sawit tersebut
memiliki izin yang sah yang tidak masuk dalam kawasan hutan, yang kemudian ada perubahan
aturan dari pemerintah sehingga terjadi perubahan menjadi masuk ke dalam areal kawasan
hutan. Terhadap lahan tersebut telah kami ajukan permohonan pelepasan kawasan hutannya
yang juga telah kami lengkapi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan mekanisme
penyelesaian yang diatur dalam Pasal 110 A dan/atau Pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja
(VUCK) jauh sebelum dibentuknya Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Hutan (Satgas PKH).

Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat
lahan tersebut berada. Terdapat sekitar 650Ha di Provinsi Sumatera Selatan dan sekitar
550Ha di Provinsi Kalimantan Tengah.

Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi
administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung,
atau instansi terkait lainnya? Perseroan belum pernah menerima surat yang berisi
pemberitahuan tagihan / sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH),
KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.

Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan

estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi
denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan?

Halaman 1 dari 3
Page 2 OCR 0.959
PT. GOZCO PLANTATIONS

Gedung Gozco
Jl. Raya Pasar Minggu 32, Jakarta 12780

GOZCO Phone (462-21) 29755555, Fax (t62-21) 29755556

PLANTATIONS

10.

Perseroan hingga saat ini tidak pernah menerima surat sebagaimana dimaksud pada poin 3,
sehingga perhitungan estimasi total potensi denda tidak dapat dilakukan.

Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan
Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?
Merujuk pada jawaban sebelumnya bahwa Perseroan tidak pernah memperoleh surat
sebagaimana dimaksud pada poin 3, maka saat ini tidak terdapat dampak material terhadap
laporan keuangan Perseroan, termasuk pada pos aset, kewajiban kontinjensi, maupun laba
bersih tahunan.

Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran
denda/sanksi administratif tersebut? Oleh karena Perseroan hingga saat ini belum pernah
menerima surat sebagaimana dimaksud pada poin 3, maka tidak terdapat kewajiban untuk
melakukan pembayaran denda atau sanksi administratif.

Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?
Strategi utama Perseroan dan langkah konkret yang telah ditempuh dalam menyelesaikan
status legalitas lahan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan pelepasan kawasan
hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta melengkapi
persyaratan yang diminta sebagaimana mekanisme penyelesaian dalam Pasal 110 A dan/atau
Pasal 110 B UUCK. Selanjutnya, langkah yang masih ditempuh Perseroan adalah untuk terus
memaksimalkan upaya dengan melakukan koordinasi-koordinasi dengan instansi terkait untuk
mengkonfirmasi perkembangan, tindak lanjut, sampai dengan adanya putusan pelepasan
kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-
Undang Cipta Kerja (UUCK)? Ya, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada jawaban
Nomor 1 dan Nomor 7.

Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara
menyeluruh. Kami tidak dapat menetapkan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan
secara menyeluruh karena proses penetapan dan keputusan atas permohonan pelepasan
kawasan hutan sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Namun
demikian, yang dapat kami lakukan adalah melakukan pemantauan atas perkembangan /
progres permohonan yang telah diajukan melalui koordinasi-koordinasi dengan Kementerian
Kehutanan atau instansi lainnya yang berwenang.

Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan

operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan
hutan? Langkah internal yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah untuk memastikan agar

Halaman 2 dari 3
Page 3 OCR 0.942
PT. GOZCO PLANTATIONS

Gedung Gozco
Jl. Raya Pasar Minggu 32, Jakarta 12780

GOZCO Phone (462-21) 29755555, Fax (62-21) 29755556

PLANTATIONS

11.

12.

kedepannya kegiatan operasional Perseroan akan tetap selalu sesuai dengan ketentuan
perizinan dan regulasi yang berlaku.

Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya? Perseroan tentunya
akan tetap mempertahankan hak-haknya agar lahan Perseroan tidak disita mengingat secara
legalitas areal tertanam lahan sawit Perseroan didasarkan atas dasar legalitas yang kuat yang
tidak melanggar aturan dan telah dilakukan dengan cara pendekatan yang benar baik itu secara
administratif maupun secara legislative kepada semua pihak dan instansi terkait. Upaya
tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi, termasuk
keberlangsungan tenaga kerja, sumber pendapatan masyarakat desa sekitar, serta kontribusi
Perseroan terhadap perekonomian daerah. Perseroan juga akan terus berkoordinasi dengan
instansi berwenang guna mencari solusi yang seimbang antara kepastian hukum dan
keberlanjutan kegiatan usaha.

Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan
terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan? Kami masih
belum dapat melakukan penilaian tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan
terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan mengingat saat ini
tidak ada penetapan denda maupun sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada poin-
poin sebelumnya. Namun demikian, Perseroan akan melakukan penilaian risiko dan
menyiapkan langkah antisipatif agar potensi dampak terhadap kinerja keuangan dan nilai
perusahaan dapat diminimalkan.

Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima

kasih.
Hormat kami
PT. Gozco Plantations, Tbk
mn L
« 9
7
1
Pi
LIVIANA s

Corporate Secretary

Halaman 3 dari 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.35 MB
Published15 Oct 2025
Pages3
Characters7,413
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. GOZCO PLANTATIONS p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible — Kejaksaan Agung p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.2
unresolved org Kementerian Kehutanan. Apakah p.2
unresolved org Kementerian Kehutanan. Namun p.2
unresolved org Kementerian Kehutanan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result