Back to announcement
20251015_GZCO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31967555_lamp1.pdf
Other Text extracted GZCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.948
PT. GOZCO PLANTATIONS Gedung Gozco Jl. Raya Pasar Minggu 32, Jakarta 12780 GOZCO Phone (t62-21) 29755555, Fax (#62-21) 29755556 PLANTATIONS Jakarta, 15 Oktober 2025 Nomor : 037/EXT/IGZC-JKT/CORI X/2025 Lampiran 1- Perihal : Jawaban Surat S-11681/BEI.PP1/10-2025 tanggal 13 Oktober 2025 Kepada Yth. Bursa Efek Indonesia C.g. Kadiv Penilaian Perusahaan 1 Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Dengan hormat, Sehubungan dengan Surat Nomor S-11681/BEI.PP1/10/2025 perihal Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa yang ditujukan kepada PT. Gozco Plantations, Tbk. (“Perseroan”), dapat kami sampaikan jawaban kami sebagai berikut: 1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah? Terdapat areal lahan kelapa sawit milik entitas dalam grup usaha Perseroan yang sebelumnya berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan izin-izin yang sah, yang artinya lahan kelapa sawit tersebut memiliki izin yang sah yang tidak masuk dalam kawasan hutan, yang kemudian ada perubahan aturan dari pemerintah sehingga terjadi perubahan menjadi masuk ke dalam areal kawasan hutan. Terhadap lahan tersebut telah kami ajukan permohonan pelepasan kawasan hutannya yang juga telah kami lengkapi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Pasal 110 A dan/atau Pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja (VUCK) jauh sebelum dibentuknya Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Hutan (Satgas PKH). Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan tersebut berada. Terdapat sekitar 650Ha di Provinsi Sumatera Selatan dan sekitar 550Ha di Provinsi Kalimantan Tengah. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya? Perseroan belum pernah menerima surat yang berisi pemberitahuan tagihan / sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan? Halaman 1 dari 3
Page 2 OCR 0.959
PT. GOZCO PLANTATIONS Gedung Gozco Jl. Raya Pasar Minggu 32, Jakarta 12780 GOZCO Phone (462-21) 29755555, Fax (t62-21) 29755556 PLANTATIONS 10. Perseroan hingga saat ini tidak pernah menerima surat sebagaimana dimaksud pada poin 3, sehingga perhitungan estimasi total potensi denda tidak dapat dilakukan. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan? Merujuk pada jawaban sebelumnya bahwa Perseroan tidak pernah memperoleh surat sebagaimana dimaksud pada poin 3, maka saat ini tidak terdapat dampak material terhadap laporan keuangan Perseroan, termasuk pada pos aset, kewajiban kontinjensi, maupun laba bersih tahunan. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi administratif tersebut? Oleh karena Perseroan hingga saat ini belum pernah menerima surat sebagaimana dimaksud pada poin 3, maka tidak terdapat kewajiban untuk melakukan pembayaran denda atau sanksi administratif. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan? Strategi utama Perseroan dan langkah konkret yang telah ditempuh dalam menyelesaikan status legalitas lahan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta melengkapi persyaratan yang diminta sebagaimana mekanisme penyelesaian dalam Pasal 110 A dan/atau Pasal 110 B UUCK. Selanjutnya, langkah yang masih ditempuh Perseroan adalah untuk terus memaksimalkan upaya dengan melakukan koordinasi-koordinasi dengan instansi terkait untuk mengkonfirmasi perkembangan, tindak lanjut, sampai dengan adanya putusan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang- Undang Cipta Kerja (UUCK)? Ya, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada jawaban Nomor 1 dan Nomor 7. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh. Kami tidak dapat menetapkan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan secara menyeluruh karena proses penetapan dan keputusan atas permohonan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Namun demikian, yang dapat kami lakukan adalah melakukan pemantauan atas perkembangan / progres permohonan yang telah diajukan melalui koordinasi-koordinasi dengan Kementerian Kehutanan atau instansi lainnya yang berwenang. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan? Langkah internal yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah untuk memastikan agar Halaman 2 dari 3
Page 3 OCR 0.942
PT. GOZCO PLANTATIONS Gedung Gozco Jl. Raya Pasar Minggu 32, Jakarta 12780 GOZCO Phone (462-21) 29755555, Fax (62-21) 29755556 PLANTATIONS 11. 12. kedepannya kegiatan operasional Perseroan akan tetap selalu sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya? Perseroan tentunya akan tetap mempertahankan hak-haknya agar lahan Perseroan tidak disita mengingat secara legalitas areal tertanam lahan sawit Perseroan didasarkan atas dasar legalitas yang kuat yang tidak melanggar aturan dan telah dilakukan dengan cara pendekatan yang benar baik itu secara administratif maupun secara legislative kepada semua pihak dan instansi terkait. Upaya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi, termasuk keberlangsungan tenaga kerja, sumber pendapatan masyarakat desa sekitar, serta kontribusi Perseroan terhadap perekonomian daerah. Perseroan juga akan terus berkoordinasi dengan instansi berwenang guna mencari solusi yang seimbang antara kepastian hukum dan keberlanjutan kegiatan usaha. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan? Kami masih belum dapat melakukan penilaian tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan mengingat saat ini tidak ada penetapan denda maupun sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada poin- poin sebelumnya. Namun demikian, Perseroan akan melakukan penilaian risiko dan menyiapkan langkah antisipatif agar potensi dampak terhadap kinerja keuangan dan nilai perusahaan dapat diminimalkan. Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami PT. Gozco Plantations, Tbk mn L « 9 7 1 Pi LIVIANA s Corporate Secretary Halaman 3 dari 3
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.2
unresolved
org
Kementerian Kehutanan. Apakah
p.2
unresolved
org
Kementerian Kehutanan. Namun
p.2
unresolved
org
Kementerian Kehutanan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.