Back to announcement
20251014_FAPA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31967412_lamp1.pdf
Other Text extracted FAPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.944
PT. FAP AGRI Tbk Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H Jl. Pantai Indah Kapuk , RTO6 /RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 14470 Telp. 021-502C5811 | Email : corp.secretary@fap-agri.com | website : www.fap-agri.com Jakarta, 14 Oktober 2025 Nomor: 060/X-CORSEC/2025/REV Kepada Yth, Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Perihal: Permintaan Penjelasan Atas Pemberitan di Media Massa Dengan Hormat, Merujuk pada surat dari PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor S-11660/BEI.PP3/10-2025 tanggal 09 Oktober 2025 perihal pemberitaan di media massa Detiknews tanggal 6 Oktober 2025, bersama surat ini kami lampirkan tanggapan atas Permintaan Penjelasan tersebut. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT FAP Agri Tbk
Page 2 OCR 0.948
PT. FAP AGRI Tbk Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H Jl. Pantai Indah Kapuk , RTO6 /RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 14470 Telp. 021-50205811 | Email : corp.secretary@fap-agri.com | website : www.fap-agri.com l. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut. 1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah? Jawab: Perseroan dan entitas anak Perseroan senantiasa menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal areal kegiatan operasional yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan, secara umum kondisi ini disebabkan oleh penetapan atau perubahan status kawasan hutan oleh Pemerintah setelah perolehan ijin. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan tersebut berada. Jawab: Terkait dengan luasan lahan yang terindikasi, saat ini masih dalam proses verifikasi. Areal lokasi kegiatan operasional Perseroan terletak di provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya ? Jawab: Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan. Jawab: Mengingat luas lahan masih dalam proses verifikasi dan surat belum diterima, maka Perseroan masih belum memiliki dasar untuk menentukan besaran total denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?
Page 3 OCR 0.949
PT. FAP AGRI Tbk Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H Jl. Pantai Indah Kapuk , RTO6 /RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 14470 Telp. 021-50205811 | Email : corp.seeretary@fap-agri.com | website : www.fap-agri.com Jawab: Karena Perseroan belum mendapat surat dan luasan masih dalam proses verifikasi, maka Perseroan belum memiliki dasar untuk melakukan estimasi dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan. Pencatatan dan pengungkapan dampak keuangan akan dilakukan apabila terdapat penetapan resmi. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi administratif tersebut? Jawab: Sesuai dengan poin 4, Perseroan masih belum menerima surat pemberitahuan denda, atau surat tagihan. Namun apabila dikemudian hari Perseroan menerima surat pemberitahuan denda atau surat tagihan yang resmi dari instansi terkait, Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan? Jawab: Perseroan telah dan selalu berkomitmen serta menjunjung tinggi proses penyelesaian status legalitas lahan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)? Jawab: Perseroan secara proaktif telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) atas seluruh lahan yang terindikasi pada poin 1. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh. Jawab: Perseroan selalu menghormati keputusan Pemerintah dalam penyelesaian status legalitas lahan. Namun, Perseroan tidak dapat menetapkan target waktu secara pasti dikarenakan proses verifikasi masih berjalan dan proses penyelesaian akan sangat bergantung pada pihak-pihak instansi terkait.
Page 4 OCR 0.956
PT. FAP AGRI Tbk Gedung Gold Coast. Tower Liberty Lt. 16 A-H Jl. Pantai Indah Kapuk , RTO6 /RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 14470 Telp. 021-50205811 | Email : corp.secretary@fap-agri.com | website : www.fap-agri.com 10. 11. 12. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional Perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan? Jawab: Perseroan akan melakukan evaluasi internal dan memperkuat fungsi compliance dan menerapkan sistem GIS yang modern agar kejadian ini tidak terulang dan Perseroan senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan Jahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya? Jawab: Perseroan akan melakukan segala upaya sesuai ketentuan yang berlaku untuk meminimalisir dampak resiko melalui koordinasi dengan Pemerintah dan instansi terkait. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan? Jawab: Sejalan dengan poin 6, saat ini Perseroan belum dapat menentukan tingkat materialitas secara pasti. Namun demikian, Perseroan senantiasa melakukan evaluasi terhadap manajemen risiko dengan memastikan kemampuan Perseroan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha maupun harga saham Perseroan. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Jawab: Hingga saat ini belum ada kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.