Skip to content
Back to announcement

20251014_FAPA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31967412_lamp1.pdf

Other Text extracted FAPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.944
PT. FAP AGRI Tbk

Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H
Jl. Pantai Indah Kapuk , RTO6 /RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 14470
Telp. 021-502C5811 | Email : corp.secretary@fap-agri.com | website : www.fap-agri.com

Jakarta, 14 Oktober 2025
Nomor: 060/X-CORSEC/2025/REV

Kepada Yth,

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia,

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Perihal: Permintaan Penjelasan Atas Pemberitan di Media Massa

Dengan Hormat,
Merujuk pada surat dari PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor S-11660/BEI.PP3/10-2025

tanggal 09 Oktober 2025 perihal pemberitaan di media massa Detiknews tanggal 6 Oktober
2025, bersama surat ini kami lampirkan tanggapan atas Permintaan Penjelasan tersebut.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT FAP Agri Tbk

Page 2 OCR 0.948
PT. FAP AGRI Tbk

Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H
Jl. Pantai Indah Kapuk , RTO6 /RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 14470
Telp. 021-50205811 | Email : corp.secretary@fap-agri.com | website : www.fap-agri.com

l.

Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

1.

Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang
berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?

Jawab:

Perseroan dan entitas anak Perseroan senantiasa menjalankan kegiatan operasional
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal areal kegiatan
operasional yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan, secara umum kondisi ini
disebabkan oleh penetapan atau perubahan status kawasan hutan oleh Pemerintah
setelah perolehan ijin.

Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi
tempat lahan tersebut berada.

Jawab:

Terkait dengan luasan lahan yang terindikasi, saat ini masih dalam proses verifikasi.
Areal lokasi kegiatan operasional Perseroan terletak di provinsi Kalimantan Utara dan
Kalimantan Timur.

Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi
administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan
Agung, atau instansi terkait lainnya ?

Jawab:

Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi
administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan
Agung, atau instansi terkait lainnya.

Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan
estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi
denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.

Jawab:

Mengingat luas lahan masih dalam proses verifikasi dan surat belum diterima, maka
Perseroan masih belum memiliki dasar untuk menentukan besaran total denda sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan
Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?
Page 3 OCR 0.949
PT. FAP AGRI Tbk

Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H
Jl. Pantai Indah Kapuk , RTO6 /RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 14470
Telp. 021-50205811 | Email : corp.seeretary@fap-agri.com | website : www.fap-agri.com

Jawab:

Karena Perseroan belum mendapat surat dan luasan masih dalam proses verifikasi,
maka Perseroan belum memiliki dasar untuk melakukan estimasi dampak material
dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos
aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan. Pencatatan dan pengungkapan
dampak keuangan akan dilakukan apabila terdapat penetapan resmi.

Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran
denda/sanksi administratif tersebut?

Jawab:

Sesuai dengan poin 4, Perseroan masih belum menerima surat pemberitahuan denda,
atau surat tagihan. Namun apabila dikemudian hari Perseroan menerima surat
pemberitahuan denda atau surat tagihan yang resmi dari instansi terkait, Perseroan
berkomitmen untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan
untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan
hutan?

Jawab:

Perseroan telah dan selalu berkomitmen serta menjunjung tinggi proses penyelesaian
status legalitas lahan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam
Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)?

Jawab:

Perseroan secara proaktif telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui
mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau
sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) atas seluruh lahan yang
terindikasi pada poin 1.

Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara
menyeluruh.

Jawab:

Perseroan selalu menghormati keputusan Pemerintah dalam penyelesaian status
legalitas lahan. Namun, Perseroan tidak dapat menetapkan target waktu secara pasti
dikarenakan proses verifikasi masih berjalan dan proses penyelesaian akan sangat
bergantung pada pihak-pihak instansi terkait.
Page 4 OCR 0.956
PT. FAP AGRI Tbk

Gedung Gold Coast. Tower Liberty Lt. 16 A-H
Jl. Pantai Indah Kapuk , RTO6 /RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 14470

Telp. 021-50205811 | Email : corp.secretary@fap-agri.com | website : www.fap-agri.com

10.

11.

12.

Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh
kegiatan operasional Perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi
kawasan hutan?

Jawab:

Perseroan akan melakukan evaluasi internal dan memperkuat fungsi compliance dan
menerapkan sistem GIS yang modern agar kejadian ini tidak terulang dan Perseroan
senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta selalu berkomitmen untuk
mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan Jahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?

Jawab:

Perseroan akan melakukan segala upaya sesuai ketentuan yang berlaku untuk
meminimalisir dampak resiko melalui koordinasi dengan Pemerintah dan instansi

terkait.

Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan
terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?

Jawab:

Sejalan dengan poin 6, saat ini Perseroan belum dapat menentukan tingkat materialitas
secara pasti. Namun demikian, Perseroan senantiasa melakukan evaluasi terhadap
manajemen risiko dengan memastikan kemampuan Perseroan dalam menyelesaikan
permasalahan tersebut, sehingga tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha
maupun harga saham Perseroan.

Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Jawab:

Hingga saat ini belum ada kejadian penting lainnya yang material dan dapat

mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga
saham perusahaan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published14 Oct 2025
Pages4
Characters7,104
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FAP AGRI Tbk p.1 ×14
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible — Kejaksaan Agung p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result