Skip to content
Back to announcement

20251014_POSA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31967397_lamp1.pdf

Other Text extracted POSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Tanggapan Surat IDX Nomor: S-11724/BEI.PP3/10-2025 Tanggal 10 Oktober 2025


1.    Latar belakang yang menyebabkan dilakukannya penyitaan terhadap saham PT Tanjung Pinang Indah (TPI) yang merupakan
      entitas anak Perseroan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
      Jawaban:
     - Latar belakang penyitaan saham PT TPI merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
          Negeri Jakarta Pusat Nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi
          DKI Jakarta Nomor: 47/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI tanggal 30 November 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor:
          5786 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 untuk perkara atas nama Benny Tjokrosaputro yang dalam amar
          putusaannya salah satunya dikutip sebagai berikut:

          “3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar
          Rp5.733.250.247.731,- (lima triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh
          tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh satu Rupiah), dengan memperhitungkan:
          .. Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
          dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana,
          namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dan Terpidana tidak membayar
          kekurangannya paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
          hukun tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut”.

      - Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2025 Pihak Kejaksaan melaksanaan putusan pengadilan tersebut dengan melakukan
        penyitaan saham PT TPI. Sebagaimana diketahui Bapak Benny Tjokrosaputro merupakan salah satu Pemegang saham
        dari PT Bliss Properti Indonesia, Tbk (PT BPI, Tbk). Sehingga penyitaan dilakukan pada kepemilikan PT BPI di PT TPI.

2.   Penjelasan dan update terakhir dari proses hukum atas Bapak Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali Perseroan.
     Jawaban:
     Bahwa sepengetahuan Perseroan berdasarkan pemberitaan di media massa atau media elektronik, proses hukum terupdate
     Bapak Benny Tjokrosaputro adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5786 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024
     (Perkara Asabri) dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 (Perkara Jiwasraya)
     yang telah berkekuatan hukum tetap.

3.   Tindak lanjut Perseroan atas penyitaan saham TPI tersebut.
     Jawaban:
     Berdasarkan penjelasan dan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan bahwa operasional Perseroan tetap berjalan seperti biasa.

4.   Penjelasan mengenai status hukum kepemilikan atas saham TPI dan apakah Perseroan sudah tidak lagi memiliki kepemilikan
     atas 99,99% saham TPI?
     Jawaban:
     Bahwa penyitaan yang dimaksud adalah untuk mengamankan kepemilikan saham agar tidak beralih sehingga tidak ada
     perubahan atas kepemilikan 99,99% saham PT TPI.

5.   Penjelasan mengenai kepemilikan dan pencatatan atas aset milik TPI pada laporan keuangan Perseroan. Agar diinformasikan
     kontribusi pendapatan dan aset dari TPI terhadap Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan terakhir.
     Jawaban :
     Per 30 Juni 2025 Perseroan memiliki 99,99% saham TPI atau 2.004.556.319 lembar saham dan untuk pencatatan aset TPI
     masuk dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak. Kontribusi pendapatan TPI adalah 25,83% dan
     untuk kontribusi aset sebesar 27,14%.




                  MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 #A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan – 12920
                           TEL. +62 21 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
                                                                                                                               1
Page 2
6.   Penjelasan mengenai status operasional dari TPI dan potensi dampak finansial dan gugatan hukum yang dapat dihadapi oleh
     TPI atas penyitaan saham tersebut.
     Jawaban :
     Bahwa status operasional dan finansial PT TPI saat ini tidak berubah dan masih beroperasional seperti biasa kemudian
     sejauh ini kami menilai penyitaan tersebut tidak berdampak sampai ke ranah hukum.

7.   Potensi dampak dari penyitaan saham atas TPI tersebut terhadap aktivitas operasional, kinerja keuangan dan gugatan hukum
     yang dapat dihadapi oleh Perseroan termasuk materialistasnya dengan mengacu pada POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
     Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
     Jawaban :
     Perseroan menilai Penyitaan saham PT TPI tidak berdampak terhadap aktivitas operasional Perseroan, kinerja keuangan dan
     gugatan hukum termasuk unsur materialistis yang diatur dalam POJK 17/2020 karena status penyitaan saham oleh Kejaksaan
     Negeri Jakarta Timur tidak mengalihkan kepemilikan saham.

8.   Perkiraan dampak penyitaan saham atas entitas anak ini terhadap total pendapatan Perseroan (jika ada) termasuk perkiraan
     persentasenya dan upaya Perseroan untuk mengatasi dan menggantikan potensi pendapatan yang hilang.
     Jawaban : Sampai saat ini penyitaan saham tersebut tidak berdampak terhadap total pendapatan Perseroan.

9.   Strategi dan upaya Perseroan untuk memastikan Perseroan dapat tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan baik setelah
     penyitaan saham entitas anak tersebut.
     Jawaban: Penyitaan tersebut tidak berdampak terhadap kegitan usaha Perseroan sehingga Perseroan beroperasional seperti
     biasa.

10. Informasi mengenai rencana tindakan korporasi dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada).
    Jawaban: Saat ini belum ada rencana tindakan korporasi yang akan dilakukan Perseroan.

11. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat
    mempengaruhi harga saham perusahaan.
    Jawaban:
    Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempegaruhi kelangsungan hidup perusahaan dan
    saat ini saham POSA dalam kondisi penghentian sementara (suspend) sehingga harga saham tidak terpengaruh atau berubah.


     Jakarta, 14 Oktober 2025




                 MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 #A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan – 12920
                           TEL. +62 21 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
                                                                                                                            2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published14 Oct 2025
Pages2
Characters6,665
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Benny Tjokrosaputro p.1 ×6
unresolved org PT Tanjung Pinang Indah p.1
unresolved org PT TPI p.1 ×5
unresolved org Mahkamah Agung p.1 ×3
unresolved org PT TPI. Sebagaimana p.1
unresolved org PT BPI p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result