Skip to content
Back to announcement

20251014_AMOR_Pemanggilan RUPS_31967220_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted AMOR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                       PT ASHMORE ASSET MANAGEMENT INDONESIA Tbk


Direksi PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini
menyampaikan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan 2025 (“RUPST”) yang akan
diselenggarakan pada:

        Hari / Tanggal       : Rabu, 5 November 2025
        Waktu                : Pukul 16.00 s/d selesai
        Link untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
        Jalannya RUPST         (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
                                disediakan oleh KSEI

Terkait dengan pelaksanaan RUPST dilaksanakan secara eRUPS sebagaimana yang dimaksud
dalam Peraturan No. 15/POJK.04/2020 dan No. 16/POJK.04/2020 maka Pemimpin Rapat,
Dewan Direksi, Dewan Komisaris, Notaris dan Profesi Lembaga Penunjang (“Peserta”) akan
berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan RUPST secara elektronik di Pacific Century Place,
SCBD Lot 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta.

Dengan mata acara RUPST sebagai berikut:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Tahunan yang
   berakhir pada 30 Juni 2025.

     Penjelasan:
     Ketentuan pada Pasal 19 Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan, Pasal 69 Ayat (1) Undang –
     Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), mengatur bahwa
     Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan harus mendapatkan persetujuan dan
     pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”).

2. Penetapan atas penggunaan laba bersih Perseroan pada tahun buku 2024/2025 yang
   berakhir pada 30 Juni 2025.

      Penjelasan:
     Berdasarkan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 24 AD Perseroan serta Pasal 70 dan Pasal 71
     UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS. Penggunaan laba
     bersih Perseroan akan diusulkan untuk disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian
     dividen, dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan dicatat sebagai
     laba ditahan.



PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001                                                     www.ashmoregroup.com
Page 2
3. Persetujuan atas delegasi otoritas dari Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris
   Perseroan atas penetapan gaji dan tunjangan Komisaris dan Dewan Direksi.

     Penjelasan:
     Memperhatikan ketentuan Pasal 11 AD Perseroan serta Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT,
     kewenangan RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.

4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik sebagai auditor Laoran Keuangan Tahunan
   Perseroan untuk tahun buku 2026.

     Penjelasan:
     RUPS menunjuk akuntan publik untuk mengaudit buku Perseroan yang sedang berjalan
     berdasarkan usulan dari Dewan Komisaris. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 AD
     Perseroan, Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.15/POJK.04/2020
     tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
     Terbuka, dan Pasal 13 ayat (1) POJK No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa
     Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Jasa Keuangan. Dalam RUPS akan
     diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (“EY”) yang
     terdaftar di OJK untuk melakukan audit terhadap buku-buku Perseroan untuk tahun buku
     yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026.

5. Pelaporan realisasi penggunaan dana hasil Initial Public Offering (“IPO”).

     Penjelasan:
     Perseroan wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana dari hasil
     penawaran umum kepada OJK dan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan
     dana dalam RUPS, berdasarkan POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

6. Persetujuan atas Perubahan Pengunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana.

     Penjelasan:
     Berdasarkan ketentuan Pasal 9 (1) huruf b POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
     Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, perubahan penggunaan dana hasil
     Penawaran Umum saham wajib memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu.
     Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
     Umum Perdana Saham Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus
     Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan yang sebelumnya terbatas pada
     pembentukan produk baru diubah menjadi untuk pengembangan produk baik produk
     baru maupun pengembangan produk yang sudah ada dalam rangka untuk meningkatkan
     daya saing dan mendorong pertumbuhan bisnis perseroan.




PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001                                                     www.ashmoregroup.com
Page 3
7. Persetujuan Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali

     Penjelasan:
     Berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 POJK 29 Tahun 2023 tentang Pengalihan
     Saham Hasil Pembelian Kembali, Perseroan bermaksud untuk melakukan pengalihan
     saham yang telah dilakukan Perseroan sebelumnya.

8. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

     Penjelasan:
     Penyesuaian AD Mengenai Tugas dan Wewenang Direksi. Perseroan bermaksud untuk
     menyesuaikan Pasal 12 dari AD Perseroan (Tugas dan Wewenang Direksi), khususnya
     untuk menghapus ayat 3 poin b angka (22) terkait dengan pembuatan Reksa Dana atau
     Kontrak Pengelolaan Dana yang memerlukan persetujuan Rapat Dewan Komisaris.
     Penyesuaian ini dilakukan agar proses pembuatan Raksa Dana atau Kontrak Pengelolaan
     Dana dapat menjadi lebih praktis dan efisien.

Catatan:

    1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
    2. Sesuai Pengumuman RUPST yang kami sampaikan kepada para pemegang saham
       Perseroan tanggal 29 September 2025, yang berhak hadir dalam RUPST dan hadir
       secara elektronik hanya pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
       Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, 13 Oktober 2025 pukul 16:00 WIB.
    3. Himbauan Pemegang Saham Memberikan Kuasa kepada Biro Administrasi Efek
       Perseroan
        Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh pemegang saham untuk memberikan
        kuasa kepada pihak independent yang ditunjuk oleh Perseroan guna mewakili
        pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPST. Pihak Independen
        yang ditunjuk oleh Perseroan adalah Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo
        Entrycom (“Datindo”).
        Panduan pemberian kuasa kepada Datindo melalui E-Proxy adalah sebagai berikut:
        A. Bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia
           1. Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa harus telah:
               (i) Memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Pengecekan
                    Nomor SID dapat dilakukan dengan menghubungi perusahaan efek atau
                    bank kustodian masing-masing pemegang saham; dan
               (ii) Melakukan        registrasi/aktivasi    akun    eASY.KSEI     melalui
                    https://akses.ksei.co.id.
            2. Melakukan login/masuk ke dalam system eASY.KSEI melalui
               https://akses.ksei.co.id. Kemudian klik ‘Masuk’.
            3. Masukan email dan Password, kemudian klik ‘Masuk’.

PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001                                                     www.ashmoregroup.com
Page 4
            4. PIlih menu ‘eASY.KSEI’
            5. Pilih menu ‘Operations for Shareholders’
            6. Pada bagian ‘General Meetings’, pilih Annual General Meeting untuk
                Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, PT
            7. Klik ‘Select Attendance Type’
            8. Klik ‘My authorized representative will attend’
            9. Pada bagian Representative Type, pilih ‘Independent Representative’, lalu
                pilih salah satu nama yang tersedia pada bagian ‘Select Independent Rep’.
                Kemudian klik ‘Next’
            10. Klik ‘OK’ dan pemegang saham akan diarahkan ke laman ‘Vote Preference
                Declaration’
            11. Pilih salah satu “Accept”, “Reject”, atau “Abstain” untuk agenda RUPST.
            12. Jika pemegang saham telah memberikan suara untuk semua agenda RUPST.
                Klik ‘Save’
            13. Klik ‘OK’ untuk mengkonfirmasi proses pemberian suara telah berhasil
                dilakukan
            14. Pemegang saham dapat klik ‘Log Out’ untuk keluar dari system eASY.KSEI
            Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa melalui E-Proxy harus
            menyelesaikan proses di atas selambat-lambatnya pada tanggal 5 November 2025
            pukul 12.00 WIB.
        B. Bagi Pemegang Saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk
           badan hukum (indonesia dan asing):
             Pemegang saham dihimbau untuk memberikan kuasa kepada perusahaan efek
             atau bank custodian masing-masing pemegang saham, untuk kemudian
             perusahaan efek atau bank custodian tersebut memberikan kuasa kepada Datindo
             melalui E-Proxy.
    4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
       RUPST
       melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal–hal berikut:
        a. Proses Registrasi
           (i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
               kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
               butir 2 dan ingin menghadiri RUPST secara elektronik maka wajib
               melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
               pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
               ditutup oleh Perseroan.
            (ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                 kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                 mata acara RUPST dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                 2 dan ingin menghadiri RUPST secara elektronik maka wajib melakukan
                 registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan

PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001                                                     www.ashmoregroup.com
Page 5
                 RUPST sampai dengan masa registrasi RUPT secara elektronik ditutup oleh
                 Perseroan.
            (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                  yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
                  Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan
                  pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara RUPST dalam aplikasi
                  eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang
                  mewakili Pemegang Sahamwajib melakukan registrasi kehadiran dalam
                  aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa
                  registrasi RUPST secara elektronikditutup oleh Perseroan.
            (iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                 partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                 memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                 pada butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
                 aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                 eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi
                 RUPST secara elektronik ditutup oleh Perseroan.44
            (v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
                (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
                memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata
                Acara RUPST dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
                pada butir 2, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu
                melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
                pada tanggal pelaksanaan RUPST. Kepemilikan saham akan otomatis
                diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
                diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RUPST.
            (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                 sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
                 mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
                 menghadiri RUPST secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
                 diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RUPST.
        b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
           (i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
               untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
               diskusi per Mata Acara RUPST Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata
               Acara RUPST dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau
               penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
               Opinions’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
               Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
               pelaksanaan RUPST pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
               “Discussion started for agenda item No. [ ]”.
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001                                                     www.ashmoregroup.com
Page 6
            (ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RUPST secara
                 tertulis melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
                 kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                 Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI.
            (iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
                  pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
                  per Mata Acara RUPST berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
                  nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
                  dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
        c. Proses Pemungutan Suara/Voting
           (i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
               eASY.KSEI pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
            (ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
                 namun belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RUPST
                 sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a angka i–iv, maka Pemegang
                 Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
                 menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
                 layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
                 masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara RUPST dimulai,
                 sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
                 time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
                 Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
                 terlihat status “Voting for agenda item No [ ] has started” pada kolom
                 ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima
                 kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara RUPST
                 tertentu hingga status pelaksanaan RUPST yang terlihat pada kolom
                 ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item No
                 [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata
                 Acara RUPST yang bersangkutan.
            (iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
                  waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
                  dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
                  elektronik per Mata Acara dalam RUPST (dengan waktu maksimum adalah
                  5 (lima) menit per Mata Acara RUPST) dan akan dituangkan dalam Tata
                  Tertib Pelaksanaan RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI.

        d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPST
           (i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
               eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat
               menyaksikan pelaksanaan RUPST yang sedang berlangsung melalui
               Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
               RUPST yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001                                                     www.ashmoregroup.com
Page 7
                 <https://akses.ksei.co.id/>).
            (ii) Tayangan RUPST memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
                 tiappeserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
                 Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
                 kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui Tayangan
                 RUPST tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
                 dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPST, sepanjang telah
                 teregistrasi dalam aplikasieASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4
                 huruf a angka i–vi.
            (iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan
                  pelaksanaan RUPST melalui Tayangan RUPST namun tidak teregistrasi hadir
                  secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4
                  huruf a angka i– vi, maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima
                  kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
                  perhitungan kuorum kehadiran RUPST.
            (iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
                 RUPST melalui Tayangan RUPST memiliki fitur raise hand yang dapat
                 digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
                 diskusi per Mata Acara RUPST berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                 dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau
                 penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                 dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
                 Mata Acara RUPST menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                 Tayangan RUPST merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
                 tersebut akan dituangkanPerseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RUPST
                 melalui aplikasi eASY.KSEI.
            (v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPST, Pemegang Saham atau penerima
                kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.3

    5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
       perhitungan suara setiap Mata Acara RUPST dalam setiap pengambilan keputusan
       RUPST atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
       disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
       butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan dalam RUPST.

    6. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
       suara. Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara
       yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.




PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001                                                     www.ashmoregroup.com
Page 8
    7. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat
       menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
       cosec.indonesia@ashmoregroup.com dengan ditembuskan pada DM@datindo.com
       dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam RUPST oleh Penerima Kuasa dan
       dicatat dalam Risalah RUPST yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan
       tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari
       kerja setelah RUPST.

    8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST, Pemegang Saham atau
       kuasa–kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran
       kehadiran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPST dimulai,
       dan pada pukul 15.30 WIB registrasi akan ditutup.



                                                                                 Jakarta, 14 Oktober 2025
                                                                                    Direksi Perseroan




PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001                                                     www.ashmoregroup.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published14 Oct 2025
Pages8
Characters22,631
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result