Back to announcement
20251014_AMOR_Pemanggilan RUPS_31967220_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted AMORSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ASHMORE ASSET MANAGEMENT INDONESIA Tbk
Direksi PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini
menyampaikan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan 2025 (“RUPST”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu, 5 November 2025
Waktu : Pukul 16.00 s/d selesai
Link untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Jalannya RUPST (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh KSEI
Terkait dengan pelaksanaan RUPST dilaksanakan secara eRUPS sebagaimana yang dimaksud
dalam Peraturan No. 15/POJK.04/2020 dan No. 16/POJK.04/2020 maka Pemimpin Rapat,
Dewan Direksi, Dewan Komisaris, Notaris dan Profesi Lembaga Penunjang (“Peserta”) akan
berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan RUPST secara elektronik di Pacific Century Place,
SCBD Lot 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta.
Dengan mata acara RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Tahunan yang
berakhir pada 30 Juni 2025.
Penjelasan:
Ketentuan pada Pasal 19 Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan, Pasal 69 Ayat (1) Undang –
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), mengatur bahwa
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan harus mendapatkan persetujuan dan
pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”).
2. Penetapan atas penggunaan laba bersih Perseroan pada tahun buku 2024/2025 yang
berakhir pada 30 Juni 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 24 AD Perseroan serta Pasal 70 dan Pasal 71
UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS. Penggunaan laba
bersih Perseroan akan diusulkan untuk disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian
dividen, dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan dicatat sebagai
laba ditahan.
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001 www.ashmoregroup.com
Page 2
3. Persetujuan atas delegasi otoritas dari Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris
Perseroan atas penetapan gaji dan tunjangan Komisaris dan Dewan Direksi.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 11 AD Perseroan serta Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT,
kewenangan RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik sebagai auditor Laoran Keuangan Tahunan
Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan:
RUPS menunjuk akuntan publik untuk mengaudit buku Perseroan yang sedang berjalan
berdasarkan usulan dari Dewan Komisaris. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 AD
Perseroan, Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, dan Pasal 13 ayat (1) POJK No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Jasa Keuangan. Dalam RUPS akan
diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (“EY”) yang
terdaftar di OJK untuk melakukan audit terhadap buku-buku Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026.
5. Pelaporan realisasi penggunaan dana hasil Initial Public Offering (“IPO”).
Penjelasan:
Perseroan wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana dari hasil
penawaran umum kepada OJK dan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan
dana dalam RUPS, berdasarkan POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
6. Persetujuan atas Perubahan Pengunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 (1) huruf b POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum saham wajib memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu.
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana Saham Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus
Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan yang sebelumnya terbatas pada
pembentukan produk baru diubah menjadi untuk pengembangan produk baik produk
baru maupun pengembangan produk yang sudah ada dalam rangka untuk meningkatkan
daya saing dan mendorong pertumbuhan bisnis perseroan.
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001 www.ashmoregroup.com
Page 3
7. Persetujuan Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 POJK 29 Tahun 2023 tentang Pengalihan
Saham Hasil Pembelian Kembali, Perseroan bermaksud untuk melakukan pengalihan
saham yang telah dilakukan Perseroan sebelumnya.
8. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Penyesuaian AD Mengenai Tugas dan Wewenang Direksi. Perseroan bermaksud untuk
menyesuaikan Pasal 12 dari AD Perseroan (Tugas dan Wewenang Direksi), khususnya
untuk menghapus ayat 3 poin b angka (22) terkait dengan pembuatan Reksa Dana atau
Kontrak Pengelolaan Dana yang memerlukan persetujuan Rapat Dewan Komisaris.
Penyesuaian ini dilakukan agar proses pembuatan Raksa Dana atau Kontrak Pengelolaan
Dana dapat menjadi lebih praktis dan efisien.
Catatan:
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
2. Sesuai Pengumuman RUPST yang kami sampaikan kepada para pemegang saham
Perseroan tanggal 29 September 2025, yang berhak hadir dalam RUPST dan hadir
secara elektronik hanya pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, 13 Oktober 2025 pukul 16:00 WIB.
3. Himbauan Pemegang Saham Memberikan Kuasa kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan
Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh pemegang saham untuk memberikan
kuasa kepada pihak independent yang ditunjuk oleh Perseroan guna mewakili
pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPST. Pihak Independen
yang ditunjuk oleh Perseroan adalah Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo
Entrycom (“Datindo”).
Panduan pemberian kuasa kepada Datindo melalui E-Proxy adalah sebagai berikut:
A. Bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia
1. Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa harus telah:
(i) Memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Pengecekan
Nomor SID dapat dilakukan dengan menghubungi perusahaan efek atau
bank kustodian masing-masing pemegang saham; dan
(ii) Melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI melalui
https://akses.ksei.co.id.
2. Melakukan login/masuk ke dalam system eASY.KSEI melalui
https://akses.ksei.co.id. Kemudian klik ‘Masuk’.
3. Masukan email dan Password, kemudian klik ‘Masuk’.
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001 www.ashmoregroup.com
Page 4
4. PIlih menu ‘eASY.KSEI’
5. Pilih menu ‘Operations for Shareholders’
6. Pada bagian ‘General Meetings’, pilih Annual General Meeting untuk
Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, PT
7. Klik ‘Select Attendance Type’
8. Klik ‘My authorized representative will attend’
9. Pada bagian Representative Type, pilih ‘Independent Representative’, lalu
pilih salah satu nama yang tersedia pada bagian ‘Select Independent Rep’.
Kemudian klik ‘Next’
10. Klik ‘OK’ dan pemegang saham akan diarahkan ke laman ‘Vote Preference
Declaration’
11. Pilih salah satu “Accept”, “Reject”, atau “Abstain” untuk agenda RUPST.
12. Jika pemegang saham telah memberikan suara untuk semua agenda RUPST.
Klik ‘Save’
13. Klik ‘OK’ untuk mengkonfirmasi proses pemberian suara telah berhasil
dilakukan
14. Pemegang saham dapat klik ‘Log Out’ untuk keluar dari system eASY.KSEI
Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa melalui E-Proxy harus
menyelesaikan proses di atas selambat-lambatnya pada tanggal 5 November 2025
pukul 12.00 WIB.
B. Bagi Pemegang Saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk
badan hukum (indonesia dan asing):
Pemegang saham dihimbau untuk memberikan kuasa kepada perusahaan efek
atau bank custodian masing-masing pemegang saham, untuk kemudian
perusahaan efek atau bank custodian tersebut memberikan kuasa kepada Datindo
melalui E-Proxy.
4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
RUPST
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal–hal berikut:
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 2 dan ingin menghadiri RUPST secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara RUPST dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
2 dan ingin menghadiri RUPST secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001 www.ashmoregroup.com
Page 5
RUPST sampai dengan masa registrasi RUPT secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara RUPST dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang
mewakili Pemegang Sahamwajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa
registrasi RUPST secara elektronikditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi
RUPST secara elektronik ditutup oleh Perseroan.44
(v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata
Acara RUPST dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
pada butir 2, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan RUPST. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RUPST.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri RUPST secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RUPST.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per Mata Acara RUPST Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata
Acara RUPST dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau
penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Opinions’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan RUPST pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
“Discussion started for agenda item No. [ ]”.
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001 www.ashmoregroup.com
Page 6
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RUPST secara
tertulis melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
per Mata Acara RUPST berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RUPST
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a angka i–iv, maka Pemegang
Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara RUPST dimulai,
sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
terlihat status “Voting for agenda item No [ ] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara RUPST
tertentu hingga status pelaksanaan RUPST yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item No
[ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata
Acara RUPST yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per Mata Acara dalam RUPST (dengan waktu maksimum adalah
5 (lima) menit per Mata Acara RUPST) dan akan dituangkan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPST
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat
menyaksikan pelaksanaan RUPST yang sedang berlangsung melalui
Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
RUPST yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001 www.ashmoregroup.com
Page 7
<https://akses.ksei.co.id/>).
(ii) Tayangan RUPST memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiappeserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui Tayangan
RUPST tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPST, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasieASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4
huruf a angka i–vi.
(iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan
pelaksanaan RUPST melalui Tayangan RUPST namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4
huruf a angka i– vi, maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran RUPST.
(iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
RUPST melalui Tayangan RUPST memiliki fitur raise hand yang dapat
digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
diskusi per Mata Acara RUPST berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau
penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
Mata Acara RUPST menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPST merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkanPerseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RUPST
melalui aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPST, Pemegang Saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.3
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap Mata Acara RUPST dalam setiap pengambilan keputusan
RUPST atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan dalam RUPST.
6. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara
yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001 www.ashmoregroup.com
Page 8
7. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
cosec.indonesia@ashmoregroup.com dengan ditembuskan pada DM@datindo.com
dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam RUPST oleh Penerima Kuasa dan
dicatat dalam Risalah RUPST yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan
tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah RUPST.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST, Pemegang Saham atau
kuasa–kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran
kehadiran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPST dimulai,
dan pada pukul 15.30 WIB registrasi akan ditutup.
Jakarta, 14 Oktober 2025
Direksi Perseroan
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001 www.ashmoregroup.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.