Back to announcement
20251013_BWPT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31967182_lamp1.pdf
Other Text extracted BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 13 September 2025
Nomor : 091/BWPT/Corsec/X/2025
Lampiran : -
Perihal : Tanggapan Surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor: S-11683/BEI.PP1/10-2025
perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa
Kepada:
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
U.P.: Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Dengan hormat,
Sehubungan dengan permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia melalui Sarana Pelaporan
Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik dalam Surat Nomor S-11683/BEI.PP1/10-2025
tertanggal 10 Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait
pemberitaan di Detiknews tanggal 6 Oktober 2025 dengan judul “Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan
Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya”, maka bersama ini PT Eagle High Plantations Tbk
(“Perseroan”) menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?
Tanggapan:
PT Eagle High Plantations Tbk beserta entitas anak (“Perseroan”) merupakan perusahaan yang
beroperasi di bidang perkebunan kelapa sawit. Seluruh areal tanam produktif yang dikelola
Perseroan telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak awal
kegiatan operasional.
2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
tersebut berada.
Tanggapan:
Merujuk pada poin 1. Tidak ada.
3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait
lainnya?
Tanggapan:
Sampai dengan surat tanggapan ini disampaikan, Perseroan belum menerima pemberitahuan,
surat tagihan, maupun sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH),
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau
instansi pemerintah lainnya.
Page 2
4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total
potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25
juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.
Tanggapan:
Merujuk pada poin 3. Perseroan tidak mengetahui hal tersebut.
5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?
Tanggapan:
Merujuk pada poin 3. Perseroan tidak mengetahui hal tersebut.
6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
administratif tersebut?
Tanggapan:
Merujuk pada poin 3. Perseroan tidak memiliki rencana atas hal tersebut.
7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?
Tanggapan:
Merujuk pada poin 3. Perseroan berupaya senantiasa menjalankan seluruh ketentuan dan proses
perizinan yang berlaku.
8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
(UUCK)?
Tanggapan:
Perseroan telah menempuh seluruh proses dan kewajiban perizinan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan
peraturan turunannya, sesuai arahan dari instansi berwenang.
9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.
Tanggapan:
Merujuk pada poin 8. Perseroan telah menempuh seluruh tahapan proses sesuai ketentuan yang
berlaku.
10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?
Tanggapan:
Perseroan berupaya senantiasa memperkuat sistem pengawasan dan kepatuhan internal untuk
memastikan seluruh kegiatan operasional dijalankan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?
Tanggapan:
Merujuk pada poin 3. Perseroan berupaya senantiasa menjalankan seluruh ketentuan dan proses
perizinan yang berlaku.
12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?
Tanggapan:
Merujuk pada poin 3. Perseroan tidak mengetahui hal tersebut.
Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat fakta, informasi material,
maupun kejadian penting lainnya yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha (going concern)
atau harga saham Perseroan.
Demikian informasi disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Eagle High Plantations Tbk
Rizka Dewi Sulistyorini
Corporate Secretary
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.1
unresolved
person
Rizka Dewi Sulistyorini
· Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.