Skip to content
Back to announcement

20251013_ANJT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31967171_lamp1.pdf

Other Text extracted ANJT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.948
Jakarta, 13 Oktober 2025

Nomor: 153-10/CS/ANJ/2025

Kepada Yth.

PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower |
JL Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Up. Yth. Ibu Vera Florida - Kepala Penilaian Perusahaan 1

Perihal : Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa

Dengan hormat,

Kami mengacu pada surat dari Bursa No. S-11684/BEI.PP1/10-2025 tentang
Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa.

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media massa Detiknews dengan judul
“Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran
Dendanya" pada tanggal & Oktober 2025 maka dengan ini kami, PT Austindo
Nusantara Jaya Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1.

Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit
yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?

Jawaban:

Perseroan dan entitas anak Perseroan senantiasa berkomitmen untuk
menjalankan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk pengelolaan dan pemanfaatan lahan untuk
kegiatan usaha perkebunan. Dalam operasionalnya, Perseroan dan entitas anak
telah memiliki perizinan berusaha di bidang perkebunan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dalam sektor terkait.

Terkait adanya area lahan yang saat ini teridentifikasi dalam kawasan hutan dan
belum memiliki perizinan kehutanan, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh
unsur kesengajaan dari entitas anak Perseroan, melainkan merupakan

PT Austindo Nusantara Jaya Tbk.
Menara SMBC Lantai 40
Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 - 5.6

ningan, Jakarta 12950
7 F162 2112965 1788

www.anj-group.com
Page 2 OCR 0.962
konsekuensi dari penetapan atau perubahan status kawasan hutan oleh
Pemerintah setelah perizinan berusaha itu diperoleh.

. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi
provinsi tempat lahan tersebut berada.

Jawaban:

Informasi detail mengenai luasan dan lokasi area tersebut sedang dalam proses
verifikasi dan penyelesaian melalui mekanisme resmi di instansi terkait, dan
akan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Secara proporsional, luasan area tersebut tidak berdampak signifikan
terhadap total area operasional maupun keberlangsungan usaha Perseroan
secara keseluruhan.

. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau
sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK,
Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya?

Jawaban:

Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menerima surat
pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan
Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.

Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar
dijelaskan estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan,
dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal
penguasaan lahan.

Jawaban:

Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menerima surat
pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan
Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya
yang menjadi dasar untuk menentukan adanya kewajiban administratif maupun
besaran denda.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
besaran potensi denda hanya dapat dihitung secara pasti setelah adanya proses
verifikasi dan penetapan resmi oleh instansi terkait dalam hal ini Satgas
Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi
terkait lainnya.
Page 3 OCR 0.956
Dengan demikian, saat ini Perseroan belum memiliki dasar hukum untuk
melakukan estimasi denda secara definitif.

Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan
keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba
bersih tahunan?

Jawaban:

Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menerima surat
pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan
Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.
Oleh karena itu, tidak terdapat dampak material yang bersifat pasti (definitif)
yang dapat diakui dalam laporan keuangan Perseoran. Perseroan akan
berkomitmen untuk mengungkapkan dan mencatat setiap dampak finansial
yang timbul dimasa mendatang apabila terdapat penetapan resmi yang
mengikat dari instansi yang berwenang.

Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran
denda/sanksi administratif tersebut?

Jawaban:

Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menerima surat
pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan
Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.
Namun demikian, apabila di kemudian hari Perseroan menerima penetapan
resmi dari instansi yang berwenang, maka Perseroan akan menindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan
perencanaan dan pengelolaan keuangan dengan prinsip kehati-hatian untuk
memastikan pemenuhan kewajiban sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh
Pemerintah.

. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh
Perseroan untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada
dalam kawasan hutan?

Jawaban:

Perseroan telah dan akan menempuh sejumlah langkah strategis untuk
memastikan penyelesaian status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam
kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, antara lain:
Page 4 OCR 0.950
al Mengajukan permohonan penyelesaian legalitas sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan,

b) Melakukan koordinasi secara aktif kepada instansi yang berwenang dalam
rangka pemenuhan ketentuan dan prosedur yang berlaku,

cl Melakukan identifikasi, verifikasi dan penataan administrasi atas area
tersebui termasuk pemetaan ulang dan penyesuaian perizinan.

Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai
ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)?

Jawaban:

Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.

. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut

secara menyeluruh.

Jawaban:

Perseroan senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah dalam penyelesaian
proses legalitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun
demikian, target waktu (timeline) penyelesaian secara menyeluruh sangat
bergantung pada tahapan dan proses verifikasi yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang dalam hal ini Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH) dan
Kementerian Kehutanan.

. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh

kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan
regulasi kawasan hutan?

Jawaban:

Sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan, Perseroan telah melakukan
berbagai penguatan sistem kepatuhan dan evaluasi atas perizinan guna
memastikan seluruh kegiatan operasional dilaksanakan sesuai dengan
peraturan dan tata kelola yang berlaku.
Page 5 OCR 0.961
11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan
atau pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?

Jawaban:

Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk apabila terdapat area
yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya, Perseroan telah menyiapkan strategi
pengelolaan risiko antara lain melalui koordinasi dengan instansi terkait,
pemetaan dan analisis insternal atas area yang terdampak, penyesuaian
rencana operasional serta penyusunan rencana kontijensi yang selaras dengan
prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban
lahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham
Perseroan?

Jawaban:

Berdasarkan evaluasi saat ini, potensi risiko denda dan penertiban lahan tidak
memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha maupun kinerja
keuangan dan operasional Perseroan secara keseluruhan. Hal ini karena area
yang dimaksud hanya mencakup porsi terbatas dari total area kerja Perseroan
dan entitas anak dalam grup usaha, belum terdapat penetapan resmi dari
instansi berwenang, serta Perseroan memiliki kapasitas keuangan dan mitigasi
risiko yang memadai.

Sebagai tambahan, sampai dengan saat ini, tidak ada informasi/kejadian penting
lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan
serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.

Apabila Perseroan mengetahui adanya informasi material yang dapat
mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga
saham Perseroan, maka Perseroan akan segera menyampaikannya kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

(tanda tangan pada halaman selanjutnya)
Page 6 OCR 0.958
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima
kasih.

Hormat kami,
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk.

Direktur/Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.46 MB
Published13 Oct 2025
Pages6
Characters9,212
Text sourceOCR
OCR confidence0.956

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Austindo Nusantara Jaya Tbk. p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible — Kejaksaan Agung p.2 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5
unresolved person Vera Florida p.1
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1
unresolved org Kementerian Kehutanan. p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result