Back to announcement
20251013_ANJT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31967171_lamp1.pdf
Other Text extracted ANJTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.948
Jakarta, 13 Oktober 2025 Nomor: 153-10/CS/ANJ/2025 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Gedung Bursa Efek Indonesia Tower | JL Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up. Yth. Ibu Vera Florida - Kepala Penilaian Perusahaan 1 Perihal : Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa Dengan hormat, Kami mengacu pada surat dari Bursa No. S-11684/BEI.PP1/10-2025 tentang Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa. Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media massa Detiknews dengan judul “Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya" pada tanggal & Oktober 2025 maka dengan ini kami, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah? Jawaban: Perseroan dan entitas anak Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk pengelolaan dan pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha perkebunan. Dalam operasionalnya, Perseroan dan entitas anak telah memiliki perizinan berusaha di bidang perkebunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam sektor terkait. Terkait adanya area lahan yang saat ini teridentifikasi dalam kawasan hutan dan belum memiliki perizinan kehutanan, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan dari entitas anak Perseroan, melainkan merupakan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. Menara SMBC Lantai 40 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 - 5.6 ningan, Jakarta 12950 7 F162 2112965 1788 www.anj-group.com
Page 2 OCR 0.962
konsekuensi dari penetapan atau perubahan status kawasan hutan oleh Pemerintah setelah perizinan berusaha itu diperoleh. . Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan tersebut berada. Jawaban: Informasi detail mengenai luasan dan lokasi area tersebut sedang dalam proses verifikasi dan penyelesaian melalui mekanisme resmi di instansi terkait, dan akan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara proporsional, luasan area tersebut tidak berdampak signifikan terhadap total area operasional maupun keberlangsungan usaha Perseroan secara keseluruhan. . Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya? Jawaban: Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan. Jawaban: Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya yang menjadi dasar untuk menentukan adanya kewajiban administratif maupun besaran denda. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, besaran potensi denda hanya dapat dihitung secara pasti setelah adanya proses verifikasi dan penetapan resmi oleh instansi terkait dalam hal ini Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.
Page 3 OCR 0.956
Dengan demikian, saat ini Perseroan belum memiliki dasar hukum untuk melakukan estimasi denda secara definitif. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan? Jawaban: Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya. Oleh karena itu, tidak terdapat dampak material yang bersifat pasti (definitif) yang dapat diakui dalam laporan keuangan Perseoran. Perseroan akan berkomitmen untuk mengungkapkan dan mencatat setiap dampak finansial yang timbul dimasa mendatang apabila terdapat penetapan resmi yang mengikat dari instansi yang berwenang. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi administratif tersebut? Jawaban: Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya. Namun demikian, apabila di kemudian hari Perseroan menerima penetapan resmi dari instansi yang berwenang, maka Perseroan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan dengan prinsip kehati-hatian untuk memastikan pemenuhan kewajiban sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah. . Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan? Jawaban: Perseroan telah dan akan menempuh sejumlah langkah strategis untuk memastikan penyelesaian status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Page 4 OCR 0.950
al Mengajukan permohonan penyelesaian legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, b) Melakukan koordinasi secara aktif kepada instansi yang berwenang dalam rangka pemenuhan ketentuan dan prosedur yang berlaku, cl Melakukan identifikasi, verifikasi dan penataan administrasi atas area tersebui termasuk pemetaan ulang dan penyesuaian perizinan. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)? Jawaban: Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. . Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh. Jawaban: Perseroan senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah dalam penyelesaian proses legalitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, target waktu (timeline) penyelesaian secara menyeluruh sangat bergantung pada tahapan dan proses verifikasi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH) dan Kementerian Kehutanan. . Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan? Jawaban: Sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan, Perseroan telah melakukan berbagai penguatan sistem kepatuhan dan evaluasi atas perizinan guna memastikan seluruh kegiatan operasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan tata kelola yang berlaku.
Page 5 OCR 0.961
11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya? Jawaban: Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk apabila terdapat area yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya, Perseroan telah menyiapkan strategi pengelolaan risiko antara lain melalui koordinasi dengan instansi terkait, pemetaan dan analisis insternal atas area yang terdampak, penyesuaian rencana operasional serta penyusunan rencana kontijensi yang selaras dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. 12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan? Jawaban: Berdasarkan evaluasi saat ini, potensi risiko denda dan penertiban lahan tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha maupun kinerja keuangan dan operasional Perseroan secara keseluruhan. Hal ini karena area yang dimaksud hanya mencakup porsi terbatas dari total area kerja Perseroan dan entitas anak dalam grup usaha, belum terdapat penetapan resmi dari instansi berwenang, serta Perseroan memiliki kapasitas keuangan dan mitigasi risiko yang memadai. Sebagai tambahan, sampai dengan saat ini, tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan. Apabila Perseroan mengetahui adanya informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan, maka Perseroan akan segera menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (tanda tangan pada halaman selanjutnya)
Page 6 OCR 0.958
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. Direktur/Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida
p.1
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
Kementerian Kehutanan.
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.