Skip to content
Back to announcement

20251013_MKTR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31967135_lamp1.pdf

Other Text extracted MKTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.949
Nomor : 14/CORSEC-MKTR/X/2025 Jakarta, 13 Oktober 2025

Kepada Yth.

PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190, Indonesia

Up. Kadiv Penilaian Perusahaan 1

Perihal : Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat dari Bursa Efek Indonesia No S-11680/BEI.PP1/10-2025, berikut kami
sampaikan penjelasan dari PT Menthobi Karyatama Raya, Tbk (“Perseroan”) sebagai berikut :

1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?
Perseroan dan entitas anak tidak memiliki maupun menguasai lahan kelapa sawit yang berada di
dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. PT Menthobi Makmur Lestari (yang selanjutnya
disebut “MMAL”), salah satu anak perusahaan Perseroan, yang kegiatan usahanya adalah
perkebunan dan pabrik kelapa sawit, melakukan kegiatannya di lahan yang telah memiliki
Sertifikat Hak Guna Usaha.

2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
tersebut berada.
Sebagaimana pada jawab poin 1, Perseroan dan entitas anak tidak memiliki lahan dalam
kawasan hutan tanpa izin. Dengan demikian, tidak terdapat luasan maupun lokasi lahan
sebagaimana dimaksud.

3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi
administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau
instansi terkait lainnya?

Hingga soat surat ini dibuat Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau
sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau
instansi terkait.

4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi
total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum
Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.

Tidak terdapat potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan.

PT. MENTHOBI KARYATAMA RAYA Tbk

WISMA MAKTOUR Lt 4

JI. Otista Raya No. 80 Jakarta Timur 13330

Phone : “6221 50201035 &
Mail : corporateOmktr.co.i

Page 2 OCR 0.951
PA

MKT
5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan
Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?

Tidak terdapat dampak material terhadap laporan keuangan Perseroan.

6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
administratif tersebut?
Tidak terdapat denda atau sanksi administratif yang dikenakan kepada Perseroan. Namun
demikian, Perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan
akan melakukan penyelesaian secara kooperatif.

7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, Perseroan melalui entitas anak secara
berkala memeriksa kembali perizinan operasional, serta berkoordinasi dengan instansi
pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan seluruh dokumen dan izin sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.

8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-
Undang Cipta Kerja (UUCK)?

Salah satu anak perusahaan Perseroan yaitu MMAL telah mengajukan pelepasan kawasan hutan
melalui skema keterlanjuran yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK),
permohonan tersebut diajukan masih dalam kurun waktu 3 tahun sejak berlakunya UUCK.

9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara
menyeluruh.
Sampai dengan saat ini, belum ada tindak lanjut dari permohonan pelepasan kawasan
sebagaimana diuraikan dalam poin 8, akan tetapi setelah pelepasan kawasan disetujui oleh
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka Perseroan akan melanjutkan dengan proses
Sertifikat Hak Guna Usaha.

10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?
Perseroan dan anak perusahaan Perseroan melakukan audit internal atas seluruh kegiatan
operasional termasuk mengecek kembali terkait status lahan yang ada di wilayah operasional
Perseroan.

11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?
Saat ini tidak terdapat lahan yang berisiko disita atau diambil alih karena seluruh lahan telah
memiliki dasar hukum yang sah.

PT. MENTHOBI KARYATAMA RAYA Tbk

WISMA MAKTOUR Lt 4
Jl. Otista Raya No. 80 Jakarta Timur 13330 d
Phone : #6221 50201035

Mail : corporateOmktr.co.id

Page 3 OCR 0.916
MKT
Sand

12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?
Mengingat tidak ada yang material atas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
kelangsungan usaha dan harga saham Perseroan, maka Perseroan menilai bahwa hal tersebut
tidak berpengaruh terhadap kelangsungan usaha dan harga saham Perseroan.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Menthobi Karyatama Raya, Tbk

AN PT MENTHOBI
R AMA
k

h: ithriansyah.

Corporate Secretary

PT. MENTHOBI KARYATAMA RAYA Tbk
WISMA MAKTOUR Lt 4

Jl. Otista Raya No. 80 Jakarta Timur 13330

Phone : -6221 50201035

Mail : corporateOmktr.co.i

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.09 MB
Published13 Oct 2025
Pages3
Characters5,601
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MENTHOBI KARYATAMA RAYA Tbk p.1 ×12
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible — Kejaksaan Agung p.1 ×2
unresolved org PT Menthobi Makmur Lestari p.1
unresolved org PT MENTHOBI R AMA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result