Back to announcement
20251013_MKTR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31967135_lamp1.pdf
Other Text extracted MKTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.949
Nomor : 14/CORSEC-MKTR/X/2025 Jakarta, 13 Oktober 2025 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190, Indonesia Up. Kadiv Penilaian Perusahaan 1 Perihal : Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa Dengan hormat, Sehubungan dengan Surat dari Bursa Efek Indonesia No S-11680/BEI.PP1/10-2025, berikut kami sampaikan penjelasan dari PT Menthobi Karyatama Raya, Tbk (“Perseroan”) sebagai berikut : 1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah? Perseroan dan entitas anak tidak memiliki maupun menguasai lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. PT Menthobi Makmur Lestari (yang selanjutnya disebut “MMAL”), salah satu anak perusahaan Perseroan, yang kegiatan usahanya adalah perkebunan dan pabrik kelapa sawit, melakukan kegiatannya di lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha. 2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan tersebut berada. Sebagaimana pada jawab poin 1, Perseroan dan entitas anak tidak memiliki lahan dalam kawasan hutan tanpa izin. Dengan demikian, tidak terdapat luasan maupun lokasi lahan sebagaimana dimaksud. 3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya? Hingga soat surat ini dibuat Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait. 4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan. Tidak terdapat potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan. PT. MENTHOBI KARYATAMA RAYA Tbk WISMA MAKTOUR Lt 4 JI. Otista Raya No. 80 Jakarta Timur 13330 Phone : “6221 50201035 & Mail : corporateOmktr.co.i
Page 2 OCR 0.951
PA MKT 5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan? Tidak terdapat dampak material terhadap laporan keuangan Perseroan. 6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi administratif tersebut? Tidak terdapat denda atau sanksi administratif yang dikenakan kepada Perseroan. Namun demikian, Perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan akan melakukan penyelesaian secara kooperatif. 7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan? Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, Perseroan melalui entitas anak secara berkala memeriksa kembali perizinan operasional, serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan seluruh dokumen dan izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang- Undang Cipta Kerja (UUCK)? Salah satu anak perusahaan Perseroan yaitu MMAL telah mengajukan pelepasan kawasan hutan melalui skema keterlanjuran yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), permohonan tersebut diajukan masih dalam kurun waktu 3 tahun sejak berlakunya UUCK. 9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh. Sampai dengan saat ini, belum ada tindak lanjut dari permohonan pelepasan kawasan sebagaimana diuraikan dalam poin 8, akan tetapi setelah pelepasan kawasan disetujui oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka Perseroan akan melanjutkan dengan proses Sertifikat Hak Guna Usaha. 10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan? Perseroan dan anak perusahaan Perseroan melakukan audit internal atas seluruh kegiatan operasional termasuk mengecek kembali terkait status lahan yang ada di wilayah operasional Perseroan. 11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya? Saat ini tidak terdapat lahan yang berisiko disita atau diambil alih karena seluruh lahan telah memiliki dasar hukum yang sah. PT. MENTHOBI KARYATAMA RAYA Tbk WISMA MAKTOUR Lt 4 Jl. Otista Raya No. 80 Jakarta Timur 13330 d Phone : #6221 50201035 Mail : corporateOmktr.co.id
Page 3 OCR 0.916
MKT Sand 12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan? Mengingat tidak ada yang material atas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan usaha dan harga saham Perseroan, maka Perseroan menilai bahwa hal tersebut tidak berpengaruh terhadap kelangsungan usaha dan harga saham Perseroan. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Menthobi Karyatama Raya, Tbk AN PT MENTHOBI R AMA k h: ithriansyah. Corporate Secretary PT. MENTHOBI KARYATAMA RAYA Tbk WISMA MAKTOUR Lt 4 Jl. Otista Raya No. 80 Jakarta Timur 13330 Phone : -6221 50201035 Mail : corporateOmktr.co.i
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Menthobi Makmur Lestari
p.1
unresolved
org
PT MENTHOBI R AMA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.