Skip to content
Back to announcement

20251013_UNSP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31967125_lamp1.pdf

Other Text extracted UNSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.947
Bakrie
Sumatera
Plantations

No: 025/CS-BSP/KIK/X/2025 Jakarta, 13 Oktober 2025

Kepada Yth.

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6

Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53

Jakarta Selatan 12190, Indonesia

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat PT Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Oktober 2025 terkait Permintaan
Penjelasan, bersama ini kami sampaikan tanggapan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (“Perseroan”)
sebagai berikut:

1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?

Tanggapan:

Perseroan dan entitas dalam grup usaha telah memiliki perizinan yang sah berupa Izin Usaha
Perkebunan dan Hak Atas Tanah, dalam bentuk Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan.
Namun, menurut Kementerian Kehutanan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik
Indonesia No. 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa
Sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang
kehutanan (“SK No. 36/2025”), tercantum entitas anak yaitu PT Grahadura Leidongprima (GLP).

2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
tersebut berada.

Tanggapan:

Luasan lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan pada
SK No. 36/2025 sebesar 5.134 Ha yang berlokasi di provinsi Sumatera Utara.

3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait
lainnya?

Tanggapan:

GLP belum menerima surat apapun mengenai tagihan atau sanksi adminsitratif. GLP hanya
menerima surat panggilan klarifikasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan
(bukan Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan) dan saat ini masih dalam proses keberatan agar
dilakukan klarifikasi ulang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. h

yk PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

Komplek Rasuna Epicentrum
Bakrie Tower Lantai 19

Jl. HR. Rasuna Said

Jakarta 12960 - Indonesia
Telephone: t62-21 29941286-87
Facsimile : 62-21 29941752

Plantation Office :
Jl. Ir. H, Juanda

Kab. Asahan, Kisaran 21202
Sumatera Utara - Indonesia
Telephone: 462-623 41434
Facsimile : 462-623 41066
Page 2 OCR 0.959
Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total
potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25
juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.

Tanggapan:

GLP belum memperoleh surat apapun sebagaimana tanggapan poin 3 di atas sehingga belum
melakukan perhitungan potensi denda.

Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?

Tanggapan:

Perseroan dalam posisi belum dapat menjawab, mengingat saat ini masih dalam tahapan
klarifikasi.

Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
administratif tersebut?

Tanggapan:

Perseroan dalam posisi belum dapat menjawab, mengingat saat ini masih dalam tahapan
klarifikasi.

Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?

Tanggapan:

Untuk saat ini langkah konkret yang ditempuh oleh Perseroan dan/atau entitas anak berupa
permintaan klarifikasi ulang kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
(JUCK)?

Tanggapan:

Perseroan dan/atau entitas anak telah mengajukan permohonan sesuai ketentuan dalam UUCK.
Namun demikian, saat ini kewenangan penyelesaiannya diambilalih oleh Satgas Penertiban
Kawasan Hutan.

Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.
Tanggapan:

Target waktu penyelesaian merupakan kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan. h
Page 3 OCR 0.953
10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?

Tanggapan:

Perseroan meyakini telah memiliki perizinan yang sah dalam melakukan kegiatan operaional
perkebunan dan sepengetahuan Perseroan sampai saat ini Kementerian Kehutanan belum
menerbitkan penetapan dan/atau pengukuhan kawasan hutan sesuai prosedur yang diatur dalam
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?

Tanggapan:

Perseroan senantiasa secara berkala memantau perkembangan dan menunggu hasil keputusan
terhadap penyelesaian legalitas lahan ini.

12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?

Tanggapan:

Perseroan akan menentukan tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan dengan tetap
mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

y FitrilBarnas
Corporate Secretary Aga

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.82 MB
Published13 Oct 2025
Pages3
Characters5,513
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bakrie Sumatera Plantations Tbk p.1 ×9
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible — Kejaksaan Agung p.1
unresolved org Kementerian Kehutanan p.1 ×3
unresolved org Menteri Kehutanan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Grahadura Leidongprima p.1
unresolved — FitrilBarn · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result