Back to announcement
20251010_DSNG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966744_lamp1.pdf
Other Text extracted DSNGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.949
» Nomor Surat : 011/DSN-CORSEC-JKT/X/2025 Jakarta, 13 Oktober 2025 Lampiran Ana Kepada Yth. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa efek Indonesia Tower | Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 U.p. Penilaian Perusahaan Perihal: KLARIFIKASI/TANGGAPAN KEPADA BURSA EFEK INDONESIA Dengan hormat, Merujuk kepada: - Surat Permintaan Penjelasan No. S-11685/BEI.PP1/10-2025 tanggal 10 Oktober 2025 yang dikirimkan oleh Bursa Efek Indonesia (“Surat Permintaan Penjelasan BEI”): dan - Tautan berita https://news.detik.com/berita/d-8148245/korporasi-sulap-hutan-jadi-lahan- sawit-segera-ditindak-segini-besaran-dendanya oleh detiknews dengan judul Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya tertanggal 6 Oktober 2025 (“Tautan Berita detiknews”): Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, berikut kami sampaikan klarifikasi/tanggapan kami sebagai berikut: 1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan hutan tanpa perizinan yang sah? Jawaban : Tidak. Perseroan atau entitas dalam grup usaha tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. 2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan tersebut berada. Jawaban : Tidak terdapat lahan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. 3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya? Jawaban : Perseroan tidak menerima surat apapun terkait tagihan ataupun sanksi administratif dari Satgas PKH, KLHK, Kejaksaan Agung atau instansi terkait lainnya. Namun, Perseroan telah menerima 5 (lima) buah surat terkait undangan klarifikasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, dengan detail sebagai berikut: 4 Halaman 1 dari 3
Page 2 OCR 0.950
DSNGROUP ? (1) Surat Nomor B - 167/PKH-2/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025, (2) Surat Nomor B - 1589/PKH-2/07/2025 tertanggal 04 Juli 2025, (3) Surat Nomor B - 1596/PKH-2/07/2025 tertanggal 04 Juli 2025, (4) Surat Nomor B - 1794/PKH-2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025, (5) Surat Nomor PRIN — 212 /PKH-1/05/2025 tertanggal 28 Mei 2025, 0, Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp 25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan. Jawaban : Perseroan belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut karena sampai saat ini belum ada denda/tagihan denda yang dikenakan kepada Perseroan. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan? Jawaban : Perseroan belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut karena sampai saat ini belum ada denda/tagihan denda yang dikenakan kepada Perseroan. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi administrative tersebut? Jawaban : Perseroan belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut karena sampai saat ini belum ada denda/tagihan denda yang dikenakan kepada Perseroan. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan? Jawaban : Sehubungan dengan surat undangan klarifikasi dari Satgas PKH sebagaimana yang disampaikan pada poin 3 di atas, Perseroan telah melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada tim satgas Kawasan Hutan terhadap hal tersebut. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)? Jawaban : Sebagai perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance (GCG), Perseroan telah melakukan/menerapkan semua langkah-langkah maupun mekanisme yang sudah diatur dalam ketentuan perundang- undangan terkait. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh. Jawaban : Perseroan akan melakukan/menerapkan semua langkah-langkah maupun mekanisme yang sudah diatur dalan ketentuan perundang-undangan terkait, maka seluruh timeline juga mengikuti ketentuan perundang- undangan tersebut. k Halaman 2 dari 3
Page 3 OCR 0.953
» 10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan? Jawaban Perseroan telah: (1) memiliki kebijakan internal sehubungan dengan kegiatan penanaman, salah satunya penerapan buffer zone dari batas kawasan penanaman, (2) melakukan evaluasi/ pengkinian rutin dan berkala terhadap ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku di industri kelapa sawit setiap 6 (enam) bulan, (3) melakukan pelaporan rutin sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku di industri kelapa sawit: 11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya? Jawaban Sebagai bagian dari strategi mitigasi, Perseroan secara aktif melakukan verifikasi internal, melengkapi dokumen legalitas lahan, dan menjalin komunikasi dengan Satgas PKH serta instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban administratif dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, risiko penyitaan dapat diminimalkan secara substansial dan tidak mengganggu kesinambungan operasional Perseroan. 12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan? Jawaban Karena Perseroan tidak menerima surat apapun terkait tagihan denda, maka Perseroan tidak bisa menilai tingkat materialitas risikonya. Namun, sepengetahuan Perseroan hingga saat ini berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang telah dilakukan sebagaimana poin 3 di atas, risiko denda dan penertiban lahan tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harga saham Perseroan, Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Dharma Satya Nusantara Tbk PT dana ABMA SATYA NUSANTARA Tbk kon Direktur Halaman 3 dari 3
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ABMA SATYA NUSANTARA Tbk
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.