Skip to content
Back to announcement

20251010_DSNG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966744_lamp1.pdf

Other Text extracted DSNG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.949
»

Nomor Surat : 011/DSN-CORSEC-JKT/X/2025 Jakarta, 13 Oktober 2025
Lampiran Ana

Kepada Yth.

Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa efek Indonesia Tower |

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
U.p. Penilaian Perusahaan

Perihal: KLARIFIKASI/TANGGAPAN KEPADA BURSA EFEK INDONESIA
Dengan hormat,

Merujuk kepada:

- Surat Permintaan Penjelasan No. S-11685/BEI.PP1/10-2025 tanggal 10 Oktober 2025
yang dikirimkan oleh Bursa Efek Indonesia (“Surat Permintaan Penjelasan BEI”): dan

- Tautan berita https://news.detik.com/berita/d-8148245/korporasi-sulap-hutan-jadi-lahan-
sawit-segera-ditindak-segini-besaran-dendanya oleh detiknews dengan judul Korporasi
Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya tertanggal
6 Oktober 2025 (“Tautan Berita detiknews”):

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, berikut kami sampaikan klarifikasi/tanggapan
kami sebagai berikut:

1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang
berada di dalam Kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?
Jawaban : Tidak. Perseroan atau entitas dalam grup usaha tidak memiliki lahan
kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan hutan tanpa perizinan yang
sah.

2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat
lahan tersebut berada.
Jawaban : Tidak terdapat lahan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan hutan
tanpa perizinan yang sah.

3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi
administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung,
atau instansi terkait lainnya?

Jawaban : Perseroan tidak menerima surat apapun terkait tagihan ataupun sanksi
administratif dari Satgas PKH, KLHK, Kejaksaan Agung atau instansi terkait
lainnya. Namun, Perseroan telah menerima 5 (lima) buah surat terkait
undangan klarifikasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,
dengan detail sebagai berikut: 4

Halaman 1 dari 3
Page 2 OCR 0.950
DSNGROUP

?

(1) Surat Nomor B - 167/PKH-2/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025,
(2) Surat Nomor B - 1589/PKH-2/07/2025 tertanggal 04 Juli 2025,

(3) Surat Nomor B - 1596/PKH-2/07/2025 tertanggal 04 Juli 2025,

(4) Surat Nomor B - 1794/PKH-2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025,

(5) Surat Nomor PRIN — 212 /PKH-1/05/2025 tertanggal 28 Mei 2025,

0,

Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan

estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi

denda maksimum Rp 25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.

Jawaban : Perseroan belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut karena
sampai saat ini belum ada denda/tagihan denda yang dikenakan kepada
Perseroan.

Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan

Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?

Jawaban : Perseroan belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut karena
sampai saat ini belum ada denda/tagihan denda yang dikenakan kepada
Perseroan.

Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran

denda/sanksi administrative tersebut?

Jawaban : Perseroan belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut karena
sampai saat ini belum ada denda/tagihan denda yang dikenakan kepada
Perseroan.

Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk

menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?

Jawaban : Sehubungan dengan surat undangan klarifikasi dari Satgas PKH
sebagaimana yang disampaikan pada poin 3 di atas, Perseroan telah
melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada tim satgas Kawasan Hutan
terhadap hal tersebut.

Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam
Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)?

Jawaban : Sebagai perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance
(GCG), Perseroan telah melakukan/menerapkan semua langkah-langkah
maupun mekanisme yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-
undangan terkait.

Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara

menyeluruh.

Jawaban : Perseroan akan melakukan/menerapkan semua langkah-langkah maupun
mekanisme yang sudah diatur dalan ketentuan perundang-undangan
terkait, maka seluruh timeline juga mengikuti ketentuan perundang-
undangan tersebut. k

Halaman 2 dari 3
Page 3 OCR 0.953
»

10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan

hutan?
Jawaban

Perseroan telah:

(1) memiliki kebijakan internal sehubungan dengan kegiatan penanaman,
salah satunya penerapan buffer zone dari batas kawasan penanaman,

(2) melakukan evaluasi/ pengkinian rutin dan berkala terhadap ketentuan
perizinan dan regulasi yang berlaku di industri kelapa sawit setiap 6
(enam) bulan,

(3) melakukan pelaporan rutin sesuai dengan ketentuan perizinan dan
regulasi yang berlaku di industri kelapa sawit:

11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?

Jawaban

Sebagai bagian dari strategi mitigasi, Perseroan secara aktif melakukan
verifikasi internal, melengkapi dokumen legalitas lahan, dan menjalin
komunikasi dengan Satgas PKH serta instansi terkait untuk memastikan
bahwa seluruh kewajiban administratif dapat diselesaikan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, risiko penyitaan dapat
diminimalkan secara substansial dan tidak mengganggu kesinambungan
operasional Perseroan.

12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan
terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?

Jawaban

Karena Perseroan tidak menerima surat apapun terkait tagihan denda,
maka Perseroan tidak bisa menilai tingkat materialitas risikonya. Namun,
sepengetahuan Perseroan hingga saat ini berdasarkan hasil klarifikasi dan
verifikasi yang telah dilakukan sebagaimana poin 3 di atas, risiko denda
dan penertiban lahan tidak berdampak material terhadap kelangsungan
usaha dan harga saham Perseroan,

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami
ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT Dharma Satya Nusantara Tbk

PT dana

ABMA SATYA NUSANTARA Tbk

kon

Direktur

Halaman 3 dari 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.28 MB
Published13 Oct 2025
Pages3
Characters6,448
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dharma Satya Nusantara Tbk p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible — Kejaksaan Agung p.1 ×2
unresolved org ABMA SATYA NUSANTARA Tbk p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result