Skip to content
Back to announcement

20251010_LSIP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966546_lamp1.pdf

Other Text extracted LSIP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.951
a

LONSUM
No. CS-56/LSIP/X/2025 Jakarta, 10 Oktober 2025

Kepada Yth,

PT Bursa Efek Indonesia

Indonesia Stock Exchange Building, Tower | Lantai 6

Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190

Up. Yth. : Bapak Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa
Dengan hormat,

Sehubungan dengan permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia melalui Sarana Pelaporan Elektronik
Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik dalam surat nomor S-11652/BEI.PP2/10-2025-LSIP, tanggal 9 Oktober
2025 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa terkait berita dengan judul "Korporasi Sulap
Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya" yang tayang di detikNews pada tanggal 6
Oktober 2025, maka bersama ini PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan
sebagai berikut:

1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut

1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam
kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?

2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan tersebut
berada.

3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari
Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya?

4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total potensi
denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per hektare
per tahun sejak awal penguasaan lahan.

5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?

6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi administratif
tersebut?

7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk menyelesaikan
status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?

8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah
dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)?

9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.

10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional
perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?

11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan
yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?

12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?

Tanggapan:
Perseroan adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dimana tanaman

produktif Perseroan ditanam, dikelola dan dikembangkan di atas lahan yang telah memiliki perijinan yang
disyaratkan oleh peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Indofood

Page 2 OCR 0.958
LONSUM

Peraturan perundangan di bidang perkebunan dari waktu ke waktu mengalami penambahan dan/ atau
perubahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk penambahan/ perubahan peraturan di
bidang tata ruang dan di bidang kawasan hutan, yang antara lain mensyaratkan Perseroan untuk melengkapi
perijinan tambahan.

Perseroan telah mengajukan permohonan perijinan tambahan sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam
Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) berikut peraturan pelaksanaannya, dan dari waktu ke waktu Perseroan
memantau dan mengikuti perkembangan proses permohonan perijinan tambahan tersebut.

Sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi
administrasi dari instansi terkait manapun yang berhubungan dengan permohonan perizinan tambahan tersebut
sehingga Perseroan belum dapat mengetahui atau membuat estimasi dampak material dari potensi denda
tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan.

Perseroan berkomitmen untuk mengikuti proses yang diperlukan untuk menyelesaikan proses permohonan
perizinan tambahan tersebut sehingga status legalitas lahan menjadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal terdapat denda yang dikenakan oleh instansi terkait maka Perseroan akan menyelesaikan
pembayaran denda tersebut sesuai dengan yang ditetapkan dan tata cara yang berlaku.

Perseroan akan terus berusaha untuk tetap adaptif dalam menghadapi hal ini agar mampu memberikan hasil
yang terbaik untuk pemangku kepentingan Perseroan.

Langkah perbaikan internal yang diterapkan Perseroan adalah dengan melakukan identifikasi, evaluasi, mitigasi
dan perbaikan secara berkala terhadap sistem dan prosedur untuk memastikan seluruh kegiatan operasional
perkebunan sesuai dengan peraturan dan ketentuan Pemerintah yang berlaku.

2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan
serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Tanggapan:

Tidak terdapat informasi/ fakte/ kejadian penting lainnya yang secara material dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan serta harga saham Perseroan yang belum diungkap ke publik.

Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Corporate Secretary

a subsiaary ot

Indofood

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.67 MB
Published10 Oct 2025
Pages2
Characters5,469
Text sourceOCR
OCR confidence0.954

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP London Sumatra Indonesia Tbk p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible — Kejaksaan Agung p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result