Skip to content
Back to announcement

20251010_SMAR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966868_lamp1.pdf

Other Text extracted SMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.955
smart

agribusiness and food

Nomor : 085/SMART-IR/X/2025
Jakarta, 10 Oktober 2025

Kepada yang terhormat:

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53

Jakarta Selatan 12190

UP : Bapak Adi Pratomo Aryanto,
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal : Tanggapan terhadap Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-11652/BEI.PP2/10-2025-SMAR
tanggal 9 Oktober 2025 kepada PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk mengenai
Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa Detiknews tanggal 6 Oktober 2025 dengan
judul “Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak”, berikut penjelasan yang dapat
kami sampaikan:

1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?

2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektar) serta lokasi provinsi tempat lahan
tersebut berada.

Jawaban nomor 1 dan 2:

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk dan entitas anak (“Perseroan”) memiliki
perizinan untuk kegiatan operasionalnya dan mematuhi ketentuan dan peraturan
perundangan yang berlaku, sesuai dengan komitmen keberlanjutan Perseroan.

Karena adanya beberapa perubahan dalam hal kawasan hutan di Kementerian Kehutanan
dan tata ruang daerah di tingkat propinsi dan kabupaten, sebagian kecil areal Perseroan yang
sudah memiliki perizinan lengkap perlu melengkapi permohonan tambahan perizinan sesuai
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 jo Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2012 dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi
administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau
instansi terkait lainnya?

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk)

Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350 Indonesia
T: 462 21 5033 8899 | F: 62 21 5038 9999

@ smart-tbk.com M investor@smart-tbk.com
Page 2 OCR 0.947
“A
G9 smart

agribusiness and food

...No Ref: 085//SMART-IR/X/2025

Jawaban:
Hingga hari ini, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi
administratif dari instansi terkait.

4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi
total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda
maksimum Rp 25 juta per hektar pertahun sejak awal penguasaan lahan.

Jawaban:
Hingga hari ini, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi
administratif dari instansi terkait.

5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan
Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontijensi, dan laba bersih tahunan?

Jawaban:
Hingga hari ini, tidak ada dampak yang material terhadap laporan keuangan Perseroan sesuai
dengan penjelasan pada nomor 1 dan 3.

6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
administratif tersebut?

Jawaban:

Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran potensi denda/sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika terdapat denda yang dikenakan oleh
instansi terkait.

7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?

Jawaban:
Perseroan telah dan akan mengikuti proses yang diperlukan untuk menyelesaikan status
legalitas lahan terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-
Undang Cipta Kerja (UUCK)?

Jawaban:

Sesuai dengan jawaban nomor 1, Perseroan telah melengkapi permohonan tambahan
perizinan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 jo Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan
turunannya.

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk)

Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350 Indonesia
T: 462 21 5033 8899 | F: 462 21 5038 9999

@ smart-tbk.com M investor@smart-tbk.com
Page 3 OCR 0.950
smart

agribusiness and food

...No Ref: 085//SMART-IR/X/2025

9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara
menyeluruh.

Jawaban:
Target waktu penyelesaian legalitas lahan akan mengikuti ketentuan dan peraturan yang
berlaku.

10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan
hutan?

Jawaban:

Perseroan senantiasa mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
pemenuhan ketentuan tambahan atas perizinan operasional Perseroan. Perseroan senantiasa
berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundangan yang berlaku serta sesuai komitmen keberlanjutan Perseroan.

11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?

Jawaban:

Perseroan senantiasa menjalankan kegiatan operasionalnya dengan perizinan yang sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, sejalan dengan komitmen
keberlanjutan Perseroan.

12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan
terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?

Jawaban:
Mengacu pada jawaban nomor 1, Perseroan menilai bahwa hal ini tidak akan berdampak
secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

Lebih lanjut kami sampaikan bahwa hingga saat ini, tidak ada fakta/informasi material/kejadian
penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat
mempengaruhi harga saham Perseroan.

Perseroan akan selalu mematuhi peraturan OJK dan Bursa terkait Keterbukaan Informasi
terutama jika terdapat fakta/informasi material/kejadian penting terutama yang berdampak pada
kelangsungan usaha Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk)

Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350 Indonesia
T: 462 21 5033 8899 | F: 462 21 5038 9999

@smart-tbk.com M investor@smart-tbk.com
Page 4 OCR 0.931
smart

agribusiness and food

...No Ref: 085//SMART-IR/X/2025

Demikian surat penjelasan ini kami sampaikan, harap dapat diterima dengan baik. Atas perhatian
Bapak, kami ucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,

Jimmy Pramono
Wakil Direktur Utama

Tembusan Yth:
e Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil, Otoritas Jasa Keuangan

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk)

Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350 Indonesia
T: 462 21 5033 8899 | F: 462 21 5038 9999

@ smart-tbk.com M investor@smart-tbk.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published10 Oct 2025
Pages4
Characters7,119
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1 ×4
linked person Jimmy Pramono · Wakil Direktur Utama p.4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible — Kejaksaan Agung p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1
unresolved org PT Sinar Mas Agro Resources p.1 ×6
unresolved org Technology Tbk p.1 ×6
unresolved org Kementerian Kehutanan p.1
unresolved org SMART Tbk p.1 ×8
unresolved person H. Thamrin p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result