Back to announcement
20251010_SMAR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966868_lamp1.pdf
Other Text extracted SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.955
smart agribusiness and food Nomor : 085/SMART-IR/X/2025 Jakarta, 10 Oktober 2025 Kepada yang terhormat: PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6 Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 UP : Bapak Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Tanggapan terhadap Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa Dengan hormat, Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-11652/BEI.PP2/10-2025-SMAR tanggal 9 Oktober 2025 kepada PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk mengenai Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa Detiknews tanggal 6 Oktober 2025 dengan judul “Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak”, berikut penjelasan yang dapat kami sampaikan: 1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah? 2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektar) serta lokasi provinsi tempat lahan tersebut berada. Jawaban nomor 1 dan 2: PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk dan entitas anak (“Perseroan”) memiliki perizinan untuk kegiatan operasionalnya dan mematuhi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, sesuai dengan komitmen keberlanjutan Perseroan. Karena adanya beberapa perubahan dalam hal kawasan hutan di Kementerian Kehutanan dan tata ruang daerah di tingkat propinsi dan kabupaten, sebagian kecil areal Perseroan yang sudah memiliki perizinan lengkap perlu melengkapi permohonan tambahan perizinan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 jo Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. 3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya? PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350 Indonesia T: 462 21 5033 8899 | F: 62 21 5038 9999 @ smart-tbk.com M investor@smart-tbk.com
Page 2 OCR 0.947
“A G9 smart agribusiness and food ...No Ref: 085//SMART-IR/X/2025 Jawaban: Hingga hari ini, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari instansi terkait. 4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp 25 juta per hektar pertahun sejak awal penguasaan lahan. Jawaban: Hingga hari ini, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari instansi terkait. 5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontijensi, dan laba bersih tahunan? Jawaban: Hingga hari ini, tidak ada dampak yang material terhadap laporan keuangan Perseroan sesuai dengan penjelasan pada nomor 1 dan 3. 6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi administratif tersebut? Jawaban: Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran potensi denda/sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika terdapat denda yang dikenakan oleh instansi terkait. 7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan? Jawaban: Perseroan telah dan akan mengikuti proses yang diperlukan untuk menyelesaikan status legalitas lahan terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang- Undang Cipta Kerja (UUCK)? Jawaban: Sesuai dengan jawaban nomor 1, Perseroan telah melengkapi permohonan tambahan perizinan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 jo Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350 Indonesia T: 462 21 5033 8899 | F: 462 21 5038 9999 @ smart-tbk.com M investor@smart-tbk.com
Page 3 OCR 0.950
smart agribusiness and food ...No Ref: 085//SMART-IR/X/2025 9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh. Jawaban: Target waktu penyelesaian legalitas lahan akan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku. 10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan? Jawaban: Perseroan senantiasa mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pemenuhan ketentuan tambahan atas perizinan operasional Perseroan. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku serta sesuai komitmen keberlanjutan Perseroan. 11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya? Jawaban: Perseroan senantiasa menjalankan kegiatan operasionalnya dengan perizinan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, sejalan dengan komitmen keberlanjutan Perseroan. 12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan? Jawaban: Mengacu pada jawaban nomor 1, Perseroan menilai bahwa hal ini tidak akan berdampak secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Lebih lanjut kami sampaikan bahwa hingga saat ini, tidak ada fakta/informasi material/kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan. Perseroan akan selalu mematuhi peraturan OJK dan Bursa terkait Keterbukaan Informasi terutama jika terdapat fakta/informasi material/kejadian penting terutama yang berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350 Indonesia T: 462 21 5033 8899 | F: 462 21 5038 9999 @smart-tbk.com M investor@smart-tbk.com
Page 4 OCR 0.931
smart agribusiness and food ...No Ref: 085//SMART-IR/X/2025 Demikian surat penjelasan ini kami sampaikan, harap dapat diterima dengan baik. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan banyak terima kasih. Hormat kami, Jimmy Pramono Wakil Direktur Utama Tembusan Yth: e Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil, Otoritas Jasa Keuangan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350 Indonesia T: 462 21 5033 8899 | F: 462 21 5038 9999 @ smart-tbk.com M investor@smart-tbk.com
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.1 ×6
unresolved
org
Technology Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
Kementerian Kehutanan
p.1
unresolved
org
SMART Tbk
p.1 ×8
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.