Skip to content
Back to announcement

20251010_PSGO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966719_lamp1.pdf

Other Text extracted PSGO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.945
&

Palma
Serasih

Plantation &
Palm Oil Processing

Jakarta, 9 Oktober 2025
Nomor : 006/PS/CORSEC/EKS/X/2025

Kepada Yth.

Direktur Penilaian Perusahaan

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta Selatan 12190

Up. : Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Dengan hormat,

Menindaklanjuti surat BEI nomor S-11656/BEI.PP3/10-2025 terkait Permintaan Penjelasan 9 Oktober
2025 atas pemberitaan media massa Detiknews tanggal 6 Oktober 2025 perihal Korporasi Sulap Hutan
Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, bersama ini Kami, PT Palma Serasih Tbk (“Perseroan”) sampaikan hal-
hal sebagai berikut (“Surat Tanggapan”):

1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam
kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?
Jawab:
Perseroan dan Entitas Anak Perseroan tidak memiliki, menguasai, atau mengusahakan lahan
perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. Seluruh
kegiatan operasional Perseroan dilakukan berdasarkan izin yang diterbitkan oleh instansi
berwenang, meliputi izin lokasi, izin usaha perkebunan, izin lingkungan, dan/atau Hak Guna Usaha
(“HGU”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
tersebut berada.
Jawab:
Mengacu pada jawaban poin 1 di atas, dengan ini Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat lahan
perkebunan Perseroan yang termasuk dalam kawasan hutan tanpa izin, sehingga tidak terdapat
luasan lahan serta lokasi provinsi tempat lahan sebagaimana dimaksud pada poin ini.

3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari

Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya?
Jawab:
Sampai dengan Surat Tanggapan ini disampaikan, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan,
surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (“PKH”),
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”), Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
maupun instansi pemerintah lainnya terkait dengan dugaan pelanggaran atas penguasaan lahan di
kawasan hutan.

PT. Palma Serasih Tbk
a Arda, Lantai 7 Zone B

Jakarta Selatat
Phone :021-5277715

Fax. 1021 - 5277716 ey )
Page 2 OCR 0.958
Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total
potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta
per hektare pertahun sejak awal penguasaan lahan.

Jawab:

Mengacu pada jawaban poin 3 di atas, maka tidak ada dasar bagi Perseroan untuk melakukan
perhitungan estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan sebagaimana
dimaksud pada poin ini.

Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?

Jawab:

Dengan tidak adanya kewajiban pembayaran denda atau sanksi administratif yang dikenakan kepada
Perseroan berdasarkan jawaban poin 3 dan 4 di atas, maka tidak ada dampak material terhadap
laporan keuangan Perseroan khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih
tahunan.

Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
administratif tersebut?

Jawab:

Dengan tidak adanya kewajiban pembayaran denda atau sanksi administratif yang dikenakan kepada
Perseroan, maka tidak ada kewajiban penyelesaian pembayaran denda atau sanksi adminisratif
sebagaimana dimaksud pada poin ini.

Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?

Jawab:

Perseroan secara berkelanjutan melaksanakan audit internal dan verifikasi status legalitas lahan,
termasuk melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (“OSS-
RBA”), serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Agraria atau Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasioanl (“ATR/BPN”) dan KLHK, guna memastikan seluruh kegiatan usaha
sesuai dengan peraturan kehutanan dan tata ruang yang berlaku.

Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
(UUCK)?

Jawab:

Sampai dengan Surat Tanggapan ini disampaikan, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan,
surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (“PKH”),
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”), Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
maupun instansi pemerintah lainnya terkait dengan dugaan pelanggaran atas penguasaan lahan di
kawasan hutan. Oleh karena itu, Perseroan tidak mengajukan permohonan melalui mekanisme
PPTKH atau sesuai ketentuan dalam UUCK.

Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.
Jawab:

Sampai dengan Surat Tanggapan ini disampaikan, tidak terdapat isu legalitas lahan sebagaimana
dimaksud pada poin 3 yang memerlukan penetapan target waktu (timeline) penyelesaian tertentu.

at

-
Page 3 OCR 0.960
10.

11.

12.

Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional
perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?

Jawab:

Perseroan telah membentuk sistem pengawasan dan audit internal lintas divisi (Corporate Legal,
Social, Security & Licenses, Sustainability & Certification, dan Unit Internal Audit) untuk memastikan
bahwa seluruh kegiatan operasional Perseroan telah sesuai dengan ketentuan perizinan, regulasi
kehutanan, dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance,
“GCG”).

Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan
lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?

Jawab:

Perseroan mengimplementasikan sistem manajemen risiko hukum, operasional dan kepatuhan
secara terstruktur, termasuk terkait dengan pengelolaan lahan, dengan tujuan untuk
mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola potensi risiko.

Perseroan senantiasa melakukan pengkinian dan evaluasi berkala terhadap profil risiko usaha, serta
langkah-langkah antisipatifnya.

Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?

Jawab:

Berdasarkan hasil evaluasi internal Perseroan yang mana kegiatan operasional Perseroan dilakukan
berdasarkan izin yang diterbitkan oleh instansi berwenang, dengan demikian risiko denda maupun
penertiban lahan tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan
harga saham Perseroan.

Perseroan dapat tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal dan berkomitmen untuk tetap
menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada seluruh pemegang saham dan pemangku
kepentingan.

Demikian penjelasan ini Kami sampaikan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.57 MB
Published10 Oct 2025
Pages3
Characters7,096
Text sourceOCR
OCR confidence0.955

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Palma Serasih Tbk p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible — Kejaksaan Agung p.1 ×3
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.1 ×2
unresolved org Kementerian Agraria p.2
unresolved org Pertanahan Nasioanl p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result