Back to announcement
20251010_PSGO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966719_lamp1.pdf
Other Text extracted PSGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.945
& Palma Serasih Plantation & Palm Oil Processing Jakarta, 9 Oktober 2025 Nomor : 006/PS/CORSEC/EKS/X/2025 Kepada Yth. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 Up. : Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Dengan hormat, Menindaklanjuti surat BEI nomor S-11656/BEI.PP3/10-2025 terkait Permintaan Penjelasan 9 Oktober 2025 atas pemberitaan media massa Detiknews tanggal 6 Oktober 2025 perihal Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, bersama ini Kami, PT Palma Serasih Tbk (“Perseroan”) sampaikan hal- hal sebagai berikut (“Surat Tanggapan”): 1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah? Jawab: Perseroan dan Entitas Anak Perseroan tidak memiliki, menguasai, atau mengusahakan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. Seluruh kegiatan operasional Perseroan dilakukan berdasarkan izin yang diterbitkan oleh instansi berwenang, meliputi izin lokasi, izin usaha perkebunan, izin lingkungan, dan/atau Hak Guna Usaha (“HGU”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan tersebut berada. Jawab: Mengacu pada jawaban poin 1 di atas, dengan ini Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat lahan perkebunan Perseroan yang termasuk dalam kawasan hutan tanpa izin, sehingga tidak terdapat luasan lahan serta lokasi provinsi tempat lahan sebagaimana dimaksud pada poin ini. 3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya? Jawab: Sampai dengan Surat Tanggapan ini disampaikan, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (“PKH”), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun instansi pemerintah lainnya terkait dengan dugaan pelanggaran atas penguasaan lahan di kawasan hutan. PT. Palma Serasih Tbk a Arda, Lantai 7 Zone B Jakarta Selatat Phone :021-5277715 Fax. 1021 - 5277716 ey )
Page 2 OCR 0.958
Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per hektare pertahun sejak awal penguasaan lahan. Jawab: Mengacu pada jawaban poin 3 di atas, maka tidak ada dasar bagi Perseroan untuk melakukan perhitungan estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan sebagaimana dimaksud pada poin ini. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan? Jawab: Dengan tidak adanya kewajiban pembayaran denda atau sanksi administratif yang dikenakan kepada Perseroan berdasarkan jawaban poin 3 dan 4 di atas, maka tidak ada dampak material terhadap laporan keuangan Perseroan khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi administratif tersebut? Jawab: Dengan tidak adanya kewajiban pembayaran denda atau sanksi administratif yang dikenakan kepada Perseroan, maka tidak ada kewajiban penyelesaian pembayaran denda atau sanksi adminisratif sebagaimana dimaksud pada poin ini. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan? Jawab: Perseroan secara berkelanjutan melaksanakan audit internal dan verifikasi status legalitas lahan, termasuk melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (“OSS- RBA”), serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Agraria atau Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanl (“ATR/BPN”) dan KLHK, guna memastikan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan peraturan kehutanan dan tata ruang yang berlaku. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)? Jawab: Sampai dengan Surat Tanggapan ini disampaikan, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (“PKH”), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun instansi pemerintah lainnya terkait dengan dugaan pelanggaran atas penguasaan lahan di kawasan hutan. Oleh karena itu, Perseroan tidak mengajukan permohonan melalui mekanisme PPTKH atau sesuai ketentuan dalam UUCK. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh. Jawab: Sampai dengan Surat Tanggapan ini disampaikan, tidak terdapat isu legalitas lahan sebagaimana dimaksud pada poin 3 yang memerlukan penetapan target waktu (timeline) penyelesaian tertentu. at -
Page 3 OCR 0.960
10. 11. 12. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan? Jawab: Perseroan telah membentuk sistem pengawasan dan audit internal lintas divisi (Corporate Legal, Social, Security & Licenses, Sustainability & Certification, dan Unit Internal Audit) untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional Perseroan telah sesuai dengan ketentuan perizinan, regulasi kehutanan, dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance, “GCG”). Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya? Jawab: Perseroan mengimplementasikan sistem manajemen risiko hukum, operasional dan kepatuhan secara terstruktur, termasuk terkait dengan pengelolaan lahan, dengan tujuan untuk mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola potensi risiko. Perseroan senantiasa melakukan pengkinian dan evaluasi berkala terhadap profil risiko usaha, serta langkah-langkah antisipatifnya. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan? Jawab: Berdasarkan hasil evaluasi internal Perseroan yang mana kegiatan operasional Perseroan dilakukan berdasarkan izin yang diterbitkan oleh instansi berwenang, dengan demikian risiko denda maupun penertiban lahan tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan. Perseroan dapat tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal dan berkomitmen untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan. Demikian penjelasan ini Kami sampaikan.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Agraria
p.2
unresolved
org
Pertanahan Nasioanl
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.