Back to announcement
20251010_ROTI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31966724_lamp1.pdf
Other Text extracted ROTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
(“Keterbukaan Informasi”)
DALAM RANGKA RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
MELALUI PELAKSANAAN PROGRAM INSENTIF JANGKA PANJANG 2026 – 2030
KEPADA MANAJEMEN DAN/ATAU DIREKSI PERSEROAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 21.C
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 29 TAHUN 2023
TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN
OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
PT NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam Bidang industri produk roti dan kue, pengolahan produk dari susu lainnya, pengolahan sari buah
dan sayuran, minuman ringan, perdagangan besar produk roti, perdagangan besar minuman non alkohol bukan
susu, perdagangan besar susu dan produk susu, makanan dari cokelat dan kembang gula dari cokelat.
Kantor Pusat:
Kawasan Industri MM2100
Jl. Selayar Blok A9
Cikarang Barat, Bekasi
Jawa Barat 17530
E-mail: corporate.secretary@sariroti.com
Website: www.sariroti.com
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali melalui pelaksanaan program insentif
jangka panjang tahun 2026 – 2030 kepada manajemen dan/atau direksi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya
50.000.000 (lima puluh juta) saham atau 0,81% dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Program
ini tidak akan menimbulkan dilusi kepemilikan saham dikarenakan tidak terdapat penerbitan saham baru dari
portepel Perseroan.
Sehubungan dengan rencana tersebut dan sesuai dengan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (”POJK 29/2023”), Perseroan akan memintakan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal
18 November 2025.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2025
Page 2
LATAR BELAKANG
Dengan ini Perseroan memberitahukan kepada para pemegang saham bahwa Perseroan telah melaksanakan
program pembelian kembali saham Perseroan (“Program Buyback”) berdasarkan Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka, yang
selanjutnya diubah dengan POJK 29/2023.
Perseroan telah melakukan Program Buyback sejak tahun 2021 hingga 2025 dengan jumlah seluruh saham
hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini sebesar 564.213.400 (lima ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga
belas ribu empat ratus) saham (“Saham Treasuri”) atau mewakili 9,12% (sembilan koma dua belas persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Rincian periode pelaksanaan dan realisasi jumlah saham hasil Program Buyback adalah sebagai berikut:
No. Tanggal Keterbukaan Periode Pembelian Laporan Hasil Pembelian Kembali Jumlah
Informasi / Tanggal Kembali Saham Saham Perseroan Pembelian
Persetujuan Rapat Umum Kembali Saham
Pemegang Saham Perseroan
1 19 April 2021 1) 20 April 2021 s/d 19 23 Juli 2021 berdasarkan Surat No. 80.206.400
Juli 2021 094/FCS/L/VII/2021
2 19 Juli 2021 1) 21 Juli 2021 s/d 20 21 Oktober 2021 berdasarkan Surat 66.769.400
Oktober 2021 No. 167/FCS/L/X/2021
3 19 Oktober 2021 1) 21 Oktober 2021 s/d 21 Januari 2022 berdasarkan Surat 145.963.600
20 Januari 2022 No. 018/FCS/L/I/2022
4 19 Januari 2022 1) 21 Januari 2022 s/d 20 April 2022 berdasarkan Surat No. 143.722.600
20 April 2022 092/FCS/L/IV/2022
5 20 April 2022 1) 21 April 2022 s/d 20 21 Juli 2022 berdasarkan Surat No. 7.684.600
Juli 2022 178/FCS/L/VII/2022
6 20 Juli 2022 1) 21 Juli 2022 s/d 20 21 Oktober 2022 berdasarkan Surat 36.797.300
Oktober 2022 No. 236/FCS/L/X/2022
7 06 Agustus 2024 2) 06 Agustus 2024 s/d 06 Agustus 2025 berdasarkan Surat 83.069.500
05 Agustus 2025 No. 049/FCS/L/VIII/2025
Total 564.213.400
Keterangan:
1)
tanggal keterbukaan informasi untuk pelaksanaan pembelian kembali saham yang tidak memerlukan persetujuan RUPS, sesuai dengan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan No.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.2/POJK.04/2013 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
2)
tanggal RUPS yang menyetujui pelaksanaan pembelian kembali saham, sesuai dengan POJK 29/2023.
Sesuai dengan Pasal 21 POJK 29/2023, saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara, antara lain
melalui pelaksanaan program kepemilikan saham. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Perseroan berencana
untuk mengalokasikan Saham Treasuri sebanyak-banyaknya 50.000.000 (lima puluh juta) saham atau 0,81%
dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan untuk pelaksanaan program insentif jangka panjang 2026
– 2030 kepada manajemen dan/atau direksi Perseroan (“Program Insentif Jangka Panjang”).
1
Page 3
Sumber saham yang akan digunakan untuk Program Insentif Jangka Panjang adalah sebanyak-banyaknya
50.000.000 (lima puluh juta) saham Treasuri yang dibeli oleh Perseroan periode 6 Agustus 2024 hingga 5 Agustus
2025 (selanjutnya disebut sebagai ”Saham Alokasi Program”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16, 17, dan 18 POJK 29/2023, batas waktu pengalihan Saham Alokasi Program
adalah tanggal 5 Agustus 2031 untuk sebanyak-banyaknya sejumlah 50.000.000 (lima puluh juta) saham.
TUJUAN PENGALIHAN SAHAM
Program Insentif Jangka Panjang ini ditujukan untuk meningkatkan rasa memiliki terhadap Perseroan, sehingga
akan meningkatkan kinerja para peserta Program Insentif Jangka Panjang yang pada akhirnya akan meningkatkan
kinerja Perseroan secara konsisten dari tahun ke tahun. Perseroan akan terus melaksanakan strategi yang tepat
untuk menghasilkan kinerja yang maksimal bagi Perseroan dan mempertahankan pertumbuhan yang
berkesinambungan.
PERSYARATAN PESERTA PROGRAM INSENTIF JANGKA PANJANG
Peserta Program Insentif Jangka Panjang adalah direksi Perseroan dan/atau manajemen level yang memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh direksi dan berhak untuk berpartisipasi dalam program tersebut.
RENCANA PERIODE PELAKSANAAN
Program Insentif Jangka Panjang akan dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun terhitung sejak tahun 2026
hingga 2030 dan tidak melebihi tanggal batas waktu pengalihan kembali Saham Alokasi Program sebagaimana
dikemukakan di atas. Ketentuan mengenai tanggal pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang akan ditentukan
kemudian oleh Direksi Perseroan dan/atau komite yang akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan, dengan
mempertimbangkan antara lain usulan dan/atau masukan yang diterima Direksi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan, serta dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HARGA PELAKSANAAN SAHAM
Harga pelaksanaan saham dalam Program Insentif Jangka Panjang akan ditentukan oleh Direksi Perseroan
dengan metode perhitungan yang dianggap layak oleh Direksi Perseroan, antara lain dengan mempertimbangkan
pergerakan harga saham Perseroan pada periode yang terkait, usulan dan/atau masukan yang akan diterima
Direksi Perseroan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dan dengan tunduk kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
JUMLAH PEMBAYARAN OLEH PESERTA PROGRAM
Peserta Program Insentif Jangka Panjang akan mendapatkan alokasi saham sebagai insentif dimana beban biaya
yang timbul akan menjadi tanggung jawab Perseroan. Nilai alokasi saham untuk masing-masing penerima akan
dilakukan berdasarkan nilai bersih insentif setelah dipotong pajak penghasilan yang berlaku sesuai ketentuan
perpajakan.
2
Page 4
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN
Berikut ini proforma struktur permodalan sebelum dan setelah pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang:
Keterangan Sebelum Pelaksanaan Setelah Pelaksanaan
Program Insentif Jangka Panjang Program Insentif Jangka Panjang
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 17.200.000.000 344.000.000.000 17.200.000.000 344.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor :
1. PT Indoritel Makmur 1.594.467.000 31.889.340.000 25,77 1.594.467.000 31.889.340.000 25,77
Internasional
2. Demeter Indo Investment Pte. 1.370.798.546 27.415.970.920 22,16 1.370.798.546 27.415.970.920 22,16
Ltd.
3. Bonlights Investments Limited 1.285.984.899 25.719.697.980 20,79 1.285.984.899 25.719.697.980 20,79
4. Pasco Shikishima Corporation 525.864.777 10.517.295.540 8,50 525.864.777 10.517.295.540 8,50
5. Lief Holdings Pte. Ltd. 375.033.700 7.500.674.000 6,06 375.033.700 7.500.674.000 6,06
6. Masyarakat (kepemilikan di 470.126.566 9.402.531.320 7,60 470.126.566 9,402,531,320 7,60
bawah 5%)
7. Saham Treasuri 564.213.400 11.284.268.000 9,12 514,213,400 10,284,268,000 8,31
8. Manajemen dan/atau direksi - - - 50.000.000 1,000,000,000 0,81
Perseroan (Program Insentif
Jangka Panjang)
Jumlah Modal Ditempatkan dan 6.186.488.888 123.729.777.760 100,00 6.186.488.888 123.729.777.760 100,00
Disetor
Portepel 11.013.511.112 220.270.222.240 11.013.511.112 220.270.222.240
Mengingat bahwa Program Insentif Jangka Panjang akan dilakukan melalui pengalihan Saham Treasuri Perseroan,
maka pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang tidak akan menimbulkan dampak dilusi kepada para
pemegang saham, dikarenakan saham-saham yang akan dialihkan dalam Program Insentif Jangka Panjang bukan
merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel.
Saham Alokasi Program yang telah dibagikan dan dialihkan memiliki hak, kedudukan, dan derajat yang sama
dalam segala hal dengan saham-saham yang telah disetor di dalam Perseroan, termasuk dalam hak atas dividen
dan dapat mengeluarkan hak suara dalam rapat umum pemegang saham serta aksi korporasi lainnya yang
dilaksanakan oleh Perseroan.
KETENTUAN LOCK-UP
Ketentuan lebih lanjut mengenai perikatan para peserta Program Insentif Jangka Panjang selama masa lock-up
akan ditetapkan secara rinci berdasarkan keputusan Direksi dan/atau komite yang akan ditetapkan oleh Direksi
Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
Sehubungan dengan rencana Program Insentif Jangka Panjang menggunakan Saham Treasuri sebagaimana
dipaparkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para
pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 18 November
2025. RUPSLB tersebut akan dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan Undang-Undang tentang
Perseroan Terbatas, Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham, serta Anggaran Dasar Perseroan.
3
Page 5
Berikut ini rencana jadwal pelaksanaan RUPSLB:
Keterangan Tanggal
Pemberitahuan Agenda RUPSLB ke OJK 03 Oktober 2025
Pengumuman RUPSLB 10 Oktober 2025
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB 24 Oktober 2025
Panggilan RUPSLB 27 Oktober 2025
Penyelenggaraan RUPSLB 18 November 2025
Jakarta, 10 Oktober 2025
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
Direksi
4
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bonlights Investments Limited
p.4
unresolved
org
Pasco Shikishima Corporation
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.