Skip to content
Back to announcement

20251010_MGRO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966784_lamp1.pdf

Other Text extracted MGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
No    : 021/MG/X/2025                                                              Medan, 10 Oktober 2025
Lamp. : -

Kepada Yth.
Direktur Penilaian Perseroan
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, LL
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Up       : Kepala Divisi Penilaian Perseroan Group 3




Perihal : Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan Di Media Massa


Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya surat dari Bursa Efek Indonesia tertanggal 09 Oktober 2025 No. S-
1658/BEI.PP3/10-2025 tentang Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan Di Media Massa,
maka bersama surat ini kami ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:

     1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang
        berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?

        Jawaban :
        Ada dan sudah diserah-terimakan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Penegakan Hukum
        Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada tanggal 4 Agustus 2025.

     2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi
        tempat lahan tersebut berada.

        Jawaban :
        Lahan yang terletak di Desa Danau Rambai, Kec. Batang Gangsal, Kab. Indragiri Hulu,
        Prov dengan Luas Lahan yaitu 68,33 Ha yang telah diserahkan kepada Kelompok
        Kerja (Pokja) Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Riau.

     3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi
        administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan
        Agung, atau instansi terkait lainnya?

        Jawaban :
        Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
        dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, maupun
        instansi terkait lainnya sampai saat ini.

     4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan
        estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi
        denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.

                                                                                                                        1
                                         PT Mahkota Group Tbk
 Grand Jati Junction Lt.27 Jl. Perintis Kemerdekaan No. 3A, Medan 20231 - Indonesia Phone : +62 61 42009810 (Hunting)
                        Email : corporate@mahkotagroup.com; Website : www.mahkotagroup.com
Page 2
      Jawaban :
      Perseroan belum         menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi
      administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan
      Agung, maupun instansi terkait lainnya sehingga Perseroan belum dapat menyampaikan
      terkait estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan.

  5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan
     Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan ?

      Jawaban :
      Karena Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi
      administratif maka terkait dampak material dari potensi denda tersebut belum dapat
      kami sampaikan

  6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
     administratif tersebut?

      Jawaban :
      Karena Perseroan belum menerima sanksi administratif dari Satgas PKH maka
      Perseroan belum dapat menyampaikan rencana penyelesaian atas pembayaran
      denda/sanksi administratif tersebut.


  7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
     menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?

      Jawaban :
      Perseroan telah mengajukan permohonan penyelesaian keterlanjuran kegiatan
      Perkebunan kelapa sawit di dalam Kawasan hutan sesuai dengan ketentuan dalam
      Undang-Undang Cipta Kerja

  8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
     Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam
     Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) ?

      Jawaban :
      Perseroan telah mengajukan permohonan penyelesaian keterlanjuran kegiatan
      Perkebunan kelapa sawit di dalam Kawasan Hutan pada tanggal 1 Maret 2022 kepada
      Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktur
      Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara
     menyeluruh.

      Jawaban :
      Perseroan telah menyelesaikan proses permohonan keterlanjuran kegiatan Perkebunan
      kelapa sawit di dalam Kawasan hutan.



                                                                                                                       2
                                        PT Mahkota Group Tbk
Grand Jati Junction Lt.27 Jl. Perintis Kemerdekaan No. 3A, Medan 20231 - Indonesia Phone : +62 61 42009810 (Hunting)
                       Email : corporate@mahkotagroup.com; Website : www.mahkotagroup.com
Page 3
    10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh
        kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi
        kawasan hutan?



        Jawaban :
        Perseroan melakukan pemeriksaan dan perbaikan secara menyeluruh terhadap legalitas
        lahan yang dimiliki.

    11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
        pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?

        Jawaban :
        Perseroan akan mengajukan permohonan kerja sama operasional kepada PT Agrinas
        Palma Nusantara atas lahan Perkebunan yang telah diserah-terimakan kepada
        Kelompok Kerja (Pokja) Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

    12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan
        terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?

        Jawaban :
        Secara finansial, lahan tersebut senilai Rp 2,72 miliar dinilai tidak material terhadap
        kelangsungan usaha Perseroan, mengingat nilai tersebut hanya merepresentasikan
        2,36% dari total aset tetap Perseroan sebesar Rp 115,428 Miliar dan merupakan bagian
        yang sangat kecil dalam skala konsolidasi grup yang mencapai triliunan rupiah. Lebih
        lanjut, dampaknya terhadap nilai saham Perseroan juga diperkirakan sangat terbatas
        karena besaran potensi kerugian yang tidak signifikan dibandingkan kapitalisasi pasar
        Perseroan, sehingga tidak akan mempengaruhi fundamental bisnis inti maupun prospek
        pertumbuhan jangka panjang grup secara keseluruhan.



Demikian penjelasan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.


Hormat kami,
PT Mahkota Group Tbk




Usli
Direktur Utama




                                                                                                                         3
                                          PT Mahkota Group Tbk
  Grand Jati Junction Lt.27 Jl. Perintis Kemerdekaan No. 3A, Medan 20231 - Indonesia Phone : +62 61 42009810 (Hunting)
                         Email : corporate@mahkotagroup.com; Website : www.mahkotagroup.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published10 Oct 2025
Pages3
Characters7,354
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mahkota Group Tbk p.1 ×11
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible — Kejaksaan Agung p.1 ×3
possible person Usli · Direktur Utama p.3
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result