Back to announcement
20251010_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966758_lamp1.pdf
Other Text extracted MEJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 10 Oktober 2025
No. : 007/HDK/SP/X/2025
Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 6
Jl Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
U.P.: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Lanjutan
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat yang kami terima dengan nomor. S-11603/BEI.PP3/10-2025
tanggal 08 Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan, maka dengan ini kami
sampaikan tanggapan kami atas surat tersebut beserta dokumen dokumen pendukungnya jika
diperlukan.
1. Berikut Tanggapan Perseroan:
a. Latar belakang inkonsistensi informasi sehingga tidak terdapat nama Agustin
Widyawati dalam proforma susunan pemegang saham setelah pelaksanaan
pengambilalihan.
Tanggapan:
Berdasarkan informasi yang Perseroan peroleh dari PSP bahwa benar Agustin
Widyawati Senior Partner di Triple B, namun bukan UBO Triple B, namun akan
menjadi calon UBO Perseroan karena Agustin Widyawati bersama Triple B yang
akan membeli saham atau mengambilalih Perseroan. Dengan demikian, Triple B
menyampaikan tambahan penjelesan komposisi UBO Perseroan setelah
mengambilalih Perseroan sebagai berikut:
Triple B :
Noprian Fadli : 22,5%
Agustin Widyawati : 22,5%
Total : 45,0%
Page 2
b. Informasi terkini mengenai proforma susunan pemegang saham setelah pelaksanaan
pengambilalihan.
Tanggapan:
Berdasarkan informasi yang Perseroan peroleh dari PSP bahwa proforma susunan
pemegang saham langsung atau tidak langsung setelah pelaksanaan pengambilalihan
adalah sebagai berikut:
Noprian Fadli : 22,5%
Agustin Widyawati : 22,5%
Publik : 55,0%
c. Hubungan afiliasi antara Agustin Widyawati dengan Perseroan saat ini.
Tanggapan:
Tidak ada hubungan afiliasi antara Agustin Widyawati dengan Perseroan saat ini.
2. Berikut Tanggapan Perseroan:
a. Apakah Perseroan turut melaksanakan uji tuntas terhadap calon pengendali baru?
Tanggapan:
Perseroan tidak melakukan uji tuntas terhadap pengendali baru karena saat ini PSP
sedang melakukan diskusi dan negosiasi Rencana Pengambilalihan secara terbatas
dan confidential dengan Triple B. Namun demikian berdasarkan informasi yang
Perseroan terima dari PSP bahwa PSP telah melakukan back ground check dan
verifikasi atas nama Noprian Fadli, Agustin Widyawati, dan Triple B dengan hasil
yang baik, sehingga PSP bersedia untuk melakukan diskusi dan negosiasi Rencana
Pengambilalihan.
Selanjutnya informasi yang Perseroan terima dari PSP menjelaskan hasil back ground
check dan verifikasi atas nama Noprian Fadli, Agustin Widyawati, dan Triple B
adalah sebagai berikut:
Agustin Widyawati
Agustin Widyawati adalah Senior Agency Director di Wanaartha Life (2010 – 2022)
yang merupakan jabatan direktur non akta yang tidak ada keterkaitan dengan
permasalahan kondisi keuangan dan pembuatan laporan keuangan Wanaartha Life
yang mengakibatkan kerugian dan dicabutnya ijin operasional oleh OJK sebagaimana
yang terdapat dalam pemberitaan di atas. Selain itu kami juga mendapatkan informasi
yang positif dari sejumlah sekuritas atas reputasi Agustin Widyawati.
Noprian Fadli dan Triple B
Noprian Fadli adalah CEO dan Founder Triple B yang merupakan Perusahaan yang
bergerak di bidang jasa Financial Advisory di mana dalam periode 2019 sampai
dengan saat ini yang bersangkutan telah menorehkan prestasi menyelesaikan sejumlah
kasus-kasus PKPU besar dengan baik termasuk kasus PKPU Krena Life, hal ini juga
dapat dilihat dalam website Triple B (www.tripleb-advisory.com). Dengan demikian,
Page 3
Triple B dan Noprian Fadli tidak terkait dengan kondisi keuangan Krena Life yang memburuk dan akhirnya menyebabkan dicabutnya ijin operasional Kresna Life oleh OJK. b. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan uji tuntas terhadap calon pengendali baru, agar dapat disampaikan latar belakang atau alasan Perseroan tidak melakukan hal tersebut. Tanggapan: Sesuai penjelasan pada tanggapan poin 2a di atas. c. Dalam hal Perseroan turut melaksanakan uji tuntas, agar disampaikan pihak independen yang melakukan uji tuntas tersebut (jika ada). Tanggapan: Sesuai penjelasan pada tanggapan poin 2a di atas. d. Dalam hal Perseroan turut melaksanakan uji tuntas, agar disampaikan cakupan uji tuntas yang dilakukan oleh Perseroan. Tanggapan: Sesuai penjelasan pada tanggapan poin 2a di atas. e. Dalam hal Perseroan turut melaksanakan uji tuntas, agar disampaikan bagaimana keterkaitan calon pengendali baru dengan kasus-kasus tersebut. Tanggapan: Sesuai penjelasan pada tanggapan poin 2a di atas. f. Peran dan strategi Ibu Inkarani D.B. Prayanto selaku Komisaris Independen Perseroan dalam rangka melindungi kepentingan investor publik pada proses pengambilalihan ini. Tanggapan: Dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Independen, Ibu Inkarani D.B. Prayanto berperan aktif memastikan bahwa proses pengambilalihan saham dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku. Beliau turut memastikan bahwa setiap keputusan strategis mempertimbangkan kepentingan seluruh pemegang saham, khususnya investor publik, dengan menekankan prinsip keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan perlakuan yang adil (fair treatment). Selain itu, beliau mendorong manajemen untuk melakukan komunikasi yang jelas dan tepat waktu kepada publik, guna menjaga kepercayaan investor serta integritas Perseroan di pasar modal.
Page 4
g. Strategi Perseroan dalam memastikan bahwa tidak terdapat risiko manipulasi laporan
keuangan atau praktik tidak transparan setelah perubahan pengendali.
Tanggapan:
Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi laporan keuangan
pasca perubahan pengendali dengan menerapkan berbagai langkah penguatan tata
kelola perusahaan (Good Corporate Governance). Strategi yang ditempuh antara lain:
• Memperkuat fungsi audit internal untuk memastikan seluruh transaksi dan
pencatatan keuangan dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
• Meningkatkan peran Komite Audit dan Komisaris Independen dalam
melakukan pengawasan atas laporan keuangan serta proses pelaporan publik.
• Menunjuk auditor eksternal independen yang bereputasi baik guna menjamin
objektivitas dan akurasi hasil audit.
• Menerapkan sistem pengendalian internal yang ketat serta kebijakan pelaporan
pelanggaran (whistleblowing system) agar setiap potensi ketidaksesuaian dapat
segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.
Melalui langkah-langkah tersebut, Perseroan memastikan bahwa tidak terdapat ruang
bagi manipulasi atau praktik tidak transparan, serta seluruh proses pelaporan
keuangan mencerminkan kondisi keuangan Perseroan yang sebenarnya.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan,
kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Harta Djaya Karya Tbk
Richie Adrian Hartanto S
Direktur Utama
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.