Skip to content
Back to announcement

20251010_CSRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966621_lamp1.pdf

Other Text extracted CSRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.929
em A

CSR

-—

Jakarta, 10 Oktober 2025

Nomor :114/ CSR-JKT/Dir/X/2025

Lampiran 1

Perihal : Penjelasan Atas Pemberitaan Media Massa
Kepada Yth,

OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

U.p. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Dengan Hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 31/2015”), PT Cisadane Sawit Raya Tbk (“Perseroan”) melalui surat ini menyampaikan
tanggapan atas Surat Bursa Efek Indonesia dengan nomor S-11655/BEI.PP3/10-2025 perihal
Pemberitaan Media Massa Detiknews dengan judul “Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit
Segera Ditindak" pada tanggal 6 Oktober 2025 sebagai berikut:

Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut
(Merujuk pada lampiran surat)

1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang
berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?
Perseroan atau entitas dalam grup usaha tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada
di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah.
2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi
tempat lahan tersebut berada
Perseroan tidak memiliki lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau
sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK,
Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya?
Perseroan tidak menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi
terkait lainnya.
HEAD OFFICE MEDAN OFFICE 2
Ruko CBD Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya R-2 / 8-25 RT. 022 RW. 008 Jl. Karsa No. 25 (Sei Agul)
Penjaringan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara DKI Jakarta14440 Medan 20117
T 46221 6667 3312-15 T 46261 661 4328

F 46221 6667 3310-11 F 46261 6627913
Page 2 OCR 0.949
CSR

3.

Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar
dijelaskan estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan,
dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal
penguasaan lahan.

Perseroan tidak memperoleh surat sebagaimana dijelaskan pada poin 3 sehingga tidak

ada denda yang dikenakan pada Perseroan.

5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan
keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba
bersih tahunan?

Tidak terdapat dampak material terhadap laporan keuangan karena Perseroan tidak
mendapatkan surat sebagaimana dijelaskan pada poin 3.

6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran
denda/sanksi administratif tersebut?

Perseroan tidak mendapatkan surat maupun informasi perihal denda/sanksi
administratif sehingga tidak ada rencana yang disusun untuk penyelesaian pembayaran.

7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan

untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam
kawasan hutan?
Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah pengembangan usaha
dan proaktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh
peraturan dipatuhi dengan baik, sehingga sampai saat ini tidak ada area operasional yang
terindikasi berada di dalam kawasan hutan.

8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme

Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai
ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)?
Perseroan tidak memiliki area operasional yang berada di dalam kawasan hutan sehingga
tidak mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah
dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
(UUCK).

9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut
secara menyeluruh.

Tidak ada target waktu penyelesaian legalitas lahan karena tidak ada area operasional
Perseroan yang termasuk dalam kawasan hutan.

10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh

kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan

regulasi kawasan hutan?

Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan

operasional perkebunan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan

dan regulasi kawasan hutan. Langkah perbaikan dilakukan dengan peningkatan
pemahaman SDM terkait aspek legal dan lingkungan, pelaksanaan audit kepatuhan
berkala, serta koordinasi aktif dengan instansi pemerintah terkait.

MEDAN OFFICE ja

HEAD OFFICE

Ruko CBD Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya R-2 / B-25 RT. 022 RW. 008 Jl. Karsa No. 25 (Sei Agul)
Penjaringan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara DKI Jakarta14440 Medan 20117

T 46221 6667 3312-15 T 16261 661 4328

F 46221 6667 3810-11 F 462616627913
Page 3 OCR 0.943
CSR
.—

11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau

pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?

Perseroan tidak memiliki lahan di kawasan hutan sehingga strategi dalam mengelola
risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan belum menjadi prioritas.
Perseroan fokus pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengembangan usaha dan
selalu berkomunikasi aktif dengan instansi terkait dalam pemenuhan ketentuan yang
berlaku.

12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban

Iahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?
Perseroan tidak memiliki ataupun mengelola lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan
sehingga dampak materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan
usaha dan harga saham Perseroan tidak ada.

Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham
perusahaan.

Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Demikian informasi ini kami sampaikan dalam rangka memenuhi keterbukaan informasi. Atas
perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Cisadane Sawit Raya Tbk

Direktur

Tembusan: PT Bursa Efek Indonesia

HEAD OFFICE MEDAN OFFICE

Ruko CBD Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya R-2 / B-25 RT. 022 RW. 008 Jl. Karsa No. 25 (Sei Agul)
Penjaringan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara DKI Jakarta14440 Medan 20117

T 46221 6667 381215 T 46261 661 4328

F 46221 6667 3310-11 F 16261 6627913

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published10 Oct 2025
Pages3
Characters6,649
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Cisadane Sawit Raya Tbk p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible — Kejaksaan Agung p.1 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia HEAD OFFICE MEDAN OFFICE p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result