Back to announcement
20251010_CSRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966621_lamp1.pdf
Other Text extracted CSRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.929
em A CSR -— Jakarta, 10 Oktober 2025 Nomor :114/ CSR-JKT/Dir/X/2025 Lampiran 1 Perihal : Penjelasan Atas Pemberitaan Media Massa Kepada Yth, OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 U.p. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dengan Hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), PT Cisadane Sawit Raya Tbk (“Perseroan”) melalui surat ini menyampaikan tanggapan atas Surat Bursa Efek Indonesia dengan nomor S-11655/BEI.PP3/10-2025 perihal Pemberitaan Media Massa Detiknews dengan judul “Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak" pada tanggal 6 Oktober 2025 sebagai berikut: Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut (Merujuk pada lampiran surat) 1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah? Perseroan atau entitas dalam grup usaha tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. 2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan tersebut berada Perseroan tidak memiliki lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. 3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya? Perseroan tidak menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya. HEAD OFFICE MEDAN OFFICE 2 Ruko CBD Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya R-2 / 8-25 RT. 022 RW. 008 Jl. Karsa No. 25 (Sei Agul) Penjaringan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara DKI Jakarta14440 Medan 20117 T 46221 6667 3312-15 T 46261 661 4328 F 46221 6667 3310-11 F 46261 6627913
Page 2 OCR 0.949
CSR 3. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan. Perseroan tidak memperoleh surat sebagaimana dijelaskan pada poin 3 sehingga tidak ada denda yang dikenakan pada Perseroan. 5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan? Tidak terdapat dampak material terhadap laporan keuangan karena Perseroan tidak mendapatkan surat sebagaimana dijelaskan pada poin 3. 6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi administratif tersebut? Perseroan tidak mendapatkan surat maupun informasi perihal denda/sanksi administratif sehingga tidak ada rencana yang disusun untuk penyelesaian pembayaran. 7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan? Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah pengembangan usaha dan proaktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh peraturan dipatuhi dengan baik, sehingga sampai saat ini tidak ada area operasional yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan. 8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)? Perseroan tidak memiliki area operasional yang berada di dalam kawasan hutan sehingga tidak mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). 9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh. Tidak ada target waktu penyelesaian legalitas lahan karena tidak ada area operasional Perseroan yang termasuk dalam kawasan hutan. 10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan? Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan operasional perkebunan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan. Langkah perbaikan dilakukan dengan peningkatan pemahaman SDM terkait aspek legal dan lingkungan, pelaksanaan audit kepatuhan berkala, serta koordinasi aktif dengan instansi pemerintah terkait. MEDAN OFFICE ja HEAD OFFICE Ruko CBD Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya R-2 / B-25 RT. 022 RW. 008 Jl. Karsa No. 25 (Sei Agul) Penjaringan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara DKI Jakarta14440 Medan 20117 T 46221 6667 3312-15 T 16261 661 4328 F 46221 6667 3810-11 F 462616627913
Page 3 OCR 0.943
CSR .— 11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya? Perseroan tidak memiliki lahan di kawasan hutan sehingga strategi dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan belum menjadi prioritas. Perseroan fokus pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengembangan usaha dan selalu berkomunikasi aktif dengan instansi terkait dalam pemenuhan ketentuan yang berlaku. 12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban Iahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan? Perseroan tidak memiliki ataupun mengelola lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan sehingga dampak materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan usaha dan harga saham Perseroan tidak ada. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Demikian informasi ini kami sampaikan dalam rangka memenuhi keterbukaan informasi. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Cisadane Sawit Raya Tbk Direktur Tembusan: PT Bursa Efek Indonesia HEAD OFFICE MEDAN OFFICE Ruko CBD Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya R-2 / B-25 RT. 022 RW. 008 Jl. Karsa No. 25 (Sei Agul) Penjaringan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara DKI Jakarta14440 Medan 20117 T 46221 6667 381215 T 46261 661 4328 F 46221 6667 3310-11 F 16261 6627913
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia HEAD OFFICE MEDAN OFFICE
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.