Skip to content
Back to announcement

20251010_JARR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966623_lamp1.pdf

Other Text extracted JARR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                                       PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
                                                                                                                      Head Office:
                                                                 Jl. Kodeco Km.1 RT 009, Desa Gunung Antasari Kec.Simpang Empat,
                                                                                              Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                   Telp: 0518-70786, 70789 Fax : 0518-74003, 70787
                                                                                                                        Site Plant:
                                                                             Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat,
                                                                                              Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                          Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id




No. Surat : 041/EXT-CORSEC/JARR/X/2025                                            Tanah Bumbu, 10 Oktober 2025

Kepada Yth :
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I lantai 6
Jakarta

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa

Dengaan Hormat,
Berdasarkan surat dari Bursa Efek Indonesia Nomor S-11652/BEI.PP2/10-2025 tanggal 09 Oktober
2025, maka dengan ini kami sampaikan tanggapannya sebagai berikut :

1.   Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam
     kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?
     Tanggapan :
     Perseroan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang
     sah.

2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan tersebut berada.
   Tanggapan :
   Tidak ada tanggapan

3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas
   Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya?
   Tanggapan :
   Tidak ada surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari satgas Penguatan Tata Kelola
   Hutan (PKH), KLKH, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya yang diterima oleh Perseroan.

4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total potensi denda
   yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak
   awal penguasaan lahan.
   Tanggapan :
   Karena tidak ada dalam poin 3, maka tidak ada estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan ke
   Perseroan

5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada
   pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?
   Tanggapan :
   Karena tidak ada dalam poin 4, maka tidak ada dampak material dari potensi denda tersebut terhadap
   laporan keuangan Perseroan khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan

6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi administratif tersebut?
   Tanggapan :
   Karena tidak ada dalam poin 5, maka Perseroan tidak ada penyelesaian pembayatan denda/sanksi.
Page 2
                                                                                     PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
                                                                                                                    Head Office:
                                                               Jl. Kodeco Km.1 RT 009, Desa Gunung Antasari Kec.Simpang Empat,
                                                                                            Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                 Telp: 0518-70786, 70789 Fax : 0518-74003, 70787
                                                                                                                      Site Plant:
                                                                           Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat,
                                                                                            Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                        Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id




7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk menyelesaikan status
   legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?
   Tanggapan :
   Perseroan tidak memiliki strategi dan langkah konkret dikarenakan tidak ada lahan Perseroan yang
   terindikasi berada dalam kawasan hutan.

8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam
   Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)?
   Tanggapan :
   Perseroan tidak mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam
   Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)


9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.
   Tanggapan :
   Tidak ada target waktu dari Perseroan dikarenakan tidak terdapat masalah pada lahan Perseroan.

10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional
    perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?
    Tanggapan :
    Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi
    kawasan hutan dengan memperkuat dari sisi legalitas di internal.

11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan yang
    tidak dapat diselesaikan legalitasnya?
    Tanggapan :
    Perseroan melakukan penguatan dari sisi legalitas lahan dan dari sisi operasional.

12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
    kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?
    Tanggapan :
    Perusahaan akan mengevaluasi rencana mitigasi yang ada, seperti langkah hukum untuk melawan denda,
    atau rencana cadangan untuk memindahkan operasional jika penertiban tidak dapat dihindari, dan
    Perseroan tetap berprinsip bahwa harga saham Perseroan ditentukan oleh mekanisme Pasar dan
    sentimen positif dari Publik.



    Hormat Kami,
    PT Jhonlin Agro Raya Tbk




   Indra Irawan                Temmy Iskandar
   Direktur Utama              Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published10 Oct 2025
Pages2
Characters6,841
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JHONLIN AGRO RAYA Tbk p.1 ×8
linked person Indra Irawan p.2
linked person Temmy Iskandar p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible — Kejaksaan Agung p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result