Back to announcement
20251010_JARR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966623_lamp1.pdf
Other Text extracted JARRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl. Kodeco Km.1 RT 009, Desa Gunung Antasari Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax : 0518-74003, 70787
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
No. Surat : 041/EXT-CORSEC/JARR/X/2025 Tanah Bumbu, 10 Oktober 2025
Kepada Yth :
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I lantai 6
Jakarta
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa
Dengaan Hormat,
Berdasarkan surat dari Bursa Efek Indonesia Nomor S-11652/BEI.PP2/10-2025 tanggal 09 Oktober
2025, maka dengan ini kami sampaikan tanggapannya sebagai berikut :
1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam
kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?
Tanggapan :
Perseroan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang
sah.
2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan tersebut berada.
Tanggapan :
Tidak ada tanggapan
3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas
Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya?
Tanggapan :
Tidak ada surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari satgas Penguatan Tata Kelola
Hutan (PKH), KLKH, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya yang diterima oleh Perseroan.
4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total potensi denda
yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak
awal penguasaan lahan.
Tanggapan :
Karena tidak ada dalam poin 3, maka tidak ada estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan ke
Perseroan
5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada
pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?
Tanggapan :
Karena tidak ada dalam poin 4, maka tidak ada dampak material dari potensi denda tersebut terhadap
laporan keuangan Perseroan khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan
6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi administratif tersebut?
Tanggapan :
Karena tidak ada dalam poin 5, maka Perseroan tidak ada penyelesaian pembayatan denda/sanksi.
Page 2
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl. Kodeco Km.1 RT 009, Desa Gunung Antasari Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax : 0518-74003, 70787
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk menyelesaikan status
legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?
Tanggapan :
Perseroan tidak memiliki strategi dan langkah konkret dikarenakan tidak ada lahan Perseroan yang
terindikasi berada dalam kawasan hutan.
8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam
Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)?
Tanggapan :
Perseroan tidak mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam
Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)
9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.
Tanggapan :
Tidak ada target waktu dari Perseroan dikarenakan tidak terdapat masalah pada lahan Perseroan.
10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional
perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?
Tanggapan :
Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi
kawasan hutan dengan memperkuat dari sisi legalitas di internal.
11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan yang
tidak dapat diselesaikan legalitasnya?
Tanggapan :
Perseroan melakukan penguatan dari sisi legalitas lahan dan dari sisi operasional.
12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?
Tanggapan :
Perusahaan akan mengevaluasi rencana mitigasi yang ada, seperti langkah hukum untuk melawan denda,
atau rencana cadangan untuk memindahkan operasional jika penertiban tidak dapat dihindari, dan
Perseroan tetap berprinsip bahwa harga saham Perseroan ditentukan oleh mekanisme Pasar dan
sentimen positif dari Publik.
Hormat Kami,
PT Jhonlin Agro Raya Tbk
Indra Irawan Temmy Iskandar
Direktur Utama Direktur
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.