Skip to content
Back to announcement

20251009_GIAA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31966467_lamp1.pdf

Other Text extracted GIAA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
  PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
    MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                           PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                      (“Perseroan”)

                                        Kegiatan Usaha
                                   Jasa Angkutan Udara Niaga

                           Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                       Kantor Pusat                       Kantor Manajemen
                 Gedung Garuda Indonesia              Gedung Manajemen Garuda
                  Jl. Kebon Sirih No. 46A             Garuda City, Bandar Udara
                 Jakarta - 10110, Indonesia          Internasional Soekarno-Hatta
                                                    Tangerang - 15111, Indonesia
                                                          Tel.: (021) 25601102
                                  Situs web: www.garuda-indonesia.com
                         Email: treasury.financing@garuda-indonesia.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA INFORMASI
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR. TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI, MAKA PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN DIUMUMKAN OLEH PERSEROAN
PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA.

          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025




                                                1
Page 2
                                      DEFINISI


BEI                          :   PT Bursa Efek Indonesia.

Biro Administrasi Efek       :   PT Datindo Entrycom sebagai biro administrasi efek yang
                                 ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi
                                 saham Perseroan.

DAM                          :   PT Danantara Asset Management (Persero).

DPS                          :   Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh Biro
                                 Administrasi Efek.

Harga Pelaksanaan            :   Harga pelaksanaan setoran modal dalam PMTHMETD dan
                                 harga pelaksanaan konversi pinjaman pemegang saham.

Hari Bursa                   :   Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di BEI, yaitu hari
                                 Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari
                                 yang dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI.

Hari Kalender                :   Setiap hari atau hari-hari dalam 1 (satu) tahun tanpa
                                 pengecualian termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
                                 nasional sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah dan Hari
                                 Kerja.

Keterbukaan Informasi        :   Keterbukaan Informasi sehubungan dengan PMTHMETD
                                 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

Laporan Keuangan Perseroan   :   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk yang
                                 berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh
                                 Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma
                                 anggota jaringan Ernst & Young Global Limited).

Menteri Hukum                :   Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan
                                 Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK                          :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                                 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas
                                 dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                                 kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                                 perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
                                 lembaga keuangan lainnya.

Pemegang Saham Perseroan     :   Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar
                                 dalam DPS.

Putusan Homologasi           :   Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
                                 Pusat No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal
                                 27 Juni 2022 dalam rangka menghomologasi atau
                                 mengesahkan Rencana Perdamaian.

Peraturan No. I-A            :   Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-
                                 00101/BEI/12-2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
                                 Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
                                 Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Pertamina                    :   PT Pertamina (Persero).



                                           2
Page 3
 PMTHMETD                          :    Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                        dalam    rangka perbaikan   posisi   keuangan    dengan
                                        memperhatikan POJK No. 14/2019 (sebagaimana didefinisikan
                                        di bawah ini).


 POJK No. 14/2025                  :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2025
                                        tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
                                        Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
                                        Secara Elektronik.

 POJK No. 15/2020                  :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                                        tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                                        Pemegang Saham.

 POJK 31/2017                      :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2017
                                        tentang Pengeluaran Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda.

 POJK No. 14/2019                  :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
                                        tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                                        32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                                        Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                                        Dahulu, dibaca bersama dengan ketentuan Peraturan Otoritas
                                        Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                        Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
                                        Efek Terlebih Dahulu.

 POJK No. 42/2020                  :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
                                        tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

 Citilink                          :    PT Citilink Indonesia.

 RUPSLB                            :    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                                        rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 12 November
                                        2025.

 Saham Baru                        :    Saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dalam jumlah
                                        ~407.897.094.461 lembar saham, yang akan dikeluarkan
                                        sehubungan dengan PMTHMTED.

 SHL                               :    Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan
                                        sebagai debitur, DAM sebagai kreditur, dan Citilink sebagai
                                        obligor tanggal 24 Juni 2025.

 Transaksi                         :    Pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan sebagaimana
                                        diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, beserta transaksi-
                                        transaksi terkait.

 UU BUMN                           :    Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
                                        Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
                                        Milik Negara.

                                          PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada OJK sehubungan dengan pelaksanaan restrukturisasi dalam
rangka penyehatan Perseroan melalui PMTHMETD yang akan dilakukan oleh DAM dengan cara (i) setoran
modal dalam bentuk uang tunai; dan (ii) konversi pinjaman pemegang saham menjadi Saham Baru
sebagaimana telah dipublikasikan oleh Perseroan melalui Keterbukaan Informasi tanggal 24 Juni 2025.




                                                  3
Page 4
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
bahwa Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya POJK No. 14/2019, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap mengenai
transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.

                                 KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan, didirikan dengan nama Garuda Indonesian Airways N.V. yang berkedudukan di Jakarta
berdasarkan Akta No. 137 tanggal 31 Maret 1950 yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat dalam keputusannya
tertanggal 31 Maret 1950 dengan No. J.A. 5/12/10, sebagaimana telah didaftarkan dalam buku register di
Kantor Pengadilan Negeri di Jakarta di bawah No. 327 pada tanggal 21 April 1950, dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Serikat No. 30 tanggal 12 Mei 1950, Tambahan No. 136.

Status Perseroan sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) dibentuk berdasarkan Akta No. 8 tanggal 4 Maret
1975 sebagaimana diubah dengan Akta No. 42 tanggal 21 April 1975, dan kemudian diubah dengan Akta No.
24 tanggal 12 Juni 1975, ketiganya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
Y.A. 5/225/8 tertanggal 23 Juni 1975, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 1 Juli
1975 berturut-turut di bawah No. 2250, 2251, dan 2252, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 1975, Tambahan No. 434 (“Akta Pendirian”).

Akta Pendirian tersebut selanjutnya beberapa kali telah diubah, dan terakhir kali diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No.83 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0036516.AH.01.02.Tahun 2023
tanggal 27 Juni 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 4 Juli
2023, Tambahan No. 19220 (“Anggaran Dasar Perseroan”).


Kegiatan Usaha Perseroan

Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang jasa angkutan udara niaga, serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas melalui kegiatan usaha industri
pengolahan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, aktivitas kesehatan
manusia (terrnasuk perdagangan), pergudangan dan penyimpanan, real estat dan aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya.

Susunan Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0313998
tanggal 21 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164735.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 21 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen             :   Fadjar Prasetyo
 Komisaris Independen                                       :   Mawardi Yahya
 Komisaris                                                  :   Chairal Tanjung
 Komisaris                                                  :   Glenny Kairupan


                                                      4
Page 5
Direksi
 Direktur Utama                                          :   Wamildan Tsani
 Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                  :   -
 Direktur Niaga                                          :   Reza Aulia Hakim
 Direktur Operasi                                        :   Dani Haikal Iriawan
 Direktur Teknik                                         :   Mukhtaris
 Direktur Human Capital & Corporate Service              :   Eksitarino Irianto

Struktur Permodalan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal Keterbukaan Informasi ini, berikut merupakan struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi diumumkan:

          Modal                           Saham                               Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                     207.752.981.875                         47.527.754.002.302
 Modal Ditempatkan dan
                                                   91.480.783.837                        24.738.403.186.854
 Disetor

Komposisi Pemegang Saham

                                                                                              Persentase
         Pemegang Saham                 Lembar Saham                Nilai Nominal (Rp)
                                                                                                 (%)
 Saham Seri A Dwiwarna:
    Negara Republik Indonesia                                1                       459                   0


 Saham Biasa Atas Nama Seri B:
 • DAM                                        15.670.777.620           7.912.886.927.580             17,130
 • PT Trans Airways                            7.316.798.262           3.358.410.402.258              7,998
 • Pemegang saham lainnya                      2.899.000.371           1.330.641.170.289              3,169
    dengan kepemilikan dibawah
    5%

 Saham Biasa Atas Nama Seri C:
 • DAM                                        43.367.346.782           8.499.999.969.272             47,406
 • Pemegang saham lainnya                     22.226.860.801           4.356.464.716.996             24,297
    dengan kepemilikan dibawah
    5%

 Total                                        91.480.783.837         24.738.403.186.854                 100

Ikhtisar data keuangan Perseroan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

Berikut ini adalah informasi ikhtisar data keuangan Perseroan yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan.

Laporan Posisi Keuangan

                         Uraian (dalam dolar AS)                                    30 Juni 2025
Total Aset Lancar                                                                                581.196.582
Total Aset Tidak Lancar                                                                        5.933.228.702
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                 1.318.112.858
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                6.692.732.710
Total Ekuitas                                                                                (1.496.420.284)



                                                    5
Page 6
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                           Uraian (dalam dolar AS)                                   30 Juni 2025
 Pendapatan Usaha                                                                            1.548.201.466
 Beban Usaha                                                                               (1.504.725.398)
 Beban Usaha Lainnya                                                                         (205.768.906)
 Rugi Sebelum Pajak                                                                          (162.292.838)
 Manfaat Pajak                                                                                  19.456.841
 Rugi Tahun Berjalan                                                                         (142.835.997)

Rasio Keuangan Penting Perseroan Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.

                              Rasio Keuangan                                         30 Juni 2025
 Modal Kerja Bersih                                                                          (736,916,276)
 Rasio Lancar (x)                                                                                     0,44
 Utang terhadap Aset (%)                                                                             123%

Rasio Keuangan Perseroan yang berlaku pada perjanjian-perjanjian utang dengan Kreditur Berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan:

                              Rasio Keuangan                                         30 Juni 2025
 Cash Ratio (USD)                                                                                  16.03%
 Debt to Equity Ratio (x)                                                                           (5.35)
 Total consolidated Equity                                                                 (1,496,420,284)

                                 KETERANGAN MENGENAI PMTHMETD

I.   Alasan dan Tujuan Penambahan Modal

     Paska restrukturisasi penyelamatan Perseroan yang telah dilakukan di tahun 2022, Perseroan berhasil
     menurunkan nilai utang, dan memperbaiki nilai ekuitas. Dari sisi aspek operasional, Perseroan mampu
     melakukan optimalisasi jaringan rute, rasionaliasi jumlah dan tipe pesawat, renegosiasi kontrak pesawat
     dan peningkatan pada pendapatan kargo serta ancillary.

     Meskipun telah dilakukan Restrukturisasi Penyelamatan, masih terdapat beberapa kondisi yang dihadapi
     oleh Perseroan yang menghambat transformasi Perseroan menjadi perusahaan yang sehat:
     1. Belum terealisasinya rencana rights issue tahap 2 untuk investor strategis atau investor lainnya.
     2. Perseroan belum membukukan ekuitas positif sehingga menghambat akses pendanaan dan terdapat
         potensi delisting.
     3. Peningkatan realisasi maintenance dan restorasi pesawat yang menyebabkan kinerja operasional
         Perseroan dan Citilink menurun.
     4. Restrukturisasi penyelamatan berfokus pada Perseroan dan belum menyertakan anak usahanya,
         termasuk Citilink.
     5. Pemulihan trafik penerbangan yang lebih lambat dari proyeksi awal Perseroan.

     Adapun implementasi restrukturisasi penyehatan Perseroan telah disetujui berdasarkan Surat Menteri
     BUMN No. S-373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Restrukturisasi dalam rangka
     Penyehatan Garuda, yang didasarkan pada Persetujuan Presiden No. B-299/M/D-1/HK.02.02/06/2025.
     Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan posisi keuangan. Berdasarkan neraca Laporan
     Keuangan Konsolidasi Audited Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memenuhi kondisi modal
     kerja bersih negatif sebesar USD 1.496.420.284. Jumlah liabilitas Perseroan tercatat sebesar USD
     8.010.845.568 dan total aset Perseroan yang tercatat sebesar USD 6.514.425.284 sehingga persentase
     total liabilitas terhadap total aset Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar 123%.

     Memperhatikan bahwa sampai dengan pelaksanaan RUPSLB di tanggal 12 November 2025 Perseroan
     masih mencatatkan modal kerja bersih negatif dan total liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen)
     dari total aset, maka berdasarkan Pasal 3 huruf a juncto Pasal 8B huruf b POJK No. 14/2019, Perseroan

                                                     6
Page 7
       dapat melaksanakan PMTHMETD di atas 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
       Perseroan.

       Adapun tujuan dilakukannya PMTHMETD, antara lain:
       1. Perbaikan nilai ekuitas Perseroan secara konsolidasi;
       2. Perbaikan likuiditas Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dan mengurangi liabilitas
           Perseroan secara konsolidasi; dan
       3. Perbaikan kondisi keuangan yang lebih lanjut akan membantu keberlangsungan usaha Perseroan
           di masa yang akan datang dengan pondasi keuangan yang lebih baik.

       Perseroan memiliki peranan dan kontribusi penting sebagai penopang konektivitas arus barang dan
       penumpang baik di dalam negeri maupun mancanegara yang mampu mendorong pergerakan dan
       pemerataan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Lebih lanjut, Perseroan juga merupakan salah satu lini
       bisnis strategis di Indonesia di mana Perseroan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia
       di masa yang akan datang. Untuk itu diperlukan strategi dalam memperbaiki posisi keuangan khususnya
       untuk membantu masalah likuiditas Perseroan melalui pelaksanaan Transaksi dalam rangka
       keberlangsungan usaha Perseroan yang lebih baik ke depan.

II.    Rencana Penggunaan Dana

       Dana hasil pelaksanaan PMTHMETD (yang meliputi setoran modal tunai dan konversi pinjaman
       pemegang saham ~USD 1.846.320.636), setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait Transaksi,
       seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk mendukung keberlangsungan usaha dan memperbaiki
       posisi keuangan Perseroan. Rincian penggunaan dana tersebut antara lain sebagai berikut:

       1. Sebesar 29% digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan operasional Perseroan, yang meliputi
          pembayaran biaya perawatan dan perbaikan pesawat.
       2. Sebesar 37% digunakan untuk melakukan peningkatan modal pada Citilink dalam rangka
          pembiayaan modal kerja dan operasional Citilink, yang meliputi pembayaran biaya perawatan dan
          perbaikan pesawat.
       3. Sebesar 22% digunakan untuk melakukan ekspansi armada Perseroan dan Citilink.
       4. Sebesar 12% digunakan untuk melakukan peningkatan modal pada Citilink, yang akan digunakan
          untuk melakukan pembayaran atas utang pembelian bahan bakar pesawat Citilink dari Pertamina
          periode 2019 hingga 2021.

       Penggunaan dana hasil PMHMETD ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perbaikan
       posisi keuangan Perseroan, meningkatkan ekuitas, memperkuat struktur permodalan, serta mendukung
       keberlanjutan usaha Perseroan dan entitas anak di masa yang akan datang.

III.   Keterangan Mengenai Pemodal sekaligus Pemberi Pinjaman

       Pemodal sekaligus kreditur yang berhak menerima ekuitas adalah DAM. DAM adalah badan hukum yang
       didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beralamat di Wisma Danantara Indonesia, Jl. Jenderal Gatot
       Subroto Kav. 36-38, RT/RW 007/001, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI
       Jakarta.

       Maksud dan tujuan DAM adalah melakukan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak
       perusahaan di bidang jasa minyak dan gas bumi, pertambangan, penyediaan tenaga listrik
       penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika, perbankan, penyediaan produk biologi
       dan farmasi, perkebunan, pariwisata dan pendukung, keuangan dan investasi, industri pangan, pertanian,
       perikanan, perdagangan, perpupukan, kepelabuhanan, pengangkutan, industri pertahanan, jasa survei
       serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya DAM berdasarkan prinsip tata kelola
       perusahaan yang baik.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DAM dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
       sebagai berikut:
       a. Aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau melakukan penyertaan modal dalam badan
          lain;
       b. Aktivitas kantor pusat;
       c. Investasi langsung atau tidak langsung;
       d. Aktivitas konsultansi manajemen;

                                                       7
Page 8
e. Aktivitas penunjang jasa keuangan lain;
f. Aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat;
g. Aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan DAM sebagaimana dimaksud dalam
   anggaran dasar DAM.

Anggaran Dasar DAM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 135 tanggal
24 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan. Perubahan Anggaran Dasar telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum
Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0197028 tanggal 25 Juli 2025.

Komposisi Pemegang Saham

Susunan pemegang saham DAM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

                                                               Jumlah nominal saham      Persentase
      Pemegang Saham                 Jumlah saham
                                                                       (Rp)                 (%)
 Negara Republik Indonesia                    10.373.020            10.373.020.000.000              1
 Badan Pengelola Investasi
                                           1.026.928.980         1.026.928.980.000.000             99
 Daya Anagata Nusantara
 Total                                     1.037.302.000         1.037.302.000.000.000            100

Komposisi Manajemen

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi DAM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                           :   Rabin Indrajad Hattari
 Komisaris Independen                                      :   Haryo Baskoro Wicaksono
 Komisaris Independen                                      :   Agus Sugiarto
 Komisaris                                                 :   Bambang Sugeng Rukmono

Direksi
 Direktur Utama                                            :   Dony Oskaria
 Direktur                                                  :   Febriany Eddy
 Direktur                                                  :   Agus Dwi Handaya
 Direktur                                                  :   Setyanto Hantoro
 Direktur                                                  :   Banardi Riko
 Direktur                                                  :   Sahala Situmorang
 Direktur                                                  :   R. Benny Susanto*
 Direktur                                                  :   Sinung Triwulandari**

* Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi
Indonesia No. DU.212/KP.005/IDS-25 tanggal 27 Agustus 2025, Bapak R. Benny Susanto telah diangkat
sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia dan telah
mengajukan pengunduran diri sebagai Direksi DAM per tanggal 27 Agustus 2025 melalui Surat kepada
Menteri Badan Usaha Milik Negara tanggal 27 Agustus 2025. Sesuai dengan Pasal 67 Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, jabatan Bapak
R. Benny Susanto sebagai Direktur DAM dengan demikian telah berakhir pada 27 Agustus 2025.

** Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Inspeksi Sertifikasi dan Survey Indonesia No. SK-233/MBU/08/2025 dan No.
SK.050/DI-DAM/DO/2025 tanggal 26 Agustus 2025, Ibu Sinung Triwulandari telah diangkat sebagai
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Teknologi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inspeksi
Sertifikasi dan Survey Indonesia dan telah mengajukan pengunduran diri sebagai Direksi DAM per
tanggal 26 Agustus 2025 melalui Surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara tanggal 26 Agustus
2025. Sesuai dengan Pasal 67 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organ dan

                                                8
Page 9
     Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, jabatan Ibu Sinung Triwulandari sebagai Direktur
     DAM dengan demikian telah berakhir pada 26 Agustus 2025.

     Sifat Hubungan Afiliasi

     Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan DAM yaitu hubungan antara perusahaan dan Pemegang
     Saham Utama, di mana DAM sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan yang memiliki lebih dari
     20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK No. 14/2019, penambahan modal dalam rangka perbaikan
     posisi keuangan yang dilakukan oleh pihak terafiliasi dikecualikan dari kewajiban untuk mengikuti
     ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

     Lebih lanjut dapat disampaikan bahwa pelaksanaan Transaksi tidak akan menyebabkan perubahan
     pengendali di Perseroan.

     Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya PMTHMETD oleh Pihak Terafiliasi

     Pelaksanaan PMTHMETD oleh DAM sebagai pihak terafiliasi dilakukan dengan mempertimbangkan
     urgensi perbaikan posisi keuangan Perseroan secara menyeluruh, serta kebutuhan pendanaan yang
     mendesak untuk menjaga kelangsungan usaha dan operasional Perseroan dan entitas anak. Adapun
     dengan kondisi DAM sebagai Pemegang Saham Utama menunjukan adanya komitmen jangka panjang
     terhadap keberlangsungan dan pengembangan usaha Perseroan, sehingga partisipasi DAM dalam
     PMTHMETD diharapkan dapat memberikan keyakinan atas tersedianya dana yang diperlukan untuk
     restrukturisasi keuangan, pelunasan kewajiban, dan penguatan modal kerja.

     Selain itu, pelaksanaan PMTHMETD oleh pihak terafiliasi memberikan kepastian dan efisiensi dalam
     proses penggalangan dana, mengingat DAM telah memahami kondisi keuangan dan kebutuhan strategis
     Perseroan. Dengan demikian, pelaksanaan PMTHMETD oleh DAM diharapkan dapat memberikan
     dampak positif terhadap perbaikan struktur permodalan, peningkatan likuiditas, serta mendukung
     keberlangsungan usaha Perseroan di masa yang akan datang. Setiap tahapan pelaksanaan Transaksi
     akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang
     baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IV. Rencana Penyetoran Modal Tunai

     DAM akan melakukan penyetoran modal secara tunai kepada Perseroan senilai sebanyak-banyaknya
     USD 1.441.320.636, yang akan dilakukan melalui pengambilan bagian atas saham yang diterbitkan
     dalam PMTHMETD. Penyetoran modal melalui PMTHMETD wajib terlebih dahulu memperoleh
     persetujuan RUPS untuk menyetujui antara lain perubahan modal dasar, ditempatkan dan disetor,
     termasuk perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Peseroan. RUPSLB direncanakan untuk dilaksanakan
     pada 12 November 2025 dan rincian mata acara sebagaimana uraian di bawah. RUPS untuk
     menyepakati hal-hal di atas harus dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan pemegang
     saham lainnya yang mewakili kuorum tertentu sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

V.   Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Saham

     Adapun SHL diberikan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam rangka menjaga keberlangsungan
     usaha Perseroan. Sehubungan dengan terdapatnya urgensi berkaitan dengan kelangsungan usaha
     khususnya terkait operasional Perseroan dan anak usaha Perseroan, Citilink, maka sebagai bagian
     pendanaan awal dalam restrukturisasi penyehatan, Perseroan bersama Citilink telah menandatangani
     Perjanjian Pemegang Saham dengan DAM pada tanggal 24 Juni 2025 dimana DAM memberikan
     pinjaman kepada Perseroan sebesar USD 405.000.000 atau setara dengan IDR 6.650.505.000.000,
     dengan kurs USD 1 = IDR 16.421,-. Adapun dari total fasilitas pinjaman yang diberikan, Perseroan telah
     menerima pencairan sebanyak 4 kali dengan total jumlah pencairan sebesar IDR 6.650.504.999.999.

     Seluruh dana dari pinjaman ini digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan operasional Perseroan dan
     Citilink, yang meliputi pembayaran biaya perawatan dan perbaikan pesawat Perseroan serta pemberian
     pinjaman pemegang saham kepada Citilink untuk kebutuhan serupa, serta telah dicairkan dalam
     beberapa tahap yaitu:
     1. Pencairan pertama pada tanggal 18 Juli 2025 sebesar IDR 836.921.731.329;

                                                     9
Page 10
    2. Pencairan kedua pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar IDR 2.259.254.960.457;
    3. Pencairan ketiga pada tanggal 3 September 2025 sebesar IDR 910.710.185.025; dan
    4. Pencairan keempat pada tanggal 18 September 2025 sebesar IDR 2.643.618.123.188.

    Berdasarkan Pasal 6.3 SHL, DAM dapat pada setiap saat sebelum Tanggal Jatuh Tempo meminta agar
    Perseroan membayar kembali seluruh (dan bukan sebagian dari) Pinjaman dengan cara melakukan
    kompensasi tagihan menjadi saham baru Perseroan. Tidak ada syarat dan ketentuan lebih lanjut dalam
    Perjanjian SHL sehubungan dengan Kompensasi Utang menjadi Modal (termasuk mengenai harga
    pelaksanaan Kompensasi Utang menjadi Modal dan tata cara pembayaran bunga). Perjanjian SHL
    secara eksplisit memperbolehkan syarat dan ketentuan ini diatur lebih lanjut secara tertulis, sesuai
    dengan kesepakatan antara Debitur dan Kreditur. Saat ini Perseroan dan DAM telah menyepakati untuk
    mengkonversi seluruh SHL yang telah dicairkan, menjadi Saham Baru melalui mekanisme PMTHMETD.
    Konversi akan dilakukan sepanjang tunduk pada peraturan yang berlaku dan arahan OJK terkait
    kepatuhan terhadap Pasal 10 POJK No. 14/2019.

VI. Harga Pelaksanaan PMTHMETD

    Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan No. I-A dan mengingat bahwa Perseroan melakukan
    PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan, maka penetapan harga pelaksanaan
    ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction),
    tidak melanggar undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang
    saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Adapun berdasarkan komunikasi
    Perseroan bersama DAM, disepakati untuk menggunakan Penilai Independen untuk menentukan harga
    wajar atas saham Perseroan. Berdasarkan Laporan Penilai Independen yang diterbitkan oleh KJPP
    Areyanto & Rekan, harga pelaksanaan ditetapkan sebesar IDR 75,-. Harga Pelaksanaan tersebut juga
    akan tunduk pada persetujuan DAM sebagai pihak yang akan mengambil saham yang dimaksud dan
    tunduk pada pembaruan oleh Direksi Perseroan apabila diperlukan.

  ANALISA MENGENAI KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD

Rencana Transaksi diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi
Perseroan antara lain memperbaiki likuiditas Perseroan melalui penambahan kas Perseroan serta dapat
memperbaiki struktur permodalan Perseroan.

Berikut adalah analisa dampak laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan PMTHMETD:

1. Aset
   Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak langsung berupa peningkatan jumlah kas dan
   setara kas setidaknya sejumlah USD 1.441.320.636 yang berasal dari setoran modal DAM.

   Peningkatan jumlah aset berupa kas dan setara kas akan akan memperbaiki profil likuiditas Perseroan
   yang pada tanggal 30 Juni 2025 rasio lancar (current ratio) berada pada posisi 0,44x; dimana setelah
   pelaksanaan PMTHMETD ini akan menjadi 1,53x (dihitung dengan asumsi jumlah aset lancar dan
   kewajiban lancar lainnya tidak berubah).


2. Ekuitas

   Penyertaan modal baru dari PMTHMETD ini akan memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan
   peningkatan modal disetor setidaknya sebesar USD 1.846.320.636 sebagaimana tercatat dalam kas dan
   setara kas.

   Rasio kewajiban terhadap modal pada tanggal 30 Juni 2025 adalah -5,25x; dan setelah pelaksanaan
   PMTHMETD ini maka rasio yang sama diproyeksikan menjadi 21,74 (dengan asumsi jumlah kewajiban
   dan komponen modal lainnya tidak berubah). Modal disetor akan meningkat setidaknya sebesar 87% dari
   posisi tanggal 30 Juni 2025.

   Perbaikan posisi keuangan dari penyertaan modal melalui PMTHMETD ini akan memberikan keuntungan
   bagi Perseroan untuk terus fokus pada penyelesaian program restrukturisasi keuangan, salah satunya
   untuk memberikan tambahan pendanaan bagi operasional Perseroan.


                                                  10
Page 11
                                                                             Proforma 30 Juni 2025
                                                        30 Juni 2025
                 Keterangan (USD)                                            Setelah Pelaksanaan
                                                          Audited
                                                                                   Transaksi
 ASET
 Aset Lancar                                                   581.196.582             2.022.517.218
 Aset Tidak Lancar                                           5.933.228.702             5.933.228.702
 Total Aset                                                  6.514.425.284             7.955.745.920


 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek                                    1.318.112.858             1.318.112.858
 Liabilitas Jangka Panjang                                   6.692.732.710             6.287.732.710
 Total Liabilitas                                            8.010.845.568             7.605.845.568


 EKUITAS
 Modal Saham                                                 2.131.354.134             3.977.674.770
 Tambahan modal disetor                                         30.279.214                30.279.214
 Saldo laba/(defisit)
            - Dicadangkan                                        6.081.861                 6.081.861
            - Belum dicadangkan                            (3.651.387.028)           (3.651.387.028)
 Penghasilan komprehensif lain                                  18.620.826                18.620.826


 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
        pemilik entitas induk                              (1.465.050.993)               381.269.643
 Kepentingan non-pengendali                                   (31.369,291)              (31.369.291)
 Total Ekuitas                                             (1.496.420.284)               349.900.352
 Total Liabilitas & Ekuitas                                  6.514.425.284             7.955.745.920

Selain daripada itu, PMTHMETD dapat memperbaiki rasio-rasio keuangan penting Perseroan sebagai berikut
di bawah ini berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan proforma berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan:

                                                                             Proforma 30 Juni 2025
                                                        30 Juni 2025
                    Rasio Keuangan                                           Setelah Pelaksanaan
                                                          Audited
                                                                                   Transaksi
 Modal Kerja Bersih (USD)                                    (736,916.276)              704,404,360
 Rasio Lancar (x)                                                     0,44                     1,53
 Utang terhadap Aset (%)                                             123%                      96%

PMTHMETD juga dapat berdampak pada perbaikan rasio keuangan Perseroan yang berlaku pada perjanjian-
perjanjian utang dengan Kreditur, dengan proforma sebagai berikut di bawah ini:

                                                                             Proforma 30 Juni 2025
                                                        30 Juni 2025
                 Rasio Keuangan*                                             Setelah Pelaksanaan
                                                          Audited
                                                                                   Transaksi
 Cash Ratio (USD)                                                  16,03%                  125,38%
 Debt To Equity Ratio (x)                                           (5,35)                    21,74
 Total Consolidated Equity                                 (1.496.420.284)              349.900.352



                                                  11
Page 12
*) Rumus rasio keuangan berdasarkan perjanjian-perjanjian utang dengan Kreditur yakni:
    - Cash Ratio: Cash & Cash Equivalent dibagi dengan Liabilitas Jangka Pendek
    - Debt to Equity Ratio: Total Liabilitas dibagi dengan Ekuitas
    - Minimum Equity: nilai ekuitas pada Laporan Keuangan Perseroan

                          PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN TRANSAKSI

Berikut adalah indikasi jadwal pelaksanaan PMTHMETD:

                                Peristiwa                                                      Tanggal
 RUPSLB                                                                                    12 November 2025
 Pengajuan Persetujuan ke Kemenhum atas Peningkatan Modal Dasar                            13 November 2025
 Pengajuan Permohonan Pencatatan Saham Baru ke BEI                                         14 November 2025
 Tanggal penerbitan Saham Baru                                                             24 November 2025
 Tanggal pencatatan saham                                                                  25 November 2025
 Persetujuan ke Kemenkum atas Peningkatan Modal Disetor dan
                                                                                     24 – 26 November 2025
 Ditempatkan
 Penyampaian dan pengumuman hasil PMTHMETD                                                 26 November 2025

         RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD KEPADA PEMEGANG SAHAM TERMASUK DILUSI

Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dana tambahan bagi Perseroan. Dengan adanya dana
tambahan dimaksud, maka diharapkan Perseroan akan dapat meningkatkan kinerja secara operasional
sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan kinerja keuangan dan memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham di masa yang akan datang. Setelah dilaksanakannya PMTHMETD, maka pemegang saham
publik dapat terdilusi dari semula sebesar 27,46% menjadi sebesar ~5,03%.

            STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI

Tabel berikut merupakan proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah Transaksi dilakukan,
berdasarkan daftar pemegang saham per 30 September 2025, dengan asumsi Saham Baru yang dikeluarkan
Perseroan berjumlah ~407.897.094.461 lembar saham.

                                       SEBELUM                                    SESUDAH PMTHMETD
   KETERANGAN                             Jumlah Nilai                                        Jumlah Nilai
                    Jumlah Saham                                 %      Jumlah Saham                                 %
                                            Nominal                                             Nominal

 MODAL DASAR

 - Saham Seri A                    1                     459     0,00                  1                     459     0,00
   Dwiwarna
   (nilai nominal
      Rp459,-
      per saham)

 - Saham Seri B       25.886.576.253    11.881.938.500.127      12,46    25.886.576.253     11.881.938.500.127       4,20
   (nilai nominal
      Rp459,-
      per saham)

 - Saham Seri C      181.866.405.621    35.645.815.501.716      87,54   181.866.405.621     35.645.815.501.716      29,54
   (nilai nominal
      Rp196,-
      per saham)

 - Saham Seri D                    -                       -     0,00   407.897.094.461     30.592.282.084.596      66,26
   (nilai nominal
      Rp75,-
      per saham)

 JUMLAH MODAL
                     207.752.981.875    47.527.754.002.302     100,00   615.650.076.336     78.120.036.086.898     100,00
 DASAR


                                                          12
Page 13
                                         SEBELUM                                     SESUDAH PMTHMETD
  KETERANGAN                                Jumlah Nilai                                        Jumlah Nilai
                      Jumlah Saham                                 %       Jumlah Saham                                %
                                              Nominal                                             Nominal

MODAL
DITEMPATKAN
DAN DISETOR

Negara Republik
    Indonesia
- Saham Seri A                       1                     459     0,00                   1                    459     0,00
  Dwiwarna

PT Danantara Aset
    Management
    (Persero)
- Saham Seri B         15.670.777.620      7.192.886.927.580      17,13     15.670.777.620     7.192.886.927.580       3,14
- Saham Seri C         43.367.346.782      8.499.999.969.272      47,41     43.367.346.782     8.499.999.969.272       8,68
- Saham Seri D                      -                      -          -    407.897.094.461    30.592.282.084.596      81,68
Jumlah                 59.038.124.402     15.692.886.896.852      64,54    466.935.218.863    46.285.168.981.448      93,50


PT Trans Airways
- Saham Seri B          7.316.798.262      3.358.410.402.258       7.99      7.316.798.262     3.358.410.402.258       1,47

Kepemilikan
Direksi dan
Komisaris
1 Reza Aulia
        Hakim
    - Saham Seri B            16.841               7.730.019       0,00            16.841             7.730.019        0,00
2 Dani Haikal
        Irawan
    - Saham Seri B            19.648               9.018.432       0,00            19.648             9.018.432        0,00
    - Saham Seri C                58                  11.368       0,00                58                11.368        0,00
3 Mukhtaris
    - Saham Seri C            25.459               4.989.964       0,00            25.459             4.989.964        0,00
4 Eksitarino
    Irwanto
    - Saham Seri C          1.366.067           267.749.132        0,00          1.366.067          267.749.132        0,00
5 Chairal Tanjung
    - Saham Seri C          6.424.259          1.259.154.764       0,01          6.424.259         1.259.154.764       0,00

Masyarakat
masing-masing
kurang dari 5%
- Saham Seri B          2.899.000.371      1.330.641.170.289       3,17      2.899.000.371     1.330.641.170.289       0,58
- Saham Seri C         22.226.860.801      4.356.464.716.996      24,29     22.226.860.801     4.356.464.716.996       4,45
Jumlah                 25.125.861.172      5.687.105.887.285      27,46     25.125.861.172     5.687.105.887.285       5,03

JUMLAH MODAL
DITEMPATKAN
DAN DISETOR
PENUH
- Saham Seri A                       1                     459     0,00                   1                    459     0,00
  Dwiwarna
- Saham Seri B         25.886.576.253     11.881.938.500.127      28,29     25.886.576.253    11.881.938.500.127       5,18
- Saham Seri C         65.594.207.583     12.856.464.686.268      71,70     65.594.207.583    12.856.464.686.268      13,14
- Saham Seri D                      -                      -          -    407.897.094.461    30.592.282.084.596      81,68
Jumlah                 91.480.783.837     24.738.403.186.854     100,00    499.377.878.298    55.330.685.271.450     100,00
SAHAM DALAM
PORTEPEL
- Saham Seri A                       0                      0          -                  0                     0          -
  Dwiwarna
- Saham Seri B                      0                      0          -                  0                     0          -
- Saham Seri C        116.272.198.083     22.789.350.824.260     100,00    116.272.198.083    22.789.350.824.260     100,00
- Saham Seri D                      -                      -          -                  0                     0          -




                     REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN


                                                            13
Page 14
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan
untuk menyetujui usulan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini. Dalam
memberikan rekomendasi tersebut kepada Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
mempertimbangkan manfaat dan dampak keuangan dari usulan Transaksi. Oleh karena itu, Direksi dan
Dewan Komisaris berkeyakinan bahwa pelaksanaan usulan Transaksi merupakan pilihan yang terbaik saat ini
bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham Perseroan.

                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (”RUPSLB”)

Transaksi sebagaimana disebutkan di atas akan dimintakan persetujuan Pemegang Saham Perseroan dalam
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada 12 November 2025 di Tangerang.

Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB tersebut adalah Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 20 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 20 Oktober 2025.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

                               Peristiwa                                            Tanggal
 Pemberitahuan RUPSLB                                                          29 September 2025
 Pengumuman RUPSLB                                                               6 Oktober 2025
 Keterbukaan Informasi mengenai rencana Transaksi                                6 Oktober 2025
 Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan yang                     20 Oktober 2025
 berhak menghadiri RUPSLB (recording date)
 Panggilan RUPSLB                                                               21 Oktober 2025
 Batas akhir pengumuman atas perubahan dan/atau tambahan informasi             10 November 2025
 terkait dengan Transaksi
 RUPSLB                                                                        12 November 2025
 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB                                          14 November 2025
 Penyampaian Risalah RUPSLB                                                    12 Desember 2025

Perseroan akan meminta persetujuan dari RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
POJK No. 15/2020 dan POJK No. 14/2019, untuk melakukan Transaksi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini.

Adapun mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut

1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan
   sehubungan dengan penerbitan saham baru melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
   Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan oleh karenanya mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.

2. Persetujuan pengalihan kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
   Perseroan:
   a) Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan aset berupa pesawat.
   b) Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan aset unused pesawat.
   c) Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan Low Value Asset (LVA) dan Unit Load Device (ULD).

3. Persetujuan pelimpahan kewenangan terkait pengalihan kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari
   50% jumlah kekayaan bersih Perseroan.

4. Persetujuan atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Perseroan.

Adapun kuorum atas agenda RUPSLB untuk pelaksanaan Transaksi adalah sebagai berikut:

a) RUPSLB harus dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya
   dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
   jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh

                                                    14
Page 15
   pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah
   yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
   suara yang hadir dalam RUPSLB.

b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka dalam RUPSLB
   kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham
   lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima)
   bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika
   disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil
   mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
   dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

c) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b) tidak tercapai,
   RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
   jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
   kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan, dengan
   ketentuan harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.

Bahan-bahan RUPSLB termasuk Tata Tertib tersedia di situs web Perseroan www.garuda-indonesia.com dan
di sistem eASY.KSEI sejak tanggal panggilan RUPSLB sampai dengan tanggal RUPSLB diselenggarakan.

                                       INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Treasury Management Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut di bawah ini:

                                      Treasury Management
                                 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

                                  Gedung Sistem Informasi, Lantai 2
                                             Garuda City
                              Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
                                    Tangerang - 15111, Indonesia
                                     Tel.: (021) 2560 1290/1214




                                                  15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published9 Oct 2025
Pages15
Characters56,157
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk p.1 ×11
linked person Fadjar Prasetyo p.4
linked person Mawardi Yahya p.4
linked person Chairal Tanjung p.4 ×2
linked person Glenny Kairupan p.4
linked person Wamildan Tsani p.5
linked person Reza Aulia Hakim p.5 ×2
linked person Dani Haikal Iriawan p.5
linked person Eksitarino Irianto p.5
linked org PT Trans Airways p.5 ×3
linked person Rabin Indrajad Hattari p.8
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.8
linked person Agus Dwi Handaya p.8
linked person Setyanto Hantoro p.8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org PT Pertamina (Persero) p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×6
possible person Gatot Subroto p.7
possible person Agus Sugiarto p.8
possible person Febriany Eddy p.8
possible — Danantara Aset p.13
unresolved — | PT Datindo Entrycom sebagai biro administrasi · Biro Administrasi Efek p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2
unresolved org Young Global Limited p.2
unresolved org Menteri p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.2
unresolved org PT Citilink Indonesia. RUPSLB p.3
unresolved org Milik Negara. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi p.3
unresolved org Garuda Indonesian Airways N.V. p.4
unresolved person Raden Kadiman · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat p.4
unresolved person Soeleman Ardjasasmita · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Pengadilan Negeri p.4
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri BUMN No. S- p.6
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.8
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.8
unresolved org Pengelola Investasi p.8
unresolved org PT Biro Klasifikasi Indonesia No. DU. p.8
unresolved person R. Benny Susanto · Direktur p.8 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.8 ×5
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.8 ×2
unresolved org Milik Negara p.8 ×2
unresolved org PT Inspeksi Sertifikasi p.8 ×2
unresolved person Sinung Triwulandari · Direktur p.8 ×2
unresolved — DAM · Pemegang Saham p.9
unresolved org KJPP Areyanto & Rekan p.10
unresolved org KJPP Areyanto p.10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result